Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polres Bondowoso bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso menggelar nonton bareng (Nobar) Akbar Timnas Indonesia U-23, pada Senin (29/04/2024) malam.

Nobar Akbar Timnas Indonesia U-23 menghadapi Tim Uzbekistan U-23 akan diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA:
Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. mengajak masyarakat dan seluruh suporter bola yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk mendukung Timnas Indonesia U-23 dalam Semi Final Piala AFC Cup 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bondowoso dan komunitas suporter bola untuk sama-sama mendukung Timnas (Indonesia) maju final AFC U23 Asian Cup 2024 bersama Bapak PJ Bupati Kabupaten Bondowoso,” ajak Kapolres Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menambahkan, lewat Nobar Akbar ini, sejumlah doorprize menarik juga disediakan dan juga hiburan, agar Nobar kali ini lebih meriah serta para pendukung Timnas Indonesia tetap semangat untuk terus memberikan dukungan untuk Timnas Indonesia.

“Kami juga berikan doorprize kepada penonton yang beruntung. Agar acara Nobar kali ini lebih meriah serta semangat masyarakat untuk terus mendukung Timnas Indonesia untuk terus bisa maju menuju Final Piala AFC Cup 2024,” tambah Kapolres Bondowoso.

Sekali lagi, Kapolres Lintar mengajak masyarakat Bondowoso untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan Timnas U-23 melaju ke final. M12

Abang Tukang Becak Diamankan Di Polsek Sawahan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nordin Tukang Becak Motor (Bentor) diamankan oleh Polsek Sawahan Surabaya, lantaran menerima oderan orang tak kenal (OTK) yang mengunakan kaos Doreng, untuk barang-barang di Rumah di Jalan Argopuro no.32 Surabaya. Jumat, (23/02/2024)

Begini ceritanya, bahwa pada hari Kamis 22 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi Herlina samampouw, melihat kalau rumah di Jalan Argopuro no 32 Surabaya di masuki orang yang tidak dikenal dan mengeluarkan barang barang yang ada dirumah melalui selokan belakang.

Mengetahui Info tersebut Herlina menghubungi anaknya yang bernama Koko Win (saksi) untuk datang ke lokasi dan diketemukan 2 orang sedang mengangkut barang berupa kursi dan dinaikkan ke atas Bentor (becak motor).

Kemudian oleh saksi di tegur dengan kata kata milik siapa kursi tersebut, tiba- tiba pelaku yang memakai kaos doreng (DPO) tersebut kabur sedangkan 1 orang berhasil diamankan Nordin (77) tukang bentor, alamat Margodadi Surabaya.

Dari pengakuan Nordin yang bekerja sebagai tukang bentor sedang mangkal/ menunggu penumpang di Jalan Tembok Surabaya, Kemudian mendapat orderan dari seseorang memakai kaos doreng (DPO) untuk mengangkut barang.dan Nodin tidak mengetahui jika barang tersebut adalah barang curian.

Atas Kejadian tersebut korban kehilangan 7 unit ac, 6 Daun Pintu, Jendela 5, Instalasi Listrik/kabel,kursi besi 6 unit. Dengan total kerugian yang di alami korban sekitar Rp 80 juta. (*)

Paud Al-Qur’an Aisyah Karang Bahagia Mengikuti Lomba Panggung Al-Qur’an Yang Ke-2

Bekasi, Timurpos.co.id – Paud Al Qur’an Aisyah mengikuti lomba Panggung Al-Qur’an di tingakat Kabupaten Bekasi. Kegiatan lomba ini di laksanakan di Yayasan Al Muslim Tambun. Minggu (18/02/2024).

“Acara ini menjadi langkah konkrit dalam membangun generasi Qur’ani yang bertema ‘Membangun Generasi Qur’ani, Jaya Kan Negeri’. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa mencetak generasi Qur’ani untuk menjayakan negeri ini khususnya untuk lembaga Paud Al-Quran Aisyah yang mana para santri dari PaudQu Aisyah ini sangat bersemangat dalam mengikuti perlombaan yang di selenggarakan oleh DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi.”Katanya.

Dalam kegiatan lomba ini dihadiri oleh Ketua DPP IPPAQI, Dr. Mujibun, M.Pd. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H.Sobirin, S.Sg, M.Si.
Kemenag RI, M. Ngusri Yusron, S.Th, M.Si, Kasubit Pendidikan Al Qur’an, Drs. H. Nurul Huda, M.Ag, Ketua Yayasan Al Muslim,
Geri Salahudin Nasution M.Sc, DPW IPPAQI Jawa Barat, Yusep Setrena, S.Kom dan Pengurus DPP IPPAQI Bidang ICT, Ika Pratidina.

Dari Jumlah peserta kegiatan Lomba Panggung Al Qur’an ini di ikuti 652 santri terbaik utusan dari 21 kecamatan di seluruh kabupaten bekasi. Dengan mengusung semangat pendidikan Islam yang berkualitas, DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini. Semoga dengan di adakan nya lomba “Panggung Al Qur’an” menjadi wadah untuk menampilkan potensi dan prestasi oleh seluruh santri Paud Al-Quran yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya PaudQu Aisyah Perwakilan dari Kecamatan Kecamatan Karang Bahagia.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para santri saja, tetapi juga melibatkan para wali santri untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Pada Lomba Panggung Al Qur’an ada 8 mata lomba yaitu Lomba Tahfiz, Hadits, DaiQu, Adzan, Sholat, Mewarnai, Menari Daerah, Mars PaudQu. Dari ke Delapan lomba ini. Alhamdulillah PaudQu Aisyah membawa piala juara 2 Lomba DaiQu dan juara harapan 2 Lomba Menari Daerah,” Tukas Siti Robiah S.Pd.I saat diwawancarai awak media

DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berhasil menciptakan momentum positif dalam pendidikan anak-anak. Upaya nyata ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar untuk lebih fokus dalam membentuk karakter dan kecintaan pada Al Qur’an sejak usia dini. Tutupnya.ย M12

Baktiono Merasa Diprank Atas Laporan Seorang Warga Ploso Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C Surabaya, Baktiono merasa tertipu atas kedatangan seorang bapak yang mengaku dua anak kandung menjadi korban sodomi. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan membuatkan laporan, setelah itu dikirimkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Namun, ketika tim psikolog mencoba mengkonfirmasi kepada dua korban meragukan laporan tersebut. Jumat, (26/01/2024).

“Iya saya semacam kena prank-lah. Padahal surat laporan pelapor sudah saya kirim ke walikota, wakil walikota, termasuk sekda,” ucapnya.

“Saya juga sudah kasih sumbangsih ke pelapor, tapi gak papa-lah ini bagian dari menyerap aspirasi dari masyarakat,” imbuhnya seraya tertawa.

Cerita prank tersebut bermula ketika Baktiono di kantornya pada Kamis (25/1) siang, didatangi bapak inisial AM dan dua anak laki-laki masih kecil-kecil. Satu anakย  usia 8 tahun, satunya lagi 10 tahun. AM mengaku warga asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari.

AM mengaku dua anaknya telah disodomi oleh keponakan dan seorang satpam tempat anak-anaknya sekolah.
Baktiono kemudian menyuruh AMย  membuat surat permohonan bantuan atas tindakan asusila. Di surat tersebut AM menulis pelecehan seksual yang dialami dua anaknya terjadi tiga kali rentan waktu 2020 dan 2022.

Surat itu setelah selesai dibuat, kemudian disimpan dengan format pdf. Baktiono kemudian mengirim surat tersebut ke walikota, wakil walikota, serta sekda. Tak lama setelah surat itu dikirim mendapat atensi Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB).

Tim psikolog kemudian datang ke kantor Baktiono. Sekitar dua tahun yang lalu ternyata tim psikolog pernah menangani kasus yang sama atas laporan AM. Namun, orang yang dilaporkan berbeda.

AM menyebut kasus yang dulu pelaku ada dua orang. AM menyebut mereka sudah divonis hukuman penjara 10 tahun. Kendati begitu, ada tersangka lain yang belum tertangkap yakni keponakannya dan seorang satpam tempat anaknya sekolah.

“Tim psikolog coba bertanya kepada korban dan AM secara terpisah. Disimpulkan ada yang beda dari cerita AM dan dua anak. Lalu sama psikolog, si bapak (AM) diminta membuat surat agar dua anaknya dititipkan di shelter agar terhindar dari predator,” katanya.

Baktiono melanjutkan, dari situlah AM terlihat mulai menunjukkan gelagat aneh.ย  AM, kata Baktiono, saat itu mengaku kalauย  anak yang kecil nangis bila harus tinggal berjauhan. Baktiono lalu menawarkan solusi agar anak pertama saja yang dititipkan di shelter. Tawaran tersebut ternyata juga ditolak.

“Dari situlah saya berpikir ada yang tidak beres. Terus saya dapat informasi,ย  bapak itu (AM) ternyata setiap ada masalah sama orang membuat laporan pelecehan seksual,” terang Baktiono.

Ketua RT III/RW 11 Ploso, Adam adalah kerabat AM. Dia membeberkan dulu AM pernah tinggal satu rumah dengan saudara yang dilaporkan atas tuduhan tindakan sodomi. Anak-anak AM juga pernah dirawat istrinya.

Saudara yang dilaporkan AM sempat diperiksa polisi. Termasuk ibu Adam. Namun, polisi menganggap tidak cukup alat bukti sehingga, tudingan AM tidak bisa dilanjutkan.

“Saya dan keluarga juga pernah coba tanya ke anak AM. Setelah itu, kami malah tidak disapa. Dan anehnya lagi, dua anak AM setiap ketemu orang yang dituding menyodomi tidak terlihat trauma. Saya sih merasa ada yang janggal dengan laporan yang dibuat AM,” tandas Adam.ย Tok

 

Caleg Ngaku Kehilangan Dana Kampayenya, Usia Berkenalan Cewek

Muchamad Aulia Sunaryohadi menunjukkan foto perempuan yang dikenalnya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Muchamad Aulia Sunaryohadi, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Perindo kehilangan dana kampanye usai bekenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi pertemanan. Senin (22/01/2024).

Dana dari partai politik (parpol) pengusungnya itu dipinjamkan kepada perempuan tersebut. Namun, uang itu tidak kembali.

Pria yang akrab disapa Hadi itu awalnya mengenal perempuan yang mengaku bernama Fita Puji Lestari di aplikasi Omi sejak Desember tahun lalu. Fita awalnya menyapanya lebih dulu di aplikasi. Perempuan itu juga menyukai setiap unggahannya. “Awalnya, tidak pernah saya respon. Tapi, dia setiap hari menyapa, seperti mengucapkan selamat malam,” kata Hadi.

Hingga kemudian dia meresponnya. Percakapan keduanya beralih ke aplikasi WhatsApp (WA) setelah mereka saling bertukar nomor telepon. Dalam perkenalannya, Fita mengaku sebagai dokter alumnya Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) yang punya klinik kecantikan di Gresik. Hadi merasa memiliki kedekatan karena dia juga alumni Fakultas Hukum Unair.

Fita lalu mulai berani meminjam uang kepada Hadi. Pertama, perempuan itu berutang Rp 500 ribu dengan dalih ubtuk membayar kurir yang mengantarkan obat ke kliniknya. Kedua, dia utang lagi Rp 1 juta untuk biaya berobat ibunya yang sakit. Hadi tanpa menarug curiga mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta itu ke rekening Fita.

“Utang yang pertama dan kedua sudah dia bayar lunas,” kata Hadi.

Namun, Fita kembali berutang. Perempuan itu awalnya meminta Rp 3 juta. Namun, Hadi mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Caleg DPR RI dari Parta Perindo itu hanya punya Rp 1,5 juta. Itu pun dana kampanye kucuran dari parpol pengusungnya. Hadi yang merupakan cicit dari pahlawan nasional dokter Soetomo mendapat kuota dari Partai Perindo untuk maju sebagai caleg dan mendapatkan dana kampanye.

“Yang ketiga ini dia belum bayar. Padahal, saya memerlukan uang itu untuk biaya kampanye saya,” ujarnya.

Masalah Hadi semakin rumit ketika parpol pengusungnya tidak melihat kampanye dirinya. Pihak parpol menanyakan kenapa dirinya tidak kunjung berkampanye, padahal sudah mendapat kucuran dana. “Saya jawab apa adanya kalau uang itu masih saya pinjamkan ke orang lain dan belum kembali,” tambahnya.

Selama sebulan berkenalan, Hadi tidak pernah bertemu Fita. Dia hanya bercakap melalui pesan dan telepon. Fita selalu mengaku sibuk ketika ingin ditemui. Saat utangnya belum dibayar, Hadi meminta bantuan temannya untuk datang ke alamat klinik. Ternyata, alamat itu fiktif. Di alamat itu ternyata konter handphone, bukan klinik kecantikan. “Di situ juga banyak orang-orang yang datang korban penipuan juga,” ucapnya.

Hadi juga sempat mengecek di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengonfirmasi nama Fita itu dokter atau bukan. Ternyata, nama itu tidak tercatat sebagai dokter. Nama Fita juga tidak tercatat sebagai alumni Fakultas Kedokteran Unair. Hadi yang merasa tertipu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Hadi mengaku dirinya tidak berpacaran dengan Fita secara online. Dia hanya berniat berteman saja. Pria 39 tahun asal Wonokromo itu mengaku meminjami uang kepada orang yang baru dikenalnya karena ingin berbuat baik saja. “Saya tidak pernah punya pikiran negatif sama orang,” tambahnya.

Sementara itu, nomor handphone Fita yang dipakai untuk berkomunikasi dengan Hadi tidak aktif saat berusaha dikonfirmasi.ย Tok

Waduh.!! Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Disalah Gunakan Oknum Caleg

Pontianak, Timurpos.co.id –ย Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sudah mulai membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker ke masyarakat di mulai bulan januari 2024. Senin (22/01/2024).

Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program itu mencapai Rp 347,5 miliar.

Adapun Anggaran itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian ESDM.

“Sumber Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” terangnya.

Dari informasi yang dapat dihimpun dan didapatkan tim awak media dilapangan, 20 Januari 2024 ada beberapa tim sukses (TIMSES) Oknum caleg yang mana diduga memanfaatkan atas pembagian rice cooker tersebut.

“Seperti sodara Yanto (nama samaran) mengaku tim sukses dari Partai Golkar menyebut pendataan penerima rice cooker tersebut di data dari bulan Oktober dan dipilih hanya pendukung dari beberapa caleg tertentu.

“Adapun pembagian rice cooker tidak ada hubungannya dengan PKH, didapat jatah hanya 3 ribuan dipontianak. Penerima rice cooker hanya di pilih oleh oknum caleg yang hanya pendukungnya saja,” ucapnya.

Terkait dengan pembagian rice cooker yang diduga dimanfaatkan oleh oknum caleg, bapak Zamroni selaku Deputi Kantor Pos Pontianak enggan berkomentar banyak.

“Kami no komen la, karena fungsi kami kan hanya penyaluran,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat dikonfirmasi tim awak media responsif menerangkan bahwa anggota dewan yang aktif sekarang serta menjadi caleg menyebut mempunyai aturan-aturan yang mengatur berkaitan dengan bagaimana mekanisme reses yang dilakukan para dewan.

“Ketika memang ada caleg yang menggunakan anggaran/menimbung terhadap aktivitas itu harus jelas ini kategori ini seperti apa, jelas didalam aturan PKPU 15 itu Pemerintah ASN, Aparatur Negara Netralitasnya itu harus di pertanggungjawabkan karena ada aturan selain aturan pidana,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kepada masyarakat yang melihat dan mempunyai bukti caleg yang menggunakan fasilitas negera, silakan melapor ke bawaslu. M12

 

Hakim Sutarno Vonis Agus Abudulah 3 Bulan Percobaan dan Denda Rp 50 Ribu

Terdakwa Agus Abdullah Saat diadili di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Abdullah divonis 3 bulan percoban dan denda Rp 50 ribu subsider 7 hari kurunga oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara jual-beli pupuk subsidi seberat 9 Ton secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : โ€œMemperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sahโ€œ.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari”tertera dalam SIPP PN Surabaya, Kamis, 23 November 2023.

Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton,

Putusan Majelis Hakim ini senada dengan ringannya tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.

SIIP PN Surabaya

Terkait permasalah ini, Timurpos mencoba mencari informasi apakah pihak JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” saya akan lapor ke Pimpinan ya, mas,” singkatanya melalui WA. Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH,. MH,. Disingung terkait adanya permasalahan itu tidak bisa menerangakan dan terkesanย abai saat dikonfirmasi oleh rekan media.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak โ€“ Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.ย Tok

Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Suasana Sidang Online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Gunakan HP (Video Call)

Surabaya, Timurpos.co.idย  – Sidang Lanjutan perkara pencurian Limbah Medis milik RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya, yang membelit terdakwa Zainal Abidin pengawai Cleaning Service, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/11/2023).

Dalam sidang kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pengawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Soewandhie Surabaya, yakni Remon, Tunggal dan Abdul.

Tunggal menyapaikan, bahwa terkait perkara ini, saya mengecek di CCTV Rumah Sakit terlihat Zainel memasuki ruang Labotarium dengan membawa kantok plastik warna hitam, kemudian keluar dengan membawa troli, meskipun itu bukan wilayah kerjanya. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kominfo kota Surabaya untuk mengcek CCTV di Tempat Pembuang Sampah (TPS), kami tidak melihat Zainal, dan terlihat dua orang yang menvideo, namun yang terlihat hanya bagian punggungnya.

“Saya tahunya kalau yang mengambil limbah Medis itu Zainal dari rekaman CCTV,” katanya.

Disingung oleh JPU terkait adanya pemberitaan apa isinya. Sayangnya saksi Tunggal tidak menjelaskan terperinci, hanya saja, cuma bilang saat itu ada seorang yang mengaku dari Media (wartawan) menghubungi dan kirim wa. Kerana sesuai arahan pimpinan tidak perlu dijawab.

Hal sama juga disampaikan tahunya yang ambil dari Limbah Medis itu Zainel dari CCTV.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Zainal hanya menayakan apakah saksi melihat Zainal mengambil limbah Medis.” Saya tahunya dari melihat CCTV Rumah Sakit,” kata saksi Tunggal.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Zainal tidak membamtahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

dr Billy saat pers rilis

Perlu diperhatikan bahwa, perkara ini bermula saat petugas kebersian RSUD dr. M RSUD DR. M. Soewandhie didatangi 2 orang dengan menuding ada Limbah Medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian pihak Rumah Sakit melakuan mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

Tidak sampai disitu pihak Rumah Sakit melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium. Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal, namun pria tersebut tidak mengakui. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkan perkara ini ke Polsek Simokerto Surabaya.

Sebelumnya Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa ada upaya dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit, hal ini terlihat adanya berita-berita dengan fremming negatif untuk masyarakat kota Surabaya. Maka dari itu kami berreaksi.

Ada serangkaian peristiwa yang terjadi, dr Billy meminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan untuk pengembangan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penagak Hukum (Polisi). Tok

Pelapor Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 4 Bulan Penjara Terhadap Ivan Kristanto

Terdakwaย  Ivan Kristanto mendengarkan tuntutan dari JPU PN Surabayaย 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Ivan Kristanto dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Merek dan Indikasi Geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (09/10/2023) Kemarin.

Dalam amar tututan yang dibacakan oleh JPU Farida Hariani mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis sebagai mana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 4 bulan,” kata JPU Farida.

Mendengar tuntutan dari JPU, Nanda selaku Pelapor merasa kecewa, kok tuntutan Jaksa cuma segitu,” saya kecewa dengan tuntutan dari JPU,” kata Nanda selepas Sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP danร‚ COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel,ร‚ hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilverasร‚ berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna.

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akunร‚ Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDIร‚ ร‚ seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144 Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIร‚ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.ย Tok

Terdakwa dr Raditya Tidak Mengakui Telah Memukul Istrinya

Ary Fitrianita, S.pd saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr Raditya Arrdhi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Ary Fitrianita mengatakan bahwa, saya di Surabaya hanya tinggal seorang diri tampa ada keluarga. Terkait kejadian ini pada intinya adanya saling rebut Handphone karena ada panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa pemukul saya pada bagian pipi.

“Terdakwa memukul pada bagian pipi,” katanya.

Terdakwa Raditya mengunakan kemeja putih

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan, bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan sama tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” saut terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyapaikan bahwa, untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya di Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.

“Saat kejadian itu, terdakwa masih suaminya,” katanya.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa, kapan saksi datang ke Surabaya.” Saya datang, Hari Minggu, 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada upaya untuk meminta minta maaf, namun setelah ada pemanggilan dari kepolisian, pihak Raditya meminta untuk mencabut laporan.” Kata Sukiyono.

Ia menambahkan bahwa, adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.

Atas keterang saksi, terdakwa menyatakan tidak ada komentar.

Sementara itu, JPU Yustus One Simus Parlindungan membacakan hasil Visum yang ditanda tangani oleh dr Ismi Fara Nabila yang pada intinya menyatakan bahwa, temukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ย Tok