Hakim Sutarno Vonis Agus Abudulah 3 Bulan Percobaan dan Denda Rp 50 Ribu

Kasi Penkum Kejati Jatim Bungkam

HIBURAN55 Dilihat

Terdakwa Agus Abdullah Saat diadili di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Abdullah divonis 3 bulan percoban dan denda Rp 50 ribu subsider 7 hari kurunga oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara jual-beli pupuk subsidi seberat 9 Ton secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah“.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari”tertera dalam SIPP PN Surabaya, Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga  Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton,

Putusan Majelis Hakim ini senada dengan ringannya tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.

SIIP PN Surabaya

Terkait permasalah ini, Timurpos mencoba mencari informasi apakah pihak JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” saya akan lapor ke Pimpinan ya, mas,” singkatanya melalui WA. Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH,. MH,. Disingung terkait adanya permasalahan itu tidak bisa menerangakan dan terkesan abai saat dikonfirmasi oleh rekan media.

Baca Juga  PT Infinity Finacial Tidak Ada SOP Menjual Produknya Dengan Istilah Deposito Non Perbankan

Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Tok

Baca Juga  Hakim Tipikor Sebut Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Kasus Suap

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *