Surabaya, Timurpos.co.id — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 4,2 miliar dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Kamis (24/7/2025).
“Menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa,” ujar JPU Dilla di hadapan majelis hakim, menandai permintaan agar proses sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Berdasarkan surat dakwaan, Monica Ratna Pujiastuti diduga melakukan penggelapan dana perusahaan PT. Bina Penerus Bangsa tempat ia bekerja sejak tahun 2012 sebagai supervisor accounting. Dalam posisinya tersebut, ia memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan beberapa rekening perusahaan.
Jaksa menguraikan bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, terdakwa secara sistematis melakukan transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan total nilai mencapai Rp 1.925.000.000. Selain itu, Monica juga menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani oleh direktur perusahaan, Soedomo Mergonoto, untuk mencairkan dana melalui pihak ketiga, Zainal Abidin, dengan jumlah mencapai Rp 295.000.000.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga membuat dokumen fiktif berupa bukti bank keluar (BKK) untuk mengelabui pimpinan perusahaan. Modus ini memungkinkannya menarik dana tambahan sebesar Rp 2.005.000.000 dari rekening lain milik perusahaan.
Seluruh dana yang berhasil dikuasai oleh Monica diketahui tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading tanpa seizin pihak manajemen.
Atas seluruh tindakannya, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp 4.225.000.000. Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau, secara alternatif, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dalam waktu dekat. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim. TOK