Surabaya, Timurpos.co.id – Rully Raharjo, mantan Kepala Kolektor (Head Collection Recovery) Bukopin Finance Surabaya, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut atas 10 unit mobil milik nasabah yang telah menunggak pembayaran. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025), terungkap bahwa aksi terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi Bukopin Finance pusat hingga mencapai Rp 21 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi, yakni Taufik, marketing Bukopin Finance, dan Riska, bagian administrasi penarikan. Dalam kesaksiannya, Taufik menyampaikan bahwa pada tahun 2020 muncul laporan dari kantor pusat terkait 10 unit mobil tarikan yang belum dikirim ke Jakarta. Setelah dilakukan somasi, terdakwa Rully tak memberikan tanggapan. “Atas dasar surat kuasa dari Bukopin pusat, saya laporkan ke Polrestabes Surabaya. Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.
Riska menambahkan bahwa dirinya bertugas membuatkan surat penarikan unit kendaraan nasabah yang menunggak dan diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti. Biasanya, Rully menggandeng pihak ketiga seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas dan lainya untuk melakukan penarikan. “Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik ternyata tetap berada dalam penguasaan terdakwa,” ungkap Riska.
Kedua saksi mengaku tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut setelah dikuasai oleh terdakwa. Saat ditanya majelis hakim, mereka kompak menjawab tidak tahu apakah mobil-mobil itu dijual atau disimpan.
Terdakwa Rully Raharjo tidak membantah seluruh keterangan para saksi dan membenarkan isi dakwaan JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan selama periode April hingga September 2019, di mana ia menggunakan wewenangnya untuk menerima mobil-mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, namun tidak diserahkan ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat, melainkan dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan, yang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
Ringkasan Barang Bukti Mobil dari Terdakwa Rully Raharjo, antara lain
1.Honda Mobilio Tahun 2014
Nopol: N-1235-DJ, Warna: Putih
Atas nama: Dwi Rimayanti
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 15.000.000
2.Daihatsu Xenia F 650 Tahun 2013
Nopol: L-1807-HL, Warna: Silver Metalik
Atas nama: Maulana Nurudin
Ditarik oleh: PT Anugrah Akbar Mandiri
Biaya penarikan: Rp 12.500.000
3.Daihatsu Ayla Tahun 2016
Nopol: L-1997-MJ, Warna: Putih
Atas nama: Abdul Haris
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 12.000.000
4.Truk Nissan Tahun 2013
Nopol: W-8805-UT, Warna: Putih
Atas nama: PT Kharisma Jaya Mandiri Raya
Ditarik oleh: PT Hippo Dian Atha
Biaya penarikan: Rp 15.000.000
5.Honda Freed Tahun 2009
Nopol: M-44-R, Warna: Putih Mutiara
Atas nama: Andy Nurdiansyah
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 18.000.000
5.Suzuki Ertiga Tahun 2016
Nopol: B-1865-NOR, Warna: Putih Metalik
Atas nama: Dadang Aulya Rahmat
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 14.000.000
6.Suzuki X Over Tahun 2008
Nopol: B-1670-WUK, Warna: Hitam Metalik
Atas nama: Ade Suryana
Ditarik oleh: PT Anugrah Akbar Mandiri
Biaya penarikan: Rp 15.000.000
7.Honda Jazz Tahun 2010
Nopol: DK-1273-IC, Warna: Hitam
Atas nama: I Wayan Sudarwana
Ditarik oleh: Bukopin Finance Cabang Bali
Biaya penarikan: Tidak disebutkan
8.Nissan Serena Tahun 2012
Nopol: L-1277-GR, Warna: Hitam
Atas nama: Ach Heru Fitriyanto
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 20.000.000
9.Suzuki Swift Tahun 2010
Nopol: AB-1082-HI, Warna: Putih Metalik
Atas nama: Yulian Dwi Fatmawati
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 18.000.000.
Total estimasi biaya penarikan, sekitar Rp 139.000.000. Rully dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK