Pukuli Waiter DJ dan MC Roots Social House Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang waiter di Roots Social House, Dicky Wildan (29), mengalami nasib tragis saat tengah menjalankan tugasnya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya sendiri, yakni seorang Disc Jockey (DJ) bernama Divando dan seorang MC bernama Jefri Torino. Akibat kejadian tersebut, Dicky mengalami luka serius, termasuk patah rahang, dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Insiden kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam bar tempatnya bekerja. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan pengunjung perempuan di meja lain. Seusai acara, saat Dicky tengah berkemas menyelesaikan pekerjaannya, tiba-tiba DJ Divando menyerangnya secara brutal.

“Divando langsung mengambil asbak dan memukul wajah saya beberapa kali tanpa alasan jelas,” ungkap Dicky saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).

Tidak hanya itu, MC Jefri yang awalnya mencoba melerai justru ikut melakukan kekerasan. “Awalnya dia memisah, tapi lalu mencekik kerah baju saya dan menyeret saya ke depan kasir, kemudian memukul kepala saya beberapa kali dengan tangan kosong,” tambahnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera.

Kuasa hukum korban, Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok, menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak boleh sebatas pengeroyokan biasa.

“Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ Divando yang menggunakan benda tumpul berupa asbak, dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP,” tegas Bily.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Tegalsari pada 24 Juni 2025. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan terlapor atas nama DJ Divando dan MC Jefri Torino, yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Polisi diminta bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini demi memberi rasa keadilan dan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di tempat hiburan malam. TOK

Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum

Foto: ilustrasi Aksi

Sidoarjo, Timurpos co.id – Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT Telkom Indonesia oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mulai menuai sorotan tajam. Dari belasan pelaku yang terlibat dalam aksi ini, hanya tiga orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sementara pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat justru luput dari jerat hukum. Sabtu (21/06/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak aksi kejahatan ini. Ia menghubungi Hendy Priyatama, terdakwa II yang menjabat sebagai pengawas lapangan di PT Graha Sarana Duta anak perusahaan Telkom untuk membuat dokumen palsu berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Nota Dinas, seolah-olah ada proyek pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Dokumen fiktif tersebut dijanjikan Hendy dengan imbalan 30 persen dari hasil penjualan kabel curian. Dokumen itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Meski mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat resmi Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Pada 9 Mei 2024, komplotan ini bersama sekitar 12 orang lainnya menggali dan memotong kabel menggunakan dua unit mobil Mitsubishi L-300 serta alat-alat berat seperti linggis, gergaji besi, dan cangkul. Kabel hasil curian tersebut dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah melalui perantara bernama Imam Basori dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil penjualan kabel curian itu masing-masing: Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd. Muntholib Rp11,87 juta, dan saksi Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun, aksi mereka terendus aparat. Pada 14 Mei 2024 malam, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Namun, vonis ini justru menimbulkan pertanyaan dan kritik karena tidak menyentuh pelaku lainnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Publik mempertanyakan mengapa Toyibin dan Isamiyah yang menjadi pembeli kabel curian serta Imam Basori sebagai perantaranya hanya berstatus saksi. Padahal, transaksi yang mereka lakukan bernilai ratusan juta rupiah. Ketiganya tidak tersentuh jeratan hukum.

Selain itu, Hendy Priyatama yang berperan membuat dan menggunakan dokumen palsu tidak dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi hanya dikenai pasal pencurian secara bersekutu. Padahal, unsur pidana pemalsuan cukup kuat dalam perkara ini.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penghilangan barang bukti berupa loketer salah satu bagian penting dari kabel yang dikabarkan raib saat proses penyidikan. Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik bernama Anton membantah tudingan itu.

“Tidak hilang, mas. Masih ada dan disimpan di kantor,” katanya singkat.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penghilangan barang bukti, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

“Barang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau dihilangkan, ini sudah masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Penyidikan

Sorotan publik dan tekanan dari kalangan praktisi hukum mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini. Pengawas internal Polri dan Kejaksaan diharapkan turun tangan untuk mengaudit kembali perkara ini secara independen guna memastikan tidak ada penyidik atau aparat yang bermain dalam proses penanganan.

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keadilan tidak hanya dilihat dari vonis yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan menyeluruh. TOK

PWI Jatim Perkuat Etika dan Literasi Digital Wartawan di Era Informasi Cepat

Surabaya, Timurpos.co.id — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penyebaran hoaks di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis melalui kegiatan “Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan” angkatan ke-24. Bertempat di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, kegiatan ini diikuti 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PWI Jatim dalam membekali jurnalis dengan literasi digital, etika jurnalistik, dan pemahaman teknologi untuk menjawab tantangan di era disrupsi informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kabid Informasi Publik Putut Darmawan, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif.

“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.

Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui media sosial, dengan 72% di antaranya lebih menyukai format video digital. Perubahan perilaku ini mendorong media untuk bertransformasi dan menghadirkan konten yang lebih visual, interaktif, dan menarik.

Produser Digital KompasTV Jatim, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, memaparkan pentingnya adaptasi terhadap tren konsumsi berita digital, terutama di kalangan generasi muda.

“Anak muda kini lebih suka video berdurasi pendek, 15 hingga 60 detik, dengan storytelling visual yang kuat. Keaslian konten dan kecepatan menjadi nilai utama,” katanya.

Sementara itu, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa literasi digital harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap etika jurnalistik, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti anak dalam pemberitaan.

“Jurnalis harus tahu batas hukum dan etika, termasuk soal identitas anak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya, mengacu pada Pasal 19 UU SPPA No. 11 Tahun 2012.

Materi dalam pelatihan ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief, yang mengulas Kode Etik Jurnalistik, serta Machmud Suhermono yang membahas Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI serta UU Pers.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar teknis, tetapi juga forum penguatan solidaritas dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan dunia digital.

“Kami berharap kegiatan ini memperluas keanggotaan PWI dan meningkatkan kompetensi jurnalis, khususnya dalam bidang digital,” imbuh Suhermono.

Dengan kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membangun ekosistem informasi yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. TOK/*

Polisi Masih Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencurian Kabel Primer Milik PT Telkom, Barang Bukti Masih Diamankan

Foto: Para Pelaku saat diamankan petugas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan kasus pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyeret lima terduga pelaku, terus didalami oleh Polres Mojokerto. Meski kelima orang tersebut telah dipulangkan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan barang bukti berupa kabel tembaga serta kendaraan tetap diamankan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pada Minggu (15/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom Indonesia guna kelanjutan proses hukum. “Kami tunggu kehadiran PT Telkom Indonesia untuk membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan fitnah. Penyidikan tetap berjalan,” ujar AKBP Ihram.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom.

Kelima terduga, yakni Daroji (36), warga Ngoro; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang; Hariyanto (41), warga Pungging; serta Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya warga Simokerto Surabaya, kemudian dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto untuk diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta sejumlah kabel tembaga, termasuk sepuluh potong kabel sepanjang dua meter yang sudah dimasukkan ke dalam truk.

Berdasarkan penyataan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama yang dilansir dari Detik.com menjelaskan, terduga komplotan maling ini ditangkap tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB.

Jaringan kabel yang ditanam PT Telkom Indonesia sejak 1971 silam tersebut, ternyata sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas Tim Intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Korem 082 Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Perbuatan DRJ dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, PT Telkom Indonesia maupun pemilik jaringan kabel tembaga yang digasak pelaku, belum melapor ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan otomatis membuat penyidik tidak bisa mengetahui nilai kerugian pemilik kabel. Sehingga demi memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih, pihaknya tidak melanjutkan penahanan kelima pelaku setelah 24 jam.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti truk dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya

AKBP Ihram Kustarto yang kini menjabat Kapolres Mojokerto menggantikan AKBP Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan menunggu langkah resmi dari PT Telkom. Penunjukan AKBP Ihram tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/429/II/KEP/2024, di mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri. TOK

Kakak Kandung Mantan Bupati Ditahan, Giliran Kyai PETA Terancam

Foto: Muklison Digelandang Petugas Kejari Kabupaten Blitar

Blitar, Timurpos.co.id – Ibarat gunung es, kasus korupsi di Kabupaten Blitar sudah mulai runtuh. Ditandai dengan penetapan M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibantak, Senin (2/5) malam.

Keberanian Kejari Kabupaten Blitar dalam menetapkan Muchlison ini patut diacungi jempol. Kejari menemukan bukti meyakinkan jika anggota TP2ID itu menerima uang suap proyek sebesar, Rp 1,1 Miliar dari tersangka BS, Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.

Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menambahkan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.

“Untuk penyitaan aset akan dilakukan, ini untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar,” imbuhnya.

Meski sudah berani mejebloskan kakak mantan bupati, namun nyali Kejari akan kembali diuji. Sebab pucak ‘gunung es’ korupsi di Kabupaten Blitar disinyalir bukan di Abah Ison. Santer terdengar kabar jika keluarga Mak Rini berada dibawah kendali Pondok PETA.

Bahkan,salah satu tokoh di Pondok PETA, Adib Muhammad Zulkarnain atau biasa disebut Gus Adib juga tercatat sebagai anggota TP2ID bersama Muchlison. Gus Adib merupakan adik dari Kyai Saladin atau dikenal dengan julukan ‘Kyai Ageng Peta”.

Sebenarnya bukan hanya korupsi DAM Kalibentak yang kini ditangani Kejari. Beberapa kasus lain juga menjadi perbincangan publik. Mulai dugaan kasus proyek pengadaan alat kesehatan, proyek pembangunan rumah sakit, jual beli jabatan, hingga rumah pribadi Mak Rini yang disewakan untuk rumah dinas Wabup.

Tekait keterlibatan Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang menjadi anggota TP2ID, ditegaskan Willy dalam beberapa hari ini akan tetap ada pemeriksaan lagi.

“Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini,” pungkasnya. Kita tunggu, apakah Kejari benar-benar akan menghancurkan gunung es bernama korupsi di Kabupaten Blitar? TOK

Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera Dituntut 2,5 Tahun Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Herwanto Laksono, hingga mencapai Rp 505 juta. Kasus ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterima dari korban. Para terdakwa diketahui sejak awal bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukan lembaga keuangan yang dapat mencairkan dana pinjaman. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi penipuan tersebut dengan niat jahat.

“Peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu, jadi ia turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar JPU Dwi Hartanta dalam persidangan.

Penipuan bermula ketika Hermanto diminta menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta oleh para terdakwa dengan alasan untuk biaya administrasi pinjaman modal. Terdakwa menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan dicairkan, dan perjanjian tertulis akan dibuat.

Hermanto kemudian mengirimkan uang secara bertahap pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024 melalui setoran tunai dan transfer m-banking ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, yang kemudian diteruskan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan bahwa pinjaman Rp 25 miliar akan cair pada 14 Agustus 2024.

Namun, setelah tanggal tersebut, uang yang dijanjikan tidak pernah cair, meski Hermanto menerima email yang mengklaim bahwa dana sudah masuk. Pada bulan September 2024, Hermanto kembali menerima email serupa, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 17 dan 20 Agustus 2024, terdakwa Nurul Huda berjanji lagi bahwa uang akan cair, tetapi janji tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, pada 18 September 2024, terdakwa mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui WhatsApp, yang kemudian diketahui palsu setelah dicek di bank.

Dalam persidangan, Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan para terdakwa. “Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa,” ujar Hermanto.

Atas perbuatannya yang merugikan Hermanto sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. TOK

Kreditur Konkuren Belum Terima Pembayaran Usai PT. Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit

Foto: Lazuardi Muliadi menunjukan berkas-berkas dalam perkara ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kepailitan PT. Jivan Jaya Makmur menyisakan persoalan baru. Salah satu kreditur konkuren, Lazuardi Muliadi, mengaku hingga kini belum menerima dana hasil lelang aset perusahaan tersebut, meskipun putusan pailit telah diketok oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan pailit terhadap PT. Jivan Jaya Makmur dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, dengan anggota hakim I Made Subagia Astawa dan Sudar, serta Hakim Pengawas Slamet Suripto. Dalam prosesnya, Laurensia Widya dari kantor hukum Riyadi & Partners ditunjuk sebagai kurator.

Lazuardi mengungkapkan bahwa awal perkara bermula saat dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar kepada Suryawan Subagyo, pemilik PT. Jivan Jaya Makmur, yang bergerak di bidang jual beli handphone. Namun, pada tahun 2022, Suryawan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

“Dia berjanji akan melunasi utangnya setelah aset dilelang atau dijual. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uang sepeser pun,” kata Lazuardi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Lazuardi menjelaskan bahwa dirinya telah tercatat sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan nilai tagihan Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas Slamet Suripto serta kurator Laurensia Widya dan Erlyn Suzanna.

Namun saat hasil lelang dua aset tanah dan bangunan, yakni SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar — total mencapai Rp33 miliar — diumumkan, nama Lazuardi dan kreditor lain, Sutikno Budiman, justru tidak tercantum.

“Saya sangat kecewa. Nama saya dan Sutikno nihil, padahal kami adalah kreditor konkuren yang sah,” ujar Lazuardi.

Lazuardi mengaku sudah mencoba menghubungi Suryawan yang menyatakan bahwa urusan tersebut kini berada di tangan kurator. Namun, saat Lazuardi mencoba mendatangi kantor kurator Laurensia Widya, ia tidak mendapat tanggapan.

“Informasinya, suami kurator yang justru berperan besar dalam proses ini. Kalau tidak salah namanya Albert,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Albert, yang disebut sebagai suami kurator, belum memberikan tanggapan resmi.

Sebagai catatan, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya pernah memutus bersalah dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dalam kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU. TOK

Penampakan Mobil Tahanan Baru Kejati Jatim Mirip Kendaraan Taktis, Picu Perhatian Publik

Foto: Mobil Tahanan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/5) mendadak menjadi sorotan, setelah sebuah mobil tahanan baru milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terlihat terparkir mencolok. Tidak seperti mobil tahanan pada umumnya yang menggunakan bus atau mobil elf berwarna hijau tua dengan teralis besi di kaca, kali ini tampilannya lebih menyerupai kendaraan taktis militer.

Mobil tahanan tersebut tetap mengusung warna hijau tua, namun dengan desain menyerupai Jeep yang gagah dan dilengkapi jeruji besi di seluruh kaca—dari kaca depan hingga jendela samping penumpang. Bahkan, bagian depan kendaraan, termasuk kaca utama dan kap mesin, dilindungi tambahan pengaman berupa ram-raman besi. Kondisinya terlihat sangat terawat, dengan cat yang mengilap dan kesan kokoh yang kuat.

Penampilan mobil ini pun langsung mencuri perhatian para pengunjung dan pejalan kaki di sekitar pengadilan. “Bagus, kelihatan gagah, sekilas bentuknya mirip kendaraan taktis. Kayak lebih proper buat jaga tahanan,” ujar Totok, salah seorang pengunjung yang melintas di trotoar sisi utara.

Kemunculan kendaraan ini menjadi perbincangan, seiring beredarnya salinan surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/1192 tertanggal 10 Mei 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam surat itu disebutkan, tiap Kejati akan diamankan satu peleton (30 personel), sementara Kejari akan dijaga satu regu (10 personel). Jika diperlukan, penguatan bisa dilakukan melalui koordinasi dengan TNI AL dan TNI AU.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa model mobil tahanan semacam ini telah diperkenalkan sejak awal tahun 2025. Salah satu unggahan di akun Instagram perusahaan karoseri Delimajaya menampilkan video detail mobil tahanan dengan desain menyerupai kendaraan taktis, menggunakan sasis dan mesin dari Toyota Hilux.

Kehadiran mobil tahanan model baru ini menandai upaya serius Kejaksaan dalam meningkatkan standar keamanan dan pengawalan tahanan, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik dan isu-isu strategis yang tengah dihadapi institusi penegak hukum tersebut. TOK

Darwin Plokoto PT Sun Life Financial Indonesia Untuk Rekrut Agen Asuransi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Darwin kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat dugaan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia. Ia dituding menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar setelah menjanjikan bisa merekrut puluhan agen asuransi beromzet tinggi, namun janji tersebut jauh dari kenyataan.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2018, saat Darwin mengenal Wirasto Koesdiantoro, Chief Agency Officer PT Sun Life Indonesia. Kepada Wirasto, Darwin mengklaim memiliki pengalaman merekrut 40 agen asuransi dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar per agen. Ia juga menyebut dirinya pernah menghasilkan omzet Rp60 miliar saat bekerja di PT Generali.

“Bahwa kata-kata terdakwa tersebut tambah-tambah agar supaya Wirasto percaya dan yakin bahwa terdakwa adalah agen asuransi yang hebat yang seakan-akan nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Indonesia,” ujar JPU Yulistiono di persidangan.

Tergiur janji manis tersebut, PT Sun Life Indonesia menyetujui permohonan Darwin untuk menjadi agen dan mendukung program rekrutmennya. Dalam perjanjiannya, Darwin mengaku akan merekrut 40 agen, termasuk mengajak agen ternama Fanny Candra, yang pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Setelah melalui rapat internal, perusahaan menyetujui dana dukungan sebesar Rp26 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada 2 April 2019 dan Rp10,4 miliar pada 30 Oktober 2019. Sebagai gantinya, Darwin diminta mencapai target penjualan Rp29 miliar.

Namun, target tersebut jauh dari terpenuhi. Hingga periode evaluasi, Darwin hanya membukukan omzet sekitar Rp10 miliar dari 187 polis, dan hanya 43 polis yang masih aktif. Fakta lebih mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, di mana 29 polis didaftarkan atas nama keluarga Darwin, termasuk ibu mertuanya, Wiwik Purnomo, yang ternyata tak pernah membayar premi.

“Bahwa dalam kenyataannya Darwin hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih Rp10 miliar. Sisanya, banyak polis tidak aktif dan sebagian besar bahkan menggunakan nama keluarga terdakwa,” lanjut jaksa.

Akibatnya, PT Sun Life merasa dirugikan dan melaporkan Darwin atas dugaan penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.

“Kami keberatan atas dakwaan jaksa. Pada tanggal 15 nanti kami akan menyampaikan keberatan kami dan membeberkan fakta-fakta yang belum muncul di persidangan,” tegas Andre. TOK

Pegawai PT Prima Global Beverindo Diadili karena Jual Miras Cukai Palsu

Foto: Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik ilegal penjualan minuman keras (miras) impor tanpa cukai resmi terbongkar di Surabaya. Seorang pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB), Dominikus Dian Djatmiko (47), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti terlibat dalam distribusi miras dengan pita cukai palsu.

Dominikus, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya, didakwa menyimpan ribuan botol miras ilegal di tiga gudang berbeda yang tersebar di Surabaya dan Gresik. Fakta terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Yang mengejutkan, pemilik perusahaan, Mia Santoso, justru melarikan diri ke Jepang dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dominikus mengaku hanya menjalankan perintah Mia, termasuk urusan distribusi dan pemasangan cukai palsu.

“Selain kirim barang, saya juga menempelkan pita cukai. Semua perintah dari Bu Mia, termasuk pesanan minuman tanpa cukai,” ujar Dominikus dalam sidang.

Saksi meringankan yang dihadirkan, Suwarno—sopir pribadi Mia—menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh instruksi operasional perusahaan, termasuk pengiriman barang, dikomunikasikan lewat grup WhatsApp internal yang juga diikuti adik Mia, Tiko (selaku direktur) dan staf administrasi bernama Melisa.

“Saya tahu Dominikus ditangkap dari grup itu. Dia cuma nurut perintah Bu Mia,” ungkap Suwarno di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dalam surat dakwaannya menjelaskan, Dominikus bersama rekannya Boby Irawan tertangkap tangan membawa 24 karton (330 botol) miras ilegal dengan truk di kawasan Romokalisari. Selain itu, petugas Bea Cukai menemukan 7.680 keping pita cukai palsu.

Pengembangan penyelidikan mengungkap tiga lokasi gudang penyimpanan yang dikelola Dominikus: di Komplek Maspion Romokalisari (Surabaya), Pergudangan Prambanan Bizland (Gresik), dan ruko di Sukomanunggal (Surabaya).

Petugas temukan Barang Bukti

Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur barang berupa 2.416 karton (28.992 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur barang berupa 383 karton (5.295.botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 82.069 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Gol C tahun 2022 dengan personalisasi LANKREJA00 palsu
di gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya barang berupa 141 karton (1.938 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

Atas perbuatannya, Dominikus bersama Mia Santoso (Boron) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661.142.380 dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan jaringan distribusi miras ilegal berskala besar dan ada pemalsuan pita cukai. dengan keterlibatan aktor utama yang kini melarikan diri ke luar negeri. TOK