Timur Pos

Alfarisi Pendemo yang Dituding Bakar Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses hukum terhadap Alfarisi berhenti tiba-tiba. Pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, seluruh rangkaian perkara pun otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi. Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

ā€œKematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,ā€ ujar Fatkhul.

Profil Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan,” ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

ā€œKematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,ā€ tegas Fatkhul. Tok

Langkah Sunyi di Usia Senja: Kakek Petani Medaeng Datangi Polisi Demi Keadilan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan usia dan tenaga, seorang kakek dari kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, memilih melangkah ke kantor polisi demi memperjuangkan keadilan. Ia secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan mantan kepala desa ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kamis (25/12).
Pelapor berinisial NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Dalam aduannya, SN menuturkan bahwa sejumlah petani lansia merasa dirugikan akibat adanya pungutan sewa lahan pertanian yang diduga tidak sah dan memberatkan masyarakat kecil.
ā€œDi usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,ā€ ujar NN dengan nada lirih, namun penuh keteguhan.
Dalam laporan tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.
Langkah hukum yang ditempuh para lansia ini menjadi potret kontras di tengah maraknya pemberitaan tentang kakek-nenek yang justru berhadapan dengan hukum akibat ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman. Kali ini, warga lanjut usia dari Medaeng tampil dengan wajah berbeda sebagai pencari keadilan, bukan pesakitan.
Berdasarkan keterangan para pelapor, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum bukanlah demi kepentingan pribadi. Mereka ingin meninggalkan teladan keberanian dan kejujuran, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran.
ā€œSetidaknya di sisa hidup kami, kami ingin membuktikan bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,ā€ ungkap salah satu pelapor lainnya.
Kini, para kakek dan nenek tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan mereka secara profesional, objektif, dan transparan. Di usia senja, mereka tidak meminta belas kasihan, yang mereka tuntut hanyalah keadilan. Tok

Pencuri Meteran PDAM di Bulak Rukem Digulung Polisi

TANJUNG PERAK – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Satu ini terbilang nekat. Ia beraksi mencuri meteran PDAM di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pada siang hari. Alhasil, MS, 23, warga Jalan Wonosari Tegal, Surabaya, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Semampir.

Kejadian tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya. Seseorang tiba-tiba mencuri meteran PDAM. Ia tepergok warga saat itu, sehingga langsung diamankan warga yang sedang berada di lokasi.

“Tersangka mengambil meteran saat kondisi sekitar sedang sepi. Pemilik rumah sedang keluar,” kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (25/12).

Ia mengungkapkan, tersangka mengambil meterangan menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris yang dibawanya. Saat beraksi ia tidak tahu jika gerak-geriknya sudah terpantau oleh warga sekitar.

Saat sedang beraksi, kondisi rumah korban sepi karena ditinggal berkunjung ke rumah orang tuanya. Korban baru tahu ketika ditelepon oleh kakak iparnya yang mengabarkan meteran air di rumahnya dicuri.

“Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka saat itu diamankan warga di Balai RT setempat,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus jambret. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian meteran di tujuh lokasi lain di Surabaya.

Lokasi pencurian itu, di Bulak Sari, Tanah Merah, Bulak Banteng, Wonosari Wetan, Wonosari Lor, Mrutu Kalianyar, Tenggumung Wetan, dan Bulak Rukem.

“Pengakuannya mencuri di delapan lokasi di Surabaya. Ini masih kami kembangkan lagi. Tersangka pernah kami tangkap karena kasus jambret,” jelasnya.***

SDIT Al Huda Bawean Raih Juara 2 Lomba Iklim Kwarda Jatim 2025

Bawean, Timurpos.co.id — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh SDIT Al Huda Bawean dengan meraih Juara 2 Lomba Iklim Kwarda Jawa Timur 2025, ajang nasional yang diikuti oleh 1.500 peserta dari seluruh Indonesia. Kompetisi ini menantang peserta untuk menjalankan aksi iklim selama 21 hari penuh, menuntut konsistensi, kreativitas, dan dampak nyata bagi lingkungan.

Selama 21 hari, siswa SDIT Al Huda Bawean menjalankan berbagai program aksi iklim yang edukatif dan berkelanjutan, melibatkan sekolah serta masyarakat sekitar. Seluruh proses kegiatan dikawal langsung oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gresik dan mendapat dukungan penuh dari Kwartir Ranting (Kwarran) Sangkapura, sehingga pelaksanaan berjalan tertib, terarah, dan penuh semangat.

Kepala SDIT Al Huda Bawean Rissky Wahyu Saputra menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut.

ā€œAlhamdulillah, prestasi ini adalah hasil kerja keras, kedisiplinan, dan kekompakan siswa, guru, serta dukungan orang tua. Juara 2 dari 1.500 peserta bukan hanya kebanggaan sekolah, tetapi juga bukti bahwa pendidikan karakter dan kepedulian lingkungan bisa ditanamkan melalui aksi nyata. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berkontribusi menjaga bumi,ā€ ujarnya. Rabu (24/12).

Ketua Yayasan Daarul Fikri, Ustadzh Elia Puspa, turut memberikan apresiasi tinggi.

ā€œKami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi SDIT Al Huda Bawean. Ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam yang menanamkan nilai iman, ilmu, dan kepedulian lingkungan mampu melahirkan generasi berkarakter dan berprestasi. Semoga capaian ini menjadi amal jariyah dan inspirasi bagi sekolah lainnya,ā€ tuturnya.

Guru pendamping kegiatan, Ustadzh Kinanti Safitrin Naja, menegaskan bahwa tantangan selama 21 hari menjadi proses pembelajaran yang sangat bermakna.

ā€œAnak-anak belajar bukan hanya tentang lomba, tetapi tentang tanggung jawab, konsistensi, dan kepedulian terhadap lingkungan. Mereka menjalani setiap tantangan dengan penuh semangat, meski tidak selalu mudah. Hasil ini adalah buah dari proses panjang yang penuh perjuangan,ā€ ungkapnya.

Perwakilan peserta, Faiqotur Riyasah IzzIyah, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

ā€œKami senang dan bangga bisa ikut lomba ini. Selama 21 hari kami belajar menjaga lingkungan, bekerja sama, dan tidak mudah menyerah. Juara ini membuat kami semakin semangat untuk terus peduli pada bumi,ā€ katanya.

Hal senada disampaikan oleh peserta lainnya, Meilina Elistalita Syahbani.

ā€œLomba ini memberi kami pengalaman berharga. Kami belajar bahwa menjaga lingkungan bisa dimulai dari hal kecil dan dilakukan bersama-sama. Terima kasih untuk guru dan semua yang sudah mendampingi kami,ā€ ujarnya.

Prestasi ini menegaskan bahwa SDIT Al Huda Bawean, meski berada di wilayah kepulauan, mampu bersaing di tingkat nasional dengan semangat, inovasi, dan kolaborasi. Lebih dari sekadar piala, kemenangan ini menjadi simbol komitmen sekolah dalam mencetak generasi yang peduli lingkungan dan siap menjadi agen perubahan untuk masa depan bumi. Tok

Hermanto Oerip Didakwa Tipu Gelap Rp75 Miliar Namun Tak Ditahan

Foto: ilustrasi (IA)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak dari almarhum Giatno Oerip, atas perkara penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak Februari hingga Juni 2018.

Modus Investasi Tambang Nikel Fiktif
Perkara bermula dari pertemanan terdakwa dengan saksi korban Soewondo Basoeki sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.” Katanya. Rabu (24/12) di ruang Kartika PN Surabaya.

Ia menambah, bahwaPada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan untuk meyakinkan korban. Padahal, faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Tambahnya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa.

Korban akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar ke rekening tersebut. Namun, dalam waktu berdekatan, dana itu justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, dan sopir terdakwa.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar lebih melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.

1. PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
2. PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
3. PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham.

Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan dinyatakan fiktif.

Didakwa Penipuan atau Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Namun dalam pantau awak media terdakwa tidak dilakukan pemanahan.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Hina Orang di Media Sosial, Pemilik Akun @vevelorenziaa DipolisikanĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten yang dinilai menyerang martabat orang lain kini berujung pada laporan polisi. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa nama baiknya dihancurkan di ruang digital.

​Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

​Kasus ini meledak setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor pada fitur sorotan (highlight) dengan judul yang sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label

“Penipu”, sebelum akhirnya diubah menjadi “PEMBOHO…” (Pembohong).
​Tak berhenti di situ, terlapor juga secara terang-terangan memajang foto AD dan suaminya dengan narasi yang menyudutkan:
​”Oh gitu ta tika, wkwkwk…. Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama ‘Kelas Kakap”.

​Unggahan tersebut dianggap telah melampaui batas dan membentuk opini publik negatif terhadap pelapor, padahal fakta di lapangan diklaim sangat berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hendrik menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan atau urusan langsung dengan terlapor, sehingga aksi “spill” di media sosial tersebut murni merupakan serangan pribadi.

​”Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” tegas Hendrik saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.

​Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 27 a UU ITE I / 2024 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum. ​

Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial demi memulihkan nama baik keluarga pelapor. Tok

Kinerja Cemerlang 2025, Imigrasi Tanjung Perak Catat PNBP Rp68,5 Miliar dan Perkuat Transformasi Layanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025 dengan tren peningkatan signifikan di seluruh lini, mulai dari pelayanan publik, pengawasan, penegakan hukum, hingga inovasi layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, mengungkapkan kontribusi nyata institusinya terhadap kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp68.528.362.959.
ā€œSepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat PNBP sebesar Rp68,5 miliar,ā€ ujar Gusti dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Gusti menjelaskan, PNBP tersebut didominasi oleh layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) sebesar Rp53.841.450.000. Disusul layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp12.272.350.000, serta pendapatan lainnya senilai Rp2.414.562.959.

Sementara itu, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 96,89 persen, atau sebesar Rp16.310.018.453 dari total pagu DIPA Rp16.833.667.000.
Di bidang pelayanan paspor, Imigrasi Tanjung Perak mencatat penerbitan 84.960 paspor bagi Warga Negara Indonesia, terdiri dari 5.912 paspor biasa dan 79.048 paspor elektronik.

Jangkauan layanan diperluas melalui berbagai titik, antara lain Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bojonegoro, serta Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan.

Tahun ini, Imigrasi Tanjung Perak juga meresmikan layanan paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Perak melalui inovasi LAYAR PERAK, yang memungkinkan masyarakat mengurus paspor langsung di area pelabuhan.

Program jemput bola Eazy Passport turut menjadi andalan. Sepanjang 2025, tercatat 13 kegiatan Eazy Passport dengan total 5.398 permohonan paspor.

Program ini menjangkau berbagai kelompok, mulai dari 4.403 calon jemaah haji, keluarga besar Radio Suara Surabaya, peserta Livin’ by Mandiri Fest 2025, PT Wings, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya, hingga masyarakat di Pulau Bawean.

Di bidang izin tinggal, Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan 3.547 izin tinggal bagi Warga Negara Asing, terdiri dari 1.812 ITAS, 1.645 ITK, dan 90 ITAP.

Terobosan strategis juga dilakukan melalui peresmian Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, guna mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, layanan perpanjangan izin tinggal keadaan tertentu diberikan kepada 80 WN Filipina, kru kapal BRP Tarlac.

Aspek edukasi publik terus diperkuat melalui program Immigration Goes to School, sosialisasi penyesuaian pelayanan izin tinggal bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, serta penyebaran informasi keimigrasian melalui Radio Sonora Surabaya.

Dalam penegakan hukum, sepanjang 2025 Imigrasi Tanjung Perak melakukan deportasi terhadap 40 Warga Negara Asing, mayoritas karena pelanggaran overstay, dengan 28 orang dikenakan penangkalan. Pengawasan orang asing diperkuat melalui 5 rapat koordinasi TIMPORA dan 4 operasi gabungan.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi perhatian, antara lain melalui layanan Eazy Passport terintegrasi bersama Polda Jawa Timur dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79.

Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak turut mendukung Program Strategis Nasional Asta Cita Presiden dengan menjalin kerja sama bersama Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi, disertai penanaman bibit jagung untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Gresik.

Tahun 2025 ditutup dengan torehan prestasi membanggakan. Imigrasi Tanjung Perak berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama empat tahun berturut-turut, serta menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya atas keberhasilan mengungkap dan mendeportasi pelaku penipuan online jaringan internasional. Pada Evaluasi Kinerja 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Imigrasi Tanjung Perak juga meraih tiga penghargaan sekaligus.

Menutup paparannya, Gusti menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, sinergi lintas sektor, serta dukungan masyarakat. Ke depan, Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen terus menghadirkan layanan keimigrasian yang modern, inklusif, responsif, serta tetap tegas dalam penegakan hukum. Tok

Refleksi Akhir Tahun 2025, Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memaparkan capaian kinerja Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Raden Wijaya, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus refleksi kinerja akhir tahun kepada masyarakat melalui media massa.

Press conference dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Darori, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Timur.

Dalam paparannya, Novianto mengungkapkan bahwa pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam bidang teknis pelayanan dan penegakan hukum.

ā€œKanwil Imigrasi Jawa Timur meraih posisi kedua setelah DKI Jakarta. Penilaian meliputi pelayanan paspor, perlintasan, izin tinggal, tindakan administratif keimigrasian, hingga penegakan hukum pro justitia,ā€ jelasnya.

Terkait implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Novianto menyampaikan bahwa Imigrasi Jawa Timur telah melakukan penguatan layanan berbasis digital melalui inovasi DE IMEJ.

Inovasi ini merupakan ekosistem digital hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengintegrasikan informasi keimigrasian dengan sektor pariwisata daerah.

Selain itu, pengembangan sistem autogate juga terus dilakukan. Saat ini, sebanyak 28 autogate telah beroperasi di Bandara Internasional Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan paspor penumpang, yang terdiri dari 18 unit di area kedatangan dan 10 unit di area keberangkatan.

Dalam mendukung program ketahanan pangan, Imigrasi Jawa Timur melalui satuan kerja di daerah turut berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, di mana Kantor Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo melaksanakan program penanaman jagung.

ā€œLuas lahan mencapai 10 hektare dan telah dilakukan panen raya dengan hasil sekitar 45 ton jagung,ā€ ungkap Novianto.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Jawa Timur telah membina 38 Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif berbasis masyarakat, serta melibatkan 51 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga merencanakan pembukaan Kantor Imigrasi Pasuruan guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

ā€œPembukaan kantor ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan akses layanan keimigrasian,ā€ tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengawasan orang asing, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Jawa Timur dalam menghadapi tantangan keimigrasian di masa mendatang. Tok

Pukuli, Cekik, dan Teror Istri Sendiri, Alvirdo Dituntut 9 Bulan Penjara

Foto: JPU Galih Riana Putra bacakan surat Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Alvirdo Alim Siswanto dengan pidana penjara selama 9 bulan atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 3, Senin (22/12).

ā€œMenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya,ā€ tegas JPU Galih.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dading, usai persidangan menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. ā€œKami akan mengajukan pledoi,ā€ ujarnya.

KDRT Terjadi Berulang Selama Lebih dari Satu Tahun

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa rangkaian kekerasan fisik dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, saat pasangan tersebut masih tinggal serumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Kekerasan pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban tengah menidurkan anak, terdakwa menuduh korban lalai mengurus anak. Emosi terdakwa memuncak hingga melakukan pemukulan, menarik rambut, dan menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang pada Maret 2024. Terdakwa memukul wajah dan pipi korban hingga berdarah, serta menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Januari 2025. Di dalam kamar, terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban, memicu pertengkaran hebat. Korban kembali mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

Insiden terakhir terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil dan membawa mereka ke rumah keluarganya.

Dalam perjalanan, terdakwa merampas ponsel korban dan memukul punggung kiri korban, bahkan memaksa korban turun dari mobil.

Berdasarkan visum et repertum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan:

Bekas memar kekuningan di lengan
Bekas cakaran di lengan bawah tangan kiri, Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.

Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berat. Pemeriksaan psikologi forensik oleh Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan korban mengalami: Kecemasan (anxiety) sangat berat
Depresi berat, Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan rumah tangga berulang. Tok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjelang peringatan Hari Raya Natal 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, saat memimpin pengecekan keamanan di sejumlah gereja di wilayah hukumnya, Minggu (21/12/2025)

Salah satu titik pengecekan kali ini adalah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Mahana’im yang berlokasi di Jalan Teluk Buli. Kehadiran AKBP Wahyu Hidayat beserta rombongan disambut hangat oleh pengurus gereja dan jemaat setempat.

Dalam kunjungannya, AKBP Wahyu Hidayat tidak hanya melakukan pemantauan formal. Ia menyisir sudut-sudut gereja untuk memastikan seluruh protokol keamanan, mulai dari sistem pengawasan CCTV hingga kesiapan personel pengamanan di lapangan, berjalan sesuai prosedur.

“Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaat. Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dapat menjalankan ibadah Natal dengan khidmat tanpa rasa khawatir sedikit pun,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Pengecekan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Operasi Lilin Semeru 2025. Selain itu, Kapolres juga berkoordinasi dengan pihak internal keamanan gereja untuk memperkuat sinergi dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Dengan langkah preventif ini, Alumni Akpol 2005 Tathya Dharaka ini berharap perayaan Natal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dapat berlangsung damai, sejuk, dan penuh sukacita, mencerminkan kerukunan antarumat beragama di Kota Pahlawan ini.

“Kami menyiagakan personel disejumlah titik dan terus menjalin komunikasi intensif dengan pengurus gereja. Keamanan adalah prioritas bersama dalam Natal, sekaligus tahun baru 2026 ini” tambahnya.

Pihak GPIN Mahana’im menyampaikan apresiasi tinggi atas proaktifnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kehadiran sosok nomor satu di Polres Tanjung Perak ini dinilai memberikan kenyamanan bagi para jemaat yang akan melaksanakan rangkaian ibadah mulai malam Natal hingga puncaknya nanti. (*)