Timur Pos

Elisaberth Indrati Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur, mantan karryawati PT. Kurniadjaja Wirabhakti

Surabaya, Timurpos.co.id – Elisabeth Indrati Dagur, mantan karryawati PT. Kurniadjaja Wirabhakti dituntut dengan Pidana penjara sslama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakuan tindak pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut yang merugikan perusahaan sebesar Rp Rp. 5.397.841.981 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sri Rahayu mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sah dan meyakin melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur Alias Betty dengan Pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Sri Rahayu di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/02/2025).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pledoi.

“Hari Senin besok diagendakan, pembacaan Pledoi. Karena masa tahanan terdakwa akan habis.” Kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 saksi Erly Endah Winarti selaku Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memberikan tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa selaku istri dari Sdr. Victor (Alm) menjadi karyawan perusahaan dibagian Pajak yang bertugas melakukan pengurusan pembayaran dan pelaporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya sebagaimana dalam Surat Keterangan staf dari HRD PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI dan setiap bulan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2,5 juta sampai Rp. 3 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 7210121760 milik terdakwa.

Pada periode tahun 2019 sampai tahun 2023 PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memiliki tagihan Pajak sejumlah Rp. 6.505.122.435 dengan adanya tagihan Pajak tersebut bagian keuangan memberitahukan kepada terdakwa, kemudian melalui aplikasi kantor Pajak untuk masing-masing tahun tagihan Pajak membuat e-faktur dan kode belling yang sudah tercantum nilai masing-masing dari tagihan Pajaknya.

Setelah terdakwa menerbitkan e-faktur dengan nilai tagihan Pajak yang telah tercatat untuk masing-masing tahun 2019 sampai tahun 2023, kemudian diserahkan kebagian staf keuangan untuk dimintakan persetujuan Direktur dan Komisaris guna mengeluarkan uang untuk pembayaran Pajak dalam bentuk cek sebanyak 24 lembar dan sebanyak 2 kali untuk uang tunai yang nilainya sesuai tahun pajak per tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2023 senilai Rp. 6.505.122.435, kemudian diserahkan kepada terdakwa diperuntukkan untuk membayar tagihan Pajak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya melalui Bank Mandiri Megah Raya Rungkut.

Bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Agustus 2023 perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya Nomor : S-806/P2DK/KPP.1108/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi karena ada ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020, setelah dilakukan klarifikasi oleh Direktur ke kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya diketahui PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI kurang bayar Pajak PPN tahun 2020 senilai Rp. 1,7 miliar.

Mengetahui adanya uang pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020 yang tidak terbayarkan, selanjutnya Direktur melakukan audit internal atas pengeluaran uang Pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023, dari hasi audit yang dilakukan diperoleh jika uang Pajak milik PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI yang dibayar terdakwa hanya sebesar Rp. 1.107.280.450, sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.397.841.981, digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI.

Selama kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI mengetahui terdakwa telah menyetorkan uang Pajak kepada Kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya karena terdakwa memberikan bukti Penyetoran Pajak yang telah mendapat validasi atau pengesahan Bank Mandiri Megah Raya Rungkut namun setelah diketahui ada uang Pajak yang tidak disetorkan sehingga pihak perusahaan mengecek keabsahan bukti pembayaran Pajak ke kantor Bank Mandiri Megah Raya dan ternyata Bank Mandiri Megah Raya Rungkut tidak pernah menerbitkan bukti bayar Pajak sesuai yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan.

Bahwa 4 lembar bukti pembayaran Pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa kepada PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI adalah palsu seolah-olah terdakwa sudah melakukan pembayaran Pajak.

Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet yang berada di area Surabaya untuk nama warnetnya sudah tidak dapat diingat lagi.

Akibat dari perbuatan terdakwa pihak perusahaan PT. KURNIADJAYA WIRABAKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.397.841.981 dan didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

Mami Amela Dituntut Satu Tahun Penjara Akibat Menjual LC Fox Lounge & KTV Merr

Foto: Terdakwa Amela Nursita Menuju Ruang Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Amela Nursita alias Mimel (Mami Amela) Fox Lounge & KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya menjual anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp3 juta untuk booking out. Terdakwa Amela dituntut Pidana Penjara selama satu Tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/02/2025).

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa Amela Nursita alias Mimel (mami Amela) Amela terbukti bersalahsecarasah dan menyakinkanmelakukantindakpidana“dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatancabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”sebagaimanadiatur dan diancampidanadalamdakwaanPenuntut Umum melanggar Pasal 296 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU dalam Surat tuntutannya.

Dalam surat dakwaan JPU Sabetania menyebutkan, bahwa terdakwa Amela Nusita yang berkerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.

Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi (DS) alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela).

Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Bambang Eko Santoso bersama Teddy mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), akhirnya mereka ditemani (DS) alias Giska dan Reniwati, lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.

Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi Bambang Eko Santoso menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi (DS) Alias Giska kemudian saksi (DS) Giska meminta ijin kepada terdakwa Mami Amel dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa Mami Amela mengizinkan DS di Booking Out (BO) untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta. Kemudian Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.

Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa saksi DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Bahwa tarif layanan seksual dari saksi Bambang Eko Santoso sebesar Rp 3 juta, DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan Terdakwa mendapat Komisi Rp 500 ribu, karana mengizinkan BO dan terdakwa mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.

Dari pengakuan DS sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan meminta uang Rp 500 ribu pertamunya.

Terdakwa Mami Amela dengan sengaja diluar pekerjaan sebagai Koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) melakukan penjeratan hutang terhadap saksi DS dimana atas penjeratan hutang tersebut menjadi salah satu cara untuk mengekploitasi saksi DS menerima pekerjaan diluar peranannya sebagai pemandu lagu atau LC. TOK

Kusman Bobol Minimarket, Gondol Barang Senilai Rp 30 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kusman membobol Alfamart di SPBU Mastrip. Dia berhasil membawa kabur barang senilai Rp 30,9 juta. Kusman kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap Polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa memiliki ide untuk membobol minimarket itu setelah melewatinya saat pulang kerja pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 00.50. Dia lalu masuk dengan memanjat dinding samping toko dan membuka skrup atap menggunakan tangan.

“Setelah itu terdakwa merusak plafon atap belakang toko Alfamart dengan cara menendangnya menggunakan kaki kanan hingga jebol lalu terdakwa masuk ke dalam Alfamart,” ungkap JPU Deddy di PN Surabaya. Rabu (19/02/2025).

Setelah itu terdakwa Kusman mengambil barang-barang di meja kasir. Di antaranya, tablet, laptop, dan 1.182 rokok berbagai macam merek. Barang-barang senilai total Rp 30,9 juta itu lalu dimasukkan ke dalam paper bag yang juga dia ambil dari dalam minimarket.

Terdakwa Kusman lantas kabur. Pembobolan itu baru diketahui karyawan saat membuka minimarket itu pagi harinya. Karyawan tersebut lantas melapor ke polisi. Kusman ditangkap polisi saat sedang memancing di kolam kawasan Kenjeran. Kusman tidak membantah dakwaan jaksa. TOK

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Sejumlah Pasar Harga Bapokting Relatif Stabil

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) aman selama masa Ramadan, Satgas Pangan Polda Jatim melakukan pengecekan di sejumlah tempat

Kali ini Tim Satgas Pangan Polda Jatim, bersama Dinas terkait, melakukan pemantauan di pasar tradisional Wonokromo.

Pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, S.I.K., M.H. selaku Wakil Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jatim.

Turut dalam kegiatan sidak diantaranya Disperindag Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Perum Bulog Wilayah Jawa Timur dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si., melalui Kanit III Subdit I Indagsi Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, S.I.K., M.H menjelaskan Satgas Pangan Polda Jatim bersama stakeholder terkait terus melakukan pengecekan dan pemantauan sejumlah harga barang kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi lonjakan harga yang tidak wajar dan memastikan ketersediaan stok bapokting di pasar,” ujar Kompol Harjanto di Pasar Wonokromo Surabaya, Rabu (19/2).

Pada kegiatan pengecekan terhadap Bapokting kali ini, Tim Satgas Pangan Polda Jatim juga mencatat ketersediaan dan harga bapokting seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, gula bawang, dan bahan pokok lainnya.

“Menjelang Bulan Ramadhan 1446 H, Bapokting di Jawa Timur relatif stabil,” ungkap Kompol Harjanto.

Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengatakan, walaupun ada beberapa komoditi pangan mengalami kenaikan, tetapi masih dalam tahap wajar.

“Harga daging ayam tadi kami temukan naik dari Rp 34.000,- menjadi Rp.36.000,- artinya masih di bawah HET yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional ( BAPANAS) yaitu Rp.40.000,- ” ungkapnya.

Masih kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, bahkan cabe rawit hari ini sudah mengalami penurunan menjadi Rp.40.000,-/kg dari yang semula Rp. 50.000,-/kg.

“Jadi ini kan kami antisipasi agar harga Bapoktin Tetap Stabil di Jawa Timur,” kata Kompol Mukti.

Ia menegaskan bahwa tim gabungan Satgas Pangan Polda Jatim akan terus menjaga ketersediaan Bahan Pokok Penting yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Kami akan melakukan pengecekan terus hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, secara berkala walaupun nanti Lebaran sudah selesai,” tegas Kompol Mukti.

Selain itu, berdasarkan penekanan dari Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto melalui Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto agar giat satgas pangan ini betul- betul dapat memiliki nilai manfaat buat masyarakat secara luas.

Dengan demikian diharapkan pula kepada pihak – pihak terkait agar turut serta mendukung serta membantu menjaga stabilitas Bapokting di Jawa Timur.

“Semoga kegiatan satgas pangan polda jatim beserta dengan jajaran dapat memberi manfaat buat masyarakat, guna terus dapat menjamin ketersediaan serta dapat membantu menjaga stabilitas harga bapokting,” pungkasnya. ***

PT Pelindo Properti Indonesia Digugat PMH di PN Surabaya

Foto: Tim Kuasa Hukum CV.Bali Marine Service selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan itu menganggap bahwa PT PPI yang berkantor di Jalan Perak Utara telah berbuat melawan hukum dengan mengusir mereka dari gedung kantor yang telah disewa.

Pengacara CV BMS, Jeffy, Kusandar dan Heru Suroto mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyewa gedung kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Namun, belum habis masa sewa, PT PPI meminta mereka untuk mengosongkan kantor tersebut.

“Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah,” kata Heru saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, (19/02/2025).

Menurut Heru, ketika masa sewa masih belum habis, CV BMS diminta PT PPI untuk pindah ke ruangan kantor lain. Namun, CV BMS tidak cocok dengan tempat baru tersebut karena terkesan tidak terawat. “Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor,” ucapnya.

CV BMS sempat bertahan di kantor terdahulu. Namun, PT PPI disebut telah mengusir mereka dengan paksa. “Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” katanya.

Heru menambahkan, PT PPI telah mengingkari perjanjian sewa tempat. Akibat perbuatan PT PPI tersebut, CV BMS yang mengelola sekaligus mengageni 70 kapal yacht mengeklaim rugi puluhan miliaran. Perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggan secara internasional. “Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga,” ucapnya.

Pengacara PT PPI, Yohanis Sele mengatakan, kliennya sebelumnya meminta CV BMS untuk pindah dari kantor di lantai dua ke lantai satu. Sebab, masa sewanya sudah berakhir. “Karena lantai dua mau diperbaiki untuk disewakan ke pihak lain,” kata Yohanis.

Yohanis mengeklaim tidak pernah memaksa untuk pindah. “Sudah dibahas dalam rapat dan hasilnya CV BMS setuju untuk dipindahkan,” ucapnya. TOK

Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Deklarasi Menjaga Harkamtibmas Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jombang, Timurpos.co.id – Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional, Kabupaten Jombang melakukan Deklarasi menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

Buyung Warta Kusuma Ketua Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang menyapaikan dalam sambutanya. Kami ucapkan terima kasih kepada para pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap untuk mendukung pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur berjalan aman dan damai guna meningkatkan perekonomian Jawa Timur.

“Besok akan dilaksanakan kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih tahun 2025, akan tetapi kita ketahui bersama bahwa masih terdapat upaya dari kelompok atau oknum tertentu yang berusahan mengganggu jalannya pelantikan dan menggugat hasil Pilkada,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, Upaya-upaya yang dilakukan oleh kelompok atau oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut rawan menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat. Dengan menjaga Stabilitas dan kondusifitas kamtibmas sangat penting bagi semua elemen masyarakat karena akan memberikan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya baik dalam kegiatan sosial bermasyarakat maupun menjalankan kegiatan usaha.

“Oleh karena, kami mendukung Pemerintah dan seluruh aparat keamanan untuk tetap menjaga stabiltas kamtibmas khususnya menjelang kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih,” tambahnya.

Masih kata Buyung bahwa, Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur sehingga perekonomian dapat terus mengalami peningkatan. Kami Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang siap menjadi pelopor harkamtibmas, kami harap langkah upaya untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur khususnya menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga diikuti oleh masyarakat Jawa Timur pada umumnya

“Diharapkan kepada teman-teman anggota Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang agar tetap saling menjaga kekompakan sehingga tidak mudah di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Harapanya.

Untuk diketahui kegiatan Deklarasi tersebut dilaksanakan . Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 mulai pukul 09.00 s/d 10.30 WIB bertempat di Desa Mojotrisno Kec. Mojoagung Kab. Jombang Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan penggalangan kelompok khusus terhadap Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang dalam rangka harkamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur dengan menggelar kegiatan deklarasi mendukung pelantikan Gubernur Jatim Aman dan kondusif, yang dihadiri sekitar 50 orang. TOK

Pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya Priode 2025-2030 Akan Segera Dilaksanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh masa kepengurusan IKADIN Surabaya yang dianggap telah kadaluarsa akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN melalui surat dengan nomor 002/DPP IKADIN/II/2025, tertanggal 14 Februari 2025, yang mana berdasarkan surat tersebut maka RAC utk memilih Ketua DPC IKADIN untuk Periode Tahun 2025-2030 di laksanakan oleh yang diberi mandat oleh DPP Ikadin yang nantinya akan membentuk Kepengurusan DPC Ikadin Surabata menggantikan kepengurusan IKADIN Surabaya yang telah berakhir pada tahun 2020 lalu.

Tidak hanya itu, DPP IKADIN juga telah menghentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKADIN Surabaya hingga dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih ketua IKADIN Surabaya yang baru.

Surat dari DPP IKADIN tersebut juga merupakan respon dari surat keresahan yang dikirimkan sejumlah anggota IKADIN yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sayang IKADIN.

Ketua Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, SH. MH., membenarkan soal adanya surat dari DPP IKADIN itu sebagai respon atas surat yang dikirimkannya beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, surat DPP IKADIN dengan tertanggal 14 Februari 2025 itu menyebutkan, berdasarkan surat DPP IKADIN Nomor 033/DPP /IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 menyatakan pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dihentikan sementara bagi DPC IKADIN yang telah berakhir masa kepengurusannya.

“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP IKADIN untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP IKADIN berbasis pada Anggota IKADIN Surabaya, yang tercatat sampai dengan 16 Maret 2020 sesuai dengan habisnya masa kepengurusan,” ungkapnya yang juga dikuat oleh Ketua Tim Pemenangan dari Usman Effendi, SH.MH., sebagai Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan surat DPP Ikadin itu juga dapat di katakan bahwa calon anggota yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IKADIN Surabaya setelah berakhirnya SK Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya terhitung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC dan juga tidak memiliki hak suara dalam RAC Ikadin. Selain itu, akibat lainnya RAC tidak dapat dilaksanakan oleh DPC yang telah berakhir kepengurusannya.

“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan RAC baik SC maupun OC yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART IKADIN dan bertentangan dengan Surat DPP IKADIN. Oleh karena itu, meminta dengan hormat agar DPP Ikadin untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberadaan Panitia Pelaksanaan RAC tersebut untuk menghindari ada perpecahan atau hal-hal lain yang merugikan kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Daniel Lowu, SH.,MH.,Ketua team pemenangan BUMI (Bung Usman Membangun IKADIN) menambahkan bahwa, demi menjaga semangat brotherhood kami mengajak seluruh anggota DPC IKADIN Surabaya untuk tetap menjaga persatuan, mengikuti arahan DPP IKADIN, serta mendukung penyelenggaraan RAC IKADIN Surabaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Keberhasilan agenda organisasi ini sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama terhadap mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP IKADIN sebagai induk organisasi,” tambah Ketua Tim Pemenangan BUMI ini. TOK

Pengembang Apartemen Madison Avenue Dimohonkan Pailit

Foto: suasana sidang permohonan Pailit di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak ingin tertipu ketiga kalinya, Allan Surya Andhika mengajukan gugatan/permohonan pailit terhadap PT Kertabakti Raharja selaku pengembang unit Apartemen Madison Avenue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri ini sudah memasuki agenda keterangan saksi pada, Selasa (18/02/2025).

Dari empat orang saksi yang dihadirkan pihak PT Kertabakti, diketahui jika ada sekitar 700 user (pembeli) unit Apartemen Madison Avenue yang uangnya wajib dikembalikan. Namun tidak diketahui pasti berapa jumlah pembeli yang sudah terbayar lewat mekanisme ganti unit di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo.

“Saya kordinator dengan 100 orang pembeli yang saya kordinasi. Ada yang memilih skema ganti unit di Perumahan Cemandi ada yang titip jual. Jumlah pasti berapa yang dibayar lewat titip jual, saya tidak. Karena ada yang lapor ada yang tidak. Untuk saya sendiri sudah terbayar, ” ujar Heru Sudarmadji, salah satu saksi.

Diketahui, permohonan pailit dilakukan Allan setelah PT Kertabakti Raharja tidak mampu mengembalikan uangnya untuk pembelian satu unit Apartemen Madison Avenue, sebesar Rp 464.400.000 hingga waktu yang ditetapkan sesuai Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tanggal 30 November 2020.

Dalam perjanjian pedamaian yang tertuang dalam PKPU, user Apartemen Madsion Avenue diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Sementara Allan dan pembeli lain yang tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit.

“Berdasarkan perjanjian perdamaian antara PT Kertabakti Raharja dengan PT Graha Bangun Development, seharusnya investor (PT Graha Bangun Development) membeli kembali dan mengembalikan uang Pemohon Pailit sesuai nilai uang yang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku, yakni sebesar Rp 464.400.000, pada tanggal 30 November 2022, ” ujar Muhammad Asikin, Kuasa Hukum Pemohon.

Namun kenyataannya, PT Graha Bangun Development atau Twermohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tidak mengindahkan putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, dan meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023.

Hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 26 September 2023, PT Graha Bangun Development maupun Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tetap tidak menyelesaikan kewajibanya melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit, dan meminta perpanjangan waktu lagi selama 2 tahun, yakni hingga tanggal 26 September 2025.

“Kemudian dari pihak termohon membuat opsi lain dengan sistem cicil 1 persen otomatis 100 bulan itu tidak tahu tepat waktu apa tidak putusan PN saja di ingkar harusnya sesuai putusan homologasi dikembalikan secara penuh ,” ujarnya.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi, apa semua sudah terpenuhi juga, saksi tidak tahu. Saya yakin banyak yang belum terbayar, ” ujarnya,

Sementara Kuasa hukum termohon, Sururi menerangkan, dari 700 kreditur yang membeli Mansion Avenue sudah diganti unit di Cemandi oleh PT Graha Bangun. “Kalau uang, hanya mampu 1 persen per bulan, sebab krediturnya sangat banyak nilainya uangnya 300-400 juta per unit,” ujarnya.

KRONOLOGIS KISRUH APARTEMEN AVENUE

Pembangunan Apartemen “Madison Avenue, ternyata PT Kertabakti Raharja mengalami kendala, hingga tidak bisa meneruskan pembangunan apartemen tersebut, dan hanya terselesaikan pembangunannya sekitar 15 persen saja.

Bahwa karena tidak ada kejelasan mengenai nasib kreditur, selanjutnya PT Kertabakti Rahardja dimohonkan Penundaan Kewajban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, yang terdaftar dalam perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

Atas permohonan PKPU ini, PT Kertabakti Raharja mengajukan proposal usulan rencana perdamaian final kepada majelis pemeriksa perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tentang pengambil alihan tanggung jawab PT Kertabakti Raharja terhadap para krediturnya yang diperjanjikan dalam perjanjian bilateral dengan PT Graha Bangun Development.

Pemohon Pailit yang termasuk kreditur yang ingin uangnya kembali, dan telah diberi pilihan, yakni :

User diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Uang pembayaran yang telah dibayarkan untuk pembelian Madison Avenue” kepada PT. Kertabakti Raharja dihitung sesuai bukti pembayaran tetapi dipotong untuk pajak 10 persen dan juga dikurangi administrasi 10 persen.

Pemohon Pailit tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit. Jika pembayaran sebelumnya nilainya lebih dari harga unit rumah yang ada, dapat diberikan bangunan tambahan dengan nilai perhitungan yang disepakati.

Jangka waktu titip jual berlaku 24 bulan, jika dalam waktu tersebut tidak terjual, maka investor akan membeli kembali dan mengembalikan uang kreditur sesuai nilai uang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku. TOK

Dirkrimsus Polda Jatim Akan Dalami Kasus Tambang Galian C di Desa Sidorejo Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Adanya aktivitas tambang galian C yang dikelolah oleh CV. Setia Kawan (SK) di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di keluhkan oleh para masyarakat terutamanya yang berpofesi sebagai petani. Selasa (18/02/2025).

Joko selah satu warga menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Dari informasi dilapangan tanah yang dikeruk sudah mencapai kedalaman sekitar 10 meteran. Ini yang menyebabkan tergangunya aktivitas pertanian.

“Saya dan teman-teman yang berprofesi pentani, tergangu oleh aktivitas penambangan tersebut, sehingga tidak bisa bercocok taman,” keluh Joko kepada awak media.

Masih kata Joko bahwa, selain itu ramainya modar-mandirnya truk mengambil hasil galian. Juga dikeluhkan warga. Tambang galian C itu dikelolah oleh Marno.

“Ada puluhan Truk yang setiap harinya yang lalu lalang mengambil hasil galian,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa, “Kami akan Dalami,” singkatnya.

Terpisah Marno yang disebut-sebut pengelolah tambang galian C saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto mengrebek tambang galian C yang dikelolah Nur Rokhmat alias Daokeh (45)

Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Kemudian kasus tersebut, bergulir hingga
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’. M12

Polisi Segera Panggil Pegawai Indomaret Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Polisi yang dilakukan oleh Andik terhadap Area Supervisor Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa bernisal (MY) terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) di Polrestabes Surabaya. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Andik menyampaikan bahwa, untuk hari, saya memenuhi panggilan polisi guna wawancara klarifikasi terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan penyidik, ia dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti serta kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Andik Kepada Awak Media. Selasa (18/02/2025).

Ia menambahkan bahwa, setalah saya dipanggil, kemudian pihak terlapor, juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh Polisi.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.

Terpisah telapor My terkait adanya laporan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Andik bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjulan barang kadaluarsa di Indomaret. Dari temuan itu ada 3 gerai Indomaret diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.

Kemudian, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengabil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media. TOK