Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) di kawasan Kalijudan, Surabaya, memasuki babak baru. Penyidikan yang telah berjalan sejak 2022 dikabarkan akan dihentikan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dengan alasan tidak cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, Ragowo meminta perlindungan hukum kepada Kepala Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, Untuk mengawal perkara ini diusut sampai tuntas.
“Melaui berita ini, Saya mohon perlindungan hukum. Ini tanah saya, dan saya punya sertifikat sah. Jangan sampai kasus ini ditutup begitu saja,” ujar Ragowo dalam pernyataannya kepada media, Jumat (17/5).
Menurut Ragowo, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut penyidikan akan dihentikan karena minimnya alat bukti bertentangan dengan dokumen resmi yang dimilikinya. Merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan oleh BPN Surabaya II pada 1998 atas nama dirinya, dengan luas 3.424 meter persegi. Masih sesuai data yang ada BPN Surabaya II.
“Dari citra satelit aplikasi BPN, bentuk dan luas tanah saya masih sesuai. Sungai sebagai batas kelurahan pun masih terlihat jelas di peta,” tegasnya.
Ragowo menjelaskan bahwa, tanah miliknya berada di Kelurahan Kalijudan, sedangkan wilayah pengembangan PT. BKJ tercatat dalam Kelurahan Sutorejo, berdasarkan site plan yang diajukan perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu sertifikat bisa mencakup dua kelurahan yang dibatasi oleh sungai.
“PT. BKJ bahkan sudah menguruk sungai untuk perluasan wilayah perumahan. Setelah tanah saya dicaplok, mereka justru membuat sertifikat baru termasuk area sungai yang sudah diuruk (ditimbun). Ada kepentingan apa BPN Surabaya II, tanah saya diberikan ke PT. BKJ dan menerbitkan Sertifikat atas nama Perusahaan.
“Padahal sudah jelas. Peta bidang SHM saya dan keberadaan sungai sudah jelas ada di data BPN Surabaya II. Kok bisa sertifikat atas nama perusahaan diterbitkan di atas tanah saya dan sungai itu?” beber Ragowo.
Disisi lain, Direktur PT BKJ, Indarto Tanudjaja, melalui kuasa hukumnya, Riski enggan memberikan tanggapan detail. “Masih ada rapat,” katanya singkat saat dikonfirmasi media.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebagai informasi, laporan dugaan pencaplokan tanah ini telah diajukan Ragowo ke Polrestabes Surabaya sejak 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, Ragowo menyebut nama Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ dan sejumlah pihak lainnya, sebagai telapor, termasuk dugaan keterlibatan oknum BPN Surabaya II.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022. Hasil pengukuran menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dari 3.424 meter persegi menjadi 3.116 meter persegi, atau berkurang 306 meter persegi. Selain itu, bentuk tanah juga berubah, dan ditemukan patok bertuliskan “BKJ” dipasang di atas tanah tersebut tanpa seizin pemilik. TOK