Jonathan Titip Bunga 1% Dari Bunga Pinjaman Agus Mulyono ke Julius

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya Pegawai Bank BCA berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (Direktur) dan Felix Sutantio (Komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Rentenir Agus Mulyono dengan modus dana talangan.

Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Rentenir Agus Mulyono dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, tidak bisa mencairkan cek tersebut yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi pelapor Agus Mulyono lagi, di mana kemarin sempat di tunda di karenakan ada gangguan sinyal, yang mana dari keterangan Agus Mulyono ada yang di bantah oleh Jonathan, untuk besaran bunga 3% berasalnya itu dari Agus dan saya cuma titip 1% saja. Sementara Julius tidak menanggapi keterangan dari Agus.

Jonathan Titip Bunga 1% Dari Bunga Pinjaman Agus Mulyono ke Julius

Lanjut keterangan Elianti yang merupakan Pegawai Toko Central di Mall WTC mengatakan, saat itu, ada orang yang mau mengantarkan cek ke toko atas perintah dari pak Agus, kalau gak salah dua kali datang menerima cek dari Jonathan.

“Taunya kalau itu Jonathan, saat di tunjukan foto dari Petugas,” katanya.

Ia menambahkan Agus juga pernah menyuruh untuk menyetorkan cek di Bank BCA ke rekening Julius dengan nominal Rp.1,5 miliar sebanyak 2 kali.

“Saya gak tau cuma di suruh dan saat di Bank BCA cuma di berikan Validasi,” Eliati.

Atas keterangan saksi, Jonathan membenarkan dan Julius tidak menanggapi. (lebih…)

Dituntut Pidana Penjara 18 Bulan Ella Merengek Minta Keringanan Hukuman

Timurposjatim.com – Ella Melianawati di tuntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang merugikan So Chistian Soeryawinata sebesar Rp. 693 juta.

Dalam sidang kali ini dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara tersebut dengan pidana seadil-adilnya.

Sementara Ella menyampaikan, bahwa merasa bersalah dan meminta keringan di karenakan masih punya anak yang masih kecil-kecil.

“Saya minta keringanannya yang mulia, karena masih punya anak kecil,” kata terdakwa sembari meneteskan air mata melalui sambungan telekonferensi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/04/2022).

(lebih…)

Hakim Tegur Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Saksi Ahli

Timurposjatim.com – Sidang yang membelit The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya, kembali di tunda lagi lantaran Jaksa Penuntut Umum Nur laila dan Sulfikar tidak bisa menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“ Mohon maaf yang mulia, saksi berhalangan hadir,” ujar JPU dalam persidangan, Kamis (14/4/2022).

Jaksa pun meminta pada Majelis Hakim agar keterangan saksi di bacakan di persidangan, namun permintaan Jaksa mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Terdakwa The Irsan.

Hakim Tegur Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Saksi Ahli

Dengan ketidakhadiran saksi ke persidangan ini, Majelis Hakim yang di ketuai Cokorda Gede Arthana pun menunda persidangan. Sebelum menutup persidangan, salah satu anggota Majelis Hakim yakni Suparno melontarkan teguran ke JPU yang sudah dua kali persidangan tak bisa mendatangkan saksi.

“Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” celetuk hakim anggota Suparno.

Usai sidang kuasa hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menyatakan menghadirkan ahli dan saksi fakta itu adalah bukan tanggung jawab pihaknya, dan itu adalah tanggung jawab penuntut umum. (lebih…)

Calo Akpol Novi Aliansyah Raup Uang Rp.1.1 Miliar

Timurposjatim.com – Novi Aliansyah di dakwa menipu calon taruna akademi kepolisian (Akpol) untuk kali kedua. Kali ini Novi yang mengaku sebagai anggota tim khusus siber pungli di Watannas Jakarta menjanjikan Triwahyuni Cindrawati bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Akpol. Asalkan membayar sejumlah uang. Namun, setelah uang di bayar, anak Tri tidak lolos seleksi calon taruna Akpol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dalam dakwaannya menyatakan, Novi saling bertukar nomor handphone dengan Tri. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp terkait rencana memasukkan anak Tri, Aditya Febrian Valentino sebagai taruna Akpol.

“Terdakwa berupaya meyakinkan Triwahyuni Cindrawati dengan beberapa kali mengirimkan foto terdakwa bersama pejabat-pejabat dan mengatakan sering memasukkan seseorang ke Akpol,” ujar Kusufi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (13/04/2022).

Tri yang percaya dan berencana memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol 2021 mengirim uang secara bertahap ke Novi. Totalnya Rp 1,1 miliar. Uang itu janjinya akan di gunakan untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk menyuap orang-orang Polda Jatim. Tri mentransfer hingga 38 kali dengan rincian sekali transfer mulai 1,5 juta hingga Rp 50 juta. (lebih…)

G Firmansyah Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

Timurposjatim.com – G.Firmansyah bin Hamid Sakdiyah bersama-bersama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) di putus bersalah melakuan Penipuan pengadaan alkes dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Suparno mengatakan, mengadili  terdakwa terbukti bersalah melakuan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa di putus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU  menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bukan Oktober 2020 bertempat di Jalan Perum Wonokusumo Kidul Indah Blok B No.12 Surabaya. Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) yang merupakan suadarinya terdakwa. (lebih…)

Penderita Demensia Tidak Paham Isi Perjanjian Jual Beli yang Ditandatangani

Timurposjatim.com  – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian. Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ di hadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang di tandatanganinya.

“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang di tandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Demensia merupakan syndrom yang di timbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja di alaminya, penderita tidak ingat lagi. “Kalau ditanya lagi surat apa yang di tandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang di tandatangani,” katanya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang di tandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa di kategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa di pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andry.

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang di lakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak di palsu,” ungkap Masbuhin.

Mira sebelumnya di gugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena di duga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (TIO)

Gelapkan Bayaran BPHTB PTPN IX Notaris Yuli Andriyani Dipidana Penjara 2 Tahun

Timurposjatim.com – Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai Notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN  IX sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.

Notaris Yuli Andriyani di jatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun. Oknum Notaris Surabaya tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 5,8 miliar dari PTPN lX. (lebih…)

Lakukan KDRT Joie Yang Jang Dituntut 10 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Joie Yan Jang alias Stefan Wandisabara dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ling-Ling (Sherly) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stefan Wandisabara selama 10 bulan,” kata JPU Ludjeng Handayani di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di tahan,” ucap JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya saat menjalani persidangan, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. (lebih…)

Terkait Kredit Fiktif Abdul Najib Divonis 13 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Najib Diputus bersalah dengan Pidana Penjara 13 tahun Penjara terkait kasus Kredit Fiktif Bank Jatim  oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatanya. Bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan primer JPU K.A Nugroho telah terpenuhi seluruhnya.

Untuk itu, terdakwa Abdul Najib dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Najib selama 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (08/04/2022).

Selain itu juga, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Abdul Najib harus membayar uang pengembalian Rp 11.412.578.567,56,-. “Jika tidak membayar dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim terkait hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar serta terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.

“Sementara itu, dalam hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Tongani.

Saat diminta tanggapannya perihal putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya tidak terima Yang Mulia. Saya mengajukan banding,” ujarnya.

Untuk diketahui, nilai kerugian untuk kasus ini cukup fantastis. Sesuai perhitungan BPK 31 Maret 2019, nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp 179 miliar. Alhasil, berdasarkan hasil penyidikan, terkuak jelas ada praktek penyalahgunaan kredit yang fiktif dan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. (lebih…)

Notaris Z Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Dr. Udin Panjaitan terkait perkara dugaan Penipuan penjulan tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Notaris Z.Amorzi Johar, S.H., M.Kn.

Z.Amorzi Johar mengatakan, bahwa bertemu dengan terdakwa pertama pada tanggal 15 Desember 2018. Lalu bersama Zaenab Ernawati untuk dibuatkan IJB untuk tanah di jalan Ir.Soekarno.

“Ada perubahan dari awalnya Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 500 juta itu atas kesepakatan para pihak,” katanya.

Notaris Z.Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Penasehat Hukum menyinggung terdakwa Rahmat Budi Santoso terkait perubahan dari Nomimal Rp.1 Miliar ke Rp.500 juta padahal waktu itu terdakwa tidak pada tempat.

“Iya itu kesepakatan para pihak, dan waktu itu terdakwa sudah tanda tangan,” kelit Notaris Amorzi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan saat itu Ernawati datang sebagai apa tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi.
“Saat itu mau menjual tanah tetapi suratnya masih Letter C.” saut Amorzi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, bahwa saat itu Ernawati mengaku sebagai pembeli.

Dari pantauan Timurposjatim.com Notaris Z. Amorzi Johar dalam memberikan keterangan banyak tidak taunya dengan dalih perkara sudah lama. (lebih…)