Guru SDN Sidotopo Wetan V Surabaya Fitnah Muridnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak terima anaknya dituduh mencuri uang di Kantin, Yusuf salah satu, Wali Murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidotopo Weten V Surabaya, mendatangi sekolahan guna mempertanyakan persoalan tersebut. Rabu (30/10/2024).

Perkara ini bermula, salah satu anak kelas VI berinisal (IB) memiliki sejumlah uang dan sempat dilihat oleh Bu guru Titin, sontak Titin menunduh IB telah mencuri uang dikantin.

“Lho uang mu, kok banyak seperti uang di Kantin,” kata Titin.

Atas kejadian itu, IB mengadukan ke orang tuanya dan anaknya tersebut tidak mau berangkat sekolah, dikarenakan malu sama teman-temanya serta diduga terserang bantin dan kejiwaannaya.

Yusuf menjelaskan bahwa, terkait perkara tersebut, saya sudah mendatangi sekolahan dan ditemui oleh Iin Muria Ningsih selaku kepala sekolah dan Titin salah satu guru,” Dalam pertemuan tersebut, terkuak bahwa, tuduhan pencurian uang di kantin itu, tidak benar adanya,” kata yusuf kepada awak media.

Iin Muria Ningsih menjelaskan bahwa, terkait pencurian uang di kantin itu, tidak ada. “Karena pihak kantin merasa tidak kehilangan.” tegasnya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Titin bahwa, tuduhan terhadap IB, telah mencuri uang di Kantin itu, hanya candaan dan khilaf. “Kemarin itu hanya bercanda, saya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.” Kata Titin. M12

Fadeli Penjual Miras Manyar Dipolisikan Tetangganya

Fadeli Penjual Miras Manyar Dipolisikan Tetangganya

Gresik, Timurpos.co.id – Pedagang tahu bulat, Sigit (37) warga Palma, Cerme Gresik adukan Fadeli (33) diduga penjual Minuman Keras (Miras) PPS Swanlike Manyar Gresik, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menganggu kenyamanan orang, pada Minggu (27/10/2024) dini hari.

Sigit dengan ditemani istri dan adik iparnya mendatangi Polsek Cerme, Polres Gresik, karena merasa terganggu oleh Fadeli dan kawan-kawannya yang diduga bikin Onar membuat keributan berteriak-teriak depan rumah Sigit di kampung jalan Palma, Cerme Kidul Gresik.

“Saya melaporkan dia (Fadeli) dan Kawan-kawannya, karena saya tidak terima dan merasa terganggu malam-malam berteriak didepan rumah saya. Dia berteriak dan Ngotot mau ambil mobil yang sudah saya cicil. Karena ulahnya, tetangga saya bangun semuanya,” kata Sigit, saat ditemui di Polsek Cerme.

“Padahal saya baru pulang dari Surabaya, mertua saya sakit dan opname. Dia ngajak tiga preman maksa kerumah, semuanya bau minuman. Dia teriak-teriak sampai nangis anak saya. Malu saya pak, sama tetangga. Dia sudah kedua kali ini malam-malam mengganggu keluarga saya, sebelumnya mala jam dua malam,” keluh Sigit.

Atas laporannya, Sigit berharap pihak Polsek Cerme menindaklanjuti hal tersebut. Karena dia bersama keluarga pun merasa tidak nyaman atas perilaku Fadeli dan kawan-kawannya. “Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan saya. Karena saya takut, Fadeli bawa preman malam-malam datang kerumah saya lagi,” pungkasnya.

Sementara, Jainal selaku Ketua RT 3, RW 2 Palma Cerme Kidul, membenarkan bahwa dirinya mendapat laporan warganya atas adanya keributan di malam hari. “Iya mas, saya dapat laporan warga di malam hari ada keramaian. Ya kemungkinan ramai, wong tetangganya keluar semua itu. Setelah saya datangi disini, orangnya sudah gak ada,” kata Jainal, di jalan Palma Cerme Kidul.

Terpisah, atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aipda Arif Eko berjanji segera dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak yang bersangkutan (Fadeli). “Ya dia (Fadeli) kita panggil, kita buat surat pemanggilan,” ujar Aipda Arif, saat ditemui Mapolsek Cerme.TOK/*

Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Diciduk Kejagung Terkait Pengurusan Putusan Ronald Tannur

Jakarta, Timurpos.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu: Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.

Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar sekitar Rp920 Miliar serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan, di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan berupa Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram, satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599, satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025, tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000, satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000, Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu ZR dan LR karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TOK/*

Pinjam Motor Teman Istrinya Tak Dikembalikan, Junaidi di Polisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – RWM wanita berusia 27 tahun, asal Jalan Girilaya Surabaya, melaporkan Junaidi alias Juned atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor Honda Vario dengan nomor Polisi L -3487- SJ di Polsek Tambaksari Surabaya.

Juned resmi dilaporkan ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dengan surat laporan Polisi bernomor LP/B/449/X/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Pelapor (RWN) menceritakan perkara ini bermula, hari Rabu, 23 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di rumah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat itu, saya lagi tidur sama istrinya Juned dan tiba-tiba dibanguni oleh Juned untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang ke Madura sebentar.

“Tanpa tersadari setelah terbangun tidur, tiba-tiba saya mengasihkan langsung kontak beserta STNK sepeda motor saya kepada Juned lalu pergi dengan membawa sepeda motor saya,” katanya.

Masih kata RWM, sampai saat ini, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, motor masih belum juga dikembalikan sehingga membuat laporan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.

“Alhamdulillah, laporan yang saya ajukan langsung diterima oleh petugas SPKT dan diperiksa diruangan Reskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan, berharap pihak Kepolisian dengan cepat menangani kasus tersebut, agar motor satu-satunya yang dimiliki, segera ditemukan dan dikembalikan.

“Harapan saya, agar motor saya cepat ditemukan oleh petugas Kepolisian, supaya saya bisa beraktifitas kembali seperti semula, karena motor itu, milikku satu-satunya,” harapnya.

RWM juga terheran dan merasa ganjal dengan tinggkah laku sang istri terlapor ketika diminta untuk mendampingi membuat laporan sebagai saksi terkait kejadian tersebut, tidak mau datang ke kantor Polisi.

“Heran saya dengan istri terlapor, kok.. gak mau mendampingi saya untuk membuat laporan ke kantor Polisi. Padahal, ditempat kejadian ada istri terlapor waktu itu tidur dengan saya diruang tamu,” terang RWM.

“Entah mengapa istri terlapor gak mau ikut mendampingi saya untuk laporan, padahal sebelumnya sudah janji mau mendampingi. Dan sekarang gak mau datang serta banyak alasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Iptu Aman Hasta Subagya, mengatakan, tetap ditangani terkait kasus ini, akan tetapi masih ada tahapan-tahapan yang perlu didalami untuk menjurus kepada kasus terlapor.

“Nanti kita masih ada tahapan-tahapan untuk menetapkan kasus terlapor yang dinaikkan sebagai tersangka. Mulai dari tingkat penyidikan, sidik hingga naik ke penetapan,” tutup Iptu Aman Hasta Surabaya. M12

Kasus Polisi Peras Keluarga Pelaku yang Ditangani Propram Masih Mengambang?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga pelaku Judi Online, dari Laporan ke Bidpropam Polda Jatim, kini dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selasa, (22/10/2024).

Informasi pelimpahan kasus, dugaan pemerasaan terhadap keluarga pelaku oleh dua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan, disampaikan oleh Ipda Bareta, Kanit Paminal Polda Jatim.

“Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Prompam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” baru-baru ini kepada awak media.

Namun sayangnya pihak Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak mespon saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pemerasan yang di lakukan Oknum Polsek Pebean Cantikan, belum ada pernyataan resmi (belum merespon). Saat awak media mengkonfirmasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hari dan AKP Haris.

Kapan sidang etik dilaksaankan, apakah kedua oknum polisi masih di Pansus (penentapan khusus) di Polda Jatim, ini masih menjadi misteri.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Dari pengakuan Milah kepada Kuasa Hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH,. Pihak kepolisan sudah mengembalikan uang tersebut.

“Jadi pada intinya, bu Mila menyapaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembali oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Katanya kepada awak media. M12

Yani Selama Satu Periode Menjabat Telah Gagal Menyelesaikan Problem Pengangguran di Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik sudah dekat, tinggal menghitung hari. Pilbup yang hanya diikuti Pasangan Calon (Paslon) tunggal ini dari awal sangat disayangkan dan banyak mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat.

Dan, banyak kalangan masyarakat yang menyuarakan bumbung kosong di Pilbup Gresik, kali ini dari Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Gresik. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Demokrat Indonesia (DPC-PDI), Ach. Shadiqin, mengkampanyakan bumbung kosong. 

Menurutnya, bukan tanpa alasan kenapa memilih bumbung (Kotak) kosong daripada memenangkan incumbent, karena ia menilai incumbent terbukti tidak bisa bekerja untuk masyarakatnya.

“mengapa PDI mengajak masyarakat Gresik untuk memenangkan bumbung kosong dalam pemilihan bupati 2024 ini, karena melihat bagaimana kinerja incumben dalam satu periode kemarin, tidak bisa kerja untuk Gresik,” kata Ach. Shadiqin pada saat berbincang di Warung Giras yang berada di Surabaya, Rabu (16/10/2024).

Apa yang disampaikannya ini cukup beralasan,  lanjut Pengacara Muda tersebut, sebab berbicara soal lapangan pekerjaan saja Yani menurutnya belum bisa berbuat banyak, hal itu terlihat dari banyaknya protes warga gresik yang bermukim di dekat Perusahaan, terutama sekarang ini warga yang dekat JIIPE, hampir setiap hari ada warga yang melakukan demontrasi terkait tuntutan agar bisa dipekerjakan di tempat tersebut.

“bicara pengangguran di gresik ini tidak cukup bila mengacu pada angka statistik, tapi harus lebih melihat realita di lapangan, seringnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga yang kebetulan dekat pabrikan, seperti yang terjadi di daerah Gresik Selatan kemudian yang baru merambah di pantura, kemudian di JIIPE, sering itu demonstrasi menuntut agar dapat di pekerjakan di pabrik-pabrik, karena mereka tinggal di ring satu, kemudian

bisa dilihat pemuda yang tidak mendapatkan pekerjaan, itu bisa disurve di warung-warung, siang masih banyak pemuda yang nongkrong di warung, dilihat dari situ saja cukup,” jelasnya

Ia pun melanjutkan apabila warga yang berada atau tinggal di dekat industri saja sampai turun jalanan menuntut perusahaan agar mempekerjakannya, bagaimana yang tinggal di desa-desa yang jauh dari fasilitas kerja, nah menurut Ach. Shadiqin hal tersebut tentu bagi masyarakat yang jauh dari industri pasti tambah tidak terserap sebagai buruh pabrik, padahal gresik dikenal sebagai kota industri, tapi pengangguran masih belum bisa terselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Gresik. 

Oleh karena itu, Ketua DPC PDI Gresik itu mengatakan, Yani selama satu periode menjabat telah gagal menyelesaikan problem pengangguran di Gresik. 

Pemuda Demokrat Indonesia ini juga menambahkan, kegagalan Yani tidak hanya dalam hal  menyelesaikan masalah pengangguran di Gresik saja, tapi masalah pertanian dan jalan yang rusak akibat pembangunan sehingga kerap kali warganya jatuh saat berkendara akibat jalan rusak.

Di bidang Pertanian, lanjut Ketua DPC PDI Gresik itu mengatakan kelangkaan pupuk yang mana hal itu tidak pantas terjadi di Gresik, karena menurutnya petani harusnya lebih mudah dalam mengakses pupuk sebab industri pupuk terbesar ada di gresik.

Sekadar diketahui tentang Pemuda Demokrat Indonesia, yang mana merupakan organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Lebih lanjut, Ach. Shadiqin sampaikan tidak hanya soal kemunduran demokrasi dalam fenomena Paslon tunggal di Pemilihan Bupati Gresik ini, namun juga ada perhatian serius yang harus diamati dan dikawal oleh masyarakat.

Hal itu,  yang menurut Ketua DPC-PDI Gresik, Ach. Shadiqin, tidak hanya kemunduran demokrasi namun dalam hal ini seakan terjadi sebuah pristiwa gagalnya kaderisasi Partai Politik.

“Partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD Gresik pada Pileg 2024 dibuat seakan tidak mempunyai kader terbaik yang pantas untuk melawan incumbent,” pungkasnya. KIN/TOK

Polisi Grebek Judi Merpati di Bantaran Rel Donokerto, Hasilnya Nihil

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Patroli Presisi atas dugaan judi merpati di bantaran rel kereta api (KA) Donorejo, Simokerto, pada Senin (14/10/2024). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya dugaan perjudian di sepanjang bantaran rel.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Moch Irfan melalui Pawas Kanit Intel Ipda Eko mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud menciptakan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat sekitar, agar hal tersebut tidak meresahkan masyarakat sekitar.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan Patroli Presisi adanya dugaan perjudian burung merpati di sekitar bantaran rel wilayah Donorejo. Kegiatan ini kepedulian kami sebagai wujud antisipasi dugaan perjudian burung merpati,” kata Ipda Eko, saat ditemui di lokasi.

Namun, beberapa kali dilaksanakan kegiatan patroli tersebut, tidak ada satupun kegiatan dugaan perjudian yang ditemukan di lokasi. “Selama ini kegiatan dugaan perjudian merpati nihil di lokasi,” pungkasnya.

Sementara, Abdul salah satu warga sekitar mengatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hanya aktivitas jual beli burung merpati dan telur merpati.

“Tidak ada pak, disini hanya memelihara dan merawat merpati untuk di jual beli kan. Dan biasanya telur diambil oleh orang berjualan jamu,” pungkas Abdul juga selaku pedagang burung merpati. ***

Ketua KONI Kota Probolinggo dan Temannya Ditangkap Polisi Perkara Narkoba

FOTO: (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua KONI Kota Probolinggo, Juniardi ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama kedua temanya terkait perkara Narkoba. Salah satunya terindikasi bandar.

Berdasarkan sumber internal penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo hasil pengembangan dari pelaku Holili yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan atas dugaan kepemilikan sabu sebanyak 8,20 gram. Holili diamankan dengan menyandang status sebagai pengedar.

Sumber dari kepolisian, diamankan setelah pengembangan kasus di Surabaya. Saat itu polisi mencari pengedar. Ketemulah RJ yang merupakan pembeli. Dia diamankan
di kafe milik RJ di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (11/10) sore.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa, hasil tes urine Ketua Koni Kota Probolinggo positif terindikasi memakai narkoba. Namun polisi belum bisa mengungkap kasus ini secara rinci, sebab masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam beberapa waktu ke depan, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bakal menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai motif dan kronologi kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ketua Koni Kota Probolinggo ini.

“Untuk detail (hasil pemeriksaan) akan disampaikan ulang,(karena saat ini) masih pemeriksaan,” jelas Iptu Suroto kepada awak media. Minggu (13/10/2024). M12

Endry Merasa Diteror dan Hendak Dijebak Oleh Ronald

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dihentikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tantoyo terhadap Endry Sutjiawan oleh Polda Jatim, kini Endry merasa diteror dan mau dijebak dengan ditawari Narkoba kepada dirinya.

Endry menjelaskan bahwa, terkait kasus terir sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya, perkara ini bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Sabtu (12/10/2024).

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WA dan hasil visum dalam bentuk flasdisk Namun, bukti-bukti tersebut tidak digubris oleh Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. Ronald terus menerus menelepon Endry.

Laporan Polisi Nomor : 614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan dan bahkan Polda Jatim sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, namun oleh Polda Jatim kasusnya dihentikan berdasarkan sSurat Ketetapan S.tap/262/II/RES 1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 29 February 2024, tentang penghentian penyelidikan.

Terpisah Kuasa Hukum Endry, Sarah Serena menjelaskan bahwa, kami sudah mendantangi Polda Jatim untuk mengkonfirmasi terkait terbitnya SP3 tersebut. Kami meminta kepada Polda Jatim untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayan yang terjadi di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya.

“Karena kami menemukan fakta-fakta hukum yang sifatnya maladmitrasi yang berindiksi Obstruction Of Justice, artinya adanya upaya menghalangi pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Endry mengatakan bahwa, Dia (Ronald) mengancam saya melalui telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain. Saya percaya itu Ronald (terlapor) karena suara dan nomer yang dipakai bersesuaian saat menghubungi saya dengan nomer luar negeri: +1 (737) 295 49XX, untuk mengajak ketemuan di tempat sepi.

“Penelpon tersebut sempat menawarkan narkoba kepada saya melalui chat,” keluh Endry.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. TOK

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo Dijebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti-bukti.

“Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim.

Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN, yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Tak lama kemudian, pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN, yang menjabat sebagai Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut,” tutup Mia Amiati. TOK