Polisi Buru Ahmad Midhol Otak Pelaku Pembunuhan

Gresik, Timurpos.co.id – Ahmad Midhol Otak pelaku aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih dalam upaya pengejaran, hal tersebut di sampaikan oleh unit 1 Pidum (pidana umum) diruangan kerjanya.

Kanit Pidana umum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu melalui penyidik unit 1 pidum mengatakan, “sampai saat ini masih di lakukan pencarian, karena itu PR buat kita, terangnya kepada timurpos Jum’at,(12/12/2024).

Upaya kami tidak kurang kurang untuk melakukan pencarian namun, kendalanya masih peteng (gelap) karena DPO Ahmad Midol dikenal licin sering berpindah pindah tempat, bahkan kami melakukan pencekalan setiap 3 bulan agar DPO tidak dapat melarikan diri ke keluar negri, “tegasnya.

“Yang jelas Informasi sekecil apapun masih tetap kami dalami, namun tetap tidak A1,

“kami masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Midol (DPO) dan berharap tetap Ketangkap, “tegasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, diberitakan oleh beberapa media online, terpidana Asrofin salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

“saat ini sudah ditahan dan dijatuhi Vonis 12 tahun oleh Hakim ketua Adhi Sastrija Nugroho pengadilan Negri Gresik.

“Terbukti sudah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai Putusan pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Asrofin telah bertanggung jawab atas perbuatannya. FER

Pedagang Pasar Grand Medaeng Keluhkan Kinerja Pengelola Pasar

Foto: Kodisi Lapak Pasar Grand Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik Pengelolaan Pasar Grand Medaeng Sidoarjo, masih berlanjut, salah satunya adanya uang kopensasi senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan oleh Kepala Desa (Kades) Medaeng, Abdul Zuri kepada CV. Central Alam Mas, berdasarkan mediasi di Polda Jatim. Rabu (11/12/2024).

Pasar Grand Medaeng merupakan Aset Tanah Kas Desa ( TKD ) Medaeng yang disewakan pada CV.CENTRAL ALAM MAS sesuai akta notaris.SK.No 27-Xl 1992.Tanggal 6 Juni 1992, di buat oleh Notaris /PPAT Ny Fanny Landryani SH., yang beralamat Jalan. Untung Suropati No.9 Sidoarjo.

Happy Wilianto Johny selaku direktur CV.CENTRAL ALAM MAS telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Abdul Zuri. Ke Polda jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.

Selanjutnya mediasi di Polda Jawa Timur (Jatim) antara pihak pengelola maupun pihak desa sepakat mengambil alih dengan memberikan kompensasi kepada pengelola atau penyewa senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan.

Setelah selang waktu 3 bulan kesepakatan terjadi pihak pengelola/penyewa meninggal dunia, kemudian diambil alih Kepala Desa (Kades) Medaeng yang beralamat di Jalan. A. Yani No 4 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Ruko Pasar Grand Medaeng yang berinisial A (35) mengatakan bahwa, masa kontrak pasar ini berlaku 20 tahun sekarang berjalan 13 tahun setelah pengelola meninggal sangat memprihatinkan karena status dan operasionalnya tidak jelas

“Ada dugaan Kepala Desa kerjasama dengan seorang wanita bernama Sistiwi Rahayu. Ia mengaku ikut menanamkan saham senilai Rp 1,5.miliar, yang sekarang menyewakan stan-stan di dalam pasar grand medaeng ini,” katanya.

Menurut A disini ada banyak pekerja mulai dari tukang las dijalan, tukang cat tidak teratur,orang parkir mobil sembarangan padahal tidak memiliki ruko di dalam pasar, sehingga menuai kritik dari warga sekitar.

“Untuk mengetahui kejelasannya pun
kami tidak tahu harus kemana karena tidak ada penanggung jawabnya terhadap kami para penyewa dan pembeli ruko yang sudah membayar lunas. Setelah pengelola meninggal, pasar grand medaeng ini terlihat rusak,kumuh ,sangat memprihatinkan tidak terawat,dan terbengkalai,” terangnya

Bahkan warga sekitar sini lanjut A banyak yang mengetahui di dalam pasar ini di buat berkumpul untuk pesta minum-minuman keras, dan narkoba.

“Kami pemilik ruko ini sangat terganggu tetapi disini tidak ada penanggung jawabnya,” tegasnyanya kepada awak media baru-baru ini.

Hingga saat ini kondisi pasar tersebut seakan-akan tidak ada perhatian dan kepedulian dari pihak terkait seperti Kepala Desa(Kades) Medaeng, Kecamatan Waru, maupun pihak-pihak keamanan.

Saat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, seperti Sistiwi Rahayu yang menanam saham Rp.1,5.miliar dugaan palsu, hanya ingin menguasai ruko pasar tersebut.

Setelah pihak penyewa meninggal dunia, atas terbengkalainya ruko pasar Grand Medaeng tersebut, penyewa yang sudah membayar lunas, sangat kecewa karena pasar roboh tetapi tidak ada perhatian oleh kepala desa, maupun instansi lainya untuk memperbaiki seperti semula.

Kewajibannya kepala desa, tidak pernah melakukan sidak maupun memperhatikan keberadaan pembeli/penyewa, ruko tersebut.

Hasil penyewaan Tanah Kas Desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa ( PAD) tersebut tidak ada kejelasannya. Belum terlihat ada perhatian dari instansi terkait mulai dari kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten Sidoarjo. TOK/*

Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di Jalan Manggis

Gresik, Timurpos.co.id – Kasus perundungan yang tak kunjung usai masih dalam proses penyidikan akan tetapi dari keenam pelaku masih satu yang tidak kooperatif saat pemanggilan keenam pelaku tersebut.

Dari keenam pelaku diketahui satu berambut pirang yang tidak kooperatif atau masih dalam pencarian.

Kanit PPA polres Gresik IPDA Heppy saat di temui di kantin polres Gresik mengatakan,” pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur semua mas, dari keenam pelaku masih lima yang kooperatif, bahkan tiap hari masih wajib lapor ke polres, kami masih belum tentukan tersangkanya, namun satu yang berambut pirang ini masih dalam proses pencarian (tidak kooperatif), “jelasnya kepada Timur pos, Senin (25/11/2024).

Dirinya berharap untuk pelaku berambut pirang agar lebih koperatif, “tutupnya.

Sebelumnya diketahui ada 2 video viral video pertama kasus perundungan di jalan manggis Kecamatan Gresik terlihat seorang remaja dan beberapa pelaku melakukan perundungan terhadap salah satu korban yang sedang duduk diatas trotoar dan beberapa remaja menendang kepala korban.

Di video pertama berdurasi 1 menit 12 detik, tampak remaja perempuan berambut pirang memakai pakaian warna coklat sedang memaki korban yang sedang duduk. Korban memakai kaos hitam dan bercelana putih.

Sembari menarik kaos korban, perempuan berambut pirang marah dan menunjuk-nunjuk sembari memukul kepala korban. Bahkan dia mengancam akan membunuh korban.

“Tak kandani pisan mane yo, aku sampek krungu-krungu koen ngelamak nang arek-arek mane, tak pateni raimu. Cekelen omonganku. (Saya bilangin lagi ya, kalau sampai saya dengar kamu membuat ulah ke anak-anak lagi, saya bunuh mukamu. Pegang omongan saya,” kata wanita berambut pirang dalam video tersebut. Senin, 13 November 2024, lalu.

“Koen wes jaluk sepuro, tapi sek cak cok cak cok ae (Kamu sudah minta maaf, tapi masih cak cok cak cok saja),” tambahnya sembari memukul korban. FER

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi?

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Konflik agraria di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, telah mengakar sejak masa kolonial Belanda dan terus berlanjut hingga kini.

Menurut data dari WALHI, konflik ini bermula pada tahun 1925, ketika sekitar 2.956 warga yang diwakili oleh tujuh orang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk membuka Hutan Sengkan Kandang dan Keseran di Desa Pakel.

Permohonan tersebut baru disetujui pada tanggal 11 Januari 1929, dengan pemberian hak kepada tujuh perwakilan warga untuk membuka lahan hutan seluas 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Konflik ini tidak hanya merampas mata pencaharian warga tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk meredam konflik antara warga Desa Pakel, PT Bumisari memberikan tali asih kepada warga Desa Pakel yang berkonflik dengan PT Bumisari.

Namun, pemberian tali asih yang dilakukan pada sekitaran Mei 2024 lalu itu malah menimbulkan konflik di Desa Pakel.

Lantaran, dari 800 penerima tali asih itu kebanyakan bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini berkonflik dengan PT Bumisari.

Informasi yang diterima Redaksi, PT Bumisari telah menggelontorkan uang sebesar Rp 5 Miliar melalui Kapolresta Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono.

“Pada saat itu Kapolresta Banyuwangi inisial N yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota meminta uang 5 M untuk penyelesaian konflik Pakel kepada PT Perkebunan Bumisari dengan dalih pemberian tali asih,” ujar nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/11/2024).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa sudah ada 800 orang yang menerima tali asih dengan rata-rata per orang menerima Rp. 3 juta, jadi total tali asih yang diberikan total Rp 2,4 Miliar.

Namun, pemberian tali asih itu malah menimbulkan konflik baru lantaran yang menerima tali asih bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari.

“Orang-orang yang diberi tali asih ternyata bukan Kelompok Rukun Tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari. Yang diberi tali asih lebih banyak orangnya AR. Sampai hari ini tali asih tidak berdampak dengan penyelesaiaan konflik pakel, dan pemberian tali asih diduga tanpa melibatkan tim terpadu, hanya dari pihak Polresta saja,” ungkapnya.

Masih menurut sumber media ini, PT Bumisari merasa kecewa dengan mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota lantaran cuma dijanjikan penyelesaian.

“Pihak PT Bumisari merasa kecewa dengan KA (mantan Kapolresta Banyuwangi.red) yang hanya menjanjikan penyelesaian tanpa adanya progres signifikan, malah rukun tani banyak melakukan perusakan,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota ketika dikonfirmasi terkait informasi yang diterima Redaksi memilih diam.

Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya di nomor 0816 55xxxx pada Selasa (19/11/2024) perwira polisi dengan tiga melati dipundak itu tidak memberikan respon atau jawaban.

Begitupula konfirmasi kepada tim terpadu yang menangani konflik agraria di Desa Pakel juga memilih diam. TIM

Kinerja Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patut Dipersoalkan

Mila dan Anaknya Pelaku Saat Melapor di Propam Polda Jatim Didampingi Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku, yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkesan main-main. Hal ini terungkap dari Pernyaatan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Rabu (13/11/2024).

Iptu Suroto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Pemerasan terhadap pelaku Kejahatan, oleh Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya menyampaikan bahwa, untuk perkara tersebut kami, belum mendapatkan informasinya dan pihak Propam juga tidak ada koordinasi sama kita.

“Nanti tak coba cek dulu, kalau ada informasi, kita kabari ya mas,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Sementara Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku Kuasa Hukum Mila (Istri pelaku) menjelaskan bahwa, berdasarkan infomasi dari klien kami, belum mendapatkan informasi terkait hasil perkembangan perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Polsek Pabeancantikan yakni Briptu HP dan Aipda AF.

“Kami berharap pihak Propam bisa lebih terbuka, mengingat kedua oknum tersebut telah meminta sejumlah uang kepada keluarga Pelaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, perbuatan kedua oknum Polisi tersebut, telah mencederai dan mencoreng nama Polri. Ini saatnya Polri bersih-bersih terhadap Polisi-Polisi “Nakal”.

“Kami berharap untuk sidang kode etik segera dilaksanakan, guna mempertangungjawabkan perbuatanya,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Mila mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Atas kejadian tersebut istri dan anak pelaku melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dan Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Propram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

Untuk perkara tersebut oleh Propam Polda Jatim dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Kisru Antar Pedagang Berujung Damai di Polsek Cerme Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan keributan antar pedagang tahu bulat yaitu Sigit (37) asal Lamongan dan Fadeli (33) asal Manyar Gresik, yang terjadi di kampung jalan Palma Cerme Kidul Gresik, berujung saling bersalaman, pada Rabu (30/10/2024) di Mapolsek Cerme Gresik.

Keduanya saling bersalaman dan saling memaafkan, karena dugaan keributan yang terjadi saat itu hanya kesalahpahaman. “Ya karena saling emosi saja, jadi terjadi salah paham,” ujar Sigit.

Fadeli melalui Fitri istrinya mengakui bahwa suaminya saat itu sedang emosi dan terjadi salah paham. “Nggeh (salahpaham) mas,” kata Fitri.

Fitri juga membantah bahwa suaminya tidak lah penjual minuman keras (miras) melainkan juga penjual tahu bulat sama dengan Sigit. “Dari awal jualan tahu bulat ambilnya ke Sigit itu,” terang Fitri.

Keributan atas adanya kesalahpahaman itu berakhir saling bersalaman yang ditengahi oleh Kanit Binmas, Aipda Mitfach di Mapolsek Cerme Gresik juga diketahui oleh beberapa saksi lainnya.

Untuk diketahui, bahwa dugaan keributan saat itu berawal dari Fitri dan Fadeli serta kawan-kawannya, yang mendatangi rumah Sigit terkait permasalahan mobil Pickup Grand Max Hitam Nopol W 8028 EA di rumah Sigit di Jalan Palma Cerme Kidul Gresik, pada Minggu (27/10/2024) dini hari. Karena Sigit merasa lelah baru pulang dari Surabaya. Dari sana lah, kedatangan Fadeli membuat Sigit tersulut emosi dan Kesalahpahaman pun terjadi. Terkait hal itu Sigit pun mengadu hal tersebut kepada pihak Kepolisan Cerme Gresik. TOK

Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah program ketahanan pangan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M Si melalui Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) yang kaitannya dengan ketahanan pangan.

Diterangkan oleh Kombes Pol Ari Wibowo rekruitmen Bakomsus tersebut yang berkompetensi di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan masyarakat dan gizi.

“Tanggal 1 sampai dengan 10 November ini akan dilakukan sosialisasinya,” ujar Karo SDM Polda Jatim usai rapat, di Gedung Rupatama, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan, kuota untuk Bakomsus sendiri sebanyak 600 orang.

Nantinya 600 orang ini akan mengikuti pendidikan, yang terbagi 500 orang laki-laki untuk pertanian, perikanan dan peternakan, kemudian 100 orang wanita yang mempunyai kompetensi kesehatan masyarakat dan gizi.

Adapun untuk Persyaratan pendidikan adalah lulus D-III sampai D-IV dan S-1, IPK minimal 2,70 dengan Prodi Pertanian terakreditasi SMK /MAK meliputi Prodi :

1. Mikrobiologi Ilmu / Sains Pertanian
2. Agribisnis
3. Agroekoteknologi / Agroteknologi
4. Agronomi
5. Mikrobiologi Pertanian
6. Pemuliaan Tanaman
7. Penyuluhan Pertanian
8. Pertanian Berkelanjutan
9. Ilmu atau Sains Pangan
10. Tek Hasil Pertanian / Teknologi Pangan
11. Tek Industri Pertanian
12. Tek Pasca Panen
13. Tek Pangan dan Hasil

“Untuk ketentuan tinggi badan dan berat badan seimbang, laki-laki 163cm dan perempuan 157cm,”tambah Kombes Pol Ari Wibowo.

Guna menunjang rekrutmen Bakomsus ini, Polda Jatim akan bekerjasama dengan kementerian terkait, sebagai tim penguji kompetensi sesuai dengan ketrampilan masing-masing.

“Pendaftaran dilakukan secara online dan verifikasi akan mulai tanggal 11-17 November 2024 melalui online, sementara pelaksanaan pendidikan akan dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2025,” pungkas Karo SDM Polda Jawa, Kombes Pol Ari Wibowo. M12

Pinjam Motor PCX Tak Dikembalikan, Khoirul Warga Dukuh Setro Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Almada warga Genteng Sidomukti Surabaya, melaporkan Khoirul Wahyudi warga Dukuh Setro Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan Motor Honda PCX warna putih 2024 di Polsek Genteng Surabaya.

Almada menjelaskan bahwa, sekira pukul 18.30 WIB mendatang motor Honda PCX warna Putih tahun 2024 dari dealer. Kemudian motor tersebut dipakir di depan rumah dalam keadaan terkunci stir, dikarenakan tidak ada lahan untuk menaruh sepeda motor.

“Besoknya, sekira pukul 07.00 WIB datang ke rumah dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Kemudian Khoirul meminjamkan motor, untuk membeli makanan.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, setelah hampir satu jam lamanya, motor belum kembali, kemudian saya telepon dan Khoirul bilang masih mencari pekerjaan. Hingga malam motor belum dikembalikan, maka saya berinisiatif mendatangi rumah istrinya di daerah Pacar Keling Surabaya dan saat itu istrinya bilang kalau Khoirul sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

“Setelah hampir 3 bulan, tidak ada itikad baik dari Khoirul dan istrinya, maka kita laporkan ke Polsek Genteng Surabaya.” Kata Almada kepada awak media. Sembari menunjukan bukti Laporan Polisi.

Disingung berapa kerugian yang dialami,” Sekirar Rp 4 jutaan. Untuk pembayaran DP sekitar Rp 2,6 juta dan satu kali anggsuran motor Rp 1.320.000,” kata Khoirul.

Untuk diketahui perkara ini sudah di Laporakan ke Polsek Genteng dengan bukti Laporan Polisi STTLPM/220/X/2024/RESKRIM/POLRESTABES/POLSEK GENTENG, tertanggal 23 Oktober 2024. M12

Pemilik Kolam Renang Akan Dipoliskan, Buntut adanya Bocah Tewas Diduga Tenggelam

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti alias Mey (30) ibu kandung dari DN (9) korban tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, meminta bantuan hukum di Rumah Gagak Hitam, guna menuntut keadilan untuk (alm) anaknya.

Moch Rizal Husni Mubarok, S.H,. Kuasa hukum siti. Menjelaskan bahwa, kami menduga ada upaya untuk menutup perkara tewasnya dari Korban DN yang diduga meninggal karena tenggelam di Kolam Renang oleh oknum anggota Polsek Kenjeran. Hal ini terungkap dari pengakuan Siti ibu dari korban DN, menceritakan rumahnya pernah didatangi, oleh seseorang yang mengaku dari Polsek Kenjeran dengan menyiapkan kertas kosong dan materai.

Ibu korban didatangi oleh Pria yang mengaku dari Polsek Kenjeran, pada hari Rabu, setelah adanya duka pada hari Selasa sore. Dan korban mengaku di dikte dan disuruh menulis surat pernyataan, yang didalamnya tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menuntut,” jelas Rizal, Jumat (18/10/2024) kepada awak media.

Masih kata Rizal bahwa, kami sangat menyayangkan adanya surat pernyataan yang dibuat ibu korban, yang mana surat peryataan didikte oleh oknum Polisi berinsil Y, dan saat itu juga didampingi oleh Babinsa serta wakil RW setempat yang dibuat terburu-buru. Dan ibu korban pun masih mengalami gangguan psikologis.

“Pernyataan itu dibuat dalam kondisi ibu korban sedang dalam kondisi psikologis yang belum stabil, dan menurut keterangan ibu korban didalam isi surat pernyataan itu pun di dikte. Ini sangat terkesan terburu-buru, padahal masih keadaan berduka,” kata Rizal.

Disingung apakah pihak keluarga akan melakukan upaya hukum terhadap pemilik Kolam Renang atau pengelola,” kami akan segera melaporkan pemilik Kolam Renang ke Polisi ,” tegasnya.

Sementara, Mohsun kakek korban juga menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh cucunya hingga meninggal dunia. Hingga saat jenazah dirumah dan pemakaman tidak terlihat satu pun pihak kepolisian yang datang menghadiri, begitu pun juga dari pihak pemilik kolam renang.

“Pemilik kolam renang tidak ada inisiatif rasa tanggungjawab, dan yang membayar pihak klinik dan ambulance juga pihak dari keluarga korban. Disaat pemakaman pun pihak kolam tidak terlihat, begitu pun gak terlihat satupun pihak kepolisian. Padahal ini meninggal dunia diduga karena tenggelam, dan itu pun kemungkinan kelalaian dari pengawasan pengelola kolam,” keluh Mohsun.

Siti menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan penuh kepada kuasa hukum.
“Semua saya serahkan kuasa hukum saya, biar kuasa hukum yang mewakili saya. Saya orang awam yang ingin mencari keadilan untuk anak saya,” pungkas Siti.

Terpisah, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan surat pernyataan dikte, Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi belum menjawab.

Untuk diketahui, Korban bocah berinisial DN (9) meninggal dunia, diduga tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore. Hal itu diduga karena kurangnya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang dan pihak pemilik kolam pun tidak segera membawa korban ke Klinik atau rumah sakit terdekat, sehingga nyawa DN tidak tertolong. M12

Beri Obat Penggemuk Pada Balita Hingga Alami Keracunan, Baby Sister Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gelar press Conference terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, Mengamankan N (36) perempuan asal Bone Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimum Polda Jatim KombesPol Farman menerangkan tersangka N merupakan pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun membeli obat penggemuk racikan farmasi dari toko online Shopee 2 kali dan Lazada 5 kali jenis Siproheptadine dan Dexametasone yang diminumkan kepada korban kurang lebih 1 tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga mengalami jatuh sakit bengkak pada wajah dan tubuh hingga berat mencapai 19,5 Kg tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Tersangka bukanlah seorang ahli bidang farmasi hingga mengalami kegemukan menyebabkan bengkak pada wajah dan tubuhnya,” terang Ditreskrimum Kombespol Farman, Selasa (14/10/2024)

Lanjut Farman sekitar bulan Agustus – September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance guna membantu korban tidak muntah saat makan maupun minum, Tersangka N kembali membeli obat gemuk dan penambah nafsu makan melalui Handphonenya sehari sekali diminumkan, Di bulan Desember korban mengalami sakit ditemani oleh tersangka ke dokter, Atas anjuran dokter korban disarankan agar diet.

“Orang tua korban sempat mengingatkan tersangka untuk mendietkan korban, Namun tetap memberikan obat tersebut secara selang seling waktunya,” beber Farman

Sekitar tanggal 28 Agustus 2024, Dua pembantu curiga kepada tersangka N menemukan minuman milik korban di laci wastafel di dalamnya berisi serbuk dan botol berisi pil sebanyak 9 butir dan pil 9 butir kemudian melaporkan kepada ibu korban. Selang sehari mengecek ibu korban HP milik tersangka ditemukan aplikasi lazada dan shopee untuk melakukan pembelian.

“Orang tua korban mengecek CCTV guna mengkroscek dua laporan pembantunya alangkah terkejutnya ibu korban atas tindakan tersangka N,” ucapnya

Barang bukti yang ditemukan berupa fotocopy KK, akta, hasil cek up Laboratorium, flashdisk, handphone, 30 butir obat serta screenshot bukti pesenan obat.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. M12