Timur Pos

Tiga Motor Milik Warga Diduga Digadaikan, Modus Sewa Rp75 Ribu per Hari Terbongkar di Siwalan Kerto

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan berkedok sewa sepeda motor terjadi di kawasan Graha BNI Siwalan Kerto, Surabaya. Tiga unit sepeda motor milik seorang warga berinisial En diduga digadaikan oleh Ad, yang sebelumnya menawarkan skema penyewaan kendaraan dengan imbalan Rp75.000 per hari.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Wonocolo. Polisi juga telah berhasil mengamankan ketiga sepeda motor dan mengembalikannya kepada pemilik.

Peristiwa ini bermula dari hubungan kerja antara En, yang bekerja sebagai admin/sekretaris tempat kebugaran (fitnes) di lantai 2 Graha BNI Siwalan Kerto, dengan Ad yang disebut sebagai manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi tersebut.

Sekitar satu tahun lalu, Ad menawarkan kepada En untuk menyewakan sepeda motornya. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp75.000 per hari.

En kemudian menyerahkan satu unit Honda Beat untuk disewakan. Skema tersebut sempat berjalan selama sekitar tiga hingga empat bulan.

Ad selanjutnya kembali menawarkan penyewaan kendaraan. En pun menyerahkan unit kedua, Honda Vario, dengan alasan kendaraan tersebut memiliki tahun dan merek yang berbeda.

Tidak berhenti di situ, unit ketiga berupa Honda Vario juga kemudian disewakan. Kendaraan terakhir tersebut telah berada dalam skema penyewaan selama sekitar lima bulan dengan imbalan yang disebut lebih besar.

Bagi En yang berpenghasilan pas-pasan, pemasukan dari penyewaan motor tersebut menjadi tambahan penghasilan.

Namun, pembayaran yang awalnya berjalan lancar mulai tersendat setelah sekitar tiga bulan. Dari tiga unit kendaraan, hanya satu yang masih dibayarkan, sedangkan dua unit lainnya tidak.

Selama sekitar lima hingga enam bulan, En mengaku terus menerima janji pembayaran dari Ad. Namun, pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima. Bahkan, gaji En disebut turut menunggak hingga lima bulan.

Merasa dirugikan, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta kejelasan dan menagih haknya.

Dalam pertemuan tersebut, Ad meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, keesokan harinya En mendapat informasi bahwa Ad telah diamankan di Polsek Wonocolo terkait laporan korban lain yang diduga mengalami persoalan serupa.

En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan mengenai kasus yang dialaminya melalui ruang SPKT.

Dalam keterangannya, En menyampaikan bahwa tiga sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh Ad.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Wonocolo kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan ketiga kendaraan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut.

Melalui proses pendekatan dan komunikasi dengan pihak yang menerima gadai, ketiga sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan dikembalikan kepada En selaku pemilik.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonocolo. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan dengan imbalan yang menggiurkan. Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan identitas, latar belakang, serta kejelasan perjanjian dengan pihak yang menyewa.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Ad masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. M12

PWRK Nusantara Mendobrak Stigma, Siap Cetak Generasi Jurnalistik Madura

Surabaya, Timurpos.co.id – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan kepengurusan baru dalam pertemuan tatap muka yang digelar di Rumah Makan Bhin Aju, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 31, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat malam (11/9/2026).

Sinergi antara PWRK Nusantara dan PRKB ini memperkuat komitmen warga asal Rabasan Kedungdung, Sampang, Madura, untuk saling mendukung lintas generasi dan profesi.

Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri langsung oleh jajaran pembina, penasehat, tokoh masyarakat Rabasan Kedungdung, Tim Advokat, pengurus PRKB, serta seluruh anggota organisasi.

Selain menjadi ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antarsaudara satu daerah, pertemuan ini mengusung misi besar untuk mengubah pola pikir masyarakat luas terhadap warga Madura melalui pendekatan intelektual dan dunia jurnalistik.

Pada kesempatan tersebut, Pembina PWRK Nusantara, Faisol Majid, menyampaikan bahwa kolaborasi dan pembentukan pengurus ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang saling menyokong tanpa memandang latar belakang profesi anggotanya.

Faisol menekankan pentingnya peran pemuda seperti PRKB dalam membangun citra baru yang positif.

“Wujud dari organisasi ini adalah membuat wadah saling support dari profesi apapun. Silaturahmi ini untuk saling mengenal dan merubah mindset bahwa warga Madura bisa berintelektual,” ujar Faisol dalam sambutannya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PWRK Nusantara terpilih, Muhammad Syaiful Baiturrahman, menegaskan bahwa organisasi ini memikul tanggung jawab besar untuk mengikis stigma negatif.

Sejauh ini kata Saiful, karakteristik orang Madura sering kali dikesankan arogan oleh khalayak luas. Kehadiran elemen pemuda seperti PRKB dan kemampuan merambah dunia pers diharapkan mampu membuktikan sebaliknya kepada publik.

“Seiring perkembangan zaman, milenialitas pemuda dan kemampuan merambah pada dunia jurnalistik adalah karakter baik yang akan merubahnya,” kata Muhammad Syaiful Baiturrahman.

Sebelum struktur organisasi resmi dibacakan oleh Moch Syamsul Arifin, suasana malam dihidupkan dengan sesi dialog interaktif.

Sebagai informasi, struktur kepengurusan PWRK Nusantara diperkuat oleh figur-figur kompeten, termasuk Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang diisi oleh deretan praktisi hukum seperti Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., dan Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H.

Selain itu, terdapat komisi strategis lainnya seperti Komisi Pengaduan dan Etika Pers yang dipimpin Basori, serta Komisi Digital dan Sustainability yang dinakhodai Mahrus Aly untuk menjawab tantangan zaman digital.

Berikut Susunan Organisasi PWRK Nusantara

Pembina : Faisol Majid

Penasehat : H. Mastur, H. Yudiz

Ketua Umum : Muhammad Syaiful Baiturrahman

Wakil Ketua Umum : Sutrisno

Sekretaris Jenderal : Adi Irawan

Komisi Hukum dan Perundang-undangan : Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., Miko, S.H., Teguh Wahyuono, S.H., Dwi, S.H., Sofyan, S.H., M.H.,

Komisi Pengaduan dan Etika Pers : Basori

Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers : Muhammad Syarif

Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga : Kosimuddin

Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan profesi : Harry

Komisi Digital dan Sustainabikity : Mahrus Aly

Komisi Informasi dan Komunikasi : Moch Syamsul Arifin.

Korban Dugaan Mafia Tanah Mengadu ke Senator Ning Lia, Modus Dana Talangan dan Kewenangan Notaris Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik mafia tanah dengan modus dana talangan kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan aset dan kriminalisasi mendatangi anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pendampingan.

Para korban yang hadir di antaranya Asiyah, Pujiono, Nurul Huda yang diwakili anaknya, Sandra, serta Joni. Mereka mengaku kehilangan aset setelah melakukan transaksi yang awalnya disebut sebagai pinjaman atau dana talangan.

Salah satu korban, Asiyah, mengungkapkan pengalamannya saat meminjam uang kepada The Tomy sebesar Rp400 juta. Namun, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp360,5 juta.

“Saya pinjam Rp400 juta, tetapi yang saya terima cuma Rp360.500.000. Saat saya tanyakan kepada pegawai The Tomy bernama Sulastri, katanya untuk biaya notaris dan bunga utang. Ketika saya minta rinciannya, tidak diberikan,” ujar Asiyah.

Menurut Asiyah, dirinya kemudian dibawa ke Notaris Sudadi bersama pihak The Tomy. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen yang ditandatanganinya.

“Saat di notaris, tidak dibacakan oleh notaris. Belakangan saya baru tahu ternyata itu surat ikatan jual beli,” katanya.

Asiyah mengaku setelah proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas asetnya berubah menjadi atas nama The Tomy. Persoalan kemudian berlanjut ke ranah pidana hingga dirinya menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Kisah serupa disampaikan keluarga Nurul Huda. Menurut anaknya, sang ayah semula menerima dana talangan sekitar Rp2 miliar dari The Tomy. Saat itu, aset yang menjadi objek transaksi disebut memiliki nilai sekitar Rp2 miliar.

Namun, menurutnya, belakangan SHM atas aset tersebut berubah nama menjadi milik The Tomy. Persoalan kemudian berujung pada laporan polisi terhadap Nurul Huda.

“Nurul Huda dihukum dua tahun penjara di PN Surabaya. Setelah banding, hukumannya turun menjadi 1,5 tahun,” ujarnya.

Aset 7.780 Meter Persegi Diklaim Hilang

Sementara itu, Pujiono Sutikno mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai dampak dari dugaan praktik mafia sertifikat.

Pujiono mengaku kehilangan tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari, Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap nama baik dan kehidupannya.

Ia mengaku telah menghadapi persoalan hukum selama lebih dari satu dekade.

“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 meter persegi di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya. Sepuluh tahun lebih saya dilaporkan polisi, saya mau ditangkap juga. Direkayasa semua. Ini kalau tidak diberantas, mau jadi apa Indonesia?” ungkap Pujiono dengan nada emosional.

Pujiono juga menduga terdapat persoalan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas aset tersebut.

“Barang saya hilang, tidak diberlakukan semua. Katanya pemalsuan ini, enggak ada yang enggak dapat dipalsu, dipalsu semua,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan objektif. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan finansial para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, kuasa hukum Joni, seorang penjual nasi goreng, menyebut persoalan yang dialami kliennya memiliki pola yang hampir serupa dengan korban lainnya.

Ning Lia Dorong Penguatan Regulasi

Persoalan tersebut mendapat perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menyatakan siap mengawal aspirasi para korban sekaligus mendorong langkah konkret melalui upaya judicial review di tingkat pusat.

Menurut Lia, persoalan yang disampaikan para korban tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai perlu ditelusuri bagaimana sebuah dokumen atau legalitas dapat terbit dan kemudian digunakan dalam proses hukum.

“Secara kasat mata, tanda tangan atau dokumen fisik tampak sah di mata hukum. Tetapi proses menuju penandatanganan tersebut bisa saja diwarnai tipu daya. Celah seperti inilah yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi nasional,” jelas Lia saat menemui sejumlah korban dugaan kejahatan pertanahan, Jumat malam (11/9/2026).

Lia menilai regulasi di bidang kenotariatan juga perlu mendapat perhatian agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih. Hanya satu solusi utama, yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” tegasnya.

Karena itu, Lia berharap upaya judicial review terhadap aturan yang dinilai masih memiliki celah dapat diperjuangkan di tingkat pusat.

“Semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan, sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” imbuhnya.

Lia juga meminta insan pers ikut mengawal persoalan tersebut agar suara para korban dapat memperoleh ruang dan perhatian publik.

“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu. Karena kita hidup di negara yang mana tidak semuanya itu merindukan surga. Semoga tangan jenengan ini sebagai tangan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan buat semuanya para korban,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan masyarakat bersama para pendamping hukum berencana melakukan audiensi dengan Polda Jawa Timur hingga DPR RI.

Para korban berharap persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga terkait, termasuk adanya pengusutan secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Mereka juga mendorong adanya penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum agar skema dana talangan maupun proses pengalihan aset tidak menjadi celah yang dapat merugikan masyarakat. Tok

Poster Zona Club Diduga ‘Pakai’ Atribut Polri untuk Promosi, Enam Orang Diamankan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, berbuntut pemeriksaan aparat. Poster promosi tempat hiburan tersebut menjadi sorotan setelah menampilkan enam perempuan dengan busana dan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jumat, (11/9/2026).

Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti aparat Polsek Genteng Surabaya, Atas atensi dari Polda Jatim. Sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Sementara ini, mereka diamankan di Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, enam orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan atribut yang diduga menyerupai identitas kepolisian.
“Enam orang diamankan karena diduga melecehkan atribut,” ujarnya.

Poster Promosi Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari beredarnya poster promosi Zona Club di media sosial dan aplikasi percakapan.

Dalam poster tersebut, enam perempuan terlihat mengenakan pakaian bernuansa abu-abu dengan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi perhatian bukan sekadar model pakaian. Pada bagian kiri atas poster terdapat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di bagian lain tercantum tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”, yang semakin memperkuat kesan penggunaan identitas visual kepolisian.

Di tengah poster terpampang tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”.

Sejumlah nama juga dicantumkan dalam materi promosi tersebut, yakni Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang, dan Mami Sherly.

Sementara di bagian bawah poster terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Bukan Sekadar Kostum?

Penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi kepolisian dalam materi promosi komersial tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Apakah busana dan atribut tersebut semata-mata merupakan konsep kostum hiburan? Atau terdapat penggunaan elemen visual yang sengaja dibuat menyerupai identitas resmi Polri untuk kepentingan promosi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena lambang dan tulisan yang digunakan tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari materi branding Zona Club.
Meski demikian, motif dan dasar penggunaan atribut tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan aparat maupun klarifikasi dari pihak Zona Club.

Enam Orang Diperiksa

Pengamanan terhadap enam orang menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tersebut. Polisi kini melakukan pemeriksaan guna mengetahui siapa yang membuat konsep, memproduksi, hingga menggunakan materi promosi tersebut.

Publik juga menunggu kejelasan apakah penggunaan atribut yang menyerupai identitas Polri itu memiliki izin atau dasar tertentu, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran poster.

Hingga proses pemeriksaan selesai, penggunaan istilah dugaan tetap diperlukan karena status hukum maupun unsur pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat. M12

SBU Tak Sesuai, Penyedia Sarana Mulya Tetap Diberi Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean

Surabaya, Timurpos.co.id– Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali terindikasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2026. Tim investigasi Timurpos.co.id, menemukan paket pekerjaan pemeliharaan Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, yang justru dikontraksikan kepada penyedia yang dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.

Paket dengan kode 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY bernilai Rp890.700.043,00 dimenangkan oleh penyedia Sarana Mulya. Berdasarkan ketentuan, pekerjaan pemeliharaan pelabuhan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS011 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan (bukan perikanan). Namun, data yang dihimpun justru menunjukkan SBU yang dimiliki Sarana Mulya sama sekali tidak relevan dengan jenis pekerjaan tersebut.

Dokumen yang diperlihatkan mencantumkan SBU milik Sarana Mulya berupa kode BG002, BG004, BG006, BG009, BS004, dan BS001 — yang mencakup konstruksi gedung, jalan, serta jaringan drainase — tanpa satupun kode BS011 yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian ini seharusnya menggugurkan kualifikasi penyedia sejak awal proses seleksi, namun penyedia tersebut tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nyono, S.T., IPU. serta Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Prinadi Eka Nurabdi, M.T. tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada tanggal 10 September 2026, meskipun status pesan telah terbaca.

Penggiat antikorupsi Jawa Timur, Cak Mar, menilai temuan ini sangat serius. “Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi wajib aktif dan valid selama seluruh tahapan pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal itu dapat dikaitkan dengan UU Tipikor Pasal 22 — setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun pidana administrasi pengadaan,” ujarnya pada awak media, Jumat (11/9/2026).

Cak Mar menambahkan, pihaknya akan menelaah temuan ini secara mendalam. “Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbasis e-purchasing di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat terjadi pengkondisian sejak tahap awal. daulat

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Jojoran Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bersih sekitar 148,732 gram.

Z ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT. Saat diamankan, Z diduga tengah menunggu calon pembeli di dalam kamar kostnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bufet ruangan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 11 dan satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Z menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per klip. Dari setiap klip yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, Z rata-rata dapat menjual sekitar tujuh klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga diperbolehkan mengonsumsinya secara gratis,” ungkap Adik.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Polisi juga masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Ron

Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Materi promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, menuai perhatian. Pasalnya, poster promosi tempat hiburan tersebut menampilkan sejumlah perempuan dengan busana dan atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Poster yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan itu memperlihatkan enam perempuan berpose menggunakan pakaian bernuansa abu-abu. Sejumlah atribut yang dikenakan juga tampak menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi sorotan bukan hanya model busananya. Pada bagian kiri atas poster terlihat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di sisi lainnya terdapat tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”.

Di tengah poster tercantum tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”. Beberapa nama yang disebut dalam materi promosi tersebut antara lain Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang dan Mami Sherly.

Penggunaan visual yang menyerupai atribut kepolisian dalam materi promosi tempat hiburan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, atribut tersebut tidak sekadar digunakan sebagai elemen busana, tetapi menjadi bagian yang cukup menonjol dalam branding promosi.

Pada bagian bawah poster juga terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Perlu Kejelasan soal Penggunaan Atribut
Munculnya poster tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan pakaian, lambang maupun atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Secara visual, konsep yang ditampilkan memang dapat saja dimaksudkan sebagai kostum atau tema hiburan. Namun, karena terdapat sejumlah elemen yang menyerupai atribut institusi kepolisian, perlu ada penjelasan mengenai penggunaan dan sumber desain tersebut.

Kejelasan diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami seolah-olah terdapat keterkaitan resmi antara Zona Club dengan institusi Polri.

Apalagi poster tersebut disebarluaskan sebagai bagian dari promosi tempat hiburan dan dapat dilihat oleh masyarakat luas melalui berbagai platform digital.

Pengelola Zona Club Ditunggu Klarifikasinya

Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola Zona Club terkait materi promosi tersebut.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain pihak yang membuat dan menyebarluaskan poster, status perempuan yang tampil dalam materi promosi, serta dasar penggunaan pakaian dan atribut yang menyerupai seragam maupun lambang kepolisian.

Konfirmasi dari pihak kepolisian juga penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan mengenai penggunaan atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Zona Club maupun Polri terkait materi promosi tersebut. Tok

Peredaran Gelap Narkoba di Diskotek Valhalla Mencuat, Diduga Bandar Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima oknum karyawan Diskotek Valhalla yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), ia membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Iya, positif semua,” jawab Adik singkat.
Hasil tes urine itu menjadi perhatian karena sebelumnya pihak manajemen Diskotek Valhalla mengklaim telah menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh karyawannya untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Bos Diskotek Valhalla, Salim Himawan Saputra, sebelumnya mengatakan kepada awak media, bahwa manajemen memiliki aturan tegas terkait narkoba. Bahkan, setiap karyawan disebut diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Menurut Salim, karyawan yang terbukti terlibat narkoba akan diberhentikan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat keras untuk urusan tersebut. Bahkan manajemen juga melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap karyawan agar tak terlibat apa pun terkait narkoba,” ujarnya.

Namun, Salim tidak merinci bentuk pengawasan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah manajemen secara berkala melakukan tes urine terhadap para karyawan sebagai bagian dari kontrol tersebut, ia juga belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran ekstasi yang menyeret sejumlah oknum karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Sedikitnya lima orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial Dn yang disebut sebagai kapten, Amel alias TH yang disebut sebagai Mami, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Valhalla, polisi juga memperoleh keterangan mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang disebut sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan polisi. Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Status hukum para pihak yang disebut tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan. M12

Proyek Saluran Simorejo Rp2,49 Miliar Disorot, Pengeringan dan Pengalihan Air Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air tipe U-Ditch 80/100 dengan penutup berkapasitas beban 10 ton di Jalan Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mendapat sorotan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.493.160.665, yang dikerjakan oleh Buminata Konstruksi, terkesan amburadul. Kamis (10/9/2026).

sorotan muncul menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pemasangan elemen saluran di tengah genangan air keruh tampa dilengkapi K3 secara maksimal.

Dari pantauan di lokasi, ekskavator terlihat melakukan pembukaan badan jalan, sementara pekerja berada di dalam galian untuk memasang struktur saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait pengeringan dan pengalihan aliran air sebelum pemasangan U-Ditch.

Secara teknis, kondisi pekerjaan di dalam genangan perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi proses pemasangan, kestabilan pondasi, kualitas sambungan maupun pekerjaan pendukung lainnya. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontrak, diperlukan pemeriksaan lapangan dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan genangan, terdapat pula dugaan lemahnya manajemen pengaliran air. Saluran lama di sekitar lokasi tampak terputus dalam proses pekerjaan, sementara air justru mengalir ke area galian saluran baru.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga karena proyek berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang relatif sempit. Tumpukan material dan tanah hasil galian juga berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Galian yang berada di dekat bangunan warga, ditambah kondisi pekerja yang beraktivitas di dalam genangan, perlu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai proyek hampir Rp2,5 miliar, efektivitas pengawasan juga menjadi sorotan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai metode atau spesifikasi kontrak, semestinya dapat segera dilakukan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan berlanjut.

Agus salah satu warga menyebutkan,
mendorong agar dinas terkait bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan, termasuk mengecek metode pelaksanaan, elevasi dan kondisi dasar galian, sistem pengalihan air, kualitas pemasangan U-Ditch, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pekerjaan ulang yang pada akhirnya berpotensi menambah biaya maupun memperpanjang waktu penyelesaian proyek.” Ucapnya kepada media baru-baru ini.

Masyarakat juga berharap proyek yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut benar-benar menghasilkan sistem drainase yang kuat, aman, dan mampu menjalankan fungsi utamanya dalam mengatasi persoalan genangan di kawasan Simorejo.

Terpisah Arga selalu pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait mengenai metode pengalihan air dan alasan pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi terdapat genangan. Tok

MA Tegaskan Aturan Baru Upaya Hukum Putusan Bebas dan Lepas, Jaksa Wajib Cermat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mempertegas tata cara pengajuan dan penanganan upaya hukum dalam perkara pidana. Kamis (10/9/2026).

SEMA tersebut memberikan pedoman terkait putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Aturan ini sekaligus menuntut aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara untuk lebih cermat dalam menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutriono, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pedoman penting dalam mewujudkan keseragaman penanganan perkara di lingkungan peradilan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah mengenai putusan bebas.

Kasasi terhadap putusan bebas dinyatakan tidak diperbolehkan dengan merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP.

Selain kasasi, putusan bebas juga tidak dapat diajukan banding. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, jenis putusan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi hal pertama yang harus dicermati sebelum menentukan upaya hukum.

Tenggang Waktu Jadi Faktor Penting

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya memenuhi tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Selain permohonan, memori kasasi juga harus disampaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dinyatakan gugur.

Sementara untuk banding yang diajukan Penuntut Umum, memori banding wajib disampaikan dalam waktu 7 hari kalender.

Permohonan yang terlambat atau tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk tidak disertai memori dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Putusan Lepas Wajib Diikuti Pembebasan

Ketentuan lainnya berkaitan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan lepas, amar putusan wajib memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Namun, apabila Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut, kewenangan mengenai penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas TMSF Tidak Otomatis Dikirim

SEMA tersebut juga mengatur mekanisme apabila suatu permohonan upaya hukum dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Panitera pengadilan akan membuat surat keterangan TMSF, antara lain terhadap permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas, permohonan yang diajukan setelah melewati tenggang waktu, maupun permohonan yang tidak dilengkapi memori dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan mekanisme ini, berkas perkara tidak otomatis dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Apabila berkas telah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, berkas tersebut dikembalikan. Sedangkan apabila perkara telah diregister, penolakan diproses oleh pengadilan tingkat atas sesuai mekanisme yang ditentukan.

Penetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 membuat ketelitian dalam proses pengajuan upaya hukum menjadi semakin penting.

Bagi Penuntut Umum, penasihat hukum maupun pihak yang berperkara, persoalan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen bukan lagi sekadar urusan administratif. Kesalahan memenuhi persyaratan formal dapat berakibat pada gugurnya hak untuk menempuh upaya hukum.

Karena itu, setiap putusan harus segera dicermati sejak dibacakan, terutama terkait jenis putusan, tenggang waktu pengajuan, serta kewajiban menyerahkan memori sesuai ketentuan yang berlaku. Tok