Polwan Polresta Sidoarjo Beri Pendampingan Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keluarga korban musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny tak luput dari perhatian pihak Kepolisian.

Kali ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) untuk memberikan pendampingan terhadap keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi.

Selain memberikan trauma healing kepada keluarga korban, puluhan Polwan juga menyalurkan bantuan makanan bagi keluarga korban.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Christian Tobing mengatakan musibah runtuhnya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny membuat duka dan kecemasan mendalam bagi keluarga korban.

Oleh karena itu Polresta Sidoarjo memberikan pendampingan dan pelayanan dengan melibatkan perasonel Polwan.

“Kami libatkan Polwan untuk pendampingan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi,” ujar Kombes Tobing.

Dengan humanis para Polwan hadir di lokasi posko maupun kawasan Ponpes.

Hingga hari ketiga pascakejadian runtuhnya bangunan berlantai Tiga di Ponpes tersebut, Polisi terus membantu evakuasi. (***)

Atlet Wushu Sidoarjo Tewas Saat Ikuti Kejurprov Jatim 2025 di Surabaya

Foto: ilustrasi (Int).

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 yang digelar di Kenjeran, Surabaya, Jumat (26/9), meninggalkan duka mendalam. Atlet muda potensial asal Sidoarjo, M. Akbar Maulana (17), meninggal dunia setelah mengalami insiden saat bertanding di nomor sanda (fight).

Pelatih Wushu Sidoarjo, Nita, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Akbar menjalani ronde kedua. Ia sempat melakukan bantingan terhadap lawannya, namun tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. Pihak panitia segera mengevakuasi Akbar ke RS Ubaya Surabaya.

โ€œAwalnya setelah melakukan bantingan, Akbar terlihat normal, tetapi mendadak jatuh dan pingsan. Tim medis langsung membawa ke rumah sakit. Namun, pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar dinyatakan meninggal dunia,โ€ tutur Nita, kepada awak media. Selasa (30/9).

Dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian tubuh vitalnya. Peristiwa ini disebut Nita sebagai yang pertama kali terjadi di dunia wushu Indonesia.

Akbar sendiri merupakan siswa kelas XI di SMK Antartika 1 Buduran, Sidoarjo, yang dikenal memiliki semangat tinggi dalam berlatih. Kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga dan sekolah, tetapi juga dunia olahraga wushu Jawa Timur.

Dalam Kejurprov Wushu Jatim 2025, kontingen Sidoarjo mengirimkan 46 atlet. Mereka berhasil meraih prestasi membanggakan dengan 12 medali emas di nomor taolo dan 4 medali emas di nomor sanda. Namun, capaian ini terasa getir karena dibayangi tragedi wafatnya Akbar.

Selain Akbar, seorang atlet Sidoarjo lainnya juga sempat menjalani perawatan di RSUD Notopuro Sidoarjo akibat cedera selama pertandingan. Beruntung, kondisi atlet tersebut berangsur membaik dan sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (30/9).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya Akbar. Dukacita juga datang dari Ketua KONI Sidoarjo, Imam Mukri Affandi, beserta jajaran pengurus.

โ€œKami sangat kehilangan. Akbar adalah atlet muda berbakat dengan masa depan cerah di cabang wushu. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,โ€ ucap Yudhi, kepada awak media.

Jenazah Akbar Maulana telah dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo. Kepergiannya menjadi peringatan bagi seluruh insan olahraga tentang pentingnya keselamatan dan antisipasi cedera dalam setiap pertandingan. Tok

Berkedok Pegawai Telkom, Kawanan Maling Gasak Kabel Primer di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kawanan maling berjumlah lebih dari lima orang nekat mencuri kabel primer milik PT Telkom yang terpasang di bawah tanah kawasan Perumahan Jalan Ngagel Tama I, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Aksi yang dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari itu terbilang rapi, karena para pelaku menyamar sebagai pegawai Telkom dengan membawa surat perintah kerja palsu.

Ansori, salah satu saksi mata, menyebut aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku datang menggunakan sebuah truk untuk menarik kabel. โ€œSatu orang menutup jalan, empat orang bertugas menggali tanah dan memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, lalu ditarik pakai truk. Ada juga dua orang lain yang mengawasi,โ€ ujarnya.

Security perumahan membenarkan kejadian itu. Ia mengaku sempat curiga dan menanyakan kelengkapan surat para pelaku. Namun, mereka meyakinkan dengan menunjukkan dokumen yang ternyata palsu. โ€œMereka bilang dari Telkom, sambil menunjukkan surat perintah kerja,โ€ ujarnya melalui sambungan telepon.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi sedang ditelusuri untuk mengetahui nomor polisi truk yang digunakan serta identitas para pelaku. โ€œPetugas masih mencari CCTV sekitar lokasi untuk mengetahui nopol truk yang digunakan dan mengantongi nama-nama pelaku dari KTP-nya,โ€ tambah Ansori.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang diduga melibatkan oknum tertentu. M12

Pekerja CV Samoka Tewas Tertimpa Box Culvert, Proyek Saluran U-Ditch Gayungsari Barat Surabaya Disorot Dugaan Penyimpangan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pekerja saat itu panik. Lebih-lebih kejadian berlangsung malam menjelang dini hari. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan armada operasional proyek. Sebagian lalu menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Gayungsari.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan insiden tersebut. โ€œMasih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,โ€ katanya baru-baru ini.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, penyelidikan masih berjalan. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Gayungan sebelum. Lalu sejak Kamis (18/9) dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

โ€œSaksi-saksi akan diperiksa. Belum bisa dipastikan apakah ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian,โ€ ujarnya, Jumat (19/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.

Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

Hampir Setahun Tiada Kabar Terkait Laporannya, Petani Datangi Satreskrim Polres Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Merasa laporan pada tahun 2024 belum ada perkembangan apapun, puluhan petani dari Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto datangi Satreskrim Polres Mojokerto guna mempertanyakan kepastian proses hukum yang telah dilaporkan hampir setahun silam.

Kedatangan para petani dikarenakan merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dirasakan saat ini.

Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 09.20 wib, para petani masuk ke gedung Satreskrim Polres Mojokerto. Di ruangan loby, para petanj menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk menghadap Kanit Pidum atau kasat Reskrim.

Namun, yang menemui para petani hanya penyidik yang menangani perkaranya. Tak berselang lama, 6 diantara petani dipersilakan masuk oleh penyidik tersebut.

Menurut keterangan salah satu petani yang ikut masuk mendengarkan penjelasan dari penyidik, proses yang telah dilaporkannya itu saat ini masih terus berjalan. Adapun pihak pembeli sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun para petani hingga saat ini tidak tahu dan tak mengenal siapa pembeli yang sebenarnya mengingat dari awal transaksi para petani tidak pernah dipertemukan dengan pembeli oleh pihak yang mengaku panitia yang saat itu menjabat sebagai perangkat desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Keterangan lain yang disampaikan para petani bahwa awal proses adanya pembebasan lahan pertanian yang ada di Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang, Kec. Puri itu yakni adanya kesepakatan lokasi dan harga antara pihak yang mengaku panitia dan para petani.

Adapun kesepakatan harga pada saat itu yang telah disahkan dan disetujui oleh Kades Sumber Girang yaitu Siswayudi adalah sebesar Rp. 600.000.000 perpetak pada tanggal 10 Februari tahun 2020. Namun pada kenyataanya, para petani hingga hari ini hanya menerima antara Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000 per petani.

Dalam proses menuntut keadilan terkait sisa hak pembayaran tanahnya yang hingga kini belum ada kepastian penyelesaian, para petani pernah membuat laporan pada tahun 2024 dengan nomor: LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM tanggal 19 November 2024. Namun, hingga kini tidak ada pemberitahuan proses perkembangannya penyelidikannya sampai dimana.

Di hadapan awak media para petani belum pernah mendapatkan SP2HP yang semestinya diterimanya sebagai hak pelapor. Adapun sebuah lembaga LBH yang pernah menerima kuasa dari para petani pernah mengatakan hanya sekali mendapatkan SP2HP dari penyidik dan mulai dari situ para petani memutuskan untuk mencabut kuasanya, karena dinilai kinerjanya tidak sesuai apa yang diharapkan para petani. Namun pimpinan LBH tersebut menolak menanda tangani surat Pencabutan kuasa dari para petani.

Dalam hal ini, para petani bingung dan merasa tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. Ketika menuntut hak sesuai dengan peraturan yang ada dengan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian dengan kurun waktu hampir 1 tahun namun terasa tiada perkembangan yang diharapkan.

“Ketika mendatangi yang kami anggap bertanggung jawab (panitia), kami di laporkan dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa ijin dan pencemaran nama baik dan proses pemanggilannya pun sangat cepat. Dalam satu bulan setelah adanya pelaporan dari pihak panitia, penyidik Polsek Puri memanggil puluhan saksi. Kalau seperti ini, harus kemana kah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” terang salah satu petani.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait proses pelaporan para petani, awak media menyampaikan kepada petugas loby untuk sekiranya bisa menghadap Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Namun sayang, Kasat Reskrim enggan bertemu meskipun ada di ruangan kantornya. **

Debtcollector Diduga Gunakan Polres Mojokerto Kota Untuk Intimidasi Nasabah

Mojokerto, Timurpos.co.id – Seorang pasutri ( pasangan suami istri) bernama Heris Choiruman dan istrinya Anjiroh Mufidah yang beralamatkan di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjadi korban dugaan tindakan premanisme.

Pada awak media, Heris selaku korban, menceritakan dugaan tindakan intimidasi premanisme yang dialaminya pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025.

Peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang yang diduga berlagak seperti oknum intel anggota kepolisian mendatangi rumahnya dan mengetuk pintu dengan nada keras serta meminta istrinya menjemput sang suami di sekolah.

Menurut keterangan Heris, setelah ia pulang ke rumah, ia langsung ditanya mengenai keberadaan mobil Avanza miliknya. Kemudian korban dipaksa masuk ke mobil tanpa diberi kesempatan menunggu istrinya pulang menjemput anak sekolah.

“Di dalam mobil saya di bentak bentak diperlakukan seperti maling dan kap mobil di gedor gedor. Saya merasa ketakutan. Kemudian, saya di bawa ke Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya.

Masih Heris, setibanya di Polres, ia ditanyai dan disuruh mengaku mobil avanzanya itu ada dimana.

“Karena merasa ketakutan, akhirnya saya ngomong bahwa mobil saya titipkan di Imam. Disitu, saya disuruh langsung tlfn dan mendatangkan Imam. Tidak disitu saja, saya juga disuruh bikin surat pernyataan dan disuruh menandatangani berkas dokumen yang saya tidak tahu menahu isi berkas dokumen tersebut karena dilarang untuk membaca,” terangnya.

Selain itu, selama di Polres Mojokerto Kota, ia juga mendapatkan pertanyaan dari salah satu anggota Polres terkait keberadaan mobilnya dengan nada yang menurutnya memperlakukan dirinya seperti pelaku kejahatan.

“Ponsel saya dirampas oleh seseorang bernama Hendro dan Rizal. Tidak boleh telepon siapapun. Kemudian, HP saya digunakan untuk menghubungi Imam melalui aplikasi pesan singkat,” lanjutnya.

Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, staf LBH-PK yang diketuai oleh Sadak, S.H., M.H., datang dan menjeputnya di Polres dan diantarkan ke saudaranya yang bernama Dedy selaku ketua Garda Majapahit.

“Disitu, akhirnya saya mengetahui kalau kelima orang tersebut bukan anggota intel Kepolisian melainkan Debtcollector yang bernama Hendro, Antok, Rizal, Hendrik, Pindang,” urainya.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa sangat ketakutan dan trauma atas tindakan yang mereka lakukan karena seakan saya ini penjahat atau maling sehingga diperlakukan seperti itu selama berada di Polres,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua Firma Hukum ELTS Agus sholahuddin ikut menanggapi terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa, kasus ini sangat memprihatinkan dan tidak berkeprimanusian.

“Karena bisa diduga Debtcollector ini bekerja sama dengan oknum anggota Kepolisian. Pasalnya kok bisa premanisme berkedok Debtcollector keluar masuk Polres Mojokerto Kota. Padahal sudah jelas premanisme yang berkedok Debtcollector harus segera ditangkap. Apalagi berani membawa konsumen dan berlagak seperti oknum anggota kepolisian,” katanya.

Agus juga menambahkan jangan sampai anggota kepolisian dibuat alat untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti, karena sudah jelas ini adalah kasus perdata.

“Apabila seseorang tidak bisa membayar angsuran atau sudah menunggak, silahkan gugat fidusianya terlebih dahulu. Dan kalau terbukti unit dihilangkan baru silahkan laporkan pidananya. Karena, apabila ada suatu permasalahan kasus pidana maupun perdata, yang didahulukan adalah perdatanya dulu, baru kemudian pidananya,” tegas Agus

Dan tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah ikut mengintimidasi atau membantu seseorang yang bisa dikatakan premanisme yang berkedok Debtcollector.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri,” ungkap Agus.

Disini sudah jelas perbuatan Debt kolektor tersebut sama dengan percobaan penculikan karena memaksa seseorang untuk ikut dan sesuai dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” urainya.

Agus juga menegaskan akan mengawal dan melaporkan serta menjadi penasehat hukum korban jika korban merasa membutuhkan keadilan.

“Biar premanisme yang berkedok Debtcollector itu juga jera dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkas Agus. ***

Polres Mojokerto Tutup Mata Adanya Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Mojokerto, Timurpos.co.id โ€“ Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di kawasan Jalan Pacet daerah Dlangu, Mojokerto. Pada malam hari, awak media mendapati sekelompok orang tengah melakukan penggalian dan penarikan kabel tembaga yang disebut-sebut milik PT Telkom Indonesia. Aktivitas itu diklaim dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor bernama PT Putri Ratu Mandiri.

Namun, ada fakta janggal yang membuat aktivitas ini patut dipertanyakan. Beberapa waktu sebelumnya, tim Korem Mojokerto menangkap sejumlah orang di titik yang sama karena diduga mencuri kabel milik Telkom. Saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Mojokerto.

Tidak Ada Nota Dinas, Proyek Patut Diduga Ilegal

Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan internal Telkom, wilayah STO Telkom Dlangu Mojokertoโ€”tempat aktivitas penggalian itu berlangsung ( sabtu, 30/08/200 ), tidak termasuk dalam nota dinas resmi yang dikeluarkan PT Telkom untuk proyek penarikan kabel.

โ€œData resmi hanya mencatat pekerjaan di Krian dan Mlirit Rowo. Tidak ada pekerjaan di wilayah Dlangu. Kalau ada aktivitas di sana, itu bisa disebut sebagai tindakan vandalisme atau pencurian,โ€ tegas salah satu sumber internal PT Telkom Regional Jawa Timur kepada Timurpos.co.id.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel di Pacet bukan bagian dari proyek resmi.

Koordinator Lapangan Bungkam

Tim media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak proyek. Sholeudin, yang disebut sebagai koordinator lapangan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Bungkamnya pihak lapangan semakin menambah tanda tanya atas legalitas proyek tersebut.

Potensi Jerat Pidana

Jika benar terbukti ilegal, maka aksi ini berpotensi menjerat para pelakunya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

โ€œPenarikan kabel tembaga tanpa nota dinas jelas bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara. Kabel tembaga Telkom itu bagian dari infrastruktur vital komunikasi. Kalau dicuri, dampaknya bisa merugikan ribuan pelanggan dan bahkan mengganggu layanan publik,โ€ tambah sumber dari Telkom.

Menunggu Tindakan Aparat (Polres Mojokerto)

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan ini. Masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencurian kabel masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan layanan telekomunikasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar aksi serupa tidak terus terulang. M12

Nasib Petani Di Mojokerto Semakin Tragis, Gagal Dapat Pembayaran Malah Dilaporkan Ke Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Polsek Puri Kab. Mojokerto kembali melanjutkan pemanggilan kepada para petani terkait LPM(laporan pengaduan masyarakat) LPM/49/VII/2025/SPKT/POLSEKPURI/POLRESMOJOKERTO/POLDA JATIM oleh Kepala Dusun Sumberejo yakni Samsol Arif dengan dugaan melanggar pasal 310 ayat(1)KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2025, 4 petani yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Zainul, Kusnadi, Poniti dan M. Sidiq yang merupakan warga Dusun Sumber Tempur, Desa Sumber Girang. Pemeriksaan sendiri dimulai pukul 08.30 WIB hingga 12.10 WIB oleh penyidik bernama Aipda M. Arif, S.H.

Kusnadi salah satu petani yang ikut dipanggil Polsek Puri merasa heran dengan pemanggilan dirinya.

“kami datang bersama para petani yang lain ke rumah Samsol Arif itu hendak menanyakan sisa pembayaran tanah kami yang sudah 6 tahun belum terselesaikan. Kok malah dilaporkan polisi. Terus bagaimana carannya meminta sisa uang kami biar dibayar semua dan tak sampai berurusan dengan kepolisian,” terangnya.

M.sidiq menambahkan dalam pemeriksaannya selama hampir 1,5 jam itu, ada sekitar 20 pertanyaan dan tanpa keraguan sedikipun M.sidiq menjawab intinya kedatangannya ke rumah Samsol Arif yang kebetulan satu lahan dengan yayasan Baitul Rahmat itu hanya untuk menagih sisa pembayaran tanahnya.

“Kami datang hanya untuk menagih hak kami yang sudah 6 tahun tidak diberikan. Kalau tidak datang ke rumahnya, terus kami mau kemana,” jelas M. Sidiq.

Dari informasi yang didapatkan tim investigasi media cekpos, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2025,ada 3 petani lagi yang dipanggil Polsek Puri terkait hal yang sama.

Keputusan yang diambil para petani untuk mendatangi rumah Samsul Arif itu dikarenakan para petani sudah merasa kesal karena selama ini hanya menerima janji. Puncaknya, ketika pihak Kepala Desa sudah dua kali mengundang untuk pertemuan di balai desa, namun Samsul Arif dan panitia lainnya tidak datang. Maka dari situlah para petani sepakat untuk mendatangi rumahnya secara bersama – sama.

Dengan adanya kejadian ini awak media cekpos berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Puri namun sejauh ini Kapolsek belum bisa ditemui.

Namun di selah – selah pemeriksaan petani, Kapolsek keluar dari kantornya namun sayangnya Kapolsek keburu keluar karena ada agenda diluar tanpa sempat memberikan keterangan apapun dan diarahkan untuk menemuni Kanit Reskrim. Namun sayang, hingga pemeriksaan usai, kanit Reskrim tidak datang. ***

Pekerja CV. Anugerah Artha Abadi Tewas Terjebak Mesin Mixer

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kabar duka menyelimuti pabrik frozen food CV. Anugerah Artha Abadi di Jalan Nambangan Nomor 09, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Seorang pekerja bernama Muh. Zaini (22) ditemukan meninggal dunia setelah terjebak di dalam mesin mixer penggiling adonan pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Insiden tragis ini dilaporkan sekitar pukul 01.34 WIB. Petugas gabungan dari BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Kedung Cowek, Rescue DPKP Kota Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya tiba di lokasi hanya empat menit setelah menerima laporan.

Menurut keterangan Arfianto Wahyudi, koordinator pekerja CV. Anugerah Artha Abadi, peristiwa bermula ketika korban ditugaskan membersihkan mesin mixer. Karena alat jet pembersih tidak berfungsi, Zaini membersihkan secara manual dengan masuk ke dalam mesin.

โ€œMesin seharusnya tidak bisa beroperasi saat pintu terbuka. Namun entah kenapa tiba-tiba mesin hidup dan menggiling Zaini,โ€ ungkap Arfianto.

Rekan kerja korban sempat berusaha menghentikan mesin, namun gagal. Mesin baru berhenti setelah beroperasi sekitar satu menit. Korban yang merupakan warga Jalan KH. Abdullah, Sumur Koneng, Kwanyar, Bangkalan, langsung dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah dievakuasi petugas dari dalam mesin dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Dr. Soetomo menggunakan ambulans Dinsos Kota Surabaya.

Ayah korban, Yusuf, yang tiba di lokasi tampak sangat terpukul. Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja ini. โ€œKami berharap kepolisian bisa menyelidiki penyebab pasti dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,โ€ ucapnya.

Kasus kecelakaan kerja ini kini ditangani oleh Polrestabes Tanjung Perak. Dugaan sementara, insiden terjadi akibat kegagalan sensor atau error pada sistem mesin mixer. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor penyebab dan kemungkinan adanya kelalaian pihak perusahaan.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan menerima dengan ikhlas musibah yang menimpa almarhum. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi keluarga yang ditandatangani ahli waris dan para saksi pada hari yang sama di Bangkalan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keluarga tidak akan mempermasalahkan maupun menuntut pihak perusahaan atau pihak manapun terkait kejadian yang menimpa almarhum. โ€œKami sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak akan menuntut kepada perusahaan di kemudian hari,โ€ demikian bunyi pernyataan keluarga.

Lebih lanjut, keluarga juga menyetujui bahwa santunan dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima oleh ahli waris atas nama Maryu, yang ditunjuk sebagai penerima hak resmi. Pihak perusahaan turut menanggung seluruh biaya rumah sakit serta jasa ambulans yang sebelumnya dikeluarkan pihak keluarga.M12

Diduga Ada Praktik Pemerasan Kasus Jodol Chip Higgs Domino di Bondowoso

Foto: ilustrasi (Intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id โ€“ Penanganan kasus judi online (Jodol) melalui permainan Higgs Domino Island (HDI) di wilayah Kabupaten Bondowoso memunculkan dugaan praktik tidak wajar. Sejumlah pemain sekaligus penjual chip HDI yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Pidsus Polres Bondowoso disebut-sebut dilepaskan setelah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik. Senin (25/08/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada Kanit Pidsus Polres Bondowoso, Ipda Edy Sutrisno, bersama beberapa anggotanya. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp120 juta per orang.

Daftar nama yang disebut terlibat dalam praktik pelepasan kasus ini antara lain:

HR, warga Desa Koncer Kidul โ€“ Rp120 juta
HS, warga Desa Jambesari โ€“ Rp50 juta
Hsm warga Desa Kalianyar โ€“ Rp35 juta
Al, warga Desa Wonosuko โ€“ Rp40 juta
MR, warga Desa Jambesari โ€“ Rp40 juta
NV, warga Desa Koncer Kidul โ€“ Rp40 juta
Seorang sumber menyebutkan bahwa meski kasus mereka dikategorikan bukan sebagai judi online, para terduga pelaku justru bisa kembali bebas setelah menyetor uang dalam jumlah besar.

โ€œAwalnya mereka diamankan tapi akhirnya dilepas setelah bayar ke penyidik. Jumlahnya macam-macam, ada yang sampai seratus juta lebih,โ€ ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ronni Ismullah terkait persoalan, tersebut saat dikonfirmasi menyatakan itu tidak benar.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang marak di Bondowoso. Pasalnya, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya praktik pelepasan kasus dengan imbalan uang tersebut. M12