Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya

Foto: Para pegawai dan tim pengacara berdiskusi di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua belas pegawai tetap non PNS (pegawai pendidik) Universitas Brawijaya (UB) Malang, keberatan dengan pengalihan status mereka, dari sebelumnya pegawai UB menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU). Kini mereka menggugat UB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Keluh kesah Para Pegawai

Adika Setia Hadi, salah seorang pegawai, mengatakan, pengalihan itu dimulai dari dikeluarkan keputusan rektor pada Maret lalu. Keputusan itu menyatakan Adika dkk diberhentikan dari pegawai tetap non PNS di Universitas Brawijaya. Setelah itu, mereka dialihkan secara sepihak untuk menjadi pegawai PT BMU dengan status perjanjian kerja waktu tertentu.

Adika yang sejak 2008 bekerja di UB Guest House hanya ingin status kepegawaiannya tetap, yakni pegawai tetap non PNS. “Kami berupaya tidak alih status. Kami hanya ingin status tetap. Cuma dipindahkan kemana tidak apa-apa,” kata Adika sesuai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Kamis (19/12/2024) lalu.

Sebelum dialihkan ke PT, Adika dkk mengaku tidak pernah diajak berembug oleh pihak universitas. “Hanya sosialisasi satu arah. Nanti di PT akan lebih baik pendapatannya,” ucap Adika yang jabatan terakhirnya manajer keuangan dan kepegawaian di UB Guest House.

Tri Wicaksono Himawanto, salah seorang penggugat menambahkan, nominal hak keuangan mereka ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap jauh dari yang diharapkan. Tri yang sudah bekerja selama 18 tahun mengaku hanya mendapatkan Rp 6 juta saja. “Kami meminta dikembalikan di universitas, tetap universitas tidak bisa menyanggupi,” kata Tri yang terakhir menjabat sebagai pramusaji di UB Guest House.

Pengacara para penggugat, Rachmat Idisetyo mengatakan, para kliennya hanya menuntut status kepegawaian mereka tetap pegawai tetap non PNS. Mereka tidak mempermasalahkan ketika harus dipindahkan untuk bekerja di unit bisnis lain, asalkan statusnya tetap.

“Mereka dulu juga ikut tes. Tidak mudah untuk menjadi pegawai tetap non PNS. Tetapi, sekarang malah memulai lagi dari nol. Masa bekerja mereka sebagai tetap seolah-olah tidak dihitung,” tutur Rachmat.

Ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap non PNS, mereka hanya mendapatkan hak keuangan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta saja per orang. Total untuk 12 pegawai mereka mendapatkan Rp 70 juta. Padahal, mereka rata-rata sudah bekerja selama 18 tahun. “Di PT BMU, mereka statusnya PKWT, dengan kontrak satu tahun sekali, sehingga rawan diberhentikan kapanpun,” katanya.

Sementara itu, pihak UB selaku tergugat tidak hadir pada sidang pertama Kamis (19/12). Kasubag Humas UB Tri Wahyu Basuki saat dikonfirmasi juga masih belum merespons hingga berita ini selesai ditulis. TOK

PP Property Digugat Pemilik Apartemen di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) empat pemilik Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya, digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/12/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 orang pemilik APP 2 Surabaya diantaranya Penggugat I Tee Sian Han, Penggugat II Yulianto Kiswo Cahyono, Penggugat III Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat IV Cindy Putri Gunawan, yang tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.

Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli,” ujar Yulianto juga dikenal sebagai seorang konsultan pajak.

Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya.

Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 juge menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.

“Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.

Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.

“Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya

“Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.

Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.

PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.
Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.

Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen.

Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.
Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).

Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.

Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.

Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.

Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.

Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi. TOK/*

Garden Palace Hotel Dieksekusi PN Surabaya

Foto: Proses Eksekusi Garden Palace Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Garden Palace, hotel legendaris di Jalan Yos Sudarso yang telah beroperasi sejak 41 tahun lalu akhirnya tutup. Hotel itu tidak lagi beroperasi setelah jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusinya. PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola hotel tersebut, sempat menolak mengosongkan hotel. Kamis (19/12/2024).

Sejumlah orang dari PT MAMI berusaha menutup akses agar jurusita dan polisi tidak bisa masuk. Sempat saling dorong, jurusita dan polisi berhasil masuk setelah memecah pintu kaca lobi hotel. Mereka mulai mengosongkan hotel pukul 10.30 WIB, ketika masih banyak tamu yang belum checkout. Para tamu akhirnya terpaksa keluar hotel melalui pintu belakang.

Jurusita Darmanto Dachlan menjelaskan, eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken ketua PN Surabaya. Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL).

Selain itu, juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya. Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. “Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

Terpisah, pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria. “Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” kata Lardi.

Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” pungkasnya. TOK

Sinergi Bangun Sidoarjo PDMU dan PCNU Beserta Plt. Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, melakukan silaturahmi dengan dua organisasi Islam di Sidoarjo. Yakni ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDMU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) pada Rabu (18/12/2024) di Kantor masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Subandi mengajak kedua organisasi besar tersebut untuk bersinergi dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Mari bersama-sama membangun Sidoarjo agar lebih maju selama 5 tahun kedepan, baik untuk pendidikan maupun kesehatan maupun lainnya di bawah naungan kedua organisasi ini,” ucap Subandi.

Silaturahmi ini, lanjut Subandi, juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat (ormas) di Sidoarjo yang memiliki peran besar dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan kebudayaan.

“Pemkab akan sangat support kepada organisasi Islam di Sidoarjo. Selanjutnya kami akan bergerak ke beberapa pesantren, juga ke LDII serta organisasi lainnya untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

“Bersama-sama dengan Muhammadiyah dan NU, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat. Saya berharap, melalui sinergi ini, kita dapat mempercepat pembangunan di Sidoarjo,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zainal Abidin menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dirinya terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang pro-rakyat dan bersifat inklusif.

“Saya ucapkan terimakasih selama ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan PCNU, semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk kedepannya baik untuk Nahdlatul Ulama maupun untuk masyarakat Sidoarjo,” ungkapnya. carlo

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berkomitmen dalam penuntasan semua perkara yang ditangani. Seperti di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sepanjang 2024 Kejati Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi hingga ratusan miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, selama 2024 Pidsus Kejati Jatim menangani serangkaian kasus korupsi. Yaitu, penyelidikan 181 perkara; penyidikan 145 perkara; prapenuntutan 296 perkara; penuntutan 182 perkara. Dan yang terakhir telah melaksanakan eksekusi terhadap 192 perkara tindak pidana korupsi.

Dari ratusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, pemulihan keuangan negara sejumlah Rp260.136.354.772,36. Sementara untuk penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp174.852.385.268.

“Dari perkara tindak pidana korupsi, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp434.988.740.040,36 atau Rp434 miliar lebih,” kata Mia Amiati, Rabu (18/12).

Pidsus Kejati, sambung Mia, menangani peraka tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik. Yaitu, seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA.

Dari kasus itu, Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mia mengaku dugaan kerugian negara dari perkara ini lumayan besar, yakni Rp21.153.475.000,00; $ 265.300,00 USD dan $ 40.000,00 USD.

“Untuk dugaan kerugian negara pastinya, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Kejati Jatim juga menangani perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 sampai 2023. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

“Dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp125.000.000.000. Tapi untuk pastinya kami menunggu hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ucapnya.

Mia menegaskan, hal itu merupakan komitmen Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi. Serta bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegasnya. ***

Dugaan Korupsi BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-Alun

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bantuan Keuangan (BK) Desa Jati alun-alun Tahun 2023 sebesar Rp.150 Juta patut dipertanyakan, pasalnya beberapa paket pekerjaan fisik diwilayah tersebut cenderung mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Benar beberapa bangunan fisik di Desa Jati alun-alun seperti pembangunan gedung paud (dibalai desa) sumber dana DD (dana desa) dan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto Rp.97.664.500 sumber dana BK.

Memang pada kegiatan tersebut dipasang prasasti / papan nomenklatur namun disayangkan beberapa informasi penting seperti tahun anggaran dan volume tidak dicantumkan. Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS (gerakan arek Sidoarjo) pun angkat bicara “Pemdes Jati Alun-alun patut disoroti, 2 fisik bangunan yang ada dibalai desa jadi indikator adanya permainan dalam pemerintahan desa. Padahal prasasti salah satu wujud transparansi pada publik sesuai UU KIP.

Pemdes Jati Alun-alun coba lakukan manipulasi informasi dengan meniadakan 2 poin keterangan pada prasasti / papan nomenklatur, mulai informasi tahun anggaran dan volumnya. BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-alun menerima Rp.150 Juta, anehnya pada paket kegiatan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto tidak mencatumkan tahun anggaran.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya kemanakah dana BK Tahun 2023”, ujar Heru (17/12) pada awak media.

Kepala Desa Jati Alun-alun H. Abdul Manab dikonfirmasi tidak merespon hingga berita diturunkan. carlo

Perusahaan Asuransi Tokio Marine Life Insurance Indonesia Digugat Cedera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia digugat Wanprestasi Nasabahnya di Pengadilan
lantaran tak mau membayar klaim asuransi yang diajukannya dengan agenda keterangan Ahli Hukum Asuransi dari Universitas Airlangga Surabaya Dr Zahry Vandawati Chumaida, S.H, M.H., yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, Effendi pun menunjuk lima orang kuasa hukum, diantaranya Dr. Adi Widjaja, S.H., M.H., M.Si, Joni Iwansyah, S.H., M.H, Rifani Fauzi, S.H, Yuan Fitra, S.H, dan Jennifer Goldie, S.H.

Menurut pengacara Joni Iwansyah, perkara ini berawal saat kliennya usai mengalami sakit dan dirawat disebuah rumah sakit di Singapura. Disatu sisi, sang klien adalah peserta asuransi jiwa Tokio Marine melalui Kantor (Pemasaran) Cabang Surabaya PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

“Penggugat dalam hal ini sebagai tertanggung, dengan Nomor Polis: 00055866, jenis Produk asuransi dasar TM Link Proteksiku dan asuransi tambahan Exclusive Hospital and Surgery (HSR) Asia2 dengan tanggal mulai berlaku sejak 8 Nopember 2021. Sistem pembayaran premi per tahun sebesar Rp65 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini kliennya telah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi tersebut selama dua tahun berturut-turut lamanya, dengan total pembayaran mencapai Rp.130 juta.

“Tujuan penggugat ikut asuransi adalah untuk melindungi atau memproteksi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya terhadap perlindungan kesehatan dan jiwa,” tambahnya.

Ia menyebut, sebelum tanda tangan kontrak sebagai tertanggung di asuransi PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia, pihak asuransi mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada laboratorium yang ditunjuknya. Hasilnya, sang klien dianggap dalam keadaan baik dan sehat.

“Sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai tertanggung pada asuransi PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia,” ungkapnya. Selasa (17/12/2024) Sore.

Namun, jauh hari sebelum kliennya mendaftar asuransi, diakuinya ia sudah pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atas inisiatif sendiri disebuah rumah sakit. Hasilnya pun, oleh rumah sakit dinyatakan baik dan sehat.

“Pemeriksaan yang dilakukan klien kami dengan inisiatif sendiri ini terjadi pada 22 Februari 2019 dan rupanya dijadikan alasan penolakan klaim oleh pihak asuransi. Padahal, setelah itu pada 4 November 2021, pihak asuransi meminta klien kami untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada sebuah laboratorium yang ditunjuknya, juga dinyatakan sehat dan baik hasilnya,” tambahnya.

Pada Mei 2023, kliennya mengalami sakit dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura. Semua biaya rumah sakit terlebih dahulu dibayar oleh kliennya.

Lalu, kliennya berusaha untuk mengajukan klaim uang pengganti pada perusahaan asuransi tersebut sebesar Rp777,5 juta. Namun, upaya tersebut rupanya mendapat penolakan sehingga berakhir pada upaya gugatan di pengadilan.

Atas gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi pada perusahaan asuransi itu sebesar Rp.1,7 miliar dengan rincian, gugatan membayar ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp.777,5 juta ditambah dengan ganti rugi imateriil sebesar Rp.1 miliar.

“Penggugat mengalami shock, tekanan psikis, malu dan harga diri. Penggugat merasa dilecehkan yang berdampak secara psikis dan menimbulkan kerugian immateriel yang tak ternilai,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang yang juga menghadirkan ahli Hukum Asuransi dari Universitas Airlangga Surabaya Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H, M.H menyatakan, bahwa dirinya mengangap adanya niat tidak baik dari pihak penanggung, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Indikasi ini, diakuinya dengan telah selesainya kewajiban dari tertanggung atau pihak nasabah atas kewajibannya dengan membayar premi asuransi hingga dua tahun lamanya.

“Tertanggung (nasabah) ini sudah beritikad baik. Dia (nasabah) sudah melakukan medical checkup sendiri dari perusahaan asuransi juga sudah. (Berarti) yang tidak dia (perusahaan asuransi) lakukan adalah itikad baik dan trust (kepercayaan). Perusahaan asuransi itu jual apa sih, jasa, kepercayaan. Kalau seperti ini, nanti banyak masyarakat Indonesia yang tidak percaya dengan perusahaan asuransi,” ungkapnya. TOK

Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Siap Dikuliti Komisi C DPRD Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti paket pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nominal Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat, Heru mewakili Ketua LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) Abdul Manan, jumat siang (13/12) melayangkan surat no. 01/02/LSM GAS/JATIM/12/2024 pada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Heru saat ditemui mengatakan “paket pekerjaan betonisasi Bringinbendo-Sidodadi layak disikapi, diamnya dinas terkait memaksa kami harus menempuh jalan ini, untuk kebaikan dan sehatnya pembangunan Sidoarjo lepas dari praktik kolusi, nepotisme dan korupsi dan sesuai dengan jargon kami ‘Jaga Sidoarjo’. Jalan ini kami tempuh karena aturan main paket dalam tahun berjalan belum bisa dilaporkan apalagi paket tersebut memang masih proses, namun dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pencegahan bisa masuk di fase ini.

Jelasnya kami akan langsung pada komisi yang menangani yaitu Komisi C membidangi pembangunan dan pengawasan. Khusus di bidang pencegahan ini memang masih lemah di Sidoarjo, praktek-praktek penyimpangan dan kecurangan pada pengadaan barang dan jasa utamanya. Jargon ‘Jaga Sidoarjo’ jadi konsen kami sebagai masyarakat peduli Sidoarjo, di bidang pencegahan juga bisa menyelamatkan kerugian negara yang disebabkan dugaan kecurangan tersebut dan tentunya bisa memberikan pembelajaran pada masyarakat perlunya peran serta kepedulian mengawal Sidoarjo menuju lebih maju.

Masuknya surat tersebut dapat memanggil seluruh pihak terkait mulai dari dinas terkait, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK atau PPKom) hingga konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan tersebut. Tentunya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada rekan-rekan wartawan / jurnalis khususnya yang tergabung di JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang ikut mengawal dari awal hingga masuk di fase ini.

kami berharap jangan pernah lelah dan bisa tetap mengawal menuju Sidoarjo maju”, tegas Heru pada awak media (13/12/2024).

Surat tersebut diterima langsung oleh petugas Ibu Retno. Tidak heran langkah yang diambil oleh Heru cukup tegas, sejak awal pemberitaan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono memang tidak merespon, begitupun dihubungi awak media via pesan whatsapp. carlo

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Jakarta Pusat, Timurpos.co.id ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kamis (12/12/2024).

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela.

Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan
kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional

“Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas
ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini
tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini,

Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim.

“Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. ***

Dugaan Persengkongkolan Busuk Pada Paket Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi

Foto: Proyek dikerjakan CV. Sinergi Lima Empat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Terkait dengan Peningkatan pembangunan Jalan di Desa Bringin Bendo – Sidodadi Taman Sidoarjo dengan nilai Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat diduga ada “main” dengan Konsultan Pengawas dan Dinas terkait. Pasalnya dalam pengerjaan tersebut terkesan amburadul dan asal asalan dan tidak ada tindakan peneguran dari Dinas maupun Konsultan Pengawas bahwa dalam pengerjaan tersebut banyak di temukan box culvert yg pecah dan renggang dalam pengerjaanya.

Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch.

Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material.

Konsultan pengawas pun seirama alias melakukan pembiaran. Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Heru, LSM GAS mengatakan “temuan tersebut tidak merespon Dinas terkait maupun konsultan pengawas yang harusnya lebih korporatif dan aktif di lapangan maupun menerima laporan dari temen-temen media karna itu adalah bentuk dari kontrol sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tak pelak dugaan persengkongkolan busuk tak dapat dipungkiri, mulai dari konsultan pengawas hingga dinas terkait setali tiga uang alias tutup mata. Kami dari LSM GAS tentu bersikap proaktif. Apabila ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut tentunya kami melaporkan pada APH”, tegas Heru (12/12) via selularnya. carlo