Heru Krisbianto Sebut Pengelolah PT. Arthamas Trans Logistik adalah Terdakwa Anita dan Ponidi

Foto: Heru Krisbianto SH.,MH., dan Erna Wahyuningsih SH., MH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Anita, Ponidi, Pandega Agung dan Soen Hermawan yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi sekitar Rp 27 Miiar. Kini terdakwa Anita, Ponidi dan Pandega mengajukan nota keberatan atau Eksepsi yang pada intinya meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, kerana itu bukanlan perkara pidana melainkan perkara perdata dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heru Krisbianto SH.,MH., selaku penasehat hukum dari terdakwa Pandega Agung menyebut bahwa, adanya fakta yang tidak terelakkan, Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby Tanggal 6 Desember Jo. Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024 adalah Peristiwa Hukum yang telah dinyatakan Hakim sebagai suatu yang sifatnya keperdataan sehingga dalam putusan tersebut telah dinyatakan WANPRESTASI Tergugat I (PT. Arthamas Trans Logistik) dimana Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi adalah pengurus pada Perusahaan tersebut.

Dengan demikian peristiwa hukum yang sekarang sedang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penunut Umum Yang Terhormat, adalah perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024.

“Fakta selanjutnya adalah bahwa Terdakwa Pandega Agung yang dalam perkara perdata tersebut adalah sebagai Tergugat V, tidak disebut dalam putusan perdata atau bukan pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab membayar kerugian yang dialami Penggugat atau Pelapor dalam Perkara Pidana ini,” kata Heru Krisbianto yang merupakan pengurus NU Jatim saat membacakan Nota Keberatan di PN Surabaya. Senin (24/03/2025).

Masih Kata Heru bahwa, Pada prinsipnya terkait dengan kompetensi Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana ini, sebenarnya perkara ini yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, bukan masuk wilayah Pengadilan Pidana, sebab semua fakta sudah diuraikan dalam putusan perdata dan Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dan bertanggung jawab dalam Putusan yang sudah dinyatakan sebagai perbuatan Wanprestasi tersebut, maka seharusnya perkara ini sudah selesai di Pengadilan Perdata, apa yang didakwakan kepada Terdakwa Pandega Agung bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata sehingga tidak bisa ditarik lagi ke Pengadilan Pidana.

“kami Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar putusan. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung untuk seluruhnya, Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini, Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.” Kata Heru.

Ia menambahkan bahwa, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Pandega Agung tidak dilanjutkan, Membebaskan Terdakwa Pandega Agung dari segala dakwaan dan Memulihkan Hak Terdakwa Pandega Agung dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara pada Negara.

Terpisah Erna Wahyuningsih SH., MH., menyatakan bahwa, klien kami (Pendega Agung) juga korban dari perbuatan terdakwa Anita, Ponidi dan Soen Hermawan. Itu sudah jelas dalam gugutan yang dilayangkan oleh PT Bima Sempaja Abadi dan yang dirugikan bukanlan Ir.Hadian Noercahyo, melainkan perusahan.

“Dan sudah jelas dalam putusan gugatan Wanprestasi, klien kami tidak mendapatkan saksi denda atau penganti dalam perkara tersebut,” tegas Erna selapas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung , dan Terdakwa Soen Hermawan secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Mantan Pengurus HIPMI Luthfy dan De Laguna Dituntut 3,5 Tahun

Surabaya. Timurpos.co.id – Mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, Muhammad Luthfy dan De Laguna Latantri Putera dituntut pidana Penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dan Penipuan dana investasi pengadaan BBM jenis solar industri senilai Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Deddy Arisandi mengatakan bahwa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan Galih Kusumawati sebesar Rp 3,5 miliar. Eks Ketua HIPMI Luthfy, sambung Deddy, terbukti menggelapkan uang milik Galih yang pada awalnya diperuntukkan guna investasi pengadaan BBM jenis solar industri.

Sedangkan De Laguna turut terlibat memperkenalkan korban dengan Luthfy selaku direktur PT Petro Energy Solusi. Atas kerugian yang dialami pihak investor keduanya didakwa menjalankan usaha fiktif dalam pengadaan solar tersebut.

”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama,” ungkapnya. Kemarin Kamis, (20/03/2025).

Dengan Pasal yang dijeratkan kepada kedua terdakwa berupa Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian sebesar Rp 3,5 miliar yang dialami Galih menjadi hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Sehingga keduanya dituntut dengan besaran hukuman yang sama.

”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun dikurangi selama masa tahanan,” sambung Deddy. Tuntutan tersebut lebih rendah dengan ancaman maksimal berupa 4 tahun kurungan penjara terkait penggelapan. Dengan hal yang meringankan berupa kedua terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji, membeberkan bahwa pihaknya bakal mengajukan pledoi pembelaan. Pledoi tersebut untuk membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa PT PES milik terdakwa sebagai usaha fiktif.

”Usaha PT PES ini tidak fiktif. Ini benar-benar ada. Namun sudah dihukumi pailit,” ujarnya. Sehingga pihaknya bakal menjadikan pernyataan tersebut sebagai pledoi pembelaan untuk meringankan hukuman bagi para terdakwa. TOK

Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online Rahmad Bayu Romadhon begal payudara kepada dua anak korban yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengalami trauma divonis 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Asri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/03/2025).

Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmad Bayu Romadhon selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,”kata Susanti di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(20/03/2025)

Namun putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dengan menuntut 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya, kejadian itu pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya bernama Wanda pada pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Nah dari arah berlawan terdakwa Rahmad mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO dan berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kecamatan Rungkut Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian terdakwa Bayu bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri dan habis itu pergi.

“Jadi modusnya terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dimana ada upaya manipulasi seolah mencari alamat kemudian mendekati kearah anak sehingga anak mempersepsikan bahwa terdakwa mendekat untuk bertanya. Modus lainnya adalah langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,”jelas Damang.

Menurut Damang, bahwa pada anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,”pungkasnya. TOK

Ngaku Pasok Gula ke PTPN Jawa Barat, Direktur Tipu Pengacara Senior Rp 10 Miliar

Foto: Pengacara Hardja Karsana Kosasih saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto menawari pengacara Hardja Karsana Kosasih untuk menjadi pemodal pengadaan gula ke PTPN Jawa Barat. Namun, setelah menyerahkan uang Rp10 miliar diduga kerjasama itu fiktif. Mulia Wiryanto kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

“Awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,” ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

” Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap Jaksa Damang Anubowo.

*Sama Sekali Belum Ada yang Kembali*

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas Hardja.

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. “Kami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya. TOK

Bank Sinarmas Kebobolan Digunakan Sarana TPPU oleh Sopian dkk, Transaksi Mencapai Ratusan Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Sopian dibantu Reza (Buron) dan Marcel (Borun) melakukan transaksi perbankan (tranfer) sebanyak 482 kali dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Kini Ahmad Sopian diadili terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Castemer.

Anton menjelaskan pada intinya, untuk pembukaan rekening atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) sudah sesaui persedur dari bank. Karena selain pengecekan data dan kami juga melakukan verifikasi wajah untuk memastikan itu bukan robot atau foto.

Kemudian kita menemukan transaksi anomali dengan ada dana masuk ke rekening terdakwa dari Bank Jatim sekitar Rp 2 miliaran, kemudian ditranfer lagi ke Bank BRI di hari yang sama.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait perkara ini apakah pihak Bank Simarmas dirugikan. Antoni menjelaskan bahwa, secara finansial tidak dirugikan dan tidak ada juga keuntungan, “karena dana tersebut tidak mengendap sisa saldo dari terdakwa cuma sekiran Rp 100 ribuan.” Kata Anton saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (17/03/2025).

Atas keterang saksi terdakwa membenarkan, namun terdakwa menyakal Hand Phone (HP) yang digunakan bukan miliknya. Karena HP saya Samsung.

“Tapi kalau data itu dari saya. Cuma HP yang digunakan bukan milik saya,” kata Ahmad Sopian

Pernyataan terdakwa dikuatkan, Anton menyampaikan bahwa, yang terdeksi memang HP Redmi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, berawal di grup facebook Jual Beli Rekeningterdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chatke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmasdanterdakwa akan dibayar Rp250 ribu.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomorrekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus, lalu memasukkan data nama Terdakwa Ahmad Sopian, nomer telpon dan Emailnya ([email protected]), setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).

Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250 juta apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profilpendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Bahwa terdakwa menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.

Bahwa berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 (empat ratus delapan puluh tiga) kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482q1QQ111111) kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 (satu) kali transaksi. Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 (duabelas) rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 (sembilan) kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah).

Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Danadengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp2.249.995.689,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:

1. Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.

2. Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.

3. Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.

4. Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.

Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).

Bahwa PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.

Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomaly (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943,- (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah).

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 81 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Terdakwa Judi Online Dituntut 7 Bulan Penjara Divonis Hakim Satu Tahun Penjara di PN Surabaya

Foto: Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan Vonis terhadap Terdakwa Judi online

Surabaya, Timurpos.co.id – Riki Agus Sanianto dituntut Pidana Penjara selama 7 Bulan karena terbukti melanggar Pidana penjudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan vonis Pidana Penjara satu Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatakan dan hal yang meringakan perbuatan terdakwa. Hal yang meringakan perbauatan terdakwa telah mengakui perbautannya dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian.

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama satu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (12/03/2025).

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau banding putusan tersebut dengan memberi waktu seminggu untuk pikir-pikir.

Perlu diperhatikan sebelumnya JPU Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa Riki Agus Saniato dengan Pidana penjara selama 7 bulan, kareana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula saat terdakwa Riki Agus Sanianto, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WiIB di Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya, melakukan perjudian dengan cara pertama terdakwa membuka website www.bola88.com dengan user ID CAFE123 dan Password @Turan123, selanjutnya terdakwa mengirim deposito untuk bermain judi antara Rp. 25 ribu – Rp. 50 ribu melalui rekening BCA No. Rekening Terdakwa ke rekening bandar judi diantaranya ke BCA No. Rek 2981290587 an. Dhimas Kanugarahan Bagas K.

Selanjutnya setelah deposit uang terdakwa masuk ke akun miliknya, terdakwa membuka menu sport yang didalamnya terlihat jadwal pertandingan sepakbola,Poor/Key lalu terdakwa memilih team kesebalas yang akan terdakwa pasang untuk bertaruh judi bola dan jumlah nominal uang yang akan dipasang oleh terdakwa, selanjutnya untuk menentukan terdakwa menang atau kalah ditentunkan dengan cara melihat hasil score akhir dan sesuai dengan Key/Por yang telah dpilih oleh terdakwa dan apabila terdakwa menang maka jumlah saldo uang dalam akun terdakwa akan bertambah, sedangkan jika terdakwa kalah, saldo uang dalam akun terdakwa akan berkurang.

Kemudian Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu saksi Andang Purwantoro dan Saksi Dzakiy Mufida Rahman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIKI AGUS SANIANTO BIN SAMSURI Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya yang telah melakukan permainan judi pada website www.bola88.com dengan menggunakan satu unit handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa.

Bahwa permainan judi bola yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa didakwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Muhammad Affan S.H : Mempersoalkan Perolehan SHGB Pelapor dan Akan Menelusurinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/03/2025).

Dalam persidangan kedua terdakwa mengaku tidak tahu terkait status tanah tersebut, melainkan terdakwa Sugeng menempati rumah itu sejak lahir.

“Saya tinggal disana sejak lahir, saya tidak tahu masalah itu, itu zaman kakek nenek saya. Sejak lahir saya juga tidak tahu riwayat tanah itu,” aku Sugeng.

Sugeng juga tidak mengetahui sertifikat tanah tersebut. “Saya tidak tahu sertifikat itu, saya tidak tahu tentang riwayat tanah atau surat itu. Sejak lahir hingga sekarang saya masih menempatinya,” kata Sugeng memberikan keterangannya didalam persidangan.

Terdakwa istrinya Sugeng, yaitu Siti Mauliyah juga mengaku tidak tahu semenjak tahun 1991. “Saya kurang tahu, saya tinggal semenjak tahun 1991 saat setelah menikah. Saya tinggal dirumah itu, sampai punya tujuh orang anak dan cucu,” tambah Siti.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah kenal dengan pak Victor. Sugeng mengaku tidak kenal. Melainkan ia tahunya Victor semenjak dipanggil pak camat katanya soal penyerobotan tanah.

“Saya tidak tahu masalah surat tanah itu. Tahun 2004, saya dipanggil pak Camat katanya penyerobotan tanah. Nama Victor tidak kenal, kenalnya baru tahu waktu di panggil di kantor camat.
Rumah berdiri itu di bangun sama Mbah saya,” terang Sugeng.

Saat ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Dwi Heri Mustika S.H, M.H setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ia mengatakan bahwa kliennya murni tidak tahu soal tersebut. Bahkan adanya peningkatan status Tanah itu yang diajukan oleh pelapor. Hingga saat ini kliennya tidak pernah ada konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kotae Surabaya.

“Klien kami tidak tahu asal muasal dari peninggalan atau sejarah tanah itu dari kakek dan neneknya. Sementara kita masih menimbang, apakah surat yang dimiliki pelapor ini dengan prosedur admistrasi yang sehat atau kah adanya dugaan rekayasa disini nanti kita kaji,” ujar Dwi Heri, mantan jurnalis Surabaya.

Dwi juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini kliennya tidak pernah ada kunjungan dari BPN kota Surabaya. “Klien kami selama ini tidak pernah mendapatkan kunjungan dari petugas BPN,” jelasnya.

Sementara, Muhammad Affan S.H juga sebagai kuasa hukum terdakwa menyoal perolehan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pelapor. “Kita coba akan tetap menelusuri perolehan SHGB, Karena kita melihat (BAP) ada dugaan ketidak beresan secara Hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pendaftaran tanah itu mulai tahun 1994, peningkatan ke SHM disitu yang terjadi bukan SHM tapi SHGB. Hal itu juga aneh, bahwa adanya hibah suami istri yang dijadikan dasar pengajuan. “Yang saya ketahui seperti itu. Setelah SHGB tahun 1997 itu ada hibah Suami Istri, itu juga salah. Karena Suami Istri tidak boleh hibah, kan sudah harta bersama antara bapak Panji Buana Sidarta dengan ibu Gardina Tanu Jaya. Anehnya hal itu di jadikan dasar pengajuan SHM. Hal itu diduga adanya penyerobotan proses pengajuan hak tanah,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi S.H, M.H, telah menghadirkan tiga orang saksi diantaranya mantan RW 02 dan kedua RT yang asli kelahiran wilayah lokasi lahan yang di persoalkan.

Ketiga saksi itu memberikan keterangannya, mantan RW 02 Donokerto yaitu Mariono mengatakan bahwa asal usul rumah atau lahan yang ditempati terdakwa Sugeng bersama istri semenjak di zaman kakeknya. “Asal usul yang menempati rumah itu, ya keluarga dari kakeknya pak Sugeng. Bahkan saya belum lahir, rumah itu ditempati secara turun temurun,” ujar Mariono, mantan ketua RW 02 Donokerto di tahun 2017-2022.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa selain dirinya, semua orang kampung juga tahu asal muasalnya rumah tersebut. “Saya tahunya itu, semua orang sana juga tahu. Sebelum saya lahir rumah itu sudah ditempati oleh Bapak Gadri Oetomo itu, itu kakeknya bapak Sugeng hingga turun temurun sampai bapak Sugeng mempunyai cucu sekarang. Tapi heran, pada tahun 2005, bapak Sugeng kok dituduh melakukan penyerobotan tanah atau rumah,” terangnya, pada Senin (17/02/2025) di PN Surabaya.

Mariono juga mengungkapkan bahwa di tahun 2017 saudara Viktori Sidharta mengaku di kantor kelurahan kapasan bahwa pihaknya mempunyai rumah di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Saat itu pak Victor di kantor kelurahan kapasan. Katanya dia mempunyai rumah Donokerto nomor 70. Saat itu saya dipanggil sama pak lurah Bambang. Pak lurah Bambang pun tidak menghiraukan pak Victor, karena pak Victor gak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan. Tidak hanya disitu saja, terus Victor lapor ke Polsek Simokerto. Dan datanglah binmas untuk klarifikasi itu. Berlanjut pada tahun 2021, ada dua orang mengaku dari Polrestabes untuk membahas, itu atas suruhan Victor. Katanya dilimpahkan ke yayasan, dan membawa surat ditandatangani oleh bapak Baktiono saat itu anggota dewan,” ungkapnya.

Karena pihaknya tidak ikut campur dalam hal itu, Mariono hendak mengantar ke rumah Sugeng untuk klarifikasi. Namun keduanya malah pergi. “Saya bilang, saya tidak berkompeten Atas soal rumah itu, ayo saya temukan saja ke pemiliknya, tapi dia gak mau akhirnya pergi,” pungkasnya.

Deni ketua RT di wilayah Donokerto juga menambahkan dengan tegas bahwa Sugeng bertempat di rumahnya itu semenjak saat ada kakeknya. “Semua orang sudah tahu, pak Sugeng sudah lama semenjak lahir sudah menempati rumah itu,” tegasnya.

Sementara, Rudi mantan Ketua RT di wilayah Donokerto juga berkata sama dengan para saksi lainnya. “Kasihan pak Sugeng, padahal beliau nempati disana semenjak ada kakeknya, dan orang tuanya, hingga sampai sekarang dirinya mempunyai cucu,” pungkas Rudi.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas rumah yang berada di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. TOK

Hakim Nurnaningsih Vonis Residivis M. Latif Setengah dari Tuntutan JPU Siska Chistiani

Foto: JPU Siska dan Hakim Nurnaningsih di Ruang Kartika PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis M. Latif bin Salim divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (06/03/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih menyatakan bahwa, terdakwa M. Latif bin Salim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Nurnaningsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah merugikan orang lain dan terdakwa merupakan residivis ditahun 2023.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya, juga menerima putusan tersebut.

Putusan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Siska menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Siska menyebutkan bahwa, Terdakwa M. Latif bin Salim pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Jl.Jarak No.62 Kota Surabaya, telah masuk ke rumah Sulistiyowati melalui pintu depan yang tidak dikunci, lalu Terdakwa melihat satu handphone merk Samsung A03S warna blue yang dibungkus silicon warna cokelat milik Mochamad Revaldo diletakkan diruang tamu.

Lalu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil handohone tersebut kemudian dimasukkan kedalam saku kantong celana selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sulistyowati.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sulistiyowati mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 juta dan terdakwa didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. TOK

Mantan Ketua Hipmi dan Rekannya Terlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

Foto: Terdakwa Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili didampingi Penasehat Hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Petro Energy Solusi (PES) Muhammad Luthfy, SE dan R. De Laguna Latantri Putera serta Abdul Ghofur masih buron diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama pengiriman solar di Hamahera yang merugikan Galih Kusamawati sebesar Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Luthfy, SE yang merupakan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan rekanya menjalani sidang. Dalam sidang kali ini JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi korban Galih Kusmawati. Terdakwa

Galih Kusmawati mengatakan bahwa, perkara ini, berawal diajak kerja sama dengan para terdakwa terkait pengiriman solar di Helmahera. Singkat cerita saya tertarik dan memberikan modal sebesar Rp 3,5 miliar dengan disertai perjanjian saya dengan PT. Petro Energy Solusi (PES), terdakwa Muhammad Luthfy, SE sebgai direkturnya.

“Dikarenakan solar tidak kirim-kirim oleh para terdakwa, kemudian saya somasi dan saat somasi kedua ada tranferan uang masuk Rp 26 juta, namun tidak ada penjelsan uang apa. Padahal di Somasi sudah jelas saya minta uang saya dikembalikan,” kata Galih. Selasa (04/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, atas kejadian itu ada tiga orang dilaporkan yakni Luthfy, De Laguna dan Abdul Ghofur. Mereka itu satu group dan satu Holding.

“Terdakwa Luthfy sempat proyek ini fiktif,” tambanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan awalnya 30 Mei 2023 hingga 22 Agustus 2023, para terdakwa mengajak saksi Galih Kusumawati untuk bertemu di gedung Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menggerakkan Galih Kusumawati agar memberikan modal untuk kerjasama pengadaan solar industri.

Setelah itu, Direktur PT. Petro Energy Solusi, Muhammad Luthfy dan bersama terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur bertemu dengan saksi di Pakuwon center dan menjelaskan terkait PT. Petro Energy Solusi membutuhkan investor untuk modal kerja dalam proyek pengadaan solar industri. Kemudian terdakwa menyakinkan saksi Galih Kusumawati dengan berbagai dokumen seperti rencana bisnis, purchase order dan Jaminan Cek untuk menarik perhatian saksi agar ikut berinvestasi.

Saksi Galih Kusumawati menyerahkan uang kepada T. Petro Energy Solusi melalui tranfer ke bank sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Agustus 2023, menyerahkan dana sebesar Rp 3 miliar dan kedua menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Sehingga total yang disetorkan kepada PT. Petro Energy Solusi dengan total sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah uang diterima oleh terdakwa tidak mengirim kan solar industri yang dijanjikan. Bahkan cek yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Galih Kusumawati tidak dapat dicairkan karena alasan dana tidak mencukupi. Ketika saksi menanyakan perkembangan lebih lanjut, para terdakwa tidak memberikan respons yang memadai.

Selanjutnya, pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa, namun gagal. Ia kemudian mengirimkan somasi kepada terdakwa, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibatnya, saksi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Kemudian mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kebohongan belaka, termasuk klaim tentang kerjasama dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT. Sepertiga Malam Sinergi yang tidak pernah ada.

Atas perbuatnya para terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kongkalikong Notaris Ferry Gunawan Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono Dalam Pembuatan Akta Perjanjian

Foto: Notaris Ferry Gunawan, SH Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 dengan agenda keterangan saksi Notaris Ferry Gunawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/03/2025).

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa, terdakwa yang merupakan Komisaris CV Kraton Resto Group, menjadi Direktur dalam akta perjanjian pengelohaan yang dibuat oleh Notaris Ferry Gunawan, SH dengan Ellen Sulistyo yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan.

Notaris Ferry Gunawan menjelaskan bahwa, terdakwa sebagai Direktur berdasarkan surat kuasa khusus, namun saya juga mengetahui kalau terdakwa adalah komisaris.

Disingung oleh JPU terkait klausul dan isi perjanjian tersebut apakah saksi menjelaskan kepada para pihak.

Ferry mengatakan bahwa, saat itu semua pihak hadir dalam penandatangan perjanjian tersebut dan saya cuma membacakan tidak menjelaskan isinya.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa tidak mengecek asal usul obeyek yang diperjanjikan dan dalam perkara ini adalah obyek milik pemerintah harusnya ada persetujuhan dari pemerintah.

“Iya harusnya ada persetujuhan dari KPKNL, namun perjanjian itu dibuat masih ada kontrak (kontraknya belum habis,” kelit Ferry.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi Notaris. “Saya Kira keterangan saksi sudah benar Yang mulai.” Saut terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Effendi Pudjuhartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen. TOK