BCA Raih Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim (kedua kiri) menerima penghargaan Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023 yang diserahkan oleh Managing Director NBO Indonesia Susanna Hartawan di Hotel Shangri-La Jakarta

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berhasil meraih penghargaan dalam ajang “Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023” yang diselenggarakan oleh SWA dan NBO Indonesia sebagai perusahaan Training and Consulting berlisensi di Indonesia. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil presentasi yang menilai bahwa BCA mampu mengaplikasikan kepemimpinan dengan memperhatikan kompetensi SDM dalam HR Management. Prestasi ini mengukuhkan keberhasilan sekaligus menegaskan komitmen BCA dalam mengimplementasikan praktik-praktik HR Excellence, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas talenta-talenta BCA untuk menjadi seorang pemimpin.

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim menyatakan, bahwa kami merasa bangga dan terhormat atas penghargaan yang diberikan dalam ajang ‘Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023.’ Bagi kami setiap insan BCA merupakan aset berharga bagi perusahaan. Atas dasar itu, kami meyakini bahwa mendukung pertumbuhan dan menggali potensi terbaik dari setiap pekerja adalah tanggung jawab perusahaan. Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus melanjutkan pengembangan talenta-talenta BCA.

“Dengan demikian, setiap individu dapat mencapai puncak potensinya dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.” Kata Rudi Lim, Rabu (06/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa BCA senantiasa berupaya untuk menciptakan SDM unggul, melalui program-program yang mendukung para talenta-talenta BCA dalam mengembangkan kompetensi, serta karir mereka. Perseroan memberikan berbagai jenis pelatihan dengan beragam materi pendidikan, mulai dari, pengetahuan produk dan jasa, soft skill, technical skill, hingga materi khusus untuk meningkatkan pemahaman pekerja maupun manajemen tentang perbankan. Selain itu, BCA juga menerapkan budaya kepemimpinan yaitu karakter BCA LEADER+ yang diharapkan menjadi panutan bagi pemimpin dan calon pemimpin masa depan di BCA.

“Atas kontribusi positif dalam mendukung perkembangan karyawan-karyawan BCA, pada tahun ini BCA juga telah meraih penghargaan ‘Silver’ dalam kategori Best Advance in Leadership Development dari Brandon Hall Group untuk program Bank Central Asia Leader Acceleration, dan penghargaan The Best Companies to Work for in Asia 2023 versi HR Asia award selama lima tahun berturut-turut.” Tambahnya.

Sebagai informasi, BCA turut mendukung kesejahteraan pekerja melalui program Wellbeing BCA. Program tersebut mendukung karyawan untuk dapat menyalurkan hobi dan kebolehan mereka demi menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Mulai dari komunitas lari Asia Run, Asia Bike bagi yang hobi gowes, Asia Lens untuk fotografi, hingga komunitas penyuka game online. Para pekerja BCA juga berkesempatan unjuk diri di ajang Pekan Olahraga & Seni (Porseni) BCA yang diadakan setiap tahunnya. Layanan kesejahteraan lainnya yang juga disediakan untuk pekerja yaitu meliputi layanan konseling, health talk, dan seminar-seminar kesehatan dengan topik-topik yang disesuaikan dengan kebutuhan karyawan. Tok

Hery Febrianto Diadali Terkait Perkara Kuncing

Foto: Ilustrasi

Surabaya – Hery Febrianto (26) warga asal Tanah Kali Kedinding, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan penjualan kucing yang milik Tonny, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Damang mengatakan, bahwa Kucing milik temannya, Tonny dikuasai lalu dijual hingga mendapatkan uang sekitar Rp 7 juta.

Kucing yang dijual Hery memang bukan kucing sembarangan. Melainkan kucing ras british short hair. Menurut Google kucing jenis ini adalah salah satu ras kucing tertua memiliki hubungan dengan bangsa Romawi, dan dahulu berkeliaran banyak di Inggris.

“Terhadap terdakwa didakwa Pertama Pasal 378 KUHAP, tentang tindak pidana penipuan. Kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan,” kata Damang di ruang Tirta PN Surabaya.

Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kasus tersebut bermula pada 20 April lalu, Tonny bertemu dengan Hery Febrianto di sebuah warung kopi kawasan Wiyung sambil membawa 4 kucing jenis British short hair.

Hery saat itu menjanjikan bisa menjual satu kucing bisa seharga 3 juta. Tonny pun tertarik lalu menyerahkan semua kucing beserta kandangnya kepada Hery Febrianto. Namun setelah pertemuan tersebut Hery Febrianto menghilang.

Tonny mencoba menghubungi Hery, tapi tidak pernah direspon. Sampai pada
Tonny inisiatif ke rumah Hery Febrianto. Nah, saat itu dia menyaksikan satu ekor kucingnya usia 3 bulan dirawat oleh kakak Hery. Pengakuan kakak Hery kucing itu beli.

“Dengar pengakuan itu saya cari-cari Hery. Ketika ketemu baru mengaku dijual seharga Rp 7 juta dan uangnya sudah habis,” ujar Tonny.

Tonny pun meradang. Hery pun dilaporkan ke Polsek Wiyung. Tonny sempat ditawari untuk berdamai dengan dijanjikan menyerahkan uang kerugian. Namun hanya janji-janji akhirnya Hery Febrianto dijebloskan ke penjara. Tok

Ecoton Luncurkan Laboratorum Sungai, Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan dan Mata Air

Pelajar dari SMPN 1 Wonosalam Jombang dan Warga Setempat

Jombang, Timurpos.co.id – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) bersama Indonesia Power Grati Pasuruan membuat laboratorium sungai di sungai Gogor Wonosalam Jombang. Laboratorium sungai ini dibentuk dari terwujudnya Citizen Science Tourism, ekowisata berbasis penelitian partisipatif masyarakat di kawasan DAS Brantas. Rabu (30/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari pegiat lingkungan komunitas Kelingan (Kelompok Peduli Lingkungan), pelajar dari SMPN 1 Wonosalam Jombang dan warga setempat.

“Laboratorium sungai berfungsi untuk melakukan pemantauan kesehatan sungai, pengamatan keanekaragaman hayati, dan pembelajaran berbasis alam untuk memperdalam suatu fakta dan melatih keterampilan berfikir ilmiah dan mengembangkannya, harapannya, dapat memotivasi sekaligus mendukung aktivitas siswa maupun masyarakat dalam kegiatan belajar, melestarikan lingkungan dan mata air” Ujar Amiruddin Muttaqin, koordinator Citizen Science Ecoton.

Kegiatan peluncuran laboratorium sungai disertai dengan penanaman pohon duren lokal, saga, kepuh, namnaman, loa, jamu sekaligus pemasangan papan informasi edukatif terhadap pentingnya menanam pohon, keanekaragaman serangga, dan konservasi sungai. Pelajar dan masyarakat diajak menanam pohon sebagai bentuk aksi nyata dalam melestarikan lingkungan dan mata air serta keanekaragaman hayati dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.

“Kami sangat mendukung laboratorium sungai dan penanaman pohon karena kondisi sungai gogor debitnya semakin berkurang, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak baik pada sumber mata air yang kami manfaatkan sehari-hari” ujar Supono ketua RT8/RW7 Wonosalam, Jombang.

Sementara itu, kondisi cuaca di beberapa daerah telah mengalami kemarau yang berkepanjangan (el-nino) yang mengakibatkan kekeringan yang membuat curah hujan menjadi rendah, gagal panen, dan perubahan suhu yang semakin meningkat. Ecoton mendorong partisipasi aktif masyarakat wonosalam dalam menjaga lingkungan, khususnya ekosistem sungai dan hutan untuk mitigasi dampak akibat perubahan iklim. Laboratorium sungai adalah wujud dalam membentuk sinergitas warga, pelajar dan masyarakat.

Heni Wahyudi Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosalam mendukung penuh kegiatan peluncuran laboratorium sungai, guna mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa-siswanya. Lebih lanjut, Heni menyatakan semua mata pelajaran itu harus kontekstual, tidak hanya terkumpul di kelas saja.

“Tapi harus diaplikasikan di dunia nyata, anak-anak ketika mempelajari bagaimana caranya mencintai alam itu tidak hanya sekedar konsep, tapi harus terjun ke lapangan dan diaktualisasikan di dunia nyata salah satunya melalui laboratorium sungai,” katanya. Tok

Ecoton Mengajak Masyarakat Melestarikan Sungai

Antusias Mahasiswi mendatangi booth Ecoton

Surabaya, Timurpos.co.id – Universitas Airlangga (UNAIR) surabaya mengadakan SDG’s Festival 2023 dalam rangkaian acara untuk memperingati Dies Natalis Universitas Airlangga ke -69. SDG’s festival 2023 merupakan sebuah acara yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals).

Festival ini berlangsung dari tanggal 20-22 November 2023, di gedung Direktorat UNAIR Kampus C, Surabaya mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Acara dibuka dengan peluncuran buku referensi seri SDG’s UNAIR. Kemudian acara dilanjutkan dengan Seminar International dan Talkshow SDG’s dengan menghadirkan pembicara terkemuka dari berbagai institusi seperti United Nation Development Programme (UNDP), Western Sydney University (WSU), Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Gubernur Jawa Timur, hingga Wali Kota Surabaya.

Ecoton Foundation merupakan salah satu mitra yang turut berpartisipasi dalam acara SDG’s festival pada Pameran Inovasi Booth SDG’s.

Pamerkan BAHAYA MIKROPLASTIK

Ecoton tidak hanya turut memeriahkan acara melainkan juga memberikan beragam program – program menarik seperti games. Didalamnya Ecoton mengusung topik bahaya mikroplastik dan implikasinya terhadap kesehatan manusia. Ecoton memiliki tujuan untuk mengedukasi pengunjung tentang dampak yang ditimbulkan mikroplastik. Selaras dengan tujuan acara ecoton berusaha untuk mendorong minat pengunjung untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengurangan sampah plastik.

Dhea salah satu mahasiswa jurusan manajemen sumberdaya perairan Universitas Trunojoyo Madura mengatakan bahwa mikroplastik adalah plastik mikro yang berukuran kurang dari 5 milimeter dan mikroplastik ini menjadi permasalahan baru yang mengancam kesehatan lingkungan bahkan menurunkan kesehatan tubuh karena terdapat 10.000 lebih senyawa kimia berbahaya yang menyusun plastik dan dapat menganggu hormon reproduksi.

Perwakilan Ecoton Rafika Aprilianti mengatakan bahwa fokus tujuan SDG’s pada pameran festival SDG’s 2023 ini mencakup poin 3 yaitu kesehatan yang baik dan kesejahteraan, 5 yaitu kesetaraan gender, 6 yaitu akses air bersih dan sanitasi, 11 yaitu kota dan komunitas yang berkelanjutan, 12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dan 13 yaitu penanganan perubahan iklim, 14 yaitu menjaga ekosistem laut, 15 yaitu menjaga ekosistem darat, 16 yaitu perdamian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan 17 yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan.

“Ecoton menampilkan informasi – informasi pendukung serta infografis pencemaran lingkungan.” Katanya, Kamis (23/11/2023).

Salwa salah satu mahasiswa ilmu komunikasi universitas muhammadiyah sidoarjo menjelaskan bahwa kita perlu menginformasikan keadaan lingkungan ke khalayak ramai karena lingkungan tidak bisa berbicara jadi kita sebagai manusia yang peka terhadap lingkungan patut untuk menyuarakan keadaan lingkungan saat ini. Melalui pameran dan infografis dapat mengedukasi dan menyadarkan masyarakat dalam menjaga lingkungan terutama dari polusi plastik.

Untuk memeriahkan acara Ecoton membawa Maskot “Yuyu” yang menjadi salah satu biota air yang paling tercemar mikroplastik. Tak hanya mengedukasi Ecoton turut memperkenalkan dan menjual solusi pengurangan plastik sekali pakai (PSP) yaitu tas totebag guna ulang, pokok bayi hingga pembalut kain guna ulang untuk mengurangi pencemaran di sungai. Tok

Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

Hotel Garden Palace Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace Surabaya pailit. Lantaran dianggap terbukti tak memberikan pesangon kepada para karyawannya yang diputus sepihak atau PHK.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Slamet Suripto memutuskan PT Mas Murni Indonesia (MAMI) yang notabene sebagai perusahaan pengelola hotel Garden Palace pailit. Menurutnya, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan usai tak mendapat pesangon usai di PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” kata Khusaini, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi,  Kamis, (07/09/2023) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum para pekerja yang di PHK, Agus Supriyanto mengatakan PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut total tagihan utang PT MAMI hingga Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan kurator bakal membereskan pelbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah hotel Garden Palace.

“Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telepon.

Agus menegaskan, sebelum pailit pihaknya sempat bertemu dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu

“Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari hal itu. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.”Maaf, no comment,” tutup dia. Tok

Kepala Cabang YYM Gresik Tak Setor Dana Ke Rekening Yayasan Atas Perintah Bimo Wahyu

Surabaya, Timurpos.co.id – Andi Kristianto, Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik mengaku tidak menyetorkan donasi masyarakat ke rekening yayasan atas perintah Bimo Wahyu Widodo. Dana yang dihimpun tersebut, malah dipergunakan untuk membayar karyawannya. Selasa (08/08/2023).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Pihak penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin. Ketua pengurus YYM itu menggugat Bimo Wahyu Widodo lantaran menonaktifkan dirinya secara non prosedural. Selain itu ada turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin.

Dalam keterangannya, Andi mengaku mendapat gaji Rp 8 juta per bulan. Selain itu, dia juga mengaku mengenal para pihak yang berperkara saat ini. Baik dari penggugat ataupun tergugat. Terkait perkara tersebut, Andi hanya mengetahui tentang dinonaktifkannya Mutrofin dari YYM.

“Saya tahunya Mutrofin dinonaktifkan sebagai Ketua Pengurus YYM. Yang melakukan Pak Bimo selaku Pengawas. Dasarnya yaitu Mutrofin merangkap jabatan (Ketua Pengurus dan Direktur Laznas),” jelas Andi kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono.

Andi lalu menambahkan, permasalahan rangkap jabatan oleh Mutrofin sejatinya telah lama mejadi pembahasan. Puncaknya sekitar 52 Kepala Cabang YYM mengadakan Rapat Kerja Nasional untuk menyelesaikan maslahh tersebut. “Dari hasil rapat tersebut pengurus harus menyelsaikan dengan jangka waktu 30 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, permasalahan semakin besar tatkala seorang santri Hafiz Al Quran yang berkelahi hingga tewas di Sekolah ICM (milik YYM). Kemudian, para Kepala Cabang sepakat meminta mundur Mutrofin.

“Akhirnya Mutrofin diminta mundur dari jabatannya. Karena kematian santri tersebut tanggung jawabnya selaku Ketua Pengurus,” ujarnya.

Saat ditanya kuasa hukum terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar. “Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya,” ucapnya.

Sementara terkait tidak disetorkannya dana yang dihimpun dari masyarakat ke Yayasan, Andi tak membantahnya. Dia berdalih lantaran saat itu pengurus dinonaktifkan.
“Saya memang belum menyetorkan dana, karena pengurus dinon aktifkan. Saya gunakan membayar karyawan. Sehingga dana yayasan dipakai untuk pembayaran karyarawan. Terkait pengunaan dana yayasan itu semua diperbolehkan oleh pusat dan saat itu diarahkan oleh Pak Bimo selaku Plt Ketua Pengurus Yayasan,” ungkapnya.

Suasana sidang sengketa pengurus Yayasan Yatim Mandiri

Tiba giliran Ahmad Wachdin, kuasa hukum pengugat untuk bertanya, tanpa ampun mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti. Terkait rangkap jawaban, Ahmad menanyakan apakah saksi tahu jika tergugat pernah merangkap jabatann juga. “Saksi tahu, tergugat Bimo pernah merangkap jabatan juga ?,” tanya Ahmad.

Pertanyaan tersebut cukup membuat Andi terdiam. Dengan terbata-bata, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu,” singkatnya.

Kemudian saat ditanya berapa kali Bimo menerbitkan surat penonaktifan bagi Mutrofin. “Setahu saya cuma 3 kali,” ucapnya.

Lalu saat ditanya apakah saksi mengetahui AD ART YYM, dengan sedikit ragu Andi mengatakan tahu tetapi cuma sedikit saja. “Tahu. Saya pernah membacanya sekilas. Intinya boleh saja pengawas menonaktifkan pengurus,” terangnya.

Jawaban Andi memantik Ahmad kembali mempertegas pertanyaanya. “Selain itu, apa saksi tahu pasal-pasal lainnya terkait pengawas boleh menonaktifkan pengurus ?,” tegas Ahmad.

Mendapati pertanyaan tersebut, Andi langsung berkelit. Dia beralasan hanya membaca sekilas saja. Tidak mengetahui seluruh isi pasalnya. “Sekilas saja. Saya tidak hapal semuanya,” katanya.

Lebih anehnya lagi, saat ditanya terkait kematian santri di ICM adalah tanggung jawab Mutrofin, saksi Andi mempertegas jika itu memang tanggung jawab Ketua Pengurus.

“ICM itu kan sekolah. Disana tentunya ada kepala sekolah. Apa hubungannya dengan ketua pengurus Yayasan ?,” tegas Ahmad yang disambut diamnya Andi lantaran tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tok

PT Lombok Energy Dynamic Lolos Dari Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Lombok Energy Dynamics (LED) selaku debitur dengan para kreditor Pemohon termasuk (PT. Graha Benua Etam) disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (7/8/2023). Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Lombok Energy Dynamics (LED) dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Taufan Mandala selaku hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,”kata Taufan Mandala di ruang sidang Candra.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum PT LED, bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.

Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya. Tok

HARIFIN

YSN Dan USK Kerjasama Penelitihan Ganja Medis Untuk Pengembangan Obat Herbal Berbahan Dasar Cannabis Varietas Asli Indonesia.

Penandatangan kerja sama penelitihan Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala

Banda Aceh, Timurpos.co.id -Langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN), yang bergarak di bidang lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK). Sabtu (24/06/2023).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, bahwa kami siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua PRO HERBAL). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya.

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun
2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa
bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka
karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, tambah Prof. Dr. Ir. Marwan.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menjelaskan, bahwa Pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia.
Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan
LGN dan YSN. Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan kita yakin dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H.
Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN.

Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara
YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai
Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si.,
M.Si.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera
membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai
dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL, Dr. rer. nat.

Khairan, S.Si., M.Si.Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk
herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil.

“Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” harapnya. Ti0

Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama investasi tambak udang vaname di Subang, Jawa Barat. Pemilik PT Baba Rafi Indonesia digugat 12 investor Rio Susanto senilai Rp 3,5 miliar. Hendy Setiono dan dua turut tergugat PT. Baba Rafi Indonesia dan PT. Tambak Udang Baba Rafi dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/06/23).

Dalam sidang kali ini pihak pengugut meminta kepada Majelis Hakim, untuk gugatanya diangap dibacakan, dikerana tidak ada perubahan dan pihak tergugat juga tidak keberatan.

Ketua Majelis Hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian serta persidangan nanti digelar secara E- litigasi “Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ucap Marper saat persidangan

Sementara itu, Joni Lala, Penasihat Hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.

“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.6 miliar ditambah denda Rp 68 juta atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.

Joni menambahkan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan akan mengajukan perdamaian pihaknya respons sangat baik. Yang penting perdamaian itu benar-benar dilakukan dengan baik. “Artinya tidak sekadar kata-kata saja tetapi dilakukan dengan fakta yang nyata. Kami sudah lama menunggu sejak 2017 seperti itu ingin ada pengembalian-pengembalian tapi sampai dengan 2023 tak ada,” ujarnya.

Joni menjelaskan, bahwa Rio Susanto dkk sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.

“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307 juta” tegasnya.

Untuk, keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor dan investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut juga tak dilakukan. “Itu tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Disinggung apakah ada bentuk fisik atau proyek tambah udang itu, Joni mengatakan ada sesuai dengan keterangan kuasa hukum tergugat. “Katanya di Subang dan Lampung. Di mana pihak tergugat menyediakan peralatan dan tambak milik warga,” jelasnya lagi.

Sementara itu terpisah One Dika, kuasa hukum para tergugat membenarkan bahwa penggugat menuntut pengembalian investasi dan juga bunga-bunga yang diminta kepada tergugat mengenai investasi tambak udang di Subang, Jawa Barat. “Total gugatan sekitar Rp 3 miliar sekian. Akan kita sampaikan pada waktu agenda jawaban,” jelasnya.

One Dika menambahkan, bahwa berdasarkan akadnya antara tergugat dan penggugat adalah kerja sama.Jadi bukan masalah macet tetapi pembagian hasil saja. Bahwa gugatan kepada kliennya adalah wanprestasi. Dalilnya seperti itu. Dari pihak penggugat dan tergugat sama-sama ingin diselesaikan di luar persidangan. Kita awal perjanjian itu akadnya baik, tidak ada akad untuk mencederai satu sama lain.

“kemungkinan satu dua hal terkait kondisi alam, pada waktu operasional ada kejadian bencana atau virus yang tak terduga atau force majeure. Sehingga ada hal-hal yang belum bisa terpenuhi,” Tambahnya. TOK

KOMPAK Gelar Rapat Kerja Tahunan Di Malaysia

Ketua Kompak Budi Mulyono , bersama anggota lainnya  di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia.

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mempersiapkan program kegiatan selama satu tahun, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar rapat kerja (Raker) tahunan di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia. Minggu, (04/06/2023).

Adapun Raker tersebut dilaksanakan pada 1 hingga 3 Juni 2023. Selain itu, Kompak juga merayakan hari jadinya yang ke tujuh pada tahun ini.

Budi Mulyono, SH, Ketua Umum KOMPAK ketika ditemui menyampaikan, bahwa dalam acara raker tersebut adalah menyusun jadwal program kerja yang akan dilaksanakan selama periode 2023.

“Tujuannya jelas, kami ingin KOMPAK ini bisa selalu eksis dengan menjalankan program-program kerjanya, sesuai dengan hasil rapat kerja tahunan yang disetujui oleh seluruh anggota,” tutur Budi,

Selain itu, Budi menegaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan tugas pokok para anggotanya yang melakukan peliputan di pengadilan dan kejaksaan, program kemanusiaan turut pula dimasukkan.

“Semua anggota kami merupakan jurnalis yang meliput berita di pengadilan dan kejaksaan. Di dalam program kerja kita, juga disisipkan program kemanusiaan. Ini bertujuan agar KOMPAK menjadi salah satu komunitas wartawan yang peduli dengan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa KOMPAK juga diharapkan menjadi pelopor bagi Kelompok Kerja (Pokja) di Instansi lainnya.

“Kami berharap program kerja yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi percontohan bagi Pokja lainnya. Sekaligus juga menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Kita tunjukkan bahwa profesi jurnalis juga bisa berempati kepada masyarakat,” tandasnya. ***