Komunitas Media Selatan Keras Gandeng LRPPN-BI Bagikan 500 Takjil di Jalan Diponegoro

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadan kembali terlihat di Kota Pahlawan. Komunitas Media Selatan Keras bersama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) menggelar aksi berbagi takjil kepada masyarakat.

Kegiatan sosial tersebut berlangsung di kawasan Jalan Diponegoro pada Rabu (11/3/2026) menjelang waktu berbuka puasa.

Ratusan pengendara roda dua, roda empat, hingga warga yang melintas tampak antusias menerima paket takjil yang dibagikan secara langsung oleh para relawan komunitas dan lembaga sosial tersebut.

Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat berbuka puasa tepat waktu. Suasana hangat dan penuh kebersamaan pun terasa di tengah padatnya aktivitas lalu lintas sore hari.

Ketua Komunitas Media Selatan Keras, Arif Tiasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komunitas media terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk berbagi kepada sesama. Semoga takjil yang kami bagikan dapat membantu masyarakat yang masih dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para donatur serta rekan-rekan media yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan teman-teman media yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan tahun depan kita bisa berbagi lebih banyak lagi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara komunitas media dan lembaga sosial dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi bagian penting dalam menumbuhkan semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan sederhana bagi warga yang sedang berpuasa, tetapi juga mempererat kebersamaan serta memperkuat sinergi antara komunitas media dan lembaga sosial dalam menebarkan kebaikan selama bulan Ramadan. Tok

Polemi​k Tender Batik Haji 2026, ARIES Desak Operasional Bank Jatim Dihentikan Sementara

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap Bank Jatim terkait lambannya respons atas persoalan pengadaan kain batik untuk seragam jemaah haji tahun 2026.

Ketua ARIES Jawa Timur, Abu Hasan, bahkan mendesak agar operasional Bank Jatim ditutup sementara hingga konflik yang melibatkan pihaknya diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Menurut Abu Hasan, sikap Bank Jatim yang dinilai lamban memberikan klarifikasi telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya. Ia menyebut polemik tersebut berkaitan dengan proses tender pengadaan kain batik seragam jemaah haji yang hingga kini dinilai belum transparan.

“Untuk sementara kami meminta Bank Jatim Jawa Timur ditutup dulu sebelum sengketa ini diselesaikan. Jangan sampai lembaga sebesar Bank Jatim justru mengabaikan persoalan yang berdampak luas,” kata Abu Hasan, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mendesak agar proses tender pengadaan seragam jemaah haji 2026 ditunda sementara. Menurutnya, penundaan tersebut penting agar seluruh persoalan terkait proses tender dapat diklarifikasi secara terbuka.

Tidak hanya itu, Abu Hasan bahkan meminta agar keberangkatan jemaah haji yang berkaitan dengan pengadaan seragam tersebut juga ditunda sampai polemiknya menemukan titik terang.

“Proses tender seragam jemaah haji harus dihentikan sementara sampai semua persoalan selesai. Bahkan kalau perlu keberangkatan jemaah yang berkaitan dengan pengadaan itu juga ditunda dulu sampai semuanya jelas,” tegasnya.

ARIES juga menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi operasional kepada organisasi tersebut. Abu Hasan mengklaim pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengawal persoalan ini, termasuk melakukan serangkaian kegiatan advokasi ke tingkat pusat.

Ia menyebut ARIES telah delapan kali melakukan kegiatan di Jakarta untuk menghadap Kementerian Haji, serta mengikuti dua kali rapat lanjutan dan sejumlah proses tindak lanjut surat menyurat terkait persoalan tersebut.

“Seluruh kegiatan itu membutuhkan biaya operasional. Karena itu kami menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi atas aktivitas yang sudah kami lakukan dalam memperjuangkan persoalan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Abu Hasan memperingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Bank Jatim tetap tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mereka. Ia menyebut ARIES mampu mengerahkan sedikitnya 2.000 massa untuk turun ke jalan.

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar di Bank Jatim. Massa yang kami siapkan sekitar 2.000 orang. Ini bentuk kekecewaan kami karena sampai sekarang Bank Jatim sangat lambat membalas dan memberikan penjelasan kepada aliansi,” katanya.

Menurut Abu Hasan, sikap tersebut membuat pihaknya merasa diposisikan secara tidak adil dan berujung pada hilangnya peluang ARIES dalam proses tender pengadaan kain batik jemaah haji 2026.

“Kami merasa terpojok dan dirugikan. Lambatnya respons Bank Jatim membuat kami kehilangan peluang dalam tender tersebut. Karena itu kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab,” pungkasnya. Tok

Kuasa Hukum Angkat Bicara Pengajuan Sertifikat M Amin Disebut Sah dan Tak Rugikan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam surat resminya, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.

M Amin menjelaskan bahwa sejak tahun 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.

Setelah menguasai lahan tersebut selama delapan tahun, pada 3 Agustus 2022 ia menjual tanah itu kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan.

Namun, pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah penerbitan SHM, ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.

Merasa Diproses Sendiri, Perusahaan Besar Tak Tersentuh

Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada tanah miliknya. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar,” terangnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia.

Ia mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa.

“Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang menurut penyidik sebagai pengembalian uang negara,” keluhnya

Secara bertahap, ia menyerahkan uang tunai Rp120 juta pada Maret 2025, kemudian Rp52,5 juta pada Juli 2025. Selanjutnya, pada Agustus 2025 ia kembali menyerahkan Rp100 juta, dan pada Oktober 2025 sebesar Rp299,5 juta.
Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang diserahkan tersebut berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga kini dirinya menanggung beban utang.

Minta Dengar Pendapat dan Penghentian Perkara

Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan klarifikasi melalui forum dengar pendapat.

“Ia juga memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan. Bagi M Amin, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum,” pungkasnya

Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan hukum ini. Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.

Asikin menilai, penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.

“Selain itu, luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sedangkan yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi,” bebernya didepan media,

Menurutnya, sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikat oleh M Amin dilakukan sesuai prosedur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan. Sertifikat Hak Milik Nomor 377 diterbitkan secara resmi pada tahun 2014.

Tak hanya itu, M Amin disebut telah membayar ganti rugi atas tanah negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Karena itu, menurut Asikin, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi.

“Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus lain di kawasan yang sama yang dinilai memiliki bukti lebih kuat, namun tidak diproses. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan perkara,” keluhnya

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka berharap dilakukan evaluasi menyeluruh dan penghentian penyidikan demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan. Tok

Anak Polisi Ditangkap Polisi Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Terdakwa Adrian, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi, ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

“Benar terdakwa adalah anak Polisi mas, ” Jelas JPU kepada awak media.

Sistem “Ranjau” dari Bandar DPO

Dalam dakwaan jaksa terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Upah per Gram Sabu

Jaksa menyebut Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Tok

PT VKS Gelar Aksi Takjil Ramadan di Perak Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT VKS Virgo Karya Shipping menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di depan kantor perusahaan, Jalan Perak Barat No. 215, Surabaya. Jumat (27/2/2026).

Sebanyak 500 kotak nasi dibagikan kepada para pengguna jalan, pekerja pelabuhan, pengemudi ojek online, serta warga sekitar yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi sosial ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba.

Perwakilan manajemen PT VKS Virgo Karya Shipping menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan agenda rutin perusahaan setiap bulan Ramadan sebagai wujud rasa syukur sekaligus upaya mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kegiatan sederhana ini membawa berkah dan manfaat bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Dalam waktu singkat, ratusan kotak nasi habis dibagikan kepada masyarakat yang menyambut baik kegiatan tersebut.
Melalui aksi sosial ini, PT VKS Virgo Karya Shipping berharap dapat terus memberikan kontribusi positif serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Rif

Framing atau Fakta? Polemik Video Viral Sukorejo

Pasuruan, Timurpos.co.id – Di era media sosial, siapa pun dapat berbicara tentang hukum. Namun persoalannya, tidak semua yang bersuara memiliki pemahaman hukum yang memadai. Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di wilayah Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk advokasi murni atau sekadar panggung opini publik?

Dalam video tersebut, seorang aktivis LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan. Ia bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti serta menuding aparat penegak hukum menghilangkannya.

Pernyataan itu dinilai bukan sekadar opini biasa, karena menyentuh langsung integritas institusi penegak hukum. Pertanyaannya, tuduhan tersebut didasarkan pada apa?

Opini Mendahului Proses Hukum

Hingga kini, aparat kepolisian belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video tersebut. Dalam hukum acara pidana, penyitaan barang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

Namun narasi yang beredar di media sosial justru membangun kesan seolah terdapat barang bukti yang “hilang” atau “disembunyikan”, sehingga opini publik terlanjur terbentuk.

Di sinilah persoalan muncul: ketika narasi berkembang lebih cepat dibanding proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum: Peran Jangan Tercampur
Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai terdapat batas peran yang mulai kabur dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik hukum yang sehat setiap pihak memiliki fungsi yang jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tersebut bercampur, publik berpotensi kesulitan membedakan antara fakta hukum dan framing opini.

Dodik juga mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dibandingkan kuasa hukum korban sendiri.

“Ini advokasi atau cari panggung?” katanya.

Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap aparat merupakan hal yang sah. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.

Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural maupun dokumen resmi dinilai berisiko menimbulkan distrust publik, terlebih proses hukum perkara ini belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Penyitaan barang bukti memiliki mekanisme administratif yang ketat. Apabila tidak memenuhi unsur hukum, aparat memang tidak dapat serta-merta melakukan penyitaan. Karena itu, narasi mengenai dugaan “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum dianggap sebagai isu yang sensitif.

Misbah: Hanya Membantu Korban
Saat dikonfirmasi, Misbah membantah tudingan menggiring opini publik. Ia menyatakan hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

Namun publik masih mempertanyakan posisi Misbah dalam perkara ini, terutama karena korban telah didampingi kuasa hukum.

Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, hingga kini belum mendapat jawaban tegas terkait peran Misbah dalam kasus tersebut.

Kasus ini bukan semata soal dugaan pengeroyokan, tetapi juga tentang bagaimana opini publik terbentuk di tengah derasnya arus informasi media sosial.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang perlu dijaga adalah prinsip bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing opini. Sebab ketika opini liar terlanjur terbentuk, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat ikut terkikis. M12

Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial ke LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Badan Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Rabu (26/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Nika selaku Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, perwakilan Bakesbangpol Jawa Timur Agus, serta dr. Singgih selaku Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Bantuan sosial yang diberikan disebut sebagai bentuk kepedulian dan sentuhan kasih di bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba.

Nika menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan inisiatif untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar turut memberi perhatian kepada para klien rehabilitasi.

Ia juga meminta agar nilai bantuan tidak dipublikasikan, sehingga tidak membatasi peluang dukungan dari pihak lain yang ingin berkontribusi dalam kegiatan sosial serupa.

Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika saat ini lebih mengedepankan prinsip restorative justice.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN maupun lembaga mitra rehabilitasi untuk mendapatkan pemulihan, bukan hukuman pidana.

Kepala LRPPN-BI Surabaya, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP Jawa Timur. Menurutnya, perhatian dan dukungan moral menjadi “obat” penting bagi para klien rehabilitasi untuk memulihkan kepercayaan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi serta pemberantasan narkotika, khususnya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tok

Danpuspenerbal Laksda TNI Bayu Alisyahbana Terima Kunjungan Awak Media di Puspenerbal Juanda Surabaya

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Era kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto patut diapresiasi, guna mempercepat realisasi janji – janji pada masa kampanyenya secara taktis telah banyak memberi porsi lebih tugas pada TNI. Hal ini dilakukan guna percepatan target program nasional seperti program ketahanan pangan, program koperasi merah putih dan program andalannya yaitu MBG (makan bergizi gratis).

Hal ini membuat beberapa awak media merespon positif dengan sigap mensupport program tersebut sesuai tupoksi dengan membuka ruang komunikasi pihak terkait, seperti membangun kemitraan dengan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal)

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksda TNI Bayu Alisyahbana, S.M., CHRMP, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rekan-rekan media, Selasa (24/2/26), dalam rangka memperkuat sinergi publikasi dan komunikasi kelembagaan.

“Alhamdulillah kita bisa bertemu kembali. Sudah cukup lama kita tidak berjumpa, mungkin sudah beberapa tahun ya,” ujarnya dengan hangat saat menerima awak media.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL.

“Memang kita perlu mengenalkan Puspenerbal itu apa dan apa saja tugas-tugas Penerbangan TNI AL. Agar masyarakat mengetahui. Karena kalau ditanya Puspenerbal itu di mana, masih banyak yang belum tahu,” jelasnya.

Jenderal bintang dua di pundak itu menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Puspenerbal.

Ia pun membandingkan dengan satuan lain yang relatif lebih familiar di tengah masyarakat.

“Kalau orang mencari tahu Kodam di mana atau Polda di mana, relatif lebih mudah diketahui,oh disana. Nah, di situlah kami merasa perlu membuka komunikasi dengan media,” ungkapnya.

“Di sini Puspenerbal guna edukasi publik membuka ruang untuk bersinergi dalam publikasi tugas-tugas di satker jajaran Puspenerbal, karena cukup banyak pos dan peran yang kami emban, khususnya di bidang penerbangan TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL,”tutur Danpuspenerbal.

Senada, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal, Letkol Laut (KH) Eko Hadi S, S.T., M.M., menambahkan bahwa sinergi bersama media menjadi langkah strategis yang diawali dengan pengenalan lebih dekat terkait Puspenerbal, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

“Untuk sinergi ini, yang pertama adalah pengenalan tentang Puspenerbal, tugas serta fungsi pokoknya. Karena cukup banyak pos dan satuan yang berada di bawah jajaran kami, tentunya meliputi nusantara”, imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut Carlo dari Timurpos.co.id menyampaikan apresiasi tertinggi atas sambutan dan respon hangat ini, khususnya kesempatan yang diberikan hingga bisa menghadap langsung dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut, Laksda TNI Bayu Alisyahbana.

Momen silahturahmi ini bisa mewujudkan sinegi berkesinambungan, guna meningkatkan pendekatan publik terhadap peran dan fungsi Puspenerbal, mengingat usia Penerbangan angkatan laut menuju hari jadi ke-70 dibulan Juni nanti semakin solid Dan kuat.

Sementara Lutfi dari surat kabar harian Duta Masyarakat menambahkan dalam kesempatan ini, pertama kami bersilaturahmi dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut. Saya mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Puspenerbal dan media,” ujar Tama.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi Puspenerbal dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim, serta mendukung kualitas pemberitaan ke depan. (daulat)

Cekcok Rumah Tangga Berujung KDRT, Pria di Pakal Surabaya Jadi Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Rio Pangestu harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Rabu, (25/2/2026).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.

Jaksa menguraikan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.

Insiden bermula ketika terdakwa hendak mencuci pakaian dan melihat tempat makan bayi berada di jemuran. Terdakwa kemudian memindahkan wadah tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, korban diketahui marah karena tempat makan bayi yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.

Cekcok rumah tangga pun terjadi. Awalnya terdakwa berusaha meninggalkan korban untuk meredakan situasi, namun pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut kembali menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Namun pertengkaran kembali terjadi hingga terdakwa disebut menjambak rambut korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Hasil Visum et Repertum RS PHC Surabaya menyebutkan korban mengalami: luka gores pada lengan atas kanan sepanjang sekitar 5 cm,
luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,” ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ±0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantu  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. Red