Kuasa Hukum Shodikin; Dakwaan JPU Tidak Cermat

Timurposjatim.com – Sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Shodikin Bin Mulyono selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alqur’an (FKPQ), Kabupaten Bojonegoro digelar dipengadilan tipikor, Juanda Surabaya, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pinto Utomo, Johanes Dipa Widajaja, Agus Eko Priyo Darmono, Satria Ardyrespati Wicaksana, Dody Eka Wijaya, Nadya Savera Ernawati dan Aulia Yohana, didepan majelis hakim yang diketuai Johannes Hehamony dalam pembacaan eksepsinya, bahwa tahun 1995 sampai dengan saat ini terdakwa telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada dikabupaten Bojonegoro, diantaranya TPQ Nurul Huda 1 dan TPQ Nurul Huda 2 yang terletak di desa jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar diwilayah kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ.

Terdakwa juga turut mendirikan, mengembangkan dan mengasuh Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang ada di jalan Ahmad Yani Kabupaten Bojonegoro.

Tak kurang dari 150 anak dipondok pesantren Darul Ma’arif yang diasuh oleh terdakwa, termasuk biaya makan sehari-harinya ditanggung oleh terdakwa. Paparnya Selasa (28/12/2021).

Kuasa hukum terdakwa menambahkan, bahwa terdakwa juga banyak men-dharmabaktikan hidupnya untuk mengurus organisasi sosial keagamaan, seperti menjadi Ketua Kordinator Kecamatan (KORTAN) TPQ Kecamatan Sumberejo, Ketua 1 Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, ketua umum majelis pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, sekretaris Lembaga Amil Zakat Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Bojonegoro, Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (BAZNAS).

Selain itu terdakwa juga mengasuh para anak yatim piatu yang berjumlah 150 anak di Panti Asuhan dan yatim piatu darut Tawwabin Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro dengan biaya pribadi terdakwa, serta bantuan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

Apabila kita amati profil dari terdakwa maka dapat kita ketahui bahwa terdakwa merupakan sosok pribadi yang memiliki dedikasi sangat tinggi dilembaga TPQ maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

Sehingga menjadi sebuah tuduhan yang keji ketika terdakwa harus dikriminalisasi melakukan tindak pidana Korupsi Tegasnya.

Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut, bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan tidak jelas, sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

Seusai sidang salah satu kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan. Bahwa dakwaan disusun tidak cermat, karena data mengenai jumlah kerugian satu dengan yang lain saling bertentangan terlebih lagi, dalam dakwaan menyebutkan adanya kecamatan Larangan padahal di Kabupaten Bojonegoro tidak ada kecamatan Larangan
Bahwa dalam Surat Dakwaan pada tabel halaman 3, 7, 12, dan 15 yang menyebutkan nama-nama kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ, TPA penerima bantuan, dan salah satunya menyebutkan kecamatan Larangan, namun pada faktanya tidak ada kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro. Ucapnya.

Bahwa dalam Surat Dakwaan, Lanjut Johanes, JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana. Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Bahwa terdakwa Shodikin S.Pd.I.  Bin Mulyono selaku  Ketua Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan  Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur  Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020  tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu  antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau  sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin, beralamat di Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten  Bojonegoro atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46  Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.(Tio)

Tukang Pentung Dibacok Usman Efendi

Timurposjatim.com – Usman Efendi bin Sulima diseret di Pengadilan lantaran membacok dua bersaudara setelah menagih hutang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento  dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (28/12/2021).

Dalam Sidang kali JPU mengadirkan saksi korban yakni Moch Firman dan Wawan.

Wawan mengatakan,bahwa saat itu bersama Firman (adiknya) dengan membawa petungan mendatangi Usman untuk menagih hutang.

“Saat itu Usman berada di atas motor lalu dipukul dengan pentungan,”Kata Wawan dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya melalui Vidio call.

Ia menambahkan Setalah itu terdakwa pulang dan kembali mendatangi dengan membawa cluit.

Disinggung apakah saksi tidak lari saat melihat terdakwa membawa clurit dan bagian mana saja yang  terkana bacokan, tanya JPU kepada para saksi.

“Gak sempat lari pak,terkena bacokan dibagian kepala dan tangan.Untuk Firman terkana dibagikan kepala , tangan dan punggungnya,”Kata Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa menyapaikan,bahwa saat itu mereka (Wawan dan Firman) telah melakukan pengeroyokan.

“Saya tidak terima dikeroyok maka pulang bawa clurit,”ujar Usman
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di depan Toko Sembako di Jalan Dinoyo Surabaya.berawal ketika saksi Moch Firman mengajak saksi Wawan Bin Dasimin untuk menemui terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil membawa balok dan pipa besi kemudian kedua saksi langsung memukul kepada terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa jatuh dari sepeda motor, merasa tersakiti terdakwa balik kerumah mengambil sebuah clurit kemudian menghampiri kedua saksi, tanpa berpikir lagi terdakwa mengayunkan clurit yang digenggamannya kepada saksi Wawan dan saksi Moch Firman.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wawan Bin Dasimin, mengalami Pada lengan Bawah Bagian Belakang ditemukan luka terbuka yang telah terjahit sebanyak 13 (tige belas) jahitan sebagaimana VISUM Et Repertum No. RM : 12.89.85.78 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Abdul Aziz Spf pada RSUD SOETOMO Surabaya.

Selanjutnya saksi Moch Firman Mengalami luka terbuka pada kepala, punggung serta patah tulang terbuka jari tengah tangan kanan, putusnya pembuluh darah jari tengah dan urat otot jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana(Tio) 

Polsek Kenjeran Lakukan Restorative Justice

Timurposjatim.com – Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan Restorative Justice terkait pekara pencurian Sembako di Toko milik Nurul Fadilah di Jalan Tanah Merah Utara Surabaya.Senin (27/12/2021).

Penerapan Restorative Justice merupakan suatu bentuk Pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, terkadang juga bisa melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan tujuan adalah untuk memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk saling bercerita mengenai apa yang terjadi agar bisa bermusyawarah untuk hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Danny Wijaya.SH.,MH mengatakan terkait apa yang dilakukan Kapolsek Kenjeran patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi Polsek- Polsek yang berada di Kota Surabaya dengan adanya Restorative Justice mengendapkan sisi kemanusiaan dan terutama telah menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomer 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang kerugiannya dibawah Rp.2,5 juta tidak wajib dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan syarat-syarat tertentu dan Perbuatannya tidak dilakukan berulang -ulang ,”Kata Danny Wijaya.SH.,MH
Ia menambahkan yang  tertuang di Peraturan Mahkamah Agung Nomer 2/2012 mengenai penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan.Bahwa Keputusan yang dilakukan Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran merupakan bentuk edukasi hukum bagi penindakan pelaku Pidana tersebut.

“Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia,”Kata salah satu Pengacara yang mempunyai hobi memasak sea food.

Untuk diketahui Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono melalui  Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengungkapkan, pihak korban memaafkan perbuatan korban dan memilih mencabut laporan.

Korban merasa terenyuh karena tersangka tidak bisa makan. Suaminya kabur ke kota lain.

Polisi langsung mengambil tindakan terkait pencabutan tersebut. “Kami bebaskan demi kemanusiaan. Kami lakukan restorative justice untuk kasus ini,” kata Minggu  (26/12/2021) lalu.

Usai dimediasi, Suryadi lantas mengantarkan Subaidah untuk pulang menggunakan bus ke desanya di daerah Sampang. Sebelum pulang, Subaidah juga diberikan sembako dan uang untuk modal usaha selama di Sampang. “Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan Pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.

Ia berharap, kedepannya baik dirinya maupun anggota kepolisian yang lain bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan dalam menegakan hukum. “Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.(Tio)

Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Chintya Rahayu Sari Dewi alias Edoh binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz bin Errie Soedewo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dari pantauan Timurposjatim.com. sidang kali ini agenda keterangan Penyidik dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Heri penyidik dari Polrestabes Surabaya.

Terjadi perdebatan antara Penasehat hukum terdakwa dan saksi terkait adanya pengakuan terdakwa Muhammad Abdul Aziz adanya penembakan dirinya.”terkait penembakan,saya tidak tau,”tegas Hari melalui sambungan Vidio call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Dikarenakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Lanjut Pemeriksaan Terdakwa yang mana untuk Chintya Rahayu Sari Dewi yang mana pada intinya mengakui kesalahannya, untuk terdakwa Muhammad Abdul Aziz mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan di Persidangan.”Sesuai Keterangan di persidangan,”saut Abdul Aziz.

Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Khusaini memberikan peringatan kepada terdakwa terkait pencabutan di BAP apabila tidak dapat membuktikan alasannya justru menjadi bumerang.bagaimana perasaan para terdakwa terkait pekara tersebut tanya Majelis Hakim.

Chintya menjelaskan,bahwa mengakui kesalahannya ,sangat merasa bersalah dan menyesali yang mulia.Sementara terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa saya hanya mengantar yang mulia.

“Saya hanya mengantar Chintya yang Mulia,”kelit Abdul Aziz dihadapan Majelis Hakim.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto R ,disinggung terkait adanya Pencabutan BAP oleh terdakwa Abdul Aziz mengatakan,bahwa saat itu dilakukan penangkapan oleh anggota Reskoba Polrestabes terhadap terdakwa Abdul Aziz tidak ada perlawanan dan dari Keterangan terdakwa penembakan dilakukan Polrestabes Surabaya.

“Dan tidak tau siapa yang menembak kerena saat itu matanya tertutup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu dilakukan pemeriksaan.Dikarenakan merasa tertekan maka BAP dicabut,”kata Dwi Oktorianto R.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.

Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir  untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.

Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1
. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio) 

Beli Sabu 10 Poket Andri Wijaya Teracam Pidana Penjara Minimal 4 Tahun

Timurposjatim.com – Andri Wijaya diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pekara kepemilikan 9 Poket sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dalam Pantauan Timurposjatim.com Sidang dengan Agenda pembacaan Dakwaan, Keterangan saksi penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dikeranakan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan.

Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.

“Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat dan saat dilakukan test urin terhadap terdakwa hasilnya Positif,”Kata saksi Penangkap di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis 23 Desember 2021 lalu.

Ia menambahkan bahwa Narkotika tersebut rencananya mau dipakai sendiri,”Iya Narkotika tersebut rencananya dipakai sendiri,”Cetus Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.Lanjut pemeriksaan terdakwa menyapaikan,bahwa mendapatkan Narkoba jenis sabu melalui Michat dengan harga Rp.1 juta dengan berat 1 gram.

Saat disinggung oleh JPU Suparlan apakah terdakwa dari 1 gram sabu dipecah-pecah menjadi 10 Poket ,”saat itu beli sudah kondisinya sudah dipecah 10 poket, satu poket sudah dipakai sendiri,”kelit Andri Wijaya melalui sambungan Telecomfrem.

Disinggung oleh Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa mengetahui kalau Narkotika dilarang dan apakah terdakwa menyesal.
“Iya saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum,”Beber terdakwa.

Dikarenakan JPU belum siap tututan maka sidang ditunda.
“Kami minta waktu yang mulia untuk pembacaan tuntutan,”Kata JPU Suparlan.
Untuk diketahui atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio) 

Anita Wijaya Terpidana Penipuan 2,5 Miliar Digulung Tim Tabur Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap untuk dilakukan eksekusi Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar pada hari Kamis malam 23 Desember 2021 di Rumah orangtuanya di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., Kasi Intel Kejari Surabaya, bahwa Tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo.

Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

“Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi” ujar Khristiya.Jumat (24/12/2021).

Upaya pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

“Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021” tambah Kasi Intelijen.

Seperti diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya.

Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Tio)

Edi Rudiyanto Dan Samsul Muarif Dikirim Ke RS Jiwa Menur  Jalani Rehabilitasi

Timurposjatim.com – Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif dan M.Alfarisi bin Suham di putus bersalah turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) Bulan bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (24/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno saat pembacaan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalini Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,”Kata Hakim Suparno di PN Surabaya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi,”Kata JPU Sulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.
Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Tio) 

Pemuda Mabuk Bikin Rusuh Dimassa Warga

Timurposjatim.com – Pemuda  warga Keputih Surbaya akibat mabuk-mabukan bersama temannya dan Rusuh di Jalan Dinoyo Lor Surabaya,berujung ricuh dengan Warga setempat.Kamis (23/12/2021).

Adanya kejadian tersebut Solihah salah satu warga adanya kerusuhan pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB  melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan panik dikarenakan adanya peristiwa tersebut.adanya Laporan tersebut Tim Odong-Odong Linmas Rek langsung ke lokasi bergabung dengan Praja Tegalsari, Kasatgas & BKO Kel Keputran dan PMI Kota Surabaya dengan melakukan pengamanan terhadap pemuda yang terkana amukan massa.

“Kami lakukan penenangan terhadap VN (21) yang sulit dikendalikan  dan sempat mengalami kesulitan dalam proses menenangkan pemuda tersebut  , namun akhirnya korban bersedia dibawa ke Polsek Tegalsari dengan menggunakan Unit Patroli Praja Tegalsari dan juga didampingi oleh teman se suku,”Kata  salah satu Petugas.

Ia menambahkan kemudian kami bawa ke Polsek Tegalsari  Surabaya dan awalnya Pemuda mabuk itu bisa ditenangkan namun
kembali mengamuk hingga meresahkan pengendara yang melintas dengan memukul kaca mobil sehingga diambil tindakan pemborgolan.”Pemuda tersebut di borgol oleh Petugas,”Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Media Peristiwa ini bermula Valen yang berkunjung ke rumah temannya (Kos-kosan)di daerah Dinoyo Surabaya melakukan minum-minuman keras sehingga mengundang perhatian warga.Warga yang mulai geram dengan kelakuan mereka melakukan pengeroyokan dan ada salah satu warga yang mengunakan kayu.(Tio)

Kedua Terdakwa Diputus Bersalah Melanggar Pasal 195 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Masih Mikir

Timurposjatim.com – Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi  pidana dua tahun penjara. Keduanya diputus bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan mengatakan, bahwa  kedua terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing terhadap terdakwa.

“Terhadap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan dan terhadap terdakwa M. Yunus Efendi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan,”kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.”masih Pikir-pikir yang mulia,”saut kedua terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Atas Perbuatannya JPU Bunari mendakwa tdengan Pasal Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tio) 

Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara Penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

JPU Winarko saat pembacaan surat dakawaan menyapaikan,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly  mengatakan  “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Ia menambahkan,bahwa total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

“Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP,”Tambah JPU Winarko
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya terkait dakwaan JPU apakah ada keberatan atau mengajukan Eksepsi.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi ,”Kata Surono selalu penasehat hukum terdakwa.(Tio)Â