Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Timurposjatim.com – Farel Putra Hadi Dinata diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran ngantuk saat mengemudi hingga masuk ke Waduk Unesa Surabaya mengakibatkan korban Achmad Alfan Afandi meninggal dunia, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/05/2022).

Farel Putra Hadi mengatakan bahwa, pada tanggal 23 November 2021 perjalanan pulang dengan mengemudikan mobil Pick Up B-9410 SAB bersama Korban Ahmad Alfan Afiandi yang duduk disamping kiri, mobil berjalan secara zig zag karena mengantuk lalu menghindari barier sebagai pagar pembatas proyek gorong-gorong di sekitar kejadian kecelakaan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kiri  terus oleng ke kanan sehingga naik, nabrak trotoar dan pohon lalu masuk ke dalam Danau Unesa Surabaya.

“Pulang dari nonton, saya ngantuk dan kaget menabrak trotoar lalu masuk ke danau,” kata terdakwa melalui video call di ruang Sari PN Surabaya.

Disinggung terkait naasnya Almarhum Achmad Alfan Afandi,” saat itu korban keluar dulu dan setelah keluar dari danau saya pingsan dan di bawa ke Rumah Sakit,” bebernya.

Lanjutan pertanyaan dari JPU Suwarti terkait adanya surat perdamaian,” iya katanya sudah ada surat perdamaian,” saut terdakwa.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Widarti  mempersoalkan apakah fungsi Rem apakah masih baik,” gak sempat menggunakan rem yang mulia, karena saat itu kaget dan ngantuk,” kata Farel.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Selasa tanggal 23 November 2021, terdakwa  perjalanan pulang setelah nongkrong dari Taman Apsari Surabaya tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa  mengemudikan kendaraan mobil Pick Up Nomor Polisi B-9410- SAB berpenumpang korban Ahmad alfan alfiandi yang duduk disamping kiri terdakwa, dalam  perjalanan pulang terdakwa melewati Jalan Raya Unesa Surabaya bergerak dari arah  utara ke selatan  dengan melakukan “Sprint” yaitu memutar ban saat start sehingga berdencit hingga sampai dirumah makan, kemudian terdakwa bersama dengan korban Ahmad alfan alfiandi melanjutkan perjalanan pulang dengan mengemudikan mobil Pick Up.

Baca Juga  Hendro Sutjipto Tjioe Divonis 2 Tahun Penjara

Bahwa terdakwa sebagai pengemudi mobil Pick Up Nomor Polisi B-9410- SAB  yang seharusnya mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi namun terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan mobil dengan cara sprint dan zig zag yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal yaitu  korban Ahmad alfan alfiandi.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI  Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

2 thoughts on “Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *