Kakak Kandung Mantan Bupati Ditahan, Giliran Kyai PETA Terancam

Foto: Muklison Digelandang Petugas Kejari Kabupaten Blitar

Blitar, Timurpos.co.id – Ibarat gunung es, kasus korupsi di Kabupaten Blitar sudah mulai runtuh. Ditandai dengan penetapan M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibantak, Senin (2/5) malam.

Keberanian Kejari Kabupaten Blitar dalam menetapkan Muchlison ini patut diacungi jempol. Kejari menemukan bukti meyakinkan jika anggota TP2ID itu menerima uang suap proyek sebesar, Rp 1,1 Miliar dari tersangka BS, Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.

Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menambahkan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.

“Untuk penyitaan aset akan dilakukan, ini untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar,” imbuhnya.

Meski sudah berani mejebloskan kakak mantan bupati, namun nyali Kejari akan kembali diuji. Sebab pucak ‘gunung es’ korupsi di Kabupaten Blitar disinyalir bukan di Abah Ison. Santer terdengar kabar jika keluarga Mak Rini berada dibawah kendali Pondok PETA.

Bahkan,salah satu tokoh di Pondok PETA, Adib Muhammad Zulkarnain atau biasa disebut Gus Adib juga tercatat sebagai anggota TP2ID bersama Muchlison. Gus Adib merupakan adik dari Kyai Saladin atau dikenal dengan julukan ‘Kyai Ageng Peta”.

Sebenarnya bukan hanya korupsi DAM Kalibentak yang kini ditangani Kejari. Beberapa kasus lain juga menjadi perbincangan publik. Mulai dugaan kasus proyek pengadaan alat kesehatan, proyek pembangunan rumah sakit, jual beli jabatan, hingga rumah pribadi Mak Rini yang disewakan untuk rumah dinas Wabup.

Tekait keterlibatan Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang menjadi anggota TP2ID, ditegaskan Willy dalam beberapa hari ini akan tetap ada pemeriksaan lagi.

“Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini,” pungkasnya. Kita tunggu, apakah Kejari benar-benar akan menghancurkan gunung es bernama korupsi di Kabupaten Blitar? TOK

Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera Dituntut 2,5 Tahun Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Herwanto Laksono, hingga mencapai Rp 505 juta. Kasus ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterima dari korban. Para terdakwa diketahui sejak awal bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukan lembaga keuangan yang dapat mencairkan dana pinjaman. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi penipuan tersebut dengan niat jahat.

“Peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu, jadi ia turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar JPU Dwi Hartanta dalam persidangan.

Penipuan bermula ketika Hermanto diminta menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta oleh para terdakwa dengan alasan untuk biaya administrasi pinjaman modal. Terdakwa menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan dicairkan, dan perjanjian tertulis akan dibuat.

Hermanto kemudian mengirimkan uang secara bertahap pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024 melalui setoran tunai dan transfer m-banking ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, yang kemudian diteruskan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan bahwa pinjaman Rp 25 miliar akan cair pada 14 Agustus 2024.

Namun, setelah tanggal tersebut, uang yang dijanjikan tidak pernah cair, meski Hermanto menerima email yang mengklaim bahwa dana sudah masuk. Pada bulan September 2024, Hermanto kembali menerima email serupa, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 17 dan 20 Agustus 2024, terdakwa Nurul Huda berjanji lagi bahwa uang akan cair, tetapi janji tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, pada 18 September 2024, terdakwa mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui WhatsApp, yang kemudian diketahui palsu setelah dicek di bank.

Dalam persidangan, Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan para terdakwa. “Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa,” ujar Hermanto.

Atas perbuatannya yang merugikan Hermanto sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. TOK

Kreditur Konkuren Belum Terima Pembayaran Usai PT. Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit

Foto: Lazuardi Muliadi menunjukan berkas-berkas dalam perkara ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kepailitan PT. Jivan Jaya Makmur menyisakan persoalan baru. Salah satu kreditur konkuren, Lazuardi Muliadi, mengaku hingga kini belum menerima dana hasil lelang aset perusahaan tersebut, meskipun putusan pailit telah diketok oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan pailit terhadap PT. Jivan Jaya Makmur dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, dengan anggota hakim I Made Subagia Astawa dan Sudar, serta Hakim Pengawas Slamet Suripto. Dalam prosesnya, Laurensia Widya dari kantor hukum Riyadi & Partners ditunjuk sebagai kurator.

Lazuardi mengungkapkan bahwa awal perkara bermula saat dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar kepada Suryawan Subagyo, pemilik PT. Jivan Jaya Makmur, yang bergerak di bidang jual beli handphone. Namun, pada tahun 2022, Suryawan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

“Dia berjanji akan melunasi utangnya setelah aset dilelang atau dijual. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uang sepeser pun,” kata Lazuardi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Lazuardi menjelaskan bahwa dirinya telah tercatat sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan nilai tagihan Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas Slamet Suripto serta kurator Laurensia Widya dan Erlyn Suzanna.

Namun saat hasil lelang dua aset tanah dan bangunan, yakni SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar — total mencapai Rp33 miliar — diumumkan, nama Lazuardi dan kreditor lain, Sutikno Budiman, justru tidak tercantum.

“Saya sangat kecewa. Nama saya dan Sutikno nihil, padahal kami adalah kreditor konkuren yang sah,” ujar Lazuardi.

Lazuardi mengaku sudah mencoba menghubungi Suryawan yang menyatakan bahwa urusan tersebut kini berada di tangan kurator. Namun, saat Lazuardi mencoba mendatangi kantor kurator Laurensia Widya, ia tidak mendapat tanggapan.

“Informasinya, suami kurator yang justru berperan besar dalam proses ini. Kalau tidak salah namanya Albert,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Albert, yang disebut sebagai suami kurator, belum memberikan tanggapan resmi.

Sebagai catatan, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya pernah memutus bersalah dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dalam kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU. TOK

Penampakan Mobil Tahanan Baru Kejati Jatim Mirip Kendaraan Taktis, Picu Perhatian Publik

Foto: Mobil Tahanan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/5) mendadak menjadi sorotan, setelah sebuah mobil tahanan baru milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terlihat terparkir mencolok. Tidak seperti mobil tahanan pada umumnya yang menggunakan bus atau mobil elf berwarna hijau tua dengan teralis besi di kaca, kali ini tampilannya lebih menyerupai kendaraan taktis militer.

Mobil tahanan tersebut tetap mengusung warna hijau tua, namun dengan desain menyerupai Jeep yang gagah dan dilengkapi jeruji besi di seluruh kaca—dari kaca depan hingga jendela samping penumpang. Bahkan, bagian depan kendaraan, termasuk kaca utama dan kap mesin, dilindungi tambahan pengaman berupa ram-raman besi. Kondisinya terlihat sangat terawat, dengan cat yang mengilap dan kesan kokoh yang kuat.

Penampilan mobil ini pun langsung mencuri perhatian para pengunjung dan pejalan kaki di sekitar pengadilan. “Bagus, kelihatan gagah, sekilas bentuknya mirip kendaraan taktis. Kayak lebih proper buat jaga tahanan,” ujar Totok, salah seorang pengunjung yang melintas di trotoar sisi utara.

Kemunculan kendaraan ini menjadi perbincangan, seiring beredarnya salinan surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/1192 tertanggal 10 Mei 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam surat itu disebutkan, tiap Kejati akan diamankan satu peleton (30 personel), sementara Kejari akan dijaga satu regu (10 personel). Jika diperlukan, penguatan bisa dilakukan melalui koordinasi dengan TNI AL dan TNI AU.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa model mobil tahanan semacam ini telah diperkenalkan sejak awal tahun 2025. Salah satu unggahan di akun Instagram perusahaan karoseri Delimajaya menampilkan video detail mobil tahanan dengan desain menyerupai kendaraan taktis, menggunakan sasis dan mesin dari Toyota Hilux.

Kehadiran mobil tahanan model baru ini menandai upaya serius Kejaksaan dalam meningkatkan standar keamanan dan pengawalan tahanan, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik dan isu-isu strategis yang tengah dihadapi institusi penegak hukum tersebut. TOK

Darwin Plokoto PT Sun Life Financial Indonesia Untuk Rekrut Agen Asuransi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Darwin kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat dugaan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia. Ia dituding menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar setelah menjanjikan bisa merekrut puluhan agen asuransi beromzet tinggi, namun janji tersebut jauh dari kenyataan.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2018, saat Darwin mengenal Wirasto Koesdiantoro, Chief Agency Officer PT Sun Life Indonesia. Kepada Wirasto, Darwin mengklaim memiliki pengalaman merekrut 40 agen asuransi dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar per agen. Ia juga menyebut dirinya pernah menghasilkan omzet Rp60 miliar saat bekerja di PT Generali.

“Bahwa kata-kata terdakwa tersebut tambah-tambah agar supaya Wirasto percaya dan yakin bahwa terdakwa adalah agen asuransi yang hebat yang seakan-akan nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Indonesia,” ujar JPU Yulistiono di persidangan.

Tergiur janji manis tersebut, PT Sun Life Indonesia menyetujui permohonan Darwin untuk menjadi agen dan mendukung program rekrutmennya. Dalam perjanjiannya, Darwin mengaku akan merekrut 40 agen, termasuk mengajak agen ternama Fanny Candra, yang pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Setelah melalui rapat internal, perusahaan menyetujui dana dukungan sebesar Rp26 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada 2 April 2019 dan Rp10,4 miliar pada 30 Oktober 2019. Sebagai gantinya, Darwin diminta mencapai target penjualan Rp29 miliar.

Namun, target tersebut jauh dari terpenuhi. Hingga periode evaluasi, Darwin hanya membukukan omzet sekitar Rp10 miliar dari 187 polis, dan hanya 43 polis yang masih aktif. Fakta lebih mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, di mana 29 polis didaftarkan atas nama keluarga Darwin, termasuk ibu mertuanya, Wiwik Purnomo, yang ternyata tak pernah membayar premi.

“Bahwa dalam kenyataannya Darwin hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih Rp10 miliar. Sisanya, banyak polis tidak aktif dan sebagian besar bahkan menggunakan nama keluarga terdakwa,” lanjut jaksa.

Akibatnya, PT Sun Life merasa dirugikan dan melaporkan Darwin atas dugaan penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.

“Kami keberatan atas dakwaan jaksa. Pada tanggal 15 nanti kami akan menyampaikan keberatan kami dan membeberkan fakta-fakta yang belum muncul di persidangan,” tegas Andre. TOK

Pegawai PT Prima Global Beverindo Diadili karena Jual Miras Cukai Palsu

Foto: Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik ilegal penjualan minuman keras (miras) impor tanpa cukai resmi terbongkar di Surabaya. Seorang pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB), Dominikus Dian Djatmiko (47), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti terlibat dalam distribusi miras dengan pita cukai palsu.

Dominikus, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya, didakwa menyimpan ribuan botol miras ilegal di tiga gudang berbeda yang tersebar di Surabaya dan Gresik. Fakta terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Yang mengejutkan, pemilik perusahaan, Mia Santoso, justru melarikan diri ke Jepang dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dominikus mengaku hanya menjalankan perintah Mia, termasuk urusan distribusi dan pemasangan cukai palsu.

“Selain kirim barang, saya juga menempelkan pita cukai. Semua perintah dari Bu Mia, termasuk pesanan minuman tanpa cukai,” ujar Dominikus dalam sidang.

Saksi meringankan yang dihadirkan, Suwarno—sopir pribadi Mia—menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh instruksi operasional perusahaan, termasuk pengiriman barang, dikomunikasikan lewat grup WhatsApp internal yang juga diikuti adik Mia, Tiko (selaku direktur) dan staf administrasi bernama Melisa.

“Saya tahu Dominikus ditangkap dari grup itu. Dia cuma nurut perintah Bu Mia,” ungkap Suwarno di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dalam surat dakwaannya menjelaskan, Dominikus bersama rekannya Boby Irawan tertangkap tangan membawa 24 karton (330 botol) miras ilegal dengan truk di kawasan Romokalisari. Selain itu, petugas Bea Cukai menemukan 7.680 keping pita cukai palsu.

Pengembangan penyelidikan mengungkap tiga lokasi gudang penyimpanan yang dikelola Dominikus: di Komplek Maspion Romokalisari (Surabaya), Pergudangan Prambanan Bizland (Gresik), dan ruko di Sukomanunggal (Surabaya).

Petugas temukan Barang Bukti

Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur barang berupa 2.416 karton (28.992 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur barang berupa 383 karton (5.295.botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 82.069 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Gol C tahun 2022 dengan personalisasi LANKREJA00 palsu
di gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya barang berupa 141 karton (1.938 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

Atas perbuatannya, Dominikus bersama Mia Santoso (Boron) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661.142.380 dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan jaringan distribusi miras ilegal berskala besar dan ada pemalsuan pita cukai. dengan keterlibatan aktor utama yang kini melarikan diri ke luar negeri. TOK

Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif di Bank BRI Mulyosari

Foto: Tersangka Maria Piala

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari Surabaya.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. “Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. TOK

Karyawan Cafe Arjuna Kehilangan Motor, CCTV Rekam Aksi Pelaku

Foto: Rohman menujukan BPKB Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Abd. Rohman (32) Cleaning servis Cafe Arjono Surabaya, telah kehilangan motor Honda Vario 125 warna Biru, nopol L-4042 AAR., saat di parkir di halaman Cafe, Senin, 14 April 2025, dini hari. Kini Rohman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahanan Surabaya.

Rohman menjelaskan bahwa, kejadian kehilangan itu, sekitar 02.30 WIB, saat tidak ada penjaga parkir, maupun penjagaan aktif dilokasi. Keadaan sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya dengan leluasa.

“awal mulanya malam itu pas hari Senin jam setengah tiga itu saya turun ke bawah, keluar untuk membuang sampah. Terus setelah itu saya masukin Coca-Cola ke dalam jok. Setelah itu, masuk ke dalam cafe lagi. Setelah habis masuk ke dalam, mau pulang kerja, motor sudah nggak ada.” Kata Rohman kepada awak Media.

Ia menambahkan bahwa, saat itu suasana halaman cafe yang sepi, sehingga menjadi target empuk. Baik petugas parkir maupun security disebut tidak berada di lokasi kejadian.

“Waktu itu nggak ada parkirnya, libur. Terus security nya juga masuk ke dalam cafe. Nggak ada yang jaga, memang libur,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Manajer Cafe Arjuna, Parno, mengungkapkan bahwa pihak manajemen masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kehilangan tersebut.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sawahan, Agus Tri, meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolsek Sawahan.

Menurut Rohman, lokasi kehilangan berada di halaman tengah cafe, bukan di gerbang utama, yang merupakan tempat biasa karyawan memarkir motor mereka.

Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, terlihat bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Anehnya, pelaku tidak berusaha menyamarkan identitas.

“Pelakunya cuma dua orang dan naik motor Scoopy. Enggak kelihatan, enggak pakai masker, enggak pakai penutup apa pun,” tambahnya.

Rohman mengaku belum memberitahukan langsung kehilangan ini kepada atasannya, meski pihak manajemen sudah mengetahui secara umum dan menyuruhnya untuk membuat laporan ke kepolisian.

Saat ditanya mengenai kemungkinan meminta ganti rugi, Rohman menjawab diplomatis.

“Kalau saya diganti, saya terima. Kalau enggak ya saya ikhlas.”

Motor tersebut disebut telah lunas cicilan dan atas nama dirinya sendiri. Selama bekerja di cafe itu, Rohman mengaku belum pernah mengalami kejadian serupa. TOK

Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan

Foto: Suasana Sidang pembacaan surat tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto, warga Kalijudan Surabaya, terbukti bersalah melakuan perundungan dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda 5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intarana dari Kejaksaan Negeri Surabaya terbukti melakukan perundungan terhadap siawa dan guru SMK Glori 2 Surabaya.

Sebelum melakukan penuntutan ada pertimbangan yakni hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan bahwa terdakwa mencitdrai keafilan pada anak. Mengakibatkan pada anak korban Exsel mengalami kecemasan atau deprsi dan normatif falam aktifitas sehari-hari. trrdakwa bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma-norma agama, dan norma asusilaan yang hidup di masyarakat.

Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdaka berterus terang, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menyatakan, terdakwa Ivan Sugianto terbukti bersalah tindak pidana menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kekerasan kepada anak sebagaimana diatur dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,”kata Ida Bagus di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) PN) Surabaya, Rabu,(19/03/2025).

Menurutnya, sebelum melakukan tuntutan melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan melihat seperti apa fakta-fakta yang sudah prosesnya di persidangan. Selain memperhatikan fakta-fakta persidangan juga sudah berdasarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penting hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Tuntutan JPU Ida Bagus dan Galih menuai sorotan dan perbicangan awak media yang biasa ngepos di PN Surabaya. Mereka berpendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut terlalu ringan. Ini perkara perundungan terhadap anak dan seorang tenaga pendidik (Guru) yang dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah.

Harusnya JPU memberikan tuntutan maksimal, karena perbuatan terdakwa sudah merasahkan masyakat, bahkan sempat heboh di dunia maya, kalau terdakwa kenal dengan para pejabat-pejabat mulai dari Penagak Hukum (Polisi, TNI) sampai anggota DPR RI.

Hal sama yang diungkapkan oleh Subakri. S.Pd salah satu anggota dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) yang menyebutkan bahwa, tuntutan dari JPU terlalu ringan. Ini preseden buruk dari sistem peradilan.

“Saya berharap natinya Majelis Hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan putusan maximal. Karena kota Surabaya sudah mendapatkan predikat kota Ramah Anak.” Harapnya.

Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Dari bunyi Pasal 76C UU 35/2014, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Sedangkan arti “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Fauzen dkk Diamankan Polisi ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia mulai marak lagi, Komlpotan Fauzen sudah menjarah Kabel primer di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo. Aksi Pencurian kabel yang dilakukan Fauzen dkk berjalan mulus diduga ada backup dari Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polsek Polres hingga Polda Jatim.

Namun, naas menimpah Fauzen dkk, pada Sabtu dini hari, Fauzen dan Usman diciduk anggota Resmob Polresta Sidoarjo, saat melakuan penarikan Kabel Primer di daerah Pranbon Sidaorjo. Hal ini terungkap adanya pernyataan dari sumber internal kepada Timurpos.co.id.

“Fauzen dan Usman berhasil kita amankan, terkait dugaan pencurian kabel. Jadi peran Fauzen sebagai penyandang dana dan Usman sendiri sebagai tukang pengondisian APH dan pengondisian di lapangan saat aktivitas penarikan kabel,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, kami masih melakukan pulbaket kepada dua orang tersebut.

Nanum sayangnya pihak Polresta Sidoarjo, atas peristiwa tersebut, belum ada pernyatan resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Komplotan Fauzen, dkk. Sudah mejarah kabel primer dari mulai Jalan KH. Mukmin, pada 22, Januari 2025, kemudian dilanjutakan pada 23, Januari 2025 di Jalan Mojopahit dan pada 12 Meret 2025 di Jalan Pepelegi.

Bakri salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) menegaskan bahwa, apabila benar inforamsi kalau Komplotan Fauzen sudah ketangkap, Kami sangat mengapresi kinerja Polresta Sidoarjo. Karena perbuatan para pelaku ini selain merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

“Selain mencuri kabel Primer, para pelaku juga merusak aspal dan paving (Fasilitas Umum) saat membongkar untuk mencari kabel incarnya. Setelah membongkar biasanya pelaku tidak mengembalikan seperti semula, hanya habis urukan dimasukan lagi,” kata Bakri. Senin (17/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, Aksi pencurian tersebut , selain merugikan Pihak PT. Telkom (ada kerugian Negara) masyarakat juga dirugikan. Jadi kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mesipun ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut membackingi.

“Kasus ini harus diusut tuntas,” Tegas Bakri.

Terpisah Kapolresta Sidaoarjao, Kasi Humas Polresta Sidoarjo atupun Kapolsek Waru Sidoarjo, saat dikomfirmasi terkait adanya informasi Penangkapan terhadap Osen dkk, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal sama juga Osen saat dikonfirmasi melalui WhatApp juga tidak merspon.

Perlu perhatian Pencurian Kabel Primer milik PT. Tekekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk. M12