Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26), seorang narapidana yang kembali terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dari balik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, hakim menyatakan Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bersama dua rekannya, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole. Ketiganya menjalankan modus penipuan dengan membuat jasa ekspedisi fiktif bernama “Oase Transvelia”.
Kasus ini bermula saat korban, Budianto Ciawi, pemilik PT Bumi Nusantara Sehat, mencari jasa ekspedisi melalui Facebook untuk mengirimkan 375 karung biji kopi seberat 30 ton ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo. Karena jasa langganan sedang tutup, ia menggunakan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang ternyata fiktif. Setelah mengirimkan uang muka Rp1.150.000 ke rekening atas nama Iqbal, biji kopi dikirim oleh sopir yang ternyata bagian dari jaringan penipuan tersebut.
Selanjutnya, dari 375 karung kopi yang dikirim, sebanyak 100 karung atau sekitar 8,1 ton dialihkan ke Osowilangun dan dijual kembali ke berbagai pihak oleh Ilham dengan keuntungan mencapai Rp50 juta. Uang hasil penjualan kemudian diserahkan oleh kurir Lukman Yusuf kepada istri Ilham, Sonia (DPO), yang kemudian ditransfer ke Iqbal. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp688,5 juta.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Selain vonis pidana 3 tahun 6 bulan, majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti yang turut ditetapkan dalam perkara ini antara lain bukti komunikasi, dokumen pengiriman, serta rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber dan penipuan daring yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pihak kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat lebih intensif memutus mata rantai jaringan kejahatan serupa. TOK