Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Siap Dikuliti Komisi C DPRD Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti paket pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nominal Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat, Heru mewakili Ketua LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) Abdul Manan, jumat siang (13/12) melayangkan surat no. 01/02/LSM GAS/JATIM/12/2024 pada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Heru saat ditemui mengatakan “paket pekerjaan betonisasi Bringinbendo-Sidodadi layak disikapi, diamnya dinas terkait memaksa kami harus menempuh jalan ini, untuk kebaikan dan sehatnya pembangunan Sidoarjo lepas dari praktik kolusi, nepotisme dan korupsi dan sesuai dengan jargon kami ‘Jaga Sidoarjo’. Jalan ini kami tempuh karena aturan main paket dalam tahun berjalan belum bisa dilaporkan apalagi paket tersebut memang masih proses, namun dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pencegahan bisa masuk di fase ini.

Jelasnya kami akan langsung pada komisi yang menangani yaitu Komisi C membidangi pembangunan dan pengawasan. Khusus di bidang pencegahan ini memang masih lemah di Sidoarjo, praktek-praktek penyimpangan dan kecurangan pada pengadaan barang dan jasa utamanya. Jargon ‘Jaga Sidoarjo’ jadi konsen kami sebagai masyarakat peduli Sidoarjo, di bidang pencegahan juga bisa menyelamatkan kerugian negara yang disebabkan dugaan kecurangan tersebut dan tentunya bisa memberikan pembelajaran pada masyarakat perlunya peran serta kepedulian mengawal Sidoarjo menuju lebih maju.

Masuknya surat tersebut dapat memanggil seluruh pihak terkait mulai dari dinas terkait, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK atau PPKom) hingga konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan tersebut. Tentunya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada rekan-rekan wartawan / jurnalis khususnya yang tergabung di JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang ikut mengawal dari awal hingga masuk di fase ini.

kami berharap jangan pernah lelah dan bisa tetap mengawal menuju Sidoarjo maju”, tegas Heru pada awak media (13/12/2024).

Surat tersebut diterima langsung oleh petugas Ibu Retno. Tidak heran langkah yang diambil oleh Heru cukup tegas, sejak awal pemberitaan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono memang tidak merespon, begitupun dihubungi awak media via pesan whatsapp. carlo

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Jakarta Pusat, Timurpos.co.id ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kamis (12/12/2024).

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela.

Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan
kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional

“Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas
ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini
tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini,

Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim.

“Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. ***

Dugaan Persengkongkolan Busuk Pada Paket Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi

Foto: Proyek dikerjakan CV. Sinergi Lima Empat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Terkait dengan Peningkatan pembangunan Jalan di Desa Bringin Bendo – Sidodadi Taman Sidoarjo dengan nilai Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat diduga ada “main” dengan Konsultan Pengawas dan Dinas terkait. Pasalnya dalam pengerjaan tersebut terkesan amburadul dan asal asalan dan tidak ada tindakan peneguran dari Dinas maupun Konsultan Pengawas bahwa dalam pengerjaan tersebut banyak di temukan box culvert yg pecah dan renggang dalam pengerjaanya.

Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch.

Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material.

Konsultan pengawas pun seirama alias melakukan pembiaran. Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Heru, LSM GAS mengatakan “temuan tersebut tidak merespon Dinas terkait maupun konsultan pengawas yang harusnya lebih korporatif dan aktif di lapangan maupun menerima laporan dari temen-temen media karna itu adalah bentuk dari kontrol sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tak pelak dugaan persengkongkolan busuk tak dapat dipungkiri, mulai dari konsultan pengawas hingga dinas terkait setali tiga uang alias tutup mata. Kami dari LSM GAS tentu bersikap proaktif. Apabila ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut tentunya kami melaporkan pada APH”, tegas Heru (12/12) via selularnya. carlo

Peningkatan Jalan Pemukiman Upaya Pemdes Sentul Mewujudkan Desa Bebas Banjir

Foto: Proyek Pavingisasi Desa Sentul Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penyerapan dana desa (DD) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana dan harapan. Seperti kegiatan pembangunan jalan pemukiman atau gang (pavingisasi). Beberapa RT yang berdekatan dengan tambak hampir mendominasi dan dikategorikan kawasan rendah. inilah yang mendapat perhatian khusus.

Kepala Desa Sentul Akhmad Yani saat ditemui (11/12) mengatakan “kami selaku pemdes telah melakukan pemetaan khususnya daerah yang rawan banjir, termasuk jalan lingkungannya yang amat rendah apalagi jaraknya berdekatan dengan area tambak. Hal ini yang memicu kerja lebih keras melalukan peningkatan jalan pemukiman dan gang. Untuk Tahun 2024 ini pemdes berupaya maksimal dan bisa mewujudkannya melalui pavingisasi, memang belum bisa mengcover semua aspirasi masyarakat kami, namun faktor prioritas lebih diutamakan.

Alhamdulillah pemdes bisa maksimalkan dan meninggikan jalan pemukiman yang sebelumnya menjadi langganan banjir atau genangan air. Hampir 4-5 RT bisa kami realisasikan, tentu yang menjadi prioritas dan urgent (mendesak), mengingat akhir tahun ini intensitas hujan cukup kuat”, ujar Akhmad Yani pada awak media.

Penelusuran awak media dilapangan (10/12) terkait kegiatan tersebut memang sudah terealisasikan bahkan hampir 5 RT sudah tercover. Lokasi yang disebutkan pun memang masuk kategori rendah dan rawan banjir.

Anam salah satu warga yang bertepatan dilokasi peningkatan jalan pemukiman (pavingisasi) mengatakan “alhamdullilah mas pemerintah desa mewujudkan aspirasi warganya, beberapa minggu ini intensitas hujan amat lebat, debit air yang mengalir pun amat mengkhawatirkan, namun kali ini kami dapat tidur dengan nyenyak tanpa rasa was-was lagi. Sebelumnya saat langit mendung kami sudah was-was, apalagi gang kami jadi langganan genangan air”, ujarnya. carlo

CEO PT TSG Utama Indonesia Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT INK

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tersangka sekaligus menahannya atas kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Chief Executive Officer (CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 ini, Kejati Jatim beserta Kejaksaan Negeri jajaran menuntaskan beberapa kasus korupsi. Seperti penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menetapkab kasus baru dalam kasus dugaan korupsi PT INKA.

“Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia,” kata Mia Amiati, Senin (09/12/2024).

Mia menjelaskan, modus tersangka adalah membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura. “Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara ini, sambung Mia, tersangka SN dipersangkakan pidana primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari kasus ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau RP480.000.000, dengan total sebesar Rp25.612.975.000. “Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” ucap Mia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Muhammad Harris menambahkan, di Hakordia 2024 ini, Kejari jajaran juga melakukan penyuluhan hukum serentak. Dengab harapan tidak ada lagi penyimpangan yang merujuk kepada korupsi.

“Alhamdulillah, kita juga melaksanakan FGD dengan PT INKA. Utamanya terkait dengan pengelolaan-pengelolaan dana mereka secara benar dan baik. Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SN; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya. ***

Surat untuk Presiden Republik Indonesia dari Pelajar SDIT El Haq Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, sebanyak 600 siswa SDIT El Haq Sidoarjo mengikuti kegiatan edukasi yang berkolaborasi dengan Ecoton Foundation. Dalam kegiatan ini, para siswa diperkenalkan pada bahaya mikroplastik, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Senin (09/12/2024).

Materi edukasi yang disampaikan mencakup penjelasan tentang bagaimana mikroplastik—partikel plastik berukuran kecil—terbentuk dari sampah plastik yang terurai di lingkungan. Selain mencemari sungai dan laut, mikroplastik juga memasuki rantai makanan manusia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti gangguan sistem hormon dan pencernaan.

“Indonesia saat ini adalah salah satu penyumbang limbah plastik terbesar di dunia. Edukasi kepada generasi muda seperti ini sangat penting agar mereka paham dampaknya dan turut serta mencari solusi,” kata Rafika Kepala Laboratorium Ecoton Foundation.

Tidak hanya mendengarkan materi, para siswa juga diminta menuliskan harapan dan saran mereka untuk pemerintah. Tulisan-tulisan itu berisi aspirasi agar pemerintah lebih serius menangani masalah plastik dan mikroplastik di Indonesia. Beberapa poin yang diungkapkan para siswa antara lain:

1. Melarang penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap.
2. Meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan memadai.
3. Mendorong program makan siang bebas plastik.
4. Menggunakan solusi alternatif pengganti plastik seperti wadah guna ulang, botol tumbler, dan rantang

Salah satu siswa, Hilmi, menulis, “Saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin pemerintahan Indonesia untuk lebih memperhatikan sungai dan laut yang sudah kotor karena plastik. Kami ingin Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan sehat.”

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk menjaga lingkungan serta pengumpulan tulisan siswa yang akan disampaikan kepada pihak berwenang. Kepala Sekolah SDIT El Haq, Lutfi Andriansa, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi siswa untuk berkontribusi pada pelestarian lingkungan sejak usia dini.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kepedulian lingkungan yang berkelanjutan pada anak-anak. Mereka adalah calon pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan besar,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Ecoton Foundation yang bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya polusi plastik. TOK

Bangun Jaringan Distribusi Utama Guna Perluas Cakupan Layanan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Perusahaan umum daerah (Perumda) Delta Tirta menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Dalam upaya tersebut, Delta Tirta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan jaringan distribusi utama (JDU). Sabtu (07/12/2024).

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi menjelaskan, “proyek ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan air di wilayah timur Sidoarjo sekaligus memperluas cakupan layanan Delta Tirta, selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo. Proyek ini tidak hanya mendukung kebutuhan air bersih masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung program nasional.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Ketiga lokasi pengerjaan JDU tersebut ada di di Desa Sidodadi hingga Gading Fajar, pekerjaaan pemasangan pipa HDPE 400 di Desa Sidodadi dan PVC 250 di kawasan Gading Fajar. Lalu di Desa Karangbong, berupa pemasangan pipa PVC diameter 250. Nantinya akan interkoneksi antara DC Waru dan DC Gedangan.

Lokasi ketiga ada di Bangah-Ngingas dengan variasi pipa HDPE 400 di Bangah dan pipa 300 PVC untuk rute Ngingas-Wedoro. Proses pengerjaan dimulai sejak November 2024 dan direncanakan selesai pada Januari 2025 mendatang. Kami sempurnakan dengan menyambungkan dengan pipa existing kami.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan proyek ini, termasuk pada warga terdampak pembangunan jaringan pipa. Pihaknya sangat mengapresiasi kesabaran dan pemahaman masyarakat karena proyek ini semata-mata untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang lebih baik dan lebih merata ke depannya,”tutup Dwi pada awak media. carlo

Desa Lemujut Realisasikan Pembangunan Dinding dan Pagar TPST

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penyerapan dana desa Desa Lemujut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana dan amat berdampak pada masyarakat. Seperti kegiatan pembangunan pagar dinding TPST dan Operasional TPST, pada laporan keuangan ke kemenkeu Desa Lemujut sudah realisasikan dan melaporkan melalui aplikasi Online monitoring sistem perbendaharaan negara (Om-Span) Tahap I. Penelusuran awak media dilapangan (5/12) terkait kegiatan tersebut memang sudah terealisasikan.

Pagar dan dinding TPST besi lipat dengan cat warna biru ditambah tembok pagar keliling. Bahkan di lokasi masih ada sejumlah pekerja yang akan meneruskan tembok sisi belakang dan beberapa tumpukan material seperti batu kali dan pasir. Kepala Desa Lemujut zulaimin Nur Rofiq mengatakan, “rencana pembangunan dinding dan pagar TPST memang sifatnya mendesak, berawal adanya pihak yang tidak bertanggung-jawab membuang sampah dari luar desa kami, parahnya sampah tersebut kategori tidak bisa di daur ulang seperti pecaha kaca dan lainnya.

Tidak tanggung-,tanggung sekali pembuangan mereka menggunakan dumptruck dan sangat teroganisir, sudah memahami celah waktu saat warga sepi dan lengah. Dari 3 desa memang TPST milik Desa Lemujut yang belum memiliki pagar (TPST 2 desa tetangga saling berdekatan), alhamdullilah dengan sigap dan cepat bisa direalisasikan, kebetulan pengelolaan sampah di Desa Lemujut dihandle langsung oleh BUMdes (badan usaha milik desa), walhasil tim di BUMdes kembali tenang ketika aspirasinya ditanggapi dengan cepat “, tutup Rofiq (5/12) via selularnya pada awak media. carlo

Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Layak Diperiksa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo – Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 dengan pemenang CV. Sinergi Lima Empat di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dikerjakan asal jadi tanpa menerapkan metode teknis pelaksanaan baik drainase maupun betonisasi.

Penelusuran awak media (3/12) dilapangan menemukan banyak penyimpangan, mulai dari tidak dipasangnya papan keterangan proyek hingga lainnya. Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), walhasil dengan diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch. Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material. Parahnya lagi U – ditch yang dipasang banyak cuil / gupil, retak tembus tetap dipasang, pemasangannya pun tidak rapat ada celah 4 – 5 centi. Kelvin (3/12) yang mengaku dari konsultan pengawas lapangan dari CV. Cigra saat ditanya mengatakan “iya mas ini paket pekerjaan dimaksud”, seraya menstarter sepeda motornya menghindar dari pertanyaan wartawan memilih kabur.


Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS pun angkat bicara, “melihat skenario pada pekerjaan tersebut kuat dugaan adanya persengkongkolan jahat antara dinas dan pelaksana. Nilai pagu awal Rp. 4.200.000.000 hanya turun sedikit menjadi Rp. 4.107.295.190. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan aroma busuk bisa tercium, konsultan pengawas pun cenderung melakukan pembiaran. Bila modus operandi persengkongkolan seperti ini benar terjadi tentunya menjadi kejahatan luar biasa dalam pengadaan barang dan jasa.

Temuan ini akan segera kami dalami, apabila ditemukan unsur pidana segera kami sikapi”, tegas Heru (4/12) via selularnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBSMDA), Dwi Eko Saptono saat dikonfirmasi (4/12) terkait paket pekerjaan tersebut via selular tidak merespon. carlo

KPU Ajak Masyarakat Lapor Ke- Bawaslu Terkait Serangan Siang Bolong H-1 saat Pilkada 2024 Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gresik mengajak masyarakat untuk melaporkan money politics yang terjadi saat masa tenang sampai pencoblosan kepada bawaslu saat pilkada Gresik, hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Akhmad Taufik diruang kerjanya kepada timurpos, Senin, (02/12/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa, rana KPU dalam hal ini adalah dalam teknis pemilihan. Jika masyarakat Gresik menemukan adanya praktek money politics atau serangan siang bolong pada H-1 dalam bentuk uang atau sembako segera melaporkan ke bawaslu agar di proses, karena semuanya sudah menjadi rana badan pengawas pemilu (Bawaslu) bukan rana KPU.

“kalau serangan fajar yang sifatnya pelanggaran -pelanggaran pemilu itu bukan rana saya(KPU), melainkan itu rana Bawaslu, kitakan sifatnya hanya teknis” Kata Taufik

Selain itu dirinya juga menanggapi secara normatif menyerahkan semua ke Bawaslu dan tidak berani memberikan komentar banyak. Berharap agar pemilu tetap berjalan lancar, damai tidak ada apapun, kalau memang ada pelanggaran itu sudah menjadi ranahnya bawaslu,

“tanggapan saya ya Normatif enggak berani ikut- ikut, kalau memang ada begini harus seperti apa, di proses aja di bawaslu sesuai temuan di lapangan, misalnya money politik atau bagi bagi sembako, itu sudah menjadi rana bawaslu, “ungkapnya.

Bukan hanya Money politik ,ada juga  pelanggaran yang dilakukan salah satu Kades di Menganti melalui group WhatsApp dan sempat viral dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta di tambah kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Selasa 26 November 2024. Dilansir dari salah satu Media online dengan tema,

“Diduga Salah Satu Kades Di Wilayah Menganti, Mengajak Coblos Salah Satu Pasangan Cabup Cawabup Gresik. Melalui Whatsapp Group.”tambahnya.

Menunjukan bahwa kades mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor Paslon 1 Yani, Alif disaat masa tenang , hal tersebut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada, dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.ungkapnya.

Sehingga suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sebelumnya Bawaslu melalui pernyataannya saat dikonfirmasi mengenai temuan serangan siang bolong H-1 yang dilakukan oleh beberapa orang mengatakan,

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu, saat ini Bawaslu seluruh jajaran sedang melakukan Patroli Pengawasan. “Apabila masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan dapat menghubungi jajaran kami, “ungkap Habiburrahman. Selasa,(26/11/2024).

Perlu diketahui hasil Quick Count KPU RI dalam pemilihan pilkada 2024 Gresik yaitu :

Paslon Yani-Alif memimpin perolehan suara dengan 58,50 persen sedangkan kotak kosong memperoleh 35,98 persen, dan suara tidak sah 5,52 persen. FER