Polisi Amankan DJ dan Pacarnya di Lobby Hotel Terkait Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Viralnya pemberitaan terkait seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M yang diamanakan bersama seorang Disc Joki (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel beberapa hari yang lalu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Assabul Kahfia ngkat bicara.

Kepada awak media, Iptu Kevin membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Saat dimankan, terdapat barang bukti berupa alat hisab sabu dan 1 klip sabu yang setelah ditimbang beratnya hanya 0,059 gram. Setelah kami amankan, M dan S kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).

Iptu Kevin juga menjelaskan, saat dilakukan tes urine terhadap M dan S, hasilnya berbeda. Dimana pria berinisial M hasilnya positif dan perempuan berinisial S hasilnya negatif.

“Dari hasil pemeriksaan, pria berinsial M ini mengakui bahwa, memang sehari sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan hasilnya memang positif. Sedangkan untuk yang perempuan, saat dilakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui apapun. Dan hal tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial M tersebut,” lanjut Iptu Kevin.

Masih kata Iptu Kevin, setelah dilakukan gelar perkara, karena pria berinisial M terbukti hanya sebatas sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan untuk perempuan S yang tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif, maka dilakukan pemulangan.

“Untuk yang pria kita ajukan asessmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan untuk perempuannya kita pulangkan. Tidak mungkin kita melakukan penahanan apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang perempuan. Karena yang perempuan memang tidak bersalah,” ungkapnya.

“Saya secara pribadi maupun secara institusi memastikan bahwa, kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika memang terbukti bersalah akan kami proses lebih lanjut. Sedangkan yang tidak bersalah jelas tidak akan kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Iptu Kevin selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga agar masyarakat tidak termakan isu – isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat tidak tersesat dalam mendapatkan informasi. M12

Kasus Saling Lapor Dua Selebgram Jessica Jenaira vs Nonik Ayu Widya Putri, Siapa yang Penuhi Unsur Pidana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus saling lapor antara Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri menjadi perhatian publik setelah keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Jatim.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Jessica Jenaira pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan adanya konten video di media sosial TikTok dan Instagram, yang pertama kali diunggah oleh akun @Feedgramindo pada 10 Oktober 2025. Dalam video tersebut, terdapat foto diri Jessica dengan caption:”Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.”

Kemudian, pada 12 Oktober 2025, akun @Feedgramindo memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut diunggah atas permintaan Nonik Ayu Widya Putri.

Dari situ, analisa hukum menilai adanya dua pelaku dengan peran berbeda. Nonik Ayu Widya Putri disebut sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan dan penyebaran konten, sedangkan @Feedgramindo berperan sebagai pelaku langsung (pleger) yang mengunggah materi pencemaran nama baik di media sosial.

“Berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrik, Tak berselang lama, Nonik Ayu Widya Putri pada 15 Oktober 2025 melaporkan Jessica Jenaira ke pihak berwajib. Laporan itu terkait dugaan penyebaran konten asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan dasar adanya video pribadi Jessica yang disebut diketahui Nonik sejak September 2025.

Dalam laporannya, Nonik mengklaim telah melayangkan dua kali somasi kepada Jessica namun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, ia melanjutkan ke proses hukum.

Dugaan Laporan Palsu

Dari hasil analisa, laporan yang dibuat Nonik Ayu diduga tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Beberapa kejanggalan ditemukan, antara lain:

Ketidaksesuaian waktu kejadian dan bukti:

Nonik menyebut mengetahui hubungan Jessica dengan suaminya pada Maret 2025, melakukan somasi kedua pada April 2025, namun laporan baru dibuat September 2025.

Bukti video yang digunakan tidak sah:

Video yang dijadikan barang bukti merupakan materi yang digunakan Nonik untuk mengancam Jessica pada 17 September 2025, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Motif laporan sebagai posisi tawar:

Laporan tersebut diduga dibuat untuk menciptakan bargaining position, mengingat Nonik juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan Jessica.

Selain itu, unsur utama dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE — yakni “untuk diketahui umum”— tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti kuat bahwa konten asusila tersebut disebarluaskan secara luas di media publik.

“Maka dari itu, laporan Nonik terhadap Jessica dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang digunakan. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi atau pengaruh jabatan, karena orang tua Nonik disebut-sebut berdinas di Divisi Propam Polda Jatim, sehingga laporan dapat diterima meski secara materiil tidak memenuhi unsur hukum.” Tegas Hendik

Secara prinsip, setiap warga negara berhak membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan, selama dilakukan dengan itikad baik. Namun, bila laporan itu terbukti palsu atau bertujuan merusak nama baik pihak lain, maka pelapor dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Jessica Jenaira berharap kasus ini dapat diproses secara profesional. Ia merasa dirugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga karena nama baik kampusnya ikut terseret. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujar Jessica.

Terpisah, kuasa hukum NA, Deny Mercury Lumban Gaol dihubungi via aplikasi berbagi pesan membenarkan bahwa telah melaporkan selebgram berinisial J (Jessica). “Benar, kami sudah melaporkan seseorang yang berinisial J tersebut ke Polda Jatim,” katanya singkat, kepada awak media. Tok

Polda Jatim Masuk Lima Besar Nominator Polda Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur dan beberapa Polres jajarannya kembali menorehkan prestasi di tingkat Nasional dalam hal dalam menjalankan tugas pokok kepolisian termasuk pelayanan publik.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang diwakili oleh Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce menerima penghargaan atas prestasi tersebut dari Kompolnas dalam ajang Kompolnas Award 2025 di Jakarta Pusat, Kamis malam (16/10).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (17/10).

Kombes Pol Abast mengatakan ada 3 satuan wilayah jajaran Polda Jatim yang juga menerima penghargaan yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang.

Dalam malam penganugerahan tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) masuk dalam 5 besar Polda Terbaik tipe A.

Sementara itu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang juga masuk Lima besar nominator Polres terbaik Tipe A.

“Prestasi ini tentu berkat kerja optimal personel baik yang di Polda maupun di Polres yang tak lepas dari dukungan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, penganugerahan Kompolnas Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kepolisian yang dinilai berhasil dalam pelayanan publik, inovasi, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Penilaian dilakukan melalui tiga tahap, antara lain analisis data kuantitatif, observasi langsung di lapangan, dan masukan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Timur, yang tentu sangat berperan penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik oleh Polda Jatim dan seluruh Polres jajarannya.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah mendukung kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kombes Abast. (*)

Kantor Trans7 Surabaya Digeruduk Dua Hari Berturut-turut oleh Alumni Ponpes Lirboyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana di Kantor Biro Trans7 Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, dua hari berturut-turut dipenuhi gelombang massa. Ratusan alumni Pondok Pesantren Lirboyo datang untuk menyampaikan protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap menyinggung dunia pesantren.

Aksi pertama terjadi pada Selasa (14/10/2025). Sejumlah perwakilan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) mendatangi kantor Trans7 Surabaya. Mereka datang dengan damai, menyampaikan aspirasi, dan diterima langsung oleh pihak biro untuk berdialog.

Namun, sehari berselang, situasi kembali memanas. Ratusan alumni Lirboyo dari berbagai daerah, termasuk unsur Pagar Nusa Pasuruan, datang bergelombang ke lokasi. Sekitar 150 orang memadati area depan kantor Trans7 sejak pukul 20.15 hingga 22.00. Meski ramai, aksi tetap berlangsung tertib dan damai.

“Tidak ada keributan sama sekali selama aksi berlangsung. Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan pihak Trans7 Biro Surabaya juga menerima perwakilan mereka untuk berdialog,”ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

Menurut Vian, aksi di Surabaya ini merupakan respon lanjutan dari gelombang protes di kantor pusat Trans7 Jakarta, di Jalan Kapten Tendean. Para santri menuntut Trans7 meminta maaf secara terbuka, menghapus tayangan yang dinilai menyesatkan, dan mendesak Dewan Pers menjatuhkan sanksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, dalam pernyataan di kanal YouTube resmi Trans7, mengakui adanya kelalaian internal dalam proses penyaringan materi tayangan.

“Masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi kami. Kami akan lebih berhati-hati dan memahami konteks hubungan antara santri dan kiai,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf itu belum meredakan kekecewaan publik. Sejumlah tokoh santri menilai permintaan maaf tersebut belum cukup. Mereka menuntut agar Chairul Tanjung, CEO Transcorp, “turun langsung. Tok

Merasa Dirugikan, Asmar Lambo Resmi Laporkan Direktur ITS Travel ke Polda Sulsel

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pimpinan Aslam Group, H. Asmar Lambo, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Zarlin Andjo, SH, MH, pada Senin (29/9/2025).

Dalam keterangan resminya, Asmar menjelaskan kronologi yang berawal sejak akhir tahun 2024, ketika Erni Khairunnisa, Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang beralamat di Suronatan III/58, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto , Jawa Timur, menghubunginya dengan tujuan membeli paket haji khusus.

Sebagai pihak yang memiliki jaringan kerja sama, Asmar kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT Rehlatuna Internasional Handling yang berperan sebagai penyedia paket haji, visa, dan tiket keberangkatan.

“Saya hanya menjadi perantara antara ITS Travel dan PT Rehlatuna. Semua dana jamaah diserahkan langsung ke pihak Rehlatuna sebagai penyedia paket, bukan ke saya atau Aslam Group,” jelas Asmar.

Menurutnya, seluruh proses pembelian paket telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, permasalahan muncul ketika jamaah haji yang diberangkatkan ITS Travel gagal masuk ke Arab Saudi setelah dicegah oleh petugas imigrasi di Bandara Madinah.

Akibat insiden tersebut, pihak ITS Travel menuntut pengembalian dana kepada Asmar. Padahal, dana tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada PT Rehlatuna Internasional Handling selaku penyedia layanan haji.

“Saya bahkan ikut membantu menagihkan ke pihak Rehlatuna agar dana jamaah bisa dikembalikan. Namun, sampai sekarang proses itu belum selesai,” ungkapnya.

*Dugaan Ancaman dan Pemberitaan Negatif*

Asmar menambahkan, persoalan ini kemudian berkembang setelah dirinya menerima ancaman dan tekanan melalui pesan suara WhatsApp dari Erni Khairunnisa pada 25 Juli 2025.

“Sekitar tanggal 25 Juli 2025, Erni Khirunnisa melakukan pengancaman kepada saya dan staf saya melalui pesan suara lewat watshapp untuk memediakan saya pribadi dan mempublikasikan di sosial media secara negatif, dan mengancam akan mempermalukan saya didepan umum dan di media sosial.” ujar Asmar.

Dalam pesan tersebut, Erni disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif dan mempermalukan Asmar di media sosial.

“Tidak lama setelah itu, muncul beberapa akun media sosial dan pemberitaan online yang menyudutkan saya secara pribadi dan sebagai narasumbernya dalam media-media online dan sosial media tersebut adalah Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. ANNISA AHMADA TRAVELINDO, yang pada intinya memojokkan saya dan menjelek-jelekkan serta menfitnah saya pribadi dan usaha saya dan itu sangat merugikan saya secara pribadi karena saya sebagai tokoh publik yang selalu ceramah di beberapa kegiatan keagamaan di indonesia, bahkan saya sebagai penceramah nasional sangat dirusak reputasi saya.” jelasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Asmar bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik secara daring ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami telah melaporkan kasus ini dengan terlapor atas nama Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo, Erni Khairunnisa,” ujar Zarlin Andjo, SH, MH, selaku kuasa hukum Asmar Lambo.
Dalam hal ini terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik secara elektronik, diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE dengan masing-masing ancaman Pidananya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Zarlin menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjaga reputasi kliennya yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

Laporan ini bertujuan melindungi nama baik dan menegakkan kebenaran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan percaya bahwa proses ini akan berjalan adil dan transparan. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.” pungkasnya. Tok/*

Merasa Difitnah Selebgram Jessica Menempuh Jalur Hukum Laporkan Penyebar Postingan IG di Polda Jatim

Foto: Jessica bersama kuasa Hukumnya Hendrik Kurniawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Selebgram cantik Jessica melaporkan pemilik akun Titok dan Instagram, yakni feedgramindo,Sumut_headlines,clearean sumbernya clearean ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat setelah akun diduga milik Nonik memposting tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jessica di media sosial Instagram.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan SE SH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

“Klien kami merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan di Instagram yang bernada menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE nomer 1 tahun 2024,” Hendrik Kurniawan SE.,SH., Sabtu (11/10/2025).

Menurut Hendrik, Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Kemudian kedua belah pihak sudah bertemu saling memaafkan di tanggal 7 Maret 2025, setelah kedua belah pihak bertemu dan saling memaafkan. Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik.

“Namun secara tiba-tiba, diduga Nonik kembali memposting tuduhan lagi dan seolah-olah perselingkuhan itu baru terjadi lagi. Padahal masalah tersebut sudah clear and clean,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendrik menambahkan bahwa Nonik juga sempat melayangkan somasi melalui penasehat hukumnya kepada Jessica dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Setelah somasi dijawab oleh pihak Jessica, Nonik disebut mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melakukan pelanggaran UU ITE dan pornografi.

“Yang janggal, dalam somasi berikutnya, tuntutan ganti rugi justru berubah menjadi Rp95 juta. Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik,” tambah Hendrik.

Sementara itu, Jessica sendiri menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tidak benar.

“Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Jessica.

Perlu diperhatikan, bahwa Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan bukti laporan posisi berdasarkan Laporan Polisi Namor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Oktober 2025 pukul 14 30 WIB.

Terpisah Nonik diduga salah satu pemilik akun yang diduga menyebarkan atau memposting penyebaran narasi menyerang pribadi Jessica saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

“Ketemu saja sama lawyer saya, ” Singkatnya melalui WhatsApp. Kepada Timurpos.co.id. Tok

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” kata Kombes Pol Abast.

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.

“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Aktivis Jukir Surabaya Diduga Gelapkan Dua Mobil, Citra “Pembela Rakyat” Ternoda

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial EH, yang selama ini dikenal sebagai aktivis juru parkir (jukir) dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan nasib masyarakat kecil, kini justru tersandung kasus dugaan penggelapan dua unit mobil. Sosok yang dikenal sebagai “pembela rakyat kecil” itu kini berbalik menjadi sorotan hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

EH, yang selama ini aktif di media sosial dengan narasi keberpihakan terhadap masyarakat kecil, kini menuai kecaman publik. Tindakannya yang diduga menggelapkan kendaraan dinilai mencoreng nama baik para aktivis yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.

Dari sumber internal kepolisian, kedua mobil yang digelapkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik sah. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pola dugaan penipuan yang dilakukan EH.

Kasus ini menjadi sorotan karena EH dikenal vokal terhadap isu sosial, bahkan kerap mengkritik aparat dan kebijakan pemerintah daerah. Ironisnya, kini ia justru berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang bertolak belakang dengan citra “pejuang keadilan” yang selama ini ia bangun.

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan pada citra seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegas IPTU Herlambang.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menggali motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.M12

Iptu Jumeno: Kami Akan Tindak Lanjuti Perkara Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Manukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom kembali marak di wilayah hukum Polsek Tandes. Kali ini, kejadian berlangsung di Jalan Manukan Madya, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.

Ironisnya, komplotan pelaku mengaku resmi dan bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Tandes.

Menurut keterangan warga sekitar, para pelaku datang membawa surat izin dari RT dan RW setempat. Mereka beraksi layaknya pekerja proyek resmi dengan peralatan lengkap seperti cangkul, linggis, sekop, serta alat pemotong logam. Kabel bawah tanah kemudian ditarik menggunakan dump truck hingga berhasil diangkat ke permukaan.

“Pelaku vandalisme ini dilakukan secara berkelompok dan dikomandoi oleh seseorang berinisial A, dibantu oknum putra daerah berinisial R. Diduga motor bernopol L 3284 PAC menjadi salah satu pengawal pencurian kabel Telkom di Manukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Polsek Tandes melalui Kanit Reskrim, Iptu Jumeno, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Kami dalami kasus ini, mas. Akan kami tindak lanjuti karena sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Jika ada anggota kami yang terlibat, akan kami laporkan ke atasan,” tegas Jumeno saat dikonfirmasi di Mapolsek Tandes, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, pihak PT Telkom Pusat di Bandung menyebut modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura-pura sebagai pihak resmi pemenang tender pengambilan kabel bekas. Padahal, hingga kini Telkom tidak pernah mengeluarkan pengumuman pemenang tender untuk proyek semacam itu.

“Surat resmi yang mereka bawa diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui aparat serta perangkat lingkungan,” ungkap sumber internal Telkom.

Dari hasil investigasi di lapangan, nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan, beberapa warga menduga aksi itu mendapat pengawalan dari mobil Polantas yang berjaga di lokasi.

“Iya mas, dugaan kami ada oknum polisi yang ngawal saat pencurian kabel itu berlangsung,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Untuk diketahui, setiap pekerjaan pengambilan atau pemeliharaan kabel bawah tanah milik PT Telkom harus dilengkapi dokumen resmi seperti:

1. NODIN (Nomor Dinas) dari Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin dari Pemkot atau Pemkab setempat

6. Surat perintah dari satuan bagi anggota TNI/Polri yang terlibat

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan penggalian dinyatakan ilegal dan dapat dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum serta pencurian aset negara. M12

Merasa Ditipu, Petani Polisikan Panitia Jual Beli Tanah Petani

Timurpos.co.id – Merujuk, pada LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM, akhirnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto menindak lanjuti proses yang sempat dianggap tidak berjalan oleh petani warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yang diduga jadi korban komplotan mafia tanah sejak tahun 2019 silam.

Pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025, SPKT Polres Mojokerto menerima rekomendasi dari Unit Tipidum untuk menerbitkan STPL (surat tanda penerimaan laporan) dengan nomor:LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, diwakili oleh 2 dari 16 petani yang sejauh ini berani menyuarakan suaranya dalam menuntut keadilan kepada pihak berwenang.

Untuk petani yang lain, sejauh ini belum berani dikarenakan sudah bosan dengan janji – janji dari mereka yang mengaku sebagai panitia. Diduga pula, tidak jarang pula para petani menerima perlakuan intimidasi.

Dalam isi laporan tersebut, ada 4 orang yang secara resmi dilaporkan, yakni Siswayudi selaku Kepala Desa (Kades) Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kepala Dusun (kasun) Sumberejo, Ainun Ridho selaku Kepala Dusun (Kasun) Sumber Tempur dan Soponyono mantan seketaris Desa (Sekdes) Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD (balai penanganan bencana daerah) Kab. Mojokerto.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu dugaan adanya penipuan/perbuatan curang UU NO 1 tahun 1946 dalam KHUP yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2019 mempercayakan proses jual beli tanahnya kepada beberapa perangkat desanya.

Tanah milik para petani dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai warga Surabaya. Namun, hingga kini pembayaran tanah milik para petani tersebut belum sepenuhnya terselesaikan haknya sebagai penjual.

Kepercayaan para petani yang tidak setengah-tengah itu sangatlah mendasar. Selain yang mengaku sebagai panitia adalah perangkat desanya sendiri, Kades juga tercatut sebagai saksi didalam kutipan AJB (akta jual beli) dan diduga pula yang mengesahkan dan menyetujui kesepakatan harga antara petani dan panitia sebesar 600.000.000 saat itu.

Namun, pada kenyataannya, hampir keseluruhan petani belum mendapatkan semuanya. Hingga sampai saat ini, para petani mengaku hanya mendapatkan Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000.

Menurut keterangan salah satu petani, besar harapan dengan adanya pelaporan tersebut, para petani segera mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan bisa menerima sisa pembayaran tanahnya sesuai harga yang telah disepakati.

“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang secara hukum, maka kami (para petani) berharap mereka menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” terang salah satu perwakilan petani yang melakukan laporan ke Polres Mojokerto. ***