Kapolres Pamekasan Tekankan Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada 2024

Pamekasan, Timurpos.co.id – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. memimpin apel pagi jam Pimpinan yang diikuti Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Perwira Staf dan anggota Polres, perwakilan anggota Polsek dan ASN, Senin (12/08/2024)

Dalam kegiatan tersebut, Ia memberikan arahan agar seluruh anggota lebih profesional dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian dengan turun langsung ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu ia juga memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak citra Polri.

“Sebagai anggota Polri harus lebih profesional dalam menyikapi perkembangan situasi kamtibmas di masyarakat dan jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Polri, seperti terseret kasus narkoba dan menjadi backing penyakit masyarakat,”tegas AKBP Jazuli Senin (12/8).

Terkait pelaksanaan tugas menjelang Pilkada, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan pentingnya netralitas anggota Polres dan ASN.

Dalam konteks Pilkada Pamekasan, netralitas bagi anggota Polri berarti tidak mendukung salah satu kelompok atau pasangan calon.

“Tidak ada anggota yang terlibat baik mendukung memihak atau lain hal, posisi kita netral tidak ada tawar menawar lagi, entah itu saudara, famili ataupun teman kita tidak boleh memihak,”tegas Kapolres Pamekasan.

AKBP Dani juga meminta khusus anggota Polsek agar Kapolsek lakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Tugas kita pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman, oleh karena itu setiap anggota Polri dan ASN wajib menjaga netralitasnya” pungkasnya. M12

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014.

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/08/2024).

Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC.

“Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri,” katanya.

Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” ucapnya.

Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

“Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” katanya. M12

Berdalih Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Entah setan apa yang merasuki Putri (26) tega membunuh kakaknya kandungan Sandra Davita (30), jenasah korban ditemukan meninggal dunia didalam rumahnya Jalan Darmo Indah Selatan Blok GG No 17 Surabaya pada hari Senin, 30 Juli 2024 bulan lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui PLT Kasatreskrim Kompol Teguh Setiawan menjelaskan bahwa, dari keterangan tersangka PA, sekitar 4 bulan lalu bersama ibunya, Sandra Davita kakak serta adiknya Jonathan pernah tinggal serumah di Jalan Darmo Indah Selatan blok GG Karena sering cekcok dengan keluarga PA akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan memilih kos di daerah Wisma Tengger, Benowo Surabaya.

“Berdasarkan Keterangan saksi-saksi sering keluarganya cekcok dan teriak-teriak, yang menyebabkan korban dengan tersangka tidak tegur sapa,” terang Kompol Teguh, Jumat 9 Agustus 2024. 

Kemudian sekitar 2 bulan lalu, sebelumnya di tempat tersangka bekerja, ada permasalahan menggunakan uang perusahaan karena tidak bisa di hubungi perusahaan tempat ia bekerja berinisiatif mendatangi rumahnya di Jalan Darmo Indah Selatan menanyakan tempat tinggal tersangka dari situ oleh korban di jelaskan semuanya bahwa tersangka sudah pindah dan bekerja ditempat baru.

“Perusahaan akhirnya mendatangi ke Jalan Tengger dan tempat kerja korban merasa malu karena ditagih,” jelasnya

Lanjut Teguh karena alasan korban membuat sedih ibunya dan menambah beban keluarga akhirnya korban pada tanggal 29 Juli 2024 klarifikasi kepada PA saat menjelaskan ia berteriak,

“Tersangka memperingatkan agar tidak ikut campur dalam urusan pribadinya,” lanjut

tersangka mengaku jika korban sangat emosi dan mengambil pisau di dapur hingga tersangka berhasil merebutnya, saat korban mengambil pisau yang terjatuh, tersangka langsung menarik tangan korban ke depan, yang berakibat tersungkur di lantai. 

“PA langsung menindih tubuh korban sambil memiting lehernya dari belakang, yang menyebabkan korban tewas,” bebernya

Selanjutnya tersangka mengangkat tubuh korban ketangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel USB yang di ikat ke tiang anak tangga dan tersangka merekayasa korban gantung diri.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa kabur HP korban. Pasal yang disangkakan 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 dan 352 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. TOK.

Satreskoba Polres Bondowoso Meringkus 2 Pelaku Pengedarkan Pil Koplo

Bondowoso, Timurpos.co.id – Salah satu perusak generasi muda adalah penggunaan Narkoba dikalangan anak-anak sekolah, untuk itu bagi orang tua harus sering melakukan pengawasan dan membatasi pergaulan serta pihak Kepolisian harus terus memberikan pengetahuan tentang bahayanya penggunaan Narkoba dikalangan pelajar.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Polda Jatim melalui Polres Bondowoso selama dua hari telah berhasil meringkus 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y dan dua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.

Diketahui bahwa dua tersangka atas nama Inisial MA (20) dan DB (19), kedua tersangka tersebut dengan sengaja menjual belikan Narkotika jenis Pil berlogo Y dengan menjualnya secara eceran yang dikemas dalam plastik.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satreskoba Polres Bondowoso selama dua hari berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil logo Y diwilayah Hukum Polres Bondowoso.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa Pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda. Diketahui bahwa pelaku MA berhasil diamankan di rumah temanya Desa Tarum Kecamatan Prajekan. Sedangkan Tersangka DB juga sama diamankan saat tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen, “terang Kapolres Bondowoso.

“Satreskoba Polres Bondowoso berhasil penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan Informasi dan dilakukan penyelidikan. Tersangka MA saat itu sedang berada dirumah temannya sesaat setelah melayani pembelian Pil Logo Y tersebut, dalam keterangan Tersangka MA mengedarkannya dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga 10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan, “ungkap Kapolres Lintar.

” Sedangkan tersangka DB berhasil diamankan saat tersangka di rumahnya dan cara mengedarkannya hampir sama dengan tersangka MA, cuma tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga 30 ribu dan seterusnya, “tambahnya.

” Menurut keterangan kedua tersangka tersebut mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo (dalam lidik) dan saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku sesuai keterangan para Tersangka MA dan DB, “tegas Kapolres Bondowoso.

” Untuk menanggung jawabkan perbuatan dua tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. M12

Satu Motor Punya Dua Nopol, Plat Polisi dan Plat Hitam

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Plat Nomer Palsu beredar di Kota Pahlawan, hal ini terungkap adanya dua motor Suzuki Smash warna biru-hitam memiliki dua Nomer Polisi. X-2006-29 dan L-4351 Q yang terpakir di Pasar di daerah Kecamatan Bubutan Surabaya, Jumat, 02 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

Perkara ini bermula saat, motor Suzuki Smash Nopol: X 2006-29 yang digunakan dua orang perempuan berboncengan dan terpakir di Pasar Tembok Dukuh Jalan Kali Butuh Surabaya. Dikarana adanya kejagalan awak media mencoba menayakan kepada perempuan tersebut, namun tidak ada jawaban.

Keesekok harinya ditempat yang sama, kedua perempuan itu datang lagi ke Pasar, namun dengan motor yang sama, cuma beda Nopol (L-4351 Q).

Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bubutan.

Kompol Dwi Okta Herianto menjelaskan bahwa,
Dimana kendaraannya dan milik siapa. nanti saya akan cek.

“Dari hasil penelusuran anggota Polsek Bubutan Surabaya, Motor tersebut bukan milik anggota Polsek Bubutan,” tegas Kompol Okta kepada awak media. Sabtu (03/08/2024).

Terpisah AKBP Arif Fazlurrahman, Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan Pemerintahan atau Negara.

Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan plat nomor Merah atau Polri, pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. TOK

HA Warga Sidodadi Dipanggil Siber Polda Jatim Terkait (Mengakses) Judi Online, Kemudian Dipulangkan

FOTO: ILUSTRASI (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim), Kembali jadi sorotan, khususnya Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dimana sempat bererdar isu adanya penangkapan terhadap Seorang berinisial HA warga Sidodadi Surabaya terkait kasus Judi Online (Judol) berinisial HA, warga Sidodadi Baru, Surabaya,lalu dipulangkan oleh Polisi, dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 60 juta.

Riayan Afandi yang merupakan orang dekat HA menjelaskan bahwa, saat itu HA, mencoba mengakses situs Judi Togel untuk mengetahui nomer berapa yang keluar, kemudian pada hari Selasa, Juli 2024 ada surat pemanggilan oleh siber Polda Jatim untuk klarifikasi. Dikarenakan HA tinggal sebatangkara dan tidak memiliki motor, maka HA ikut berbonceng pergi ke Polda Jatim.

“Saat itu banyak yang menyaksikan mas,” kata Riayan kepada Timurpos.co.id. Minggu (28/07/2024).

Masih kata Riayan bahwa, terkait adanya uang tebusan tersebut, itu tidak benar dan HA bukan ditangkap, melainkan cuma dimintai klarifikasi saja.

“Setelah diperiksa, HA tidak terbukti melakukan Perjudian, dikarenakan HA, cuma mengakses situs saja, tidak ada bukti transfer dan Widraw. Sehingga di pulangkan. Karena saat itu sudah malam dan masih menunggu suadaranya yang diluarkota, sehingga keesokannya HA dipulangkan.” Beber Riayan.

Lanjut Riayan bahwa, awalnya mucul nominal Rp 60 juta, berawal ada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang menyapaikan saat itu punya kenalan dan bisa mengurus perkara ini, namun meraka kaget, saat mengetahui HA sudah pulang, karana memang tidak memenuhi unsur dan bukan seorang pejudi. Sehingga mereka, memancing-mancing dengan menayakan bayar berapa di Polda?. Namun kenyataan tidak ada uang pembayaran tersebut.

“Tidak ada uang tebus itu, HA ini tinggal seorang diri dan sudah lanjut usia. Dapat uang dari mana mas,” tegas Riayan.

Terpisah, Terkait persoalan adanya penangkapan terhadap HA oleh Polda Jatim, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan bahwa, Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan.

“Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengecekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA. Baru-baru ini kepada awak media. TOK/M12

Kasus Dugaan Penipuan Jasa Tarik Mobil, Ji Wafi dkk Sudah Naik Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Babak baru perkara penipuan jasa pengambilan Mobil Toyota Xenia yang membelit terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, yang ditangani oleh Polres Tanjung Perak Surabaya, sudah naik ke Penyidikan.

Siddik selaku pelapor menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk kasus yang saya laporkan sudah naik ke Penyidikan. Sebenarnya kami juga berusaha menghubungi pihak telapor, namun tidak ada respon dan mendatangi rumahnya. Namun hasil nihil.

“Terlapor tidak ada itikad baik dan kuat diduga terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum, hal ini terungkap bahwa, Polisi juga sempat bilang, pernah memanggil terlapor dan mendatanggi rumah telapor, namun tidak ada,” kata Siddik. Rabu (24/07/2024).

Perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000.

Perlu diperhatikan bahwa, terlapor disebut-sebut, turut serta dalam beberapa laporan pengelapan mobil di wilayah Surabaya, dengan modus menyewa mobil rental, baik secara harian atau bulanan, kemudian mobil bisa digadaikan atau dipataskan (dijual lepas). RED

Soemiati Lapor Kehilangan Anaknya di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Soemiati Santoso mencari anak ketiganya, Erwin Suwiji yang hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Perempuan 60 tahun itu telah melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ibu dari tiga anak ini mengaku sudah tiga tahun mencari keberadaan anak bungsunya itu tetapi tidak ditemukan. Selasa, (23/07/2024).

Soemiati mengatakan, Erwin sebenarnya sudah tidak tinggal lagi dengannya di rumah Jalan Kapasari sejak 2012 karena kuliah di Singapura. Usai menamatkan kuliahnya, Erwin yang kini berusia 30 tahun tidak pulang ke rumah Soemiati. Dia memilih tinggal bersama kakak pertamanya, Andrian Suwiji di Jalan Tambak Madu. “Erwin sempat pulang ke rumah ketika papanya meninggal pada 2014 lalu,” kata Soemiati.

Selama tidak tinggal serumah, Soemiati jarang berkomunikasi maupun bertemu dengan kedua anaknya, Andrian dan Erwin. Dia hanya mendapatkan kabar mereka dari anak keduanya, Sherly Suwiji yang tinggal serumah dengannya. “Mereka (Andrian dan Erwin) tidak pernah mau saya hubungi dengan dalih sibuk bekerja,” ujarnya.

Di samping itu, sejak suaminya, Sindu Wadiro Suwiji meninggal, Soemiati juga bersengketa dengan anak-anaknya tersebut terkait harta warisan peninggalan mendiang. Soemiati menggugat ketiga anaknya di beberapa pengadilan terkait sengketa aset peninggalan mendiang Sindu. “Terakhir saya bertemu Erwin pada 2023 akhir saat sidang di Pasuruan. Dia sempat menyapa saya. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi,” ungkapnya.

Sherly Suwiji menambahkan, setahun lalu, kakaknya Andrian meneleponnya mengabarkan jika Erwin telah meninggal di rumah sakit. Menurut Sherly, Andrian ketika itu mengatakan, bahwa dirinya ketika itu sempat bertengkar dengan Erwin. “Erwin ingin pulang ke rumah minta maaf ke mama (Soemiati) tapi tidak boleh sama Andrian. Mereka berantem, Erwin dipukul Andrian sampai pingsan lalu dirawat di rumah sakit. Tidak lama Andrian telepon lagi mengabarkan kalau Erwin meninggal,” tuturnya.

Dikatakan Sherly, Andrian menyebut bahwa Erwin dikubur di Kota Batu, di samping kuburan mendiang ayah mereka. Namun, Andrian memintanya untuk merahasiakan dari Soemiati, ibunya karena takut. Setelah setahun berlalu, Sherly baru bercerita kepada ibunya tentang adiknya.

“Saya sempat bongkar kuburan, tetapi tidak ditemukan. Akta kematian juga tidak ada. Andrian juga tidak tahu di mana. Di rumahnya juga tidak ada. Saya hanya ingin tahu kalau dia meninggal di mana kuburannya, kalau dia hidup di mana tinggalnya. Bagaimanapun mereka anak saya,” katanya.

Terpisah Humas Polrestabes Surabaya, AKP Harioyoko terkait adanya laporaan kehilangan Orang di Polresbes Surabaya, membernarkan adanya laporan tersebut.

Untuk diketahui perkara kehilangan ini, sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya, berdasarkan Tanda Bukti Lapor, Nomer: L/Ganguan/B/06/V/2024/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, Billy Aldo yang menjadi pengacara Andrian dan Erwin dalam sejumlah perkara perdata masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. TOK

492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi

Semarang, Timurpos.co.id – Sebanyak 492 calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) mengikuti gladi bersih tahapan Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi tingkat pusat. Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menjelaskan tujuannya untuk memastikan seluruh peserta memahami secara utuh proses tes dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

“Kita gladi-kan. Cek rangkaian kegiatan mulai pergeseran calon Taruna (dari kompleks Akpol), tiba di lokasi (Gedung D Kampus Universitas Dian Nuswantoro Kota Semarang), pembagian kelas, pengecekan alat komputer,” jelas Kepala Tim CAT Akademik Seleksi Tingkat Pusat Akpol dari Biro Pengendalian Personel SSDM Polri, Kombes Yudhianto Adhi Nugroho, di lokasi pada Sabtu (13/7/2024).

Dia berharap gladi bersih ini membuat para catar semakin siap menghadapi Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi yang rencananya berlangsung besok, Minggu (14/7). Dia juga berharap dengan gladibersih, tahapan tes besok berlangsung dengan tertib dan fokus. “Mengantisipasi kendala yang akan muncul sehingga lancar tahapannya” imbuh Yudhi.

Panitia Pusat Seleksi Taruna Akpol mengagendakan Uji Akademik dan Asesmen Mental Ideologi digelar mulai pukul 07.00 WIB hingga siang hari. Ada tiga materi yang akan diujikan yaitu Bahasa Inggris, Tes Potensi Akademik, dan Asesmen Mental Ideologi.

“CAT Akademik ini untuk mengetahui tingkat intelektual calon taruna, cari yang terbaik, kita ranking dan diambil sesuai kuota,” jelasnya.

Selanjutnya para catar akan menjalani Tes Psikologi dan Tes Jasmani. Berdasarkan jadwal SSDM Polri, rangkaian tes catar Akpol akan berakhir pada Senin (29/7) dengan agenda Sidang Kelulusan Akhir Tingkat Panitia Pusat Seleksi Akpol. M12

Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

Semarang, Timurpos.co.id – Polri menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menggelar Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi tingkat pusat Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kedua tes tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini.

Pengawas dari BSSN, Saleh, mengatakan Computer Assisted Testing (CAT) Akademik dipastikan aman, dan tak ada kendala dalam penggunaan perangkat untuk mengunggah soal. Kehadiran pihaknya, jelas Saleh, menerangkan pihaknya memastikan nihil upaya kecurangan dan peretasan jelang tes berlangsung.

“Untuk yang dipastikan itu jaringan yang digunakan, kemudian (ancaman-red) Malware atau file yang mungkin berbahaya di dalam komputernya. Kemudian aplikasi yang mungkin akan digunakan untuk remot seperti itu. Kami pastikan hal-hal tersebut dipastikan tidak ada di komputer yang akan digunakan,” kata Saleh di lokasi tes, Gedung D Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (14/7/2024).

Sebelum tes dimulai, para pengawas memastikan kotak tempat penyimpanan hardware soal masih tersegel. Kemudian pengawas juga memastikan komputer server aman dari peretasan dan juga Malware.

“Kami sudah melakukan pengecekan perangkat yang akan digunakan untuk peng-upload-an soal untuk CAT Akademik dan dari hasil pengecekan diketahui perangkat bisa digunakan untuk proses peng-upload-an soal,” imbuhnya.

Pengawas eksternal dari LSM Kelompok Pelayanan Sosial, Bastian Bagus Laksono, mengatakan indikasi kecurangan tidak bisa dilakukan karena tiga kunci dari kotak berisi soal itu sudah aman.

“Sejauh ini pengamanan sudah berjalan baik dimana dalam kotak itu ada tiga kunci dari kita eksternal bawa satu, terus dari pihak internal bawa satu, sekretariat bawa satu, jadi untuk indikasi kecurangan tidak bisa,” tegas Bastian.

Tahapan seleksi calon Taruna dan Taruni Akpol tahun anggaran 2024 tingkat panitia pusat hari ini sudah sampai pada Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi. Sebanyak 492 calon Taruna dan Taruni Akpol melaksanakan tes di ruangan mereka, sedangkan para orangtua yang ingin melihat anaknya mengerjakan tes disiapkan tempat di lantai 3, Gedung TVKU dan bisa menyaksikan CCTV di ruang tes. M12