Pengamat Angkat Bicara Adanya Keluhan Pekerja Proyek Sering Diperiksa APH

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengusaha Jasa Konstruksi Pekerja Proyek Pemerintah atau pengadaan barang dan jasa, mengeluhkan Selalu diperiksa APH dengan alasan kesalahan yang tidak jelas.

Pengamat Kebijakan publik Dr.Hean Hofi angkat bicara Sabtu 24 Febuari 2024 WIB yang di sampekan kepada awak media.

Menurut Herman Hofi,” Hal ini berimplikasi menganggu Ketenangan dalam bekerja dan berdampak buruk dalam pelaksanaan pekerjaan.

Terjadinya keseringan diperiksa APH untuk alasan yang tidak jelas setiap kali mengerjakan Proyek Pemerintah, dan perlu mendapat perhatian serius dari bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung, tentang implementasi nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dengan Menteri Dalam Negeri. terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Setiap yang dianggap ada persoalan terhadap pengadaan barang dan jasa APH selalu melakukan Pendekatan pidana.

Regulasi sudah jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan proses administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum administrasi.

Jika lembaga pengawasan internal menemukan kerugian negara akibat kesalahan administratif, maka mekanisme pembayaran ganti rugi keuangan negara itu sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika ternyata tidak ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan; dan sebaliknya jika kerugian akibat penyalahgunaan wewenang, maka harus diganti oleh Pejabat Pemerintahan.
Jangan apapun persoalan selalu berujung pada pendekatan pidana.

Seharusnya lebih diutamakan pendekatan perdata dan administrasi, jika pendekatan administrasi dan pendekatan perdata sudah optimal baru dilakukan pendekatan pidana.

Selama ini apa saja yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa selalu di lakukan pendekatan pidana.

Padahal sangat jelas Pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilepaskan dari hukum perdata karena kedua pihak diikat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam kontrak tertera hak dan kewajiban para pihak.

Satu pihak bersedia menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, pihak lain yang membutuhkan barang/jasa bersedia membayar harga yang ditetapkan.

Dalam perpres sudah jelas menegaskan bahwa Kontrak Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Sementara dalam implementasi kontrak. Maka Para pihak diikat pada Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata. Selain itu juga prinsip
Prinsip ultimum remedium dalam penerapan pidana seharusnya juga berlaku juga untuk pengadaan barang dan jasa.

Sebagai mana kita pahami bersama bahwa pengadaan barang dan jasa diatur tidak hanya diatur dalan satu bidang hukum,bahkan tetapi terkait sejumlah bidang hukum sekaligus.

Masih terang Herman Hofi Selain itu dalam kontrak Barang dan jasa miliki pemerintah bersifat individu atau perorangan / badan hukum privat dengan pemerintah sebagai badan publik.

Suatu hal yang sangat membingungkan para akademisi dan praktisi hukum pendekatan pidana yang lebih didahulukan oleh APH.

Persoalan Pemgadan barang dan jasa berasuransi dengan hukum administrasi dan hukum perdata, maka seharus nya prinsip ultimum remedium lebih di utamakan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan perdata dan administratif dilakukan.

Jika tidak ada niat berbuat jahat, tidak ada mens rea untuk melakukan penyimpangan, seharusnya para Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu takut, sepanjang telah dilakukan prosedural dan tidak boleh ditakut takuti oleh APH.

Untuk itu organisasi jasa konstruksi atau pengadan barang dan jasa harus ada sikap atas mal praktek penerapan hukum yang di lakukan APH.

Lembaga pengawasan internal pemda harus di perkuat bentuk mengoptimalkan tugas dan fungsi nya.

Tegas Herman Hofi meminta,” Sekali lagi saya dipertegas bahwa kesalahan administrasi mekanisme penyelesaian nya adalah ganti rugi. Hal ini sudah sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. M12

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024. M12

2 Orang Kembali Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Jakarta, 21 Februari 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni, SP selaku Direktur Utama PT RBT.RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;

Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. M12

Bersama Satgas Pangan, Kapolresta Banyuwangi Sidak Pasar

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan Polresta Banyuwangi telah melakukan pengawasan pada aktivitas penyaluran dan distribusi beras di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, dari data Bapanas, Kamis (22/02/2024) 10.58 WIB rata-rata harga beras kualitas premium terpantau naik 0,74% menjadi Rp16.330 per kilogram. Adapun, harga beras kualitas medium hari ini naik tipis 0,92% menjadi Rp14.270 per kilogram.

“Karena kemarin hujan ada beberapa tempat yang banjir, sehingga penyaluran beras agak terhambat,” ujar Kombes Pol Nanang,Jumat (23/2).

Kombes Pol Nanang juga menegaskan bahwa Satgas Pangan Polresta Banyuwangi bakal segera mempercepat distribusi beras ini langsung ke masyarakat dan pasar.

Sebagaimana yang sudah diinstruksikan Kasatgas Pangan Polri bahwa memerintahkan kepada jajaran Dirreskrimsus di Polda untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pendistribusian beras.

“Jadi Polresta Banyuwangi turut melakukan pengawasan terhadap distribusi beras yang saat ini juga dilakukan masif oleh pemerintah daerah,”terang Kombes Nanang.

Ia menegaskan Polresta Banyuwangi juga turut memonitor komoditi pangan lainnya yang berpotensi mengalami peningkatan harga akibat efek ikutan dari harga beras yang saat ini memang tinggi.

“Dari hasil pantauan kami, kebutuhan beras di Banyuwangi aman. Ada 8.500 ribu ton beras di Bulog Banyuwangi dimana sebagian menjadi simpanan cadangan pangan Banyuwangi,”kata Kombes Nanang.

Untuk itu pihaknya menghimbau warga tidak perlu panik atau resah hingga memicu panic buying dan menimbun beras.

“Ini juga kami awasi dan monitor, jika ada yang melanggar tentu akan kami tindak. Harap tenang, kecukupan beras Banyuwangi aman, semoga harganya segera stabil karena ini terjadi secara Nasional.” pungkas Kombes Pol Nanang Haryono.

Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah mengatakan, memang terjadi kenaikan harga beras di pasaran.

Adanya operasi pasar ini, untuk menekan harga dengan memenuhi kebutuhan warga harga beras yang jauh lebih murah.

“Operasi pasar ini kita gelar serentak dan bergiliran di 25 kecamatan. Pemkab dan Bulog menyisir berbagai tempat di Banyuwangi untuk diadakan pasar murah,”ujar Wabup Banyuwangi, Sugirah.

Menurut Sugirah, kenaikan harga beras hampir menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia. Disebabkan dampak El Nino yang berpengaruh terhadap musim panen petani.

Pimpinan Cabang Bulog Banyuwangi, Harisun mengatakan, dalam operasi pasar ini, setiap warga hanya dibatasi dua karung beras masing-masing seberat 5 kilogram.

Tujuannya agar semua warga kebagian dan mengantisipasi tidak diperjual belikan kembali.

“Ini salah satu gerakan nyata bahwa kita hadir di masyarakat memastikan bahwa beras betul-betul sampai kepada masyarakat,” pungkas Wabub Sugirah. M12

Polres Probolinggo Kota Gelar Kegiatan Bedah Rumah

Kota Probolinggo, Timurpos.co.id – Bersama dengan PT Prima Putra Garmen Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota melalui Satlantas Polres melaksanakan kegiatan bedah rumah milik Maliha (40) yang merupakan warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Rabu (21/02/2024).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Lantas AKP Tommi Hermanto menyampaikan rasa terima kasih kepada PT Prima Putra Garmen yang telah berkolaborasi dengan Polres Probolinggo Kota untuk melaksanakan bedah rumah.

Ia berharap agar kegiatan kemanusiaan ini bisa membuat jajaran kepolisian di Kota Probolinggo bisa semakin dekat dengan warga.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dengan jajaran Polres Probolinggo Kota, sehingga rumah Ibu Maliha ini bisa dibangun menjadi rumah layak huni,” ujar AKP Tommi.

Sementara itu, Maliha yang juga merupakan karyawan PT Prima Putra Garmen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Probolinggo Kota beserta Pimpinan PT Prima Putra Garmen yang telah membantu untuk melakukan bedah rumah.

“Saya orang ga punya apa-apa pak. Sama bapak, saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya ya pak,” ujar Maliha.

AKP Tommi juga menyampaikan, pemberian donatur ini merupakan wujud kepedulian Polres Probolinggo Kota bersama PT Prima Putra Garmen terhadap sesama.

“Semoga kedepannya akan terus berkolaborasi untuk membantu masyarakat Kota Probolinggo”, ungkap Kasat Lantas AKP Tommi Hermanto.

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dan memperkuat tali silaturahmi antara pihak kepolisian dan masyarakat. M12

Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Singkawang, Timurpos.co.id – Memperkuat fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta pelaksanaan tugas teknis keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tugas dan Fungsi Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian. Acara ini diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari perwakilan dari Kanwil, Kasatker Kantor Imigrasi, dan Rudenim.Kamis (22/2)

Rakor yang berlangsung di Grand Ballroom Mahkota Hotel Singkawang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya hasil dari Rakor ini dalam memperkuat tugas dan fungsi Kemenkumham Kalbar.

“Pada tahun ini, telah diterbitkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 23 Rencana Aksi yang harus dilaksanakan. Di wilayah ini, terdapat kewajiban untuk melaksanakan 4 Rencana Aksi, termasuk perluasan pelayanan e-paspor, peningkatan kapasitas produksi paspor, peningkatan pengawasan terhadap kasus TPPO dan TPPM lintas negara, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian yang belum optimal,” ungkap Tito.

Tito juga berharap agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Kalbar dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti Kanim Singkawang dan Kanim Ketapang.

Rakor juga diisi dengan paparan dari Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, yang menekankan pentingnya perubahan dalam pelayanan publik tanpa gratifikasi dan pungutan liar.

Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur, memberikan paparan mengenai Reformasi Birokrasi “Mendorong Satker Menuju Zona Integritas WBK/WBBM”.

Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, memberikan paparan mengenai strategi ke depan dalam meningkatkan kinerja keimigrasian di wilayah.

Acara juga melibatkan paparan dari masing-masing Kasatker mengenai perkembangan pembangunan Zona Integritas di satuan kerja mereka masing-masing serta diskusi dan tanya jawab seputar pembangunan ZI.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Hasanin, menegaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah serta memperkuat konektivitas antara Divisi Keimigrasian dan Satuan Kerja Imigrasi yang ada di Kalimantan Barat.

“Dari Rakor ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja Imigrasi ke depan, baik dari segi ketepatan, kecepatan, keakuratan, maupun transparansi dalam penyajian data substantif dan fasilitatif, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi, khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat,” tambah Hasanin. M12

Polisi Berikan Bantuan Kepada Keluarga Petugas Linmas TPS Meninggal

Tulungagung, Timurpos.co.id – Turut berbelasungkawa dan memberikan bantuan adalah sebagian wujud kepedulian Polres Tulungagung Polda Jatim kepada keluarga mediang Imam Rokimi, Petugas Linmas TPS 7 Desa Notorejo Kecamatan Gondang yang meninggal usai melaksanakan tugas pengamanan TPS.

Almarhum Imam Rokimi meninggal di RSUD Dr. Iskak dan pd hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 usai penghitungan suara hasil Pemilu di TPS 7 Desa Notorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi S.I.K melalui Kasihumas Polres IPTU Mujiatno mengungkapkan, pasca proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Imam Rokimi mengeluhkan sakit dan sempat dirujuk ke RSUD Dr. Iskak.

“Kami keluarga besar Polres Tulungagung Polda Jatim turut berbelasungkawa dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan rasa empati terhadap sesame,”ujar IPTU Mujiatno, Rabu (21/02/2024).

IPTU Mujiatno menambahkan atas peristiwa tersebut, Polres Tulungagung melalui Kapolsek Gondang AKP Randhy Irawan, SH. MSi beserta anggotanya juga telah berkunjung ke rumah keluarga mediang Imam Rokimi.

Kedatangan AKP Randhy Irawan, SH. MSi beserta anggotanya selain turut mendoakan kepada keluarga korban agar diberikan ketabahan, juga menyampaikan bantuan dari Polres Tulungagung.

“Ini sebagai bentuk bela sungkawa sekaligus untuk membantu meringankan beban keluarga Almarhum Imam Rokimi yang meninggal dunia dikarenakan sakit usai bertugas Pam TPS,”terang Iptu Mujiatno.

Seperti diketahui, pada saat Pemilu 2024 Almarhum Imam Rokimi yang merupakan Kaur Perencanaan Desa Notorejo bertugas sebagai Linmas di TPS 7 di desa setempat.

Menurut keterangan keluarga dan hasil rekam medis, sebelumnya Almarhum Imam Rokimi mempunyai riwayat sakit darah tinggi. M12

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi 

Pontianak, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD Se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, di Hotel Grand Mahkota Pontianak. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto. Tito menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Pj. Gubernur Harisson, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan pengharmonisasian.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain :

Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum;
Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum;
Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum;
Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum;
Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum;
Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum;
Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum;
Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum.

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Harisson. Harisson menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Harisson juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” pungkas Bamsoet. M12

Polemik Dana Hibah Pembagunan SMA Mujahidin dari Pemprov Kalbar 

Pontianak, Timurpos.co.id – Adanya Persoalan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk  pembagunan SMA Mujahidin Pontianak, menjadi atensi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa mengapresiasikan semangat dari Penegakan Hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru, justru akan timbul kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri.

“Dalam Penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Dr. Herman kepada awak media. Selasa, (20/02/2024).

Masih kata, Dr. Herman, bahwa Kepastian hukum dapat dimaknai perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Dengan demikian bisa dipahami jika pihak Yayasan Mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang Yayasan Mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset Yayasan.

“Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum,”tambahnya. M12