Disegel Satpol PP, Rumah di Jalan Kalilom Indah Seruni 50-A Diduga Dirusak

Soleh Persoalkan Kinerja Satpol PP Kota Surabaya

PERISTIWA38 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyoroti kinerja jajaran Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Satpol-PP, Moh Soleh kembali melayangkan Surat Laporan perihal dugaan pengerusakan garis Line di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A yang dilakukan oleh pemilik bangunan bodong berinisial FB beserta dua temannya.

Soleh, sapaan lekatnya itu menegaskan, sebagai warga negara yang Taat Aturan dan Bayar Pajak melaporkan kepada Bapak Fikser selaku Kasatpol-PP Kota Surabaya jika pada tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 19:15 WIB telah terjadi pengerusakan garis Line milik Satpol-PP yang terpasang di pintu utama bangunan bodong di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A Surabaya.

“Patut diduga pengerusakan tersebut dilakukan oleh Putra pemilik bangunan bodong berinisial FB dan 2 orang temannya,” ungkapnya kepada media ini, Senin (10/03/2025).

Baca Juga  Rais Laskar Suku Betawi Dalam Rakernas: Kolaborasi AWPI dan Pengusaha Suatu Keniscayaan

Menurutnya, karena akibat penyegelan pertama tidak utuh pada tanggal 24 Juni 2022 dan penyegelan kedua pada tanggal 11 Agustus 2022 kepada obyek ilegal tersebut juga tidak utuh dan terkesan diskriminasi.

“Hal itu dikarenakan di dalam bangunan obyek ilegal itu masih ada kegiatan perbaikan dan meresahkan, sehingga menimbulkan persoalan baru, yang mana pemilik bangunan obyek ilegal bikin ulah mengancam keselamatan dan kenyamanan keluarga saya,” jelas Soleh.

Maka dari itu, Soleh memohon kepada bapak Kasatpol-PP Kota Surabaya dan Jajarannya agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Karena Bapak Kasatpol-PP dan Jajarannya yang mempunyai kewenangan dalam penegakan Perda.

“Dan patut diduga juga ada intervensi dari Oknum Satpol-PP Kota Surabaya dalam melaksanakan penyegelan pertama dan kedua tidak sesuai SOP,” ujarnya.

Baca Juga  Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

“Saya dan keluarga sangat mengharap kepada Bapak Kasatpol-PP agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tutup Soleh dalam suratnya.

Disamping itu, meski sudah dilakukan penyegelan kembali pada tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 13:15 WIB, Soleh juga mengeluhkan sikap petugas Satpol-PP Kota Surabaya yang dinilai tidak Profesional.

“Satpol-PP datang cuman nempelkan stiker tanda silang, terus ketika saya menjelaskan kronologis kejadiannya gak ditanggapi. Petugasnya langsung kabur naik mobil, sedangkan di dalam bangunan ada orang kerja,” pungkasnya. TOk