Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Dipolisikan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya berbuntut laporan ke Polresta Sidoarjo. ASN berinisial RR resmi melaporkan dua oknum wartawan yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024, di mana LA melaporkan RR dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Namun, pada Maret 2025, RR dihubungi oleh seseorang berinisial (JH) yang mengaku wartawan TVRI Jatim, bersama rekannya Wyu

Keduanya menemui RR di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa kuasa hukum pelapor akan menggelar konferensi pers terkait kasus RR. Agar pemberitaan tidak dipublikasikan, RR diminta menyerahkan sejumlah uang. “Saat itu saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu mereka berulang kali datang ke kantor saya dengan alasan yang sama,” ungkap RR dalam laporannya.

Puncaknya, pada 12 Juni 2025, Joko kembali menghubungi RR dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Di sana, keduanya meminta uang Rp10 juta agar kasus tidak dipublikasikan. Karena tidak sanggup, RR hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH. “Setelah itu, mereka terus mendatangi kantor saya bahkan sempat marah-marah kepada pegawai,” tambahnya.

Merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, RR akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum RR, Andry Ermawan, SH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya sebenarnya bermula dari laporan mantan istrinya yang dianggap tidak memiliki legal standing. “Laporan tersebut sumir dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun kemudian berkembang dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Tim kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA., didampingi Kholisin Susanto, SH., menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 369 KUHP. “Permintaan uang terus-menerus ini seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Maka kami melaporkan hal ini agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polresta Sidoarjo. Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. TOK/*

Petani Tuntut Sisa Pembayaran Tanah, Malah Dapat Laporan ke Polisi

Mojokerto, – Persoalan jual beli tanah di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto, berbuntut panjang. Beberapa petani yang selama enam tahun terakhir menunggu penyelesaian sisa pembayaran tanahnya, kini justru berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu kepala dusun, Samsul Arif.

Laporan itu dilayangkan Samsul Arif ke Polsek Puri usai kedatangan sejumlah petani ke rumahnya pada 27 Juli 2025 lalu. Kedatangan puluhan warga tersebut disebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran tanah yang hingga kini belum tuntas. Namun, Samsul Arif mengaku merasa nama baiknya tercemar serta menilai para petani telah masuk ke pekarangannya tanpa izin.

Pada Rabu (20/8/2025) pagi, Sardi (70), salah satu petani, memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri untuk memberikan klarifikasi. Ia datang ditemani anaknya, Rodyah. Menurut Rodyah, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tidak bisa dipenuhi karena surat baru diterima sore hari padahal jadwal pemeriksaan pagi.

“Kedatangan kami ke rumah Pak Samsul tidak ada maksud lain, hanya untuk menanyakan sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum diselesaikan,” kata Sardi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Sekitar dua jam memberikan keterangan, giliran Seneri (65), petani lain, yang dipanggil penyidik. Dengan wajah emosi, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Menurutnya, kedatangan puluhan petani ke rumah Samsul Arif maupun Soponyono, yang juga disebut sebagai panitia penjualan tanah, dilakukan karena rasa kecewa.

“Dua kali mereka tidak datang saat diundang Kepala Desa Siswahyudi untuk klarifikasi. Itu yang membuat warga akhirnya mendatangi rumah mereka bersama-sama. Tapi tidak ada tindakan anarkis atau perusakan,” ujar salah satu petani.

Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran, pada Kamis (21/8/2025). Mereka dipanggil atas dugaan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., yang berada di lokasi pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. TOK/*

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Curanmor di Rusun Randu Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Rusun Randu, Surabaya. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, (17/8/2025), dan terekam jelas oleh kamera CCTV.

Dari hasil pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari, seorang warga berinisial NRP (29), mendapati sepeda motor miliknya Honda Vario 150 telah raib di parkiran.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh lima orang pelaku yang berkeliling pada malam hari untuk mencari sasaran. Mereka menggunakan sepeda motor dan mengincar lokasi yang sepi.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan warga sekitar yang bertugas sebagai penunjuk target. Setelah target ditentukan, masing-masing pelaku lainnya memiliki peran berbeda. Tersangka bernama MRJ (19) bertugas sebagai eksekutor,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (18/08).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan korban seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, Unit IV Resmob berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.47 WIB, polisi berhasil meringkus MR di rumahnya di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polisi terus berkomitmen memberantas kejahatan curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraannya, serta memarkir di tempat yang aman,” tegas Iptu Suroto.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk membekuk para pelaku lain yang masih buron (*)

Pelapor Merasa Kecewa Kinerja Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Laporan dugaan penggelapan yang dibuat oleh Muhammad Idris, warga Ikan Gurami, Surabaya, di Polresta Sidoarjo hingga Minggu (17/8/2025) belum juga mendapat titik terang.

Pasalnya, janji Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo yang akan memberikan kepastian masuk tidaknya unsur penggelapan dalam laporan tersebut pada Senin (11/8/2025) kemarin, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Bahkan ketika dihubungi, Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu M Rofik terkesan menghindar.

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, Pelapor, Muhammad Idris juga merasa kesulitan untuk meminta informasi kelanjutan laporan yang dibuatnya di Polresta Sidoarjo.

Menurutnya, ketika dirinya menghubungi penyidik bernama Aldin untuk menanyakan perkembangan laporanya juga seakan-akan tidak diindahkan.

“Saya buat laporan inikan sudah lama ya mas, intinya saya pingin kejelasan dari penyidik apakah laporan yang saya buat dengan terlapor Syaiful ini bisa tidak diproses secara hukum yang berlaku. Tapi ya itu sampai sekarang juga saya belum mendapat kepastian terkait laporan yang saya buat. Kalau buat laporan di kepolisian tidak ada kejelasan, lalu saya harus melapor kemana agar saya mendapat keadilan,” keluh Idris kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Idris menambahkan, jika memang laporanya tidak bisa ditindaklanjuti, Idris mohon kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk memberi informasi perihal alasan mengapa laporanya tidak bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya saya mohon penyidik lebih transparan lah kepada saya, saya cuma minta laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful bisa segera ditindaklanjuti. Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti saya mohon kasih saya pemahaman kenapa laporan saya tidak bisa ditindaklanjuti, alasanya apa, wong jelas-jelas Syaiful itu mengakui membawa uang saya, bahkan pengakuan Syaiful juga dituang di kertas bermaterai, dan disaksikan Ketua RT tempat tinggal Syaiful, terus apalagi yang kurang,” ucap Idris.

Untuk diketahui, Muhamad Idris warga Ikan Gurami, Surabaya, mengeluhkan lambatnya kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pada 9 Februari 2025 lalu.

Pasalnya, hingga tujuh bulan berjalan laporan yang dibuat oleh Muhammad Idris belum juga ada perkembangan.

Ia merasa kecewa, padahal semua berkas yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya sudah diserahkan ke penyidik.

“Jujur saja saya merasa kecewa dengan kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo yang sangat lamban dalam menangani laporan saya,” ungkap Muhamad Idris, Rabu (6/8/2025).

Idris menjelaskan bahwa kronologi dirinya membuat laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful warga Krian, Sidoarjo itu bermula ketika dirinya menjalin kerjasama pemotongan hewan sapi dengan Syaiful pada Agustus 2024 silam.

Waktu itu dalam satu bulan dirinya mendapat keuntungan antara 20-30 juta.

“Awalnya saya diajak kerjasama menjual daging sapi dengan Syaiful. Jadi saya yang membeli sapi kemudian Syaiful sebagai tukang jagal sekaligus mencarikan pembeli. Dalam satu bulan saya mendapat keuntungan 20-30 juta,” jelas Idris.

Permasalahan bermula ketika pada bulan September 2024, karena kesibukanya, Idris memasrahkan uangnya sebesar Rp 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi.

Namun, hingga Desember 2024, Idris tidak diberikan keuntungan sama sekali oleh Syaiful, dengan dalih truk pengangkut sapi yang dibeli lewat uang Idris itu mengalami kecelakaan di Tuban.

“Jadi pas bulan September karena saya ada kesibukan lain akhirnya saya serahkan uang 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi, tapi hingga Desember 2024 saya tidak diberikan keuntungan sama sekali, malahan modal saya yang 200 juta saya minta kembali hingga sekarang juga tidak diberikan oleh Syaiful. Alasanya uang saya dibelikan sapi di Tuban, kemudian truk pengangkut sapi itu kecelakaan hingga sapinya mati semua, tapi ketika saya minta bukti foto kecelakaan tidak diberikan sama Syaiful,” terang Idris.

Karena tidak menemui titik temu dengan Syaiful, akhirnya Idris melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Krian.

Namun, ketika membuat laporan di Polsek Krian, Idris diarahkan oleh anggota Polsek Krian untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

“Karena saya merasa bingung dan putus asa uang saya tidak dikembalikan oleh Syaiful akhirnya saya mencoba membuat laporan ke Polsek Krian. Kemudian saya diarahkan oleh salah satu anggota Polsek Krian bernama Pak Imam untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, dengan diberikan arahan apa saja yang perlu saya lengkapi untuk membuat laporan,” beber Idris.

Akhirnya pada 9 Februari 2025 Idris membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, namun hingga Agustus 2025, laporan yang dibuat Idris terkesan diabaikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hal itu menurut Idris bukan tanpa sebab, pasalnya mulai Februari hingga saat ini belum ada perkembangan laporan yang dibuatnya.

“Sudah hampir tujuh bulan ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang saya buat, bahkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan sulit sekali untuk memanggil Syaiful ke Polresta Sidoarjo untuk diminta klarifikasi. Jujur saya tidak tahu harus membuat laporan kemana lagi agar permasalahan saya bisa segera terselesaikan, apalagi uang 200 juta sangat besar nilainya bagi saya,” pungkas Idris. TOK/*

Modus Proyek Galian di Situbondo, Komplotan Gasak Kabel Primer Telkom

Situbondo, Timurpos.co.id – Dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan PB Sudirman, Situbondo, dengan modus proyek galian kabel tanpa dokumen resmi. Aksi tersebut terpantau pada Kamis (14/8/2025) dan diduga menyebabkan kerugian negara, baik dari kerusakan jalan maupun nilai jual kabel yang digasak.

Rendi, selaku pelaksana proyek galian, saat dikonfirmasi awak media tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK). Ia berdalih telah mengantongi izin dari Koramil setempat serta sejumlah lembaga masyarakat.

“Sudah ada izin dari Koramil dan LMs setempat, Mas,” kilah Rendi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, beberapa orang terlihat merusak aspal jalan menggunakan bor listrik untuk mencari kabel yang menjadi incaran. Setelah kabel primer ditemukan, seorang pelaku masuk ke dalam lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk Fuso bernopol P-8270 UX.

Kabel yang terlepas secara paksa itu kemudian dimasukkan ke dalam truk lain bernopol K-1664 JS oleh komplotan tersebut.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini. M12

Penarikan Kabel Primer PT Putri Ratu Mandiri di Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id – Aktivitas penarikan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Proyek yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi alias ilegal.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan dua pekerja proyek berinisial J dan Y. Keduanya mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, selain Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian.

“Tidak ada tercantum STO Telkom Pacet di Nota Dinas, hanya tertulis nama jalan saja,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada Koordinator Lapangan proyek, Sholeudin, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukanlah pemain baru di bisnis penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

Sumber menyebutkan, penarikan kabel primer di Telkom maupun aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini. M12

Pemuda di Surabaya Diduga Aniaya Pacar Gegara Cemburu, Korban Alami Luka dan Trauma

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ML di Surabaya menggegerkan warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku, AL, yang beralamat di Jalan Wonosari 4/7, Semampir, Surabaya. Diduga, penganiayaan dipicu rasa cemburu AL setelah melihat ada panggilan masuk dari seorang pria ke ponsel ML.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JATIM, korban melaporkan AL atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heri Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Suud membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor. “Hari ini kita kirim surat panggilannya untuk terlapor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025) sore.

Heny, ibu korban, mengaku sangat menyayangkan tindakan AL. Menurutnya, ML mengalami luka memar di wajah, kepala sering pusing, serta trauma mendalam. “Sampai segitunya luka yang dialami anak saya. Dia juga pernah diancam melalui teman-temannya,” kata Heny, Senin (11/8/2025) pagi.

Heny menambahkan, ini bukan kali pertama AL melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Dulu juga pernah sampai kepalanya bocor berdarah, tapi anak saya tidak cerita. Lama-lama makin menjadi-jadi,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, pada malam kejadian ia sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang membantu, meski ada anggota keluarga AL di rumah. ML mengaku ditampar, dipukul, hingga kepalanya diinjak-injak oleh pelaku. Akibatnya, selain luka fisik, ia juga mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah.

Saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pemanggilan terhadap AL. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang. TOK/*

Polsek Kenjeran Bongkar Kasus Curanmor di Garasi Warga Bulak Banteng Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Satuan Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan jalanan. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kekerasan terhadap kendaraan berhasil diungkap.

Pelaku diketahui beraksi di sebuah garasi rumah warga di kawasan Bulak Banteng Baru, Surabaya, dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama MAR (26), warga Gang Kenanga 2, Bulak Banteng Baru.

“Sepeda motor miliknya honda beat dilaporkan hilang saat terparkir di garasi samping rumahnya, pada Selasa, (01/7), dalam kondisi terkunci setir,” tutur Iptu Suroto, pada (4/8).

Suroto menjelaskan namun keesokan harinya, pada Rabu, (02/07) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil motor, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang segera melakukan profiling terhadap target-target operasi yang sudah dikantongi. Hasilnya, pada Minggu, (20/07), pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng Baru.

Satu tersangka MY (30), yang sehari-hari bekerja di cucian motor, mengaku bahwa aksinya dilakukan secara mandiri. Ia mengincar motor korban pada malam hari, lalu menendang setir hingga kunci patah dan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah itu, motor curian langsung dibawa kabur.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yasir mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor setidaknya dua kali sebelumnya. Pertama, pada bulan November 2024, ia mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Tanah Merah IV. Kedua, pada bulan yang sama, ia juga mencuri Yamaha Aerox di daerah Kalianak, Surabaya.

“R2 hasil curian kali ini sudah dijual di wilayah Bangkalan Madura, dan kami masih mengejar penadah (480) serta menelusuri kemungkinan TKP lainnya,” tambah Suroto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, foto copy BPKB dan STNK asli milik korban, sebuah anak kunci sepeda motor dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Saat ini, penyidik Polsek Kenjeran tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan penjualan motor curian yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau garasi rumah.

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan sendiri. Pastikan pengamanan ekstra seperti kunci ganda atau CCTV,” pungkasnya.(*)

Kuasa Hukum Dokter Tony Setiobudi, Laporakan Perkara Video Deepfake Glucoformin di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id — Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, wajah dan suara Dokter Tony Setiobudi, bersama sejumlah tokoh publik lainnya seperti presenter Rosiana Silalahi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, digunakan tanpa izin dalam video deepfake untuk mempromosikan produk obat diabetes bernama Glucoformin.

Video tersebut beredar luas di media sosial dan beberapa situs tidak resmi, menampilkan tokoh-tokoh publik tersebut seolah memberikan dukungan terhadap efektivitas Glucoformin dalam menyembuhkan diabetes. Namun, ketiga tokoh itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam promosi, kerja sama, ataupun endorsement terhadap produk tersebut.

“Dokter Tony bukanlah seorang diabetolog, melainkan spesialis ortopedi. Tidak mungkin beliau membuat klaim menyembuhkan diabetes atau menemukan teknik pengobatan baru seperti dalam video palsu itu,” ujar kuasa hukum Dr. Tony, Teguh Wibisono, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (29/7/2025). Ia didampingi oleh Dody Eka Wijaya dan Ida Bagus Adie H.

Dalam video manipulatif tersebut, Dokter Tony tampak berbicara dalam format podcast dan menyebutkan telah menemukan metode penyembuhan diabetes dalam 28 hari, bahkan diklaim menerima penghargaan Nobel. Kuasa hukum menegaskan, seluruh konten tersebut adalah hasil rekayasa teknologi deepfake dan merupakan bentuk penipuan publik.

Produk Glucoformin sendiri dipasarkan melalui situs tidak resmi dan mengarahkan konsumen melakukan pembelian via WhatsApp, tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar. Produk ini diketahui terhubung dengan PT Exodo E-Commerce Innovasia, perusahaan berbasis di Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/1057/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Mereka juga menyerahkan hasil analisis forensik digital yang menyimpulkan bahwa lebih dari 95% isi video adalah hasil manipulasi.

“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan integritas profesi kedokteran. Jika tidak ditindak tegas, akan semakin banyak masyarakat yang tertipu dan bahkan mengorbankan kesehatannya karena tergiur janji sembuh instan,” tegas Teguh.

Kuasa hukum juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian produk dari promosi palsu tersebut. Bukti-bukti dari korban diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Fenomena penyalahgunaan deepfake untuk memasarkan produk ilegal ini menambah daftar panjang kasus serupa. Sebelumnya, nama tokoh-tokoh seperti Khofifah Indar Parawansa hingga Presiden Joko Widodo juga sempat dimanfaatkan dalam video manipulatif yang serupa.

Kasus ini menunjukkan urgensi perumusan regulasi terhadap penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bidang digital dan kesehatan.

“Dokter Tony Setiobudi tidak pernah memiliki keterlibatan, kerja sama, atau dukungan terhadap produk Glucoformin, dan kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iklan-iklan digital yang mencatut nama tokoh tanpa bukti resmi,” pungkas Teguh Wibisono. TOK

Ngaku Polisi dan Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru, Moeses Edit Shekinah Glory Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kamis (24/7/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan “ada yang minat”. Melihat unggahan tersebut, saksi Eduardus yang percaya terhadap status dan klaim terdakwa, kemudian tertarik menggunakan jasa penukaran uang tersebut.

Pada rentang waktu 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total sebesar Rp135.100.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Rp 9.200.000 (13 Maret 2025)

2. Rp 43.600.000 (14 Maret 2025)

3. Rp 30.800.000 (15 Maret 2025)

4. Rp 13.000.000 (16 Maret 2025)

5. Rp 7.100.000 (17 Maret 2025)

6. Rp 29.900.000 (18 Maret 2025)

7. Rp 1.500.000 (19 Maret 2025)

Namun dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisanya sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000,” ujar JPU dalam sidang.

Atas dasar tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Rangkuman Barang Bukti Perkara:

Perlengkapan Pakaian Dinas Polri Palsu:

Jaket hijau berlogo POLRI satuan Lalu Lintas. Baju PDL coklat bertuliskan nama MOSES dengan pangkat AKP dan logo POLDA JAWA TIMUR RESKRIM. Baju hitam lengan pendek bertuliskan MOSES dan POLRI unit BARESKRIM. Baju hitam lengan panjang bertuliskan MOSES dan RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Topi coklat berlogo POLRI dengan garis kuning.

Sarana Penipuan:

Handphone Samsung Galaxy Note 10+
Kartu ATM BCA No. 5379413073624386, Rekening BCA No. 712002630
Dokumen Keuangan:

Satu bendel rekening koran BCA atas nama Sugiarto dengan nomor rekening 0881686529

Barang-barang tersebut digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. TOK