Residivis Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Perkara Jaringan Pabrik Pil Ekstasi dan Carnophen di Kertajaya Surabaya

Foto: Antariksa Dani Henanda dan Muhammad Yasin saat dirilis di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin Warga Pacar Keliling, Surabaya dituntut dengan Pidana Penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto terkait perkara peredaran gelap narkotila jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/01/2025).

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan.

“Menuntut Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) dengan Pidana Penjara seumur hidup,” kata JPU Suparlan kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Baca Juga:
Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa telah menyerahkan atau mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah WILDAN yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perlu diperhatikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Mei 2024 lalu telah membongkar sindikat home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun dalam kasus tersebut ada dugaan kejagaalan dalam prosesnya.

Berdasarkan pers rilis Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, home industry pil carnopen dan double l itu setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku ADH.

“Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir,” terang Dirmanto dalam pers rilis di lokasi, Senin (20/5/2024).

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Di wilayah Ampel ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnopen, juga double l,” beber Dirmanto. TOK

Rasa Sayang Group Kembali Terlibat Masalah Hukum, Petugas Temukan 4 Orang Positif Narkoba di Zona Club

Foto: ilustrasi (IG)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zona Club Group Rasa Sayang yang berada di Jalan Kapasari Surabaya, kembali menjadi Sorotan, Dimana dalam Razia gabungan yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Aturan Daerah Pemkot Surabaya, Yudistira. Bersama unsur TNI dan Polri serta BNN Kota Surabaya, ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Selain 4 orang yang positif Narkoba di Zona Club, petugas juga menemukan 2 orang positif Narkoba di Mystic Club Surabaya. Dari 7 orang Positif Narkoba 3 orang dilakukan Rehabilitasi di Plato dan sisinya di Ashefa Griya Pusaka Surabaya

Direktur Plato Poundetion, Dita membenarkan adanya 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita kepada Timurpos.co.id. Minggu (19/01/2025).

Disingung dari 3 orang berasal dari cafe mana?. Dita menjelaskan, bahwa kurang paham, karena dalam rujukan tidak disertai dari kafe mama.

“Untuk lebih jelasnya, monggo ditanyakan langsung ke BNN Kota Surabaya,” kata Dita.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kepala BNN kota Surabaya, Kombes pol Heru Prasetyo menyatakan, bahwa untuk profesi atau pekerjaan kami tidak mengetahuinya.

“Kami sarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Manajemen atau tempat lokasi tersebut,” kata Heru.

Terpisah Heri Kuncuro, Ivan Kuncoro pengeloh dan pemilik Rasa Sayang Group, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelas secara resmi.

Z. Arif selaku Manajemen Rasa Sayang Cafe Zona juga enggan berkomentar, terkait penggrebeknan oleh Satpol PP Kota Surabaya dibackup BNNK Kota Surabaya dan ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Berdasarkan narasumber media ini, bahwa dari 4 orang tersebut salah satunya berprofesi sebagai Disjoki (DJ) dan satu orang pengunjung turut diamankan juga sisanya adalah Lady Companion (LC) dari Zona Club.

“Untuk LC-nya berinisial (CLR) dia termasuk senior disana dan DJ berinisial (AVl),” bebernya.

Perlu diperhatikan, bahwa dari pantuan Timurpos.co.id Rasa Sayang Group yang dikeloh oleh Heri Kuncoro dalam beberapa tahun lalu sering terlibat masalah hukum, antara lain yang sempat menghebohkan saat saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.

Penyegelan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. TOK/M12

Mantan KPN Surabaya Rudi Suparmono Diciduk Jaksa Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Rudi Suparmono yang kini menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara putusan bebas Ronald Tannur, Rudi Waktu itulah yang menunjukkan Hakim Ketua Erintua Damanik, Heru Henindyo, Mangapul.

Putusan bebas itulah membuat tiga Hakim PN Surabaya ditahan lantaran menerima suap dari pengacara Lisa Rahmad.

Terkait persoalan tersebut, Toba Siahaan Pengacara Senior mengomentari, bahwa ada Kaitannya zona hijau, dibuat zona merah di Pengadilan Negeri Surabaya itu pelakunya ya Rudi itu. Sejak dulu gak ada skat gak ada pagar didalam pagar di pengadilan, saya juga meliputi disini sebelum jadi pengacara saya juga wartawan, bebas kesana kemari, sekarang kan tidak, sejak Rudi menjabat Ketua PN ini tidak bisa leluasa harus lewat ini harus lewat situ.

Dibuat semacam zona merah, tidak leluasa seperti dulu lagi,”tegas Toba. Rabu (15/01/2025)

Tapi kenapa bagi Lisa kok bisa masuk, pokoknya bagi mereka-mereka yang bawa sesuatu zona merah itu langsung menjadi hijau.,” aneh tidak.

Sejak beliau menjabat KPN itulah, PN Surabaya ini ada pagar didalam lebih tinggi dari pada pagar diluar, itu artinya antipasi takut ada KPK ada itulah, nyatanya sekarang Ketahuan kan beliau menerima suap dari Lisa, “tegas Toba. TOK

Waduh, Robert Mantinia SH, MH Meminta Saksi Menghadirkan Saksi

Foto: Robert Mantinia SH, MH saat bersidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejadian Lucu saat, Sidang Penipuan Penjualan Rumah Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang membelit terdakwa Jeremy Gunandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Tjan Andre Hardjito bersama istrinya.

Hal yang menarik dalam sidang kali ini yakni, saat penasehat hukum terdakwa Robert Mantinia SH, MH., memberikan pertanyaan kepada saksi Tjan Andre.

Dimana Robert mempesoalkan kepada saksi Tjan Andre terkait perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan Keterangan saksi di Pengadilan, masalah free Pengacaranya (Muhammad Badrun) yang benar Rp 200 juta atau Rp 180 juta. Karena dalam BAP itu Rp 180 juta. Semetara tadi saksi bilang Rp 200 juta.

“Yang benar sesuai BAP Rp 180 juta, Soale saya tidak bawa bukti tranferan,” saut saksi.

Masih kata Robert, bahwa sebagaimana fakta persidangan. Klien kami, saudara Jeremy ini sudah kehilangan aset rumah juga dipenjara, inikan menyakut nasib beliau. Saya ingin dihadirkan saudara Badrun. Apakah saksi bisa menghadirkan saksi Badrun.

Sontak Majelis Hakim menegur dan menjelaskan kepada Rober, bahwa saksi tidak berkewajiban menghadirkan saksi. Yang menghadirkan saksi adalah Jaksa atau dari Penasehat hukum terdakwa. ” betul Yang Mulia, nanti dari Pihak kita yang menghadirkan,” kelit Robet dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya. Senin (13/01/2025).

Pernyataan Robet tersebut disambut senyum tipis, Jaksa Galih Riana Putra.

Tjan Andre menjelaskan, bahwa tidak tahu proses pembelian utang piutang Cessie antara Tyo Soelayman dengan terdakwa, namun saya mengetahui pembelinya adalah om Hengky (pembeli dari Bank).

“Jadi intinya, saya ingin nama saya bersih dari bank jadi siapa saja yang mau menyelsaikan gak masalah.” Tegas Tjan Andre.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Judi Sabung Ayam di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Terus Beraktivitas

Sampang, Timurpos.co.id – Beredar video dari masyarakat terkait bebasnya aktivitas judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Pongkerep,Desa Sokobanah Daya,Kecamatan Sokobenah,Kabupaten Sampang(11/01/2025).

Kehadiran aktivitas judi sabung ayam di Dusun Pongkerep itu membuat warga sekitar mulai resah dengan bebas beroperasinya aktivitas tersebut.

Di saat pemerintah Indonesia ingin memberantas perjudian. Kota Sampang yang mendapat julukan Kota Bahari,perjudian semakin massif.

Tidak ada tindakan preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh di Sampang.

Padahal, penyakit social ini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dan tak terbatas usia. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perjudian ini, semisal memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan, membuat orang malas, gangguan mental, menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga.

Keseriusan penegakan hukum harus dilakukan terutama kepolisian. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya hingga paling bawah untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada awak media menyampaikan.

“Dari hari ke hari semakin banyak para penjudi yang datang ke Dusun kami, baik dari Kecamatan Sokobenah sendiri atau Kecamatan lain di Kabupaten Sampang maupun luar,” jelasnya.

Hal itu juga disampaikan warga lainnya yang merasa ketakutan “Semakin banyak yang datang untuk berjudi, kami juga semakin takut angka kriminal juga semakin banyak dan naik,”terangnya.

“Kegiatan judi sabung ayam tersebut berjalan setiap hari,hingga saat ini kegiatan judi ini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum sama sekali.Kami berharap dari pihak kepolisian untuk segera membersihkan judi sabung ayam ini,”pungkasnya. M12

Tiang Internet PT My Republik di Jalan Tambak Asri Surabaya Belum Kantongi Izin

Foto: Pekerjaan Pemasangan Tiang Internet PT.My Republik

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi Pemasangan Tiang jaringan internet milik PT. My Republik di daerah Jalan Tambak Asri, Moro Krembangan, Surabaya diduga kuat tampa mengantongi izin dari pihak atau Dinas terkait.

Dari pantuan Timurpos.co.id, bahwa pemasangan Tiang jaringan internet dilakuan pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa orang melakukan pemasangan.

Masyarakat telah mengamati bahwa PT my Republik melakukan pemasangan Tiang internet di duga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi

pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT my Republik dan untuk vendornya bernama Toni.

“Kami hanya pekerja disini mas, ini dari PT my Republik, klo mas nya perlu apa apa silahkan hubungi vendor nya saja pak Toni.” Ucapnya kepada awak media. Jumat (10/01/2025).

Terpisah Camat Krembangan Surabaya, Harun Ismail Camat Krembangan, Surabaya, terkait adannya pemesangan tiang jaringan Internet dari PT. My Republik, membenarkan, bahwa kegiatan tersebut belum ada izin dari Kecamatan. ” Tidak ada mas, ” kata Kepala Kecamatan Krembangan Surabaya, Harun Ismail.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut. M12/TOK

Mujiono Palsukan Surat Pengiriman Batubara dari Kalimatan

Foto: Suasana sidang Pemalsuan Dokomen Pengiriman Batu Baru Melalui kontainer

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, direktur CV Dharma Putra Nusantara (DPN) dan Ricky Aditya Ardianto, admin legal perusahaan tersebut, memalsukan dokumen-dokumen pengiriman batubara dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Surabaya. Keduanya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya terungkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, CV DPN yang mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) sebenarnya sudah tidak beroperasi lagi sejak Januari 2024 karena rencana kegiatan dan anggaran biaya belum disahkan Ditjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Namun, para terdakwa masih tetap melayani pembuatan dokumen pengiriman barang tambang perusahaan-perusahaan lain.

Bikin Dokumen Palsu untuk Empat Perusahaan

Menurut JPU Dilla, ada empat perusahaan yang dibuatkan dokumen palsu pengiriman batu bara oleh para terdakwa. Di antaranya, PT Hasim Jaya Sakti, PT Sumber Agung Prima, PT Bornava Indobara Mandiri dan CV Rukun Abadi. Perusahaan-perusahaan itu akan mengirim total sebanyak 45 kontainer dan membutuhkan dokumen pengiriman.

Edit Sendiri Dokumen Palsu, Catut Perusahaan Lain

Dokumen yang mereka buat di antaranya surat keterangan asal barang (SKAB), penerimaan negara bukan pajak (PNPB), laporan hasil verifikasi (LHV) dari PT Indo Borneo Inspeksi Services (PT IBIS) dan Shipping Instruction (SI). Mujiono menyuruh Ricky untuk memalsukan surat-surat tersebut. Salah satunya dokumen LHV yang seolah-olah dikeluarkan PT IBIS.

“Ricky mengedit dengan memasukkan nomor dan tanggal, data nama kapal, jumlah muatan, nomor tanda penerima negara dan pelabuhan tujuan,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Dilla menambahkan, LHV yang dibuat kedua terdakwa dipastikan palsu karena PT IBIS tidak pernah mensurvei hingga menerbitkan LHV kepada empat perusahaan tersebut. “Surat yang seolah-olah benar berupa LHV tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani Muhammad Aditya Kusuma Wardhana dari PT IBIS,” tambahnya.

Diupah Rp 1,8 Juta Per Kontainer

Selain itu, Mujiono dan Ricky juga memalsukan surat PNPB. Menurut Dilla, PNPB itu palsu karena tidak tercatat di e-PNPB. Berdasarkan data di aplikasi tersebut, CV DPN terakhir menyetor PNPB pada 30 Desember 2023. “Sehingga selama tahun 2024 tidak ada penyetoran atau pembayaran PNPB dari CV DPN,” katanya.

Mujiono mendapatkan Rp 1,8 juta per kontainer untuk jasanya membuat dokumen-dokumen pengiriman batubara dari keempat perusahaan. Perbuatan Mujiono dan Ricky telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil karena pengangkutan dan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. TOK

Mobil Pajero Bodong Fifie Pudjihartono Telah Terbit STNK dan BPKB

Foto: Sidang Pekara Pemalsuan BPKB dan STNK Mobil Pajero L-L-1055-EC

Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya, Kendarai Mobil Pejero Bodong (No Pol dan nomer rangka, Mesin tidak sama) diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (07/01/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin.

Dega Febrianta mengatakan bahwa, mobil Pajero abu-abu dengan Nomer Polisi (Nopol) L-1055-EC dibelinya pada tahun 2017 dan telah dijual melalui iklan pada tahun 2022.

“Sebelum jual, saya juga sudah lapor jual di Samsat.” Kata Dega.

Sementara itu, Zainal Abidin yang merupakan anggota Polri bertugas di Samsat Utara menjelaskan, bahwa penah mengecek kondisi fisik mobil Pajero L-1055 EC dengan mengesek nomer rangka dan nomer mesin tidak sama dengan plat noner mobil tersebut.

“Untuk Nopolnya keluar nama Dega Febrianta, nomer mesinnya keluar mobil Fortuner dan untuk nomer rangkanya keluar mobil Pajero tahun 2017 atas nama Edi Handojo.

Ia menambahkan, bahwa mobil atas nama Edi Handojo tercatat di Samsat Gresik dan belum bayar pajak selama 6 tahun. Meskipun sudah lapor jual nomer rangka dan nomer mesin tidak berubah.

Atas keterangan para saksi terdakwa Fifie Pudjihartono tidak membantahnya, “iya benar Yang Mulia,” kata Fifie yang statusnya sebagai tahanan kota.

Terpisah selapas sidang Penasehat Hukum terdakwa menyapaikan, bahwa klien kami beli mobil dan STNK dan BPKB atas nama terdakwa (fifie Pudjihartono).

“Seharusnya ini masuk perkara lalu lintas,” katanya.

Disingung apakah ada BPKBnya dan sudah bayar pajak.” Ada mas. BPKB atas nama Fifie. Untuk pajaknya belum dibayar. ” ujarnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono

Tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK

Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi. Selasa (31/12/2024).

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang Tipikor, Mantan Kades Lombang Loak,Kecamatan Blega, Kab Bangkalan Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Pemasangan Kabel PT My Republik di Jalan Tidar Patut Dipersoalkan

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet Malam Hari

Surabaya – Permasalahan kabel internet masih saja menuai kritik dari masyarakat, dari pemasangan kabel yang semrawut hingga diduga kuat tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Salah satunya dari pemasangan kebel internet yang dilakukan oleh PT. My Republik di daerah Jalan Tidar Surabaya, hari Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Timurpos.co.id, diduga kuat PT. My Republik saat pemasangan kabel internet di Jalan Tidar belum mengantongi izin.

“Untuk penanggung jawabnya Agus, mas dan informasinya belum ada izinnya alias bodong,” kata Parno kepada Timurpos.co.id. Sabtu (28/12/2024).

Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Agus. Namun sayangnya Agus menepisdan mengelak bahwa, pemasangan di Jalan Tidar bukan termasuk wilayahnya dan banyak vendornya.

“Saya di Area Utara mas, coba nanti tanyakan siapa yang pasang di jalan Tidar,” kelit Agus kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. M12