Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dalam Proyek Pemasangan Box Culvert di Simo Kwegean, Polisi Masih Mendalami

PILIHAN REDAKSI275 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek Pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diduga kuat ditumpangi oleh komplotan pencuri kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia.

Berdasarkan informasi Media ini, pencurian kabel terjadi, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Jadi saat ini ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis dan kawan-kawan (dkk) mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

“Informasinya komplotan Ajis mas, yang mengambil kabel tersebut,” kata nara sumber media ini.

Ia menambahkan bahwa, modus yang digunakan para pelaku, yakni saat ada pekerjaan pembangunan saluran air Surabaya (pemasangan Box Culvert), dalam pekerjaan tersebut, para perkerja saat mengali tanah, juga membongkar kabel Primer milik PT Telkom Indonesia.

Baca Juga  Tak Miliki Izin Tempati Rumah, Ghufhon Diadili di PN Surabaya

“Setelah Kabel Primer dibongkar, kemudian kabel dipotong lalu beberapa orang menaikan potongan kabel ke atas mobil yang sudah dipersiapkan,” tambahnya.

Terpisah Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Domigos de F. Ximenees, terkait persoal tersebut menyatakan bahwa, kami akan dalami dulu. Sebelumnya kita juga menagani perkara dugaan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip Surabaya dan perkara dalam proses persidangan.

“Terima kasih, mohon waktu kami dalami,” saut Kompol Domigos kepada Timurpos.co.id. Kamis (28/11/2024) malam.

Perlu diketahui, terdakwa Agoes Salim Pecatan Polisi dan komplotannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga  Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa, para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian.

Saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT Telkom.

Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. DK