Harjanti Hudaya Mesti Diadali Guna Mempertanggungjawabankan Perbuatannya

Ahli Hukum Pidana
Prof Dr H Sardjono SH MH, saat memberikan pendapat di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan pembatalan pengampuan yang diajukan oleh Francisca terhadap Harjanti Hudaya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023).

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Termohon menghadirkan Dokter Nining Febriyana, dokter yang merawat Harjanti Hudaya selama menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Di hadapan Majelis Hakim, dokter Nining membenarkan bahwa dirinyalah yang bertugas merawat Harjanti Hudaya sebagai pasien sakit jiwa.”Iya benar, saya yang menangani Ibu Harjanti,” katanya.

Dokter Nining Febriyana, dokter yang merawat Harjanti Hudaya

Dokter Nining lantas menjelaskan bagaimana kondisi awal Harjanti saat pertama kali menjalani opname di Psikiatri Jiwa.

“Awalnya saat opname (Harjanti) dalam kondisi depresi yang berat. Kalau ditanya jawabannya selalu lupa dan kondisinya menangis terus. Dia juga tidak bisa menceritakan apa-apa lagi. Kalau ditanya selalu lupa,” lanjutnya.

Ditanya oleh tim kuasa hukum Termohon, Joko Cahyono sejak kapan dokter Nining menerima pasien bernama Harijanti dengan diantar oleh Petugas dari Kepolisian Polda Metro,?

“Sejak Tanggal 31 Desember 2021. Saat itu dia datang ke rumah sakit pada pagi hari dan saya terima dalam kondisi drop karena depresinya kambuh,” jawabnya.

Terkait Visum Et Repertum, dokter Nining menyatakan dikeluarkan pihak rumah sakit berdasarkan permintaan dari Kepolisian.

Ditanya lagi oleh Joko Cahyono, dari skala 1 sampai 10, bagaimana sih kondisi Harijanti saat ini seperti apa?

“Terakhir hari Selasa pekan lalu, kondisinya sedang drop, depresinya kambuh. Bahkan menangis saja. Skalanya sekitar 8,” jawabnya.

Saat Joko Cahyono kembali melontarkan pertanyaan apakah bisa Harjanti mempertangungjawabkan, Nining menyebut tidak bisa.

“Kalau kondisinya seperti sekarang ini ya tidak bisa. Dia mengalami Bipolar, kadang merasa kadang sedih. Dominan pasien yang mengalami Bipolar tidak mengenal realita lagi. Kronisnya merasa berasalah, merasa tidak berguna dan puncaknya dapat mengancam jiwa, yakni bunuh diri,” jawabnya.

Sementara itu, saat Andy Darti, kuasa hukum Pemohon bertanya apakah sebagai dokter, Nining mengetahui tentang Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. Nining menjawab tidak mengetahui Permenkes tersebut.

Sementara Ahli Hukum Pidana
Prof Dr H Sardjono SH MH, juga Dosen Universitas Bhayangkara Surabaya berpendapat bahwa, terkait pengapuan yang terpenting digunakan untuk apa. Permohonan pengampuan untuk waris atau tindak Pidana lainnya itu ada dua secara pribadi dan secara Intasi (untuk kepentingan Hukum).

Disingung oleh Kuasa Hukum dari pengugat Ir. Andy Darti SH apabila disini pengampu statusnya ada tersangka dan pihak intasi (Polda Metro Jaya) meminta bukti visium dan anehnya bukti visium itu yang mendapatkan adalah pihak pengampu dan lebih satu bulan lamanya.

Ahli menjelaskan bahwa, saya mendengar sendiri kalau pengampuan itu ada peristiwa pidananya. Menurut konsep hukum apabila perbuatan pidana dilakukan sebelum mendapatakan pengampuan (ganguan jiwa) bisa dikatakan itu normal, berdasarkan Pasal 44 KUHP, Perma. Pertanyaan selanjutanya pertangungjawaban kapan, mesti tetap harus dibawa ke Pengadilan, natinya pihak Majelis Hakim yang menilai.

“Mestinya terampu tetep dibawa ke pengadilan, karana perbuatan pidananya dilakukan sebelum memdapatkan pengampuan,” kata Ahli.

Masih kata ahli tetkait waktu untuk bukti visum bisanya 14 hari setelah surat dikirimkan dan bisa diperpanjang atas persetujuhan dari penyidik dan bukti visum harusnya dikirim dari lembaga ke lembaga.

Perlu diketahui, Francisca mengajukan permohonan pembatalan pengampuan terhadap Justini Hudaja. Permohonan diajukan setelah sebelumnya PN Surabaya mengabulkan Justini Hudaja sebagai pengampu dari Harjanti Hudaya, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Harjanti Hudaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya bersama suaminya yakni Subandi Gunadi. Harjanti dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Francisca. Tok

Warga Memohon Akses Jalan Dibuka Kembali, Setelah Adanya Pengurukan Tanah Oleh Bos Isi Ulang Elpiji 

Warga menolak adanya pembanguan pagar beton yang menutup akses jalan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan dibukanya kembali akses jalan kampung di Jalan Kalianak Barat Pesisir, RT 01/RW 01 Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, tampaknya belum mendapatkan titik terang, dari 68 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim dibelakang Gudang PT.Multi Barokah Amanah (MBA), Pengusaha isi ulang Elpiji 3 kg, milik ibu Cicik, juga berbatasan dengan PT.Sido Makmur Putra.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warga Kalianak Barat Pesisir, RT 01/RW 01 Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, kepada awak media, Sabtu (21/10/2023), bahwa jalan akses yang dilewati warga selama ini telah dilakukan pengurukan tanah guna perluasan usaha milik ibu Cicik yang diketahui selaku pengusaha PT. Multi Barokah Amanah, bergerak dibidang isi ulang Elpiji 3 Kg.

Pengurukan tanah yang dilakukan saat ini sehingga menghilangkan akses jalan paving lebar 1,5 meter dengan panjang akses jalan sekitar 100 meter, yang telah digunakan oleh warga sejak tahun 2011, jalan paving tersebut didapat atas pengajukan dari RT 01 RW 01 ke Pemkot Surabaya, dalam hal ini dalam.naungan Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya.

Dulu ada akses jalan di sebelah PT. SIDO MAKMUR PUTRA

Jalan tersebut telah didanai menggunakan Anggara APBD pada perencanaan dan pelaksanaan di tahun anggaran saat itu, Namun jalan paving tersebut telah dilepas ( atau dicungkil,red) oleh pihak ibu Cicik guna pekerjaan urugan tanah untuk perluasan usahanya, yang diakui memiliki alas hukum Setifikat Hak Milik (SHM). Hingga menutup akses jalan pavingisasi yang sangat bermanfaat untuk warga sekitar RT 01 RW 01 selama ini.

Cahyono salah satu warga terdampak atas penutupan akses jalan paving yang selama ini bermanfaat untuk warga, ” Kami tidak mempermasalahkan akan adanya perluasan usaha ibu cicik dengan menguruk tanah yang diklem adalah termasuk persil tanahnya yang dibuktikan kepemilikan SHM, namun kami dan warga menghimbau dan agar akses memohon agar akses jalan yang sudah lama ada dan digunakan warga untuk diberikan atas nama kemanusiaan, karena akses jalan tersebut sudah ditutup sekitar 3,5 tahun lamanya” terangnya.

Polemik atas akses jalan yang akan ditutup tersebut, telah dilakukan pertemuan antara warga dengan pemilik pengelolaan PT.Multi Barokah Amanah, pada tanggal 17 November 2022, bertempat di Kantor Kelurahan Genting Kalianak, dengan pembahasan terkait permasalahan akses jalan kampung warga RT 01pesisir RW 01 Kelurahan Genting Kalianak.

Pada tanggal 5 November 2022, dalam pembahasan :
– Akses jalan ke kampung.
– Rencana pemekaran RT.
-Pengaduan / Laporan ke Walikota, tentang penututan akses jalan.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 36 orang bertanda tangan.

Pada tanggal 16 November 2023, bertempat di Aula Kecamatan Asemrowo, dilakukan rapat koordiniasi terkait permintaan jalan tembus di Aplikasi E – Wargaku, akses laporan warga kepada Pemkot Surabaya.Yang dihadiri beberapa orang perwakilan warga, juga Camat Asemrowo, Lurah Genting Kalianak, Polsek Asemrowo, Ibu Cicik, RW 01 Genting Kalianak, Babinkamtibmas Kelurahan Genting Kalianak,
Dengan Resume Rapat :
– Kecamatan Asemrowo melakukan mediasi dalam penyelesaian laporan permintaan jalan di Aplikasi E- Wargaku, yang menghadirkan pihak terlapor dan terkait.
– Perwakilan warga meminta bu Cicik meninggihkan tembok pembatas untuk pengamanan, ibu Cicik menyanggupi.
-Ibu Cicik tidak menghendaki permintaan Cahyono untuk akses jalan pada lahan tersebut, dengan dasar bukti kepemilikan tanah SHM, dan sudah tersedia jalan lain untuk warga.

Beberapa kali pertemuan dengan warga, dikatakan Cahyono belum ada titik terang, untuk warga mendapatkan jalan paving itu kembali, ” sampai sekarang belum ada kata kesepakatan, justru sekarang pengurukan tanah ibu Cicik telah menutup jalan paving yang sebelumnya ada, dalam laporan melalui Aplikasi E- Wargaku, yang sampai saat ini hanya batas direspon saja laporan warga RT 01 RW 01, rencananya Wakil Walikota Surabaya pak Armudji, akan sidak ke lokasi, namun belum mendapatkan jadwalnya kapan datang,” pungkas Cahyono. Tok

 

Heboh Sewa Rumdin Wabup Blitar Fiktif Rp 539 Juta, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas

Blitar, Timurpos.co.id – DPRD Kabupaten Blitar dan kalangan LSM mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan dana sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar fiktif senilai Rp 539 juta.

Desakan pertama dituturkan Koordinator LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Jaka Prasetya yang memang sejak awal sudah melakukan aksi demo, adanya dugaan manipulasi dan korupsi dana sewa rumdin wabup sebesar Rp 294 juta per tahun.

“Sejak awal kami dari GPI Blitar, sudah menyuarakan adanya dugaan manipulasi dan korupsi terkait anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini,” ujar Jaka, Kamis (12/10/2023).

Mulai dari sejak Wabup Blitar, Rahmat Santoso tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Jaka menjelaskan sesuai aturan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mempunyai hak fasilitas berupa rumah dinas jabatan.

“Karena bupati sudah disediakan Pendopo RHN. Sedangkan wakil bupati belum ada rumdin maka bisa disewakan. Tapi kenapa justru bupati tinggal di rumah pribadi, kemudian wabup di pendopo. Lalu bagaimana anggarannya, kan harus terpisah,” jelasnya.

Ternyata dari data yang ditelusuri GPI, anggaran sewa rumdin Wabup Blitar setiap tahun dicairkan. Padahal jelas semua warga tahu, kalau Wabup Rahmat tinggal di Pendopo RHN dan hanya menempati 1 kamar.

“Tapi kenapa anggaran sewa rumdin wabup bisa cair sejak awal menjabat 2021 sampai 2022, apalagi rumah yang disewa ditempati oleh pihak lain bukan Wabup Blitar. Jumlahnya mencapai ratusan juta, apa namanya kalau bukan manipulasi dan korupsi,” tandas Jaka.

Tidak hanya anggaran sewa rumdin saja, tapi juga ada anggaran operasional dan perawatan nilainya juga cukup besar setiap tahunnya. Seperti untuk pembayaran listrik, air, pengecatan, kebersihan dan lainnya.

“Oleh karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hal ini, karena jelas dan nyata ada upaya manipulasi dan korupsi uang negara,” pungkasnya.

Tidak hanya LSM, kalangan DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang menangani masalah sewa rumdin Wabup Blitar ini dan minta aparat penegak hukum menindaklanjuti serta mengusut informasi yang sudah menjadi atensi masrakat.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dalam keterangannya pada wartawan mengatakan, melalui Komisi I akan memanggil Inspektorat, Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dan OPD terkait lainnya.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, nanti dari rapat itu kita bisa tahu seperti apa sebetulnya, apa yang sebenarnya dilakukan oleh Pemkab Blitar dan statusnya seperti apa,” kata Suwito.

Suwito menegaskan Pemkab Blitar harus menjelaskan secara gamblang permasalahan sewa rumah dinas ini, karena isu ini akan semakin liar jika tak ada penjelasan resmi dan terperinci dari Pemkab Blitar.

“Nanti dalam rapat itu akan dibuka semuanya, jadi kita akan tahu. Supaya permasalahan ini tidak antar pribadi, tapi kita sikapi secara kelembagaan itu jauh lebih baik. Nanti hasilnya seperti apa, baru kita ambil tindakan selanjutnya,” jelas politisi dari PDIP ini.

Demikian juga Ketua Komisi III, Sugianto mendesak aparat penegak hukum baik itu Polres atau Kejari Blitar untuk turun tangan menyelidiki kasus ini, karena menurutnya kasus ini telah menjadi atensi publik. Dimana masyarakat Kabupaten Blitar melihat adanya indikasi kerugian negara didalamnya.

“Maka kami minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan menyelidiki hal ini, masyarkat menunggu masalah sewa rumah dinas ini dibuka secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi, masyarakat Blitar sudah cerdas makin ditutupi makin dikejar sampai terbongkar,” imbuh politisi dari Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, terungkap jika Pemkab Blitar melalui BPKAD Kabupaten Blitar telah mencairkan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar sejak 2021-2022 yang nilainya setahun Rp 294 juta.

Padahal selama ini diketahui publik, sejak dilantik 26 Pebruari 2021. Wabup Blitar, Rahmat Santoso tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Kemudian 2023 ini, tinggal di Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar. Bukan di rumdin atau rumah yang disewakan oleh Pemkab Blitar. Lalu rumah mana yang disewa untuk rumdin wabup, serta siapa yang mencairkan?

Jika dihitung total anggaran sewa rumdin yang sudah dicairkan sejak 2021-2022, dengan alokasi Rp 294 juta per tahun atau Rp 24,5 juta per bulan. Tahun 2021 dihitung 10 bulan (sejak pelantikan Pebruari 2021) dan 12 bulan untuk 2022, maka totalnya mencapai Rp 539 juta.

Kepala BPKAD, Kurdianto ketika dikonfirmasi meminta menanyakan ke Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Namun Kabag Umum, Eko Sumardiyanto juga mengelak mengaku tidak tahu karena dirinya baru menjabat awal 2023.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini, anggaran rumdin Wabup Blitar meskipun sudah ada, tapi tidak dicairkan dengan alasan Wabup Blitar tinggal di Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar. ***

Janda Cantik Tewas Setelah Ngeroom di Blackhole KTV Club, Ronald Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara 12 Tahun 

Tersangka Ronald Tannur, merengek saat digelandang Petugas di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut dicontoh dan tak perlu ditiru kelakuan biadab dari Ronald Tannur yang merupakan warga Surabaya, putra dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur. Diduga kuat menanganiaya Seorang Janda bernama Dini Sera Afrianti  (29) alias Andini asal Sukabumi Jawa Barat hingga Tewas, yang sekarang ditangini oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Toni Pasma Royce mengatakan bahwa, Andini dan Ronald adalah pasangan kekasih. Versi teman Andini hubungan terjalin sekitar 5 tahun. Sedangkan kepolisian menyebut kalau hubungan itu terjalin baru sekitar 5 bulan.

Pasangan itu, Selasa 3 Oktober, 2023 sekiran pukul 18.00 WIB korban dan Ronald pergi makan malam di kawasan Surabaya Barat. Saat itu ada salah seorang teman menghubungi mereka untuk diundang karaoke di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall. Mereka pun pergi ke sana setelah menikmati makan malam.

“Di tempat hiburan malam itu mereka karaoke sembari menenggak minuman alkohol jenis tequilla,”kata Pasma.

Masih kata Pasma bahwa, Andini dan Ronald Tannur berada lama di tempat karaoke. Ketika teman-temannya pulang, korban dan Ronald masih berada di sana. Di situlah mereka bertengkar.

Ronald memukul kepala Andini menggunakan botol tequilla. Lalu kaki Andini ditendang. Perlakukan itu mengakibatkan Andini kesakitan hingga jongkok sembari tangannya memegangi kepala. Posisi ini seperti korban mencoba  menahan sakit.

Jam sudah menunjukkan sekiar 00.10 WIB. Mereka keluar dari ruang karaoke berjalan menuju tempat parkir mobil. Andini saat itu berjalan mendahului Ronald Tannur sembari memainkan handphone.

Andini kemudian menuju ke mobil Kijang Innova warna silver plat nomor B 1774 VON. Mobil itu milik Ronald. Lalu berdiri di pintu mobil sebelah kiri.

Sedangkan, Ronald masuk mobil melalui pintu sebelah kanan. Lalu duduk di kursi kemudi. Kemudian dia menyalakan mobil dan kakinya menginjak pedal gas.

“Sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret 5 meter,” ucap Pasma.

Kejadian itu diketahui sekuriti Lenmarc Mall. Ronald pun ditegur. Bukannya Andini diperlakukan secara manusiawi, Ronald turun dari mobil lalu memasukkan Andini ke bagasi.

Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda.

“Kondisi korban sudah lemas. Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital,” ujar Pasma.

Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3.00. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.

Anak DPR RI Usai Aniaya Janda Asal Sukabumi Sempat Bikin Laporan Palsu ke Polisi.

Perlu diperhatikan bahwa, Putra dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur usai menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Fakta baru pun terungkap. Ternyata Ronald saat itu sempat membuat laporan palsu ke Polisi dengan maksud menghindari jerat hukum.

Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri usai dokter National Hospital menyatakan Andini tewas. Dia bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Orchid, Pakuwon, setelah asam lambung kambuh. Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu Polisi sempat percaya dengan Ronald. Ketika diwawancara sejumlah media pejabat Polsek setempat mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung. Ketika berita itu teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap. Rabu sore informasi itu baru mencuat. Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur.

Instagram simpatisan ayah Ronald saat itu dikunjungi banyak netizen. Ada yang menyebut bapak Ronald berusaha mencegah kasus ini viral. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin baru-baru ini menyebut akan mengirim tim ke Surabaya untuk mendalami ada atau tidak intervensi Edward ke polisi dalam menangani kasus anaknya.

Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Andini Tewas Usai Dianiaya Anak DPR RI

Meskipun Ronald Tannur anak DPR RI, sempat menutupi kelakuannya menganiaya kekasihnya, Andini hingga tewas, tapi pada akhirnya terungkap juga. Autopsi jenazah Andini berjalan lancar. Dari situlah terungkap Andini tewas bukan karena asam lambung kambuh.

dr Renny mengungkapkan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10) malam hingga selesai pada Kamis pagi ditemukan banyak luka pada tubuh jenazah. Pihaknya telah mengantongi bukti ada luka dalam dan luar.

“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata dr Reny.

Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah,  lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan. “Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” imbuhnya.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” terang dr Renny.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memang telah menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV parkiran Mall Lenmarc bahwa Andini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald. Badan Andini saat itu sempat tergilas mobil Ronald Tannur.

Sebagai catatan, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10). “Jadi ditetapkan setelah 1×24 jam menjadi saksi,” sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald kemungkinan bisa dipenjara selama 12 tahun.

Polisi Didesak Berkas Perkara Anak DPR RI Aniaya Janda Asal Sukabumi Hingga Tewas Segera Naik ke Kejaksaan Dalam Rentan Waktu 21 Hari, dikaranakan. Kasus ini menyita perhatian publik. Banyak yang khawatir kasus ini menguap, atau pelaku mendapat hukuman ringan.

Dimas Yemahura adalah pengacara keluarga Andini. Dia menyebut idealnya 21 hari ke depan berkas perkara Ronald harus sudah diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga Ronald dapat segera disidang.

“Bukti-bukti sudah jelas. Kemudian hasil autopsi juga telah keluar. Seharusnya polisi bisa cepat menyusun berkas kurang dari 1 bulan,” ucap Dimas.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Bila itu ada kami tidak tinggal diam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce enggan apabila bila harus menegaskan bila status ayah Ronald merupakan pejabat, meskipun hal itu sudah diketahui publik. Dia menyebut hal itu di luar substansi kasus. Dia menegaskan polisi bekerja secara profesional. Tok

Sepuluh Orang Pesta Inek di Twin Tower Hotel Dilakukan Rehabilitasi Medis

Beli Inek 12 Butir seharga Rp 2,4 Juta dibuat Pesta di kamar Twin Tower Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya dan LRKM Orbit kerana terbukti positif Methamphetamine dan Amphetamine serta mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.

Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Pratomo mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan secara hukum dan medis terhadap 10 orang yang terjaring razia di Twin Tower Hotel Surabaya. Ke sepuluh orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.

“Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, dari kesepuluh mereka tidak ada yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Selasa (19/09/2023).

Ia menambahkan bahwa, yang pesan inex adalah ( MN ) sebanyak 12 butir juga yang ikut pesta tersebut mas, sementara uang nya dari (MAA) sebesar Rp. 2,4 juta yang juga ikut pesta. Jadi intinya mereka beli inex untuk mereka gunakan bersama-sama dalam pesta tersebut, mereka semua tergolong pemakai aktif. Meskipun mereka saat ini dilakukan rehabilitasi rawat inap, tapi penyelidikan terkait sumber asal usul barang masih terus kita dalami dan kita lakukan pengejaran.

“Pesanan inex diantar oleh kurir ke Twin Tower Hotel, dan untuk identitas nya sudah kami kantongi. Kasus ini sedang kami dalami dan terus dilakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa kami tangkap sebagai mana kasus yang sebelumnya.” Tambahnya.

Masih kata dr. Singgih bahwa, untuk pemeriksaan medis ke sepuluh orang tersebut, diperoleh hasil pemakaian Narkotika jenis inex dalam kategori sedang, dan kesepuluh nya di rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya dan LRKM Orbit.

Untuk diketahui BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria). Tok

Pengampuan Yang Diajukan Bos Conblok digugat di PN Surabaya

Penggugat bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ditunda lagi untuk kesekian kalinya.

Sidang ditunda lantaran pihak Tergugat dan Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan yang direncanakan dengan agenda penyampaian bukti-bukti surat dari pihak Tergugat.

Ir Andi Darti SH., MH, ketua tim kuasa hukum Fransisca, korban dari pengampuan sangat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat tersebut. Menurut Andi Darti ketidakhadiran Tergugat seolah menjadi bukti ada sesuatu yang disembunyikan dari peristiwa yang menyebabkan Pengampuan terjadi.

“Kami sangat menyayangkan kenapa mereka tidak hadir, padahal dalam perkara yang kita ajukan di 768 mereka sempat hadir pada sidang mediasi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/09/2023).

Terkait bukti-bukti surat yang rencananya akan disampaikan oleh pihak Tergugat, Andi Darti menyebut pada persidangan sebelumnya Tergugat mencampur adukkan bukti-bukti yang seharusnya di pisah.

“Tadi Majelis Hakim meminta supaya mereka menjadikan bukti-bukti Itu tersendiri,” sambungnya.

Berkaitan dengan saksi yang bakal dihadirkan pihak Penggugat dalam sidang kali ini, Andi Darti mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi.

“Tetapi karena pihak dari Tergugat tidak datang, otomatis sidang perkara ini tidak dapat dijalankan. Agendanya pada persidangan berikutnya akan masuk pada pembuktian Saksi dari pihak Penggugat,” ungkapnya.

Kepada awak media, Andi Darti mengungkapkan bahwa untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan fokus pada status Penggugat sebagai tersangka di Polda Metro dengan menghadirkan satu orang saksi fakta, satu ahli dibidang psikiater forensik dan satu ahli pidana.

“Kita akan konsen di status tersangkanya dia. Pengampuan dia seharusnya tidak boleh dikabulkan, karena statusnya waktu itu sudah menjadi tersangka, artinya si pemohon pengampuan tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri karena statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.

Untuk pemohon pengampuan yang berstatus sebagai Tersangka, menurut Andi Darti seharusnya yang menyediakan asasment haruslah penyidik.

“Dalam hal diagnosis pun Itu tidak dibolehkan. Harusnya seorang Spesialis Kedokteran Jiwa. Kalau orang biasa masih boleh. Tapi kalau statusnya sudah menjadi tersangka maka wajib dari Psikiater Forensik,” pungkas Advokat Andi Darti dan kantor hukum Andi Darti and Partners.

Sebelumnya, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca ( terampuh) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya, namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dan dakwaa dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Otomatis dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Diketahui pula, Fransisca, adalah penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara. Sedangkan Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya. Tok 

Advokat Yafet Kurniawan, SH., Diduga Melakukan Kealpaan Dalam Menjalani Profesinya

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya Fusthaathul Amri, S.H.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Yafet Kurniawan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Harijana diduga kuat telah melakukan ketedoran terkait penyerahan kontra memori kasasi yang terlambat untuk diserahkan, dikarenakan telah melebihi batas waktu 14 hari. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam catatanya, atas adanya keterlambatan itu, terkesan tidak tegas. Jumat (08/09/2023).

Seharusnya PN Surabaya menyatakan terlambat dan menolaknya terhadap kontra memori kasasi yang dianggap sudah terlambat diserahkan dengan batas waktu 14 hari tersebut. Dikarenakan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harijana diserahkan ke Kepaniteraan PN Surabaya, hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, hal itu diduga sangatlah aneh.

Soalnya sebagaimana dimaksudkan dalam tanda terima kontra memori kasasi No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby Jo No. 278/Pdt/2023/PT SBY pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 disebutkan, bahwasanya telah datang menghadap kepada saya Muhammad Heru Gunawan Panitera Muda PN Surabaya. Seorang bernama Yohan Dwi Kurniawan, S.H., beralamatkan di Jl. Bogangin 1 No. 12 Kelurahan Kedurus, Karangpilang. Kota Surabaya menyerahkan kontra memori kasasi tertanggal 11 Agustus 2023, yang dalam hal ini telah bertindak sebagai kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi 1.

Terkait adanya surat relas pemberitahuan memori kasasi dari advokat Fusthaathul Amri, S.H., yang Berkantor Hukum pada Advokat Legal Consultant Agus Mulyo, S.H.M.Hum. & Partners telah bertindak sebagai kuasa hukum Wang Suwandi, S.H., M.Kn.

Kontra memori kasasi diserahkan, dengan jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2023 tersebut melebihi tenggang waktu 14 hari sejak rellas penyerahan memori kasasi. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yaitu manakala termohon kasasi melebihi batas waktu penyerahan kontra memori kasasi, maka sama halnya tidak menggunakan hak hukumnya. Sehingga terhadap siapa-siapa saja yang telah menyalahkan menurut Wang Suwandi, S.H. M.Kn. yang dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kasasi dengan di dampingi kuasa hukumnya, advokat Fusthaathul Amri, S.H., harus dapat membuktikannya.

“Hal demikian sangat lah disayangkan apabila kuasa hukum Harijana telah bertindak teledor, sampai-sampai terjadi keterlambatan menyerahkan kontra memori kasasi kepada Kepaniteraan PN Surabaya,” Ujar Wang Suwandi

Dikarenakan bunyi Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang MA RI dengan tegas telah menyatakan Pihak Lawan Berhak Mengajukan Surat Jawaban Terhadap Memori Kasasi Kepada Panitera, Sebagaimana dimaksud Ayat 1 Dalam Tenggang Waktu 14 Hari Sejak Diterimanya Salinan Memori Kasasi.

Lanjut kata Wang Suwandi, Oleh sebab itu, yang terkait dengan hal tersebut, sudah sangatlah jelas sekali, bahwasanya memori kasasi telah diterima oleh Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya secara sah dan patut menurut hukum pada tanggal 24 Juli Maka terhitung 14 waktu kontra kasasi diserahkan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2023, namun demikian secara fakta hukum yang tidak terbantahkan, kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi menyerahkan, Pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Dengan demikian dapat disimpulkan kuasa hukum Harijana telah terlambat menyerahkan kontra memori kasasi yang dia buat tersebut, dan tentunya dapat merugikan kepentingan hukum kliennya yaitu Harijana itu sendiri karena tidak dapat menggunakan hak hukumnya, lantaran telah melebihi batas waktu penyerahan dengan tenggat waktu 14 hari. Rupanya dengan melihat secara seksama terhadap catatan yang multitafsir tersebut, seharusnya dapat ditolak menurut hukum tidak terkesan adanya dugaan permainan hukum yang sengaja mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.” Kata Wang Suwandi.

Ia menambahkan bahwa, dalam hal ini saya memohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi No.278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023. Supaya dikawal mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan hukum yang patut diduga adanya intervensi pihak-pihak sengaja menggunakan segala cara untuk memenangkan, dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta hukum yang secara jelas dan gamblang tidak terbantahkan dengan adanya putusan No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tersebut. Sebagai pencari keadilan saya sudah skeptis dengan melihat dan merasakan aroma kurang sedap dan praktik-praktik tidak baik adanya backing orang kuat yaitu makelar kasus (markus) yang konon katanya telah mendanai.

“Patut diduga dilakukan oleh termohon kasasi 1 yang merasa telah kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum sekecil apapun. Dalam hal ini seharusnya sudah tidak ada lagi, namun faktanya saya merasakan sering terjadi terhadap orang-orang yang lemah dan sangat minim ekonomi finansial nya, dimana Equality Before The Law semestinya dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi ketidak adilan hukum yang banyak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, hal ini sangat disayangkan dalam iklim negara hukum (RechstStaat).” Tambahnya.

Bahwa terhadap kontra memori kasasi dari termohon kasasi 1/ pembanding semula tergugat 1 yang diajukan dan diterima oleh
Kepaniteraan PN Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2023 dianggap tidak sah karena melebihi dari 14 hari, dan dianggap termohon kasasi tergugat 1 sudah terlambat untuk mengajukan kontra memori kasasi serta tidak mempunyai hak hukumnya, sebagaimana ketentuan
Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA RI.

Disingung terkait adanya persoalan itu, langkah hukum apa yang akan dilakukan Wang Suwandi menjelaskan bahwa, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Mahkamah Agung RI. Kepala Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, dan Ketua Kamar Perdata MA RI dan Ketua Komisi III DPR RI mohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi, Nomor 278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023.

“Sedangkan adanya keberatan dari pemohon kasasi atau terbanding semula penggugat masih tetap sependapat dan atau menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Surabaya yang telah teruji hati nuraninya, demi kebenaran hukum dan keadilan hukum sebagaimana termuat. Dalam putusan Nomor. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby, tanggal 14 Februari 2023 dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor. 278/Pdt/2023/PT. Surabaya.” Jelasnya.

Sementara itu, adanya seorang advokat yang telah melakukan keteledoran dan atau kealpaan terkait dengan menjalankan amanah profesinya tersebut, menurut pendapat Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M. Hum. yang juga berprofesi sebagai advokat. Sebagaimana diuraikan dalam bukunya yang berjudul Etika Profesi Kode Etik Advokat Indonesia, bahwasanya kode etik advokat merupakan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh advokat dalam berbuat, dan sekaligus menjamin mutu moral profesi advokat dimata masyarakat, maka harus hati-hati, teliti yang mampu menciptakan disiplin tata kerja.

Sehingga seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya melakukan keteledoran dan atau kealpaan dengan sengaja, sesuai pendapat Prof. Sunarno Edy Wibowo bisa dianggap dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia (KEAI).

Terkait adanya keterlabatan penyerahan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harjana, pihak PN dan Yafet hanya menjalankan kuasa dari Harijana untuk menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan. Karena sesuai surat tanda terima dari kelurahan bongkaran bahwa pernyataan kasasi dan memori kasasi baru diserahkan oleh pihak kelurahan bongkaran kepada kami pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Harijana baru mengetahui ada nya kasasi dari wang suwandi pada tanggal 8 Agustus 2023,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApps (WA). Tok

Polsek Simokerto Surabaya Diduga Melakukan Perbuatan Keji

Foto Korban, Dokumen dari keluarga

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara meninggalnya terduga pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berinsial A asal Jalan Arimbi Surabaya, yang ditangani oleh Polsek Simokerto Surabaya. Menjadi atensi dari Ketua Umum Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.

Baiki Akbar menjelaskan, bahwa meninggalnya terduga pelaku banyak kejagalan, “Kematian korban sungguh sangat janggal mas. Pasalnya, ada dugaan penganiayaan terhadap korban oleh pihak kepolisian,” kata Baihaki Akbar didampingi oleh keluarga korban di Malpolsek Simokerto Surabaya, Rabu (06/09/2023).

Lanjut Baihaki Akbar, berdasarkan keterangan anggota Ormas AMI yang ada dilokasi saat kejadian, ketika korban diserahkan ke Polsek Simokerto tidak ada luka lebam. Namun faktanya, di muka korban, ada luka lebam.

“Saya sempat menanyakan ke Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengenai ada luka lebam di wajah korban, tidak bisa menjawab,” jelasnya.

Masih kata Baihaki Akbar, dirinya menduga kematian A akibat ada penganiayaan dari pihak kepolisian untuk pengembangan kasus. Hal tersebut sudah bukan rahasia umum dikalangan para mantan pelaku kriminal.

“Oleh karena itu, pihak keluarga didampingi Ormas AMI akan segera melaporkan kejanggalan kematian korban ke Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Kecurigaan keluarga semakin bertambah karena adanya video yang sudah tersebar dimasyarakat, dimana, saat kejadian, korban masih terlihat bisa berjalan biasa.

Yang lebih miris lagi, juga beredar foto korban saat berada didalam ruangan yang diduga salah satu ruangan di Polsek simokerto dengan posisi terduga pelaku curanmor dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

“Difoto itu sudah terlihat bahwa A ini dalam kondisi diborgol dan ditutupi lakban. Itukan sudah didalam ruangan Polsek Simokerto. Kenapa masih diborgol dan matanya ditutup lakban,” ulasnya.

“Itu kejadiannya sekitar jam 17.00 WIB. Saudara kami itu dibawa ke RS Soewandi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam jeda 2 jam ini, apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tanyanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Lutfi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatssapp mengatakan, terduga pelaku curanmor diamankan oleh massa di Jalan Sisodadi Surabaya.

“Saat diamankan, posisinya sudah di massa (diamuk massa). Informasi dari masyarakat berboncengan. Namun diamankan oleh massa hanya 1 orang,” ucapnya kepada awak media.

Untuk diketahui dari pantauan Timurpos.co.id nampak jelas beberapa awak media dan masyarakat mendatangi Polsek Simokerto Surabaya guna mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. M12

Hakim MA Menghukum 3 Tahun Penjara Terhadap Kho Handoyo, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

Jance Leonard Sally, SH. Selaku kuasa hukum pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Mahkamah Agung (MA)  yang diketuai, Dr. Suhadi menjatuhkan Pidana terhadap Kho Handoyo Santoso Warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya dengan putusan 3 tahun penjara, 04 Mei 2023 lalu. Terkait putusan tersebut, Jance Leonard Sally, SH. Selaku kuasa hukum pelapor angat bicara. Senin, (04/09/2023).

Jance Leonard Sally, SH,. Menjelaskan bahwa, putusan itu sudah diketahuinya sejak 3 bulan lalu, dan belum mendapat kabar untuk kelanjutannya,”sudah saya terima salinan putusan dari MA itu mas,” katanya. Jance kepada awak media.

Disingung terkait langka hukum apa yang akan ditempuh dengan adanya putusan tersebut,

Jance mengatakan bahwa, kami akan mempelajari kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak Pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada, sehingga kerugian klien kami tercover dengan baik, ” kata Jance.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui WathApp, terkait kelanjutan hukum terdakwa Kho Handoyo, belum ada tanggapan.  Begitupun Kasipenkum, Windhu Sugiarto, SH.MH, Ditanya, apakah pihak Kejati sudah melakukan penahanan dan atau pemanggilan secara patut terhadap terdakwa belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Terdakwa Kho Handoyo Santoso 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.

Mengadili Permohonan Kasasi Penuntut Umum membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomer 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 09 September 2022 dengan nomer perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.

Menyatakan Terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tok

Tahanan Narkoba Tewas Dihajar Sesama Tahanan Di Rutan Malpores Pelabuhan Tanjung Perak

Suasana sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang perkara penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhadap Abdul Kadir (alm) tahanan kasus Narkotika hingga tewas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (28/08/2023).

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni istri dari korban, Sittiya dan temannya.

Sittiya mengatakan bahwa, pada saat itu suami saya (Abdul Kadir) meminta uang Rp.1 juta yang dikirim ke ATM.

“Lalu satu minggu kemudian meminta uang lagi sebanyak Rp 1,5 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak yang diminta suami saya adanya Rp 250 ribu.”ucap Sittiyah di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (28/08/2023

Ia menambahkan bahwa, uang Rp 250 ribu itu juga ditranfer ke Rekening yang ditunjuk suaminya, kemudian satu minggu berikutnya dia (suaminya) minta uang lagi, saya mulai curiga ada yang tidak beres. Terlihat pada saat chat WhatshApp ada kata-kata yang tidak biasanya suami saya bilang seperti itu, lalu terdengar suara mendorong dan suara suami saya terbata-bata.

Pada 28 April 2023 Penyidik yang bernama Mujiono memberi kabar bahwa suami saya katanya sakit, dan dilarikan kerumah sakit PHC, namun sesampai di rumah sakit suami saya sudah meninggal dunia. Penyidik mengatakan suami saya kehabisan oksigen.

“Tahunya tubuh suami saya penuh luka ada tiga luka dikepala dan banyak sumutan rokok hampir sekujur tubuhnya, tahunya tubuh suami saya penuh luka lebam dan luka yang menganga, itu setelah jenazah suami saya sampai dirumah, “pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya saat sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (28/8/2023).

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok