Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan

Foto: Suasana Sidang pembacaan surat tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto, warga Kalijudan Surabaya, terbukti bersalah melakuan perundungan dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda 5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intarana dari Kejaksaan Negeri Surabaya terbukti melakukan perundungan terhadap siawa dan guru SMK Glori 2 Surabaya.

Sebelum melakukan penuntutan ada pertimbangan yakni hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan bahwa terdakwa mencitdrai keafilan pada anak. Mengakibatkan pada anak korban Exsel mengalami kecemasan atau deprsi dan normatif falam aktifitas sehari-hari. trrdakwa bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma-norma agama, dan norma asusilaan yang hidup di masyarakat.

Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdaka berterus terang, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menyatakan, terdakwa Ivan Sugianto terbukti bersalah tindak pidana menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kekerasan kepada anak sebagaimana diatur dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,”kata Ida Bagus di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) PN) Surabaya, Rabu,(19/03/2025).

Menurutnya, sebelum melakukan tuntutan melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan melihat seperti apa fakta-fakta yang sudah prosesnya di persidangan. Selain memperhatikan fakta-fakta persidangan juga sudah berdasarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penting hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Tuntutan JPU Ida Bagus dan Galih menuai sorotan dan perbicangan awak media yang biasa ngepos di PN Surabaya. Mereka berpendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut terlalu ringan. Ini perkara perundungan terhadap anak dan seorang tenaga pendidik (Guru) yang dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah.

Harusnya JPU memberikan tuntutan maksimal, karena perbuatan terdakwa sudah merasahkan masyakat, bahkan sempat heboh di dunia maya, kalau terdakwa kenal dengan para pejabat-pejabat mulai dari Penagak Hukum (Polisi, TNI) sampai anggota DPR RI.

Hal sama yang diungkapkan oleh Subakri. S.Pd salah satu anggota dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) yang menyebutkan bahwa, tuntutan dari JPU terlalu ringan. Ini preseden buruk dari sistem peradilan.

“Saya berharap natinya Majelis Hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan putusan maximal. Karena kota Surabaya sudah mendapatkan predikat kota Ramah Anak.” Harapnya.

Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Dari bunyi Pasal 76C UU 35/2014, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Sedangkan arti “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Fauzen dkk Diamankan Polisi ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia mulai marak lagi, Komlpotan Fauzen sudah menjarah Kabel primer di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo. Aksi Pencurian kabel yang dilakukan Fauzen dkk berjalan mulus diduga ada backup dari Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polsek Polres hingga Polda Jatim.

Namun, naas menimpah Fauzen dkk, pada Sabtu dini hari, Fauzen dan Usman diciduk anggota Resmob Polresta Sidoarjo, saat melakuan penarikan Kabel Primer di daerah Pranbon Sidaorjo. Hal ini terungkap adanya pernyataan dari sumber internal kepada Timurpos.co.id.

“Fauzen dan Usman berhasil kita amankan, terkait dugaan pencurian kabel. Jadi peran Fauzen sebagai penyandang dana dan Usman sendiri sebagai tukang pengondisian APH dan pengondisian di lapangan saat aktivitas penarikan kabel,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, kami masih melakukan pulbaket kepada dua orang tersebut.

Nanum sayangnya pihak Polresta Sidoarjo, atas peristiwa tersebut, belum ada pernyatan resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Komplotan Fauzen, dkk. Sudah mejarah kabel primer dari mulai Jalan KH. Mukmin, pada 22, Januari 2025, kemudian dilanjutakan pada 23, Januari 2025 di Jalan Mojopahit dan pada 12 Meret 2025 di Jalan Pepelegi.

Bakri salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) menegaskan bahwa, apabila benar inforamsi kalau Komplotan Fauzen sudah ketangkap, Kami sangat mengapresi kinerja Polresta Sidoarjo. Karena perbuatan para pelaku ini selain merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

“Selain mencuri kabel Primer, para pelaku juga merusak aspal dan paving (Fasilitas Umum) saat membongkar untuk mencari kabel incarnya. Setelah membongkar biasanya pelaku tidak mengembalikan seperti semula, hanya habis urukan dimasukan lagi,” kata Bakri. Senin (17/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, Aksi pencurian tersebut , selain merugikan Pihak PT. Telkom (ada kerugian Negara) masyarakat juga dirugikan. Jadi kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mesipun ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut membackingi.

“Kasus ini harus diusut tuntas,” Tegas Bakri.

Terpisah Kapolresta Sidaoarjao, Kasi Humas Polresta Sidoarjo atupun Kapolsek Waru Sidoarjo, saat dikomfirmasi terkait adanya informasi Penangkapan terhadap Osen dkk, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal sama juga Osen saat dikonfirmasi melalui WhatApp juga tidak merspon.

Perlu perhatian Pencurian Kabel Primer milik PT. Tekekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk. M12

PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Caplok Tanah Milik Siregar

Foto: Siregar menujukan bukti Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sie Ragowo Siregar, warga Surabaya mengaku mengalami kerugian setelah mendapati tanah miliknya di Kalijudan diduga berkurang hingga 306m² akibat pemagaran oleh pihak lain. Lahan tersebut dibelinya pada 1985 dan telah bersertifikat sejak 1997. Namun, saat hendak membangun rumah kos pada Mei 2014, ia menemukan pagar beton berdiri di atas tanahnya.

Pagar itu diketahui milik PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ), perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Indarto Tanudjaja. Siregar pun mulai mempertanyakan keabsahan batas tanahnya.

“Kecurigaan pun muncul bahwa pemagaran tersebut tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya, sehingga saya melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Surabaya, dengan Laporan Polisi. LP/B/611/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya, ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/03/25).

Laporan itu sejak tahun 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik, sedangkan pasal yang dicantumkan dilaporan saya itu hanya satu pasal yakni pasal 167 KUHP, sempat saya menanyakan terkait pasal itu, namun pihak kepolisian menjawab, itu nanti yang nambahi pasal kalau memang ada yang kurang penyidik,”terang Siregar

Untuk memastikan legalitas tanahnya, Siregar mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah seluruhnya 3424 M dan sekarang menjadi 3118 memang berkurang sekitar 300m², Akibatnya, rencana pembangunan kos harus ditunda.

Ia sudah mencoba menghubungi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Idarto, melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Upaya lain juga dilakukan dengan meminta Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan, Edy, memastikan batas tanah yang dijual kepada PT Babatan Kusuma Jaya diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, permintaannya ditolak.

Merasa tidak mendapat kejelasan, Siregar mengirimkan surat kepada Lurah Kalijudan, Yongky. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2022, namun hingga kini kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

“Pernah dipanggil semua, sempat ada mediasi juga. Katanya BPN tidak pernah mengeluarkan Warkah, hingga penyidik tidak bisa memeriksa,” bebernya.

Pada September 2022, dilakukan mediasi kembali. Namun, ia kecewa karena PT Babatan Kusuma Jaya mengklaim memiliki Warkah yang sesuai dengan sertifikat. Padahal, menurutnya, penyidik dari Polrestabes Surabaya belum memiliki dokumen tersebut.

“Kasus ini mulai jalan lagi, tapi penyidik tidak fokus kepada perkara saya,” keluhnya.

Siregar berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil. Ia menginginkan pihak PT Babatan Kusuma Jaya membeli tanahnya secara keseluruhan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Percuma saya mengurus izin kalau akhirnya tanah saya diserobot. Biaya yang saya keluarkan juga tidak sedikit, waktu yang saya habiskan pun banyak,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty belum memberikan penjelaskan secara resmi terkait persoalan tersebut. TOK

HK Kosasi Laporkan Mulia Wiryanto Terkait Perkara Tipu Gelap, Fransiksa ini Bukan Perkara Pidana Melainkan Perkara Keperdataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto melalui Pensehat Hukumnya dalam eksepsinya menyatakan ini adalah perkara keperdataan bukan perkara pidana dan hubungan pelapor dan terdakwa itu antara klien dengan lawyer.

Fransiska Xaveria Wahon menyatakan bahwa, Pengajuan Eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun ada hal yang sangat Fundamental untuk dapat diketahui Hakim yang mulia dan Jaksa demi tegaknya keadilan, Sebagaimana semboyan yang selalu kita berjuang bersama ‘Fiat justitia ruat coelum.

“Eksepsi ini bukan memperlambat jalannya proses keadilan ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa percaya bahwa hakim yang mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala nilai nilai keadilan tentu dapat meringankan atau bahkan dapat membebaskan tuntutan terdakwa.” Kata Fransiska, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim. Kemarin Kamis (06/03/2025).

Disingung selepas sidang, Penasehat Hukum terdakwa menegaskan bahwa, pada intinya ini bukan lah perkara Pidana melainkan perkara keperdataan. Karena terdakwa dengan pelapor adalah perjanjian kerjasama tidak ada unsur pemaksaan dan pihak terdakwa sudah pernah mengembalikan uang titipan dari pelapor sekitar Rp 4,8 Miliar.

“Jadi intinya ini adalah perkara keperdataan bukan Pidana atau lebih tetapnya wanprestasi, karena sudah ada perjanjian yang sah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, hubungan terdakwa dengan pelapor adalah terdakwa ini, sebelumnya merupakan klien dari pelapor yang merupakan seorang lawyer, jadi tidak mungkin seorang klien menipu penasehat hukumnya sendiri.

“Sudah bamyak petkara-perkara yang ditangani oleh pelapor dan sampai saat in pelapor masih tercatat sebgaai kuasa hukumnya dan kami masih membuka ruang untuk perdamaia.” Kata Fransiska yang tergabung dalam Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anubowo menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat. Dengan cara, terdakwa saat di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. TOK

Ketua Pemuda Demokrat Jatim Kritik Pernyataan Putra Mahkota Keraton Solo: “Feodalisme Kolonial vs Nasionalisme Rakyat”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, mengecam unggahan kontroversial Putra Mahkota Keraton Surakarta, KGPAA Hamangkunegoro, yang menyesalkan bergabung dengan Republik Indonesia. Menurut Hendrix, pernyataan tersebut tidak hanya ahistoris, tetapi juga mengungkap kontradiksi abadi antara feodalisme warisan kolonial yang dipertahankan keraton dengan semangat nasionalisme kerakyatan yang menjadi dasar berdirinya Indonesia.

Kritik Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, terhadap pernyataan Putra Mahkota Keraton Surakarta, KGPAA Hamangkunegoro, bukan sekadar soal ketidaktepatan historis, melainkan juga menguak kontradiksi mendasar antara semangat feodalisme yang dipertahankan keraton dengan nasionalisme kerakyatan yang menjadi fondasi Republik Indonesia. Persoalan ini, menurut Hendrix, bukan hanya retorika politik, tetapi menyentuh jantung identitas bangsa: apakah Indonesia dibangun untuk rakyat atau untuk melanjutkan warisan hierarki kolonial?

Feodalisme vs Nasionalisme Kerakyatan: Dua Kutub yang Bertolak Belakang

Hendrix menegaskan, klaim keistimewaan Surakarta yang diusung Keraton Solo bersumber dari *vorstenlanden*—status istimewa warisan Hindia Belanda yang diberikan kepada kerajaan-kerajaan Jawa sebagai “mitra” penjajah. Sistem ini menciptakan elite feodal yang bertindak sebagai perpanjangan tangan kolonial, menguasai tanah dan rakyat dengan legitimasi adat yang dikendalikan Belanda.

“Ini bertentangan dengan semangat nasionalisme kerakyatan 1945 yang lahir dari gerakan massa anti-penjajahan, anti-feodal, dan mengusung kedaulatan rakyat sebagai prinsip tertinggi,” tegas Hendrix. Selasa (04/03/2025).

Ia menggarisbawahi bahwa Revolusi Agustus 1945 tidak hanya mengusir penjajah, tetapi juga membongkar sistem swapraja (pemerintahan kerajaan) yang dianggap sebagai parasit kolonial. Di Solo, gerakan rakyat yang dipimpin Tan Malaka dan kelompok revolusioner pada November 1945 menuntut pembubaran Keraton Surakarta sebagai entitas politik.

“Rakyat bergerak karena lelah ditindas dua kali: oleh kolonial Belanda dan oleh feodalisme lokal yang hidup dari pajak dan kerja paksa,” papar Hendrix.

Nasionalisme Kerakyatan: Semangat yang Mengubur Feodalisme

Menurut Hendrix, integrasi Kasunanan Surakarta ke Indonesia pada 1946 melalui Penetapan Pemerintah No. 16/SD bukan hadiah dari keraton, melainkan hasil tekanan gerakan rakyat yang menginginkan pemerintahan egaliter. “Status keistimewaan keraton dicabut pada 1946 karena tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Yang diakui hanya kebudayaan, bukan kekuasaan politik,” ujarnya.

Di sini, kontradiksi muncul: Keraton Solo, melalui narasi “kekecewaan”, secara implisit ingin mengembalikan hak-hak istimewa yang justru bertentangan dengan cita-cita republik. “Feodalisme mengajarkan rakyat untuk tunduk pada simbol dan darah biru, sementara nasionalisme kerakyatan mengajarkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Ini dua hal yang tidak bisa didamaikan,” tegas Hendrix.

Mengapa Ahistoris?

Hendrix menjelaskan, klaim Keraton Solo mengabaikan fakta bahwa rakyat Jawalah yang memilih membubarkan sistem swapraja. Pada 1945-1946, aksi-aksi pengambilalihan tanah keraton dan pembentukan pemerintahan lokal di Solo menunjukkan penolakan terhadap feodalisme. “Jika keraton hari ini merasa berjasa pada Indonesia, itu harus diingat: jasa terbesar mereka justru ketika meleburkan diri ke republik dan melepaskan hak-hak politiknya. Bukan malah mengungkit-ungkit keistimewaan kolonial,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pembelaan bahwa keraton “kecewa” pada persoalan bangsa. “Jika ada ketimpangan sosial hari ini, itu justru karena oligarki dan sisa-sisa feodalisme yang bertahan, bukan karena republik gagal. Jangan jadikan kekecewaan sebagai dalih untuk merongrong konsensus sejarah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbasis kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Warisan yang Harus Diperjelas: Budaya vs Kekuasaan

Hendrix menegaskan, pihaknya tidak menafikan peran keraton sebagai pelestari budaya. “Yang kami tolak adalah upaya mengubah keraton kembali menjadi kekuatan politik dengan narasi nostalgia kolonial. Budaya Jawa bisa hidup tanpa harus menyuburkan feodalisme,” ujarnya.

Ia mengingatkan, di era demokrasi, legitimasi kekuasaan datang dari rakyat melalui pemilu, bukan dari garis keturunan atau warisan kolonial. “Pernyataan yang mempertentangkan kontribusi keraton dengan nasionalisme adalah pengkhianatan terhadap revolusi 1945. Saat itu, ribuan petani dan buruh Solo berkorban bukan untuk memulihkan tahta, tapi untuk membangun negara yang setara,” tegas Hendrix yang juga alumni Ilmu Sejarah Universitas Airlangga ini.

Penutup: Revolusi Belum Selesai

Polemik ini membuktikan bahwa revolusi Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Feodalisme mungkin telah kehilangan kekuatan politiknya, tetapi mentalitasnya masih hidup dalam bentuk romantisme sejarah yang diputihkan. Nasionalisme kerakyatan, yang diusung oleh para pejuang republik, harus terus dijaga sebagai benteng melawan segala bentuk pemujaan hierarki kolonial. Sebab, seperti diingatkan Hendrix,

“Indonesia lahir dari rahim perjuangan rakyat, bukan dari restu keraton-keraton yang dulu menjadi kaki tangan penjajah.” Bebernya. FER

Peringati HPSN, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Luncurkan Buku Bertema Kantin Sehat Bebas Kemasan Plastik

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Buku yang berjudul “Sekolah Ku Sehat, Aku Kuat” ini merupakan kumpulan tulisan karya siswa SD Muhammadiyah 1 Wringinanom dalam kepeduliannya terhadap sekolah yang bersih dan sehat.

Kegiatan launching buku ini digelar di halaman sekolah dan bersamaan dengan lomba kolase daun kering antar kelas. Selasa (25/02/2025).

Menurut kepala SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Kholid Idris kegiatan launching buku rutin dilakukan tiap tahun.

“Kegiatan launching buku ini memang kami lakukan tiap tahun, memberikan siswa kesempatan menulis sesuai dengan isi perasaan mengenai kegiatan sekolah dan lingkungan hidup juga meningkatkan literasi siswa”, terangnya

Idris menambahkan perlu mencari waktu yang menarik dalam peluncuran buku.

“Karena kami adalah sekolah Adiwiyata Nasional maka kami selalu mencari moment yang baik, kebetulan hari ini bersamaan dengan peringatan HPSN 2025 supaya kita bisa berkontribusi terhadap pengurangan sampah mulai dari lingkungan sekolah dan buku siap dicetak 100 paket”, tegasnya.

Tidak berhenti disitu, peluncuran buku ini juga diramaikan dengan bazar makanan _Zero Waste_ oleh ikatan wali murid (IKWAM), mereka menjual makanan bebas 5P sesuai dengan ketentuan sekolah.

Khoirun Nisak koordinator Adiwiyata SD Muhammadiyah 1 Wringinanom menerangkan bahwa sekolah sudah anti plastik sekali pakai.

“Kami terus ingatkan semua masyarakat sekolah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terus memilah sampah, mengompos dan kampanye belanja sabun isi ulang karena kebetulan kami punya unit usaha sekolah sabun refill jadi bisa mengurangi pembungkus sachet sabun rumah tangga”, terangnya.

Tonis Afrianto Koordinator Zero Waste ECOTON menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program Sekolah Ekologis dan Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS).

“Gresik sudah cukup sukses dengan program GKMS yaa.. salah satunya sekolah kita libatkan dalam gerakan mencintai lingkungan bersama program Sekolah Ekologis yang kami miliki dimana siswa bisa meluapkan isi perasaannya melalui buku hari ini”, terangnya.

Acara ditutup dengan penyerahan hadiah kepada siswa pemenang lomba kolase daun kering. TOK/*

Selamat Datang Ramadhan, Saatnya Puasa Plastik Sekali Pakai

Surabaya, Timurpos.co.id – komunitas ECOTON, Aksi Biroe, dan Six for Nature dengan membawa poster ajakan kepada masyarakat untuk puasa penggunaan plastik sekali pakai, aksi yang dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi ini juga memasang kran air raksasa yang mengeluarkan sampah plastik. Selasa (25/02/2025).

“Untuk menghentikan banjir sampah plastik di Indonesia kita perlu untuk menutup krannya, menutup kran artinya kita harus berhenti mengkonsumsi wadah plastik sekali pakai, industri juga harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai, pemerintah harus membuat larangan penggunaan plastik sekali pakai, kalo hanya bersih-bersih bumi dari sampah plastik ini samahalnya dengan mengepel lantai yang banjir air sedangkan kran airnya tidak ditutup” ungkap Nuril, mahasiswi UIN Sunan Ampel

Fakta krisis sampah plastik Indonesia

TPA overload, kebanyakan sampah kekurangan lahan. 69% sampah penduduk Indonesia berakhir di TPA (sustainable waste Indonesia) sebanyak 36 juta ton/Tahun teronggok di TPA Tahun 2023-2024 TPA di kota-kota besar Jawa seperti Bandung, Yogjakarta dan Malang menutup TPAnya karena menggunakan sistem Open Dumping, atau sistem pengelolaan sampah dengan membuang sampah di lahan terbuka tanpa penutupan dan pengamanan. Sistem ini telah dilarang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45. Namun faktanya masih ada 306 dari 550 TPA yang masih menerapkan sistem open dumping dan kini didesak oleh pemerintah untuk segera menutup TPA tersebut sampai akhir tahun 2025.

Sampah Plastik Memenuhi TPA (Daur Ulang Omong Kosong). Hanya 10 % sampah plastik terkelola, 90% sampah plastik berakhir di TPA dan terbuang ke media lingkungan (Sungai, laut, udara dan ditimbun ditanah). Sampah jenis plastik merupakan jenis sampah terbesar kedua (18%) yang dibuang penduduk Indonesia, jenis sampah paling banyak adalah sisa makanan (41%). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sampah plastik di Indonesia jumlahnya mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton dari sampah tersebut adalah sampah yang dibuang ke laut. Dari total sampah yang dihasilkan hanya 40,09% yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), 35,49% dibakar, 1,61% di daur ulang, 7,54 ditimbun dan 15,2% dibuang ke jalan, sungai, dan lahan lainnya.

72% Masyarakat Indonesia tidak peduli masalah sampah (BPS 2024) meskipun sudah banyak terjadi Tragedi Kemanusiaan karena Mis Managemen Sampah, 21/2/2005 terjadi longsor tumpukan sampah dan ledakan gas methan di TPA leuwigajah yang merenggut 143 nyawa dan menghilangkan 2 kampung, Kebakaran TPA Suwung 2019 dan 2020, polusi udara menggangu area pemukiman, kebakaran dikarenakan akumulasi gas methan. Kebakaran TPA Bantargebang (2020)peningkatan polusi udara di depok dan Bogor raya. Longsor TPA Cipeucang yang menutupi badan air sungai

Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik tertinggi ke tiga di Dunia setelah India dan Nigeria, Penduduk Indonesia saat ini menjadi penduduk dunia paling banyak mengkonsumsi mikroplastik. 15 gram/bulan.

Komposisi Sampah di Indonesia

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2024, sisa makanan atau food waste menjadi komposisi sampah tertinggi di Indonesia dengan persentase mencapai 39,22%, disusul oleh sampah plastik yang mencapai 19,76%. Di Jawa Timur, proporsi sisa makanan bahkan lebih tinggi, yaitu 46,93%, dengan Surabaya merupakan kontributor terbesar ke-5 untuk sisa makanan di tingkat provinsi dengan persentase 55,48%, dan juga penyumbang sampah plastik terbesar ke-3 di Jawa Timur dengan persentase 22,01%. Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah cara kita mengelola sampah, terutama dalam mengurangi sisa makanan yang terbuang dan penggunaan plastik.

Ancaman Serius Sampah Plastik

Sampah plastik mengandung zat kimia, seperti bifenil poliklorinasi dan pestisida. yang dapat mengontaminasi air serta meracuni dan merusak habitat makhluk hidup. Masuknya plastik dan mikroplastik dalam pola rantai makanan ini tidak hanya merugikan hewan perairan, namun juga pada manusia termasuk kita yang memakannya. Masuknya sampah ke dalam tubuh hewan dan manusia akan menyebabkan inflamasi hingga kerusakan organ.

Penelitian telah membuktikan bahwa ditemukan mikroplastik 15 organ tubuh manusia. di dalam tubuh manusia diantaranya Darah, jantung, ginjal, paru-paru, otak, plasenta, Air susu Ibu, pembuluh darah dan feses. Bahkan bayi di dalam kandungan pun sudah terpapar mikroplastik dari makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh ibunya. Mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia karena dapat mengurangi fungsi otak, mempengaruhi tingkat pertumbuhan, sistem reproduksi dan menghambat produksi enzim pada tubuh. Penelitian oleh Universitas Indonesia dan Greenpeace menyatakan bahwa mikroplastik mampu menurunkan fungsi kognitif otak. Individu yang terpapar banyak mikroplastik memiliki resiko 36 kali lebih tinggi fungsi kognitifnya terganggu.

Penelitian oleh ECOTON ditemukan terdapat partikel mikroplastik pada feses manusia. Transfer mikroplastik dari makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia hingga memasuki saluran pencernaan menunjukkan bahwasanya plastik tidak dapat terurai, bahkan setelah mengalami proses panjang. Enzim dalam saluran pencernaan manusia juga tidak dapat menguraikannya. Mikroplastik telah merajalela dimana-mana, dan menjadi bagian dari hidup manusia. Bisa jadi bukan lagi harta, tanah, sawah yang kita wariskan, melainkan plastik sebagai warisan anak cucu kita menuju ”Indonesia Lemas 2050”.

Ramadhan datang saatnya Puasa Plastik Sekali Pakai

Bulan Ramadhan merupakan momen yang penuh berkah bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan, serta meningkatkan rasa empati terhadap sesama. Selain itu, bulan yang suci ini juga memberikan kesempatan untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan lebih sadar dan bertanggung jawab. Sayangnya, selama bulan Ramadhan, terutama saat berbuka puasa, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan kemasan makanan cenderung meningkat. Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi lingkungan, karena plastik tidak dapat terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.

Puasa plastik merupakan salah satu cara untuk mengurangi atau menghentikan penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi langkah positif untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Kebiasaan seperti membawa tumbler, wadah makanan ulang pakai, dan tas kain dapat berdampak signifikan. Selain bermanfaat bagi lingkungan, tindakan ini juga menginspirasi orang lain. Ramadhan menjadi momentum untuk perubahan kecil yang berdampak besar, tidak hanya menjaga tubuh, tetapi juga melestarikan bumi bagi generasi mendatang.

“Sampah menjadi problematika di setiap lini masa kehidupan. Berbagai permasalahan hingga tragedi tak kunjung tuntas. Sampah terus bertambah semakin banyak dan lebih banyak. Tentunya kita sebagai Gen Z, generasi muda yang digadang menjadi agent of change harus bertindak tegas mengurangi sampah terutama plastik. Kami tak mau ini hanya menjadi perayaan belaka, harus ada aksi nyata. Gen Z harus memulai pengurangan plastik dengan menerapkannya pada bulan Ramadhan ini dengan melakukan Puasa plastik Sekali pakai?” Ujar Khansa, mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.

Untuk itu kami mendorong masyarakat dan Pemerintah untuk:

1. Cegah timbuhnya Sampah, dengan menggunakan wadah secukupnya. Masyarakat harus berkontribusi untuk mencegah sampah dengan cara tidak lagi menggunakan produk, wadah, dan kemasan sekali pakai khususnya plastik sekali pakai seperti sedotan plastik, kantong belanja plastik, botol plastik dan styrofoam.

2. Belanja Tanpa Kemasan dan Mengutamakan Refill. Masyarakat harus memilih produk yang dijual tanpa kemasan seperti produk isi ulang (refill) dan membawa wadah sendiri saat berbelanja.

3. Pilah Sampah dari Rumah. Masyarakat dapat berkontribusi terhadap pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah dengan memisahkan jenis sampah plastik, kertas, logam dan kaca.

4. Habiskan Makanan. Data menunjukkan sisa makanan menjadi komposisi utama sampah di Indonesia, maka dari itu budayakan mengambil makanan secukupnya dan menghabiskannya tanpa sisa.

5. Komposkan Sisa Makanan. Sisa makanan seperti potongan sayur yang tidak habis dapat diolah sendiri dengan cara mengomposkan sisa makanan menggunakan ember, gerabah, komposter, lubang resapan biopori atau diproses menjadi eco enzyme.

6. Penghentian produksi plastik murni (virgin plastik) pada tahun 2030

7. Mendorong industri menyediakan produk dengan sistem isi/guna ulang

8. Mendukung penerapan standar baku mutu cemaran mikroplastik pada bahan pangan dan air/lingkungan

9. Transparansi industri terkait kandungan bahan kimia dan risiko mikroplastik dalam produk kemasan

10. Perbaikan sistem pengumpulan, penyortiran, dan pengelolaan sampah di tingkat lokal. TOK/*

Kejari Bangkalan Segera Panggil Mantan Kades Lombang Loak, Terkait Perkara Korupsi ADD

Surabaya, Timurpos.co.id – Dinilai lambat dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Loak, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terkait persoalan tersebut, Mulyadi DPC LMS Triga Nusantara menjelaskan bahwa, Kasi Penkum Kejati Jatim menyarankan untuk berkoordinasi sama kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengenai masalah tersebut, Senin (24/02 2025)

“Windu, Kasi Penkum Kejati bilang, Apabila ada bukti baru bisa langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. “Kata Mulyadi kepada Awak media.

Atas Informasi tersebut, Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) bersama awak media mendatangi Kejari Bangkalan. Selasa (25/02 2025).

Bakri mengatakan bahwa, kami berharap pihak Kejaksaan segera menagani perkara ini, karena perkara ini sudah lama, ada tekanan dari masyarakat bawah. Rasa kepercayaan sudah tidak ada, mereka merasa dibahongi dan akan segera melakukan aksi demotrasi terkait perkara ini.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti pelaporan tersebut, dengan syarat dan bukti sudah diserahkan jadi kalau perlu pihak kejaksaan juga melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” kata Bakri.

Ia menambahkan bahwa, Kejaksan harus segera menyelesaikan perkara ini, biar tidak terkesan tarik ulur dan bisa merembet ke Kades-Kades lainya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segera menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.

Kasi Pidsus juga menambahkan akan segera melengkapi berkas-berkas pembanding karena LPJ( Laporan Pertanggungan Jawab) tidak ada dan dibawah oleh mantan kades lama.

Untuk diketahui LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan
dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat b6 sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombeng Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi (BIP) Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/02/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo. TOK/*

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka lain dalam Kasus Korupsi Pembanguan Lapen Senilai Rp 12 Miliar

Foto: Perwakilan Polda Jatim Saat Menemui Masa aksi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, kembali melakukan aksi demontrasi di Polda Jawa Timur. Masa aksi menuntut ketegasan aparat untuk mengusus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, yang menjadi pelapor kasus ini, berjanji mengawal ketat jalannya penyelidikan agar semua pelaku, tanpa terkecuali, dihukum seberat-beratnya.

“Ini bukan kerja satu orang. Jangan ada pelaku yang lolos hanya karena memiliki kekuatan politik atau koneksi dengan elit tertentu!” ujar Achmad Rifai dengan nada geram.

Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CLPA, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.

“Hanya satu tersangka? Polda Jatim harus membongkar aliran dana dan menyeret semua aktor di balik skandal ini. Dalangnya harus diadili!” seru Rizal.

Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.

“Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi! Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik!” ujar Sugeng Samiadji.

Tidak ada kompromi bagi koruptor. Tidak ada perlindungan bagi pencuri uang negara. Semua yang terlibat harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH, memastikan bahwa kerugian negara telah dihitung dan akan ada tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti. Akan ada lebih dari satu tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kompol Sodik. TOK/*