Waduh.!! Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Disalah Gunakan Oknum Caleg

Pontianak, Timurpos.co.id – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sudah mulai membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker ke masyarakat di mulai bulan januari 2024. Senin (22/01/2024).

Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program itu mencapai Rp 347,5 miliar.

Adapun Anggaran itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian ESDM.

“Sumber Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” terangnya.

Dari informasi yang dapat dihimpun dan didapatkan tim awak media dilapangan, 20 Januari 2024 ada beberapa tim sukses (TIMSES) Oknum caleg yang mana diduga memanfaatkan atas pembagian rice cooker tersebut.

“Seperti sodara Yanto (nama samaran) mengaku tim sukses dari Partai Golkar menyebut pendataan penerima rice cooker tersebut di data dari bulan Oktober dan dipilih hanya pendukung dari beberapa caleg tertentu.

“Adapun pembagian rice cooker tidak ada hubungannya dengan PKH, didapat jatah hanya 3 ribuan dipontianak. Penerima rice cooker hanya di pilih oleh oknum caleg yang hanya pendukungnya saja,” ucapnya.

Terkait dengan pembagian rice cooker yang diduga dimanfaatkan oleh oknum caleg, bapak Zamroni selaku Deputi Kantor Pos Pontianak enggan berkomentar banyak.

“Kami no komen la, karena fungsi kami kan hanya penyaluran,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat dikonfirmasi tim awak media responsif menerangkan bahwa anggota dewan yang aktif sekarang serta menjadi caleg menyebut mempunyai aturan-aturan yang mengatur berkaitan dengan bagaimana mekanisme reses yang dilakukan para dewan.

“Ketika memang ada caleg yang menggunakan anggaran/menimbung terhadap aktivitas itu harus jelas ini kategori ini seperti apa, jelas didalam aturan PKPU 15 itu Pemerintah ASN, Aparatur Negara Netralitasnya itu harus di pertanggungjawabkan karena ada aturan selain aturan pidana,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kepada masyarakat yang melihat dan mempunyai bukti caleg yang menggunakan fasilitas negera, silakan melapor ke bawaslu. M12

 

Hakim Sutarno Vonis Agus Abudulah 3 Bulan Percobaan dan Denda Rp 50 Ribu

Terdakwa Agus Abdullah Saat diadili di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Abdullah divonis 3 bulan percoban dan denda Rp 50 ribu subsider 7 hari kurunga oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara jual-beli pupuk subsidi seberat 9 Ton secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah“.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari”tertera dalam SIPP PN Surabaya, Kamis, 23 November 2023.

Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton,

Putusan Majelis Hakim ini senada dengan ringannya tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.

SIIP PN Surabaya

Terkait permasalah ini, Timurpos mencoba mencari informasi apakah pihak JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” saya akan lapor ke Pimpinan ya, mas,” singkatanya melalui WA. Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH,. MH,. Disingung terkait adanya permasalahan itu tidak bisa menerangakan dan terkesan abai saat dikonfirmasi oleh rekan media.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Tok

Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Suasana Sidang Online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Gunakan HP (Video Call)

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang Lanjutan perkara pencurian Limbah Medis milik RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya, yang membelit terdakwa Zainal Abidin pengawai Cleaning Service, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/11/2023).

Dalam sidang kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pengawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Soewandhie Surabaya, yakni Remon, Tunggal dan Abdul.

Tunggal menyapaikan, bahwa terkait perkara ini, saya mengecek di CCTV Rumah Sakit terlihat Zainel memasuki ruang Labotarium dengan membawa kantok plastik warna hitam, kemudian keluar dengan membawa troli, meskipun itu bukan wilayah kerjanya. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kominfo kota Surabaya untuk mengcek CCTV di Tempat Pembuang Sampah (TPS), kami tidak melihat Zainal, dan terlihat dua orang yang menvideo, namun yang terlihat hanya bagian punggungnya.

“Saya tahunya kalau yang mengambil limbah Medis itu Zainal dari rekaman CCTV,” katanya.

Disingung oleh JPU terkait adanya pemberitaan apa isinya. Sayangnya saksi Tunggal tidak menjelaskan terperinci, hanya saja, cuma bilang saat itu ada seorang yang mengaku dari Media (wartawan) menghubungi dan kirim wa. Kerana sesuai arahan pimpinan tidak perlu dijawab.

Hal sama juga disampaikan tahunya yang ambil dari Limbah Medis itu Zainel dari CCTV.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Zainal hanya menayakan apakah saksi melihat Zainal mengambil limbah Medis.” Saya tahunya dari melihat CCTV Rumah Sakit,” kata saksi Tunggal.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Zainal tidak membamtahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

dr Billy saat pers rilis

Perlu diperhatikan bahwa, perkara ini bermula saat petugas kebersian RSUD dr. M RSUD DR. M. Soewandhie didatangi 2 orang dengan menuding ada Limbah Medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian pihak Rumah Sakit melakuan mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

Tidak sampai disitu pihak Rumah Sakit melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium. Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal, namun pria tersebut tidak mengakui. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkan perkara ini ke Polsek Simokerto Surabaya.

Sebelumnya Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa ada upaya dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit, hal ini terlihat adanya berita-berita dengan fremming negatif untuk masyarakat kota Surabaya. Maka dari itu kami berreaksi.

Ada serangkaian peristiwa yang terjadi, dr Billy meminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan untuk pengembangan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penagak Hukum (Polisi). Tok

Pelapor Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 4 Bulan Penjara Terhadap Ivan Kristanto

Terdakwa  Ivan Kristanto mendengarkan tuntutan dari JPU PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Ivan Kristanto dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Merek dan Indikasi Geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (09/10/2023) Kemarin.

Dalam amar tututan yang dibacakan oleh JPU Farida Hariani mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis sebagai mana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 4 bulan,” kata JPU Farida.

Mendengar tuntutan dari JPU, Nanda selaku Pelapor merasa kecewa, kok tuntutan Jaksa cuma segitu,” saya kecewa dengan tuntutan dari JPU,” kata Nanda selepas Sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna.

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI  seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144 Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tok

Terdakwa dr Raditya Tidak Mengakui Telah Memukul Istrinya

Ary Fitrianita, S.pd saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr Raditya Arrdhi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/10/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya.

Ary Fitrianita mengatakan bahwa, saya di Surabaya hanya tinggal seorang diri tampa ada keluarga. Terkait kejadian ini pada intinya adanya saling rebut Handphone karena ada panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa pemukul saya pada bagian pipi.

“Terdakwa memukul pada bagian pipi,” katanya.

Terdakwa Raditya mengunakan kemeja putih

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan, bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar, saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan sama tas.

“Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” saut terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Sementara kakak dari Ary menyapaikan bahwa, untuk kejadiannya, saya tidak tahu, namun saat kejadian itu diberitahu oleh ibu saya, kemudian datang ke Surabaya di Apartemennya. Sempat melihat adanya luka pada bagian lengan dan pipi sebelah kanan. Lukanya karana dipukul atau ditampar oleh suamianya.

“Saat kejadian itu, terdakwa masih suaminya,” katanya.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa, kapan saksi datang ke Surabaya.” Saya datang, Hari Minggu, 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada upaya untuk meminta minta maaf, namun setelah ada pemanggilan dari kepolisian, pihak Raditya meminta untuk mencabut laporan.” Kata Sukiyono.

Ia menambahkan bahwa, adik saya juga sempat bilang Aditya untuk mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.

Atas keterang saksi, terdakwa menyatakan tidak ada komentar.

Sementara itu, JPU Yustus One Simus Parlindungan membacakan hasil Visum yang ditanda tangani oleh dr Ismi Fara Nabila yang pada intinya menyatakan bahwa, temukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Greddy Harnando Diadili Terkait Perkara Penggelapan Jual Beli Vespa

Terdakwa Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (03/10/2023).

Dalam Dakwaanya JPU Herlambang mengatakan bahwa, saat itu korban bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa Kuning Kombinasi namun pada saat sudah lunas terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa Warna Biru itupun Tanpa BPKB sedangkan yang Vespa warna Kuning Belum diberikan Hanya BPKBnya saja.

“Terkait perkara ini korban menderita Kerugian sebesar 87.750.000, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,”Ucap Jaksa Herlambang Dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terkait dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak ada keberatan, sehingga tidak mengajukan eksepsi, ” kami tidak mengajukan eksepsi,” saut Penasehat Hukum Terdakwa.

Saksi korban menerangkan awal Pertemuannya dengan terdakwa, saat sepeda bersama dalam perkenalannya Greddy menawarkan Vespa 2 unit, awalanya menawarkan 2 unit vespa itu sebesar 100 juta namun saya tidak berani harga segitu.

“Akhirnya terjadi tawar menawar dan disetujui dengan harga 87.750.000 dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa,” Terang saksi.

Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa Biru tanpa ada BPKB nya dan satu Vespa Kuning Tidak ada Fisiknya hanya ada BPKBnya tanya Majelis Hakim.

“Iya benar yang mulia,” Jawab Greddy. Tok

Empat Preman Divonis 5 Bulan Penjara, 30 Orang Masih Buron

Suasana sidang kasus pengerusakan dan pengeroyokan di kafe Alexis Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail divonis bersalah melakukan tindak pengeroyokan di Karaoke Alexis dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/09/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sutarno pada intinya terhadap para terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima,” ucap para terdakwa melalui sambungan vidoe call.

Hal senada yang diucapkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak juga menerima putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara 7 bulan kerana terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tok

Zona Club dan Hotel Cosmo Kena Razia Gabungan, 9 Orang Positif MET dan AMP

Para petugas saat melakukan pendataan dan tes urine kepada pegawai dan pengunjung club

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama TNI, Polri dan Satppol PP Surabaya melakukan kegiatan razia gabungan Rumah Hiburan Umum (RHU) di Zona Club dan Hotel Cosmo. Sabtu (09/09/2023).

Berdasrkan informasi yang di himpun Timurpos.co.id Dari razia di Zona Club petugas melakukan tes urine kepada 47 orang terdiri 25 laki-laki dan 22 perempuan, dari hasil pemeriksan satu dua laki bagian operator positif MET dan AMP serta satu pemandu lagu (purel) positif BZO dalam pengobatan elpiepsi.

Kemudian petugas melanjutakan razia di Hotel Cosmo, dimana petugas melakukan tes urine kepada 10 orang, dari hasil tes tersebut 7 orang positif MET dan AMP terdiri dari 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Dari 3 orang laki-laki 2 diantaran adalah pegawai Cosmo Hotel dan yang lainnya adalah pengunjung. Untuk diketahui hasil razia di dua tempat sembanyak 9 orang positif MET dan AMP.

Zona club saat digrebek petugas BNN, TNI Polri dan Satpol PP Surabaya

Perlu diperhatikan sebelumnya BNNK Surabaya juga mengamakan seorang Disk Joky (DJ) saat razia di Club Phoenik, Minggu, 27 Agustus 2023 lalu dan pihak BNNK Surabaya melakukan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Surabaya yang akan ditangani langsung oleh Konselor Adiksi Ahli Muda, dikeranakan dari hasil pemeriksaan secara medis maupun hukum, DJ tersebut merupakan korban dari kejahatan Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika karena ajakan dan paksaan dari tamu, dalam pemakaian Narkotika ia (DJ) dalam kategori rekreasional ( ringan ). Dan klien tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. M12

Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Foto ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya yang berdiri di belakang apartemen One Icon Residence dikeluhkan masyarakat. Kamis (07/09/2023).

Penghuni apartemen One Icon Residence resah diakibatkan suara dentuman musik yang keras setiap malamnya dan terdengar sampai ke apartermen yang tepat berada di belakang club atau diskotik yang baru 8 bulan beroperasi. Di kutip dari Diagram Kota. Sayangnya, hal ini seolah lolos dari pengamatan Pemkot Surabaya selaku pemberi ijinnya.

“Sudah saya sampaikan ke manajemen apartemen, bahwa suara bising dari diskotik Paradise membuat kami tidak bisa istirahat dengan enak, setiap malam selalu mendengarkan musik dugem dengan keras dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” keluh salah satu penghuni apartemen yang enggan dionlinekan.

Masih kata nara sumber bahwa, Padahal, setiap hari kami harus bangun pagi dan bekerja. Tapi kalau setiap malam tidak bisa beristirahat dengan baik, akhirnya akan mengganggu pekerjaan. Ia berharap agar Pemkot Surabaya melalui satpol PP nya segera menindaklanjuti keluhan tersebut, dan pihak manajemen Diskotik segera mengevaluasi tempat usaha tersebut sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga meminta agar Pemkot serta merta memeriksa perijinannya, kami curiga usaha tersebut belum memenuhi syarat karena terbukti mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diperhatikan sebelumya, sempat ramai adanya penangkapan terhadap M. Usman oleh Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu, 04 Maret 2023, lalu sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

Dari pengakuan Usman, barang haram itu didapatakan dengan cara membeli dari Rochman (DPO) dan rencannya sabu dan pil ektasi dijual kembali. Dimana saat penangkapan Usman sempat melawan dengan menyikut petugas.

Untuk perkara M. Usman sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap M. Usman didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yud

Agus Tiyadi Selundupkan Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya

Suasana sidang perkara peretasan website dan memasukan konten berbau judi online (situs gacor dan situs 88) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Tiyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peretasan website Kampus ITS Surabaya dengan menampilkan Iklan Promosi Judi Online dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/09/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi dari pihak Kampus ITS Surabaya Baskoro dan Masduki serta saksi penangakap Rio Sulistiono anggota Polri.

Saksi Baskoro mengatakan, bahwa berawal adanya laporan dari peserta dan bagian IT, kemudian kita cek di halaman Website bagaian pendaftaran dan ujian Paska Sarjana S2 dan S3. Saat masuk di link https:/tpka.its.ac.id, kami menemukan adanya iklan promsi judi slot yakni slot gacor dan slot 88 yang menyatakan ajakan untuk bermain judi online.

“Kemudian kita laporkan ke Polda Jatim,” kata Baskoro dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.” Katanya.

Disingung oleh JPU apa yang dirugikan pihak kampus terkait perbuatan terdakwa.

“Kerugiannya, website saat itu gak bisa akses oleh para peserta dan reputasi kamus juga terkana dampak dengan adanya situs judi slot yang muncul di webaite kami,” kata Baskoro.

Lanjutan saksi penangkap Rio mengatakan, bahwa, benar kami tangakap terdakwa di daerah Cirebon diduga melakukam ilegal akses di website. Dari pengakuan terdakwa sudah banyak website yang telah diretas oleh terdakwa salah satunya di Kampus ITS.

“Dari pengakuan ia (terdakwa sudah banyak yang diretas dan menawarkan (dijual) di grop telegram Nusantara Ekporiud, biasanya seharga Rp. 200 ribu, serta terdakwa juga sempat menyatakan sebagai heker spesialis merubah tampilan website,” kata Saksi Rio.

Masih kata Rio mengatakan, bahwa kami selalu melakukan patroli siber dan sosialisai kepada beberapa intansi terkait adanya informasi peretasan yang dilakukan oleh terdakwa dan kelompok. Ada sekitar 5 juta website yang telah diretas baik level nasional ataupun internasional.

“Barang bukti yang disita satu buah Hand Phone dan komputer berupa monitor dan CPU,” katanya.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Febuari 2023 terdakwa Agus Tiyadi buka google chrome lalu masuk link https://tpka.its.ac.id/ milik program pascasarjana ITS yang berlokasi di Surabaya, kemudian setelah itu pilih menu dengan menggunakan software priv 1337 laravel yang terdapat pada cloud shell, sehingga muncul menu result dibuka , maka apabila muncul tampilan “404 not found “ berarti tidak ada celah keamanan (bug) , berarti terdakwa tidak bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , akan tetapi jika tampilannya blank putih atau “403 forbidden “ berarti ada celah keamanan (bug) berarti terdakwa bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , dan bisa merubah akses link tersebut , sehingga berubah gambar tampilannya menjadi menjadi https://tpka.its.ac.id/slot88 dan https://tpka.its.ac.id/slot-gacor , yang merupakan website untuk perjudian dan hasil peretasan tersebut oleh terdakwa dijual ke oranglain seharga Rp. 200 ribu.

Bahwa terdakwa melakukan peretasan sejak tahun 2018 – 2019, selain website ITS yang dapat diretas, terdakwa berhasil juga melakukan peretasan di Biro Umum Jatimprov ,Sustem pejamur dll.

Bahwa perangkat keras yang terdakwa gunakan untuk meretas website https://tpka.its.ac.id/ dan yang lainnya yaitu :Komputer (PC) rakitan warna hitam, Handphone android merek Samsung warna merah, nama model Galaxy A04.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , dampak dari diretasnya website https://tpka.its.ac.id/ adalah banyak pendaftar pascasarjana ITS di Surabaya yang tidak bisa mendaftar TPKA (Tes Potensi Kemampuan Adademik) sehingga website tersebut menjadi terganggu atau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33, Jo Pasal 32 Ayat 1, Jo Pasal 49 Pasal 34 ayat 1 huruf a jo pasal 50 UU no.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Tok