Budak Sabu Gadukan Utara Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Timurposjatim.com – Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kost yang beralamatkan di Jalan Gadukan Utara Surabaya. Senin (06/06/2022).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan bahwa, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan informasi tentang adanya seorang perantara atau kurir narkoba, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah Gadukan Utara.

“Tidak berselang lama, pada saat Target Operasi (TO) yang dimaksud berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial MU (36) di Kosnya di Jalan Gadukan Utara, Surabaya,” kata Hendro.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, didalam kamar kosnya petugas menemukan barang bukti 5 klip plastik kecil yang masih terdapat serbuk sabu dan sebuah korek yang disimpan dalam tepak kacamata.

“Dari pengakuan pelaku bahwa, sabu tersebut didapatkan dari temannya berinsial ARF,” tambah Hendro

Guna penyelidikan berlanjut pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat dengan Pasal 144 Ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)

Baca Juga  Curi Emas seberat 1 Kg, Gendrato Jadi Pesakitan

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Budak Sabu Gadukan Utara Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *