Bos PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, Mangkir dari Panggilan Penyidik Bea Cukai Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan setelah Mia dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penjualan dan penimbunan minuman beralkohol (miras) menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat sesuai KTP Mia Santoso, namun tidak diindahkan. “Kami sudah memanggil Mia Santoso untuk dimintai keterangan dalam perkara Dominikus Dian Djatmiko. Bahkan, surat panggilan telah dikirim ke beberapa alamat, namun tidak ada respons. Akhirnya, kami koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” ujar Susatyo, Rabu (28/5/2025).

Menurut Susatyo, PT Prima Global Beverindo sejatinya memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjual miras dengan pita cukai palsu.

“Status Mia Santoso saat ini masih sebagai saksi. Kami belum bisa meningkatkan status hukumnya karena yang bersangkutan belum diperiksa,” tegasnya.

Terkait bantahan dari pihak kuasa hukum Mia Santoso yang menyatakan bahwa kliennya tidak kabur, melainkan sedang dirawat karena sakit paru-paru stadium 4 di Jepang, Susatyo menjawab singkat, “Itu adalah hak dari kuasa hukum dan kami hanya diperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit di Tokyo Jepang,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Adhan Sidqon, SH., menyampaikan bahwa Dominikus hanya karyawan serabutan yang bertugas mengelola gudang atas perintah langsung Mia Santoso selaku pemilik perusahaan.

“Perbuatan klien kami tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, Dominikus dipercaya oleh Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci sejumlah gudang yang digunakan untuk menyimpan miras ilegal. Gudang tersebut berada di Komplek Pergudangan Maspion No. D8 Romokalisari, Surabaya; Pergudangan Prambanan Bizland SA63 di Cerme, Gresik; dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan penyidik Bea Cukai, ditemukan 24 karton berisi 330 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dan 7.680 keping pita cukai palsu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk box Isuzu Traga dengan nomor polisi L 9848 CL.

Dominikus kemudian didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Kasus ini terus berkembang, dan publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kejelasan status Mia Santoso yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. TOK

KOPPIJAS Jatim Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

KOPPIJAS Jawa Timur Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur, Koperasi Pedagang Inti Jaya Sejahtera (KOPPIJAS) Jawa Timur menggelar kegiatan pernyataan sikap di Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu pagi (28/05/2025).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri oleh sekitar 20 orang anggota koperasi dan dipimpin langsung oleh Ketua KOPPIJAS Jawa Timur, Moch. Amin Sjaiful.

Dalam sambutannya, Amin menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah, termasuk rencana Presiden Prabowo yang akan meluncurkan sekitar 70.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik program ini sebagai upaya memperkuat perekonomian di tingkat bawah dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan menjaga situasi yang aman dan kondusif, koperasi dapat berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan,” tegas Amin.

Ia juga menyoroti bahaya penyebaran informasi hoax dan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat serta melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ketua KOPPIJAS Jawa Timur yang menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan serta berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan di Jawa Timur,” ujar Amin dalam pernyataannya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi elemen koperasi dan masyarakat di wilayah Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. TOK

Green House Tanaman Buah Yang Ada di Dusun Wringin Baru Perlu Dipertanyakan

Gresik, Timurpos.co.id – Penguatan pangan tingkat Desa yang ada di Dusun Wringin Kurung Baru RT 06 RW O4 kelurahan Menganti kabupaten Gresik JawaTimur, tahun anggaran 2024 sebesar Rp.270 juta dengan tujuan meningkatkan perekomian warga, pembuataan Green house tanaman buah yang berdiri dilahan desa sejatinya untuk warga yang ada di desa tersebut.

Namun buah melon yang ditanam sekali itu dipetik oleh pengurus saja.”setahu saya melon yang pernah dipanen pengurus hanya sekali saja, ” ungkapnya.

Warga juga mengatakan itu lahannya dusun kalau pembangunannya hampir 300 juta dengan 1paket Green house jelas sudah kurang tepat, ” kata warga kepada awak mediaRabu (28/05/2025).

Ia melanjutkan, perlu dipertanyakan juga anggaran segitu besar itu mubaddir buang-buang anggaran pemkab saja, apalagi warga sekitar tani, dan kebanyakan menanam sendiri. Kalau saya mending buat yang bermanfaat bagi warga sekitar, seperti pembangunan jalan pakai cor, dan lainnya.

Kepala Dinas pertanian gresik Eko Anindito Putro dikonfirmasi lewat WatsApp terkait tender Green House sebesar Rp 270 juta dan peruntukan ke depannya, sampai berita ini tayang belum menjawab. TOK

Kejari Bangkalan Lakukan Pemeriksaan Maraton Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Lobang Laok Bangkalan

Foto: Suasana Pemeriksaan Saksi di Balai Desa

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Hari ini Selasa 27 Mei 2025, Kejari Bangkalan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan di balai desa lombang Laok, kecamatan Blega, Bangkalan

Kasi Pidsus M.Fakhry, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap. “Beberapa saksi dari unsur perangkat desa dan pihak terkait telah kami mintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran tahun 2022 yang di lakukan oleh mantan kepala desa lombang Laok Hariyanto, S.O.S,. yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan kuat menyebutkan adanya mark-up anggaran dan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan intensif terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan segera ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pidsus Kejari Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap masyarakat bersabar dan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa seharusnya menjadi motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. M12

Polisi Dalami Kasus Tabrakan Maut Truk Sampah Dengan Pemotor di Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara motor, Tjan Melani Tjandra (43), warga Kapasan Kidul, Surabaya, dengan truk sampah yang dikemudikan Suwanto (42), warga Rembang. Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Jalan Bubutan depan BG Junction, Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 6349 JT, melaju dari arah Jalan Kranggan. Saat tiba di lokasi kejadian, korban terjatuh dan terlindas oleh truk sampah bernopol L 8841 UT yang dikemudikan Suwanto. Akibat insiden tersebut, Tjan Melani meninggal dunia di tempat.

Hingga saat ini, belum terjadi pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pengurus truk. Steven Tjandra, kakak dari korban, mengungkapkan bahwa belum ada itikad baik dari pihak truk untuk bertemu langsung.

“Pengurus truk sampah hanya menelpon saja, belum pernah menemui kami secara langsung,” ujar Steven kepada media.

Sementara itu, Wisnu, selaku pengurus truk, membenarkan bahwa belum ada pertemuan dengan keluarga korban. Ia menyatakan saat ini pihaknya masih fokus mendampingi sopir dalam pemeriksaan di kepolisian.

“Intinya kami terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” ujar Wisnu, Selasa (27/5/2025).

Terpisah, Kanit Laka Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan anggota untuk menghubungi keluarga korban. “Informasinya, hari Jumat akan dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban,” ungkapnya.

Polisi masih melakukhan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap detail kejadian dan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. TOK

PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan

Foto: Lazuardi Kreditur Konkuren

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pasca-putusan pailit terhadap PT Jivan Jaya Makmur kini berbuntut panjang. Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan, Laurensia Widya Jaya, terancam dipolisikan bersama debitur perusahaan, Suryawan, atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan asset harta pailit.

Lazuardi, salah satu kreditur konkuren, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan asset, padahal ia memiliki piutang sebesar Rp1,12 miliar. “Dalam putusan pengadilan, nama saya sebagai kreditur tidak dicantumkan, padahal nilai asset yang dijual mencapai Rp33 miliar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar. Dari total hasil penjualan tersebut, sekitar Rp21,68 miliar dibayarkan kepada Bank BNI.

Namun, menurut Lazuardi, pengeluaran yang dilakukan oleh kurator Laurensia Widya Jaya dan Kantor Hukum Riyadi & Partners dalam mengelola dana harta pailit tersebut terindikasi janggal. “Saya menduga ada pengeluaran tidak masuk akal, dan ini sudah saya laporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya,” tegasnya.

Bukti laporan kepolisian tercatat dalam LP/B/226/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MULYOREJO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 4 September 2024. Laporan itu ditujukan kepada Soeryawan, selaku debitur.

Sumber internal kepolisian membenarkan laporan tersebut. “Informasinya, Suryawan sudah diperiksa. Sedangkan kurator Laurensia telah dipanggil dua kali namun belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa dan Hakim Anggota Sudar, telah menetapkan PT Jivan Jaya Makmur dalam status pailit. Hakim juga menunjuk Slamet Suripto, SH., M.Hum. sebagai Hakim Pengawas dan Laurensia Widya Jaya, SE., SH., M.Kn. dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator. Biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator akan ditentukan setelah seluruh proses selesai dan dibebankan kepada harta pailit.

Majelis hakim juga menghukum debitur untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp1.799.000. TOK

Pemasangan Kabel Internet My Republik di Kranggan dan Kali Butuh Surabaya Diduga Tanpa Izin

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet My Republik

Surabaya – Aktivitas pemasangan kabel internet milik PT. My Republik di kawasan Kali Butuh dan Kranggan, Kota Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan pada Minggu dini hari (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Dari pantauan awak media, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan kabel internet. Ketika dikonfirmasi, Eko selaku pengawas lapangan mengakui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek dari My Republik. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kelengkapan izin atau surat perintah kerja (SPK), Eko enggan memberikan penjelasan dan menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Pak Iwan.

“Coba hubungi atau koordinasi sama Pak Iwan. Kami hanya memasang aja, mas,” ujar Eko singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek untuk wilayah Surabaya Selatan yang juga bernama Eko, belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pihak penyedia layanan wajib mengantongi izin sebelum melakukan pembangunan atau perluasan jaringan, termasuk pemasangan kabel atau tiang.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur digital di wilayah perkotaan, khususnya Kota Surabaya.TOK

Dugaan Kongkalikong Kurator dan Hakim dalam Putusan Pailit PT. Jivan Jaya Makmur

Foto: Sutikno Kreditur Konkuren

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tak sehat dalam proses kepailitan PT. Jivan Jaya Makmur kembali mencuat. Kurator Laurensia Windy Jaya, yang ditunjuk untuk mengurus asset debitur, dituding bermain mata dengan pihak majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta bersama hakim anggota I Made Subagia Astawa ditengarai turut terlibat dalam dugaan ketidak beresan ini.

Sutikno, salah satu kreditur konkuren, mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun dari hasil likuidasi aset PT. Jivan Jaya Makmur. Ia menyampaikan kekecewaannya atas proses yang dianggap sarat kejanggalan.

“Awalnya saya meminjamkan uang ke Suryawan, pemilik PT. Jivan Jaya Makmur, sekitar tahun 2019-2020. Tapi saat usahanya macet, dia mengajukan PKPU di PN Niaga Surabaya dan saya salah satu pemohonnya. Dia berjanji jika nanti pailit, hasil penjualan aset akan digunakan untuk bayar hutang,” ujar Sutikno, Kamis (22/5/2025).

Namun, kenyataannya tak seindah janji. Sutikno mengungkapkan bahwa ada tawaran pembelian asset senilai Rp40 miliar, namun ditolak oleh Kurator Laurensia Windy dan suaminya, Albert. Asset tersebut kemudian hanya terjual senilai Rp33 miliar.

“Saya ajukan tagihan Rp1,5 miliar, tapi tanpa saya tahu, piutang saya dicatat hanya Rp860 juta dan saya tak pernah diajak rapat. Lebih parah lagi, dalam putusan akhir saya dan Lazuardi tidak mendapat bagian sama sekali. Diduga, kurator menyusun pengeluaran yang tidak masuk akal,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti nilai yang diterima Bank BNI sebagai kreditur separatis. Dari nilai tagihan Rp51,5 miliar, Bank BNI hanya menerima sekitar Rp21,6 miliar.

“Ada potensi kerugian negara di sini karena BNI adalah bank milik negara. Dugaan kongkalikong sangat kuat, apalagi aset dijual di bawah penawaran tertinggi,” kata Sutikno.

Menanggapi hal ini, Albert Laufenzia, suami Kurator Laurensia Windy Jaya menyatakan bahwa pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Ia berdalih bahwa seluruh hasil penjualan dialokasikan terlebih dahulu kepada kreditur separatis, sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

“Debitur pailit sudah dibubarkan sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi semua langkah sudah sesuai prosedur,” jelas Albert.

Sebagai informasi, praktik curang dalam proses PKPU bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, dua kurator yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman telah dipidana karena terbukti menggelembungkan tagihan kreditur dalam perkara PKPU PT. Alam Galaxy. Putusan kasasi Mahkamah Agung menghukum keduanya, menyusul dinyatakannya PT. Alam Galaxy pailit akibat rekayasa tagihan.

Kasus PT. Jivan Jaya Makmur kini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Banyak pihak menuntut transparansi serta audit menyeluruh atas seluruh proses pailit dan distribusi aset, agar tidak terulang kasus serupa di masa mendatang. TOK

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Jakarta, Timurpos.co.id – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris untuk judi sabung ayam. Sebelumnya, Idris membantah hal tersebut.

GEMAH menyebut Idris banyak memeras jajaran kepala dinas komisi D. Tujuannya, demi mencari keuntungan pribadi untuk keperluan main judi sabung ayam.

“Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup yang anggarannya mencapai triliunan rupiah,” kata GEMAH yang tak disebutkan identitasnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, Muhammad Idris kesal dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya soal praktik perjudian. Politisi Partai NasDem ini meminta pihak yang menuduhnya terlibat judi sabung ayam, agar membuktikan hal tersebut.

“Mau siapa pun kasih tahu saja dia, kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta,” kata Idris kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Bahkan, Idris meminta pihak yang menuduhnya untuk segera melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan dengan senang hati akan menghadapi laporan tersebut.

“Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu jangan pakai lama,” ucap dia.

Untuk diketahui, GEMAH telah melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana perjudian sabung ayam. TOK

Rio Sebut Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan apakah Merupakan Tindakan Premanisme?

Surabaya, Timurpos – Independensi Kepolisian Resor Lamongan jadi perbincangan publik. Alih-alih mendukung program Kapolri dalam memberantas aksi-aksi Premanisme, justru pihak Polres Lamongan terkesan Tutup Mata atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan dengan memasang Pagar Berduri di lokasi sengketa lahan.

Padahal hingga saat ini, sengketan lahan yang berlokasi di Jalan Deandles Km 63, Tj. Pakis, Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum ada perintah Eksekusi dari Pengadilan Negeri Lamongan.

Namun di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lamongan malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor : 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Apakah tindakan Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi Premanisme,” cetus Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Lamongan Marine Industry, Rabu (21/05/2025).

Rio, sapaan lekat advokat ternama di Kota Surabaya itu menerangkan, bahwa pemagaran memakai kawat berduri yang sangat tajam itu dilakukan di 2 titik, padahal belum ada perintah Eksekusi sampai saat ini.

“Sementara akses di 2 titik yang di pagar oleh pihak Pemohon Eksekusi atau PT Dok Pantai Lamongan ini merupakan akses masuk untuk kepentingan PT Lamongan Marine Industry dalam berlalulintas,” paparnya.

“Yang menjadi pertanyaannya, meski di depan atau dibelakang, boleh apa tidak kalau Eksekusi itu belum dijalankan, tapi sudah melakukan pemagaran begitu?,” tambah Rio.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita dipublikasikan masih belum ada tanggapan. TOK/*