Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas MurniĀ 

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

ā€œKami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,ā€ ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

ā€œKalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,ā€ tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

ā€œAlhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,ā€ ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

ā€œJangan ada Rizky dan Ali yang lain,ā€ katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

ā€œAlhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,ā€ tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

ā€œDari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,ā€ kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

ā€œSetelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,ā€ jelasnya. Tok

Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Senin (23/2/2026).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Pujiono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa belum memenuhi persyaratan administratif.

ā€œUntuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,ā€ ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengakuan Sumber Sabu Fiktif

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkapkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di rutan tersebut.

ā€œKepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,ā€ jelas Eko kepada awak media baru-baru ini.

Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Advokat Gagak Hitam Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Masih Kembangkan Jaringan

Foto: ilustrasi (ai)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HTS yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja HTS diketahui merupakan seorang advokat yang berkantor di daerah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mengamankan HTS di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kartini, Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

ā€œBenar mas, ada penangkapan inisial HTS. Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,ā€ ujar AKBP Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

ā€œMas, ini masih pengembangan, nanti bocor ke pelaku atasnya. Paling minggu depan kalau mau dirilis nggih. Kami lagi usaha kembangkan,ā€ tambahnya.

Berdasarkan informasi internal, bahwa, sebelum penangkap Advokat HT. Polisi mengamankan dua orang yakni Agung dan Klipi pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Infomarsi jual beli Ganja.

“Awalnya ketangkap dua orang Agung dan Klipli. Kemudian baru HT yang merupakan seorang Advokat dari Gagak Hitam, ” Benernya.

Terpisah Uki selaku temanya Advokat HT, terkiat persoalan tersebut masih belum mendapatkan informasi dikarenakan ada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, ” Ucapnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tok

Dari Korps Marinir ke Pengabdian Desa, Geger Wijanarko Siap Bangun Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Semangat pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan utama Serma Marinir (Purn) Geger Wijanarko, S.H. dalam maju sebagai Calon Kepala Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berbekal latar belakang sebagai prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, ia membawa komitmen kuat untuk membangun Desa Medaeng menjadi desa yang maju, aman, dan sejahtera.

Menurut Geger Wijanarko, pengabdian kepada bangsa tidak berhenti setelah purna tugas sebagai prajurit. Ia menegaskan, semangat tersebut justru dilanjutkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap lingkungan.

ā€œDesa adalah fondasi pembangunan bangsa. Ketika desa maju, aman, dan sejahtera, masyarakat akan hidup lebih baik. Saya siap mengabdikan diri dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Desa Medaeng,ā€ ujarnya.

Kepemimpinan Berbasis Disiplin dan Integritas

Selama bertugas di Korps Marinir, Geger Wijanarko ditempa dengan nilai disiplin, loyalitas, tanggung jawab, serta kepemimpinan yang tegas dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada masyarakat.

Ia menegaskan, seorang Kepala Desa harus menjadi pelayan masyarakat, menjaga amanah, serta bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

ā€œKepercayaan masyarakat adalah amanah. Pemimpin desa harus hadir untuk melayani, melindungi, dan membangun desa dengan penuh integritas,ā€ tegasnya.

Visi Desa Maju, Aman, dan Sejahtera

Geger Wijanarko mengusung visi ā€œTerwujudnya Desa Medaeng yang Maju, Aman, dan Sejahtera melalui Kepemimpinan yang Jujur, Disiplin, dan Berintegritas.ā€ Ia menilai kemajuan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritaskan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Ekonomi

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama. Ia berkomitmen mendorong pelayanan administrasi desa yang cepat, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi warga, dukungan terhadap usaha masyarakat, serta pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.

ā€œKesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama pembangunan desa. Pemerintah desa harus hadir untuk mendukung masyarakat agar lebih maju dan mandiri,ā€ ungkapnya.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan latar belakang sebagai prajurit Marinir, Geger Wijanarko berkomitmen memperkuat keamanan desa melalui kerja sama dengan aparat terkait serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia menilai lingkungan yang aman dan kondusif akan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Pengabdian sebagai Amanah

Bagi Geger Wijanarko, menjadi Kepala Desa adalah amanah sekaligus kehormatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang jujur, disiplin, tegas, dan berintegritas demi kepentingan bersama.

ā€œPengabdian adalah kehormatan. Saya siap mengabdikan diri untuk membangun Desa Medaeng yang lebih maju, aman, dan sejahtera,ā€ tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, ia optimistis Desa Medaeng memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan. Tok

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ragu menindak tegas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun pernyataan tegas tersebut kini dipertanyakan oleh warga Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengaku resah lantaran dugaan praktik perjudian terbuka justru berlangsung lama tanpa penindakan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan mengabaikan laporan, meski informasi dan keluhan telah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media. Kinerja Polsek Sedati pun ikut dipertanyakan.

Menurut Tahul (nama samaran), praktik sabung ayam dan dadu itu sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. ā€œLokasi perjudian ini buka secara terbuka, tapi Polsek Sedati seolah tidak mau tahu. Padahal ini di wilayah hukumnya,ā€ ungkapnya, Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, akses menuju arena perjudian sangat mudah melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager. Bahkan, terdapat penanda berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat sebuah minimarket, seakan menjadi petunjuk arah bagi para pemain.

Arena tersebut juga nampak seperti lapangan, namun beratap sederhana dan kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah mobil bahkan terlihat terparkir rapi di sekitar lokasi, menambah kesan aktivitas itu berlangsung terbuka tanpa hambatan.

ā€œSeperti hari ini Minggu, ramai sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan, warga sekitar mengaku terganggu dan resah. Sorak-sorai penonton terdengar hingga ke rumah-rumah. ā€œKalau sudah mulai, benar-benar bising,ā€ katanya.

Lebih lanjut, Tahul menyebut praktik itu terkesan berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga perhitungan taruhan. Sejumlah pihak diduga berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan.

ā€œBahkan, ada sosok yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan supaya tidak tersentuh penindakan,ā€ tegasnya.

Hingga informasi ini mencuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari aparat di wilayah hukum Sedati. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong masyarakat mendesak pimpinan kepolisian di tingkat lebih tinggi turun tangan.

Tokoh masyarakat setempat menilai, jika praktik perjudian terus dibiarkan, dampaknya akan merusak tatanan sosial serta memicu konflik dan tindak kriminal lain. ā€œPastinya menjadi pemicu kejahatan-kejahatan lain,ā€ ujarnya.

Warga pun secara terbuka meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk turun langsung melakukan penindakan tegas, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sedati saat dikonfirmasi Timurpos.co.id terkait dugaan perjudian tersebut memilih tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Bersambung. (tim)

Skandal Solar Subsidi: Transportir CNE Diduga Borong BBM dari Malang–Blitar, Diselundupkan ke Surabaya

Malang, Timurpos.co.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia sepanjang 2024–2026 didominasi praktik penimbunan dan pengalihan Bio Solar subsidi. Rabu (4/2/2026).

Modus yang kerap digunakan antara lain pemanfaatan barcode konsumen secara bergantian, penggunaan truk tangki termodifikasi (tangki siluman), serta penimbunan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali ke sektor industri dan kebutuhan kapal dengan dalih sebagai BBM non-subsidi.

Penegakan hukum terhadap praktik ini terus digencarkan. Aparat telah menyita puluhan ribu liter solar bersubsidi dan menetapkan sejumlah tersangka di berbagai daerah.

Di wilayah Malang Raya, sebuah perusahaan transportir BBM non-subsidi berlogo PT Cahaya Nusantara Energy (CNE) diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Setiap malam, armada tangki perusahaan itu diduga mengangkut BBM bersubsidi dengan kapasitas hingga 24.000 liter.

BBM bersubsidi tersebut diperoleh dengan membeli di sejumlah SPBU di wilayah Malang Raya dan Blitar. Untuk mengelabui pengawasan, diduga digunakan truk tangki termodifikasi (tangki siluman) serta barcode konsumen yang dipakai secara bergantian. Selain itu, kendaraan pengangkut disebut kerap mengganti pelat nomor dengan sistem tempel-lepas guna menghindari pelacakan.

Untuk melancarkan aksinya, PT CNE juga diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengawal armada tangki saat pengiriman menuju wilayah Gresik dan Surabaya, sehingga aktivitas pengangkutan terkesan aman dari pantauan aparat penegak hukum. Tim

Terima Mobil Bodong, Theresia Febyane Masuk Penjara 7 Bulan, Suami Tantang Wartawan

Foto: Theresia Febyane di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Theresia Febyane Cristanto divonis pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol P 1024 KM yang patut diduga berasal dari kejahatan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan telah merugikan korban Agnes Nidya Astanti. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

ā€œTerhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,ā€ ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun dalam proses pembacaan vonis, muncul insiden yang menarik perhatian. Seorang pengunjung berbaju kuning diduga mencoba mengintervensi beberapa wartawan dengan melarang pengambilan foto Terdakwa serta menanyakan asal media.

ā€œJangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,ā€ ujarnya.

Usai sidang, pria berbaju kuning yang diketahui sebagai suami Terdakwa itu bahkan sempat mengajak berkelahi seorang wartawan.

ā€œAyo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,ā€ ucapnya sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Parlindungan Tua Manullang, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025, ketika Steven bin Lakufi Wijaya (alm) memposting foto mobil Toyota Calya di status WhatsApp.

Terdakwa lalu menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menawarkan mobil tanpa BPKB dan STNK seharga Rp25 juta. Terdakwa setuju dan meminta agar pelat nomor diganti dengan pelat miliknya.

Pada 16 September 2025, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya No. Pol P-1024-KM warna silver kepada Terdakwa. Keduanya sepakat harga Rp18 juta. Steven juga meminta agar cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti (mantan pacarnya) yang terparkir di kawasan Sambikerep, Surabaya, menggunakan kunci serep.

Mobil tersebut dibawa ke daerah Lakarsantri, Surabaya, lalu dititipkan di rumah Terdakwa di Perumahan Pinus Asri C No. 3. Steven kemudian mengganti pelat nomor mobil tersebut menjadi W-1073-YT.

Masih pada 18 September 2025, Terdakwa dan Steven janjian bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk transaksi. Terdakwa datang bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Setelah memeriksa mobil, Terdakwa membayar Rp19.500.000 melalui transfer ke rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp18 juta harga mobil dan Rp1,5 juta upah Steven.

Setelah itu, Terdakwa membawa mobil ke Bengkel Rizki di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy. Dalam perjalanan, Terdakwa mengganti pelat nomor menjadi L-1575-AID. Di bengkel tersebut, mobil diserahkan kepada Mohammad Fahrul Affani selaku mekanik. Terdakwa membayar biaya bengkel Rp6 juta melalui transfer dari rekening BCA atas nama Yusak Kristanto ke rekening BCA atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil sekitar Rp195.000.000. Tok

 

BNNK Surabaya Bantu DJ Moniq dkk Untuk Rehabilitasi

Foto: Tangkapan layar (int)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada wanita Disk Jockey (DJ) Moniqa Indoma. Sebelumnya, DJ Moniq ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rekomendasi rehabilitasi tidak hanya diberikan kepada DJ Moniq, tetapi juga kepada dua teman dekatnya, yaitu JLT dan ALF. Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika.

“Sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang Narkotika, maka kami merekomendasikan agar mereka menjalani program rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.

Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Salasa, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait peredaran sabu di sebuah kos milik DJ Moniq di kawasan Wonorejo III, Surabaya. Saat itu, di lokasi tersebut ditemukan laki-laki dengan inisial AL dan wanita dengan inisial JL. Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu, 1 pipet kaca bekas digunakan, dan 2 telepon genggam

Kedua orang tersebut langsung dibekuk karena terbukti sebagai pemakai sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DJ Moniq di parkiran Triple X Diskotik, yang berlokasi di Jalan Kedung Doro No.34-36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan berlangsung setelah DJ Moniq perform.

Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2022

DJ Moniq mengaku mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga penampilan. Wanita kelahiran Lampung itu meyakini zat ampetamine itu bisa digunakan untuk diet. Kebiasaan konsumsi sabu sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Pengakuan (DJ Moniq) mengonsumsi sabu untuk diet, biar kurus. Dia konsumsi dari tahun 2022, sebelumnya pernah diamankan bersama pacarnya. Yang bersangkutan saat itu kedapatan di TKP,” ungkap Iptu Idham.

DJ Moniq dan JLT akan menjalani program rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh, Jemmy selaku perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya, bahwa semuanya sesuai prosedur. “Terimakasih atas perhatiannya, ” Kata Jemmy kepada Timurpos.co.id.

Sementara ALF akan menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan maksimal 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita Surabaya.

Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial NB, yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dikirimkan melalui aplikasi pengiriman Gosend dengan harga Rp500.000 per 2 pocket, dan digunakan bersama-sama di kamar kos milik DJ Moniq. Tok

Saksi Penyidik Diperiksa, Keluarga Terdakwa Demo Agustus Singgung Pembungkaman Suara Publik

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026). Sidang menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik, RA Prayogi, yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, RA Prayogi menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dzulklifli.

ā€œPemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara dari Legundi,ā€ ujar Prayogi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyoal mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab saat pemeriksaan, serta pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Prayogi menjelaskan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah separuh proses pemeriksaan berjalan.

ā€œMode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab. Setelah itu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca, kalau ada koreksi kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,ā€ tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan, dirinya berdua dengan terdakwa, namun terdapat anggota polisi lain di ruangan tersebut. Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan kekerasan saat pemeriksaan, Prayogi menegaskan:
ā€œTidak pernah ada pemukulan atau penyiksaan,ā€ katanya.

Namun demikian, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi dan mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala pada saat pemeriksaan.

Keluarga terdakwa suarakan harapan
Pihak keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyampaikan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Dzulklifli. Mereka menilai kasus ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

ā€œKarena ini salah satu bentuk teror dan juga pembungkaman sistemik. Suara-suara masyarakat mestinya didengar, bukan dipenjara,ā€ ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak profesional.

ā€œBagi pihak-pihak penegak hukum kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan sampai bertindak sewenang-wenang. Tegakkan supremasi hukum, sudah,ā€ tegasnya.

Mereka menyatakan kelelahan dengan berbagai bentuk kekerasan yang menurut mereka dialami masyarakat.

ā€œKami sudah muak dengan segala kekerasan struktural yang diproduksi oleh negara,ā€ lanjutnya.

Keluarga berharap agar apa yang dialami ponakan mereka tidak terjadi pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat.

ā€œHarapan saya, atas apa yang terjadi pada ponakan saya agar tidak terjadi pada orang lain yang ingin bersuara. Jangan takut mengkritik pemerintah kalau kerjanya tidak benar,ā€ ucapnya.

Keluarga juga menyinggung sejumlah isu yang mencuat pada periode unjuk rasa beberapa waktu lalu, serta menuturkan kondisi personal terdakwa.

ā€œHarapanku sebagai keluarga, semoga sisa persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Soal putusan, semoga majelis hakim objektif, dan ponakan saya bisa bebas serta pulang secepatnya menggantikan peran bapaknya yang baru meninggal seminggu lalu,ā€ katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya, yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tok

Aparatur Peradilan PT Surabaya Teguhkan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Aparatur Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Aula Lantai 3 PT Surabaya. Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, SH., MH., menyampaikan bahwa Pakta Integritas merupakan wujud komitmen nyata Aparatur Peradilan agar senantiasa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

ā€œPengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas ini pada dasarnya menegaskan komitmen Aparatur Peradilan di lingkungan PT Surabaya untuk bekerja secara profesional, beretika, dan taat hukum,ā€ ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan bahwa Pakta Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen formal atau rutinitas tahunan semata.

ā€œPakta Integritas ini bukan hanya dokumen tahunan, tetapi merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Peradilan,ā€ tegasnya.

Menurut Sujatmiko, di dalam Pakta Integritas terkandung nilai-nilai utama sebagai Aparatur Peradilan yang jujur, berintegritas, dan akuntabel, serta sikap tegas dalam menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam sambutannya, Sujatmiko juga menekankan sejumlah poin strategis yang harus menjadi perhatian seluruh Aparatur Peradilan, di antaranya penguatan integritas sebagai tonggak utama dalam kinerja peradilan.

ā€œIntegritas adalah fondasi utama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat,ā€ katanya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik agar peradilan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat pencari keadilan.

Memasuki tahun 2026, Sujatmiko meminta seluruh Aparatur Peradilan untuk siap menghadapi berbagai pembaruan dan perubahan, terutama dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya untuk terus memperkuat semangat kebersamaan demi menghasilkan kinerja terbaik.

ā€œMari kita bekerja dengan prinsip Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan,ā€ pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen seluruh Aparatur Peradilan PT Surabaya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Tok