Surabaya, Timurpos.co.id – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari menandai berakhirnya salah satu rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Soetijono. Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terikat. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, terdapat mekanisme hukum berupa eksekusi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Teguh.
Menurut Teguh, saat ini muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh amar putusan dalam perkara tersebut telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang sah, menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
“Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah menempuh seluruh upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas.
Negara melalui lembaga peradilan, lanjut Teguh, telah menyediakan mekanisme hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat menempuh prosedur eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui permohonan eksekusi,” jelasnya.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan maupun penolakan permohonan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara nyata.
“Wibawa pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa berada di atas hukum maupun di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Teguh Suharto Utomo, yang juga merupakan praktisi hukum, dosen, dan advokat. Tok


























