Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Jalan Kupang Jaya Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi kasus dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Surabaya. Kali ini, segerombol orang dengan leluasa menarik paksa kabel menggunakan truk bernomor polisi M-8676 UG di Jalan Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut saksi mata di lapangan, aksi tersebut melibatkan sekitar lima orang. Modusnya, kabel primer diikat dengan rantai besi, lalu ditarik paksa menggunakan truk yang sudah disiapkan.

“Satu orang menutup jalan (mengatur lalu lintas), dua orang memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, dan dua orang lainnya mengawasi proses penarikan. Jadi total ada lima orang, belum termasuk sopirnya,” jelas Abdul kepada Timurpos.co.id.

Abdul menambahkan, aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang koordinator berinisial “Gepeng”, serta mendapat dukungan dari dua orang lainnya berinisial ST dan GR.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, AKP Eko Yudha Prasetyo, menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Kami akan dalami dan lidik (penyidikan),” tegasnya kepada Timurpos.co.id.

Selain itu, proyek galian kabel tersebut juga dipenuhi kejanggalan. Tidak terlihat adanya pengawas atau penanggung jawab resmi dari PT Telkom Indonesia Tbk, sementara para pekerja juga tidak dilengkapi atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan pencurian kabel yang disamarkan sebagai proyek galian.

Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret nama Agoe Salim Hakim, seorang mantan anggota polisi yang didakwa sebagai otak pencurian kabel Telkom di Jalan Banyu Urip No. 36, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Perbuatannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. M12

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek U-Ditch di Jalan Simo Katrungan

Surabaya, Timurpos.co.id — Investigasi terbaru media kembali menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pemasangan gorong-gorong (U-Ditch) di Jalan Raya Simo Katrungan. Temuan paling mencolok adalah pemasangan U-Ditch retak yang seharusnya dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan standar teknis konstruksi.

Indikasi Pelanggaran Teknis Berulang

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo berdasarkan Kontrak No:000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, dengan spesifikasi saluran 80/100 dan cover gandar 10 ton. Namun di lapangan, pelaksanaan dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan tim investigasi:

1. Material dan Dimensi Tidak Sesuai
Beton diduga tidak memenuhi kekuatan standar, dimensi tidak konsisten dengan spesifikasi kontrak.

2. Papan Informasi Proyek Absen
Tidak ditemukan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi syarat transparansi publik.

3. Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pekerja tanpa APD, tanpa pengawasan keselamatan, dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

4. Fasilitas Penunjang Minim
Tidak tampak kantor lapangan, gudang material, atau sistem pendukung proyek lainnya.

5. Tidak Ada Sistem Dewatering
Ketiadaan sistem ini berpotensi merusak struktur saluran akibat genangan air tanah, terutama saat musim hujan.

U-Ditch Retak: Seharusnya Gagal Pasang

Fakta bahwa U-Ditch yang telah retak tetap dipasang menunjukkan kelalaian serius. Retakan adalah indikasi kerusakan struktural yang bisa menyebabkan:

Kebocoran dan kerusakan saluran

Erosi tanah sekitar, Penurunan daya dukung beban, Potensi banjir akibat kegagalan fungsi drainase

Solusi Teknis Seharusnya:

Diganti dengan produk baru sesuai standar

Jika diperbaiki, harus oleh tenaga ahli dan melalui metode sesuai regulasi teknis

Tuntutan Kepada Pihak Terkait

Media dan masyarakat mendesak: Dinas PU Bina Marga segera lakukan inspeksi teknis.

Untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.

Media Akan Terus Mengawal
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran ke kanal resmi pengaduan publik. Infrastruktur yang baik adalah hak masyarakat dan tanggung jawab bersama.TOK

Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Surabaya, timurpos.co.id- Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (SY41)

Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 22 UPN”Veteran”Jawa Timur Sukses Tingkatkan Brand Awareness UMKM di Kelurahan Ujung

Timurpos.co.id – Surabaya-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)SDGs Kelompok 22 Universitas Pembangunan Nasional“Veteran”Jawa Timur berhasil memberikan dampingan untuk meningkatkan brand awareness pada lima pemilik UMKM (Usaha Mikro,Kecil dan Menengah) melalui penerapan strategi visual branding yang tepat sasaran.)di Kelurahan Ujung,Surabaya pada Senin (21/7/2025) Pendampingan ini dilakukan selama dua minggu dengan fokus utama pada pendampingan UMKM dalam memperkuat identitas merek melalui desain logo,kemasan produk hingga promosi melalui media sosial.

Pendampingan ini melibatkan pada lima pelaku UMKM yang sebelumnya belum memiliki konsep visual yang konsisten dan menarik bagi konsumen

“Kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN ini,pelanggan

meningkat karena produk semakin dikenal dengan adanya logo dan banner,”ungkap pemilik UMKM yang menjadi salah satu mitra KKN.

Putri selaku Ketua kelompok KKN 22,menjelaskan bahwa strategi branding dilakukan secara bertahap,mulai dari identifikasi kebutuhan masing-masing UMKM,pembuatan media promosi

yang sesuai,hingga pelatihan penggunaan media sosial secara optimal.Respons positif dari para mitra menjadi indikator keberhasilan program ini.

“Hasilnya cukup memuaskan,karena para pelaku UMKM kini mulai memahami pentingnya visual branding dan mampu mengelola media sosial mereka sendiri,”ujarnya.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Kelurahan Ujung,kegiatan ini juga

memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia nyata.Mahasiswa dilatih untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memberikan solusi yang aplikatif terhadap permasalahan UMKM di lapangan.

Keberhasilan kolaborasi antara mahasiswa KKN dan mitra UMKM ini menjadi bukti nyatabahwa sinergi akademik dan masyarakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sertamemperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan era digital.

Penulis:Nadhofah,Shinta Dewi Cahya Wulandari,Natasya Ayu Dewanti.

Hakim Nurnaningsih Vonis Ilham Akbar 3,5 Tahun Penjara Terbukti Tipu 100 Karung Biji Kopi Senilai Rp688 Juta dari Balik Lapas

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26), seorang narapidana yang kembali terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dari balik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, hakim menyatakan Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bersama dua rekannya, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole. Ketiganya menjalankan modus penipuan dengan membuat jasa ekspedisi fiktif bernama “Oase Transvelia”.

Kasus ini bermula saat korban, Budianto Ciawi, pemilik PT Bumi Nusantara Sehat, mencari jasa ekspedisi melalui Facebook untuk mengirimkan 375 karung biji kopi seberat 30 ton ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo. Karena jasa langganan sedang tutup, ia menggunakan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang ternyata fiktif. Setelah mengirimkan uang muka Rp1.150.000 ke rekening atas nama Iqbal, biji kopi dikirim oleh sopir yang ternyata bagian dari jaringan penipuan tersebut.

Selanjutnya, dari 375 karung kopi yang dikirim, sebanyak 100 karung atau sekitar 8,1 ton dialihkan ke Osowilangun dan dijual kembali ke berbagai pihak oleh Ilham dengan keuntungan mencapai Rp50 juta. Uang hasil penjualan kemudian diserahkan oleh kurir Lukman Yusuf kepada istri Ilham, Sonia (DPO), yang kemudian ditransfer ke Iqbal. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp688,5 juta.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Selain vonis pidana 3 tahun 6 bulan, majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang turut ditetapkan dalam perkara ini antara lain bukti komunikasi, dokumen pengiriman, serta rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber dan penipuan daring yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pihak kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat lebih intensif memutus mata rantai jaringan kejahatan serupa. TOK

Pemberdayaan UMKM Kelurahan Ujung melalui Strategi Digital Branding bersama Mahasiswa KKNT SDGs 22 UPN Veteran JawaTimur

Surabaya -Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 UPN Veteran Jawa Timur melaksanakan program pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diRW10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Senin(14/07/2025).

Program ini difokuskan pada penguatan merek agar UMKM dapat lebih dikenal masyarakat luas,serta mampu bersaing diera digital melalui pemanfaatan teknologi dan strategi pemasaran yang relevan.

Kelompok 22 KKNT SDGs UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan pendampingan kelima UMKM yang bergerak dibidang kuliner,baik makanan berat maupun makanan ringan.Kelima UMKM tersebut adalah Dapur Mimi Pesek, Ayam Pop Bunda, NenoFood & Catering, Waroeng Gang Sempit, dan Dapur Ummi yang terletak diwilayah Kelurahan Ujung dengan kurunwaktu kurang lebih 2 minggu.Kegiatan ini didampingi oleh 6 mahasiswa pada setiap UMKM untuk memastikan pendampingan yang intensif dan secara terfokus.

Mahasiswa KKN Kelompok 22 mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan merek produk.Langkah yang dilakukan seperti pembuatan sosial media Instagram, pembuatan banner, pendaftaran mitra UMKM pada Google Maps serta pembuatan logo produk.

Melalui penguatan merek ini, salah satu pelaku UMKM berharap dapat mengikuti perkembangan teknologi saat ini,sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan dan mampu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan bantuan para mahasiswa,besar harapan saya agar usaha saya dapat terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini,”pungkasnya.

Tak hanya itu,mahasiswa juga melakukan survei kebutuhan dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha sehingga pendampingan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan UMKM setempat.

Program pendampingan UMKM oleh mahasiswa KKN ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UPNVeteran JawaTimur dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan(SDGs), khususnya pada SDGs 8 yaitu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan.

Penulis: Nadhofah, Putri Wahyu Waluyo, Amira Khansa Nazhiifah PW, Risma Paramesti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dugaan Kelalaian Struktural Irjen Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Jakarta, Timurpos.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, muncul pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan anggaran. Rabu (16/07/2025).

Dalam sebuah kajian formal berbasis hukum dan kriminologi, disebutkan bahwa telah terjadi indikasi kelalaian struktural oleh Irjen yang masih menjabat lintas dua periode kepemimpinan menteri. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta Permendikbudristek No. 45 Tahun 2019, fungsi utama Irjen adalah melakukan pengawasan internal, deteksi dini, dan audit atas pengelolaan anggaran kementerian.

“Dengan kewenangan seluas itu, sangat tidak logis jika proyek raksasa bernilai hampir Rp10 triliun bisa luput dari pantauan Irjen,” ungkap kajian tersebut.

Mengacu pada teori kriminologi seperti Systemic Corruption (Johnston), Organizational Crime dan White-Collar Crime (Sutherland), kegagalan sistem pengawasan internal dalam institusi negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan struktural. Hal ini berarti, institusi yang lalai atau membiarkan terjadinya penyimpangan juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara moral maupun hukum.

Lebih lanjut, kajian menyebutkan bahwa Irjen gagal menjalankan tiga fungsi utamanya:

1. Gagal mendeteksi potensi mark-up dalam pengadaan perangkat digital,
2. Tidak mengambil tindakan preventif, meskipun anggaran disalurkan ke wilayah rawan penyimpangan,
3. Tidak menerbitkan rekomendasi audit yang seharusnya menjadi dasar peringatan dini.

Dari sisi hukum, Irjen dapat dijerat melalui:

Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang,

Pasal 3 dan 9 UU Tipikor, yang mengatur sanksi atas kelalaian dalam pengawasan keuangan negara,

Serta UU Ombudsman No. 37 Tahun 2008 tentang maladministrasi, termasuk pengabaian kewajiban hukum.

Rekomendasi yang diajukan:

Dilakukannya audit investigatif atas kinerja Inspektorat Jenderal oleh Kejaksaan Agung,

Pemanggilan oleh Komisi X dan Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi tanggung jawab struktural,

Perluasan penyidikan terhadap pejabat internal yang diduga melakukan pembiaran sistematis.

Penutup kajian menyatakan: “Jika korupsi sebesar Rp9,9 triliun bisa terjadi tanpa pengawasan, tetapi individu di luar ASN diperiksa habis-habisan oleh Irjen, maka fungsi pengawasan telah tergelincir menjadi alat represi personal, bukan lagi penjamin akuntabilitas publik. Ini adalah kemunduran dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.”

Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menguatkan kembali fungsi pengawasan internal serta mendorong Kejaksaan untuk tidak hanya menyasar pelaku teknis, namun juga membongkar potensi kejahatan sistemik dalam birokrasi pemerintahan. ***

TNI dan Kejari di Surabaya Jalin Sinergi, Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum di Kota Pahlawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kota Surabaya semakin aman dan kondusif berkat kerjasama erat antara Kodim 0830 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (15/07/2025).

Kerjasama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan ditandai dengan apel bersama, menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Langkah nyata dari kerjasama ini adalah penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dandim 0830 Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, menekankan pentingnya sinergi ini. “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya. Dengan sinergi yang kuat, TNI dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, mengatakan kerjasama ini akan mempermudah koordinasi dan penanganan kasus hukum, termasuk pengamanan aset negara dan kasus-kasus yang melibatkan TNI. “Kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan akan memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman bagi petugas kami,” ujarnya.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam berbagai kegiatan, untuk menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kota Surabaya. Kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. TOK/*

Waiter Korban Penganiayaan club Roots Social House Surabaya Dilaporkan di Polrestabes Surabaya

Foto: Suasana Club Roost Sosial House

Surabaya, Timurpos.co.id – Club dan Resto Roots Social House yang berlokasi di kawasan Tegalsari, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Setelah baru-baru ini menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Disk Jockey terhadap waiter bernama Dicky Wildan , kini tempat hiburan malam tersebut kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, seorang pria bernama Wildan dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita berinisial KT, yang diketahui merupakan kekasih dari DJ Divando.

Surat pemanggilan tersebut resmi dari pihak Polrestabes Surabaya pada 7 Juli 2025 . Wildan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut.

“Saya merasa kaget adanya laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan kekasih Divando. Padahal saat itu saya hanya membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan KT yang sedang duduk bersama dua wanita lainnya di depan bar,” ungkap Wildan kepada media. Senin (14/07/2025).

Terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pelecehan dengan cara “merangkul” KT, Wildan memberikan klarifikasinya. Ia menyebut tidak memiliki niat buruk atau tindakan yang mengarah ke pelecehan.

“Kalau merangkul itu dianggap pelecehan, saya minta maaf. Tapi saya tidak ada maksud seperti itu. Saat itu musik di dalam cukup keras, jadi saya harus mendekat untuk berbicara dan saat itu KT juga terlihat dalam kondisi mabuk diduga mengkonsumi minuman keras (miras).

Disingung apakah Wildan mengenal dengan pelapor. Wildan menjelaskan kalau mengenal dengan pelapor dan ia sering melihat KT datang ke Roots.

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan KT tengah berada di area bar mengenakan pakaian yang terbuka (sexy) yakni celana panjang dengan atasan tank top. Namun, pihak aparat belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil analisis rekaman tersebut.

Rizal Husni Mubarok, S.H., selaku penasihat hukum Wildan, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai terlapor.

“Pemanggilan terhadap klien kami masih terkait dengan dinamika sebelumnya, yakni kasus penganiayaan yang sempat mencuat dan telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Namun kini, KT yang notabene pacar dari Divando, kembali membuat laporan atas dugaan pelecehan,” ujar Rizal.

Sebagai informasi, sebelumnya Dicky, seorang waiter di Roots Social House, sempat menjadi korban penganiayaan oleh Divando. Insiden tersebut terjadi saat Dicky membantu permintaan tamu pria untuk mengenalkan pada seorang pengunjung wanita, namun wanita itu menonak. Penolakan tersebut berbuntut kekerasan, di mana Divando memukul Dicky dengan asbak hingga menyebabkan luka serius dan patah tulang rahang.

Kasus pengeroyokan itu sempat menjadi perhatian luas sebelum akhirnya diselesaikan secara damai. Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Santoso, membenarkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah pelapor mencabut laporan resminya.

“Pelapor dan terlapor sudah berdamai,” katanya kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, baik pihak manajemen Roots Social House maupun Kepolisian Polrestabes Surabaya, belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan pelecehan terbaru tersebut. TOK

Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp29 Miliar Dimusnahkan di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang cukai senilai lebih dari Rp29 miliar. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam rangka penegakan hukum terpadu.

Hari ini kita menyaksikan eksekusi pemusnahan barang bukti cukai ilegal. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk melindungi negara dari kerugian akibat kejahatan cukai,” ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, total kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp11,4 miliar. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata eksekusi hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai cukup bervariasi. Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen resmi, ada yang tanpa pita sama sekali, dan ada yang menggunakan pita cukai palsu.

“Semua barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen sah dan pita cukai resmi. Barang-barang ini ditemukan di tiga lokasi berbeda dan semuanya melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Untung.

Untung menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk pemberlakuan pidana denda yang akan disetor ke kas negara. Namun, masih ada satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses hukum bisa tuntas dan DPO segera ditangkap,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas pelanggaran cukai dan mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat peredaran barang ilegal. TOK