Diduga Ada Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Surabaya

Foto: Sebelum kejadian naas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pegadaan dan barang jasa untuk mengantisipasi musim penghujan, dengan kendala banjir yang selalu menghantui di Surabaya dengan proyek Saluran beton permanen menggunakan struktur beton bertulang U- Guitter. Namun niat baik dari Pemkot diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum yang bergelut dengan ptoyek perkarjaan Drainase yang telah direncanakan dan disyaratkan.

Hal terungkap sejak insiden maut yang menewaskan Sutrisno, salah seorang pekerja, pada Selasa malam (16/9). Pekerja dari CV Samoka saat kejadian posisinya itu tengah memasang gorong-gorong beton. Diduga tanah urukan di sisi galian ambles, sehingga box culvert yang baru posisinya di sisi jalan raya melorot ke arah Sutrisno.

Keselamatan kerja dan pengawasan proyek sudah waktunya, dievaluasi menyeluruh. Supaya ada aksi nyata dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang dapat dihindari. Dimana Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya mempunyai peran sebagai monitoring dan pengawasan.

Semenetara ini kasus ini sudah ditangani oleh Pihak kepolisian dari awalnya ditangani oleh Polsek Gayaungsari Surabaya sudah dilimpahkan ke Polrestasbes Surabaya.

Sudah hampir satu minggu paska kejadian, belum ada penetapan tersangka ataupun rilis resmi dari pihak Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, bahwa perkara ini masih Lidik dan yang menangani unit Satreskrim Tipikor Polrestabes Surabaya.

“Kasusnya masih Lidik,” kata AKP Rina kepada Timurpos.co.id. Selasa (23/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.
Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

CV Cipta Karya Mandiri Kerjakan Proyek Sarat Masalah, Warga Merasa Resah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayunganโ€“Ketintangโ€“Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

โ€œKalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,โ€ ujar Suyatno, warga Jetis Seraten, Jumat (19/9).

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons.

Lebih jauh, Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Proyek pembangunan jalan di Bulak Banteng Gang Suropati 3, Surabaya, memakan korban. Seorang wanita muda mengalami patah kaki setelah tergilas alat berat eskavator pada Kamis siang (18/9/2025). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Masyarakat mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi ketat terhadap kontraktor pelaksana dan Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Turun dan sidak, agar proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut tidak menjadi ajang pemborosan dan justru membahayakan warga. TOK

Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Box Culvert di Surabaya, Polisi Lakukan Olah TKP

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong. Informasi dari lapangan menyebutkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 11.35 WIB ketika alat berat tengah digunakan untuk pengangkatan box culvert.

Petugas dari Unit Inafis Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian dan aparat terkait langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi proyek juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,6 miliar ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor milik Doni dan Herman. Sutrisno sendiri diketahui berperan sebagai pekerja di lapangan.

Sementara pihak pengawas, kontraktor terkait insiden tersebut belum memberikan pernyaatan resmi.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebabnya. โ€œMasih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,โ€ ujarnya kepada awak media. Rabu (17/9/2025).

Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat yang dikerjakan oleh CV. Samoka diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperbaiki saluran drainase di kawasan selatan Surabaya. Pengerjaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp4,4 miliar dari APBD. Selama ini wilayah tersebut kerap tergenang saat hujan deras.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan kerja ini, termasuk apakah ada unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. TOK

Proyek Saluran Beton U-Gutter CV Cipta Karya Mandiri Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pekerjaan pembangunan saluran beton permanen dengan sistem precast U-Gutter ukuran 200/200 beserta cover gandar 15 ton di kawasan Gayung Kebonsariโ€“Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 9.605.482.506 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya.
Dari pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan. Sejumlah item kerja yang tercantum dalam gambar bestek, spesifikasi mutu bahan, hingga urutan pekerjaan diduga sengaja diabaikan.

Dugaan Penyimpangan Teknis
Di lokasi, awak media menemukan proses pemasangan beton precast tanpa pengeringan genangan air terlebih dahulu. Hal ini berpotensi mengganggu elevasi kemiringan saluran yang sangat menentukan fungsi drainase. Beberapa unit beton bahkan terlihat retak, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas material yang digunakan.

Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja beton kedap air setebal 20 cm sebagaimana disyaratkan dalam rencana. Pekerjaan urugan tanah kembali pun dinilai asal-asalan, hanya menggunakan tanah lempung bekas galian tanpa sirtu (pasir batu) untuk pemadatan. Praktik ini berpotensi menyebabkan amblesnya jalan aspal di sekitar saluran di kemudian hari.

Suasana di Lapangan
Saat awak media hendak mencari penanggung jawab proyek, seorang penjaga menyebut pelaksana tidak ada di lokasi. Bahkan sempat datang seorang pria berbadan besar dengan motor Nmax yang melarang pengambilan foto maupun video.
โ€œGak usah foto-foto atau ambil video,โ€ ucapnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Fahmi selaku konsultan proyek ketika dikonfirmasi hanya menyebut pelaksana sedang ada keperluan. โ€œSementara papan proyek bisa dilihat di mess,โ€ katanya singkat.

Kejaksaan Negeri Surabaya Ikut Monitor
Buntut adanya dugaan penyimpangan proyek saluran beton permanen ini, Kejaksaan Negeri Surabaya turut melakukan pemantauan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya, saat dikonfirmasi menyampaikan kesiapannya untuk melakukan monitoring.
โ€œSiap monitor,โ€ tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Potensi Masalah Drainase
Meski proyek ini digadang-gadang mampu mengantisipasi banjir di musim hujan dengan kapasitas debit air lebih besar, pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya. Apakah saluran benar-benar berfungsi optimal sebagai sistem drainase, atau hanya menjadi โ€œsaluran mainanโ€ tanpa daya tampung memadai.

Selain itu, belum terlihat adanya pekerjaan resapan air maupun bak kontrol, padahal hal tersebut penting untuk mencegah penyumbatan akibat sampah kiriman.

Menunggu Respons Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU dan Bina Marga Surabaya, Samsul Hariadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

Sejumlah pihak berharap pengawasan lebih ketat dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara. Bahkan, jika terbukti ada penyimpangan serius, proyek ini berpotensi menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum. M12/TOK

Proyek Galian di Gayungsari Timur Diduga Sarat Kejanggalan: Tanpa Papan Nama, Tanpa Lantai Dasar

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pekerjaan proyek galian di Jalan Taman Gayungsari Timur No.18, Kecamatan Gayungan, Surabaya, mengundang tanda tanya besar. Investigasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari absennya papan nama proyek hingga indikasi pengabaian standar teknis konstruksi.

Pada Sabtu dini hari (13/9), tampak alat berat dan pekerja melaksanakan penggalian di lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sejak awal pekerjaan.

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek di lokasi. Papan itu berfungsi sebagai sarana transparansi publik, memuat informasi tentang nama kegiatan, nilai kontrak, jangka waktu, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana

Ketidakhadiran papan nama ini, memunculkan dugaan bahwa pelaksana proyek ingin menghindari pantauan publik terkait sumber anggaran, nilai kontrak, maupun perusahaan pelaksana.

“Kalau proyek resmi biasanya jelas papan namanya, biar masyarakat tahu siapa yang mengerjakan dan dari mana dananya. Kalau begini, seolah-olah sembunyi-sembunyi. Kami khawatir hasilnya nanti asal jadi dan cepat rusak,โ€ ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, hasil investigasi menemukan bahwa proses urugan dilakukan tanpa pembuatan lantai dasar. Padahal, lantai dasar berfungsi vital untuk menopang kekuatan struktur agar tidak mudah ambles atau rusak. Jika hal ini dibiarkan, kualitas proyek rawan gagal sejak dini, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan potensi mengarah pada pemborosan anggaran negara.

Proyek juga dilaksanakan pada malam hari dengan penerangan seadanya, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan adanya pengerjaan terburu-buru dan minim pengawasan. Bahkan pekerja tampak tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Warga sekitar mengaku heran dengan cara kerja tersebut. โ€œKalau proyek resmi pasti jelas papan namanya, ada keterangan siapa yang mengerjakan. Kalau seperti ini, masyarakat jadi tidak tahu, apalagi kalau nanti cepat rusak, kami yang akan dirugikan,โ€ ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya. Namun, indikasi pengabaian aturan transparansi dan teknis pekerjaan menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas pembangunan.

Apalagi, praktik proyek tanpa papan nama seringkali menjadi modus dalam mengaburkan pertanggungjawaban, yang berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika benar dibiarkan, bukan hanya kualitas infrastruktur yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di Surabaya. TOK

Proyek Saluran Beton Rp 9,6 Miliar di Surabaya Diduga Sarat Penyimpangan Teknis

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Proyek saluran beton permanen menggunakan precast U-Gutter ukuran 200/200 dengan cover gandar 15 ton di kawasan Gayung Kebonsariโ€“Jetis Seraten, Surabaya, yang menelan anggaran hingga Rp 9.605.482.506 dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Proyek bernomor kontrak 000.3.2/061/06.2.01.0028.epc/436.7.3/2025 ini dilaksanakan oleh CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya.

Investigasi di lapangan menemukan indikasi sejumlah penyimpangan dari standar pelaksanaan. Harapan publik agar saluran tersebut mampu menampung debit air secara maksimal, sekaligus menjadi solusi banjir musiman, dikhawatirkan hanya sebatas teori di atas kertas.

Langkah Teknis Banyak Diabaikan
Pantauan awak media memperlihatkan sejumlah prosedur kerja yang seharusnya wajib dilakukan, justru tidak dilaksanakan. Misalnya, pemasangan precast box culvert dilakukan dalam kondisi galian masih digenangi air tanpa adanya pemompaan keluar terlebih dahulu. Hal ini berisiko mengganggu elevasi dan kemiringan saluran yang seharusnya sesuai dengan Detail Gambar Perencanaan.

Selain itu, terpantau pemasangan dilakukan tanpa landasan beton rabat setebal 20 cm yang berfungsi sebagai lantai kerja kedap air. Akibatnya, kualitas pemasangan dipertanyakan. Beberapa box precast bahkan terlihat retak, sehingga dikhawatirkan tidak akan berfungsi optimal.

Prosedur urugan tanah juga menyalahi aturan. Bukannya menggunakan sirtu (pasir batu) untuk pemadatan, kontraktor justru memakai tanah lempung bekas galian dengan bantuan alat berat excavator. Praktik ini berpotensi menyebabkan jalan aspal di sekitar saluran mengalami ambles atau retak, sekaligus melemahkan dinding saluran dari tekanan tanah.

Penghalangan Liputan Media
Saat awak media mencoba melakukan peliputan, sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi terkesan menghalang-halangi. Seorang pria berbadan besar dengan motor Nmax bahkan menegur keras agar tidak dilakukan pemotretan maupun pengambilan video.

Sementara itu, Fahmi selaku konsultan proyek ketika dikonfirmasi menyebut pelaksana tidak berada di lokasi karena ada keperluan lain. Ia hanya menyarankan agar awak media melihat papan proyek yang terpasang di mess.

Potensi Kerugian Negara
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen bestek maupun spesifikasi teknis. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya mengancam keberlangsungan fungsi saluran sebagai sistem drainase kota, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Samsul Hariadi Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga Surabaya saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut belum memberikan penjelasaan secara resmi. Sejumlah kalangan menilai, pengawasan harus diperketat dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, perlu turun tangan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana publik senilai miliaran rupiah tersebut. TOK

Polisi Kejar Dalang Pembakaran Grahadi

Foto: Diduga Pelaku (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menyisakan banyak pertanyaan. Aparat kepolisian kini memburu dalang di balik aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam tersebut.

Sejak Minggu (31/8), tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setiap sudut diperiksa untuk mencari bukti yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius. โ€œSabtu tanggal 30 Agustus telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Saat itu, mereka melempar bom molotov ke Grahadi bagian barat,โ€ ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menetapkan status quo pada area yang terbakar. Hal ini dimaksudkan agar setiap detail proses pengungkapan berjalan maksimal. Edy menambahkan, penyidik sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku dan sebagian identitasnya telah diketahui.

โ€œAlhamdulillah, ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan berhasil kita amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,โ€ ungkapnya.

Di sisi lain, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto seorang pria yang diduga menjadi provokator. Sosok tersebut tampak mengenakan jaket ojek online dengan wajah tertutup masker, helm, dan kacamata. Ia juga memakai celana taktikal serta sepatu outdoor bermerek. Meski demikian, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait foto viral itu.

Edy menegaskan, pihaknya akan mengejar siapapun yang terlibat dalam aksi pembakaran dan kerusuhan. โ€œNegara kita adalah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ tegasnya. TOK

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Surabaya โ€“ Kamis 28 Agustus 2025, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta melakukan diskusi, analisis, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik juga akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini, dan dilakukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. โ€œKami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli hukum. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,โ€ ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

Jadikan Landasan Realisasi PMN Rp427 Miliar PT PAL Indonesia, JPN Kejari Tanjung Perak Serahkan Legal Opini

Surabaya – timurpost.co.id – 27 Agustus 2025 โ€”Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung program pembangunan nasional. Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, JPN Kejari Tanjung Perak secara resmi menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia.

Penyerahan LO ini menjadi dasar hukum penting yang memberikan kepastian hukum atas langkah strategis PT PAL Indonesia dalam merealisasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 di Tahun 2025 sebesar Rp427 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendukung program kemandirian industri pertahanan nasional.

Melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, Kejaksaan hadir memastikan setiap kebijakan BUMN strategis dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Dengan adanya LO, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir, sekaligus menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin bersama PT PAL Indonesia.

“Penyusunan dan penyerahan Legal Opini ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada mitra BUMN strategis. Kami berharap realisasi anggaran PMN ini mampu memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara,” tegas Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL.

Dengan penyerahan LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, BUMN, maupun instansi lainnya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transpara, dan berdaya guna. ( M12 )

Dugaan Pemerasan Bermodus Kasus Pemotongan Sapi Betina

Foto: sapi betina (intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id โ€“ Sejumlah jagal sapi di Kabupaten Bondowoso mengaku diperas oleh oknum aparat kepolisian dengan dalih penegakan hukum atas kasus pemotongan sapi betina. Para jagal tersebut menilai penanganan perkara cacat prosedur, karena tidak pernah ada sosialisasi resmi dari dinas terkait mengenai larangan pemotongan sapi betina sebagaimana diatur undang-undang.

Kanit Pidsus Polres Bondowoso, IPDA Edy Sutrisno, bersama anggotanya disebut-sebut meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis agar perkara tidak dilanjutkan. Modusnya, para jagal dituduh melanggar hukum lalu dipaksa membayar โ€œuang damaiโ€.

Daftar jagal yang diduga menjadi korban pungutan antara lain:

HK, warga Desa Grujugan Kidul โ€“ Rp60 juta.
HT, warga Desa Pucang Anom โ€“ Rp70 juta.
YN, warga Desa Tasnan โ€“ Rp55 juta.
TN, warga Desa Wonosuko โ€“ Rp55 juta.
KY, warga Desa Purnama โ€“ Rp60 juta.
AD, warga Desa Pujer โ€“ Rp70 juta.
Seorang jagal menuturkan, mereka dijadikan sasaran operasi hukum secara mendadak tanpa pernah ada penyuluhan.

โ€œKami tidak pernah tahu aturannya, karena tidak ada sosialisasi. Tapi tiba-tiba ditangkap, lalu dimintai uang puluhan juta. Kalau tidak bayar, kasusnya diancam dilanjutkan,โ€ ungkap salah satu jagal yang meminta identitasnya disamarkan.

Praktik semacam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Publik pun mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polres Bondowoso.

Aktivis hukum setempat mendesak agar Propam Polri dan Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan pungli yang menyeret nama Kanit Pidsus Polres Bondowoso.

โ€œJika benar terbukti ada permintaan uang, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana pemerasan yang merusak citra kepolisian,โ€ tegas salah satu aktivis.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Bondowoso, yang berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjerat jagal kecil, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan keadilan.

Perlu diketahui Pemotongan sapi betina produktif di Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga populasi dan kelestarian ternak sapi, terutama sapi betina yang masih bisa menghasilkan anak. Sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tidak produktif atau untuk keperluan penelitian, pemuliaan, dan pengendalian penyakit, dengan persyaratan khusus dan izin dari pihak berwenang seperti dokter hewan. M12