Terdakwa Penipuan Tanah Sebesar Rp. 700 juta Drs H.Udin Panjaitan Merasa Malu Dan Bersalah

Timurposjatim.com – Dr. H. Udin Panjaitan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan penjual tanah di Jalan Ir. Soekarno Merr, Surabaya yang merugikan Nagasaki sebesar Rp. 700 juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. H. Udin Panjaitan mengatakan bahwa, saat itu Ernawati datang ke rumah bersama Wely Cs. Saat itu Ernawati bilang  bosnya mau membeli tanah miliknya kesepakatan harganya Rp. 3 miliar, kemudian satu bendel foto copy surat tanah dibawanya.

Disinggung oleh JPU Sulfikar apakah terdakwa menerima uang DP dari Ernawati.

Udin menjelaskan bahwa, saat itu menerima uang dari Ernawati sebesar Rp. 40 juta sebelum berangkat ke luar negeri (Australia) dan sempat ke Notaris untuk dilakukan Ikatan Jual Beli (IJB) pada saat itu yang datang adalah Ibu (istri terdakwa), Sultan dan Ernawati. Cuma saat itu tidak dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris dikarenakan waktu itu terburu-buru.

Lanjut pertanyaan dari JPU apakah terdakwa mengenal dengan Nagasaki yang merupakan pembeli.

“Saya tidak kenal, taunya setelah menerima transferan dari Nagasaki ke rekening Devi Andriyati (cucu terdakwa) sebesar Rp. 200 juta dan diberitahukan oleh Sulton serta adanya perubahan yang awalnya DP Rp. 1 miliar menjadi Rp. 500 juta,” kata mantan guru besar Universitas Airlangga di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya. Senin (09/04/2022).

Masih kata Udin dimana setelah dari Australia kemudian menerima uang dari Nagasaki sebesar Rp. 300 juta dengan cara pembayaran di hadapan Notaris pada tanggal 20 Febuari. (lebih…)

Pengecer Sabu Divonis 5 Tahun Dan Denda Rp.1 Miliar Subsider 10 Bulan

Timurposjatim.com – Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subaider 10 bulan kurangan,” kata Hakim Darwanto di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (09/04/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan langsung menyatakan banding.

Namun setelah diberikan pemahaman oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga yang mana Putusan tersebut merupakan minimal dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ya, yang Mulia saya terima,” kata Mutakim melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada 03 Januari 2022, Al Mutakim membeli sabu dari Viky Ardiansyah alias Munyuk sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp. 550 ribu sebanyak 3 kali. Lalu terdakwa menjual satu poket sabu seharga Rp.150 ribu kepada David (DPO) dan Subagio (DPO).

Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu tersebut adalah memakai sabu secara cuma-cuma dan uang sebesar Rp.150 ribu. (lebih…)

Nurhadi Pengacara The Irsan Pribadi Susanto Mempersoalkan Keabsahan Identitas Pelapor KDRT Chrisney

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Irsan Pribadi dengan agenda keterangan saksi ahli Pidana Internasional Wisnu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada dua hal menarik terjadi dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Pertama, ketua majelis hakim Cokorda terpleset lidah saat membuka persidangan. Dengan lantang, dia menyampaikan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Padahal, selama kurang lebih lima kali sidang berjalan, hakim Cokorda selalu menyampaikan bahwa sidang digelar secara tertutup. “Oh, maaf ya. Sidang dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Hakim Cokorda, Kamis (28/04/2022).

Penasehat Hukum terdakwa Nurhadi mengatakan bahwa, dalam keterangan saksi ahli Pidana Internasional, terkait masalah indentitas dua kewarganegaraan korban yang satu kewarganegaraan Australia dibuktikan dengan Paspor dan satu lagi kewarganegaraan Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka secara hukum harusnya kewarganegaraan Indonesia hilang, sehingga identitas KTP itu tidak sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menurut ahli.

“Kalau punya paspor berdasarkan keterangan ahli bahwa, kewarganegaraan Indonesia sudah hilang, namun dia (Chrisney) menggunakan KTP sebagai indentitas WNI sebagai bukti pelapor,” kata Nurhadi selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan inilah yang mungkin ada keterangan palsunya dan surat palsunya. Akan tetapi kita melihat  keabsahan sebagai kapasitas pelapor dan tadi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti CCTV yang diajukan, sesungguhnya menguntungkan dari pihak kami, akan tetapi kami keberatan terkait isinya.

“Karena secara hukum ada Kausalitas sebab-akibat. Karena CCTV tersebut  dikroping untuk membuktikan terjadinya peristiwa. Kausalnya muncul terjadi percek-cokan tadi,” tambahnya.

Masih kata Nurhadi, dimana dalam rekaman CCTV yang diputar tadi, terlihat awalnya istrinya menyuruh anaknya untuk memukul Irsan Pribadi, kemudian anaknya memukul Irsan Pribadi dengan menggunakan benda lalu Irsan memukul istrinya terus mendorong untuk keluar dari kamar.

“Di dalam filmnya tadi pemukulan hanya sekali saja dan filmnya juga tidak jelas,” kata Nurhadi.

Disinggung dalam dakwaan adanya memar pada tangan dan sebagainya. (lebih…)

Bawa Sabu Satu Poket Ina Dan Iqbal Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketut Suarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anggraini mengatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu seberat netto 0,105 gram bagi diri sendiri.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ina Wina dan Iqbal Alfu telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Anggraini di hadapan Majelis Hakim, Rabu (27/04/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Roni Bahmari, kedua terdakwa memohon keringanan dalam pembelaannya. “Kami mohon dihukum seringan-ringannya Yang Mulia,” kata Roni.

Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU disebutkan awalnya pada Rabu (19/4) pukul 18.30 terdakwa Ina mengajak Iqbal patungan untuk membeli sabu-sabu. Rencana Ina disetujui oleh keponakannya itu. Terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu. (lebih…)

Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Diputus 9 Bulan penjara

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, diantaranya menolak semua Eksepsi dan Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran.

“Hal yang memberatkan adalah sikap dari terdakwa itu sendiri dan hal yang meringankan adanya anak dan istri terdakwa,” kata Hakim AFS Dewantoro.

Masih kata Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang dengan melanggar Pasal 378 KUHP  dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun JPU Darwis menyatakan banding.” Kami banding yang mulia,” saut JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikarenakan melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

Berdasarkan surat dakwaan, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa seperti deposito  yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Pasangan Calo Suami-Istri (pasutri) Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar yang pada intinya bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan mengaku bersalah. (lebih…)

Ragil Wulansari Pegawai PT Jatim Petroleum Transport Divonis 1 Tahun

Timurposjatim.com – Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Senin (25/04/2022).

Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Terkait putusan itu, Ragil menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia. Saya, sangat menyesal sekali,” ujar Ragil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas di ruang sidang Candra.

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang di angkut kereta api dan truck.

Ragil di beri tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke customer dan penempelan materai Rp. 3 ribu, Rp. 6 ribu, dan Rp. 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil di gaji Rp. 3,2 juta perbulannya. (lebih…)

Erna Ibu Pembuang Bayi Divonis 2 Tahun

Timurposjatim.com – Erna “Pembuang Bayi” berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah. Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang. Majelis hakim menghukum Erna pidana dua tahun Penjara. Senin (25/04/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak,” kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Erna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding. (lebih…)

Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya dengan agenda keterangan saksi ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana. Kamis (21/04/2022).

Seperti biasanya sidang yang dilakukan secara tertutup, dengan agenda keterangan saksi ahli yakni Juwita A.R, S, Psi.

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik ini, sayangnya dari Jaksa Zulfikar dan Nur laila, saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut enggan berkomentar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Kejaksaan Tanjung Perak hanya sebatas adminitrasi saja.

Sementara JPU Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disingung terkait hasil persidangan tersebut, juga terkesan menutup-nutupi dengan tidak berkomentar, sembari meninggalkan Gedung PN Surabaya. (lebih…)

Aniaya Istri Gara-gara Tidak Tutup Pintu Saat Menyapu Stefan Dibui 7 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terbukti bersalah aniaya dan berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ling Ling alias Sherly.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata hakim Dewa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/04/2022).

Aniaya Istri Gara-gara Tidak Tutup Pintu Saat Menyapu Stefan Dibui 7 Bulan Penjara

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara. Jaksa Lujeng dan terdakwa Stefan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Kedua pihak masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Jaksa Lujeng dalam dakwaannya menyatakan, Stefan aniaya istrinya di rumahnya di Sememi hanya gara-gara tidak menutup pintu saat menyapu. Stefan awalnya menegur istrinya kalau menyapu, pintu depan rumah seharusnya ditutup. Ling Ling sebenarnya sudah menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Namun, Stefan justru marah. Dia memukul istrinya tersebut dengan lima jari tangan kanan mengenai dada Ling Ling hingga merah. (lebih…)