layanan Sim Corner Plaza Siola Terkendala Cetak SIM

Suasana layanan Sim Corner Plaza Siola Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang tersebar di sejumlah tempat di Surabaya, bertujuan memberikan kemudahan jangkauan dan pelayanan perpanjangan bagi Masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati batas.

Untuk mendongkrak optimalisasi layanan tersebut, Polda Jatim melalui jajarannya melakukan upaya jemput bola, dengan teknis menempatkan Sim Corner di beberapa zona perbelanjaan umum, seperti Tunjungan Plaza (TP), BG Jungtion serta lokasi7 pelayanan terpadu Sim Corner, yang berada di Plaza Siola, Jalan Tunjungan Nomer 1 Surabaya.

Hasil pantauan awak media terkait layanan perpanjangan SIM di Plaza Siola hari ini, Senin (14/8/2023), sekitar pukul 10.36 Wib, didapati sejumlah keluhan pemohon, salah satunya tidak dapat mencetak SIM.

Layanan SIM Corner Plaza Siola

Dari persoalan tersebut awak media mencoba meminta penjelasan langsung dengan mengkonfirmasi pihak terkait melalui saluran telepon aplikasi WhatsApp.

Kapokja layanan Sim Corner Plaza Siola Surabaya, Bripka Iqbal Noviansyah mengakui bahwa pihaknya hari ini mengalami kendala di layanan cetak SIM.

“Betul, hari ini kami memang tidak dapat sepenuhnya melayani cetak fisik SIM, mengingat adanya keterbatasan stock Card” ujarnya.

Namun pemohon tidak perlu kwatir, lanjut Iqbal, karena pihaknya menyediakan lembaran pengganti fisik SIM, yang memiliki fungsi sama dengan kartu identitas SIM yang sah.

“Para pemohon yang tidak mendapat SIM fisik tidak perlu panik, lembaran pengganti itu dapat ditunjukkan kepada petugas di lapangan ketika berpas-pasan dengan operasi atau razia. Lembaran itu memiliki fungsi yang sama dengan kartu SIM dan sah” terang Iqbal.

Apakah kondisi terbatasnya kartu cetak SIM ini hanya terjadi di Wilayah Jatim ?

Bripka Iqbal mengatakan, bahwa kondisi tersebut juga bisa terjadi di semua Wilayah.

“Jadi kondisi seperti juga dimungkinkan terjadi di Wilayah lain selain Wilayah Jatim” terangnya.

Menanggapi situasi yang ada saat ini, Iqbal menyampaikan permohonan maaf. Kendatipun demikian kata Iqbal, pelayanan perpanjangan Sim Corner di Plaza Siola, Jalan Tunjungan No 1 Surabaya, tetap buka seperti biasa.

“Kami mohon maaf atas kendala yang ada, kami berharap hal ini dapat dipahami oleh semua pihak. Semoga kendala ini dapat kami normalisasi secepatnya” tutur Iqbal dalam konfirmasinya.

Masih Bripka Iqbal, untuk diketahui bagi Masyarakat luas bahwa kendati demikian, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui Sim Corner di Siola Surabaya, tetap berjalan seperti biasanya. Slm

Hizbul Maulana: Eksekusi Harus Dibatalkan, Kami Mengajukan Gugatan Perlawanan

Para lansia meratapi Nasibnya menengar kabar terkait Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam orang lanjut usia (lansia) rencana bakal “diusir” secara paksa dari rumahnya oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (10/8/2023). Sebab, rumah seluas 322 m2 milik para lansia yang berada di Jalan Teuku Umar No 18 Surabaya itu akan dieksekusi. Padahal, objek tersebut merupakan tempat tinggal mereka sejak 1965, atau setidaknya sudah 58 tahun mereka tempati.

Para lansia tersebut yaitu, Felix George Umboh (73), Grace Oriana Umboh (72), Ivonne Venny Vivian Umboh (70), Maureen C Umboh (69), Jefferson Thomas Umboh (65) dan Franklin Benjamin Umboh (63).

Hal tersebut terjadi setelah BS, memohonkan kepada Ketua PN Surabaya untuk menerbitkan penetapan eksekusi. Dasarnya yaitu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan BS (diduga suami dari seorang notaris di Surabaya itu) terhadap Felix.

Sebelumnya, anak tertua dari almarhum Olga tersebut juga dilaporkan ke pihak yang berwajib atas pasal penyerobotan lahan. Namun hingga kasasi, putusannya yaitu Felix tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Hizbul Maulana, kuasa hukum para lansia (selain Felix) menjelaskan bahwa para lansia tersebut merupakan ahli waris (anak kandung) Olga Umboh Jacob (alm), pemilik objek sengketa tersebut.

“Dasar kepemilikan itu berupa Surat Izin Sementara Nomor : 636/IX/1965 29 September 1965, yang diperoleh setelah mencabut Surat Izin Kepala Rumah Nomor: 297/KR/62, 24 April 1962 atas nama Hilda Altje Pinontoan Pussung,” jelas pengacara dari H&A Law Office tersebut, Senin (07/08/2023).

Dia menambahkan, dalam Surat Izin Kepala Rumah (SIKR) tersebut tercantum pemilik rumah adalah N.V Bouw Mij Atlas, Jl. Sasak Nomor 69 Surabaya, dengan kuasa Ali Ba’agil, Jalan Rajawali Nomor 1 Surabaya.

“Almarhum Nyonya Olga telah memberi ganti rugi sebesar Rp24 juta kepada penghuni sebelumnya yaitu Hilda Altje Pinontoan Pussung tahun 1965,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hizbul menerangkan perselisihan mengenai hak atas objek itu sendiri terjadi ketika pada 1995, Olga mengajukan permohonan perpanjangan SIKR. Namun, pada 4 dan 11 Mei 2010, tiba-tiba datang surat panggilan dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya yang ditujukan kepada Olga.

“Karena sudah berusia lanjut, Pak Felix selaku anak tertua mewakili Olga mendatangi surat panggilan tersebut. Disampaikan, bahwa per 15 April 2010 Pemkot Surabaya memblokir Surat Ijin Perumahan (SIP) atas objek sengketa tersebut,” terangnya.

Menurut Hizbul, pemblokiran tersebut berdasarkan permohonan dari BS dengan dalih bahwa dia telah membeli objek tersebut atas alas hak SHGB No 971, dengan nama pemilik Hajjah Noorjasni. Dan jual beli tersebut tertuang dalam akta dengan nomer 61/2009, 08 Desember 2009, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, A. A. Andi Prajitno.

“Pada 12 Februari 2010, terhadap SHGB tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama BS. Anehnya, pihak Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya saat itu menyampaikan penawaran dari BS, untuk memberikan pesangon sebesar Rp400 juta agar mengosongkan objek sengketa, namun keluarga menolaknya,” bebernya.

Saat disinggung terkait eksekusi yang akan dilaksanakan PN Surabaya, Hizbul secara tegas menyampaikan telah melakukan upaya hukum berupa gugatan perlawanan.

“Kita sudah melakukan perlawanan, saat ini masih dalam tahap kasasi,” ujarnya seraya menunjukkan memori kasasi dan surat permohonan penangguhan eksekusi.

Terhadap kasus yang ditanganinya saat ini, Hizbul mengaku  sangat keheranan. Sebab, terdapat banyak kejanggalan di dalamnya.

“Pertama, akta jual beli antara Noorjasni itu dasarnya apa ? tidak ada sidang PS (pemeriksaan Setempat) waktu gugatan terhadap Felix. Dia bukan pihak yang menguasai objek yang ditempati klien kami. Kok tiba-tiba muncul SHGB atas namanya,” ucapnya.

Selain itu, pada saat pemohon eksekusi mengajukan gugatan, Hizbul mempertanyakan terkait pihak yang digugat. Dalam gugatan tersebut, hanya Felix yang digugat,

“Seharusnya saat mengajukan gugatan itu ya semuanya dong. Keenam lansia ini. Dan perlu diingat, pidana yang dilaporkan itu tidak terbukti bahwa Pak Felix itu melakukan penyerobotan lahan. Dan juga masih ada upaya hukum yang belum Inkracht. Setidaknya pelaksanaan eksekusi bisa ditangguhkan,” ungkapnya.

Untuk mempertegas pernyataannya tersebut, Hizbul menyebutkan satu eksekusi yang ditangguhkan oleh PN Surabaya. Dia mengatakan bahwa eksekusi tersebut ditangguhkan sebab ada gugatan perlawanan juga dari termohon eksekusi.

“Contoh kasus eksekusi lahan di Jalan HR Muhammad No 45, Sukomanunggal. Itu juga ditunda. Apa alasannya, ada gugatan perlawanan,” sebut Hizbul.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi rumah tersebut. Menurutnya, pihaknya tetap bakal melakukan eksekusi sesuai jadwal tersebut.

“Benar, Mas, jadwal eksekusi terlampir pada Kamis (10/8/2023) pagi yang akan dilakukan oleh jurusita,” katanya.

Terpisah, Benjamin Franklin anak bungsu Olga saat ditemui menyampaikan dirinya beserta saudara-saudaranya berharap mendapat keadilan. Objek rumah tersebut merupakan warisan turun temurun yang ditempati oleh keluarganya.

“Kami mohon keadilannya. Batalkan eksekusinya. Ini rumah warisan yang keluarga kami tempati. Kalau dieksekusi kami tinggal dimana. 58 tahun kami sekeluarga tinggal disini,” tuturnya. Tok

Perkara Korupsi DAK Tahun 2018 Akan Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Saiful dan Eny Rhosidah mengunakan rompi oren saat digelandang petugas menuju Rutan

 

Surabaya, Timurpos.co.id -Saiful Rachman, mantan kepala dinas pendidikan Jatim ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Dia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar. Rabu (02/08/2023).

Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin (2/8). Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,” kata Windhu saat dikonfirmasi kemarin.

Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya kemarin sejak pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. “Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. ***

Perkara Narkotika Yang Melibatkan Para Penegak Hukum Akan Segera Disidangkan

Ilustrasi (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima tersangka kasus narkotika berbahaya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah LN (Polisi), WN, DM, DE dan SI (pengacara). satu persatu dari para tersangka dibekuk setelah kasus tersebut dikembangkan.

Kepastian segera diadilinya kelima tersangka tersebut disampaikan oleh Kanit II Subdit I Ditreskoba Polda Jatim, Riyanto SH., MH. Menurut polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

“Sudah lengkap. Sekitar dua tiga Minggu yang lalu dilakukan tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa. Siap untuk disidang,” tutur AKP Riyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (31/07/2023) lalu.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, dari keterangan narasumber yang tidak mau dionlinekan petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan pertama kali terhadap SI pada 6 April 2023.

Saat dilakukan pengembangan, SI mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka DE dan DM. Diduga, kedua tersangka berprofesi sebagai Cepu. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan. Akhirnya muncul nama seorang anggota polisi aktif yaitu LN serta tersangka lainnya yaitu WN. Tok

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Puluhan massa mendatangi Kejari Surabaya menuntut kasus yang melibatkan ketua bawaslu Surabaya diusut tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak Pidana korupsi, Jalan Raya Sukomanunggal no. 01 Surabaya. Selasa (01/08/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH) mengatakan, bahwa benar pihak Kejari Surabaya telah memintai keterangan terhadap M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait lainnya.” Kata Putu kepada awak media.

Kasi Pidsus dalam catatan yang dikirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maafnya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.

“mohon maaf rekan rekan dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.

Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu di Surabaya ini lebih Jurdil. Kin/Tok

Dua Buronan Kasus Proyek Simpoa Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat diperiksa oleh Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. ***

Andi Darti: Minta Harjanti Hudaya Di Tempatkan Khusus Agar Tim Forensik Independen Memeriksa Kejiwaanya

Ilustrasi seorang wanita (int)

Surabaya, Timurpos.co.id- Fransisca (Penggugat) mengajukan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

Fransisca merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Demikian disampaikan Ir. Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, klien saya melayangkan Permohonan Pembatalan Pengampuan,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (31/7/2023).

Menurut Amri Darti, para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kilon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dia.

“Pasalnya kondisi dia ini kan ada banyak orang-orang di sekitarnya kan. Jangan-jangan nanti akan banyak lagi korban, terus nanti dia berlindung lagi lewat jalur Pengampuan,” jelasnya.

Diceritakan Andi Darti, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya.

Penggugat Fransisca mengetahui Penetapan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN
Sby tersebut karena Subandi Gunadi dan Terampu Harjanti Hudaya menggunakan
Penetapan tersebut sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022
PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

“Subandi Gunadi divonis 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Modus yang dilakukan investasi bodong jual beli tanah dan bangunan PT Citrinda dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya, klien saya Fransiska atau Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Perkara Citrinda sendiri pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Andi Darti. Tok

Pelayanan PN Surabaya Tidak Sesuai SOP Pelayanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) yang lemot saat dibuka websitenya, yang sudah menjadi buah bibir dan sempat dipersoalkan di kalangan awak media yang bisanya ngepos di PN Surabaya dalam beberapa hari yang lalu.

Menangapai Hal tersebut, Billy Ardo Risky Perdana Putra, SH salah satu Advocat meyapaikan, bahwa kinerja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memcerminkan sebuah pelayanan yang prima. Dimana dalam Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Sudah banyak mencakup informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, rekan sejawat ataupun teman-teman jurnalis untuk mencari berita dan diteruskan halayak umum.

“Seharusnya SIPP PN Surabaya memiliki system yang mumpuni, hal ini berpengaruh pada penyerapan informasi pada masyarakat dalam menggunakan layanan SIPP,” kata Billy lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya. Minggu (30/07/2023)

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf k. Dengan SIPP PN Surabaya yang lemot.

“Saya rasa system dan mekanisme pada SIPP PN Surabaya sangat kurang, sehingga menyebabkan kinerja PN sering terkendala dan itu menyebabkan tidak sesuai dengan standart pelayanan publik.” Tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas. Tok

DPC GMNI Surabaya Tuntut Kejaksaan Tuntaskan Kasus Suap Ketua Bawaslu Surabaya

Teman-teman  Dewan Pimpinan Cabang GMNI  saat bertemu Bidang Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Surabaya menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aksi dilakukan untuk menuntut Kejari Surabaya segera menuntaskan kasus suap jual-beli jabatan yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Pada aksinya kali ini, DPC GMNI Kota Surabaya juga membawa bukti kuat yang menunjukkan bahwa M. Agil Akbar memang melakukan tindak pidana suap jual beli jabatan dalam seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Surabaya tahun 2022.

Bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya tersebut, berisi screenshoot obrolan dan bukti transaksi antara M. Agil Akbar dengan korbannya. Dalam bukti itu, M. Agil Akbar meminta uang sebesar 5 juta dan menjajikan posisi sebagai Panwascam Kecamatan Sukolilo.

Ketua DPC GMNI Kota Surabaya, Prima Dwi mengungkapkan bahwa jikakasus suap jual-beli jabatan tersebut telah mencederai demokrasi dan membahayakan jalannya Pemilu di masa mendatang. Pasalnya, terduga pelaku M Agil Akbar kembali mencalonkan diri menjadi komisoner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028.

“M. Agil Akbar sangat mencoreng nama Instansi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dibidang pemilu yang sangat menjujung tinggi integritas dan nilai-nilai demokrasi” jelas Prima Kepada Timurpos.co.id, Rabu (26/07/2023).

Untuk itulah, DPC GMNI Kota Surabaya mendesak Kejari Surabaya dalam 14 hari ke depan menuntaskan kasus suap tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya yang menemui peserta aksi, mengatakan bahwa Kejari Surabaya akan segera menindaklanjuti tuntutan dari DPC GMNI Kota Surabaya.

“Kami selalu berkomiten memberantas praktik suap dan gratifikasi, khususnya dalam kasus dugaan suap Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami akan menundaklanjuti sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Undang-Undang dalam penanganan perkara” jelas Kasi Intel Kejari kepada peserta aksi.

Di akhir aksinya, DPC GMNI juga mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menganulir pencalonan M. Agil Akbar dalam seleksi anggota komisioner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028. Pasalnya, selain kasus suap jual-beli jabatan, Agil Akbar juga pernah terbukti melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu, dengan aktif mendukung calon tertentu dalam Pemilu tahun 2019 yang lalu. Kin/Tok

Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Suasana Kantor YYM di Graha Yatim Mandiri di Jalan Jambangan No. 135 137 Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimo Wahyu Widodo, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) digugat oleh Mutrofin. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak sebagai Ketua Pengurus yayasan.

Sengketa yayasan amal itu berawal ketika Bimo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Mutrofin. Dasarnya yaitu penggugat selaku Ketua Pengurus yayasan telah merangkap jabatan menjadi Direktur Laznas.

“Klien kami (Mutrofin) secara tunduk, patuh terhadap putusan tersebut. Itu diberhentikan selama 7 hari. Ternyata, SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas,” tutur Ahmad Wahdin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/07/2023).

Menurut pengacara penggugat tersebut, hal itu tidak wajar, non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan.

“SK pemberhentian sementara itu hanya diterbitkan sekali saja. Selain itu, SK itu harus diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan,” katanya.

Ahmad lalu menambahkan, setelah prosedur tersebut, pembina yayasan mengadakan rapat pembina, memanggil Ketua Pengurus serta memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. “Klien kami tidak pernah dipanggil untuk menghadiri rapat pembina. Tidak ada kesempatan membela diri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dan rapat pembina, sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan AD ART, maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum. “Dan ini sudah kami sampaikan di dalam materi gugatan kami,” tegasnya.

Kemudian, kata Ahmad, merasa tidak ada tindak lanjut dari pembina, Bimo lalu nekat menerbitkan kembali SK. Bahkan, hingga 13 SK yang dikeluarkan secara sepihak.

“Ada indikasi tergugat ambisius untuk mengambil alih jabatan klien kami sebagai Ketua Pengurus dengan cara melengserkan. Padahal masa jabatannya Pak Mutrofin ini belum berakhir,” ucapnya.

Parahnya lagi, menurut Ahmad, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para Direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM.

“Tergugat bertindak tanpa hak mengambil alih kepengurusan yayasan tanpa melalui rapat pembina dan tidak melibatkan anggota pengawas lainnya. Padahal, pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan. Ini melanggar segala aturan hukum yang ada,” bebernya.

Sementara itu, setelah mengangkat dirinya sendiri menjadi PLT, tergugat lalu mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri 2023.

“Bayangkan, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural lantaran tidak melalui bendahara yayasan. Harusnya yang mengadakan itu pengurus yayasan,” ungkapnya.

Terhadap sengketa ini, Pembina Yayasan yang diketuai Moh Nasih, berdasarkan akta notaris Habib Adjie No 12 (06/3/21), tidak mengambil alih dan menyelesaikan masalah.

“Pak Nasih malah mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina. Kemudian muncul rapat pembina yang dihadiri 3 orang, padahal anggota 5 orang. Dalam putusannya yaitu memberhentikan klien kami dan para pengurus lainnya berdasarkan akta notaris Nur Aini Putri Admaja No 6 (11/1/23). Padahal kan harus dua per tiga, setidaknya harus 4 orang yang hadir,” jelasnya.

Saat ini terjadi dualisme kepengurusan di YYM. Kondisi keadaan ini, menjadi tidak normal. Padahal yayasan yang menghimpun dana masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat YYM.

“Kalau begini keadaannya, dana masyarakat tersebut diduga tidak lagi bisa dipertanggungjawabkan peruntukkannya lantaran tidak bisa diaudit. Sehingga, alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas. Sedangkan, dana dari masyarakat tetap dihimpun melalui 200 nomer rekening baru oleh pengurus yang diketuai Tumar,” katanya.

Atas pembukaan donasi terus menerus yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu, Ahmad berharap pemerintah turun tangan.

“Bila perlu, PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana,” ujarnya.

Saat disinggung terkait adanya penetapan tersangka terhadap Bimo oleh Polsek Jambangan, Ahmad membenarkan. ” Benar, tersangka dengan pasal 335 KUHP, 406 KUHP dan 372 KUHP,” tandasnya. Tok