JPU Arya Samudra: Ali Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ali bin Amin Thalib dituntut dengan Pidana penjara selama 17 tahun dan dendan Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis ganja, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pada intinya terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.” Kata JPU Arya Samudra di ruang Kartika 2 PN Surabaya, kemarin. Kamis (29/03/2024).

Selang beberapa menit perempuan berhijab menagis meronta-rontan di depan Ruang Kartika 2 PN Surabaya, tidak begitu lama JPU Arya dan Advocat Ferdiansyah mengiring perempuan tersebut ke ruang mediasi di pojok gedung PN Surabaya.

Dari informasi yang dihinpun media ini, kalau Perempuan berhijab adalah ibu dari terdakwa Ali Bin Amin.

BACA JUGA
Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka

Terpisah, Fardiansyah, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Disingung terkait tuntutan dari JPU, mengatakan, bahwa kami keberatan dengan tuntutan dari JPU dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, kalau barang bukti itu bukan milik terdakwa dan dari pengakuan terdakwa ganja itu, rencananya akan dierdarkan lagi sesuai arahan Napi Rosid yang ada di lapas Madiun.

“Atas tuntutan tersebut, kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, terdakwa ini didakwa Pasal Alternatif, harusnya terdakwa dikenakan Pasal 131 Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, karena barang bukan miliknya. Dan perlu diketahui terdakwa juga sebagai penguna.” Kata Ferdiansya dari LBH Lacak.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saat Terdakwa Ali Bin Amin Thalib, hari Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap oleh Rico Praman Kusuma dan Moch. Choirul Arifin, yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya saat menunggu di dalam Mobil Suzuki karimun wagon warna putih dengan plat nomor W 1699 QV di pinggir Jalan Diponegoro Surabaya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kardus beriis daun, batang biji ganja seberat kei 2,200 gram dan 2 Handphone.

Kemudian petugas melakukan penggeladahan di kos terdakwa di Jalan Kutisari Utara 4, Surabaya dan ditemukan barang bukti satu kardus ganja 1,100 gram ganja, satu poket ganja 22,98 gram dan satu poket kukis (ganja berbentuk kue siap makan) seberat 16,39 gram. Selain itu polisi juga menemukan satu timbangan, 3 bendel plastik, satu buah alat pres platik, KTap dan buku rekening bank berserta 2 ATM atas nama terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, barang haram itu diperoleh dari Abangya (DPO) yang dikenal melalui Sosial Media di Instagram dengan akun @RASTAISTHEBEST, hari Senin tanggal 23 Oktober sekira pukul 13.00 WIB mengirimkan pesan kepada Sdr. Abangya menggunakan HP dengan yaitu “bahan habis dan mau pesan lagi” dan dijawab oleh Abangya “hanya bisa kirim 1 (satu) kg” dan meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dikirimkan No. Resi, dan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mengirimkan no resi dengan jasa ekspedisi ID EKSPRES.

Kemudian, hari kamis tanggal 26 Oktober Terdakwa kembali dihubungi oleh Abangya (DPO) dan menyampaikan bahwa ada barang narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg sudah terlanjur terkirim ke Surabaya namun orang yang memesan tertangkap oleh petugas sehingga Abngnya meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut ke gerai ID EKSPRES di Simokerto.

BACA JUGA
Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Sehingga selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa melacak paket tersebut melalui website ID EKPRESS untuk memastikan apakah barang tersebut telah sampai di Gerai ID EKPRESS Simokerto, kemudian Terdakwa langsung memesan Gosend untuk mengambil Paket berisi ganja tersebut yang dimana pada saat Terdakwa sedang menunggu paket tersebut sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kos Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB terdapat kurir Lion Parcel mengirimkan Satu bungkusan dan saat dibuka paket tersebut berisi paket ganja dengan berat 1,1 Kg.

Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. TOK

Polda Jatim Gelar Dialog Pagi Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Berbagai upaya persiapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur dalam pengamanan libur lebaran Idul Fitri 1445 H yang tinggal sepekan.

Mulai dari melaksanakan pemetaan wilayah dan jalur yang ditengarai rawan kepadatan,kemacetan, rawan criminal hingga menggelar rapat koordinasi lintas sectoral dan dialog bersama Masyarakat Jawa Timur.

Kali ini melalui siaran Radio Republik Indonesia ( RRI ) Surabaya, Polda Jawa Timur menggelar Dialog yang membahas tentang persiapan pengamanan libur lebaran Idul Fitri 1445 H.

Bertajuk “Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran” pada program Dialog Surabaya Pagi kali ini, Polda Jatim menyampaikan seputar rencana kegiatan pengamanan melalui Operasi Ketupat Semeru 2024.

Selain itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto juga memaparkan strategi Polda Jatim dalam memberikan pelayanan keamanan masyarakat pada masa libur lebaran Idul Fitri 1445 H.

Persiapan yang matang itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur mengingat sesuai data dari Kementerian Perhubungan RI melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), jumlah pergerakan masyarakat saat musim mudik Lebaran 2024 diprediksi mencapai 193,6 juta orang atau mencapai 71,7% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Angka itu diklaim meningkat dibanding pergerakan masyarakat pada masa lebaran Idul Fitri 2023 yakni 123,8 juta orang.

Dari jumlah pergerakan Masyarakat tersebu, kata Kombes Pol Dirmanto daerah asal perjalanan terbanyak yang tertinggi adalah Jawa Timur.

“Data yang kami dapat diperkirakan perjalanan terbanyak yang tertinggi adalah Jawa Timur, yakni sebesar 31,3 juta orang atau 16,2 persen,” kata Kombes Dirmanto, Kamis (28/03/2024).

BACA JUGA
Pembobol Kantor Syahbar Tanjung Perak Dihukum 11 Bulan

Maka dari itu lanjut Kombes Pol Dirmanto pihak kepolisian termasuk dalam hal ini Polda Jawa Timur dan Stakeholdert yang ada tengah membuat skema antisipasi pengamanan.

“Mengingat, mobilitas masyarakat harus dikelola dengan baik, agar dapat berjalan aman dan lancar maka kita harus persiapkan lebih awal,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan, pihak Polda Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah progresif dari permasalahan yang kerap terjadi, terutama di daerah yang berdasarkan analisis dan histori rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirlantas Polda Jatim kemarin, sesuai jadwal dan arus lalulintas, diprediksi arus mudik bakal berlangsung selama 3 hari,”ungkap Kombes Dirmanto.

Ditambahkan oleh Kombes Dirmanto, untuk sasaran Operasi Ketupat Semeru 2024 yaitu mulai dari masyarakat yang melaksanakan ibadah, mudik, rekreasi atau liburan, hingga pendistribusian bahan pokok.

Sementara, tempat yang menjadi sasaran adalah jalur arteri, tol, alternatif, lapangan yang digunakan sebagai tempat ibadah, tempat hiburan, hingga rest area. M12

Herman Hofi:Masyarakat Kalbar Minta Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Program reformasi agraria yang di dengungkan berbagai pejabat terkesan hanya sebatas pemanis saja tanpa makna terang. LBH Dr Herman Hofi yang juga sebagi pengama, angkat bicara.

Dr Herman Hofi menjelaskan, bahwa salah satu fakta dilapangan mafia tanah semakin menggila dan tidak ada kasus yang terselesaikan oleh tim mafia tanah baik tim bentukan kejaksaan maupun tim bentukan jajaran Polri khusunya Polda kalbar.

“Seharus nya program reformasi agraria akan menekan tingkat kejahatan dalam bidang pertanahan tapi justru berbanding terbalik. So… what do you do reformasi agraria ?
Konflik agraria semakin menjadi.” Kata Hofi, Selasa (23/03/2024).

BACA JUGA
Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Sampai kapan masyarakat kalbar terlindungi hak kepemilikan lahan mereka, harus kemana rakyat desa mengadukan ketidak adilan ini selain mengangkat kedua tangan nya berdoa memohon pertolongan pada Tuhan nya sang pencipta.

Masih kata Hofi,Tentu saja sebagai negara hukum dan negara memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan di Kalbar serius memberantas mafia tanah.

Mafia tanah bukan hanya sekedar wacana dan statemen pemanis kata. Masyarakat butuh fakta dan kerja nyata. Semua tahu bahwa mafia tanah menyebabkan penderitaan pada masyarakat, dan dapat dikatagorikan kejahatan kemanusian

Masyarakat Kalbar sangat gembira mendengar informasi bahwa mentri Agraria Agus Harimurti Yudo Yono menyatakan tidak ada celah bagi mafia tanah, di beberapa provinsi telah di sikat beliau.

Masyarakat kalbar menunggu kapan dikalbar dinyatakan perang terhadap mafia tanah. Semoga bisa dilakukan hal yang sama dengan berbagai daerah lain.

Hanya saja biasa nya tidak berdaya ketika berhadapan dengan koorporasi mafia tanah.

Apa bila tidak ada progres yang berarti terhadap pemberantasan mafia tanah yang melibatkan perusaha terutama di daerah Kabupaten Kubu Raya, maka Kami dari Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” akan melakukan ihtiar, pada pengambil kebijakan yang tertinggi.

Kita masih sangat mengharapkan APH segera menetapkan tersangka pada beberapa pihak yang sudah jelas perbuatan pidana yang dilakukan beberapa koorporasi dan oknum instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada mafia kerja sendiri, pasti ada tim yang terstruktur dan terukur serta kerjanya sudah sangat rapi untuk menyembunyikan perbuatan buruk mereka.

Namun kita yakin ketika APH bekerja dengan profesional selalu apapun bentuk penyimpanan kebusukan para pelaku mafia tanah ini pasti dapat di bongkar.

Teamwork  mafia tanah ini pasti dapat di bongkar jika APH mau melakukan nya. Semua kewenangan dan fasilitas telah diberikan negara para ÀPH untuk membongkar kejahatan yang menyengsarakan rakyat bertahun tahun.

Tentu saja pengawasan dari pusat sangat perlu agar semangat APH tidak kendor dalam memberantas mafia tanah ini sampai ke Pengadilan

Coba kita perhatikan sudah berapa banyak kasus mafia tanah di kalbar ini sampai di pengadilan.?.. Sepengetahuan kami belum ada satupun sampai ke Pengadilan. Melalui mikanisme “RJ” pun belum ada ucap Hofi lagi.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa persoalan mafia tanah ini merupakan bentuk kejahatan kemanusian dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan pada masyarakat.

Benerapa keturunan masyrajat akan menderita akibat mafia tanah ini. Kami mohon APH lebih memperhatikan laporan masyarakat.

Semakin tinggi nilai ekonomis tanah maka semakin gencar para mafia tanah melakulan aktivitas nya dengan berbagai modus operandi nya.

Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Mafia Tanah juga melakukan ganyang sama dengan mencabut plank yang di pasang masyarakat diganti dengan plank mereka.

BPN didorong lebih serius memberantas mafia tanah, melakukan bersih bersih internal BPN. Hal itu mesti dimulai dari oknum internal di setiap institusi.

Upaya memberantas mafia tanah ini bukanlah perkara yang mudah karena banyak pihak yang terlibat dan berkepentingan secara pribadi.

Namun kita yakin APH kita masih ada yang idealisme tegak lurus dalam penegakan hukum.

Masyarakt kalbar sangat berharap Menteri ATR dapat membebaskan masyrajat kalbar dari kungkungan mafia tanah yang sangat kuat secara finansial dan jaringan pemberantasan mafia kian urgen lantaran masih banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh para mafia.

Kita juga berharap agar pemerintah daerah segera mensertifikasi tanah masyarakat. Sehingga mereka memperoleh hak atas tanah dan ada perlindungan hukum bagi masyarakat.

Masyrakat kampung dipermudah untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah sekarang mereka garap secara turun menurun dan tambunik mereka pun di kubur di tanah itu pungkas Dr Herman Hofi.”pungkasnya. M12

Kunjungi RSUD Sekadau, Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan

Sekadau, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Kamis (21/03/2024). Dalam kunjungan tersebut, Kepala Negara meninjau pelayanan dan sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di RSUD Sekadau.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sempat berdialog dan menyapa masyarakat yang sedang berobat di RSUD tersebut. Salah satunya, Ika, peserta BPJS Kesehatan yang sedang melakukan perawatan gigi.

Menurut Ika, biaya perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan menjadi lebih terjangkau, namun pelayanan yang diberikan tetap baik.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya BPJS saya bisa perawatan gigi di sini biarpun itu tapi harganya lebih terjangkau. Pelayanannya sangat ramah dari meja pendaftaran hingga ke dokter giginya,” ujar Ika.

Sementara itu, Aulia, warga lainnya mengapresiasi kualitas dokter spesialis yang ada di RSUD Sekadau. Meski demikian, Aulia berharap kuantitas dokter spesialis di RSUD lebih ditingkatkan lagi, misalnya dokter spesialis mata.

“Saya contoh kemarin ke penyakit dalam ini lumayan sudah bagus. Di sini enggak ada dokter spesialis mata karena saya ada rujukan ke dokter mata ya ada penyakit mata mau enggak mau harus ke Sanggau. Saya harap sih mungkin ke depannya daerah sini bisa buka untuk spesialis-spesialis itu lah ya,” ucap Aulia.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam peninjauan tersebut adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, serta Bupati Sekadau Aron. M12

Polisi Hadirkan Dapur SAE Ramadan Selama Bulan Puasa di Ngawi

Ngawi, Timurpos.co.id – Jajaran Polres Ngawi serta Bhayangkari mengisi bulan Ramadhan dengan menebar kebaikan.

Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Kota Ngawi kali ini yang dipimpin AKP Suyadi, S.H dengan membagikan makanan siap saji kepada pengguna jalan menjelang buka puasa

Pembagian makanan siap saji tersebut merupakan kegiatan yang sudah menjadi tradisi Polres Ngawi dan Polsek jajaran di bulan suci Ramadan 1445 H.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, terutama mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Pembagian makanan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Suyadi.

Kapolsek Ngawi kota juga menyampaikan dengan hadirnya personel Polisi di tengah masyarakat terutama pada pengguna jalan, dapat memberikan rasa aman, tenang dan nyaman.

“Dengan hadirnya Polisi di tengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan rasa aman, tenang dan nyaman,” lanjut Suyadi

Sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) kotak makanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan hasil olahan dari anggota Polsek Ngawi Kota dan Bhayangkari yang dimasak langsung di dapur SAE Ramadhan Polsek Ngawi Kota.

Kegiatan dapur SAE Polres Ngawi, dilaksanakan secara bergiliran selama sebulan penuh pada Ramadhan 1445 H

Dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat saat pembagiannya, maka pengguna jalan yang lewat diarahkan untuk memasuki halaman Polsek.

“Kami juga memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kami arahkan untuk memasuki halaman Polsek, agar tidak mengganggu jalan raya,” tutup Suyadi

Sebagai informasi dipilih kata SAE sesuai dengan slogan Polres Ngawi SAE yang berarti Santun Amanah dan ber-Etika. M12

Motor Hasil Curian di Kertajaya, Dipakai Mencuri Lagi di Tambak Wedi

Pelaku pencurian motor hasil tangkapan CCTV 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam beberapa hari ini sempat beredar video pencurinan motor di daerah Tambak Wedi Surabaya, Dimana dalam video tersebut Pelaku pencurian mengunakan motor hasil curian di daerah Gubeng Kertajaya Surabaya, 11 Maret 2024, lalu. Hal ini diungkapkan oleh Dian selaku keluarga Korban pencurian motor.

Dian menjelaskan sempat melihat postingan di sosial media suara surabaya, terlihat ada seorang pelaku pencurian di daerah Tambak Wedi Surabaya mengunakan motor Scopy Crem, namun plat nomernya sudah diganti, akan tetapi dari ciri-ciri motor telihat jelas ada sticker di bagian belakang ada angka 32 dan bagaian depan ada sticker MD.

“Kami sudah laporkan kehilangan Motor Honda Scopy krem coklat, tahun 2014 dengan No Pol L-2506-CX di Polsek Gubeng Surabaya, pada 11 Maret 2024 lalu.” Kata Dian kepada Timurpos.co.id semebari menunjukan bukti tanda terima laporan.

Ia menambahkan, bahwa harusnya pihak kepolisian merespon cepat dengan adanya laporan kehilngan motor, terkuak motor yang telah dicuri dipakai lagi untuk melakukan pencurian.

“Kami berharap Polisi segera menangkap para pelaku tersebut, yang sudah terekam dalam CCTV dan kami berharap motor yang dicuri bisa ditemukan serta dikembalikan.” Harapnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Trisno Isnan belum memberikan keterangan resmi. Rabu, (20/03/2024).

Untuk diketahui kejadian pencurian itu, terjadi, hari Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Honda Scopy Krem Coklat tahun 2014 dengan No Pol L-2506 CX. Kronologi kejadian berawal saat pelaku merusak kunci setir dan mengambil sepeda motor yang diparkir didalam garasi Rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Adi

Terdakwa Antonius Kirim Uang Ratusan Juta ke Geraldo dan Helvi

Geraldo Wijaya dan Helvi Wijaya Wong saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Antonius Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kedalikan Bisnins Narkoba di dalam Lapas Medaeng serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/03/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Yuliationo menghadirkan saksi Geraldo Wijaya yang merupakan anak terdakwa dan Helvi Wijaya Wong yang merupakan kakak terdakwa.

Geraldo mengatakan, bahwa saat itu, pernah disuruh sama papa (terdakwa) membuka rekening Bank BCA. Kemudian saya buka rekening Bank BCA di Pasar Atom Surabaya, namun buku dan ATM diserahkan kepada orang suruhaan papa.

Disingung JPU Yulistono apakah saksi pernah mengambil uang dan beberapa kali. “saya pernah ambil uang di bank dan langsung diberikan kepada orang suruhan papa.” Kata Geraldo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi pernah ambil uang Rp 20 juta dan Rp 90 juta dan digunakan untuk apa.”Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kulia saya dan adik, sedangkan uang yang Rp 90 juta langsung diberikan kepada orang suruhan papa. Selain mendapatkan uang dari penarikan di tabungan (bank) juga ada pemberian dari orang suruhan papa,” kata saksi Geraldo.

Disingung oleh Majelis Hakim, saat saksi memberikan uang kepada suruhan terdakwa, apakah saksi tidak menayakan untuk apa?. Dan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa ataupun keberadaan terdakwa yang notabene adalah ayah dari saksi.

“Saya tidak tau dan tidak mau tahu. Untuk keberadaannya juga tidak tahu. Kerana itu pesan dari papa,” sautnya.

Sontak Majelis Hakim menegur, saksi ini lulusan kulia, dimana logikannya, masa tidak mencari keberadaam papamu dan kenapa tidak menayakan uang itu digunakan untuk apa?.

“Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke Bank. Lalu uang langsung diberikan, karana saat itu telpon suara papa dari telpon orang suruhan papa. Dan saya tidak lulus kulia Yang Mulia,” keliit saksi.

Sementara saksi Helvi menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2012 saya bersama kakak (terdakwa) membuka rekening Bank BCA di Dharmahusada Surabaya dan untuk buku dan ATM dibawa kakak. Saat itu ia (terdakwa) beralasan untuk membuka usaha sperpart, dengan alasan agar uangnya terpisah dengan uang perusahaan. Saya tahu kalau terdakwa masuk penjara perkara Narkoba.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mengambil uang, ” setahu saya tidak pernah mengambil uang, namun pernah dimitai tolong untuk dicarikan seles mobil dan kemudian mobil Honda BRV dibeli dengan cara awalnya DP dulu, lalu dilunasi.” Kata Helvi.

Masih kata Helvi, bahwa untuk mobil pakai atas nama saya dan saat ini mobilnya sudah disita.

Sontak Majelis Hakim menanyakan, kenapa saksi mau untuk buka rekenung, namun buku dan tabungan di serahkan ke terdakwa.

“Saya tidak tahu, yang mulia. Kerana percaya saja sama saudara,” ucap saksi.

Lanjut kata Hakim, namun saksi menikmatikan, seperti mobil atas nama saksi, kenapa tidak atas nama terdakwa atau anaknya. “Saat itu anak masih dibawah umar,” kelit saksi Helvi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak membantah dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm),p( hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo

Terdakwa sebagai narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan saksi Defa Arifyanto bin Ruskan yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk, yakni untuk menerima dan mengambil Ranjauan Narkotika Sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada Penerimanya, dan saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima perintah/arahan tersebut melaui Telepon HP, serta saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima upah atau komisi dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dengan cara ditransfer ke-rekening milik isteri saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan yakni saksi Siti Azariyah, ke Rekening BCA Nomor 2581683717 atas namanya

Bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli Narkotika diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana tersebut.

Bahwa Uang hasil Jual beli Narkotika sabu tersebut pada tahun 2016 oleh terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dibelikan satu Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R. Dina adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama Rika Budiarti.

Bahwa Transfer Uang Masuk (K) ke Rekening BCA atas nama R DINA dengan Nomor Rekening yang dilakukan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk  dari Rekening BCA atas nama Suliana.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Indrawanto Jajakan Perempuan Melalui Sosmed Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(7/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya.

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika Pada Lingkungan Kejati Kalbar

Pontianak, Timuroos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat bersama Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, melakukan  kegiatan tes urine kepada pegawai dan Jaksa di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH., MH., pimpin langsung kegiatan tersebut. Ada lebih 200 Jaksa dan pegawai yang dilakukan tes urine.

“Kegitan tes urin ini merupakan program rutin dari Kejaksaan sebagai deteksi dini Narkoba kepada Jaksa dan para pegawai.” Kata Kajati Kalbar Mahammad Yusuf. Senin (19/02/2024).

Ia menegaskan, tes urine ini merupakan hal yang wajib bagi seluruh jaksa dan pegawai, bagi jaksa yang sedang tugas lapangan atau luar kota, maka diharuskan melakukan tes urine setibanya kembali.

Bila ada Jaksa atau pegawai yang positif, maka akan dilakukan evaluasi apakah benar positif dikarenakan narkoba atau sedang mengkonsumsi obat untuk penyakit tertentu.

“Nantinya hasil tes ini akan dievaluasi, lalu hasilnya juga akan dikirim ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf pun mengatakan akan menindak tegas bilamana ada Jaksa dan Pegawai yang terbukti dengan sengaja menggunakan narkotika.

Namun, ia mengatakan beberapa tahun terakhir tidak ditemui adanya Jaksa atau pegawai yang dinyatakan positif. M12

Ronald Talaway: Pelapor Memanipulasi Fakta Laporan Dalam Perkara ini

Suasana Sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Bank Prima Master dengan terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dengan agenda pembacaan Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut ke empat terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan bahwa, kami tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya,

“Padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard,” Tegas Ronald Talaway.

Masih kata Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 miliar itu, bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh miliar.

“Sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), “ungkap Ronald Talaway, “Senin (19/02/2024).

Pelapor dan istrinya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Masih Pernyataan Ronald, bahwa Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.

Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.

“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan, “Pungkasnya. Tok