Foto: Sebelum kejadian naas
Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pegadaan dan barang jasa untuk mengantisipasi musim penghujan, dengan kendala banjir yang selalu menghantui di Surabaya dengan proyek Saluran beton permanen menggunakan struktur beton bertulang U- Guitter. Namun niat baik dari Pemkot diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum yang bergelut dengan ptoyek perkarjaan Drainase yang telah direncanakan dan disyaratkan.
Hal terungkap sejak insiden maut yang menewaskan Sutrisno, salah seorang pekerja, pada Selasa malam (16/9). Pekerja dari CV Samoka saat kejadian posisinya itu tengah memasang gorong-gorong beton. Diduga tanah urukan di sisi galian ambles, sehingga box culvert yang baru posisinya di sisi jalan raya melorot ke arah Sutrisno.
Keselamatan kerja dan pengawasan proyek sudah waktunya, dievaluasi menyeluruh. Supaya ada aksi nyata dibutuhkan untuk mengurangi risiko yang dapat dihindari. Dimana Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya mempunyai peran sebagai monitoring dan pengawasan.
Semenetara ini kasus ini sudah ditangani oleh Pihak kepolisian dari awalnya ditangani oleh Polsek Gayaungsari Surabaya sudah dilimpahkan ke Polrestasbes Surabaya.
Sudah hampir satu minggu paska kejadian, belum ada penetapan tersangka ataupun rilis resmi dari pihak Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, bahwa perkara ini masih Lidik dan yang menangani unit Satreskrim Tipikor Polrestabes Surabaya.
“Kasusnya masih Lidik,” kata AKP Rina kepada Timurpos.co.id. Selasa (23/9).
Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.
Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.
Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.
Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK