Sinergisitas Polres Nganjuk bersama Kodim 0810 Kerja Bakti Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah

Nganjuk, Timurpos.co.id – Dalam rangka membangun dan memperkuat sinergisitas antara TNI dan Polri dalam menghadapi pentahapan Pemilu 2024, Polres Nganjuk dan Kodim 0810/Nganjuk melakukan kerja bakti membersihkan fasilitas umum, kegiatan dipusatkan di terminal bus Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Jumat (02/02/2024).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabag SDM Polres Nganjuk Kompol Burhanudin, S.Sos, mengungkapkan kegiatan ini juga dilaksanakan hingga Polsek jajaran dan Koramil se-Kabupaten Nganjuk.

“Untuk tingkat kecamatan dilakukan sesuai dengan rayonisasi. Sasarannya sama, yakni fasilitas umum, pasar tradisional dan tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura,wihara,” imbuh Kompol Burhanudin.

Kompol Burhanudin menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti bersama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan aman bagi masyarakat selama proses Pemilu 2024.

“Kali ini sinergisitas antara TNI dan Polri diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan bersama seperti dengan kerja bakti,” ujarnya.

Kompol Burhanudin berharap kegiatan bersama ini tidak hanya sebagai momentum persiapan Pemilu, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat solidaritas antara TNI dan Polri serta mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Senantiasa hadir di tengah masyarakat adalah komitmen kami,” pungkas Kompol Burhanudin. M12

Latihan Kemampuan Anti Anarkis Jajaran Satbrimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar terus asah kemampuan personelnya melalui kegiatan latihan kemampuan yang dimiliki oleh Korps Brimob Polri mengantisipasi kesalahan prosedur dalam penindakan dilapangan. Kamis (01/02/24).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan, keterampilan dan juga profesionalisme personel pada saat melaksanakan tugas dilapangan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan latihan. Kegiatan latihan yang dilaksanakan oleh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini adalah latihan kemampuan Anti Anarkis yang mereka di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar. Kegiatan latihan ini merupakan salah satu langkah pencegahan mengantisipasi kesalahan prosedur dalam penindakan dilapangan yang kerap kali berujung kepada pelanggaran HAM. Selain itu kegiatan latihan ini juga merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk membangun rasa percaya diri personelnya pada saat melaksanakan tugas pengamanan dilapangan. Selain mempraktekkan bagaimana cara bertindak pada saat dilapangan dikegiatan latihan hari ini personel juga diajarkan tentang teori tentang penanganan aksi anarkis berdasarkan petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Korps Brimob Polri. Iptu Sayudi, A.Md. Kes. selaku instruktur pada pelaksanaan kegiatan latihan hari ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan personel sehingga pada saat diperlukan oleh satuan kewilayahan atau negara sewaktu waktu personel selalu siap.

“Latihan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono, S.H., M.H. untuk mempersiapkan personel sehingga mereka selalu siap apabila dibutuhkan sewaktu waktu oleh satuan kewilayahan dan negara. Selain itu kegiatan ini juga merupakan upaya dari satuan untuk memelihara kemampuan, keterampilan dan profesionalisme serta untuk membangun rasa percaya diri masing-masing personel sehingga nantinya mereka tidak ragu dalam mengambil keputusan pada saat pelaksanaan tugas dilapangan” ucap Iptu Sayudi, A.M.d. Kes. M12

Soroso Penimbun dan Penjual Pupuk Bersubsidi Hanya dituntut 4 bulan Penjara

Terdakwa Suroso saat mendengarkan surat tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam perkara penimbuan dan penjualan pupuk bersubsi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan terdakwa Suroso. Ada hal yang menarik dimana sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso penimbun dan penjual pupuk bersubsidi dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari, pada intinya terhadap terdakwa Suroso dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menayakan kepada terdakwa, bagaimana tangapan terdakwa atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringan pak…

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan pak.

Menangapai hal tersebut Majelis Hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringan, ” alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Ketua Majelis Hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. ” alasan ekonomi, juga membantu petani.” Kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,” iya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Terdakwa kepergok mengleuarkan Uang segebok saat, menunggu sidang tuntutan di PN Surabaya

Untuk diketahui, bahwa sebeumya saksi penangkap Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa Sdr. H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Mediasi Anak Dan Ibu Gagal, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Tetap Pada Gugatan Awal

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Malika Dewi Hardiono terhadap ibu Kandungnya Sylvia Rumyati, kembali digelar dengan agenda pembacan gugutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/01/2024).

HakimTatas mengatakan, bahwa ini adalah pembacaan gugatan. Gugatan ini apakah dibacakan atau bagaimana, karena Gugatan dari penggugat dan para tergugat sudah mengetahui waktu itu diminta untuk mediasi.

“Namun karena mediasi tidak ada kesepekatan, maka gugatan kembali digelar hari ini. Oleh karena itu Gugatan penggugat saya anggap sudah dibacakan. Bagaimana keberatan apa tidak, “baik pak Hakim saya tidak keberatan, “jawab, Andry.

Untuk itu lanjut Hakim, sidang kita tunda tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat.

Usai sidang kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, Andry Ermawan bersama Dede Puji Hendro Sudomo, kepada Awak media, mengatakan, sebelumnya sudah mediasi, namun tidak tercapai, maka kita lanjut kepokok perkara, kami sebenarnya menginginkan mediasi ini tercapai.

“Jadi kita tetap pada gugatan awal, karena ada hak klien kami dari akte hibah tersebut, “tandas, Andry.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I, Johan Widjaja mengatakan, bahwa tadi pembacaan gugatan dari penggugat.

“Sidang diteruskan pada Minggu depan, 6 Februari 2024, dengan agenda jawaban dari pihak kami selaku tergugat, “katanya selepas sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. Tok

Pastikan Kesiapan Personel, Polres Malang Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pemilu 2024

Malang, Timurpos.co.id – Polres Malang Polda Jatim menggelar simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman Mapolres Malang, Rabu (24/1/2024).

Simulasi ini dihadiri oleh personel gabungan pengamanan dari unsur TNI-Polri, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), serta petugas Linmas.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa simulasi pengamanan TPS ini merupakan bagian dari persiapan dan pembekalan kepada personel Polres Malang yang nantinya akan bertugas dalam pengamanan TPS pada Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Simulasi pengamanan TPS tersebut diperagakan oleh petugas pengamanan mulai dari masa pemungutan maupun penghitungan suara.

“Ini perlu kita ketahui bersama sebagai sarana latihan dan pedoman kita untuk mengetahui apa-apa saja yang kita lakukan dalam kegiatan pengamanan,” kata AKBP Putu Kholis di Polres Malang, Rabu (24/1).

Kapolres Malang menambahkan bahwa dinamika di TPS memerlukan pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan larangan bagi petugas pengamanan.

Selain itu, Kapolres Malang menyadari bahwa setiap TPS memiliki kondisi yang berbeda, dan dengan latihan ini diharapkan personel lebih siap menghadapi kendala-kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pemilu.

“Para Kapolsek nanti bisa melihat dan mempraktekkan di Polsek masing-masing atau bahkan di titik-titik lokasi TPS sehingga nanti rekan-rekan anggota memiliki pemahaman yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Putu Kholis juga memberikan pesan kepada seluruh personel yang akan terlibat dalam pengamanan TPS, baik dari Polri, TNI, Linmas, maupun aparat keamanan lainnya, agar memahami tugas pokoknya dengan baik.

“Mari kita laksanakan pengamanan dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, sesuai SOP,”ujar AKBP Putu Kholis.

Kepolisian berharap melalui program-program yang telah dilaksanakan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu serta dapat menjamin keamanan Kabupaten Malang, terutama pada puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024.

“Mudah-mudahan, dengan seluruh ikhtiar dan doa kita, kabupaten Malang bisa semakin aman,” pungkasnya. M12

Hendak Jemput Istrinya, Nanang Ditangkap Polisi, Saksi Verbal Lisan Mangkir Dengan Alasan Sakit

Terdakwa Nanang Junaidi saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika yang membelit terdakwa Nanag Junaidi digelar secara offline, dikaranakan terdakwa menolak barang bukti sabu dan HP  dipergunakan dalam perkara ini  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Nanang menjelaskan, bahwa pada intinya telah mengakui telah memperjual belikan Narkoba, namun sudah berhenti dua bulan sebelum penangkapannya. Ia mencerirakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan, namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan kamar yang ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.

“Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual Narkoba, sudah dua bulan lalu sebelum penangkapan.” Kata Nanang dihadapan Majelis Hakim.

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, sembari menjelaskan hp tidak ini tidak bisa dinyalakan mesipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemasanan Narkoba di hadapan Majelis Hakim

“Itu bukan hp saya pak,” saut Nanang.

Saat disingung apakah ada saksi yang meringankan.” Ada istri saya, namun saat ini ada diluar kota,” ujar terdakwa.

Disingung oleh Majelis Hakim, Harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?,” Taufan sama penyidik dijadikan saksi,” saut JPU Samsu.

Terkait agenda saksi Verbal lisan yang tidak hadir dalam persidangan, JPU Samsu menjelaskan, bahwa saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya terdakwa berhalangan hadir, dikarenakan sakit dan sekarang di rawat di Rumah Sakit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa Terdakwa Nanag Junaidi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 17:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2023, bertempat di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.

Bahwa terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (masih dalam pencarian / DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.

Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi kristal putih. Bahwa setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WIB kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh BEJO sebanyak 1,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya dan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 WIB kepada orang bernama Madura ebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya bersama Tim.

Bahwa ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone merk Viwo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain, sebagian juga terdakwa konsumsi dan terdakwa telah 6 kali membeli narkotika sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.

Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimanakah Ketua Majelis Hakim Khadwanto?

Sidang Putusan Terhadap terdakwa Pidy Handoko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) diduga melanggar Hukum Acara Persidangan, Hal ini terungkap dalam Persidangan Kasus Investasi Bodong terkait pembangunan Bandara di Kediri. Minggu (21/01/2024).

Dari Pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim saat sidang tersebut adalah Ketut Kimiarsa, namun yang membacakan putusan tersebut hingga akhir adalah Hakim Suparno, yang Notabene adalah Hakim Anggota dan lebih parahnya terungkap fakta dimana Ketua Majelis harusnya Khadwanto.

Saat disingung siapa Ketua Mejelis Hakimnya dalam Perkara Investasi Bodong pembagunan Bandara di Kediri dengan terdakwa Pidy Handoko,” Khadwanto,” Kata Hakim Suparno sekaligus Humas PN Surabaya kepada Timurpos.co.id.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, juga terlihat jelas, kalau Ketua Majelis Hakimnya juga Khadwanto. Namun sayangnya dalam fakta persidangan baik JPU Nunung Nurani dari Kejati Jatim dan para wakil tuhan yang menyidangkan perkara tersebut, terkesan abai dan tetap menyidangkan dan memutus perkara tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga

Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.

Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dan Putus bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan tindak Pidana penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Majelis Hakim di ruanh Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/01/2024) lalu. Tok

 

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan

DIY, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak kepada seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah momentum Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri acara bertajuk Jogja Asik yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (19/1/2024) malam.

“Bahwa yang namanya peace dan harmony harus selalu kita jaga, 14 Februari pasti. Tapi yang lebih besar dan harus kita jaga adalah, menjaga persatuan dan kesatuan untuk Indonesia. Untuk rumah kita indonesia,” kata Sigit dihadapan masyarakat Yogyakarta.

Sigit menegaskan, dalam pesta demokrasi lima tahunan, yang paling penting adalah terus menjaga semangat untuk menjaga keberagaman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.

“Kita bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena itu tentunya semangat untuk terus menjaga mengawal keberagaman Indonesia untuk kita semua terus dikobarkan,” ujar Sigit.

Sigit pun mengapresiasi tergelarnya
kegiatan ‘Jogja Asik’ yang didalamnya terdapat pameran seni rupa dan pentas seni musik dengan tema ‘Peace and Harmony, Jogja Bermusik, Untuk Indonesia Apik’.

“Hari ini luar biasa, di dalam situasi Pemilu yang sebentar lagi akan berlangsung puncaknya tanggal 14. Hari ini, seluruh partai ada disini, tim pemenangan ada disini berkumpul dengan seluruh masyarakat Jogja dan ini mungkin baru terjadi di Jogjakarta,” ucap Sigit seraya disambut meriah masyarakat.

Sigit juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terkait diciptakannya lagu berjudul ‘Polisi Jagoanku’. Tembang itu sendiri liriknya ditulis oleh Budayawan Butet Kartaredjasa bersama dengan Helarius Daru I. (Ndarboy Genk) sebagai penulis lagu.

“Jadi, dalam kesempatan ini Mas Daru, Mas Butet terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada kami, kepolisian dan tentunya ini hadiah. Namun juga amanah yang sangat berat. Tetapi saya kira personel Polri, saya, disaksikan seluruh warga masyarakat Jogja, penghargaan diberikan beliau tentunya harus kita bisa pertanggung jawabkan,” tutup Sigit. M12

Ketua PWI Ngawi Tolak Black Campaign Jelang Pemilu 2024

 

Ngawi, Timurpos.co.id – Menjelang Pemilu 2024, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kundari Pri Susanti bersikap tegas dan menolak adanya black campaign (kampanye hitam) dan penyeberan berita bohong.

Kampanye dalam Pemilu biasanya akan berisi pemaparan visi misi calon dalam sebuah perhelatan politik.

Namun, masih ada juga trik yang dilakukan oknum politikus untuk menyerang lawan politiknya dengan melakukan kampanye gelap atau black campaign.

“Black campaign merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas (fitnah),” terang Ketua PWI Ngawi yang biasa dipanggil Ari

Kampanye hitam merupakan tindakan menuding pihak lawan dengan tuduhan palsu yang belum terbukti, atau bisa juga melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat

“Black campaign dan berita bohong (Hoaks) sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, karena belum terbukti kebenarannya dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat,” terang Ketua PWI Ngawi,Jumat (19/01/2024).

Black Campaign jelas bertentangan dengan isi deklarasi Pemilu damai yang sudah diselenggarakan oleh oleh seluruh elemen masyarakat, sehingga kampanye hitam harus ditolak.

“Black campaign itu harus dilawan, harus ditolak,” lanjut Ari

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kabupaten Ngawi agar tidak mudah percaya dengan kabar ataupun ajakan baik secara langsung maupun melalui selebaran yang belum tentu kebenarannya.

Sebagai Ketua PWI Kabupaten Ngawi, Ari meminta agar dalam melaksanakan kampanye dengan cara yang lebih bijaksana sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Kami para awak media berharap masyarakat harus bijaksana dan cerdas dalam menghadapi fenomena maraknya berita bohong, terutama di tahun politik ini,” terang Ari

Ia juga berpesan harus ada filtrasi dalam menerima informasi. Check dan recheck penting dilakukan untuk mengetahui validitas kebenaran dari informasi tersebut.

Sebagai awak media, Ari berpesan seyogyanya media menyajikan berita yang menyejukkan dan bukan memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Selain sangat mencederai demokrasi kita, hal ini dapat menjadi pemecah belah persatuan dan kesatuan Karena jika ikut arus kampanye hitam, bisa jadi masyarakat yang akan dirugikan,” ulasnya. M12

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Mencoba Menelusuri Aset Crazy Rich Surabaya Budi Said

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Agung merilis kasus pemufakatan palsu dalam pembelian emas di perusahaan BUMN Antam dengan tersangka Budi Said. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut rumah Budi Said di Surabaya telah digeledah. Ada dugaan sejumlah orang berpakaian hitam-hitam.

Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba menelusuri kediaman Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.69, Surabaya.

Kastun (80) atau yang biasa dipanggil Mak Tun mengaku sudah 40 tahun kerja bersama Budi Said, crazy rich Surabaya yang membeli 7 ton emas di Antam. Sehari-hari ia ditugaskan menjaga rumah tersebut.

“Pokoknya bos paling ciamik, gak pernah marah-marah sama anak buah,” ucap Mak Tun, kepada awak media, Jumat (19/01/2024).

Wanita sepuh asal Kediri ini cerita mengapa bisa kerasan menjadi asisten rumah tangga Budi Said. Untuk urusan bersih-bersih rumah hingga masakan tidak pernah cerewet. Bahkan, kendati dirinya bukan saudara Budi Said, namun merasa diperlakukan seperti keluarga sendiri.

“Kalau Pak Budi nyambangi ibunya kami sering makan bareng. Pak Budi itu senang dimasakkan sayur bening lauknya tahu, tempe, terus dikasih pete. Pak Budi gak pernah makan daging. Yang bikin saya betah kerja bareng beliau meskipun saya hanya pembantu tapi gak pernah diperlakukan beda, kalau ada saudaranya datang kami juga diajak ngobrol,” ujar Mak Tun.

Mak Tun cerita rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto sehari-hari dihuni oleh ibunda Budi Said. Akan tetapi, tiga bulan terakhir ibunda Budi Said sedang berada di Australia. Sekarang Mak Tun menempati rumah tersebut bersama satu teman asisten rumah tangga dan satu ekor anjing bernama Milo.

Mak Tun mengaku tidak tahu saat disinggung apakah mengetahui kalau Budi Said pernah membeli emas dalam jumlah banyak. Dia mengaku tidak pernah tanya hal-hal berkaitan dengan bisnis yang digeluti bosnya. Namun, menurut kesaksiannya pada Selasa,16 Januari 2024 lalu, ada sejumlah orang pakaian hitam-hitam mendatangi rumah tersebut.

“Mereka ditemui sama saudara Pak Budi, tapi untuk urusan apa saya gak paham. Lumayan lama kok dari pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Budi Said disebut-sebut memiliki banyak aset. Salah satunya yang ada di Surabaya ialah Apartemen Marina di kawasan Jalan Wonocolo.

Nama Budi Said di sekitaran apartemen tersebut cukup dikenal warga sekitar. Satu di antaranya laki-laki berawakan kurus berambut gondrong yang membuka usaha warung kopi di sekitaran apartemen itu.
Menurut kesaksiannya, pada Selasa,16 Januari 2024 lalu, ada banyak Brimob seliweran di sekitaran lokasi.

Untuk diketahui Budi Said saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan konstruksi perkaranya, Budi Said bersama tiga pejabat PT. Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yaitu merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual yang dipatok Seolah-olah Antam direkayasa menjual emas dengan harga diskon. Padahal, itu tidak ada.

Kasus tersebut mencuat setelah Budi Said
menjebloskan tiga pejabat Antam yang diduga bersekongkol dengannya ke penjara. Gara-garanya emas 7 ton yang dipesan kurang 1,1 ton. Setelah itu, Budi Said menggugat PT. Antam. Namun kenyataannya sekarang giliran Budi Said yang menyandang status tersangka. Tok