Empat Polisi Diduga Menghindari, Saat Dilakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini menargetkan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, baik itu bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga fokus menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba.

Polrestabes Surabaya diam-diam menggelar tes urine bagi semua anggota Polisi, beredar kabar ada 4 anggota dari Polsek menghindar saat tim dokter datang. Mereka adalah Bripda H dan Briptu GS dari Polsek Mulyorejo, serta Briptu SL dan MS dari Polsek Tambaksari.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul, menjelaskan bahwa kedua anggotanya tidak kabur. Satu anggota tidak ikut apel karena sakit, sedangkan yang lainnya lepas dinas. Meski demikian, penelusuran menunjukkan bahwa saat tes urine berlangsung, mereka sedang bertugas.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikin, menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi, tetapi akan bertindak tegas jika ada anggota terlibat narkoba. “Kalau anggota terlibat narkoba, saya akan tindak tegas,” ujarnya.

Kompol Kamid dari Propam Polrestabes memilih untuk tidak memberikan komentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya.

Tes urine ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui razia bernama Sikat Narkoba. Dipimpin oleh Wakapolres AKBP Wimboko. Terkait anggota yang kabur,”Saya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, dan mereka akan menerima hukuman berat,” tegasnya.

Namun, Wimboko enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyarankan konfirmasi melalui Propam. TOK

Polisi Usut Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Jalan Pucang Anom

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pembobolan mesin ATM di minimarket Jalan Pucang Anom Surabaya yang ditangani oleh Polsek Gubeng. Polisi masih memburu pelaku.

Kini polisi masih mencari pelakunya berdasarkan keterangan saksi-saksi. “Sedang kami tangani,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Trisno Isnan saat dikonfirmasi kemarin (18/09/2024) kepada awak media.

Trisno menerangkan bahwa pelaku gagal membobol mesin ATM tersebut. Pelaku tidak berhasil membawa kabur uang yang ada dalam mesin tersebut. “Tidak ada kerugian. Hanya ada kerusakan bekas congkelan saja,” katanya.

Namun, Trisno menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Dia meminta untuk mengkonfirmasi Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto. Namun, Eko saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis.

Minimarket di Jalan Pucang Anom diduga dibobol maling. Pelaku diduga masuk ke dalam minimarket melalui atap pada Senin (16/9) dini hari. Pembobolan itu diketahui seorang karyawan, Abdul saat masuk kerja pada pagi harinya.

Dia mengetahui bahwa atap minimarket itu sudah jebol. Tiga CCTV masing-masing di lorong depan, di atas mesin ATM dan di area kasir disemprot cat hitam oleh pelaku. “CCTV hanya menampilkan rekaman hitam saat dibuka,” ucapnya.

Dia melihat mesin ATM kondisinya telah rusak. Setelah itu, dia melaporkan ke pihak bank dan polisi. “Pelaku menjebol atas tepat di atas mesin ATM. Diduga memanjat ke atas melalui tembok samping,” tuturnya.

Juru parkir, yang disebut Pak Raden, menceritakan bahwa minimarket tempatnya bekerja beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Diduga pelaku masuk melalui akses Indomaret di Jalan Pucang Anom dengan cara memanjat tembok samping bangunan.

“Menurut cerita karyawan, pelaku mungkin memanjat tembok samping bangunan lalu masuk ke plafon atas. Setelah itu, pelaku turun dengan menjebol plafon yang tepat di atas mesin ATM,” tambah Raden. TOK

Maria Menuding Dewi Sebagai Otak Penipuan Bersekongkol dengan Permadi

Surabaya, Timurpos.co.id — Kos-kosan dan tiga ruko diduga direbut oleh mantan penghuni kos terjadi di Tenggilis, Surabaya. Maria dan Muin, pasangan suami istri yang dulu sebagai pemilik aset meyakini asetnya bisa pindah tangan karena ada persekongkolan. Yakni antara Tri Ratna Dewi (mantan penghuni kos) dan Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Senin (16/09/2024).

Dewi kini menghilang. Namun, Permadi menjelaskan bahwa proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris. “Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” kata Permadi.

Menurut Permadi, hibah tersebut awalnya Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik budenya. Ia kemudian mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar famili. Sampai pada saat menandatangani surat hibah, ia menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.

“Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain. Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah,” ujarnya. Kepada awak media.

Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko. Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi, yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.

“Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan,” ungkapnya.

Permadi menegaskan bahwa dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut. Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.

Maria tetap mengklaim bahwa asetnya berpindah tangan melalui praktik tipu muslihat. Sebab, awalnya, Dewi menawari satu bangunan rumah yang juga kos-kosan untuk dipecah menjadi tiga ruko, bukan hibah. Maria yang percaya lantas menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) kepada petugas PPAT (Permadi).

“Memang salah saya waktu itu tidak baca, karena di pikiran hanya pemecahan SHM,” ucapnya.

Maria mengungkapkan skenario tipu-tipu terungkap saat tahun 2021 Permadi memberitahu bahwa semua SHM sudah atas nama Dewi. Dia sangat kaget. Lebih-lebih, Permadi mengatakan sudah beli dua ruko tersebut.

“Saya sempat minta salinan putusan tapi mbulet gak dikasih. Saya akhirnya minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari situ, saya tahu alamat PPAT. Saya minta salinan ke PPAT tapi masih mbulet, akhirnya saya lapor ke polrestabes baru dapat salinan AJB dan hibah,” ujarnya.

Setelah mendapat akta salinan hibah, Maria menyebut ada yang salah. Yakni penulisan alamat kos-kosa yang direnovasi menjadi ruko. Seharusnya Tenggilis Lama III B nomor 56, namun ditulis di penetapan nomor 57.

“Kok bisa ya penulisan salah jadi muncul surat hibah dan SHM. Kalau Permadi sekarang ngaku juga sebagai tidak terlibat atau korban, ya musti diingat proses mulai dari awal dia yang mengurus,” imbuhnya.

Maria menuding Dewi sebagai otak penipuan yang bersekongkol dengan Permadi. Setelah terbongkar Dewi yang dulu merupakan penghuni kos kabur menghilang.

“Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko). Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu,” ungkapnya.

Soal Permadi menang gugatan, Maria menjelaskan bahwa sebenarnya tidak pernah sidang. Pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tidak jelas. TOK

Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjamurnya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, guna memanjakan Pengunjung untuk mencari hiburan di penatnya kehidupan di kota metropolitan, salah satunya Cafe atau Diskotik. Namun sayangnya masih banyak pengelolah kurang memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP), sehingga terjadi kericuhan antar pengunjung diduga pengaruh alkhol di Diskotik Alcatraz di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya.

Beredar video adanya keributan sesama pengunjung di Diskotik Alcatraz, Minggu 15 September 2024 malam. Begini ceritanya bahwa, berawal ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung).

Atas kejadian tersebut Manager Alcatraz Surabaya, Jemmy menjelaskan bahwa, membenarkan terjadinya keributan antar pengunjung (kericuhan kecil), namun sudah terselesaikan.

“Tadi cuma ada gesekan kecil, tapi sudah selesai kok.” Singkatnya pesan WA, kepada awak media.

Terpisah adanya keributan di Diskotik Alcatraz Surabaya, Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Hendra Krisnawan, untuk lebih jelasnya langsung ke Kanit aja.

“Maaf mas langsung bisa ke kanit saya ya, saya masih ijin karena ada kedukaan.” Jelas Kompol Hendra.

Perlu diperhatikan bahwa, Diskotik Alcatraz Surabaya diduga kuat menjual minuman oplosan berupa minuman keras jenis Metanol yang dicampur dengan aneka rasa-rasa. Untuk satu picer sekitar Rp 200 ribu, namun kalau beli dua picer cuma bayar Rp 350 ribu. M12

Modus Menguruskan IMB, Ternyata Diganti Nama, Tri Ratna Dewi Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Merasa tertipu oleh Tri Ratna Dewi alias Dewi. Pasangan Suami-istri (Pasutri) Maria Lucia Setyowati dan Muin pemilik kos-kosan di Jalan Tenggilis Lama III B no 56 dan Tenggilis IV B Surabaya, melaporkan ke Polisi, lantaran dua aset tersebut telah lenyap (berpindah tangan) dan dikuasi oleh Tri Ratna, tampa ada transksi Jual-Beli.

Begini ceritanya, Dewi sebutan Tri Ratna Dewi, setelah menipu Maria sempat menghilang tidak tahu keberadaanya. “Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (Tri),” kata Maria. Jumat (13/09/2024).

Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut, berawal. Dewi sekitar tahun 2017 menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis. Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di kos-kosan, tapi Dewi bisa mempekerjakan karyawan.

Dari penghuni kos lainnya, Dewi terbilang penghuni yang paling akrab dengan Maria. Dewi tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.

“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” ujarnya.

Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Tri janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

“Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.

Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagaian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainya yang berada di gang samping rukonya.

“Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.

Ditinggal pindah, laundry milik Dewi sering tidak buka. Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.

“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi. Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi,” ungkapnya.

Merasa tidak pernah memberikan ke Dewi, Maria tahun 2022 laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut. Tiap kali Maria datang menanyakan laporan selalu dijawab polisi masih diselidiki.

Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional Perbuatan Melawan Hukum lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena domisili Tri tidak jelas pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.

Nelongsonya makin memuncak. Belakangan diketahui asetnya yang di dekat apartemen metropolis ternyata juga sudah milik Dewi. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank. Itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.

“Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi. Saya gak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” katanya.

Pengacara Moch Soleh berkomentar, sudah sepatutnya hati-hati jika ada orang yang sok baik. Apalagi soal urusan surat-surat aset sebaiknya jangan pernah diberikan kepada orang lain tanpa ada transaksi. Polisi pun didesak mengusut kasus ini agar tidak ada lagi Maria-Maria yang lain. TOK

Pemerintah Abai, Kali Surabaya Banjir Sampah Plastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pencemaran di Kali Surabaya semakin mengkhawatirkan. Sampah plastik dan limbah industri yang mencemari aliran sungai kini menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem. Pemerintah dinilai kurang serius dalam mengatasi krisis ini, meski kondisi semakin kritis.

Organisasi lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) baru-baru ini menggelar aksi “Ronda Sungai” dengan berenang di sepanjang Kali Surabaya. Aksi ini bertujuan untuk monitoring buangan limbah industri, brand audit, serta deteksi mikroplastik, khususnya dari industri daur ulang dan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas impor.

Aksi dimulai dari Mlirip, Mojokerto hingga bambe pada hari ini (10/9), dan akan dilanjutkan hingga Gunung Sari (11/9). Selama perjalanan, tim Ecoton menemukan 117 timbulan sampah plastik yang berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Gresik. Di wilayah Driyorejo dan Cangkir, air sungai tercium bau amis yang menunjukkan adanya pencemaran serius. Selain itu, di daerah Sumengko, ditemukan buangan limbah pabrik kertas berwarna coklat gelap yang mencolok di antara air sungai yang berwarna hijau.

“Ronda Sungai kali ini menunjukkan bagaimana pencemaran terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Limbah plastik dan industri terus membanjiri Kali Surabaya, padahal sungai ini adalah urat nadi bagi kehidupan warga sekitar,” ujar perwakilan Alaika Rahmatullah Koordinator Ronda Sungai.

Aksi Berenang di Kali Surabaya ini juga menyoroti pencemaran mikroplastik yang bersumber dari limbah industri daur ulang dan industri kertas impor.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa industri-industri ini menyumbang pencemaran mikroplastik di Kali Surabaya, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan manusia dan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Prigi Arisandi Pendiri Ecoton yang mengikuti aksi berenang “Ronda Sungai” di Kali Surabaya mencemaskan ditemukannya ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, ini berpotensi mencemari Kali Surabaya dengan limbah domestiknya yang dibuang langsung ke sungai. Mayoritas timbulan sampah yang ditemukan adalah di sekitar pemukiman yang berdiri di bantaran sungai. Ini membuktikan Pemerintah Abai dalam melakukan penertiban bangunan liar, seharusnya bantaran sungai harus steril dari bangunan liar.

Aksi ini diharapkan mampu membuka mata semua pihak, terutama pemerintah, agar segera mengambil langkah nyata untuk melindungi Kali Surabaya dan menghentikan aliran limbah yang terus mencemari sungai tersebut. TOK

Muhammad Ikbal: Para Ahli Waris Akan Melaporkan Kelurahan Tanah Kali Kedinding ke Ombusmen

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan tanah leter C. Ada 9 Petok D 240, wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya seluas 4.810 meter persegi. Kedelapan ahli waris dari Alm Muklar (Tilam) mempertanyakan riwayat tanah tersebut yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum para ahli waris menyapaikan bahwa, kami telah bersurat ke Kelurahan untuk mempertanyakan riwat tanah tersebut, namun anehnya pihak Kelurahan menyatakan bahwa, Patok D 240 tidak tercatat di Kelurahan, akan tetapi telah terbit persil 15 atas nama Rais.

“Padahal berdasarkan keterangan Ahli waris menyebutkan bahwa, telah mempunyai bukti foto,” kata Ikbal. Minggu (08/09/2024).

Ikbal menjelaskan bahwa, berdasarkan UU nomer 43 tahun 2009, tentang Keasriapan warka atau kretek sebagai data fisik atas terbitnya leter C. 9 Petok D 240. Persil 122, 124, 125, 126A, dan 127B dan terpelihara, maka pihak Kelurahan harus menjaga, dokumen untuk kebutuhan klien kami. Guna memastikan letak dan luas tanah klien kami.

“Namun sayangnya pihak Kelurahan belum memberikan jawaban hingga saat ini. Kami sudah bersurat untuk membuka Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya tertanggal 10 September 2024 lalu.” Tegasnya.

Disingung terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan dalam perkara ini? ” kami akan segera membuat laporan ke Ombusmen terkait adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh para pegawai di Kelurahaan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Sementara Kepala Kelurahaan Tanah Kali Kediding Surabaya, Anggoro Hermawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, untuk perkara tersebut disarankan untuk mengirim surat secara resmi,” monggo bersurat resmi ke kita,” kata Lurah Anggoro kepada Timurpos.co.id.

Perempuan Asal Negara Filipina Diportasi, Diduga Terlibat TPPO

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis 05 September 2024 lalu. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal
perhatian khusus kepada 4 orang warga Negara Filipina yang diduga terlibat
tindak Pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan Tindak Pidana Perdagangan 0rang (TPPO). Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait
dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui
pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas
mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan 4 Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil
pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.
Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan
WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan
transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi
se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

Reklamasi Pesisir Surabaya, Miko Saleh Sebut Ancaman Bagi Warga dan Pertahanan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah berencana melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land di pesisir timur Kota Surabaya. Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare dengan estimasi investasi mencapai Rp72 triliun.

Namun, banyak pihak menolak proyek reklamasi ini, termasuk Miko Saleh SH, Ketua GNPK, Pengaduan Masyarakat Jawa Timur. Miko Saleh yang telah mengamati perkembangan reklamasi di Surabaya sejak tahun 2000, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut.

Menurut Miko Saleh, proyek reklamasi ini janggal karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial. “Kalau masalah reklamasi, ya pasti janggal, di situ ada plang tulisan ‘kawasan teritorial,’” ungkapnya saat berbicara di sebuah restoran di Surabaya, Rabu, 4 September 2024, pagi.

Kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan Pusdiklat TNI Angkatan Laut. Hal ini, menurut Miko, dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya. “Ini kan tamparan buat negeri ini, reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas Miko, yang juga dikenal sebagai pengamat pelayanan publik.

Selain mengurangi kawasan teritorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah utamanya terhadap masyarakat sekitar. “Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya,” tambahnya.

Miko Saleh juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya. “Ada gurita besar properti yang kuat sehingga pemerintah Surabaya dan Provinsi tidak berdaya,” imbuhnya.

Untuk diketahui penolakan proyek reklamasi ini juga datang dari warga Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pada 3 September 2024, warga berkumpul di Pasar Wisata Harmoni Keputih untuk menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dalam forum Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga khawatir bahwa proyek ini akan menggusur mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut. Meskipun pihak pengembang menjanjikan pekerjaan baru, warga tetap menolak karena merasa proyek ini tidak memberikan manfaat bagi mereka. TOK

Adik Dianiaya Kakak Tiri, Gara-Gara Prostes Bau Parfum Ayahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuhah (34) perempuan asal Madura mengaku telah dianiaya kakak tirinya di rumahnya, di Jalan Kalijudan Surabaya. Penyebabnya, RS tidak terima karena ayahnya, LND ditegur Turah gara-gara bau parfumnya menyengat.

Tuhah mengatakan bahwa, ketika itu LND, ayah tirinya bersama ibunya sedang berada di ruang tamu rumah. Tuhan yang tidak tahan dengan bau parfum ayahnya menutup pintu ruang tamu. Namun, tidak lama dia membuka lagi pintu itu setelah disuruh ibunya.

Tuhah kemudian meminta ibunya agar menyuruh ayahnya pindah dari ruang tamu. Mendengar perkataan Tuhah, LND tidak terima. Dia bangkit berdiri sambil memukul Tuhah dengan baju. Ayah dan anak tiri itu sempat terlibat cekcok.

“Saya dari dulu alergi dengan bau parfum ayah saya. Baunya menyengat hingga saya ingin muntah,” kata Tuhah kemarin (29/8).

Pertengkaran itu diketahui RS, anak kandung LND dari pernikahan terdahulu. RS marah terhadap Tuhah. “Saudara tiri ini memukuli saya berkali-kali dengan helm,” ujar Tuhah.

Atas Peristiwa tersebut, Turuh melaporkan kejadian Dugaan Penganiayaan ke Polsek Mulyorejo Surabaya. Iya sudah saya laporkan mas, saut Tuhan menunjukkan surat perkembangan perkaranya dari Polsek Mulyorejo kemarin (29/08/2024) di PN Surabaya.

Hubungan Tuhah dengan ayah tirinya tidak baik-baik saja. Menurut dia, selama 18 tahun menjadi suami ibunya, LND yang bekerja sebagai modin tidak pernah menafkahi keluarganya. “Selama ini untuk kehidupan sehari-hari mengandalkan hasil ibu berjualan sate,” katanya.