Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas

Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Angga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 tahun kerana melakukan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Terdakwa yang merupakan Bendahara Dusun sebuah Jurang Palen, Desa Bulusari  Kabupaten Pasuruan. Uniknya, sang terdakwa dituntut tinggi karena didakwa melakukan korupsi hanya karena menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD).
Lihat Juga : Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab
Terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara itu diketahui bernama Samut, warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia disebut Jaksa turut serta melakukan korupsi menjual tanah urug yang dianggap sebagai tanah kas desa (TKD).
“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga.
Ia menambahkan, dalam perkara ini terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar. Terdakwa dianggap diuntungkan karena melakukan jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh mengatakan, tuntutan jaksa ini dianggapnya sebagai tuntutan yang emosional. Sebab, perkara yang membelit kliennya tersebut seharusnya bukanlah perkara korupsi.
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.
Tingginya tuntutan Jaksa terhadap Samut ini pun dianggapnya tidak wajar. Ia pun membandingkan kasus Samut ini, dengan perkara korupsi pejabat daerah setingkat bupati. Seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dituntut 9 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.
Lalu, perkara gratifikasi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimana ia hanya dituntut 8,5 tahun dan divonis 7 tahun penjara.
“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.
Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.
Sedangkan terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Riyadh menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan Kajari, Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.
Soal kerugian negara, Riyadh mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa sebelah timur.
“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.
Sedangkan saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan, Riyadh menyebutkan bahwa ahli tidak bisa menjelaskan mengalir kepada siapa dan dikuasai siapa kerugian negara tersebut.
“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Samut dalam pembelaannya menyatakan, jika dirinya tidak bersalah terkait dengan kasus tersebut. Ia mengaku tidak habis pikir dengan perkara yang membelitnya itu. Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak mengeruk tanah milik TKD. Namun, tanah yang digarapnya itu merupakan milik swasta.
“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.

Gugatan PT. GCS Ditolak, Bos PT.GCS Dipolisikan

Timurpos.co.id – Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Pembatalan Desain Industri As Kran, yang diajukan oleh PT. Gunung Cemara Sentosa (PT. GCS) dengan tergugat PT. Aiwo Internasional Indonesia PT. Logam Sejati , Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republil Indonesia, Cq Direktor Jendaral Kekayaan Intelektual ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan bahwa, Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Daniel Julian Tangkau mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang memperkuat kedudukan Kliennya sebagai pemegang sah sertifikat Desain Industri.

(lebih…)

Bentrok Geng Guguk Dan All Stars Di Jembatan Pogot Sudah Menelan Korban

Timurpos.co.id – Raka Budi Prambada diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratih Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara tawuran antara geng guguk dan geng All star yang mengakibatkan Iqbal Parsqual Rabbni mengalami 7 Luka Bacok yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Tatas Priyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/07/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Iqbal dan tantenya.
Iqbal mengatakan bahwa, kejadian tawuran itu, pada bulan Desember 2021, saat itu pulang dari rumah nenek lalu diajak nongkrong sama teman-teman di derah jembatan Pogot Surabaya. Entah apa masalahnya saat tiba-tiba, saya dikeroyok sama banyak orang.
“Saya terkena bacok pada bagian punggung, kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit, lebih dari satu minggu lamanya. Katanya sih ada masalah dengan geng,”kata Iqbal saat memberikan keteranga di ruang candra PN Surabaya.
Sementara Ita yang merupakan Tante dari Korban Iqbal menjelaskan bahwa, saat itu teman-temannya Iqbal datang ke Rumah, mengabarkan kalau Iqbal masuk di Rumah Sakit ada luka kerana tawuran. Setelah mendatangi di IGD RS Soetomo ternyata ada 7 luka dan ada salah satu luka yang tembus ke paru-paru sehingga harus cepat dilakukan operasi.

(lebih…)

JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan

Timurpos.co.id – Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Disc Joky (DJ) Hanafi terhadap pacarnya di daerah Tambak Laban, Surabaya yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi buah bibir dikalangan perwarta yang ngepos di Pengadilan.
Dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Surabaya, dijelaskan bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya mimum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjembut Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran,Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.
Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe PHOENIX tersebut.
Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semapir, Surabaya.Akibat Perbuatnya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Dari pantauan Timurposjatim.com melihat dari Lokasi terjadinya tindak Pidana disebut sebagai locus delicti di daerah Tambak Lamban sudah masuk wilayah hukum dari Polsek Simokerto,Surabaya, Namun dalam dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalaui SIIP PN Surabaya perakara tersebut dilaporkan di Polsek Semampir, Surabaya.

(lebih…)

Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong, Angkat Bicara

Timurposjatim.com – Terkait adanya warga Binaan Lapas Porong, Acil yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.

Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro mengatakan bahwa, terkait adanya fakta sidang di PN Surabaya, yang mana dari pengakuan terdakwa dimana barang haram tersebut dikendalikan oleh Warga Binaan di Lapas Porong, itu sudah biasa dilakukan oleh terdakwa febi guna untuk meringankan hukuman.

“Kami disini terbuka kepada siapapun ataupun instansi manapun terkait perkara tindak Pidana apapun,” kata Gatot kepada Timurposjatim.com, Sabtu, (21/05/2022).

Ia menambahkan kami siap berkoordinasi kepada aparat yang berwenang, ini semua sesuai dari arahan pimpinan baik di daerah maupun pimpinan pusat.

Untuk diketahui Acil merupakan warga binaan di Lapas Porong yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tanganya yakni Amin untuk Pil Koplo dan Terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), hal ini terungkap dari fakta persidangan di PN Surabaya saat agenda keterangan saksi penangkap dari Anggota Polrestabes Surabaya. (lebih…)

Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mebelit Suyadi bin Temon (Alm) dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi Bin Temon (Alm) terbukti bersalah melakukan pencurian sebabagimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut  Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.

Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segara melakuan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.

“Segara berkomununikasi untuk sidang tatap muka, karena sidang seperti ini capek bu Jaksa,” Tegas Hakim Damanik.

Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya. (lebih…)

Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Timurposjatim.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ardianto, tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Plat Merah cabang Dr Soetomo Surabaya senilai Rp. 1,3 Miliar, Ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.

Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,”kata Masbuhin.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Ditipu Jonathan dan Julius

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, Mantan Pegawai Bank BCA  berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Agus dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, cek itu ternyata tidak bisa di cairkan.

Dalam sidang yang di gelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Mulyono saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang di ketuai Taufan Mandala.

Agus menerangkan, awal dirinya menjadi korban kasus yang merugikannya sebesar Rp 4 miliar tersebut saat di hubungi Jonathan, Account Officer (AO) salah satu bank ternama. Tujuannya, terdakwa ingin meminjam dana talangan sebesar 5 miliar untuk Felix Sutantio (DPO).

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Diplokoto Jonathan dan Julius

“Jonathan telepon saya katanya ada nasabahnya namanya Felix Sutantio butuh dana. Alasannya untuk perputaran omzet biar bisa mengajukan kredit. Bilangnya cuma satu Minggu. Di kasih keuntungan 3 persen,” terang Agus saat di tanya Jaksa Hari Basuki, Senin (11/04/2022).

Pemilik toko HP di Mall WTC itu lalu menambahkan, menurut pengakuan Jonathan, Felix merupakan bos pemilik PT Jaya Remaja Plastik yang sedang butuh dana untuk membeli lahan yang akan di gunakan sebagai pabrik. (lebih…)

Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Timurposjatim.com – Perkara Jual beli  obat bekas Pasien Covid 19 di Rumah Sakit Nasional Hospital yakni obat actemra dengan terdakwa Shaylla Novita Sari dan Muchamad  Wahyudi serta pembeli obat yakni Roni Harly dan Eric Angga kembali di gelar dengan agenda keterangan para tedakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Shaylla menjelaskan, bahwa berkerja di RS Nasional Hospital sejak 2010 sebagai perawat dan terkait perkara ini saat suamiku di mintai tolong oleh Eric yang di kenal saat memperbaiki mobil di bengkel untuk di carikan obat actemra di karenakan saudaranya terkena Covid-19 dan kondisinya kristis sudah masuk UGD.

Di singgung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bagaimana cara terdakwa mendapatkan obat tersebut.

“Saat itu ada Pasien atas nama Tuan Tjahan obat tersebut belum sempat di gunakan di karenakan pasien sudah meninggal dunia dan oleh keluarga pasien barang-barang tidak ada yang di ambil termasuk actemra, lalu obat tersebut saya amakan,” kata Shaylla di hadapan Majelis.

Ia menambahkan bahwa obatnya ternyata dosisnya 80 mg yang di pesan Eric dosisnya adalah 400 mg, kemudian oleh Eric di suruh mengganti lebelnya dengan 400 mg dan di sepakati dengan harga Rp.40 juta. Kemudian barang tersebut di berikan ke Eric di Pom besin daerah HR Muhammad. Pembayaran di lakukan melalui Transfer ke rekening saya. (lebih…)

Bos Investasi Alkes Bodong Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Tiara Natalia Alim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan Investasi Alkes (Alat Kesehatan) dengan kerugian mencapai ratusan juta dari para Investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Perempuan ini mengaku bisnisnya legal dan punya banyak kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah serta rumah sakit untuk pengadaan alkes. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada. Uang yang disetor para korbannya juga sebagian tidak kembali.

Tiara bekerjasama dengan adiknya, Nicko Agatha Alim untuk mencari investor. JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melalui Nicko menjanjikan keuntungan 50 persen profit per item bagi investor yang mau menyuntikkan modalnya untuk bisnis alkes yang akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari. (lebih…)