Warga Keluhkan Proyek Pembangunan TK Tunas Sejati Diduga Gunakan Dana Hibah Pokir Tanpa Musyawarah

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jatim Hj. Lilik Hidayati (PKS) senilai Rp750 juta, namun dinilai tidak transparan.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk Andik Wijatmiko yang berdampingan langsung dengan area proyek, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun diberi pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai.

Dipertanyakan: Transparansi dan Legalitas Tanah

Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan. Menurut warga, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai balai RW sekaligus tempat kegiatan sekolah TK Tunas Sejati.

Ketua Yayasan, Pak Anjik, disebut sebagai penanggung jawab yayasan yang menerima dana hibah. Namun warga menilai belum ada kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan tanah untuk pembangunan gedung baru tersebut.

Saat disinggung terkait adanya pembangunan tersebut yang dikeluhkan warga, belum memberikan penjelasan. Sementara Mulyono, saat dikonfirmasi mala menyarankan untuk menghubungi ketua RW, H. Malik,

“Gak ada mas, dari warga depan sudah ditanggi sama pengurus, untuk lebih jelas bisa hubungi pak RW, karena saya hanya pengawas saja, ” Katanya. Senin (17/11).

“Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba sudah dibangun. Padahal ini memakai dana hibah, seharusnya transparan,” ujar salah satu warga.

Dana Hibah Tidak Boleh untuk Lembaga Komersial

Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga yang bersifat komersial, sedangkan sebuah yayasan pendidikan harus berstatus nirlaba dan tidak boleh mencari keuntungan.

“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” sambung warga lainnya.

Ketiadaan Papan Proyek Dipertanyakan
Meski nilai hibah disebut mencapai Rp750 juta, warga mengeluhkan bahwa hingga kini tidak terdapat papan proyek di lokasi pembangunan, padahal pemasangan papan informasi wajib dilakukan untuk memastikan keterbukaan publik.

Respons Pemerintah Kecamatan
Camata Kenjeran, Yuric, disebut mengetahui adanya pembangunan ini, namun warga berharap pemerintah kecamatan melakukan pengecekan ulang terhadap:

Kejelasan mekanisme penyaluran hibah
Legalitas tanah yang digunakan yayasan
Kesesuaian proyek dengan aturan penggunaan dana hibah. Kewajiban pemasangan papan proyek Warga berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tok

Mengabdi untuk Kemanusiaan: Jejak Inspiratif Billy Handiwiyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah derasnya isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, muncul sosok muda yang memilih untuk tidak diam. Antonius Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., seorang advokat asal Surabaya, menerima Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dari Detik.com atas komitmen dan keberaniannya memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan dan pelecehan.

Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata atas kiprah Billy yang selama ini konsisten membela hak-hak perempuan dan anak, baik di dalam ruang sidang maupun di ranah sosial. Ia dikenal tidak hanya sebagai advokat yang kompeten dalam litigasi, tetapi juga sebagai sosok yang berani menyuarakan kasus-kasus pelecehan yang kerap diselimuti ketakutan dan stigma.

Salah satu kiprahnya yang mencuri perhatian publik adalah dukungannya dalam pengungkapan dugaan pelecehan oleh bos penerbit musik ternama di Jawa Timur, yang kini tengah ditangani Polda Jatim. Sikapnya yang tegas dan empatik terhadap korban membuatnya disegani baik oleh rekan sejawat maupun masyarakat luas.

Restorative Justice: Jalan Damai yang Bermartabat

Tak hanya di kasus pelecehan, Billy juga aktif dalam menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam salah satu kasus yang melibatkan seorang selebritas berinisial SM, ia berhasil menghadirkan penyelesaian bermartabat melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan psikologis, bukan semata-mata pada hukuman pidana.

Keberhasilan itu menunjukkan pandangannya yang progresif terhadap hukum, bahwa keadilan sejati tak hanya diukur dari vonis, tetapi dari pemulihan manusiawi antara korban dan pelaku.

Pesan Harapan untuk Generasi Advokat Muda

Dalam sambutannya saat menerima penghargaan, Billy menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab besar yang mengiringi apresiasi tersebut.

“Terima kasih kepada Detik atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus melangkah lebih jauh. Semoga penghargaan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi rekan-rekan advokat bahwa hukum harus bermanfaat, mengedepankan perdamaian, serta menerapkan asas ultimum remedium,” ujar Billy, Kamis (6/10/2025).

Billy menegaskan bahwa perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak tidak boleh berhenti di meja hukum. Baginya, ini adalah gerakan moral dan sosial yang harus terus hidup di tengah masyarakat. Ia berharap semakin banyak advokat muda yang berani berdiri di garis depan, memberikan suara bagi mereka yang selama ini tak terdengar.

Menyalakan Cahaya Keadilan dari Timur

Perjalanan Antonius Billy Handiwiyanto menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar karier hukum, melainkan panggilan untuk kemanusiaan. Dari Surabaya, ia menyalakan obor kecil keadilan yang diharapkan mampu menerangi jalan bagi para korban yang masih mencari keberanian untuk bersuara.

Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan yang diterimanya bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen panjang untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada mereka yang lemah. Tok/*

Pledoi Kasus Sianida Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

Foto: Penasehat hukum selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pleidooi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa (29/10/2025).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di muka persidangan.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini, “tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” ungkap PH dalam Pleidooi nya.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan, “saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan,” ungkap Dirut dalam nota pembelaannya. Tok

Nyaman dan Irit, Mobil Listrik Tak Gentar Hadapi Musim Hujan

Surabaya, Timurpos.co.id – Musim hujan mulai datang. Jalanan basah kini jadi pemandangan umum setiap hari. Namun, bagi pengguna mobil listrik, kondisi ini bukan lagi hal yang menakutkan.

Teknologi kendaraan listrik modern saat ini telah dirancang tahan terhadap air dan aman digunakan di berbagai kondisi cuaca. Sistem kelistrikannya dilindungi oleh penyekat dan isolasi berlapis, bahkan bagian bawah bodinya dibuat kedap air untuk mencegah air masuk ke instalasi penting.

Salah satu pengguna mobil listrik, Tri Yudiarti, mengaku tak khawatir mengemudikan mobil listrik miliknya di tengah musim hujan. Sejak 2023, pengacara asal Surabaya ini menggunakan Hyundai Ioniq 5 untuk aktivitas harian maupun perjalanan luar kota.

“Selama ini aman-aman saja. Mobil listrik sekarang sudah kedap air, gak pernah ada kendala meski hujan deras,” ujarnya.

Tri kerap menempuh perjalanan Surabaya–Malang hingga Yogyakarta. Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat mengemudikan mobil listrik, mulai dari kabin yang senyap, getaran yang minim, hingga tarikan tenaga yang halus.

Ia juga tidak memiliki persiapan khusus menghadapi musim hujan, selain memastikan kendaraan rutin diservis di bengkel resmi. “Sama aja kayak mobil biasa. Yang penting gak nekat nerobos banjir tinggi,” tambahnya.

Selain nyaman, biaya operasional mobil listrik juga dinilai lebih hemat. Sekali pengisian penuh, mobilnya mampu menempuh jarak hingga 400 kilometer dengan biaya pengecasan sekitar Rp150 ribu.

Dari sisi performa, Tri menilai mobil listrik tidak kalah dibandingkan mobil konvensional. Bahkan, di beberapa aspek, justru lebih unggul.“Karena gak ada suara mesin, berkendara jadi lebih tenang. Pajak tahunannya juga kecil, cuma sekitar Rp200 ribu. Kalau mobil konvensional ya jauh lebih mahal,” tuturnya.

Meski mengakui banyak keunggulan, Tri tak menampik bahwa harga beli mobil listrik masih cukup tinggi. Hyundai Ioniq 5 miliknya dibanderol sekitar Rp900 jutaan, setara sembilan unit mobil keluarga bermesin 1.300 cc.

Namun, menurutnya, investasi tersebut sepadan dengan efisiensi dan kenyamanan yang didapat.“Kalau dihitung-hitung, pengeluaran bahan bakarnya jauh lebih irit. Sekali isi penuh gak sampai Rp100 ribu bisa jalan 400 kilometer. Jadi kalau sering bepergian, tetap lebih hemat,” pungkasnya. Tok

Seorang DJ Bersama Kekasihnya Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba? 

Foto: Perform Disk Joki (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Michael (MC) dan kekasihnya berprofesi sebagai Disk Joki (DJ) bernama Sivina (SV) . Keduanya ditangkap saat pesta narkoba di salah satu Hotel The Win di Jalan Embong Tanjung Surabaya.

Terkiat peristiwa tersebut Timurpos mencoba mengkonfirmasi ke Polrestabes Surabaya, namun belum ada respon.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Mifta dan Iptu Kevin Asshabul Kahfi selaku penyidik Unit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, belum memberikan penjelasan resmi. Rabu (22/10).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, M diamankan bersama seorang perempuan berinisial S, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di sejumlah klub malam ternama di Surabaya.

“Dia ditangkap karena pesta narkoba bersama pacarnya yang berprofesi sebagai DJ di salah satu hotel di Jalan Embong Tanjung,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menuturkan, M merupakan penerus usaha hiburan malam milik orang tuanya dan dikenal luas di kalangan pelaku bisnis hiburan di Kota Pahlawan. Hubungan asmara antara M dan DJ S, lanjutnya, sudah menjadi rahasia umum di lingkungan dunia malam.

“DJ S ini sering tampil di tempat hiburan yang dikelola M di Jalan Sumatera. Mereka memang punya hubungan spesial

Penangkapan keduanya dilakukan oleh anggota Unit Idik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah menerima laporan adanya pesta narkoba di salah satu kamar hotel. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap keduanya.” Bebernya. M12

34 Pria Ditangkap Saat Pesta Seks di Hotel Midtown Residence Surabaya, Salah Satunya ASN Asal Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mendalami kasus penggerebekan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Residence Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025). Dari 34 pria yang diamankan, satu di antaranya diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut seluruh peserta masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal, memang ada satu orang ASN asal Sidoarjo yang ikut diamankan,” ujar Iptu Mamoto, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan oleh gabungan personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa seluruh peserta langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polsek Wonokromo bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Total ada 34 orang yang saat ini kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh peserta masih berlangsung di ruang penyidik Satreskrim. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai penyelenggara atau koordinator kegiatan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota Satreskrim. Perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di salah satu kamar hotel. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati sejumlah pria tengah berkumpul dalam kondisi yang memperkuat dugaan adanya pesta seks sesama jenis.

Selain melakukan pemeriksaan identitas dan tes kesehatan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Semua masih kami dalami, termasuk apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tindak asusila yang dapat dijerat dengan pasal tertentu,” pungkas Iptu Mamoto.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran jumlah peserta cukup banyak, dan salah satunya merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Polrestabes Surabaya menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah seluruh proses penyelidikan rampung.

Terpisah humas Hotel, Gea saat dikonfirmasi Terkait pekara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Belasan Saksi dan Pejabat Diperiksa Kejaksaan Dugaan Korupsi Kolam Pelindo Regional III

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokumen kontrak proyek yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 menjadi salah satu kunci yang digunakan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyelidiki dugaan korupsi. Proyek senilai Rp196 miliar itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp70 miliar.

Kejaksaan mulai melakukan penggeledahan sejak 9 Oktober lalu. Bukan hanya kantor Pelindo Regional III yang digeledah, kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga turut disasar.

APBS merupakan anak perusahaan Pelindo. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan alur pelayaran, pengerukan, dan konstruksi pelabuhan atau dermaga itu ikut digeledah karena menjadi pelaksana proyek pengerukan kolam pelabuhan.

Namun hingga kini, belum ada titik terang siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kolam mana yang menjadi objek penyelidikan. Diketahui, di Pelabuhan Tanjung Perak terdapat beberapa kolam mulai dari Tanjung Perak hingga Karang Jamuang. Kolam di kawasan pelabuhan ini merupakan jalur vital bagi keluar-masuknya kapal. Di sanalah kapal berputar, bersandar, dan bersiap untuk berlayar.

“Saya gak bisa ngomong dulu karena proyek ini terkait kontrak kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Inti akadnya begitu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Temuan dokumen kontrak itulah yang dijadikan dasar untuk membersihkan dugaan kasus korupsi. Kasi Intel itu memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Untuk sampai dengan Senin (13/10) hingga Kamis sudah ada belasan saksi dari APBS dan Pelindo,” ujarnya saat diwawancara Jumat (17/10).

Dia menyebut ada sejumlah pejabat yang turut diperiksa. Meski begitu, ia enggan menguraikan lebih jauh detail penyidikan maupun siapa saja yang telah diperiksa, termasuk menjelaskan milik siapa dua handphone dan beberapa laptop yang turut disita.

“Kalau ditanya pejabat, iya, pejabat struktural yang pasti berkenaan dengan tugas dan fungsinya dalam perkara ini,” tandasnya. Tok

Istri Benjamin Kristianto Dituntut 6 Bulan Penjara Terkiat Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dokter Benjamin Kristianto, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Dalam surat tuntutannya, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Galih di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.

Jaksa menyebut kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Akibat insiden tersebut, Benjamin disebut tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

“Tiga bulan Pak Benny tidak bisa beraktivitas,” tambah Galih saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di kawasan Wiyung, Surabaya. Meiti, yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Meiti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah Benjamin karena emosi. Ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan suaminya.

Usai mendengar tuntutan, Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Menariknya, dalam sidang sebelumnya, Meiti sempat mengklaim dirinya justru sering menjadi korban kekerasan selama berumah tangga. Ia mengaku pernah melaporkan Benjamin ke pihak kepolisian, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Tok

Maling Kabel Telkom di Pacar Kembang Rusak Fasum, Polsek Tambaksari Tidur

Timurpos.co.id | Surabaya, – Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, yang dikerjakannya Selasa dini hari, (14/10/2025).

Katanya Resmi, ditariknya kabel primer tanam diduga oleh Andre, eksekusi pelolosan kabel primer tembaga, tanpa koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.

Saat dikonfirmasi Pekerja yang tertangkap warga, membenarkan, selaku penanggung jawab lapangan penarikan pengerjaan scrap kabel, bahwa penarikan kabel secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Andre. “Saya hanya pekerja mas, saya gak tahu kalau ini tidak resmi, infonya penanggung jawab nya bernama Andre, dan yang mengondisikan media Wahyu dan Aris,” kata pekerja yang tertangkap warga.

Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.

“Kami juga sudah izin kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari, RT, RW,,” ucapnya.

Febry selaku warga mengatakan, ” Kami tidak diajak koordinasi mas, RW 09 nya Umroh, Wakil RW nya pun gak tahu, mungkin RT nya tahu mas,” ujarnya.

Lanjut Febry, “Pengerjaan kabel ini, dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat,” jelas Febry kepada wartawan, di lokasi.

Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

“Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja.

Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.

Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom

2. SPK (surat perintah kerja)

3. SIMLOCK

4. IJIN TERTULIS DARI PU (Pekerjaan Umum)

5. IJIN TERTULIS DARI PEMKOT

6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.

7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

 

 

Bersambung….

Penulis : ( red )

Diduga Ada Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Surabaya

Foto: Sebelum kejadian naas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pegadaan dan barang jasa untuk mengantisipasi musim penghujan, dengan kendala banjir yang selalu menghantui di Surabaya dengan proyek Saluran beton permanen menggunakan struktur beton bertulang U- Guitter. Namun niat baik dari Pemkot diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum yang bergelut dengan ptoyek perkarjaan Drainase yang telah direncanakan dan disyaratkan.

Hal terungkap sejak insiden maut yang menewaskan Sutrisno, salah seorang pekerja, pada Selasa malam (16/9). Pekerja dari CV Samoka saat kejadian posisinya itu tengah memasang gorong-gorong beton. Diduga tanah urukan di sisi galian ambles, sehingga box culvert yang baru posisinya di sisi jalan raya melorot ke arah Sutrisno.

Keselamatan kerja dan pengawasan proyek sudah waktunya, dievaluasi menyeluruh. Supaya ada aksi nyata dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang dapat dihindari. Dimana Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya mempunyai peran sebagai monitoring dan pengawasan.

Semenetara ini kasus ini sudah ditangani oleh Pihak kepolisian dari awalnya ditangani oleh Polsek Gayaungsari Surabaya sudah dilimpahkan ke Polrestasbes Surabaya.

Sudah hampir satu minggu paska kejadian, belum ada penetapan tersangka ataupun rilis resmi dari pihak Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, bahwa perkara ini masih Lidik dan yang menangani unit Satreskrim Tipikor Polrestabes Surabaya.

“Kasusnya masih Lidik,” kata AKP Rina kepada Timurpos.co.id. Selasa (23/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.
Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK