Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law resmi melaporkan manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam program investasi bertajuk “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan program investasi ternak sejenis.
Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat somasi kepada PT SPI sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi dan dugaan pelanggaran pidana.
Langkah hukum tersebut dilakukan atas nama sembilan orang korban yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada MIKK Advocates & Counsellors at Law. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp485 juta.
Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA, mengatakan para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia sehingga diduga penawaran investasi dilakukan secara luas.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, pola yang ditemukan bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Hilangnya jejak digital perusahaan, sulitnya menghubungi pihak pengelola, hingga tidak ditemukannya ternak sesuai jumlah yang dijanjikan menjadi indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2026).
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan keterangan para korban, PT SPI menawarkan investasi ternak dengan janji pembagian keuntungan setiap bulan serta pengembalian modal pada saat jatuh tempo.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar.
Namun, sejak akhir 2025 hingga awal 2026 pembayaran mulai terlambat, bahkan berhenti.
Para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak perusahaan karena nomor admin tidak lagi aktif dan akun media sosial resmi PT SPI tidak dapat diakses.
Saat beberapa investor melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang, mereka mengaku tidak menemukan jumlah ternak sebagaimana yang dijanjikan dalam skema investasi.
Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini patut diduga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut masih merupakan tuduhan yang akan dibuktikan melalui proses hukum.
Masyarakat Diminta Waspada
MIKK Advocates mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi “titip ternak” yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.
Menurut mereka, skema investasi seperti Titip Qurban, Titip Sapi Perah, atau Titip Kambing Perah pada dasarnya dapat dijalankan secara legal apabila dikelola secara transparan, memiliki aset ternak yang nyata, serta dilakukan dengan itikad baik.
Namun, masyarakat diminta mewaspadai sejumlah indikasi, seperti janji keuntungan tinggi yang tidak wajar, tidak adanya akses untuk memverifikasi keberadaan ternak, legalitas perusahaan yang tidak jelas, hingga perubahan alamat maupun kontak perusahaan secara mendadak.
Ajak Korban Lain Melapor
MIKK Advocates menduga jumlah korban PT Sahabat Peternak Indonesia lebih banyak dibandingkan sembilan orang yang saat ini telah memberikan kuasa hukum.

Karena itu, kantor hukum tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa untuk bergabung dalam langkah hukum yang sedang ditempuh.
Korban dapat menghubungi MIKK Advocates & Counsellors at Law yang bekerja sama dengan Firma Hukum JustitiaLoka Nusantara melalui alamat korespondensi di Jl. Bhaskara Tengah No. D21, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, atau melalui nomor 0878-2112-1663.
MIKK Advocates & Counsellors at Law merupakan kantor hukum yang berkantor pusat di Metro Indah Mall, Bandung, dengan kantor perwakilan di Jakarta, dan bergerak di bidang hukum korporasi, komersial, serta litigasi.
Dalam perkara ini, firma hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum guna memperjuangkan pemulihan hak-hak para kliennya.
























