Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Gedung FEB UPN Jatim Dihentikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Gedung kuliah bersama dan laboratorium Falkutas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim setinggi 9 lantai pada tahun 2022. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 80, 8 miliar, menui sorotan lantaran ada dugaan praktik korupsi senilia Rp 27 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun berhembus isu kasus telah dihentikan.

Menangapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed. Ia menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023. Sejak Januari hingga Maret 2024 mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen.

“Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi tidak sebesar Rp27 miliar,” kata Ananto kepada awak media. Selasa (08/10/2024).

Temuan dari penyelidikan ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan seluas 10.516,72 meter persegi. Diantaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting. Potensi kerugian akibat masalah ini diperkirakan mencapai Rp 423,5 juta.

Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta. Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak kontraktor proyek bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara. Dengan perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

“Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia,” tandasnya. TOK

Para Hakim di Indonesia Tantrum, Mogok Sidang Buntut Tuntutan Kesejateraan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia menuntut peningkatkan kesejatera, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendungkung aksi tersebut.

Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas Hakim untuk mogok sidang, dimulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.

Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa,
Pengadilan Negeri Surabaya khususnya Hakim-Hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut, untuk kesejahteraan Hakim.

Bentuk dukungan tersebut terbukti hari ini banyak Hakim yang menunda persidangan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan.

“Untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. “Jelas Hakim Alex kepada awak media. Senin (07/10/2024).

Masih kata Hakim Alex bahwa, sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas Hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana.

Untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua Hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan.

“Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas Hakim,”tutupnya. TOK

Cewek SMP Dirudapaksa Cowok SMP Yang Dikenal Lewat Sosmed

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebut saja namanya Mawar. Pelajar SMP yang tinggal wilayah Tegalsari itu sekitar Juni lalu mengenal cowok asal Manukan, yang juga pelajar SMP. Perkenalan itu mengakibatkan Mawar diduga mengalami rudapaksa.

Rudapaksa itu membuat korban sangat trauma. Teman-teman sekolahnya yang mengetahui korban dilecehkan kerap dibully. Sampai-sampai korban harus pindah sekolah.

SL (34) ibu korban menceritakan, kasus ini bermula anaknya dan pelaku saling kenal di sosial media. Anaknya kemudian diajak pergi ke Jalan Tunjungan. Di sana mereka bertengkar, anaknya diajak ke rumah pelaku.

“Anak saya menolak tapi diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang, akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” kata SL.

Setelah kejadian itu, pelaku mengantarkan korban pulang. Namun, ternyata pelaku diam-diam merekam saat menyetubuhi korban. Tak disangka video tersebut tersebar setelah korban menolak ajakan berhubungan intim lagi.

“Anak saya itu sampai dibully. Sampai anak saya pindah sekolah,” ucapnya.

SL memastikan meskipun anaknya sudah pindah sekolah namun masih trauma. Sebab di sekolah baru gara-gara kasus tersebut anaknya masih dihantui bullying.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan sudah masuk ke tahap penyidikan. “Sudah ditangani oleh PPA dan saat ini prosesnya sudah penyidikan. Kasusnya masih terus berlanjut,” tandas Haryoko. TOK

KSDR Mengajukan Banding di PT Surabaya, Terkait Putusan Hakim PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berupaya mencari keadilan setelah Majelis Hakim Djuanto menolak gugatan Perlawanan terhadap Noer Qodim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengajukan upaaya banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum KSDS, Bob S Kudmasa menjelaskan bahwa, kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun kami punya pandangan berbeda, untuk itu kami sudah mengajukan memori bandi di Pengadilan Tinggi Surabaya. yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan. Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

Bob S menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan, seperti LKMK dan Pemerintah Kota (Pemkot), yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi alias Yoyok, mengungkapkan bahwa, harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam. “Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat,” kata Yoyok.

Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Abah Miko juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. “Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara,” ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru.

Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil. “Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan,” tambah seorang perwakilan pedagang.

Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.

Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang seimbang dan memuaskan. TOK

Hakim Suparno Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Tersangka Antony di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antony Setiawan Teodorus terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya bahwa, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon menyapaikan akan melaporkan ke pimpinan dulu mas.

Sementara Yacobus Welianto mengatakan bahwa, terkait putusan ditolaknya, pemohonan praperadilan oleh pemohon, kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum Polda Jatim segera melimpahkan ke tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahuan dan tidak ada kepastian hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” Tegas Welianto selepas sidang di PN Surabaya.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. TOK

Tudingan Ketua Bawaslu Kekerasan Berbuntut Saling Lapor?

Surabaya, Timurpos.co.id – Elly Dianawati melaporkan mantan kekasihnya, Novli Bernando Thyssen, ke Polrestabes Surabaya. Novli, yang merupakan Ketua Bawaslu Surabaya, menggelar klarifikasi pada Jumat (27/9) lalu. Novli saat itu menyatakan akan melayangkan laporan balik jika dalam waktu 3×24 jam jika tudingan tersebut tidak terbukti.

“Saya memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan. Jika tidak bisa membuktikannya, ini adalah upaya membunuh karakter saya,” katanya saat menggelar konferensi pers.

Hingga Senin (30/9), tidak ada tanda-tanda kabar terbaru dari polisi menangani kasus tersebut. Besar kemungkinan belum ada penetapan tersangka. AKBP Aris Purwanto minggu lalu Elly membuat laporan berdasarkan hasil visum, tanpa ada saksi. Sedangkan pembuktian dari tudingan penganiayaan selain dari visum, juga harus ada saksi.

Belum diketahui Novli akan melaporkan balik Elly atau tidak. Hanya saja, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol Antara ketika dikonfirmasi menyatakan hingga 30 September tidak ada laporan balik.

“Kasus tersebut perkiraan bulan Juli 2024, dan bila sekarang kembali ke permukaan dengan rana saling lapor masih belum. Tapi coba saya cek kembali anggota saya atau menunggu besok, apakah ada laporan atau tidak,” kata Antara.

Berdasarkan penelusuran, Elly dan terlapor Novli dulunya sepasang kekasih. Perkenalan mereka selama 2 tahun hingga menjalin hubungan asmara selama 1 tahun. Saat masih sedang mesra-mesranya, mereka kerap ke tempat hiburan malam alias dugem.

Kronologi kasus itu, versi Elly Pada Juli 2024, dia sedang mabuk. Elly muntah di dalam mobil saat diantar pulang Novli. Novli ngamuk dan melakukan pemukulan.

Sedangkan, Novli membantah tudingan tersebut. Ia bilang Elly sengaja memukul wajahnya sendiri. Sebab pada malam itu Elly marah setelah Novli memutuskan hubungan.

Entah siapa yang benar, yang pasti kasus tersebut tengah menjadi buah bibir masyarakat. Sampai-sampai Kantor Bawaslu di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No.1 didemo sejumlah ormas. Sedangkan Elly kini berharap kasus tersebut cepat selesai tidak berlarut panjang. TOK

Transparansi Penanganan Narkoba di Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Simpang siur, terkait pemberian rehabilitasi terhadap para budak sabu dari hasil pengrebekan di kawasan Kunti Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Dimana Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim tidak tranparan. Sabtu (28/09/2024).

Berhembus isu adanya dari 7 orang yang dibeguk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat pengrebekan di Kunti, dua orang dilakukan rehabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya di daerah Margorejo Surabaya. Kedua orang tersebut berinisial N dan A yang merupakan pegawai Pelindo.

“Informasinya direhab di Orbit, kedua pegawai Pelindo mas, untuk rehabnya infomasinya bayar sekitar Rp 150 juta.” Kata Narasumber yang tak mau dionlinekan.

Namun sayangnya Rumah Sehat Orbit Surabaya, saat dikonfirmasi terkait apakah ada pasien berinisal N dan A, Rudhy Wedhasmara. SH, engan berkomentar. Hal sama yang diungkapkan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Philip Antonio Purba, Idik II Satresnarkoba, Iptu Eko, juga tidak memberikan komentar.

Hal sama yang diungkapkan bahwa, Sofi Silvia dan Irawan bagian kehumasan BNNP Jatim juga, tidak berkomentar saat disinggung terkait, apakah Polrestabes Surabaya, telah mengajukan Tim Asesment Terpadu (TAT).

Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa, ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assessment soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.

Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assesmen terpadu, terdiri dari tim medis dan hukum.

Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat untuk memerangi terkait peredaran narkoba dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum, maka bisa menekan peredaran gelap Narkotika, karana kita sudah Darurat Narkoba. Kita sudah tahu, hampir semua lapisan masyarakat sudah terpapar baik kaya, miskin, tua, muda, artis (pablik figur) pria maupun wanita, bahkan Penegak Hukum, ASN dan kelas pelajar juga sudah terpapar Narkotika. TOK

RTMC Polda Jatim Bandrol Rp 100 Ribu Untuk Buka Blokir

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi RTMC ( Regional Traffic Management Center ) Polda Jatim menjadi sorotan, terutamanya pelayanan loket buka blokir Polda Jatim. Dimana dari pengakuan Biro Jasa (BJ) yang biasa ngetem di lokasi, telah ditarik uang sebesar Rp 100 ribu untuk membuka blokir.

Bukan rahasia umum, di Loket pelayanan BPKB Polda Jatim tampak biro jasa ataupun calo berseliweran, keluar masuk dan melakukan tindakan stempel sendiri di dalam berkas pengurusan buka blokir.

MM salah satu Biro Jasa menyampaikan bahwa, penarikan uang Rp 100 ribu itu, saat ingin mendapatkan stempel bebas blokir untuk kliennya. Dalam prosesnya, petugas meminta imbalan dalam bentuk uang tunai, dengan alasan ‘biaya operasional’ dan ‘percepatan proses’.

“Ya mas tadi saya di minta’i uang sebesar Rp.100 ribu di loket buka blokir, agar bisa mendapatkan stempel buka blokir.” Ucap biro jasa yang tidak mau di online namanya.

Ia menambahkan bahwa, Kalau masyarakat dengan BPKB atas nama sendiri dan di urus sendiri di bebaskan dari biaya, namun untuk biro jasa di wajibkan membayar Rp 100 ribu, itu pun harus membawa surat keterangan legalisir dari bank dan jika biro jasa tidak membawa surat keterangan tersebut ada tambahan biaya Rp. 100 ribu lagi, yang di berikan ke loket buka blokir BPKB Polda Jatim.

“Bayarnya di loket mas,” katanya sembari menunjukan surat permohonan buka blokir. Selasa (24/09/2024).

Terkait persoal tersebut, Brigadir Deddy Suhendra, membatah adanya pungutan Rp 100 ribu untuk buka blokir. ” tidak ada mas,” sautnya melalui WA.

Sementara Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin S.I.K.,M.M. Mengatakan bahwa, kami masih mencari masyarakat yang dipatok Rp.100 ribu dan infomasinya itu bukan Biro Jasa.

“Kedepannya, kita akan awasi lebih ketat terutama soal persyaratan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, Polda Jatim terus melakukan inovasi dan Peningkatan kemampuan petugas yang lekat berhubungan dengan pelayan publik. Tetapi, sampai saat ini Standard Operating Procedure (SOP) belum juga dilakukan secara maksimal. M12

Polda Jatim Patok Harga Buka Blokir Seharga Rp 100 ribu

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas di Polda Jatim, terkait pembukaan blokir dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu.

Petugas yang seharusnya melayani masyarakat dengan integritas, justru diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.

Perkara ini bermula saat, salah satu Biro Jasa ingin mendapatkan stempel bebas blokir untuk kliennya, diduga dipaksa membayar sejumlah uang di luar prosedur resmi. Dalam prosesnya, petugas meminta imbalan dalam bentuk uang tunai, dengan alasan untuk biaya operasional dan percepatan proses. Tentu saja tindakan ini merusak citra kepolisian dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat.

“Ya mas tadi saya, di minta’i uang sebesar 100 ribu di loket buka blokir, agar bisa mendapatkan stempel buka blokir.” Ucap biro jasa yang tidak mau di online namanya. Senin (23/09/2024).

Terpisah, terkait adanya persoalan tersebut, awak media mendatangi loket buka blokir Polda Jatim. Brigadir Deddy Suhendra mengatakan bahwa, terkait pembukaan blokir tidak ada mas. “Tidak ada biaya untuk mendapatkan stempel tersebut.” Singkatnya

Sampai berita ini di tayangkan belum ada kejelasan yang pasti terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut. Dan diharapkan dengan ada nya pemberitaan ini di mohon pihak berwenang segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat jika memang terbukti benar ada nya praktik tersebut, Agar praktik ini tidak semakin merugikan masyarakat. Dan untuk Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang mereka temui, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. M12

Anak Dikeroyok dan Dibacok OTK, Ibunya Menuntut Keadilan di Polsek Kangean

Sumenep, Timurpos.co.id – Riskiya, warga ketapang Sumenep Madura, melaporkan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap RM (dibawah umur) di Dusun Ketapang, Desa Angkatan, Sumenep, Kab Madura di Polsek Kangean Madura.

Riskiya menceritakan bahwa, Kejadian pengeroyokan tersebut, terjadi sekira pukul 01.30 WIB di Desa Gardu, Dusun Ketapang RT 05, RW 01, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Madura.

“Akibat kejadian pengeroyokan itu, MS mengalami luka berat, pada bagian leher, kedua tangan terkena bacokan dan paling parah pada bagian kepala kena benturan dengan batako. Kemudian kami laporankan ke Polsek Kangean Madura,” kata Riskiya yang merupakan ibu dari Korban (MS). Minggu (22/09/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami berharap kepada Polisi segera menangkap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena perbuatan mereka (para pelaku) tidak manusiawi dan takutnya, anak saya mengalami gagar otak.

“Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah pelaku sudah ditangkap atau belum,” keluhnya kepada awak media.

Terpisah Polsek Kangean Madura, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara sudah dilaporkan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomer: STTLB/B/75/IX/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. tertanggal 17 September 2024 lalu. M12