Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Aktivis Mojokerto Lapor Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis Ormas, LSM dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sumidi, Dumain dan Herianto yang secara langsung dituduh menerima kopensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu di kantor Inspektorat Mojokerto.

Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah aktivis yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol pada tanggal 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya.

“Maka dari itu, tidak ada jalan lain, mau tidak mau, demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum,” jelas Herianto kepada awak media cekpos.

Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan Kesbangpol MM sempat menyampaikan kata “maaf bila saya salah”.

“Maka, anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya. Yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi, juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kesbangpol Mojokerto.

Karena, ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan Kejaksaan, juga secara tidak langsung MM menuduh Kejari Mojokerto memberikan kopensasi melalui Kesbangpol Mojokerto.

Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.

Di sisi lain, melalui Kasi Intelnya, Kajari Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM.

Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku sekretaris Kesbangpol Mojokerto.

“Pada prinsipnya, kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Kabupaten Mojokerto aman, nyaman tanpa ada suatu gejolak. Dan apa yang terjadi saat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.

“Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan GMB ke Polres Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,”ungkap Mujiono/Cak Aji salah satu aktivis yang turut mendampingi laporan. M12

Sertifikat Ganda No. 3117, Dugaan Mafia Tanah Seret Oknum BPN II Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa sertifikat tanah di Surabaya kembali memunculkan babak baru yang menimbulkan kekhawatiran publik. Dugaan penghilangan dokumen resmi, penerbitan sertifikat ganda, hingga indikasi praktik mafia tanah disebut-sebut melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Persoalan ini bermula dari dokumen warkah dan buku tanah bernomor 3117 yang tercatat sah atas nama Otti Savitri beserta ahli warisnya. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa fisik dokumen tersebut berada di kantor BPN Surabaya II dan disebut dikuasai oleh seorang Kepala Seksi bernama Agung.

Namun, muncul fakta mengejutkan. Terdapat dokumen lain dengan nomor yang sama, 3117, tetapi atas nama Sigit Prayogo. Menurut sumber, berkas atas nama Sigit Prayogo pernah dibawa oleh seorang staf BPN bernama Arif, yang kini telah dimutasi ke Malang. Hingga kini, berkas tersebut belum juga kembali.

Ketiadaan dokumen itu menimbulkan dugaan bahwa warkah dan buku tanah asli milik Otti Savitri sengaja disembunyikan guna menutupi penerbitan dokumen ganda.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Otti, Dra. Jelis Lindriyati, SH, MH, Selasa (13/01/2026).

Jelis menegaskan bahwa Sigit Prayogo tidak memiliki hubungan apa pun dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Dalam keterangannya, sumber menyatakan, “BPN Surabaya II tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah dan terjadi penggandaan sertifikat di atas nomor 3117 atas nama Otti dan ahli waris kepada orang lain dengan menerbitkan buku tanah dan warkah atas nama Sigit Prayogo.” Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kerja sama oknum BPN dengan jaringan mafia tanah.

Celah administratif diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan dokumen tandingan yang bertentangan dengan fakta kepemilikan sebenarnya. Pihak yang dirugikan kini mendesak agar seluruh dokumen fisik atas nama Sigit Prayogo segera ditemukan dan diperlihatkan.

Keberadaan dokumen tersebut dianggap sebagai kunci untuk membuktikan adanya kejanggalan administrasi pertanahan.

Jelis menegaskan bahwa dokumen milik Otti Savitri tidak disembunyikan.

Menurutnya, “Dokumen Otti tidak disembunyikan. Justru dokumen berupa buku tanah dan warkah di atas nomor 3117 yang dikuasai Agung diduga disembunyikan oleh oknum BPN Surabaya II.”

Ia juga menambahkan bahwa warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo patut diduga dihilangkan oleh staf bernama Arif, karena hingga kini belum dikembalikan maupun ditemukan.

Jelis mengatakan, “Dengan tidak diketemukannya warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo, hal itu dijadikan dalil Gufron untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah guna membatalkan proses balik nama yang dilakukan para tergugat.”

Lebih lanjut, Jelis menegaskan tidak ada hubungan hukum antara Otti Savitri dan Sigit Prayogo. Dokumen asli milik Otti Savitri lengkap dan berada di BPN Surabaya II. Ia menduga proses penerbitan sertifikat ganda dilakukan oleh oknum internal yang kemudian mencoba menghambat proses eksekusi putusan pengadilan.

Jelis menilai BPN Surabaya II justru lebih berpihak kepada Sigit Prayogo yang tidak sedang bersengketa dengan Otti Savitri di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida, belum memberikan tanggapan atas dugaan permasalahan sertifikat bernomor 3117 meski telah dikonfirmasi. Tok

Kasus Pungli Lahan Pertanian Medaeng Masuk Tahap Baru di Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian di Desa Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, yang melibatkan oknum perangkat desa dan mantan kepala desa, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut kini ditangani oleh penyidik yang baru.

Pergantian penyidik terungkap dari pernyataan penyidik sebelumnya, Dody Eko, yang menyarankan pihak pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik pengganti.

“Silakan langsung ke kantor saja dan koordinasi dengan penyidik yang baru,” ujar Dody Eko.

Ketua Kelompok Tani Desa Medaeng berinisial NN (75) selaku pelapor membenarkan adanya pergantian penyidik tersebut. Ia mengaku telah mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya.

“Saya sudah bertemu penyidik yang baru dan sudah menjelaskan semuanya. Sekarang penyidiknya bernama Diki,” kata NN. Kepada Timurpos. Kamis (15/1/2026).

Namun saat ditanya apakah para terlapor sudah dipanggil atau diperiksa, NN mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah sudah dipanggil atau belum. Yang jelas saya sudah dua kali datang ke Polres,” ujar pria paruh baya itu.

Dalam laporan dugaan pungli tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Para pelapor menegaskan bahwa keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum bukan didasari kepentingan pribadi.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta menjadi contoh keberanian dan kejujuran, sekaligus pengingat bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Tok

Satlantas Polres Sampang Gelar Rapat Forum LLAJ, Matangkan Penanganan Jalan Rusak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Sampang. Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M. dan dihadiri unsur terkait, di antaranya Kepala Dishub Sampang, Kepala Dinas PUPR Sampang, Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan, perwakilan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Jasa Raharja, Dinkes, Disdik, serta personel Kamsel Satlantas Polres Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, forum membahas berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya:
perbaikan jalan rusak dan berlubang
perbaikan serta penambahan rambu-rambu lalu lintas perhatian pada kondisi jembatan di wilayah Sampang
sinkronisasi program kerja tiap instansi terkait keselamatan jalan.

Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia menyampaikan bahwa penanganan jalan rusak, lubang, dan fasilitas jalan lainnya harus dilakukan secara terpadu karena berhubungan langsung dengan angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Selain membahas persoalan eksisting, masing-masing instansi juga memaparkan rencana program kegiatan ke depan yang berkaitan dengan peningkatan keselamatan transportasi dan infrastruktur jalan di Kabupaten Sampang.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta rapat. M12

DJ Moniq Diciduk Polisi Usai Tampil di Diskotek

Foto: Ilustrasi (AI) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Panggung hiburan malam Surabaya dikejutkan dengan penangkapan Disc Jockey (DJ) Moniq, yang kerap tampil sebagai bintang tamu di sejumlah diskotek ternama. Ia diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama dua rekannya, dengan barang bukti dua poket sabu.

Berdasarkan sumber media ini, Penangkapan dilakukan saat DJ Moniq baru saja turun panggung usai perform di salah satu diskotek di daerah Kedungdoro Surabaya, pada dini hari 8 Januari 2026, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, DJ Moniq didapati menyimpan dua poket sabu. Dari informasi yang dihimpun, barang haram tersebut diduga dipesan dari seorang bandar dan rencananya akan digunakan di tempat kos kawasan Jalan Petemon.

Sejumlah sumber menyebut, DJ berparas cantik ini bukan sosok baru yang bersinggungan dengan dunia narkoba. Namun sejauh mana keterlibatannya, termasuk jaringan yang memasok sabu untuk Moniq dan dua rekannya, kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Shalasa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, DJ Moniq dan dua rekannya saat ini masih kami amankan. Proses penyidikan berlanjut. Mohon waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi,

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Surabaya. Tok

Kesaksian Saksi Verbalisan Tak Terverifikasi, Dugaan Manipulasi BAP Menguat di Persidangan Dzulkifli

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara pidana Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi yang digelar Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyoroti persoalan klasik dalam praktik penyidikan, yakni minimnya transparansi pada proses pemeriksaan tersangka. Sabtu (10/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan, R. A. Prayogi dari penyidik Polrestabes Surabaya, majelis hakim menggali keterangan mengenai proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan paksaan maupun kekerasan selama pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun keterangan tersebut tidak disertai bukti pendukung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada dokumentasi audio maupun video selama pemeriksaan berlangsung. Meskipun disebutkan terdapat CCTV di sekitar ruang pemeriksaan, rekaman tersebut tidak dihadirkan ke persidangan untuk diuji, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam jangka waktu satu bulan.

Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Dzulkifli, yang sejak awal proses hukum hingga di persidangan secara konsisten menyatakan mengalami tekanan selama pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, kondisi yang secara normatif bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.

Namun, dalam BAP pertama terdapat tanda tangan penasihat hukum. Penyidik menjelaskan bahwa penasihat hukum datang di tengah-tengah proses pemeriksaan. Keterangan ini dibantah oleh Dzulkifli di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa absennya rekaman pemeriksaan maupun dokumentasi CCTV membuat bantahan penyidik tidak dapat diverifikasi secara objektif.

“Mereka menyebut tidak ada dokumentasi audio atau video selama pemeriksaan, dan rekaman CCTV pun tidak dihadirkan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya,” ujar tim penasihat hukum Dzulkifli di persidangan.

Menurut mereka, ketiadaan alat verifikasi membuat posisi keterangan penyidik dan terdakwa menjadi timpang. Di satu sisi ada BAP yang disusun oleh aparat, sementara di sisi lain terdapat keterangan langsung dari terdakwa mengenai dugaan tekanan tanpa mekanisme perlindungan sejak awal.

“Ketika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, ruang kontrol publik maupun yudisial menjadi tertutup. Persoalannya bukan hanya benar atau tidaknya keterangan penyidik, tetapi apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Rangkaian fakta persidangan tersebut menegaskan bahwa BAP bukanlah kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji secara terbuka dan berimbang di persidangan. Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang utama untuk menilai apakah proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law atau justru menyisakan praktik yang berpotensi merugikan hak tersangka.

Kasus yang menjerat Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan problem struktural dalam sistem penyidikan pidana, khususnya minimnya standar dokumentasi pemeriksaan serta lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal.

Tanpa perbaikan sistemik, kondisi serupa berpotensi terus berulang dan menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Tok/*

Ibu Muda Korban Pengeroyokan Bakal Laporkan Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya ke Propam, Ini Alasannya

Surabaya – Seorang perempuan, WR warga Surabaya korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mantan suami dan keluarga suaminya mengaku kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, laporan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024 lalu dengan tanda bukti lapor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terkesan mengulur-ngulur waktu untuk segera menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

“Jujur saya sebagai korban merasa kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena ini sudah terlalu lama kasusnya, jadi jujur sebagai korban saya merasa sangat kecewa,” kata WR didampingi Kuasa Hukumnya, Debby Puspita Sari, SH., ketika ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Padahal menurut WR, semua bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

“Bukti-bukti pengeroyokan sudah saya serahkan, hingga hasil visum dari Polda Jatim juga sudah saya serahkan, tapi koq terlapor seperti kebal hukum, karena hingga saat ini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar WR.

Kasus tersebut bermula saat putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada korban WR, namun keluarga mantan suami diduga menolak memberikan hak asuh anak kepada WR, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Peristiwa terjadi ketika WR sedang bekerja, tiba-tiba mantan suaminya mengambil paksa anaknya di rumah WR.

WR mengaku mengalami pemukulan, pencekikan, cakaran, jambakan, hingga didorong, ketika hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya. Kemudian dugaan pengeroyokan itu dikuatkan dengan hasil visum medis pada malam kejadian.

“Kejadiannya saat saya hendak mengambil anak saya di rumah mantan suami, ketika anak masih saya gendong. Mereka menyuruh saya menurunkan paksa. Sebelum saya sempat menurunkan anak saya, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan didorong, oleh empat orang yaitu, mantan suami, ayah, ibu, dan juga saudara perempuannya, ” terang WR.

Pada malam yang sama, ia melapor ke Polsek Lakarsantri, kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat Polsek.

Visum dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan proses penyelidikan berjalan lebih dari setahun.

Kasus awalnya ditangani penyidik Andika (Unit Jatanras), lalu dialihkan ke penyidik Dimas (Unit Jatanras) sekitar Oktober–November 2024.

Menurut WR perkara telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun, gelar tersebut berkali-kali tertunda dengan alasan ruang rapat digunakan, hingga kondisi keluarga penyidik yang disebut sedang sakit.

“Saya sudah WA dan telepon, tapi tidak ada respons. Bukti sudah lengkap visum, saksi, video, dan rekaman suara. Kalau memang sudah memenuhi unsur, kenapa terus diundur?” katanya.

Selain dugaan penganiayaan, terdapat isu lain yang sempat dibahas dalam proses mediasi, yakni dugaan penelantaran anak pascapisah.

Mediasi keluarga maupun di ruang Unit Jatanras sudah dilakukan tiga kali, namun tak mencapai kesepakatan.

WR menegaskan tidak ingin berdamai karena tidak ada permintaan maaf dan, menurutnya, justru mendapat respons menantang.

Perkara penganiayaan sendiri disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) karena diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Debby Puspita Sari, SH., selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada progres, termasuk praperadilan, laporan ke Propam, atau memanfaatkan ketentuan KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penyidik menunda perkara.

“Kalau tidak segera ada tindak lanjut dari Polrestabes Surabaya, kami akan lakukan langkah hukum lanjutan seperti praperadilan, hingga membuat laporan ke Propam Polda Jatim terkait lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya,” tegas pengacara asal Gresik itu. M12

Demonstran Agustus Tewas di Rutan Medaeng, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Foto: Dokumentasi Alfarisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfarisi (21) bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi di Surabaya pada Agustus 2025, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025.

Padahal, ia dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Januari 2026 dengan dakwaan membawa bahan peledak saat aksi. Dengan meninggalnya Alfarisi, perkara tersebut dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak negara mengusut tuntas peristiwa ini. KontraS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyerahan jenazah, terutama setelah keluarga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut sebagai syarat pengambilan jenazah.

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan keluarga merasa diburu-buru saat pengambilan jenazah.

“Keluarga disuruh segera membawa jenazah pulang dan diminta menandatangani surat tidak menuntut atas kematian Alfarisi,” ujarnya.

Keluarga juga menemukan tanda mencurigakan pada tubuh korban saat dimandikan. Mereka melihat memar berwarna biru kemerahan di dada kanan hingga punggung serta kemerahan pada kedua telinga.

Temuan ini dinilai KontraS menguatkan dugaan adanya kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, sehingga penyelidikan dianggap mutlak dilakukan karena tahanan berada dalam tanggung jawab negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur.

Ia menyebut pihaknya mengetahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil berdasarkan keterangan keluarga dan rekan satu sel.

Menurut Tristiantoro, keluarga datang sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat berdialog dengan petugas rutan.

Pihak rutan bahkan menawarkan kendaraan untuk membawa jenazah, tetapi keluarga memilih ambulans dari luar sehingga jenazah baru dibawa sekitar pukul 10.00 WIB. Selama menunggu ambulans, keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah secara langsung tanpa menyampaikan keberatan.

Terkait surat pernyataan, Tristiantoro mengakui adanya dokumen serah terima jenazah yang memuat klausul tidak menuntut, tetapi menegaskan pihak rutan memberi kesempatan keluarga membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani.

“Tidak serta merta disuruh langsung tanda tangan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak rutan telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional dan berupaya memberikan pertolongan maksimal kepada Alfarisi. Tok

Tawuran Pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit Surabaya Berhasil Diredam Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, terlibat tawuran pada dini hari kemarin. Aksi tersebut tidak sampai meluas berkat kesigapan petugas Samapta Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan patroli rutin dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun lensaindonesia.com menyebutkan, keributan dipicu oleh rombongan pemuda dalam kondisi mabuk yang datang menggunakan mobil lalu berhenti mendadak di depan Hotel Majapahit. Mereka diduga berteriak-teriak dan memprovokasi pengunjung The Maj Bar.

Sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras, situasi pun memanas hingga berujung tawuran setelah sejumlah pengunjung keluar dari area bar. Pihak keamanan Hotel Majapahit berupaya melerai keributan sambil menghubungi Polrestabes Surabaya.

Tak lama berselang, petugas Samapta Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan mengamankan sejumlah orang dari kedua belah pihak untuk dibawa ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pihak sama-sama dalam kondisi mabuk saat kejadian. “Awalnya kedua pihak bersikukuh untuk saling melapor karena sama-sama benjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) pagi.

Namun, setelah menyadari bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pengaruh alkohol, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Tidak jadi saling lapor. Mereka sepakat menyelesaikan secara damai. Kalau diteruskan, kedua pihak sama-sama berpotensi menjadi tersangka karena sama-sama mabuk dan saling memukul,” pungkas Iptu Vian. M12

Skandal Outing Hotel Bintang Lima: Petinggi Manajemen Diduga Lakukan Pencabulan Sesama Jenis

Surabaya, Timurpos.co.id – Dunia perhotelan di Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional bintang lima diduga terlibat kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur. Jumat (2/1/2026).

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun pernyataan resmi terkait penyelidikan dari aparat penegak hukum setempat.

Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban merupakan karyawan aktif hotel yang sama, sebut saja X (pria). Dugaan peristiwa itu terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel pada akhir pekan Oktober lalu.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya menuju lokasi di Kota Batu.

Saat kegiatan berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila diduga terjadi.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan secara internal tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal semata, atau justru upaya meredam dan menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?

Hingga saat ini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum. Di sisi lain, sikap dan langkah konkret manajemen hotel terhadap dugaan pelecehan seksual (sexual harassment) juga menjadi sorotan. M12