Penarikan Kabel Primer PT Putri Ratu Mandiri di Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id – Aktivitas penarikan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Proyek yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi alias ilegal.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan dua pekerja proyek berinisial J dan Y. Keduanya mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, selain Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian.

“Tidak ada tercantum STO Telkom Pacet di Nota Dinas, hanya tertulis nama jalan saja,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada Koordinator Lapangan proyek, Sholeudin, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukanlah pemain baru di bisnis penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

Sumber menyebutkan, penarikan kabel primer di Telkom maupun aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini. M12

Pemuda di Surabaya Diduga Aniaya Pacar Gegara Cemburu, Korban Alami Luka dan Trauma

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ML di Surabaya menggegerkan warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku, AL, yang beralamat di Jalan Wonosari 4/7, Semampir, Surabaya. Diduga, penganiayaan dipicu rasa cemburu AL setelah melihat ada panggilan masuk dari seorang pria ke ponsel ML.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JATIM, korban melaporkan AL atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heri Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Suud membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor. “Hari ini kita kirim surat panggilannya untuk terlapor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025) sore.

Heny, ibu korban, mengaku sangat menyayangkan tindakan AL. Menurutnya, ML mengalami luka memar di wajah, kepala sering pusing, serta trauma mendalam. “Sampai segitunya luka yang dialami anak saya. Dia juga pernah diancam melalui teman-temannya,” kata Heny, Senin (11/8/2025) pagi.

Heny menambahkan, ini bukan kali pertama AL melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Dulu juga pernah sampai kepalanya bocor berdarah, tapi anak saya tidak cerita. Lama-lama makin menjadi-jadi,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, pada malam kejadian ia sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang membantu, meski ada anggota keluarga AL di rumah. ML mengaku ditampar, dipukul, hingga kepalanya diinjak-injak oleh pelaku. Akibatnya, selain luka fisik, ia juga mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah.

Saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pemanggilan terhadap AL. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang. TOK/*

Polsek Kenjeran Bongkar Kasus Curanmor di Garasi Warga Bulak Banteng Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Satuan Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan jalanan. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kekerasan terhadap kendaraan berhasil diungkap.

Pelaku diketahui beraksi di sebuah garasi rumah warga di kawasan Bulak Banteng Baru, Surabaya, dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama MAR (26), warga Gang Kenanga 2, Bulak Banteng Baru.

“Sepeda motor miliknya honda beat dilaporkan hilang saat terparkir di garasi samping rumahnya, pada Selasa, (01/7), dalam kondisi terkunci setir,” tutur Iptu Suroto, pada (4/8).

Suroto menjelaskan namun keesokan harinya, pada Rabu, (02/07) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil motor, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang segera melakukan profiling terhadap target-target operasi yang sudah dikantongi. Hasilnya, pada Minggu, (20/07), pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng Baru.

Satu tersangka MY (30), yang sehari-hari bekerja di cucian motor, mengaku bahwa aksinya dilakukan secara mandiri. Ia mengincar motor korban pada malam hari, lalu menendang setir hingga kunci patah dan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah itu, motor curian langsung dibawa kabur.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yasir mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor setidaknya dua kali sebelumnya. Pertama, pada bulan November 2024, ia mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Tanah Merah IV. Kedua, pada bulan yang sama, ia juga mencuri Yamaha Aerox di daerah Kalianak, Surabaya.

“R2 hasil curian kali ini sudah dijual di wilayah Bangkalan Madura, dan kami masih mengejar penadah (480) serta menelusuri kemungkinan TKP lainnya,” tambah Suroto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, foto copy BPKB dan STNK asli milik korban, sebuah anak kunci sepeda motor dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Saat ini, penyidik Polsek Kenjeran tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan penjualan motor curian yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau garasi rumah.

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan sendiri. Pastikan pengamanan ekstra seperti kunci ganda atau CCTV,” pungkasnya.(*)

Kuasa Hukum Dokter Tony Setiobudi, Laporakan Perkara Video Deepfake Glucoformin di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id — Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, wajah dan suara Dokter Tony Setiobudi, bersama sejumlah tokoh publik lainnya seperti presenter Rosiana Silalahi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, digunakan tanpa izin dalam video deepfake untuk mempromosikan produk obat diabetes bernama Glucoformin.

Video tersebut beredar luas di media sosial dan beberapa situs tidak resmi, menampilkan tokoh-tokoh publik tersebut seolah memberikan dukungan terhadap efektivitas Glucoformin dalam menyembuhkan diabetes. Namun, ketiga tokoh itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam promosi, kerja sama, ataupun endorsement terhadap produk tersebut.

“Dokter Tony bukanlah seorang diabetolog, melainkan spesialis ortopedi. Tidak mungkin beliau membuat klaim menyembuhkan diabetes atau menemukan teknik pengobatan baru seperti dalam video palsu itu,” ujar kuasa hukum Dr. Tony, Teguh Wibisono, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (29/7/2025). Ia didampingi oleh Dody Eka Wijaya dan Ida Bagus Adie H.

Dalam video manipulatif tersebut, Dokter Tony tampak berbicara dalam format podcast dan menyebutkan telah menemukan metode penyembuhan diabetes dalam 28 hari, bahkan diklaim menerima penghargaan Nobel. Kuasa hukum menegaskan, seluruh konten tersebut adalah hasil rekayasa teknologi deepfake dan merupakan bentuk penipuan publik.

Produk Glucoformin sendiri dipasarkan melalui situs tidak resmi dan mengarahkan konsumen melakukan pembelian via WhatsApp, tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar. Produk ini diketahui terhubung dengan PT Exodo E-Commerce Innovasia, perusahaan berbasis di Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/1057/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Mereka juga menyerahkan hasil analisis forensik digital yang menyimpulkan bahwa lebih dari 95% isi video adalah hasil manipulasi.

“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan integritas profesi kedokteran. Jika tidak ditindak tegas, akan semakin banyak masyarakat yang tertipu dan bahkan mengorbankan kesehatannya karena tergiur janji sembuh instan,” tegas Teguh.

Kuasa hukum juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian produk dari promosi palsu tersebut. Bukti-bukti dari korban diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Fenomena penyalahgunaan deepfake untuk memasarkan produk ilegal ini menambah daftar panjang kasus serupa. Sebelumnya, nama tokoh-tokoh seperti Khofifah Indar Parawansa hingga Presiden Joko Widodo juga sempat dimanfaatkan dalam video manipulatif yang serupa.

Kasus ini menunjukkan urgensi perumusan regulasi terhadap penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bidang digital dan kesehatan.

“Dokter Tony Setiobudi tidak pernah memiliki keterlibatan, kerja sama, atau dukungan terhadap produk Glucoformin, dan kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iklan-iklan digital yang mencatut nama tokoh tanpa bukti resmi,” pungkas Teguh Wibisono. TOK

Ngaku Polisi dan Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru, Moeses Edit Shekinah Glory Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kamis (24/7/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan “ada yang minat”. Melihat unggahan tersebut, saksi Eduardus yang percaya terhadap status dan klaim terdakwa, kemudian tertarik menggunakan jasa penukaran uang tersebut.

Pada rentang waktu 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total sebesar Rp135.100.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Rp 9.200.000 (13 Maret 2025)

2. Rp 43.600.000 (14 Maret 2025)

3. Rp 30.800.000 (15 Maret 2025)

4. Rp 13.000.000 (16 Maret 2025)

5. Rp 7.100.000 (17 Maret 2025)

6. Rp 29.900.000 (18 Maret 2025)

7. Rp 1.500.000 (19 Maret 2025)

Namun dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisanya sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000,” ujar JPU dalam sidang.

Atas dasar tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Rangkuman Barang Bukti Perkara:

Perlengkapan Pakaian Dinas Polri Palsu:

Jaket hijau berlogo POLRI satuan Lalu Lintas. Baju PDL coklat bertuliskan nama MOSES dengan pangkat AKP dan logo POLDA JAWA TIMUR RESKRIM. Baju hitam lengan pendek bertuliskan MOSES dan POLRI unit BARESKRIM. Baju hitam lengan panjang bertuliskan MOSES dan RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Topi coklat berlogo POLRI dengan garis kuning.

Sarana Penipuan:

Handphone Samsung Galaxy Note 10+
Kartu ATM BCA No. 5379413073624386, Rekening BCA No. 712002630
Dokumen Keuangan:

Satu bendel rekening koran BCA atas nama Sugiarto dengan nomor rekening 0881686529

Barang-barang tersebut digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus. Penindakan kami lakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Rabu (16/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat. Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(*)

Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada para Calon Perwira Remaja (Capaja) di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim. Terdapat 2.000 Capaja yang menjadi peserta pembekalan pagi ini.

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) para Capaja ini sendiri akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025. Ribuan Capaja ini terdiri dari 827 Capaja Matra Darat, 443 Capaja Matra Laut, 293 Capaja Matra Udara dan 447 Capaja Polisi.

Dalam amanatnya, Jenderal Sigit meminta agar para Capaja memperkuat sinergitas saat menjalankan tugas di lapangan. Berbagai tantangan ke depan akan semakin kompleks dan sinergitas menjadi kunci untuk menuntaskannya.

“Oleh karena itu penting, sekali lagi, saya selalu mengingatkan pentingnya menjaga sinergitas, karena apa? Kalau TNI-Pori terpecah, maka negaranya dalam keadaan bahaya,” ujar Jenderal Sigit dalam pembekalannya kepada para Capaja, Jumat (18/7/25).

Menurut Kapolri, kekuatan utama menjaga pilar bangsa ini adalah TNI-Polri. Hal itu pun menjadi salah satu penekanan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran TNI dan Polri.

Presiden Prabowo menekankan, TNI dan Polri adalah realisasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, TNI dan Polri menjadi wujud dari perdamaian, kedaulatan, dan wujud dari eksistensi negara.

“Terus, maka perkuat komunikasi yang baik, saling mengisi, saling membantu di lapangan sehingga kemudian negara ini betul-betul bisa terus berkembang,” ungkap Kapolri.

Turut mendampingi Kapolri, Irwasum Komjen Pol. Dedi Prasetyo; Kalemdiklat Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana; As SDM Kapolri, Irjen Pol. Anwar; Kadivpropam Irjen Pol. Abdul Karim; dan Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho. ***

Uang Damai Rp40 Juta Tutup Kasus Penganiayaan Tetangga

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak semua laporan polisi berakhir di pengadilan. Ada kalanya, pelapor yang semula marah dan kesal, tiba-tiba berubah pikiran dan mencabut laporannya.

Seperti yang dialami Hasibah, warga Keputran Kejambon yang awalnya mengaku dianiaya bapak dan anak, Satiman dan Fandi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologi bermula Hasibah datang ke Rokayah, istri Satiman untuk urusan membayar utang Rp15 juta. Setelah urusan utang selesai, Hasibah menuturkan tiba-tiba Satiman dan Fandi menuding menyebarkan aib keluarga dan menganiayanya.

Hasibah yang kesakitan dan tak terima membuat laporan ke Polsek Genteng. Satiman sekeluarga mengetahui dilaporkan berusaha mendekati Rokayah. Datang minta maaf dan menawarkan bantuan. Tindakan itu membuat Hasibah luluh.

“Saya diajak damai, uang Rp40 juta nanti buat berobat. Setelah damai lalu ke polisi buat cabut laporan,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa kasus itu berujung damai. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi. Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. “Kami gak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai,” tandasnya kepada awak media.

Penanganan kasus secara Restorative Justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan. Ada aturannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. TOK

Aksi Curanmor Gagal, Pelaku Asal Sampang Tertangkap Warga di Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial FR (45), warga Dusun Onongan, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil diamankan warga usai tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa, Kejadian berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial AMFRP (17), memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah dan masuk ke dalam. Tak berselang lama, korban yang sedang berbincang dengan saksi melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban dan saksi yang curiga langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor milik korban sedang dituntun oleh seseorang, disertai pria lain yang berada di atas sepeda motor lain.

“Spontan, korban dan saksi berteriak “maling” sambil melakukan pengejaran. Kepanikan pelaku membuat mereka menjatuhkan motor curian, dan satu pelaku yaitu FR berhasil ditangkap warga. Sementara satu pelaku lainnya yang disebut sebagai B (DPO) melarikan diri.” kata Ipda Suroto kepada Timurpos.co.id. Sabtu (12/07/2025).

Masih kata Ipda Suroto petugas berhasil mengaamankan satu unit motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014, STNK, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian dan satu unit sepeda motor Supra C125R warna merah hitam milik tersangka.

“Tersangka FR merupakan residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi pertama dilakukan bersama pamannya, B (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di kawasan Tenggumung Wetan Gg. Blewah, Surabaya. Saat itu mereka mencuri motor Honda Beat putih dan menjualnya di Sampang seharga Rp2,3 juta. “tambahnya.

Kini FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan petugas masih terus memburu pelaku lainnya yang kabur dan sudah dikantongi identitas serta alamatnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu memastikan keamanannya, serta memasang alat pengaman tambahan jika diperlukan. TOK/*

Ansori Bantah Terlibat Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Proyek Box Culvert di Surabaya

Foto: Potongan Kabel Primer Yang diambil dari Proyek Pemasangan Box Culvert di Jalan Johar

Surabaya, Timurpos.co.id – Munculnya pemberitaan terkait dugaan pencurian kabel bermodus proyek pemasangan box culvert di kawasan Jalan Johar, Surabaya, menuai respons keras dari Ansori. Namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mengondisikan kegiatan proyek yang diduga menjadi kedok aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Namun, Ansori dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam proyek maupun dugaan tindak pidana tersebut.

Ansori merasa pemberitaan yang menyudutkan dirinya bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan proyek yang dimaksud. Ia menegaskan tidak pernah mengatur atau terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Bukan saya yang mengondisikan, dan saya tidak ikut di dalamnya,” ujar Ansori kepada Timurpos.co.id, Minggu (6/7/2025).

Tidak hanya membantah, Ansori juga mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, dugaan pencurian kabel mencuat pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Aksi tersebut terjadi di kawasan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Para pelaku diduga memanfaatkan kegiatan penggalian dalam proyek pemasangan box culvert sebagai kedok untuk mencuri kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Kabel hasil curian tersebut disebut-sebut dijual kepada seseorang bernama Sulaiman, warga Kebon Dalam, Surabaya. Nilai transaksi hasil penjualan kabel tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menanggapi kasus ini, sumber internal dari Satreskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan pencurian kabel tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, terkait perkara tersebut,” ujar sumber dari kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk PT Telkom Indonesia dan pihak kontraktor proyek belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh aparat kepolisian guna mengungkap aktor utama di balik dugaan pencurian tersebut. M12