Timurposjatim.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ardianto, tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Plat Merah cabang Dr Soetomo Surabaya senilai Rp. 1,3 Miliar, Ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.
โMengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,โ kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.
Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.
โMenimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,โ katanya.
Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.
Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.
โTanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,โ ungkapnya.
Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.
โSemua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,โkata Masbuhin.
Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.
Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.




























