Akal Bulus Riri Riansyah Datangkan Sheila On 7, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Riri Riansyah Ridwan selaku Promotor Officer CV Freakmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia diseret di Pengadilan lantaran menipu siswa-siswi SMAN 15 Surabaya, dengan tidak bisa menadatangkan Group Band Sheila On 7 di acara Pentas Seni Liberty K22.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi antara lain Bima, Lutfia, Rania.

Dalam keterangan para saksi pada initinya, terdakwa tidak bisa mendatangkan Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni di SMAN 15, dan pihak sekolah juga sudah mengkonfirmasi kepada Manajemen Band Sheila On 7 dan ada surat penyataan yang menyatakan tidak pernah ada acara di SMAN 15.

“Siswa-siswi dirugikan atas pembelian tiket sekitar Rp,196 juta dan belum dikembalikan sama terdakwa.” Jelas saksi.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahya.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, kemana uang sebesar Rp 196 juta dan dipakai untuk apa? ” Saya kembalikan kepada Bu Heru sebesar Rp 15 juta dan sisanya tidak tahu yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/07/2024).

Kemudian saksi menjelaskan yang dimaksud terdakwa Bu Heru adalah dulu seorang guru di SMA, namun sudah pensiun dan pihak sekolah belum menerima pengembalian uang penjual tiket dari terdakwa. ” Bu Heru adalah seorang guru, nanun sudah pensiun,” kata saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula bulan Juli Tahun 2022 pada saat itu SMAN 15 Jl Menanggal Selatan No 103 Surabaya akan mengadakan acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 yang mana dalam acara tersebut akan tampil Group Band Sheila On 7 dimana SMAN 15 Surabaya sedang mencari sponsorship guna mendatangkan Group Band Sheila On 7 tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pihak panitia penyelenggara acara Pentas Seni Liberty K22 yaitu Saksi Bima Tri Pradicta dan Saksi Rania Luthfia Nastiti lalu terdakwa mengatakan terdakwa mengaku bekerja sebagai National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia sebagai Direktur sehingga terdakwa bisa mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dibuatlah Perjanjian Kontrak Kerjasama Artist antara Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia dengan Saksi Bima Tri Pradicta selaku perwakilan panitia acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya.

Bahwa kontrak kerjasama tersebut berisi Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia bersedia dan sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan pembayaran yang disepakati adalah sebesar Rp 245.000.000,- + PPN 11% yang akan dibayarkan oleh pihak SMAN 15 Surabaya secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0945555958 atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia CQ. Freaksmedia Corporation, Ltd Of MTV EXIT INDONESIA.

Bahwa atas hal tersebut SMAN 15 Surabaya melalui panitia acara pentas seni Liberty K22 telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia sejak tanggal 05 Agustus 2022 s/d tanggal 04 September 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp 196 juta untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa pada kenyataannya Grup Band Sheila On 7 tidak hadir dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa tidak sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 196 juta tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya tanggal 29 Oktober 2022 dan mengakibatkan SMAN 15 Surabaya menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 196 juta.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Squad Garuda Menang Kusanjung Kalah Kudukung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam Laga Semi Final U23 AFC Pertandingan antara indonesia vs irak berakhir 2 : 1 dimenangkan oleh irak memang sangat sengit. Pertandingan ini berlangsung 2 kali 45 menit dan ditambah 2 kali 15 menit perpanjangan waktu, betul-betul menegangkan. Kamis, (02/05/2024) malam.

Menurut Doni Eko Wahyudin, S.H. Kedepan memang squad garuda kita harus lebih ditingkatkan lagi. Ada kemajuan di squad garuda kita terutama squad U23 kita. Yang dahulu kita tidak pernah bertahan sampai di perempat final.

“Ini prestasi yang harus kita apresiasi dan patut kita banggakan. Sekalipun didalam hati kita bergejolak kekecewaan, itu hal yang wajar.

BACA JUGA:
Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Advokat salah satu pendiri LBH BONEK ini juga menyampaikan bahwa, Nonton Bareng (Nobar) pertandingan antara indonesia Vs Irak yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya di Gelora 1 November Surabaya, menurutnya ini adalah wujud kebanggaan warga surabaya terhadap squad garuda muda kita. Sangat meriah sehingga tercipta seolah-olah penonton juga berada di stadion Abdullah Bin Khalifah, Doha Qatar.

Namun jika Kita perhatikan tidak sedikit juga penonton yang lebih dahulu meninggalkan stadion kebanggaaan warga surabaya itu dengan wajah kurang gembira setelah pertandingan itu berubah menjadi 2:1. Begitu berharapnya rakyat Indonesia terhadap squad garuda muda kita. Bahkan terdengar beberapa penonton sambil bercanda dengan temannya menyanyikan lagu-lagu tentang kekecewaan. Sekalipun kita juga sama-sama ketahui bahwa irak juga bukan lawan yang mudah dikalahkan juga.

Lagu-lagu kekecewaan sudah tidak sepantasnya perdengarkan lagi dari kita, sekalipun squad garuda muda hari ini kamis 2 mei 2024 mengalami kekalahan. Jika kita boleh kutip dari komentar yang sering kita dengar melalui analisa komentator sepak bola bahwa tim squad garuda kita sering mengomentari tentang mental, alangkah baiknya kita sebagai sporter juga harus memperbaiki mental kita. bahwa Bonek memiliki quots. “menang kusanjung kalah kudukung” seharusnya juga belaku kepada squad Garuda kita

“Kita dukung terus kemajuan sepak bola indonesia dan semoga menjadi lebih baik kedepannya. Bravo Garuda Muda U23/2024.” Harapnya. TOK/*

Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Bondowoso, Timurpos.co.id – Polres Bondowoso bersama Forkopimda Kabupaten Bondowoso menggelar nonton bareng (Nobar) Akbar Timnas Indonesia U-23, pada Senin (29/04/2024) malam.

Nobar Akbar Timnas Indonesia U-23 menghadapi Tim Uzbekistan U-23 akan diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA:
Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. mengajak masyarakat dan seluruh suporter bola yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk mendukung Timnas Indonesia U-23 dalam Semi Final Piala AFC Cup 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bondowoso dan komunitas suporter bola untuk sama-sama mendukung Timnas (Indonesia) maju final AFC U23 Asian Cup 2024 bersama Bapak PJ Bupati Kabupaten Bondowoso,” ajak Kapolres Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menambahkan, lewat Nobar Akbar ini, sejumlah doorprize menarik juga disediakan dan juga hiburan, agar Nobar kali ini lebih meriah serta para pendukung Timnas Indonesia tetap semangat untuk terus memberikan dukungan untuk Timnas Indonesia.

“Kami juga berikan doorprize kepada penonton yang beruntung. Agar acara Nobar kali ini lebih meriah serta semangat masyarakat untuk terus mendukung Timnas Indonesia untuk terus bisa maju menuju Final Piala AFC Cup 2024,” tambah Kapolres Bondowoso.

Sekali lagi, Kapolres Lintar mengajak masyarakat Bondowoso untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan Timnas U-23 melaju ke final. M12

Abang Tukang Becak Diamankan Di Polsek Sawahan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nordin Tukang Becak Motor (Bentor) diamankan oleh Polsek Sawahan Surabaya, lantaran menerima oderan orang tak kenal (OTK) yang mengunakan kaos Doreng, untuk barang-barang di Rumah di Jalan Argopuro no.32 Surabaya. Jumat, (23/02/2024)

Begini ceritanya, bahwa pada hari Kamis 22 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi Herlina samampouw, melihat kalau rumah di Jalan Argopuro no 32 Surabaya di masuki orang yang tidak dikenal dan mengeluarkan barang barang yang ada dirumah melalui selokan belakang.

Mengetahui Info tersebut Herlina menghubungi anaknya yang bernama Koko Win (saksi) untuk datang ke lokasi dan diketemukan 2 orang sedang mengangkut barang berupa kursi dan dinaikkan ke atas Bentor (becak motor).

Kemudian oleh saksi di tegur dengan kata kata milik siapa kursi tersebut, tiba- tiba pelaku yang memakai kaos doreng (DPO) tersebut kabur sedangkan 1 orang berhasil diamankan Nordin (77) tukang bentor, alamat Margodadi Surabaya.

Dari pengakuan Nordin yang bekerja sebagai tukang bentor sedang mangkal/ menunggu penumpang di Jalan Tembok Surabaya, Kemudian mendapat orderan dari seseorang memakai kaos doreng (DPO) untuk mengangkut barang.dan Nodin tidak mengetahui jika barang tersebut adalah barang curian.

Atas Kejadian tersebut korban kehilangan 7 unit ac, 6 Daun Pintu, Jendela 5, Instalasi Listrik/kabel,kursi besi 6 unit. Dengan total kerugian yang di alami korban sekitar Rp 80 juta. (*)

Paud Al-Qur’an Aisyah Karang Bahagia Mengikuti Lomba Panggung Al-Qur’an Yang Ke-2

Bekasi, Timurpos.co.id – Paud Al Qur’an Aisyah mengikuti lomba Panggung Al-Qur’an di tingakat Kabupaten Bekasi. Kegiatan lomba ini di laksanakan di Yayasan Al Muslim Tambun. Minggu (18/02/2024).

“Acara ini menjadi langkah konkrit dalam membangun generasi Qur’ani yang bertema ‘Membangun Generasi Qur’ani, Jaya Kan Negeri’. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa mencetak generasi Qur’ani untuk menjayakan negeri ini khususnya untuk lembaga Paud Al-Quran Aisyah yang mana para santri dari PaudQu Aisyah ini sangat bersemangat dalam mengikuti perlombaan yang di selenggarakan oleh DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi.”Katanya.

Dalam kegiatan lomba ini dihadiri oleh Ketua DPP IPPAQI, Dr. Mujibun, M.Pd. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H.Sobirin, S.Sg, M.Si.
Kemenag RI, M. Ngusri Yusron, S.Th, M.Si, Kasubit Pendidikan Al Qur’an, Drs. H. Nurul Huda, M.Ag, Ketua Yayasan Al Muslim,
Geri Salahudin Nasution M.Sc, DPW IPPAQI Jawa Barat, Yusep Setrena, S.Kom dan Pengurus DPP IPPAQI Bidang ICT, Ika Pratidina.

Dari Jumlah peserta kegiatan Lomba Panggung Al Qur’an ini di ikuti 652 santri terbaik utusan dari 21 kecamatan di seluruh kabupaten bekasi. Dengan mengusung semangat pendidikan Islam yang berkualitas, DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini. Semoga dengan di adakan nya lomba “Panggung Al Qur’an” menjadi wadah untuk menampilkan potensi dan prestasi oleh seluruh santri Paud Al-Quran yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya PaudQu Aisyah Perwakilan dari Kecamatan Kecamatan Karang Bahagia.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para santri saja, tetapi juga melibatkan para wali santri untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Pada Lomba Panggung Al Qur’an ada 8 mata lomba yaitu Lomba Tahfiz, Hadits, DaiQu, Adzan, Sholat, Mewarnai, Menari Daerah, Mars PaudQu. Dari ke Delapan lomba ini. Alhamdulillah PaudQu Aisyah membawa piala juara 2 Lomba DaiQu dan juara harapan 2 Lomba Menari Daerah,” Tukas Siti Robiah S.Pd.I saat diwawancarai awak media

DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berhasil menciptakan momentum positif dalam pendidikan anak-anak. Upaya nyata ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar untuk lebih fokus dalam membentuk karakter dan kecintaan pada Al Qur’an sejak usia dini. Tutupnya. M12

Baktiono Merasa Diprank Atas Laporan Seorang Warga Ploso Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C Surabaya, Baktiono merasa tertipu atas kedatangan seorang bapak yang mengaku dua anak kandung menjadi korban sodomi. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan membuatkan laporan, setelah itu dikirimkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Namun, ketika tim psikolog mencoba mengkonfirmasi kepada dua korban meragukan laporan tersebut. Jumat, (26/01/2024).

“Iya saya semacam kena prank-lah. Padahal surat laporan pelapor sudah saya kirim ke walikota, wakil walikota, termasuk sekda,” ucapnya.

“Saya juga sudah kasih sumbangsih ke pelapor, tapi gak papa-lah ini bagian dari menyerap aspirasi dari masyarakat,” imbuhnya seraya tertawa.

Cerita prank tersebut bermula ketika Baktiono di kantornya pada Kamis (25/1) siang, didatangi bapak inisial AM dan dua anak laki-laki masih kecil-kecil. Satu anak  usia 8 tahun, satunya lagi 10 tahun. AM mengaku warga asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari.

AM mengaku dua anaknya telah disodomi oleh keponakan dan seorang satpam tempat anak-anaknya sekolah.
Baktiono kemudian menyuruh AM  membuat surat permohonan bantuan atas tindakan asusila. Di surat tersebut AM menulis pelecehan seksual yang dialami dua anaknya terjadi tiga kali rentan waktu 2020 dan 2022.

Surat itu setelah selesai dibuat, kemudian disimpan dengan format pdf. Baktiono kemudian mengirim surat tersebut ke walikota, wakil walikota, serta sekda. Tak lama setelah surat itu dikirim mendapat atensi Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB).

Tim psikolog kemudian datang ke kantor Baktiono. Sekitar dua tahun yang lalu ternyata tim psikolog pernah menangani kasus yang sama atas laporan AM. Namun, orang yang dilaporkan berbeda.

AM menyebut kasus yang dulu pelaku ada dua orang. AM menyebut mereka sudah divonis hukuman penjara 10 tahun. Kendati begitu, ada tersangka lain yang belum tertangkap yakni keponakannya dan seorang satpam tempat anaknya sekolah.

“Tim psikolog coba bertanya kepada korban dan AM secara terpisah. Disimpulkan ada yang beda dari cerita AM dan dua anak. Lalu sama psikolog, si bapak (AM) diminta membuat surat agar dua anaknya dititipkan di shelter agar terhindar dari predator,” katanya.

Baktiono melanjutkan, dari situlah AM terlihat mulai menunjukkan gelagat aneh.  AM, kata Baktiono, saat itu mengaku kalau  anak yang kecil nangis bila harus tinggal berjauhan. Baktiono lalu menawarkan solusi agar anak pertama saja yang dititipkan di shelter. Tawaran tersebut ternyata juga ditolak.

“Dari situlah saya berpikir ada yang tidak beres. Terus saya dapat informasi,  bapak itu (AM) ternyata setiap ada masalah sama orang membuat laporan pelecehan seksual,” terang Baktiono.

Ketua RT III/RW 11 Ploso, Adam adalah kerabat AM. Dia membeberkan dulu AM pernah tinggal satu rumah dengan saudara yang dilaporkan atas tuduhan tindakan sodomi. Anak-anak AM juga pernah dirawat istrinya.

Saudara yang dilaporkan AM sempat diperiksa polisi. Termasuk ibu Adam. Namun, polisi menganggap tidak cukup alat bukti sehingga, tudingan AM tidak bisa dilanjutkan.

“Saya dan keluarga juga pernah coba tanya ke anak AM. Setelah itu, kami malah tidak disapa. Dan anehnya lagi, dua anak AM setiap ketemu orang yang dituding menyodomi tidak terlihat trauma. Saya sih merasa ada yang janggal dengan laporan yang dibuat AM,” tandas Adam. Tok

 

Caleg Ngaku Kehilangan Dana Kampayenya, Usia Berkenalan Cewek

Muchamad Aulia Sunaryohadi menunjukkan foto perempuan yang dikenalnya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Muchamad Aulia Sunaryohadi, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Perindo kehilangan dana kampanye usai bekenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi pertemanan. Senin (22/01/2024).

Dana dari partai politik (parpol) pengusungnya itu dipinjamkan kepada perempuan tersebut. Namun, uang itu tidak kembali.

Pria yang akrab disapa Hadi itu awalnya mengenal perempuan yang mengaku bernama Fita Puji Lestari di aplikasi Omi sejak Desember tahun lalu. Fita awalnya menyapanya lebih dulu di aplikasi. Perempuan itu juga menyukai setiap unggahannya. “Awalnya, tidak pernah saya respon. Tapi, dia setiap hari menyapa, seperti mengucapkan selamat malam,” kata Hadi.

Hingga kemudian dia meresponnya. Percakapan keduanya beralih ke aplikasi WhatsApp (WA) setelah mereka saling bertukar nomor telepon. Dalam perkenalannya, Fita mengaku sebagai dokter alumnya Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) yang punya klinik kecantikan di Gresik. Hadi merasa memiliki kedekatan karena dia juga alumni Fakultas Hukum Unair.

Fita lalu mulai berani meminjam uang kepada Hadi. Pertama, perempuan itu berutang Rp 500 ribu dengan dalih ubtuk membayar kurir yang mengantarkan obat ke kliniknya. Kedua, dia utang lagi Rp 1 juta untuk biaya berobat ibunya yang sakit. Hadi tanpa menarug curiga mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta itu ke rekening Fita.

“Utang yang pertama dan kedua sudah dia bayar lunas,” kata Hadi.

Namun, Fita kembali berutang. Perempuan itu awalnya meminta Rp 3 juta. Namun, Hadi mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Caleg DPR RI dari Parta Perindo itu hanya punya Rp 1,5 juta. Itu pun dana kampanye kucuran dari parpol pengusungnya. Hadi yang merupakan cicit dari pahlawan nasional dokter Soetomo mendapat kuota dari Partai Perindo untuk maju sebagai caleg dan mendapatkan dana kampanye.

“Yang ketiga ini dia belum bayar. Padahal, saya memerlukan uang itu untuk biaya kampanye saya,” ujarnya.

Masalah Hadi semakin rumit ketika parpol pengusungnya tidak melihat kampanye dirinya. Pihak parpol menanyakan kenapa dirinya tidak kunjung berkampanye, padahal sudah mendapat kucuran dana. “Saya jawab apa adanya kalau uang itu masih saya pinjamkan ke orang lain dan belum kembali,” tambahnya.

Selama sebulan berkenalan, Hadi tidak pernah bertemu Fita. Dia hanya bercakap melalui pesan dan telepon. Fita selalu mengaku sibuk ketika ingin ditemui. Saat utangnya belum dibayar, Hadi meminta bantuan temannya untuk datang ke alamat klinik. Ternyata, alamat itu fiktif. Di alamat itu ternyata konter handphone, bukan klinik kecantikan. “Di situ juga banyak orang-orang yang datang korban penipuan juga,” ucapnya.

Hadi juga sempat mengecek di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengonfirmasi nama Fita itu dokter atau bukan. Ternyata, nama itu tidak tercatat sebagai dokter. Nama Fita juga tidak tercatat sebagai alumni Fakultas Kedokteran Unair. Hadi yang merasa tertipu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Hadi mengaku dirinya tidak berpacaran dengan Fita secara online. Dia hanya berniat berteman saja. Pria 39 tahun asal Wonokromo itu mengaku meminjami uang kepada orang yang baru dikenalnya karena ingin berbuat baik saja. “Saya tidak pernah punya pikiran negatif sama orang,” tambahnya.

Sementara itu, nomor handphone Fita yang dipakai untuk berkomunikasi dengan Hadi tidak aktif saat berusaha dikonfirmasi. Tok

Waduh.!! Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Disalah Gunakan Oknum Caleg

Pontianak, Timurpos.co.id – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sudah mulai membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker ke masyarakat di mulai bulan januari 2024. Senin (22/01/2024).

Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program itu mencapai Rp 347,5 miliar.

Adapun Anggaran itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian ESDM.

“Sumber Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” terangnya.

Dari informasi yang dapat dihimpun dan didapatkan tim awak media dilapangan, 20 Januari 2024 ada beberapa tim sukses (TIMSES) Oknum caleg yang mana diduga memanfaatkan atas pembagian rice cooker tersebut.

“Seperti sodara Yanto (nama samaran) mengaku tim sukses dari Partai Golkar menyebut pendataan penerima rice cooker tersebut di data dari bulan Oktober dan dipilih hanya pendukung dari beberapa caleg tertentu.

“Adapun pembagian rice cooker tidak ada hubungannya dengan PKH, didapat jatah hanya 3 ribuan dipontianak. Penerima rice cooker hanya di pilih oleh oknum caleg yang hanya pendukungnya saja,” ucapnya.

Terkait dengan pembagian rice cooker yang diduga dimanfaatkan oleh oknum caleg, bapak Zamroni selaku Deputi Kantor Pos Pontianak enggan berkomentar banyak.

“Kami no komen la, karena fungsi kami kan hanya penyaluran,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat dikonfirmasi tim awak media responsif menerangkan bahwa anggota dewan yang aktif sekarang serta menjadi caleg menyebut mempunyai aturan-aturan yang mengatur berkaitan dengan bagaimana mekanisme reses yang dilakukan para dewan.

“Ketika memang ada caleg yang menggunakan anggaran/menimbung terhadap aktivitas itu harus jelas ini kategori ini seperti apa, jelas didalam aturan PKPU 15 itu Pemerintah ASN, Aparatur Negara Netralitasnya itu harus di pertanggungjawabkan karena ada aturan selain aturan pidana,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kepada masyarakat yang melihat dan mempunyai bukti caleg yang menggunakan fasilitas negera, silakan melapor ke bawaslu. M12

 

Hakim Sutarno Vonis Agus Abudulah 3 Bulan Percobaan dan Denda Rp 50 Ribu

Terdakwa Agus Abdullah Saat diadili di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Abdullah divonis 3 bulan percoban dan denda Rp 50 ribu subsider 7 hari kurunga oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara jual-beli pupuk subsidi seberat 9 Ton secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah“.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari”tertera dalam SIPP PN Surabaya, Kamis, 23 November 2023.

Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton,

Putusan Majelis Hakim ini senada dengan ringannya tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.

SIIP PN Surabaya

Terkait permasalah ini, Timurpos mencoba mencari informasi apakah pihak JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” saya akan lapor ke Pimpinan ya, mas,” singkatanya melalui WA. Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH,. MH,. Disingung terkait adanya permasalahan itu tidak bisa menerangakan dan terkesan abai saat dikonfirmasi oleh rekan media.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Tok

Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Suasana Sidang Online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Gunakan HP (Video Call)

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang Lanjutan perkara pencurian Limbah Medis milik RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya, yang membelit terdakwa Zainal Abidin pengawai Cleaning Service, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/11/2023).

Dalam sidang kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pengawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Soewandhie Surabaya, yakni Remon, Tunggal dan Abdul.

Tunggal menyapaikan, bahwa terkait perkara ini, saya mengecek di CCTV Rumah Sakit terlihat Zainel memasuki ruang Labotarium dengan membawa kantok plastik warna hitam, kemudian keluar dengan membawa troli, meskipun itu bukan wilayah kerjanya. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kominfo kota Surabaya untuk mengcek CCTV di Tempat Pembuang Sampah (TPS), kami tidak melihat Zainal, dan terlihat dua orang yang menvideo, namun yang terlihat hanya bagian punggungnya.

“Saya tahunya kalau yang mengambil limbah Medis itu Zainal dari rekaman CCTV,” katanya.

Disingung oleh JPU terkait adanya pemberitaan apa isinya. Sayangnya saksi Tunggal tidak menjelaskan terperinci, hanya saja, cuma bilang saat itu ada seorang yang mengaku dari Media (wartawan) menghubungi dan kirim wa. Kerana sesuai arahan pimpinan tidak perlu dijawab.

Hal sama juga disampaikan tahunya yang ambil dari Limbah Medis itu Zainel dari CCTV.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Zainal hanya menayakan apakah saksi melihat Zainal mengambil limbah Medis.” Saya tahunya dari melihat CCTV Rumah Sakit,” kata saksi Tunggal.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Zainal tidak membamtahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

dr Billy saat pers rilis

Perlu diperhatikan bahwa, perkara ini bermula saat petugas kebersian RSUD dr. M RSUD DR. M. Soewandhie didatangi 2 orang dengan menuding ada Limbah Medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian pihak Rumah Sakit melakuan mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

Tidak sampai disitu pihak Rumah Sakit melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium. Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal, namun pria tersebut tidak mengakui. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkan perkara ini ke Polsek Simokerto Surabaya.

Sebelumnya Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa ada upaya dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit, hal ini terlihat adanya berita-berita dengan fremming negatif untuk masyarakat kota Surabaya. Maka dari itu kami berreaksi.

Ada serangkaian peristiwa yang terjadi, dr Billy meminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan untuk pengembangan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penagak Hukum (Polisi). Tok