Saluran Parang Kusumo Dipasang Di Galihan Tergenang Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast U-Gutter/box culvert ukuran 100/120 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, tak lagi sekadar menuai sorotan teknis. Pelaksanaannya kini mengarah pada dugaan potensi kerugian keuangan negara. Jumat (27/3/2026).

Proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tersebut diduga dikerjakan dengan mutu jauh di bawah standar, meskipun telah dinyatakan selesai, diterima, dan dibayar penuh.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari acuan teknis irigasi serta gambar bestek kontrak. Salah satu temuan utama adalah tidak dilaksanakannya lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan (lean concrete), yang secara teknis berfungsi sebagai alas stabil, pengunci elevasi, dan pengendali kemiringan aliran.

Di lapangan, beton precast U-Gutter justru dipasang langsung di atas tanah galian yang labil dan tergenang air tanah.

Anggapan bahwa bentuk beton precast telah menggantikan fungsi lantai kerja dinilai tidak memiliki dasar teknis. Dalam standar konstruksi drainase, lantai kerja rabat beton dengan ketebalan sekitar ±20 sentimeter diperlukan untuk menjamin kemiringan aliran (sekitar 2 persen), memutus resapan air tanah, serta mencegah penurunan diferensial yang dapat mengganggu fungsi saluran.

Kondisi lapangan juga memperlihatkan genangan air yang dibiarkan tanpa proses dewatering atau pemompaan. Selain itu, tidak terlihat adanya pemadatan tanah dasar (subgrade) maupun pengendalian elevasi dan kemiringan (slope). Pengabaian tahapan metode kerja ini memperkuat dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah pengawas lapangan proyek, Rudi, menyebut bahwa pemasangan box culvert memang direncanakan tanpa lantai kerja rabat beton. Ia menyatakan, dalam BoQ tidak terdapat item lantai kerja dan perencanaan dari dinas memang demikian.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius, karena metode tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstruksi saluran beton permanen berbasis gravitasi. Secara teknis, lean concrete merupakan tahapan penting untuk menciptakan landasan yang rata dan stabil, mencegah tercampurnya beton dengan tanah atau lumpur, memutus rembesan air tanah, serta memastikan akurasi elevasi dan kemiringan.

Tanpa lantai kerja, pemasangan saluran berisiko tinggi mengalami penurunan tanah, kebocoran, serta penurunan umur layanan konstruksi.
Selain itu, pada pekerjaan urugan kembali di sisi dan celah saluran juga ditemukan indikasi penyimpangan.

Material yang digunakan diduga berupa tanah berlumpur bercampur sisa galian dan sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu serta tanpa pemadatan berlapis sesuai ketentuan.

Sambungan antar box culvert pun tampak tidak presisi dan diduga ditutup secara manual, bukan menggunakan sistem sambungan pabrikan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan rembesan air serta kerusakan struktur dalam jangka waktu relatif singkat.

Sejumlah pemerhati konstruksi menilai, berdasarkan prinsip BoQ berbasis volume dan harga satuan, pekerjaan dengan mutu di bawah spesifikasi seharusnya tidak dapat dibayarkan secara penuh. Indikasi potensi kerugian negara dapat ditelusuri dari penurunan mutu konstruksi, penghilangan item pekerjaan standar, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam praktik audit konstruksi, kondisi tersebut kerap dikategorikan sebagai reduced value, dengan kisaran penurunan nilai sekitar 20 hingga 40 persen dari nilai pekerjaan struktur.

Jika nilai kontrak proyek mencapai miliaran rupiah sebagaimana umumnya proyek U-Gutter ukuran 100/120—maka potensi kerugian negara secara indikatif dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada volume pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak. Estimasi ini masih bersifat indikatif dan memerlukan audit teknis serta audit keuangan lebih lanjut.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Marga Perkasa dengan pengawasan CV Karya Sejahtera Abadi tersebut kini turut disorot dalam aspek pengawasan dan proses serah terima. Pasalnya, meski kondisi lapangan diduga menyimpang, proyek tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk dilakukan pembayaran penuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar teknis perencanaan tanpa lantai kerja, khususnya pada wilayah dengan muka air tanah tinggi.

Publik mendesak adanya investigasi teknis independen serta audit keuangan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut. M12

Proyek Saluran Beton Precast Kupang Gunung Timur Disorot Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast jenis U-Gutter/box culvert di Jalan Kupang Gunung Timur Gang IV dan Gang V, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini dinilai menyimpang dari prinsip teknik drainase dan irigasi, serta diduga tidak sesuai dengan bestek, Bill of Quantity (BoQ), RAB, dan gambar kerja.

Sejak awal pelaksanaan, kondisi galian saluran telah dipenuhi genangan air tanah hingga meluber ke badan jalan kampung. Dalam situasi tersebut, pengendalian kedalaman, lebar, elevasi, dan kemiringan saluran—yang menjadi syarat utama agar aliran air dapat bekerja secara gravitasi—tidak dapat diverifikasi secara teknis.

Warga menyebut tidak ada upaya dewatering atau pemompaan air sebelum pekerjaan struktur dimulai. Padahal, dalam standar pekerjaan drainase, galian seharusnya dalam kondisi kering sebelum dilakukan pemasangan lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan setebal sekitar 20–30 sentimeter, yang berfungsi sebagai alas stabil sekaligus acuan elevasi.

Namun di lapangan, elemen box culvert justru langsung dipasang ke dalam galian yang masih tergenang air tanpa terlihat adanya lantai kerja.
“Ini saluran air, bukan sekadar susun beton. Kalau tanpa pemompaan dan tanpa lantai kerja, bagaimana kontrol kemiringannya?” ujar salah satu warga.

Pemasangan elemen juga diduga hanya mengandalkan garis lurus secara visual tanpa penggunaan alat ukur seperti waterpass atau pengendali elevasi lainnya. Proses penyetelan dilakukan dalam kondisi tanah jenuh air, yang berisiko menimbulkan aliran balik, sedimentasi, kebocoran sambungan, hingga penurunan struktur akibat dasar tanah yang tidak stabil.

Selain itu, sambungan antar elemen dinilai tidak presisi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan rembesan air serta penggerusan tanah (scouring) di bawah saluran. Pada bagian urugan, warga menduga material yang digunakan berupa tanah berlumpur bercampur sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu dan tanpa proses pemadatan berlapis sebagaimana dipersyaratkan secara teknis.

Secara konstruksi, kondisi tersebut dapat melemahkan daya dukung tanah di sekitar struktur dan meningkatkan risiko kerusakan dini.

Pada tahap akhir pekerjaan, tutup plat beton tetap dipasang saat genangan air masih terlihat. Akibatnya, elevasi akhir saluran tidak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan desain. Bahkan secara kasat mata, sebelum difungsikan, saluran tampak menyerupai kolam yang penuh air.

Warga pun mempertanyakan peran konsultan pengawas maupun pengawas dari dinas. Mereka menilai perlu kejelasan apakah metode kerja yang diduga menyimpang tersebut disetujui, serta apakah seluruh item pekerjaan—termasuk lantai kerja dan proses pengeringan—benar-benar dilaksanakan sesuai BoQ dan RAB.
Jika terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan dalam penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka potensi kerugian keuangan negara menjadi isu serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai audit teknis dan audit volume pekerjaan perlu segera dilakukan. Pemeriksaan dapat meliputi pengukuran ulang elevasi dan kemiringan, verifikasi keberadaan lantai kerja, kualitas sambungan, serta metode dan material urugan yang digunakan.

Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dapat mencermati proyek ini untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan pelaksanaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait metode kerja maupun kepatuhan terhadap spesifikasi teknis proyek tersebut. M12

Proyek U-Gutter Sidodadi Baru Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen menggunakan beton precast U-Gutter di Jalan Sidodadi Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kembali menuai sorotan. Jumat (27/3/2026)

Pekerjaan di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya ini diduga menyimpang dari gambar rencana (bestek), Bill of Quantity (BoQ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis, namun tetap dinyatakan selesai dan dibayar penuh melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah item pekerjaan utama tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Penyimpangan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh struktur dasar saluran yang berpengaruh pada fungsi hidraulik, kekuatan konstruksi, dan umur layanan.
Dalam dokumen bestek dan RAB, pemasangan U-Gutter seharusnya dilakukan di atas lantai kerja rabat beton dengan ketebalan dan mutu tertentu. Lantai kerja ini berfungsi sebagai alas struktural, pengatur elevasi, sekaligus pengendali kemiringan aliran air.

Namun, di lapangan, lantai kerja tersebut tidak ditemukan. U-Gutter justru dipasang langsung di atas dasar galian yang berlumpur dan tergenang air tanah. Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari metode kerja konstruksi, tetapi juga menghilangkan salah satu item pekerjaan yang tercantum dalam BoQ dan RAB.

Penghilangan lantai kerja berpotensi menyebabkan penyusutan volume beton yang seharusnya terpasang. Jika pembayaran tetap dilakukan sesuai kontrak, selisih antara volume rencana dan realisasi dapat mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, pada pekerjaan di area dengan muka air tanah tinggi, spesifikasi teknis mewajibkan proses dewatering atau pemompaan air agar dasar galian dalam kondisi kering sebelum pemasangan dilakukan.

Faktanya, tidak ditemukan aktivitas pemompaan air di lokasi proyek. Air tanah dibiarkan menggenang, sementara pemasangan U-Gutter tetap dilakukan dalam kondisi tanah jenuh. Metode ini berisiko menurunkan daya dukung tanah, mempercepat penurunan struktur, serta memicu retak atau pergeseran elemen precast.

Penyimpangan juga terlihat pada pengaturan elevasi dasar dan kemiringan (slope) saluran. Dalam gambar bestek, setiap segmen telah dirancang dengan elevasi tertentu untuk menjaga aliran air tetap optimal.

Namun di lapangan, pemasangan dilakukan mengikuti kondisi galian tanpa pengukuran teknis yang mengacu pada bench mark maupun waterpass. Akibatnya, kemiringan saluran tidak terkontrol, yang berpotensi menimbulkan sedimentasi, aliran tidak stabil, hingga limpasan air ke badan jalan saat debit meningkat.

Pada bagian urugan, spesifikasi kontrak mensyaratkan penggunaan material pilihan berupa sirtu (pasir batu) yang dipadatkan secara bertahap. Namun yang ditemukan di lapangan justru tanah galian bercampur lumpur, bahkan mengandung material organik, tanpa indikasi pemadatan berlapis.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi menyebabkan penurunan tanah, pergeseran struktur U-Gutter, hingga kerusakan dini pada sambungan beton.
Material U-Gutter sendiri diketahui berasal dari pabrikan dengan harga satuan mengacu pada e-katalog nasional.

Namun, ketika sejumlah item pendukung seperti lantai kerja, dewatering, dan urugan sirtu tidak dilaksanakan, maka volume pekerjaan riil menjadi lebih kecil dibandingkan yang tercantum dalam BoQ kontrak.

Artinya, terdapat indikasi bahwa sejumlah item tetap dibayarkan meskipun tidak terpasang di lapangan.

Sejumlah pemerhati teknik bangunan air menilai pola penyimpangan seperti ini kerap terjadi pada proyek dengan nilai kontrak yang turun jauh dari pagu anggaran atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam kondisi tersebut, rekanan diduga mengurangi volume atau mutu pekerjaan untuk menyesuaikan nilai kontrak.

Jika pembayaran tetap mengacu pada RAB dan BoQ awal tanpa koreksi terhadap realisasi di lapangan, maka selisih nilai pekerjaan dapat dengan mudah dihitung melalui audit volume dan mutu.

Temuan di Jalan Sidodadi Baru juga disebut memperkuat dugaan bahwa praktik serupa terjadi di beberapa titik lain di Surabaya, dengan pola yang hampir sama: spesifikasi teknis diabaikan, namun pekerjaan tetap lolos secara administrasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan teknis, baik oleh konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Jika praktik semacam ini terus berlangsung, proyek saluran yang dibiayai APBD berisiko hanya menghasilkan infrastruktur semu -tampak selesai secara visual, tetapi tidak memenuhi standar teknis, berumur pendek, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. M12

Miko Saleh Soroti Proyek Pasar Keputran Selatan: Legalitas Lahan dan Dampak Banjir Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Pasar Keputran Selatan yang menelan anggaran APBD sebesar Rp9,2 miliar menuai sorotan tajam. Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PD Pasar Surya agar berhati-hati dalam mengeksekusi proyek permanen di lokasi yang diduga memiliki persoalan hukum.

Miko menilai proyek tersebut berisiko tinggi karena berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua isu krusial yang patut menjadi perhatian, yakni status kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran garis sempadan sungai.

Status Lahan Dipertanyakan

Menurut Miko, lahan yang digunakan bukan merupakan aset Pemkot Surabaya, melainkan masuk dalam wilayah kerja Perum Jasa Tirta yang mengelola aliran Kali Surabaya sebagai bagian dari Sungai Brantas.

“Kami memiliki bukti bahwa lahan itu berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta, bukan milik Pemkot. Ini menyangkut aliran Kali Surabaya yang merupakan cabang Sungai Brantas,” ujar Miko, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, apabila klaim tersebut terbukti, pembangunan gedung permanen di atas lahan itu berpotensi menjadi temuan hukum serius di kemudian hari.

Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai

Selain itu, Miko juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa jalur inspeksi atau area pemeliharaan sungai minimal berjarak 15 meter dari bibir sungai, yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan area resapan air.

“Di area itu tidak boleh ada bangunan permanen, apalagi digunakan untuk kegiatan bisnis. Lalu bagaimana pertanggungjawaban anggaran Rp9,2 miliar tersebut?” ujarnya.
Ia mengaku heran dengan kebijakan pengucuran anggaran besar pada lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial.

Berpotensi Picu Banjir

Miko juga mengingatkan potensi dampak lingkungan dari pembangunan tersebut. Ia menilai keberadaan bangunan permanen di bantaran sungai dapat mengganggu sistem drainase lama, termasuk saluran air peninggalan era kolonial.

“Jika aliran air terhambat, risiko banjir akan meningkat. Akhirnya pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk penanganan banjir, padahal itu bisa dihindari sejak awal dengan perencanaan yang matang,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi persoalan serupa seperti kasus Pasar Asem Payung yang berujung pada masalah hukum. Menurutnya, terdapat pola berulang terkait pembangunan pasar yang bermasalah pada aspek legalitas lahan.

“Uang rakyat Rp9,2 miliar harus dijaga. Jangan sampai terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan aspek hukum dan lingkungan,” pungkasnya. Tok.

 

 

Sambang Warga, Wabub Mimik Salurkan Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda

Sidoarjo – Timurpos.co.id – Wabup Sidoarjo Mimik Idayana dan Dinas Sosial menyalurkan bantuan kursi roda dan kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Tanggulangin dan Candi, Jumat (13/3/26).

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, didampingi Camat dan Kepala dinas Sosial serta Kades setempat sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu mobilitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyampaikan, “Penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang membutuhkan. Alhamdulillah, hari ini Pemkab Sidoarjo bersama Dinas Sosial memberikan bantuan kursi roda kepada Bapak Sholihin. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa membantu beliau untuk kembali beraktivitas serta berkeliling di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Mimik menjelaskan “Sebelumnya Sholihin memang sudah menggunakan kursi roda, namun hanya pinjaman. Karena itu, Pemkab Sidoarjo memberikan kursi roda agar dapat digunakan secara permanen. Mudah-mudahan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini benar-benar bermanfaat bagi Pak Sholihin,” tambahnya.

Selain kursi roda, Pemkab Sidoarjo juga menyalurkan berbagai bantuan lain seperti kaki palsu, alat bantu dengar, serta bantuan beras kepada warga yang membutuhkan.

Menurut Mimik, “Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang terus dilakukan secara berkelanjutan dan juga menjadi salah satu realisasi janji kampanye lalu untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Martha Wara Kusuma,S.Sos didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial dan Kepala UPT Liponsos, Diana Ambarukmi, SH., MH., M.AP, Jumat (13/3/26), mengatakan, “Kegiatan penyaluran bantuan kursi roda dan kaki palsu tersebut dapat mendukung serta meng-cover program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah dialokasikan anggarannya. Bantuan tersebut juga menyasar data dan objek yang berada di luar perencanaan program sebelumnya, yang biasanya bersifat mendesak atau urgent”.

Masih menurut Martha, “Kegiatan seperti ini sering kali muncul dari kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan cepat, misalnya melalui sidak atau pemberian hibah bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kami telah menerima beberapa permohonan bantuan kursi roda dan kaki palsu dari warga Sidoarjo, dan saat ini sedang diupayakan sesegera mungkin untuk menyalurkannya kepada yang berhak,” jelasnya.

Ditempat berbeda,
Camat Candi,Yuni Rismawati, S.STP, menyampaikan, *Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas responsive dalam menangani permasalahan sosial dimasyarakat, seperti bantuan kaki palsu yang diberikan kepada korban musibah Alghozini hari ini diwilayah Kecamatan Candi. Saya selaku Camat Candi tentu sangat berterima kasih kepada Pemkab Sidoarjo, sejak awal yang bersangkutan memang sudah mendapatkan beberapa bantuan, namun saat ini yang dibutuhkan adalah kaki palsu yang sesuai dengan ukurannya sekarang,” tutup Yuni (13/3/2026) pada Timurpos.co.id

Sementara Choiriyah (13/3/2026) orang tua Saiful Rozi (14) penerima bantuan kaki palsu dengan senyum semeringah menuturkan, “Alhamdulillah, sebagai orang tua saya sangat senang dan bahagia karena anak saya mendapatkan bantuan kaki palsu. Dengan bantuan ini, anak saya bisa kembali menjalankan aktivitas diluar rumah dengan lebih mudah,” ujarnya seraya mengusap wajah putranya, Rozi. (daulat)

Komunitas Media Selatan Keras Gandeng LRPPN-BI Bagikan 500 Takjil di Jalan Diponegoro

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadan kembali terlihat di Kota Pahlawan. Komunitas Media Selatan Keras bersama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) menggelar aksi berbagi takjil kepada masyarakat.

Kegiatan sosial tersebut berlangsung di kawasan Jalan Diponegoro pada Rabu (11/3/2026) menjelang waktu berbuka puasa.

Ratusan pengendara roda dua, roda empat, hingga warga yang melintas tampak antusias menerima paket takjil yang dibagikan secara langsung oleh para relawan komunitas dan lembaga sosial tersebut.

Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat berbuka puasa tepat waktu. Suasana hangat dan penuh kebersamaan pun terasa di tengah padatnya aktivitas lalu lintas sore hari.

Ketua Komunitas Media Selatan Keras, Arif Tiasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komunitas media terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk berbagi kepada sesama. Semoga takjil yang kami bagikan dapat membantu masyarakat yang masih dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para donatur serta rekan-rekan media yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan teman-teman media yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan tahun depan kita bisa berbagi lebih banyak lagi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara komunitas media dan lembaga sosial dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi bagian penting dalam menumbuhkan semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan sederhana bagi warga yang sedang berpuasa, tetapi juga mempererat kebersamaan serta memperkuat sinergi antara komunitas media dan lembaga sosial dalam menebarkan kebaikan selama bulan Ramadan. Tok

Polemi​k Tender Batik Haji 2026, ARIES Desak Operasional Bank Jatim Dihentikan Sementara

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap Bank Jatim terkait lambannya respons atas persoalan pengadaan kain batik untuk seragam jemaah haji tahun 2026.

Ketua ARIES Jawa Timur, Abu Hasan, bahkan mendesak agar operasional Bank Jatim ditutup sementara hingga konflik yang melibatkan pihaknya diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Menurut Abu Hasan, sikap Bank Jatim yang dinilai lamban memberikan klarifikasi telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya. Ia menyebut polemik tersebut berkaitan dengan proses tender pengadaan kain batik seragam jemaah haji yang hingga kini dinilai belum transparan.

“Untuk sementara kami meminta Bank Jatim Jawa Timur ditutup dulu sebelum sengketa ini diselesaikan. Jangan sampai lembaga sebesar Bank Jatim justru mengabaikan persoalan yang berdampak luas,” kata Abu Hasan, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mendesak agar proses tender pengadaan seragam jemaah haji 2026 ditunda sementara. Menurutnya, penundaan tersebut penting agar seluruh persoalan terkait proses tender dapat diklarifikasi secara terbuka.

Tidak hanya itu, Abu Hasan bahkan meminta agar keberangkatan jemaah haji yang berkaitan dengan pengadaan seragam tersebut juga ditunda sampai polemiknya menemukan titik terang.

“Proses tender seragam jemaah haji harus dihentikan sementara sampai semua persoalan selesai. Bahkan kalau perlu keberangkatan jemaah yang berkaitan dengan pengadaan itu juga ditunda dulu sampai semuanya jelas,” tegasnya.

ARIES juga menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi operasional kepada organisasi tersebut. Abu Hasan mengklaim pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengawal persoalan ini, termasuk melakukan serangkaian kegiatan advokasi ke tingkat pusat.

Ia menyebut ARIES telah delapan kali melakukan kegiatan di Jakarta untuk menghadap Kementerian Haji, serta mengikuti dua kali rapat lanjutan dan sejumlah proses tindak lanjut surat menyurat terkait persoalan tersebut.

“Seluruh kegiatan itu membutuhkan biaya operasional. Karena itu kami menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi atas aktivitas yang sudah kami lakukan dalam memperjuangkan persoalan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Abu Hasan memperingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Bank Jatim tetap tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mereka. Ia menyebut ARIES mampu mengerahkan sedikitnya 2.000 massa untuk turun ke jalan.

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar di Bank Jatim. Massa yang kami siapkan sekitar 2.000 orang. Ini bentuk kekecewaan kami karena sampai sekarang Bank Jatim sangat lambat membalas dan memberikan penjelasan kepada aliansi,” katanya.

Menurut Abu Hasan, sikap tersebut membuat pihaknya merasa diposisikan secara tidak adil dan berujung pada hilangnya peluang ARIES dalam proses tender pengadaan kain batik jemaah haji 2026.

“Kami merasa terpojok dan dirugikan. Lambatnya respons Bank Jatim membuat kami kehilangan peluang dalam tender tersebut. Karena itu kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab,” pungkasnya. Tok

Kuasa Hukum Angkat Bicara Pengajuan Sertifikat M Amin Disebut Sah dan Tak Rugikan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam surat resminya, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.

M Amin menjelaskan bahwa sejak tahun 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.

Setelah menguasai lahan tersebut selama delapan tahun, pada 3 Agustus 2022 ia menjual tanah itu kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan.

Namun, pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah penerbitan SHM, ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.

Merasa Diproses Sendiri, Perusahaan Besar Tak Tersentuh

Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada tanah miliknya. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar,” terangnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia.

Ia mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa.

“Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang menurut penyidik sebagai pengembalian uang negara,” keluhnya

Secara bertahap, ia menyerahkan uang tunai Rp120 juta pada Maret 2025, kemudian Rp52,5 juta pada Juli 2025. Selanjutnya, pada Agustus 2025 ia kembali menyerahkan Rp100 juta, dan pada Oktober 2025 sebesar Rp299,5 juta.
Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang diserahkan tersebut berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga kini dirinya menanggung beban utang.

Minta Dengar Pendapat dan Penghentian Perkara

Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan klarifikasi melalui forum dengar pendapat.

“Ia juga memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan. Bagi M Amin, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum,” pungkasnya

Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan hukum ini. Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.

Asikin menilai, penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.

“Selain itu, luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sedangkan yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi,” bebernya didepan media,

Menurutnya, sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikat oleh M Amin dilakukan sesuai prosedur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan. Sertifikat Hak Milik Nomor 377 diterbitkan secara resmi pada tahun 2014.

Tak hanya itu, M Amin disebut telah membayar ganti rugi atas tanah negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Karena itu, menurut Asikin, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi.

“Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus lain di kawasan yang sama yang dinilai memiliki bukti lebih kuat, namun tidak diproses. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan perkara,” keluhnya

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka berharap dilakukan evaluasi menyeluruh dan penghentian penyidikan demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan. Tok

Anak Polisi Ditangkap Polisi Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Terdakwa Adrian, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi, ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

“Benar terdakwa adalah anak Polisi mas, ” Jelas JPU kepada awak media.

Sistem “Ranjau” dari Bandar DPO

Dalam dakwaan jaksa terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Upah per Gram Sabu

Jaksa menyebut Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Tok

PT VKS Gelar Aksi Takjil Ramadan di Perak Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT VKS Virgo Karya Shipping menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di depan kantor perusahaan, Jalan Perak Barat No. 215, Surabaya. Jumat (27/2/2026).

Sebanyak 500 kotak nasi dibagikan kepada para pengguna jalan, pekerja pelabuhan, pengemudi ojek online, serta warga sekitar yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi sosial ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba.

Perwakilan manajemen PT VKS Virgo Karya Shipping menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan agenda rutin perusahaan setiap bulan Ramadan sebagai wujud rasa syukur sekaligus upaya mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kegiatan sederhana ini membawa berkah dan manfaat bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Dalam waktu singkat, ratusan kotak nasi habis dibagikan kepada masyarakat yang menyambut baik kegiatan tersebut.
Melalui aksi sosial ini, PT VKS Virgo Karya Shipping berharap dapat terus memberikan kontribusi positif serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Rif