Kantor Kejati Jatim Digruduk FAAM, Minta Tuntaskan Kasus Korupsi di Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 54 Surabaya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa FAAM menyuarakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo Regional 3.

Melalui sejumlah pernyataannya, FAAM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka percaya, kejaksaan akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Regional 3 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan secara terang benderang,” tegas salah satu perwakilan FAAM di sela aksi.

FAAM juga memberikan apresiasi kepada Kejari Tanjung Perak atas keberanian dan ketegasannya dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan BUMN tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak gentar menghadapi kekuatan modal dan jabatan.

Selain menyuarakan dukungan, FAAM juga menyerukan agar Kejari Tanjung Perak tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh hoaks atau tekanan opini publik yang berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“Kasus Pelindo bukan sekadar perkara uang, tapi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Kami berdiri bersama Kejari Tanjung Perak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

FAAM menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku korupsi, siapapun mereka. Korupsi disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus diberi sanksi hukum seadil-adilnya.

Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap, Kejari Tanjung Perak tetap menjadi simbol penegakan hukum yang bermartabat dan berani melawan segala bentuk kejahatan korupsi.

“Bersama rakyat, bersama hukum, bersama Kejari Tanjung Perak melawan korupsi!” seru peserta aksi menutup orasi. M12

Staf Pengamanan Sidang diduga Intimidasi Wartawan saat Peliputan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang wartawan memorandum.co.id, Jaka Santanu Wijaya, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai dan sekuriti PN Surabaya saat meliput sidang kasus KDRT dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti.

Berdasarkan pemberitaan memorandum.co.id, peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Tirta saat terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Intimidasi diduga bermula setelah wartawan tersebut melakukan konfirmasi kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengenai etis tidaknya sikap majelis hakim yang tampak berbincang saat terdakwa membacakan pledoi.

Tak lama setelah konfirmasi itu, dua orang pegawai PN Surabaya, salah satunya sekuriti berseragam merah maroon, masuk ke ruang sidang dan mengarahkan kamera ponsel ke arah pengunjung sidang, termasuk ke arah wartawan yang tengah meliput.

“Kita atasi. Kalau ada apa-apa kabari saya ya, nanti kita ingatkan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari memorandum.co.id.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Pujiono menyebutkan, bahwa terkait persoalan tersebut kami masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris PN Surabaya, yang merupakan atasnya. “Dan kami belum mendapat laporan mas, ” Kata Hakim Pujiono, Rabu (22/10).

Sementara itu, Sekretaris PN Surabaya Jitu Novie Wardoyo, menegaskan, bahwa bukanlah Panitera Penganti, melainkan staf pengamanan sidang dan muka staf pengamanan seperti itu. Sehingga terkesan intimidasi.

“Muka staf pengamanan sidang mungkin, jadi terkesan intimidasi, “Katanya. Tok

Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Izin Baru

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memiliki izin lama yang sah.

Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas penerbitan izin baru tersebut yang dianggap bertentangan dengan izin sebelumnya dan belum pernah dicabut secara resmi.

Kuasa hukum Oei Sumarsono, Sigit Sudjatmono, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris dan PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Berdasarkan akta tersebut, terdapat dua bidang tanah sempadan:

Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999)
Jalan Kampung Seng No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999)
Keduanya sebelumnya dimiliki oleh Sutrisno, dan jual beli tersebut disertai pencabutan izin lama atas nama Sutrisno serta penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan mengikat.

Kewenangan Beralih ke BPKAD
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Peralihan itu disertai proses pemutihan izin tanah sempadan, yang menyebabkan sebagian data lama tidak tercatat dalam sistem baru.

Oei Sumarsono disebut telah mengajukan permohonan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak berada di tempat saat dilakukan survei lapangan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, izin lama masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dinyatakan kadaluarsa.

“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” ujar Sigit, Selasa (21/10/2025).

Izin Baru Atas Nama Pihak Lain
Masalah semakin rumit ketika pada 26 Agustus 2025, Oei Sumarsono mengajukan permohonan perpanjangan izin melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). Namun, hasilnya justru mengejutkan:
Ditemukan izin baru telah terbit atas nama pihak lain bernama Anwar, untuk objek tanah yang sama.

Berdasarkan data SSW Nomor Berkas 181815/21-08-2025, IPT atas nama Anwar tersebut diduga berasal dari permohonan yang diajukan oleh Sutrisno (Alm) — padahal tanah tersebut sudah berpindah tangan ke Oei Sumarsono sejak 1999.

“Ini sangat kontradiktif. Izin lama masih aktif, tetapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” tegas Sigit.

Kurangnya Koordinasi dan Dugaan Permainan
Pihak Sumarsono juga menyoroti minimnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebelum izin baru diterbitkan, seharusnya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait.

Hasil klarifikasi dengan Ketua RT, RW, LPMK, dan Kelurahan setempat, termasuk petugas ukur dari BPKAD, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data pemohon baru.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya “mafia perizinan” yang bermain dalam penerbitan IPT di kawasan tanah sempadan.

“Pak Sumarsono masih memegang izin yang sah secara hukum. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mencabutnya, maka izin tersebut tetap berlaku. Penerbitan izin baru tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan maladministrasi,” tandasnya. Tok

Kejari Tanjung Perak Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Suap Rp500 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menegaskan Terkait adanya kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa itu tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial (Tiktok) yang menuduh adanya permintaan uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara Abd. Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).

Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana pun di lingkungan Kejari Tanjung Perak.

Menurut Iswara, memang pernah ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegasnya.

Dugaan Serangan Terorganisir

Kejari juga menyoroti pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasi di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan adanya sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” jelas Iswara.

Pihaknya menduga serangan opini ini merupakan bagian dari gerakan “corruption fight back”, yakni upaya sistematis untuk mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Modus yang digunakan antara lain pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter terhadap pejabat penegak hukum.

Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” tambah Iswara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. Tok

34 Pria Digerebek Saat Pesta Gay di Hotel Midtown Ngagel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan oleh petugas gabungan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Totalnya ada 34 orang yang diamankan,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, saat petugas mendobrak pintu kamar, sejumlah pria di dalam ruangan tampak panik. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil pendataan sementara, para peserta pesta tersebut tidak seluruhnya berasal dari Surabaya. Beberapa di antaranya datang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya oleh anggota Satreskrim. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKBP Erika. Tok

Petani Medaeng Resah Soal Wacana Kenaikan Harga Sewa Lahan, Diduga Sudah Ada Pembayaran ke Mantan Kades

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Para petani di Dusun Medaeng, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tengah dilanda keresahan akibat adanya wacana kenaikan harga sewa lahan pertanian yang sudah mereka garap selama puluhan tahun.

Sebelumnya, harga sewa lahan hanya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per panen, namun kini muncul kabar bahwa harga sewa tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per panen.

Sekretaris kelompok tani, Suwarno, mengungkapkan bahwa keresahan para petani muncul setelah adanya informasi kenaikan sewa lahan pertanian di wilayah tersebut.

“Untuk lahan Alam Stil, Sidoarjo Bangkit, Langgeng Makmur, dan Tanah Kas Desa, biasanya hanya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap panen. Tapi sekarang muncul wacana naik jadi Rp 1 juta per panen, yang dikoordinir oleh Abdul Zuhri, mantan kepala desa,” ujar Suwarno, Kamis (16/10).

Ia menambahkan, sudah ada lima orang petani yang membayar langsung kepada Abdul Zuhri melalui Kasun Kuswandi. “Anggota kelompok Tani Makmur Medaeng ada 32 orang. Sebagian sudah bayar dengan nominal bervariasi,” tambahnya.

Terkait persoal tersebut, Kasun Desa Medaeng, Kuswandi menjelaskan, bahwa terkiat adanya kenaikan sewa lahan itu tidak benar dan perlu diperhatikan itu bukanlah sewa lahan melainkan hanya bayar restibusi istilahnya. Itu bervariasi dan tidak ada tekanan semuanya hasil kesepakatan.

“Itu semuanya Keepakatan dari PT Alim, Sidoarjo Bangkit dan para petani. Tahun lalu juga tidak ada tarikan karena petani gagal panen dan saat itu para petani mau menambahi kalau hasil panen bagus, ” Kelit Kuswandi kepada Timurpos.co.id. Kamis (16/10).

Sementara itu, Nyairan, salah satu petani, mengaku telah membayar Rp 2 juta per tahun atau setara Rp 1 juta per panen untuk lahan Tanah Kas Desa. Ia juga menuturkan adanya insiden pembakaran lahan yang menyebabkan 35 jaring perangkap burung miliknya hangus terbakar.

“Yang membakar diduga Syarul. Saat saya tanya, katanya hanya membakar pohon pisang untuk membersihkan lahan,” jelas Nyairan.

Kasus pembakaran tersebut sempat dimediasi di tingkat dusun antara Syarul, Kasun, dan Nyairan pada Senin lalu, namun belum menemukan kesepakatan. “Kemudian dibawa ke balai desa dan ditemui oleh Sekdes Wisnu. Kami dijanjikan mediasi lanjutan dua bulan lagi setelah masa tanam,” katanya.

Atas kejadian itu, Nyairan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, dengan harga satu jaring beserta tempatnya mencapai Rp 150 ribu. “Saya hanya berharap ada keadilan dan masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya. Tok

GMKI Toba Desak Evaluasi Pengawasan SPPG: Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Diduga Keracunan MBG

Laguboti, Timurpos.co.id – Puluhan siswa SMP Negeri 1 Laguboti mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru dan orang tua siswa. Rabu (15/10).

Sejumlah siswa dilaporkan mulai mengeluhkan pusing, mual, dan muntah tak lama setelah jam makan siang. Pihak sekolah segera melakukan evakuasi dan membawa para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, yakni RS HKBP Balige, RSUD Porsea, dan Puskesmas Laguboti, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penanganan dan Dugaan Awal

Hingga Rabu sore, puluhan siswa masih dalam pengawasan tenaga medis. Pihak sekolah dan instansi kesehatan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan tersebut — apakah disebabkan oleh kontaminasi bahan makanan, mikroba, atau kelalaian dalam proses pengolahan.

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas pembelajaran siswa melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di sekolah.

Tanggapan GMKI Toba

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Cabang GMKI Toba, Togi Sarmauli Siahaan, meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terhadap Satuan Pelaksana Program Pemerintah (SPPG) dan pihak yayasan penyedia makanan.

“Kami berharap dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Laguboti segera ditindaklanjuti secara serius. Ini harus menjadi peringatan bagi pihak SPPG dan yayasan pelaksana agar lebih ketat mengawasi kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Program ini sangat baik untuk memperbaiki pendidikan dan gizi anak bangsa, tetapi jika pengawasannya lemah, dampaknya bisa fatal,” ujar Togi.

Desakan Penyelidikan

Selain itu, GMKI Toba juga mendesak Polres Toba untuk membuka penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian turun langsung agar penyebab dan pihak yang lalai dapat diketahui. Kejadian ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, dan langkah tegas diperlukan untuk memulihkannya,” tambah Togi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait masih berkoordinasi dalam penanganan korban serta menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber keracunan. Tok

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Berita Hoax PT. SHC Tidak Pernah Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus sianida di Surabaya terus berjalan sesuai dengan prosedural hingga saat ini. Karena kasus yang dianggap cukup menarik,sehingga tak luput dan pantauan para pewarta.

Tetapi informasi yang di sebarkan terkadang tidak diungkapkan sesuai fakta persidangan yang ada seperti terdapat informasi para terdakwa mangkir dari persidangan,termasuk ada yang menebarkan isu sidang tak pernah digelar sehingga terkesan sidang tidak pernah dilakukan dan informasi hoax lamnya yang selama masa persidangan terus dihembuskan. Rabu (15/10) lalu.

Atas informasi – informasi yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya itu Tim Penasihat Hukum dari” KANTOR HUKUM RIDWAN RACHMAT & PARTNERS “merasa keberatan dan melakukan beberapa tindakan klarifikasi agar masyarakat dapat mengerti keadaan yang sesungguhnya tidak mendapati mformasi yang tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut Penasihat hukum klien mereka selama ini sangat kooperatif dan sangat menghormati tahap persidangan, “sejak awal hingga saat ini selalu koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan.” Jelas Penasihat Hukum melalui keterangan tertulisnya.

Seperti terdapatnya informasi mangkirnya klien kami Steven Sinugroho dan Sugiarto Smugroho pada persidangan tanggal tertentu membuat penasihat hukum segera melakukan klanfikasi memberikan informasi yang lebih tepat sesuai fakta persidangan.

“Seperti yang terjadi pada hari Rabutanggal 1 Oktober 2025.persidangan di Pengadilan tidak dilakukan sebab Terdakwa,Penasihat Hukum,JPU dan Majelis Hakim melakukan survey lapangan yakni mendatangi lokasi barang bukti untuk memeriksa dan melihat kondisi dilapangan,” ungkap penasihat hukum lagi,

Kami harap para pewarta tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta karena hal tersebut juga merupakan satu pelanggaran hukum, “bila para pewarta yang menulis informasi tidak sesuai faktanya kami mohon segera melakukan perbaikan, dan tidak lagi menyebarkan mformasi yang tidak sesuai,bila tidak kami akan melakukan langkah tegas untuk melakukan upaya hukum yang belaku,’tutup Penasihat Hukum dalam keterangan Pers nya. Tok

Penasihat Hukum Klarifikasi Perkara Perdagangan Sodium di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait perkara pidana perdagangan bahan berbahaya sodium sianida yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (15/10).

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum Rihanto Bayuaji menyampaikan bahwa seluruh bahan kimia yang disebut dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dan legal melalui perusahaan PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).

Perusahaan ini, kata penasihat hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 46653 sebagai pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“PT Sumber Hidup Chemindo memperoleh bahan B2 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah, yang keduanya memiliki izin resmi sebagai importir terdaftar bahan berbahaya (IT-B2). Dengan demikian, seluruh perolehan barang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada akhir 2023 Steven Sinugroho menjalin kerja sama dengan PT Satria Pratama Mandiri untuk kegiatan pertambangan yang membutuhkan bahan B2 berupa sodium sianida. Dalam rangka kerja sama tersebut, Steven disebut telah mengurus izin importasi di Kementerian Perindustrian dan memperoleh rekomendasi impor untuk mendatangkan bahan kimia dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China).

Namun karena kegiatan pertambangan belum berjalan, sebagian barang dijual agar tidak rusak mengingat adanya masa kedaluwarsa bahan tersebut. Sementara itu, sebagian besar stok masih tersimpan di gudang PT SHC di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan langkah penyitaan terhadap barang-barang B2, karena menurut mereka seluruh bahan diperoleh secara sah. Barang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas di dalam negeri.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan.

“Apabila ada dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, bukan langsung memproses pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga membantah pemberitaan yang menyebut terdakwa mangkir dari persidangan. Menurut mereka, pada 1 Oktober 2025, majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum telah melakukan pemeriksaan setempat di gudang Margomulyo, sebagaimana tercatat di situs SIPP PN Surabaya. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum terhadap pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka.

“Klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya agar nama baik, martabat, dan reputasi mereka dapat dipulihkan,” tutup tim penasihat hukum. Tok

Bos PT Cahaya Pratama Energy Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp15 juta 

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para terdakwa, yakni Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin, masing-masing dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14/10).

Atas putusan tersebut para Terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. “Iya Terima Yang Mulia, ” Saut Terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, hanya saja majelis hakim memberikan keringanan pada besaran denda dan masa subsider. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan para terdakwa terjadi pada 13 Juni 2025 di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat itu, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menghentikan truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy. Sopir truk, yakni terdakwa Sumarji, tidak dapat menunjukkan surat asal barang.

Tak lama kemudian, terdakwa Rachmad Arga Dumilang (Komisaris) dan Bagas Shihabudin (Direktur PT. Cahaya Pratama Energy) datang ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui membeli biosolar subsidi tersebut dari Tomi Ali (dalam berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, dengan harga Rp8.700 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter. BBM itu kemudian dijual kembali ke PT. Tonggak Ampuh Malang seharga Rp12.650 per liter, sehingga ketiganya meraup keuntungan dari selisih harga tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan tetap harus menjalani masa hukuman sebagaimana ditetapkan majelis hakim. Tok