Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan Kader bersama jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (05/04/23).
Junaidi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengatakan, bahwa kedatangan kami di PN Surabaya, terkait soal upaya hukum (permohonan PK) yang disampaikan kubu Moeldoko CS untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat terus mendapatkan respon di berbagai daerah, termasuk dari DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.
Langkah ini dilakukan untuk menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan meneriakkan yel-yel perjuangan “Lawan Moeldoko, AHY Presiden”.
“Kami menindaklanjuti instruksi Ketua Umum (AHY) yang disampaikan 2 hari lalu, yakni ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Ketua MA melalui Ketua PN Surabaya,” kata Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga menyampaikan dengan tegas jika pihaknya menyatakan ‘menolak’ atas upaya PK yang disampaikan oleh kubu Moeldoko.
“Kami seluruh jajaran pengurus dan kader DPC Kota Surabaya tetap solid mendukung kepemimpinan AHY, sekaligus tidak mengakui KLB Dili Serdang yang kami anggap ilegal, karena tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Mochamad Mahmud salah satu anggota Komisi A dari Partai Demokrat mengatakan, bahwa barang bukti yang diajukan untuk materi PK merupakan barang bukti lama dan sudah pernah disidangkan.
“Skor sidangnya 16-0, mau apalagi. Itu barang bukti yang sudah pernah disidangkan di PN dan PT di Jakarta, jadi itu barang bukti lama,” pungkasnya. Ti0