Greddy Harnando Diadili Terkait Perkara Penggelapan Jual Beli Vespa

HIBURAN165 Dilihat

Terdakwa Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (03/10/2023).

Dalam Dakwaanya JPU Herlambang mengatakan bahwa, saat itu korban bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa Kuning Kombinasi namun pada saat sudah lunas terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa Warna Biru itupun Tanpa BPKB sedangkan yang Vespa warna Kuning Belum diberikan Hanya BPKBnya saja.

Baca Juga  Aniayah Pacarnya, Yosi Diadili di PN Surabaya

“Terkait perkara ini korban menderita Kerugian sebesar 87.750.000, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP,”Ucap Jaksa Herlambang Dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terkait dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak ada keberatan, sehingga tidak mengajukan eksepsi, ” kami tidak mengajukan eksepsi,” saut Penasehat Hukum Terdakwa.

Saksi korban menerangkan awal Pertemuannya dengan terdakwa, saat sepeda bersama dalam perkenalannya Greddy menawarkan Vespa 2 unit, awalanya menawarkan 2 unit vespa itu sebesar 100 juta namun saya tidak berani harga segitu.

“Akhirnya terjadi tawar menawar dan disetujui dengan harga 87.750.000 dengan cara ditranfer ke rekening terdakwa,” Terang saksi.

Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa Biru tanpa ada BPKB nya dan satu Vespa Kuning Tidak ada Fisiknya hanya ada BPKBnya tanya Majelis Hakim.

Baca Juga  Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

“Iya benar yang mulia,” Jawab Greddy. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *