Perumahan Royal City Menganti Gresik, Dipersoalkan Pembeli Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Berniat ingin punya rumah idaman, Namun kenyataannya tak bisa diharapkan nyata dan pasti. Seperti banyaknya korban menanti keadilan Karena perumahan yang dibeli pun ternyata tersandung masalah.

Kasus ini sebagaimana yang dialami Fenny salah satu korban dari puluhan korban lainnya, Menangis saat didepan sejumlah wartawan baik media Televisi, Cetak, maupun Online, dan disaksikan kuasa hukumnya Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo.

Fenny datang bersama perwakilan korban lainnya Denny dan Harsono, Fenny saat menceritakan kekecewaannya, Dia mengangsur dengan susah payah hingga merasa malu karena numpang di rumah mertua, Namun Perumahan Royal City yang semula diidamkan ternyata tersandung kasus.

“Saya tinggal di rumah mertua, sisa angsuran padahal tinggal 12 juta dengan harapan saya dapat akte rumah itu mau saya jaminkan ke bank,” ujarnya dengan meneteskan air mata setiap berbicara tentang kekecewaan yang dialaminya, setelah secara bergantian dengan korban lainnya, saat konferensi pers di DK26 Resto jalan darmo kali Surabaya. Selasa (12/03/2024).

Fenny mengaku selama ini telah berjuang sekeras mungkin untuk mendapatkan haknya, Hingga dirinya bersama korban lain merasa dipermainkan, dan saat ini terlihat sangat mengharapkan bantuan hukum dari kantor hukum Dewadaru Law Firm (Pengacara Wihardadi).

Adapun komentar Wihardadi sendiri atas kasus yang dialami para korban, Wihar menyampaikan akan memperjuangkan hak-hak klien sebagai korban.

“Kami dari Dewadaru Law firm bertekad memperjuangkan hak-hak konsumen,”janji pengacara korban perumahan royal city.

Ditempat yang sama pengacara Wihardadi pun mengamini pertanyaan dari media JejaringPos.com, Bahwa kasus terjadi karena pemilik maupun perusahaan pengembang perumahan Royal City di Menganti, Gresik, Telah menjaminkan juga surat tanah ke Bank Bukopin dengan kredit pinjaman sebanyak Rp 80 Miliar, Sehingga hal tersebut menjadi masalah selain pembangunan menjadi mangkrak, Konsumen pun belum menerima haknya.

Untuk diketahui, Perusahaan pengembang Royal City yang dibawah bendera PT Berkat Jaya Land pada tahun 2020 telah diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan dibacakan tepatnya Senin, 16 Maret 2020 dengan amar putusan Dikabulkan,

“Mengadili, Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat :
Evan Yudhianto, S.H dan Andhita Bhima Putra, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,”kutipan putusan melalui nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Sementara, Selain dilayangkan perkara PKPU di Pengadilan, Owner PT Berkat Jaya Land Timotius Jimmy Wijaya dan mantan Direktur Utama Nur Fauzi juga telah dilaporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur, Dengan omor Laporan Polisi : LP/B/471VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR 3 Agustus 2023.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Berkat Jaya Land Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi, belum dapat dikonfirmasi, Sementara nomor kontak yang diperoleh media ini tidak aktif saat dihubungi. Tok

Miris, Korban KSP-SB Merugi Hingga Ratusan Juta

Surabaya Timurpos.co.id – Retno seorang ibu yang berusia 50 tahun lebih tampak sedih menyampaikan pengalaman pahitnya, Investasikan uang yang tak sedikit jumlahnya, di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) berkantor pusat di Bogor, Dirasakan belum jelas pengembaliannya.

Retno salah satu perwakilan korban, saat ini didampingi pengacara Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo, Menceritakan kisahnya sejak tahun 2019 silam telah menginvestasikan dananya sebanyak Rp 350 Juta hingga 2020 total uang belum kembali.

KSP-SB sempat mendapatkan penobatan IT terbaik pada tahun 2019 oleh Presiden Jokowi, Sejak itu juga ribuan nasabah koperasi tertarik dan percaya, selain mendapat penghargaan juga bunga investasi pun yang ditawarkan lebih tinggi dari Bank Resmi.

“Koperasi Sejahtera Bersama Pusat di Bogor, LP di Polda Jatim dan Polda DIY, sudah laporan yang 2 kali dan beda terlapor yang kedua Dirut Koperasi, Alasan belum dikembalikan uang nasabah karena kesulitan, karena mengalirkan ke usaha lain Sementara Iwan Setiawan divonis bersalah, Koperasi padahal telah di nobatkan oleh presiden jokowi sebagai IT terbaik tahun 2019, Sudah direncanakan gugat PKPU di PN Bogor dan akan digugat perdata,”kata pengacara Wihardadi diamini korban Retno, di DK26 Resto Surabaya, Selasa malam (12/03/2024).

Retno berharap kepada Pemerintah maupun aparat terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami maupun pada korban lainnya.

Diketahui, Kasus ini juga telah ditangani pihak kepolisian dengan nomor Laporan Informasi Nomor : LI/1687/X/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Oktober 2023.

Terkait pihak KSP-SB baik pimpinan, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Tok

Teganya, Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah yang Masih Keluarga Sendiri

Ketapang, Timurpos.co.id – Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias pak Abu diduga melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun korban tak lain masih keluarga sendiri. Modusnya dengan cara dirayu dan diberi hadiah handphone.

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Komisioner KPAD Ketapang Rini Pratiwi membenarkan pelaporan kasus tersebut.

“Benar, karena korbanya dibawah umur, KPAD dampingi. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Ketapang. Untuk kronologi kasusnya, silakan ditanyakan ke penyidik ya bang,” ujar Rini Rabu (13/03/2024).

Berdasarkan keterangan keluarga korban bernama Der alias Sg serta berita acara dari kepolisian (BAK) yang diperoleh, kejadian berawal dari ajakan pelaku kepada korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) untuk membeli handphone.

Menurut Melati dikutip dari BAK itu, oknum kades itu dia sebut namanya dengan nama panggilan pak Abu.

Pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 19.30 malam, pelaku mengajak korban membeli HP pada salah satu toko di kota Ketapang sekalian menjemput istri dan anaknya yang saat itu sedang berada di mall Ketapang.

Setelah HP dibayar dan diberikan pelaku kepada korban, kemudian korban diajak berkeliling kota Ketapang menggunakan sepeda motor pelaku.

Saat berkeliling tersebut, pak Abu langsung membawa korban ke salah satu hotel dijalan MT Haryono.

Korban tak menaruh curiga sama sekali kepada pelaku karena saat itu pelaku mengatakan bahwa ini salah satu rumahnya.

Koban sadar ketika berada dalam salah satu kamar hotel tersebut. Saat dalam kamar korban dirayu dengan kata-kata tak pantas, dibuka jilbabnya dan dicium oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti ketika tiba-tiba handphone pelaku berbunyi panggilan masuk yang diketahui berasal dari istri pelaku.

Melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, korban mengambil kunci sepeda motor dan kabur dari dalam kamar tersebut dan langsung menelpon seorang temanya sekaligus saksi kasus ini.

Karena ketakutan, korban meminta tolong dengan kelurganya bernama Der alias Sg. Dan kasus ini sedang dalam penyelidikan unit perlindungan anak dan peremouan Polres Ketapang. M12

MNnews: Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2024 M – 1445 H

Jakarta, Timurpos.co.id – Ramadan merupakan bulan mulia yang ditunggu-tunggu umat Islam. Bulan penuh berkah ini kerap dijadikan sebagai momentum meningkatkan amal saleh bagi muslim. Sekecil apapun amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan akan dibalas dengan pahala yang berlipat, bulan puasa yang jatuh pada 12 Maret 2024 – 1445 H

Kini Ramadan sudah di depan mata. Umat Islam sudah bersiap menyambut bulan suci dengan penuh suka cita. Bahkan, sepekan terakhir ini banyak yang menggelar Tarhib Ramadhan yang merupakan acara penyambutan bulan Ke-9 Hijrah.

Di era sekarang, banyak muslim yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana meramaikan syiar Ramadhan. Membagikan kata-kata Marhaban Ya Ramadhan di medsos juga sering dilakukan muslim.

Kata-kata Marhaban Ya Ramadhan adalah kalimat yang berisi ucapan selamat datang Ramadhan sekaligus menunaikan ibadah puasa di bulan tersebut. Kata-kata ini mengandung makna dan pesan mendalam tentang bulan Ramadhan.

“Jika semua harta adalah racun, maka zakatlah penawarnya. Jika seluruh umur adalah dosa, maka tobat lah obatnya. Jika seluruh bulan adalah noda, maka Ramadhanlah pemutihnya. Mohon maaf lahir dan batin. Marhaban ya Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa.

Selamat menunaikan ibadah puasa, mari Jadikan momentum Ramadan kali ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita

Semoga di bulan yang penuh rahmat dan Maghfirah ini, kita senantiasa di beri kesehatan, keselamatan, dan keberkahan dari Allah SWT dalam menjalankan Ibadah Puasa.

Saya mengutip Hadits Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang di riwayatkan Al-Bukhori dan Muslim yang artinya

Rasulullah SAW Bersabda : “Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barang siapa shalat di malam lailatul qodar karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, ” HR Al-Bukhari dan Muslim.

Semoga Bulan Suci Ramadhan ini kita dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, meningkatkan keimanan dan Ketakwaan kepada ALLAH SWT. M12

Mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba

 

Tanda Tangani MoU Polresta Malang, BNN dan Lapas Perempuan

Kota Malang, Timurpos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (Lapas Perempuan Malang) semakin memperkuat sinergitas dengan Polresta Malang Kota dan BNN Kabupaten Malang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan kerjasama tersebut bertujuan untuk optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga pemasyarakatan, pemberantasan narkoba, dan pembinaan narapidana.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si, Jumat (08/03/2024).

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini semoga semakin mempermudah tugas kita dalam melakukan kegiatan mengurangi peredaran narkoba,” ujar AKBP Apip.

AKBP Apip berharap kerjasama ini dapat terus dipantau dan dievaluasi untuk perbaikan dan masukan kedepannya.

“Kerjasama Polresta Malang Kota dengan Lapas Perempuan Malang selama ini sudah terjalin dengan baik. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan menjalin kerjasama yang berkelanjutan,” tegas AKBP Apip.

Sementara itu Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Malang Ny. Yunengsih berharap sinergi ini dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Malang.

“Dukungan dari stake holder seperti Polresta Malang Kota dan BNN Kabupaten Malang sangat penting bagi Lapas Wanita Malang, terutama dalam mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) dan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) untuk kali kedua,” ungkap Yunengsih.

Setelah penandatanganan MoU, AKBP Apip dan Kepala BNN Kabupaten Malang mengunjungi ruang pembinaan Lapas Wanita Kelas II A Malang.

Saat berkeliling tampak para warga binaan Lapas Wanita tersebut sedang melakukan produksi, baik produksi keterampilan, UMKM, hingga ruang Produksi Kecap dan Kripik khas Lapas Wanita Kelas IIA Malang.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Polresta Malang Kota, dan BNN Kabupaten Malang merupakan langkah positif dalam meningkatkan sinergitas dan optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak. M12

Mantan Pramugari Melpa Tambunan, Gugat Rumah Yang Dijual Mantan Suaminya.

Melpa Tambunan didampingi kuasa hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara perdata dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan Tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda Saksi.

Saksi Costansa yang merupakan Pekerja Rumah tangga, Melpa Tambunan (Penggugat) mengatakan, ” bahwa benar saat itu tahun 1998 sampai 1999 saya bekerja dirumahnya ibu Melpa, setahu saksi, bahwa antara Bu Melpa dan Almarhum Agus Maulana itu suami Istri.

Bu Melpa kan seorang Pramugari jadi setahu saya pulang nya kadang seminggu sekali kadang satu bulan sekali. Sedangkan Almarhum suaminya itu seorang Polisi, “terang saksi Rabu (06/03/2024).

“Saksi menambahkan bahwa pada saat itu saya berada dirumah Pondok Tjandra Sidoarjo, Sebatas itu saja yang saya tahu pak,”paparnya.

Selepas sidang kuasa hukum penggugat Darius, tidak banyak komentar.

Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan, Ya sebenarnya saksi yang diajukan oleh penggugat itu, lebih tepatnya hanya mengenai kondisi rumah tangga dari penggugat. Jadi bukan mengarah ke masalah terkait kepemilikan Rumah,” ucapnya.

Ditambahkan, klien saya itu membeli rumah yang ada Jalan Pondok Tjandra itu sebenarnya sudah sejak tahun 2013.

Pada saat penanda tanganan akte jual beli antara pak Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjah, pak Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan perempuan yang bernama Sarah Susanti tergugat II yang pada saat itu diakui sebagai istrinya.

“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli yang beritikad baik, karena beli rumah tersebut langsung dari Pak Agus (alm) sendiri dan atas nama pak Agus sendiri sebagaimana dalam SHM didapat pada tahun 1995 sebelum menikah dengan Penggugat tahun 1999.

Sudah ada transaksi jual beli dan sudah mengikuti prosedur yang belaku, dan itu sekarang lagi kami perjuangkan bahwa pembeli beritikad baik itu harus dilindungi,”tegas Yance.

Ditanya mengenai rumah tersebut apakah harta bersama atau harga peninggalan dari orang tua Agus Maulana, Jadi begini pada saat klien kami beli dengan pak agus itu kan pak agus masih hidup berarti bukan harta waris.

“Klien kami membeli rumah itu pada tahun 2013 sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Bu Melpa ini katanya tahun 1999, pada saat ada orang perempuan bersama Pak Agus diketahui bernama Sarah Susanti.

Dan klien kami sama sekali tidak mengenal dan mengetahui perihal Melpa (Penggugat).

“Setelah dalam pembuktian di persidangan dengan melihat surat-surat rumah dijelaskan bahwa agus maulana kasimin memilikinya tahun 1995 sebelum menikah dengan melpa (penggugat) dan akhirnya klien kami sepakat dan terjadilah jual beli di hadapan Notaris Turut Tergugat II.

Yance menambahkan, klien kami selaku pihak pembeli yang beritikat baik, harapan kami terhadap Majelis Hakim bisa menentukan dengan bijak sesuai keadilan dan sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. Tok

PN Surabaya Eksekusi, Gudang No 340 di Jalan Kenjeran

Juru Sita PN Surabaya Mendobrak Pintu Gudang

Surabaya, Timurpos.co.id – Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 338-340. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas jurusita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi.

Jurusita PN Surabaya Darmanto mengatakan, eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Probo telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melawan Enny dan Ratna.

Eksekusi gudang tersebut tidak mudah. Jurusita sebenarnya hendak mengeksekusinya, Selasa, 27 Febuari 2024 lalu, tetapi mereka gagal masuk gudang setelah membacakan penetapan eksekusi.

Massa dari Probo menghalangi petugas jurusita masuk. Hingga kemudian jurusita dengan dibantu 225 Polisi  dan TNI berhasil masuk ke dalam gudang, setelah terlibat saling dorong dengan massa.

“Pada intinya pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti pelaksanaan pada Selasa pekan lalu. Untuk hari ini (kemarin) kami kosongkan barang-barang yang ada di objek eksekusi,”kata Darmanto, Rabu (06/03/2024).

Sementara itu, pengacara Enny dan Ratna, Satria Ardyrespati Wicaksana Mengatakan, kliennya kini telah terbukti sebagai pemilik gudang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Semua sudah terbukti di persidangan kalau objek ini sah milik klien kami, Wijaya,” kata Satria.

Menurut dia, Wijaya telah membeli gudang tersebut dari Poediastuti. Sedangkan Probo membeli dari Cicik Permata Dias Suciningrum, anak Poediastuti.

“Padahal, sudah tidak punya hak lagi karena orangtuanya (Poediastuti) sudah menjual kepada orang tua klien kami,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Termohon Sie Probo Wahyudi, Alexander Arif menjelaskan gugatan perlawanan kita ajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, kami lampirkan surat gugatan perlawanan supaya gugatan perlawanan eksekusi bisa ditangguhkan mengacu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dalam hal eksekusi bisa ditangguhkan.

“Gugatan perlawanan ini pihak ke tiga atau derden verzet itu jelas di atur Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan,” jelasnya. Tok

Para Pedagang Gruduk Kantor Kecamatan Semampir, Buntut Adanya Penataan PKL  

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dari Pegirian, Nyampulangan, Kebon Dalem, Botoh Putih, mendatangi Kantor Kecamatan Semampir Surabaya, terkait imbas dari Penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, untuk dipindahkan sementara di depan Rumah Pemotong Hewan.

Salah satu perwakilan PKL menyampaikan, bahwa, semuanya berawal adanya surat pemberitahuan dari Kelurhaan diberikan kepada para PKL melalui Sat Pol PP, untuk penataan PKL. Namun saat ditanya balik penataan yang bagaimana?, mereka tidak pernah menjawab dengan jelas “nanti, ada informasi lebih lanjut”, itu jawab mereka setiap memberikan surat edaran.

Disingung apakah pihak Kecamatan pernah melakukan diskusi atau rapat bersama PKL terkait permasalah ini.,” tidak pernah sama sekali, namun waktu itu ada udangan rapat yang mana dalam rapat tersebut, pihak Kecamatan dan Keluruhan menyapaikan akan memindahkan PKL di depan Rumah Pemotong Hewan (RPH),” kata Saipul, Selasa (05/03/2024) Malam.

Ia menambahakan, bahwa sebenarnya kami sudah menolak untuk dipindahkan dan kami juga pemindahan PKL di depan RPH itu tidak layak. Seharusnya Terminalnya aja yang dilebarkan.

“Dan perlu diperhatikan kalau alasan penataan, harus yang ditata itu PKL yang ada di Kawasan Makam Sunan Ampel. Karana itu yang membuat macet para (perziarah yang berjalan kali atau lahan pakiran. Bukan penjual yang ada di jalan,” beber Saipul yang sehari-hari berjaual nasi bebek. Adi

Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalan Raya Jatiroto Diciduk Polisi

Lumajang, Timurpos.co.id – Gerak cepat (gercep) Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir mobil Isuzu di jalan raya Pondokrejo, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Rabu (21/02/2024).

Pelaku berhasil diamankan LH (23) warga desa Tunjung, kecamatan Randuagung dan seorang penadah MH (38) warga desa Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, S.H, M.H melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama temannya mengendarai mobil Isuzu traga Nopol K 9848 CC mengangkut singkong yang hendak di kirim ke daerah Sidoarjo.

Namun saat melintas di jalan raya Pondokrejo, desa Kaliboto Kidul, tiba-tiba dua orang yang sedang menggunakan sepeda motor vixion memaksa untuk berhenti.

“Sopir langsung menghentikan kendaraannya di sebelah kiri jalan, setelah itu pelaku yang belakang turun dari sepeda motornya kemudian menuju pintu sebelah kiri, bersaman mengeluarkan sajam berupa clurit dan mengamcam korban, meminta paksa tas yang berisikan dompet,” ujarnya.

Setelah mengancam korban dengan menggunakan clurit langsung merampas 2 dompet serta 2 buah hp android. Selanjutnya pelaku melarikan diri kembali ke arah timur.

“Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Jatiroto, kemudian ditindaklanjuti,” terang Ipda Sugiarto.

Setelah menindaklanjuti laporan korban, Resmob Polres Lumajang awalnya mengamankan M seorang saksi saat berada dirumahnya di desa Kalidilem, kecamatan Randuagung karena menguasai handphone Vivo milik korban.

“Menurut pengakuannya, dia membeli dari seorang penadah berisial MH dengan harga Rp 800 ribu. Sedangkan pengakuan MH membeli dari pelaku utama LH dengan harga Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku LH, petugas mencari keberadaan N dirumahnya. Namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri.

“Saat ini pelaku pemerasan dan penadah di sel tahanan Mapolres Lumajang,” pungkasnya. M12

Geruduk Mapolda PW IPA Sumut minta Tangkap Sekda dan Ex Bupati Batubara

Medan, Timurpos.co.id – Puluhan anggota pimpinan wilayah ikatan pelajar al washliyah provinsi sumatera utara gelar aksi unjuk rasa di depan kantor mapolda sumatera utara menuntut agar kapolda dan jajaranya segera menuntaskan suap menyuap penerimaan PPPK yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten batubara pada 2023 yang lalu.

Dalam aksi tersebut masa aksi meneriak kan tangkap zahir Ex Bupati batubara priode 2018-2023 dan sekretaris daerah serta asisten III Pemkab batubara, mereka menduga bahwa kinerja Dirkrimsus Polda Sumatera utara lemah dalam mengungkapkan kasus ini ada apa dengan dirkrimsus kenapa sangat lambat mengungkap dalang dari suap menyuap penerimaan PPPK tersebut yang tidak lain adalah EX Bupati batubara yakni zahir “Ujar kordinator aksi Latif yang juga asli putra daerah batubara.

Polda sumatera utara dalam kurun waktu satu bulan ini sudah menetapkan 5 orang tersangka dua diantaranya sudah di tahan namun 3 diantaranya belum di tahan, penetapan tersangka tersebut juga janggal menurut Ahmad irham tajhi sekretaris PW IPA Sumut kenapa ada yang di tahan dan ada yang tidak di tahan padahal sudah di tetapkan sebagai tersangka atas suap menyuap PPPK ini, di tempat yang sama ketua PW IPA Sumut Mhd Amril harahap mengungkapkan bahwa mereka menduga Dirkrimsus sudah diamankan oleh sekretaris daerah (NDS) dan asisten III (RA) yang juga diduga kuat ikut mendalangi dan menitipkan para korban untuk disuap oleh pejabat terkait dan diketahui bersama “ujar amril

Masa aksi juga mengatakan mereka akan mendatangi mapolda sumut pada selasa depan dengan masa yang lebih banyak lagi dan apabila Polda sumut tidak sanggup menangani kasus ini mereka akan melanjutkan aksinya ke Mabes Polri di Jakarta

Setelah setengah jam ber Orasi masa yang meneriakkan zahir , NDS ,dan RS segera di tangkap tersebut di terima oleh bagian Dirkrimsus Polda sumatera utara sesuai permintaan masa aksi PW IPA Sumut,adapun yang menerima yakni Hendrik dan Ramadhan manulang memberikan keterangan bahwa proses ini terus di usut oleh tim Dirkrimsus mereka mengucapkan terima kasih atas sikap dan tindakan PW IPA Sumut yang mau berkenan membantu untuk mengungkap kasus suap menyuap PPPK 2023 yang lalu di lingkungan pemerintah batubara. M12