Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH, Sosialisasi Bahayanya Narkoba di Desa Suka Maju

Batu Bara, Timurpos.co.id – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb, S H. S. Ik Melalui Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi,SH. MH Sosialisasi penyuluhan bahayanya narkoba di Aula Kantor Desa Suka Jaya, Kecamatan, Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Saiber Jum’at, (12-07-2024) jam, 10.00 wib, Kanit II Satres Narkoba Harry P. Putra Nasution,S. H dan KBO Satres Narkoba Ipda Ranto Marbun, S. H mendampingi Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH.MH, mensosialisasikan tentang bahayanya narkoba.

Sosialisasi bahayanya narkoba Kepada anak anak usia dini di Aula Kantor Desa Suka Jaya turut serta hadir Sekcam Tanjung Tiram Halimal Yusri yang didampingi oleh Kepala Desa Suka Maju Fahrul Rozi juga Danposnal Sertu Mawardi.

Sekcam Tanjung Tiram Halimal Yusri sebagai narasumber sangat mendukung Pihak Kepolisian khususnya Satres Narkoba Polres Batu Bara yang sekarang sedang gencar membasminya narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Lanjut, Kepala Desa Suka Maju Fahrul Rozi juga mengajak warga masyarakat untuk menjaga anak anaknya supaya jangan terkontaminasi dengan narkoba.

Ditambahkan, beberapa tokoh masyarakat yang hadir : Toko Agama Desa Suka Jaya, Toko Adat Desa Suka Jaya, Perangkat Desa Suka Jaya, PKK Desa Suka Jaya,Karang Taruna Desa Suka Jaya
Pemuda Desa Suka Jaya, juga sangat mendukung Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam sosialisasi bahayanya narkoba kepada generasi muda.

Kanit II Satres Narkoba Ipda Harry P Putra Nasution,” menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tentang bahayanya narkoba di Desa Suka Maju adalah atensi Polres Batu Bara dalam menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.

Diharapkan, Kanit II Satres Narkoba Ipda Harry P Putra Nasution, S H, juga mengajak Para Tokoh yang hadir di acara sosialisasi tentang bahayanya narkoba yang ada disekitar kita, Kami minta kerjasama di masyarakat untuk menginformasikan kepada Pihak Kepolisian,” Tutupnya. M12

Satlantas Polres Melawi Memberikan Edukasi dan Sosialisasi Tentang Keselamatan Berlalulintas

Melawi, Timurpos.co.id – Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi menggelar program “Police Goes to School” di lingkungan SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh di Jalan Pati Kerama, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Selasa (9/7).

Kegiatan “Police Goes to School” ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para siswa baru. Dalam kesempatan ini, petugas Satlantas memberikan materi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan helm saat berkendara, serta bahaya yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Melawi, Aipda Jepriadi, yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Polres Melawi untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menjadi generasi yang lebih disiplin serta tertib di jalan raya,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari petugas. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berinteraksi langsung dengan petugas kepolisian. Selain itu, diadakan juga sesi simulasi berlalu lintas yang melibatkan siswa, agar mereka lebih memahami situasi nyata di jalan raya.

Kepala Sekolah SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres Melawi yang telah memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada siswa-siswi kami. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat positif bagi seluruh siswa,” ungkapnya.

Program “Police Goes to School” ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Melawi untuk turut serta dalam upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan dan keselamatan di jalan raya semakin terjaga.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama antara petugas Satlantas dan para siswa-siswi baru SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh. M12

Konsumsi Sabu Buat Doping Main Judi Online Residivis Digulung Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30/6) lalu. Tragisnya, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ungkap Ade.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” lanjut Ade.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Ade. M12

Tiga Pimpinan Koperasi Makmur Jaya, Menghilang Setelah Dipolisikan

Surabaya,Timurpos.co.id – Tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya dilaporkan di Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan dana Nasabahnya. Salah satunya MS Seorang Purnawirawan Polisi yang menjadi korban yang uangnya tidak bisa diambil.

Begini ceritanya MS Purnawirawan Polisi
yang terakhir dinas di Polrestabes Surabaya sekarang sehari-hari hanya mengandalkan dana pensiunan. Baginya, tiap bulan menunggu dana pensiunan masuk jadi tidak bisa merdeka. Terbersitlah pikiran untuk mencairkan tabungan yang disimpan di koperasi.

Dihitung-hitung, simpanannya sudah ada sekitar Rp377 juta. Kalau dana tersebut dicairkan, rencananya akan digunakan untuk modal usaha buka toko sembako. Sisanya, akan digunakan umroh.

Keluarganya diajak rundingan akan ide tersebut, sepakat. Semua keluarganya setuju kalau tabungan dipanen. Namun, masalah muncul. Koperasi Makmur Jaya di Jalan Kampung Malang Tengah, Margorejo, tempat yang dijadikan menabung, ternyata sudah tutup. Orang-orang yang dikenal sebagai tidak ada yang bisa dihubungi.

Kondisi tersebut diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan, pengacara MS. Legalitas dan aktivitas koperasi telah diselidiki hingga ke Dinas Koperasi Surabaya. Ternyata sejak  2015 sudah tidak pernah memberikan laporan audit tahunan pada pemerintah.

“Kami menemukan data koperasi itu memiliki 32 orang penyandang dana. Total uang yang terkumpul ada sekitar Rp 9 miliar, tapi koperasi tersebut sudah bangkrut sejak 2022,” ungkapnya.

Informasi itu membuat MS syok. Selama ini MS mengenal koperasi tersebut aman dan terpercaya. Berani menawarkan bunga tinggi. Sepengetahuannya, banyak jadi jujukan para abdi negara untuk menabung.

Mengikhlaskan uang bagi MS bukan solusi. Temuan 32 orang menjadi penyandang dana memunculkan dugaan ada banyak juga yang menjadi korban. Oleh sebab itu, pada Januari 2024 lalu melapor ke Polrestabes Surabaya, temuan-temuan yang ada jadi alat bukti sebagai dasar membuat laporan.

“Ada tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya yang menjadi Terlapor yakni Janna Prawiro Suwondo, Agung Purwanto dan Rochamad Nugroho dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar Pengacara MS. Selasa (09/07/2024).

Disingung bagaimana perkembangan laporannya yang sudah 6 bulan lama apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau bagaimana?

Agus menjelaskan bahwa, penyidik Tipikor sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi, cuma belum ada yang ditetapkan tersangka, padahal buktinya sudah jelas. Bagaimana pertangunganjawaban koperasi terhadap dana anggotanya.

“Dan katanya penyidik meraka Pimpian koperasi (telapor) sulit dicari (Seperti Menghilang),” katanya.

Di tengah-tengah usaha mendapatkan kembali uangnya, MS menghadapi musibah lagi. Insiden kecelakaan membuat kakinya cidera. Butuh dana besar untuk biaya pengobatan. Kalau  tabungan ratusan juta di koperasi cair, akan digunakan untuk biaya pengobatan. Namun, kenyataannya koperasi sudah tidak beroperasi dan tidak ada satu pun semua nomor telepon pengurus yang aktif.

Polisi Berhasil Amankan 9 Remaja Diduga Kelompok Gengster Hendak Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan sembilan remaja yang diduga dua kelompok anggota gengster hendak melakukan tawuran di Kota Surabaya.

Adapun 9 terduga itu, dari dua kelompok anggota gengster yakni, AR (19) warga Menur Pumpungan, FH (16) warga Kedung Tomas, AT (19) warga Pedoan Sawah, AB (16) warga Kedung Tomas, FT (18) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, RB (18) warga Klampis Ngasem, SB (17) Rungkut, YM (16) Rangka, dan YN (17) Gunung Anyar.

Kompol Imam Sholikin Kapolsek Tambaksari Surabaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta di Surabaya, mengatakan 9 remaja anggota gengster beserta sejumlah senjata tajam diamankan saat anggota melakukan patroli Cyber di Jalan Teratai Surabaya.

“Mereka kami amankan pada Kamis (4/7) dinihari karena kedapatan membawa sajam,” ungkap Kompol Imam, Senin (8/7).

Penindakan tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan setelah patroli cyber Polsek Tambaksari bersama tim Perintis Presisi Polrestabes Surabaya memperoleh laporan melalui aplikasi live streaming (medsos) dengan melakukan janjian tawuran di Taman Teratai Surabaya.

Kompol Imam mengungkapkan, setelah kami memperoleh informasi, kemudian anggota Polsek Tambaksari dengan dibekup Respati Samapta Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil mengamankan 9 terduga kelompok gengster.

“Dari 9 kelompok gengster itu, satu terduga diantaranya memiliki sajam berinisial MFAKR (16) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, ia membawa senjata tajam celurit, karena pelaku cukup bukti akhirnya dilakukan proses sidik,” kata Kompol Imam.

MFAKR mengaku bahwa pergi dari rumahnya dan pamit ke orangtua mau mancing bersama rekannya.

Imam menjelaskan, kemudian kedelapan pelaku lainnya, karena masih belum cukup umur dan tidak terbukti membawa senjata tajam. Nanti akan kami serahkan kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Adapun satu pelaku MFAKR yang terbukti membawa sajam kita tahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

Kolaka, Timurpos.co.id – Dirut Prusda Kolaka, Sultra, Bungkam disomasi yang pertama tertanggal 24 juni 2024, Melalui kuasa hukumnya Ramli Kembali melayangkan Surat Somasi Kedua, tertanggal 30 juni 2024, Minggu 07 Juni 2024. 

Sebagai pihak dirugikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH telah menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi atau peringatan Hukum.

Surat somasi 1 yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam, maka dari itu Kembali melayangkan surat somasi ke 2.

“Saya sudah layangkan, namun Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaban, maka dari itu Somasi ke 2 atau peringatan hukum dianggap biasa saja, saya kuasa hukum Ramli mengingat kan Perusda Kolaka bahwa somasi 2 adalah peringatan hukum ke 2,” tuturnya.

Ketika surat Somasi ke 2 yang telah dilayangkan masih diabaikan oleh pihak Perusda Kolaka, ia akan melakukan pemberhentian aktifitas di atas lahan tersebut.

“Jadi jika di abaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop sendiri aktivitas di lapangan di lahan milik klien kami saudara Ramli,” Tegasnya.

Terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, 

Ia minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hingga berita ini diterbikan awak media melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban. M12

Latihan Kemampuan SAR Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Di Pantai Pasir Panjang

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar gelar latihan kemampuan SAR antisipasi kesalahan prosedur yang berujung pada jatuhnyanya korban. Sabtu (06/07/2024).

Satbrimob Polda Kalbar menggelar kegiatan latihan peningkatan kemampuan SAR di Pantai Pasir Panjang, Kota Singkawang. Kegiatan latihan SAR yang dilaksanakan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar ini merupakan salah satu upaya satuan untuk menambah dan mengasah kemampuan personelnya sehingga nanti apabila dibutuhkan sewaktu-waktu mereka selalu siap.

Pada pelaksanaan latihan SAR hari ini personel diberikan materi tentang bagaimana cara pertolongan pertama kepada korban tenggelam.

Brigpol Stepanus R. Karisma selaku instruktur pada pelaksanaan kegiatan latihan hari ini mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dikarenakan menyangkut keselamatan seseorang serta mengantisipasi jatuhnya korban baik itu dari masyarakat yang ditolong maupun dari personel itu sendiri.

Kegiatan latihan kemampuan yang dilaksanakan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar hari ini melibatkan 25 personel yang nantinya 25 personel tersebut diharapkan mampu menyerap materi yang diajarkan oleh instruktur pada kegiatan latihan hari ini sehingga mereka bisa meneruskan apa yang mereka dapatkan hari ini kepada personel jajaran Satbrimob Polda Kalbar yang lain. M12

Gebyar Acara Gabungan Penggiat Anti Narkoba di Balai Pemuda Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Komplek Balai Pemuda menjadi tempat pertama kali event gabungan para penggiat anti narkoba yang diselenggarakan pada 06 Juni 2024

Dalam event tsb diikuti oleh berbagai kelompok penggiat antara lain PANNA, GMDM, GAMAN SEMERU, PANI, GANN, JAMAN, juga di dukung oleh BNN Provinsi Jawa Timur

Berbagai bentuk kegiatan dan sajian ditampilkan oleh masing masing kelompok penggiat, mulai dari senam anti markoba, tes kesehatan, tandatangan petisi pada kain sepanjang 30 meter, pertunjukan musik, hingga perkusi akrobatik

Ada pula stand UMKM yang ikut meramaiakan acara tersebut, dengan menjajakan berbagai bentuk sajian kuliner yang rata – rata adalah hasil olahan tangan secara mandiri

Datang pula kelompok Lintas Ambulan Indonesia dari korwil sidorajo yang ikut berpartisipasi, sekaligus siaga untuk memberikan dukungan demi kelancaran acara tersebut

Oscar, ketua panitia saat diwawancara menyampaikan bahwa Gebyar Pasca Hari Anti Narkotika Internasional ini merupakan bagian dari agenda sebelumnya

Adapun agenda sebelumnya yaitu peringatan hari anti narkotika internasional yang dilaksanakan di gedung Cak Durasim komplek taman budaya yang dihadiri Forkopimda serta penggiat sejatim pada 26 juni 2024 lalu

Oscar Menyampaikan bahwa agenda saat ini akan dilanjutkan dimasa mendatang, harapanya agar terus terjalin sinergitas sesama penggiat anti narkotika

Pada event gabungan ini juga dihadiri oleh BAKESBANGPOL Surabaya yang diwakil oleh Ibu Yayuk, juga dihadiri oleh Salah Satu Mantan Kepala BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Purn. H Kartono

Dalam Sambutanya Kartono mendoakan para penggiat semoga niat dari para penggiat mendapat balasan dari tuhan yang maha esa

Di sesi akhir sambutan perwakilan dari BNN yang diwakili oleh Bpk Totok yang memberikan semangat bagi para penggiat anti narkotika. M12

Polisi Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Bawa Sajam

Surabaya, Timurpos.co.id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Magersari Surabaya.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, Kamis (04/07/2024).

Iptu Suroto mengatakan, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Kasihumas Polres Tanjungperak ini menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam.

“Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit,”kata Iptu Suroto.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas.

Namun Polisi berhasil mengedentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Iptu Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya.

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap Iptu Suroto.

“Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.M12

Mobil Fortuner Disita Polda Jatim Masih Kredit di Maybank

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan saksi dari Leasing yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua saksi adalah Arif Hamid yang adalah kakak kandung dari Agung Wibowo dan Eko Widianto, seorang karyawan dari leasing Maybank Finance Wonocolo, Surabaya.

Banyak hal ungkapkan oleh saksi Arif pada sidang praperadilan ini. Salah satunya Arif memastikan bahwa bukti kepemilikan SHM Nomor 653 atas rumah yang terletak di Pepelegi, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo dan SHM Nomor 412 yang berada di Puri Suryajaya Sidoarjo adalah milik Agung Wibowo bersama istrinya. Kata saksi Arif, rumah yang di Pepelegi Indah itu dibeli Agung secara angsuran sejak 2015. Sedangkan rumah yang di Puri Surayajaya dibeli tahun 2018 atas nama istri Agung Wibowo yaitu Ayu Anggraini.

“Fisik rumah-rumah itu sekarang masih dikuasai Agung sebab tidak ada kaitannya dengan perkaranya Agung dengan Miftakhur Royan dan Antony Rusli di Sidoarjo,” kata saksi Arif kepada Hakim tunggal Praperadilan Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Sari I PN. Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Ditanya oleh hakim Tinggal Praperadilan ada masalah apa Agung dengan Polda Jatim sehingga rumah Agung di sita oleh Polda Jatim Sidoarjo,?

Saksi Arif menjawab bahwa Agung pernah ada masalah jual beli tanah dengan Miftakhur Royan dan PT Kejayan Mas, hingga Agung duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun.

Apakah saksi tahu kalau Agung juga ada perkara di Surabaya pada kasus yang sama,? Tanya Hakim tunggal Praperadilan.

“Tahu, yang di Surabaya belum ada pemberkasan perkara atau belum P21, juga belum pernah ada SP3,” jawab saksi Arif.

Ditanya lagi oleh Hakim Praperadilan Putu Sri Indayani apakah terhadap harta benda milik Agung yang sekarang disita oleh Polda Jatim tersebut sudah dikembalikan lagi pada waktu Agung setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Saksi Arif menjawab belum.

Apakah saksi tahu bunyi dari putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Kejar Hakim tunggal Praperadilan

“Sedikit banyak tahu, bunyinya bahwa adik saya divonis 3 tahun. Namun terhadap barang bukti tidak ada putusan yang signifikan yang membahas tentang barang bukti,” jawab saksi Arif.

Bukan itu saja, dalam sidang praperadilan ini saksi Arif juga sedikit menyinggung terkait mobil Rubicorn Hitam Nopol L 1992 DP. Menurut saksi Arif, mobil itu dibeli Agung di tahun 2017 sedangkan perkara Agung di Sidoarjo terjadi di tahun 2019 dan di putus pada tahun 2021.

“Setelah vonis, Agung menjalani tahanan di Rutan Polda dan Sidoarjo. Agung baru keluar dari tahanan kurang lebih 2 tahun kemudian. Untuk perkara yang di Sidoarjo dan di Surabaya Polda Jatim melakukan penyidikan secara bersama-sama di tahun 2019. Untuk yang dulu di Unit 4, tapi yang sekarang di Unit 1 Hardabangta,” pungkas saksi Arif Hamid.

Sementara saksi Eko Widianto, yang adalah karyawan dari Maybank Finance Wonocolo menjelaskan, kehadiran dia di persidangan ini karena Mobil Toyota All New Fortuner L 1337 LM warna Putih yang menjadi barang bukti dalam permohonan Praperadilan ini masih berstatus Kredit di Maybank, yang apabila tidak dibayar atau dilakukan pencicilan bakal ditarik.

“Masa tenor cicilannya sampai dengan tahun 2025. Sejak mobil itu disita Polda, sudah tidak pernah lagi membayar cicilannya. Mobil itu tidak membayar lagi cicilannya sejak 15/12/2020 karena ada Polda Jatim. Posisi BPKBnya saat ini masih ada di Maybank Finance,” jelas Eko.

Diungkapkan oleh Saksi Eko, bahwa mobil Fortuner yang disita oleh Polda Jatim tersebut atas nama Maulana Malik Ibrahim yang mencicil juga Maulana Malik Ibrahim. namun untuk kesehariannya dipakai oleh Agung Wibowo karena antara Maulana Malik Ibrahim dengan Agung Wibowo masih ada ikatan saudara.

“Mobil itu bukan miliknya Agung, tapi milik orang lain yang seharusnya tidak boleh disita. Mobil yang dalam kondisi belum lunas setahu saya sesuai dengan Undang-Undang Fidusia masih menjadi milik pihak leasing,” ungkap saksi Eko.

Ditanya oleh Hakim Praperadilan apakah saksi tahu kalau Mobil Fortuner itu disita oleh penyidik Polda,? Saksi Eko menjawab tahu, karena pernah mendapat informasi disita.

Apakah saksi pernah mendatangi Polda Jatim dan melakukan konfirmasi langsung dengan penyidik Polda Jatim yang melakukan penyitaan? Tanya hakim Putu Sri Indayani.

Saksi Eko pun menjawab tidak pernah mendatangi Polda Jatim meski sudah 4 tahun status mobil itu disita.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dihadiri puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, ikut duduk di ruang sidang guna memantau jalanya persidangan. TOK