G Firmansyah Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

Timurposjatim.com – G.Firmansyah bin Hamid Sakdiyah bersama-bersama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) di putus bersalah melakuan Penipuan pengadaan alkes dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Suparno mengatakan, mengadili  terdakwa terbukti bersalah melakuan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa di putus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU  menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bukan Oktober 2020 bertempat di Jalan Perum Wonokusumo Kidul Indah Blok B No.12 Surabaya. Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) yang merupakan suadarinya terdakwa. (lebih…)

Penderita Demensia Tidak Paham Isi Perjanjian Jual Beli yang Ditandatangani

Timurposjatim.com  – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian. Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ di hadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang di tandatanganinya.

“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang di tandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Demensia merupakan syndrom yang di timbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja di alaminya, penderita tidak ingat lagi. “Kalau ditanya lagi surat apa yang di tandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang di tandatangani,” katanya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang di tandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa di kategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa di pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andry.

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang di lakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak di palsu,” ungkap Masbuhin.

Mira sebelumnya di gugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena di duga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (TIO)

Gelapkan Bayaran BPHTB PTPN IX Notaris Yuli Andriyani Dipidana Penjara 2 Tahun

Timurposjatim.com – Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai Notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN  IX sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.

Notaris Yuli Andriyani di jatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun. Oknum Notaris Surabaya tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 5,8 miliar dari PTPN lX. (lebih…)

Lakukan KDRT Joie Yang Jang Dituntut 10 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Joie Yan Jang alias Stefan Wandisabara dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ling-Ling (Sherly) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stefan Wandisabara selama 10 bulan,” kata JPU Ludjeng Handayani di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di tahan,” ucap JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya saat menjalani persidangan, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. (lebih…)

Terkait Kredit Fiktif Abdul Najib Divonis 13 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Najib Diputus bersalah dengan Pidana Penjara 13 tahun Penjara terkait kasus Kredit Fiktif Bank Jatim  oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatanya. Bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan primer JPU K.A Nugroho telah terpenuhi seluruhnya.

Untuk itu, terdakwa Abdul Najib dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Najib selama 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (08/04/2022).

Selain itu juga, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Abdul Najib harus membayar uang pengembalian Rp 11.412.578.567,56,-. “Jika tidak membayar dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim terkait hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar serta terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.

“Sementara itu, dalam hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Tongani.

Saat diminta tanggapannya perihal putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya tidak terima Yang Mulia. Saya mengajukan banding,” ujarnya.

Untuk diketahui, nilai kerugian untuk kasus ini cukup fantastis. Sesuai perhitungan BPK 31 Maret 2019, nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp 179 miliar. Alhasil, berdasarkan hasil penyidikan, terkuak jelas ada praktek penyalahgunaan kredit yang fiktif dan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. (lebih…)

Notaris Z Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Dr. Udin Panjaitan terkait perkara dugaan Penipuan penjulan tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Notaris Z.Amorzi Johar, S.H., M.Kn.

Z.Amorzi Johar mengatakan, bahwa bertemu dengan terdakwa pertama pada tanggal 15 Desember 2018. Lalu bersama Zaenab Ernawati untuk dibuatkan IJB untuk tanah di jalan Ir.Soekarno.

“Ada perubahan dari awalnya Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 500 juta itu atas kesepakatan para pihak,” katanya.

Notaris Z.Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Penasehat Hukum menyinggung terdakwa Rahmat Budi Santoso terkait perubahan dari Nomimal Rp.1 Miliar ke Rp.500 juta padahal waktu itu terdakwa tidak pada tempat.

“Iya itu kesepakatan para pihak, dan waktu itu terdakwa sudah tanda tangan,” kelit Notaris Amorzi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan saat itu Ernawati datang sebagai apa tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi.
“Saat itu mau menjual tanah tetapi suratnya masih Letter C.” saut Amorzi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, bahwa saat itu Ernawati mengaku sebagai pembeli.

Dari pantauan Timurposjatim.com Notaris Z. Amorzi Johar dalam memberikan keterangan banyak tidak taunya dengan dalih perkara sudah lama. (lebih…)

Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab

Timurposjatim.com – Nevi Ayu Indrasari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di pemerintahan desa Bunut, Kabupaten Tuban. Modusnya yakni pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Wanita 32 tahun itu melakukan perbuatannya ketika dirinya menjabat sebagai bendahara desa sejak 2016 hingga 2019. Ulah terdakwa tersebut diketahui dari hasil audit tim Inspektorat Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan atas kasus tersebut. Pada persidangan kali ini, terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan pemotongan dari tiap TPK sebesar 20 persen. Potongan tersebut ia lakukan sebelum pengerjaan proyek. Dan itu disampaikan atas perintah kepala desa (Kades). (lebih…)

Sidang Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Ditunda Lagi

Timurposjatim.com – Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana kembali ditunda lagi. Kamis (07/04/2022).

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik, sudah 3 kali mengalami penundaan.

Sejatinya, sidang pada hari ini, memasuki agenda pemeriksaan seorang saksi fakta. Mendengarkan keterangan ahli yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila hadirkan dari Kejati Jatim.

Namun, karena sesuatu hal menyebabkan kedua orang yang akan memberikan keterangannya depan majelis hakim yang Cokorda ketuai tersebut berhalangan hadir. (lebih…)

Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

Timurposjatim.com – Mochammad Ilham mendapat kabar mantan istrinya berinisial SA diperkosa oleh salah satu anggota geng yang dipimpin Yudi. Dia kemudian datang ke tempat geng Yudi yang kerap jadi tempat judi merpati. Di situ, Ilham membacok Choirul Imron setelah kalah adu merpati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya  dalam dakwaannya menyatakan, Ilham sempat menanyakan kabar itu ke mantan istrinya melalu pesan singkat. SA dalam percakapan tersebut berpesan agar Ilham menjaga anak laki-lakinya. “Atas chatting tersebut terdakwa yakin akan berita terkait pemerkosaan yang mantan istrinya alami,” kata jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/04/2022). (lebih…)

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya Hakim anggota Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung. Surabaya, Rabu (06/04/2022).

Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang jaksa hadirkan. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling merugi atas pembobolan kartu ATM.

“Yang merugi jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat menderita kerugian atas adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, ” jelas ahli secara gamblang.

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina
Yevhen Kuzora saat bersama dengan penterjemahnya.

Kembali Jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang terdakwa gunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang terdakwa pakai. (lebih…)