Timur Pos

Sambang Warga, Wabub Mimik Salurkan Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda

Sidoarjo – Timurpos.co.id – Wabup Sidoarjo Mimik Idayana dan Dinas Sosial menyalurkan bantuan kursi roda dan kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Tanggulangin dan Candi, Jumat (13/3/26).

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, didampingi Camat dan Kepala dinas Sosial serta Kades setempat sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu mobilitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyampaikan, “Penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang membutuhkan. Alhamdulillah, hari ini Pemkab Sidoarjo bersama Dinas Sosial memberikan bantuan kursi roda kepada Bapak Sholihin. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa membantu beliau untuk kembali beraktivitas serta berkeliling di sekitar rumahnya,โ€ ujarnya.

Mimik menjelaskan “Sebelumnya Sholihin memang sudah menggunakan kursi roda, namun hanya pinjaman. Karena itu, Pemkab Sidoarjo memberikan kursi roda agar dapat digunakan secara permanen. Mudah-mudahan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini benar-benar bermanfaat bagi Pak Sholihin,โ€ tambahnya.

Selain kursi roda, Pemkab Sidoarjo juga menyalurkan berbagai bantuan lain seperti kaki palsu, alat bantu dengar, serta bantuan beras kepada warga yang membutuhkan.

Menurut Mimik, “Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang terus dilakukan secara berkelanjutan dan juga menjadi salah satu realisasi janji kampanye lalu untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Martha Wara Kusuma,S.Sos didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial dan Kepala UPT Liponsos, Diana Ambarukmi, SH., MH., M.AP, Jumat (13/3/26), mengatakan, “Kegiatan penyaluran bantuan kursi roda dan kaki palsu tersebut dapat mendukung serta meng-cover program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah dialokasikan anggarannya. Bantuan tersebut juga menyasar data dan objek yang berada di luar perencanaan program sebelumnya, yang biasanya bersifat mendesak atau urgent”.

Masih menurut Martha, โ€œKegiatan seperti ini sering kali muncul dari kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan cepat, misalnya melalui sidak atau pemberian hibah bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kami telah menerima beberapa permohonan bantuan kursi roda dan kaki palsu dari warga Sidoarjo, dan saat ini sedang diupayakan sesegera mungkin untuk menyalurkannya kepada yang berhak,โ€ jelasnya.

Ditempat berbeda,
Camat Candi,Yuni Rismawati, S.STP, menyampaikan, *Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas responsive dalam menangani permasalahan sosial dimasyarakat, seperti bantuan kaki palsu yang diberikan kepada korban musibah Alghozini hari ini diwilayah Kecamatan Candi. Saya selaku Camat Candi tentu sangat berterima kasih kepada Pemkab Sidoarjo, sejak awal yang bersangkutan memang sudah mendapatkan beberapa bantuan, namun saat ini yang dibutuhkan adalah kaki palsu yang sesuai dengan ukurannya sekarang,โ€ tutup Yuni (13/3/2026) pada Timurpos.co.id

Sementara Choiriyah (13/3/2026) orang tua Saiful Rozi (14) penerima bantuan kaki palsu dengan senyum semeringah menuturkan, โ€œAlhamdulillah, sebagai orang tua saya sangat senang dan bahagia karena anak saya mendapatkan bantuan kaki palsu. Dengan bantuan ini, anak saya bisa kembali menjalankan aktivitas diluar rumah dengan lebih mudah,โ€ ujarnya seraya mengusap wajah putranya, Rozi. (daulat)

Kasus Siwalan Party: Kuasa Hukum Pertanyakan Peserta yang Tak Dijadikan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan acara bertajuk โ€œSiwalan Partyโ€ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi M. Ridwan yang disebut sebagai pendana dalam pesta gay tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, yang terlibat dalam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Junior Aritonang, mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satu yang disoroti adalah adanya dugaan instruksi dari oknum penyidik kepada beberapa peserta yang diamankan untuk membuka pakaian saat proses pemeriksaan dan dokumentasi.

โ€œDari keterangan saksi di persidangan tadi disampaikan bahwa ada instruksi dari penyidik kepada beberapa peserta untuk membuka pakaian, kemudian didokumentasikan dan diposisikan sebagaimana yang terlihat dalam beberapa video yang beredar,โ€ ujar Junior kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, saat acara berlangsung para peserta sebenarnya mengenakan pakaian seperti biasa. Namun, dalam proses pemeriksaan mereka diminta membuka pakaian untuk kepentingan dokumentasi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka terkait pendampingan hukum saat proses pemeriksaan.

โ€œDari keterangan saksi juga disampaikan bahwa saat pemeriksaan mereka tidak didampingi advokat. Padahal dalam hukum acara pidana, negara melalui penyidik memiliki kewajiban memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum,โ€ jelasnya.

Junior menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia karena hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak diberikan.

Dalam persidangan juga terungkap fakta lain terkait jumlah peserta yang diamankan saat penggerebekan acara tersebut pada 18 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi Ridwan, saat penggerebekan terdapat sekitar 35 orang di lokasi. Namun dari jumlah tersebut hanya 34 orang yang kemudian dijadikan terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan di pengadilan.

Kuasa hukum mempertanyakan keberadaan seorang peserta bernama Yoga yang disebut berada di lokasi saat kejadian, namun tidak dijadikan tersangka maupun saksi.

โ€œIni yang menjadi pertanyaan bagi kami. Jika memang totalnya 35 orang dan Yoga adalah peserta, seharusnya jumlah terdakwa dalam perkara ini. Sampai sekarang pihak kepolisian juga tidak pernah menjelaskan mengapa yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka maupun saksi,โ€ kata Junior.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan saat proses penangkapan maupun penyidikan untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa.

โ€œKami akan meminta kepada majelis hakim agar penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa,โ€ tegasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang sebagian besar masih berusia muda.

โ€œKami berharap majelis hakim melihat bahwa mereka ini juga korban dari keadaan. Banyak dari mereka masih muda dan memiliki masa depan. Dalam tujuan pemidanaan, masa depan para terdakwa juga harus menjadi pertimbangan,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Purple 128 GB milik terdakwa diminta dirampas untuk negara.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan kronologi penyelenggaraan event โ€œSiwalan Partyโ€ yang digelar pada 18 Oktober 2025 di Surabaya. Informasi kegiatan tersebut awalnya beredar melalui grup WhatsApp bernama โ€œSurabaya X-Male 1.1 stโ€ yang memiliki sekitar 1.022 anggota aktif.

Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.

Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kategori peserta yang dibagi dalam peran โ€œTopโ€ dan โ€œBottomโ€.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur.

Jaksa menyebutkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran, mulai dari admin atau penyelenggara hingga peserta yang dikategorikan sebagai Top dan Bottom.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp terkait kegiatan tersebut.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event โ€œSiwalan Partyโ€ mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok.

Komunitas Media Selatan Keras Gandeng LRPPN-BI Bagikan 500 Takjil di Jalan Diponegoro

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadan kembali terlihat di Kota Pahlawan. Komunitas Media Selatan Keras bersama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) menggelar aksi berbagi takjil kepada masyarakat.

Kegiatan sosial tersebut berlangsung di kawasan Jalan Diponegoro pada Rabu (11/3/2026) menjelang waktu berbuka puasa.

Ratusan pengendara roda dua, roda empat, hingga warga yang melintas tampak antusias menerima paket takjil yang dibagikan secara langsung oleh para relawan komunitas dan lembaga sosial tersebut.

Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat berbuka puasa tepat waktu. Suasana hangat dan penuh kebersamaan pun terasa di tengah padatnya aktivitas lalu lintas sore hari.

Ketua Komunitas Media Selatan Keras, Arif Tiasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komunitas media terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

โ€œMomentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk berbagi kepada sesama. Semoga takjil yang kami bagikan dapat membantu masyarakat yang masih dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu,โ€ ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para donatur serta rekan-rekan media yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.

โ€œKami mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan teman-teman media yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan tahun depan kita bisa berbagi lebih banyak lagi kepada masyarakat,โ€ tambahnya.

Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara komunitas media dan lembaga sosial dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi bagian penting dalam menumbuhkan semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan sederhana bagi warga yang sedang berpuasa, tetapi juga mempererat kebersamaan serta memperkuat sinergi antara komunitas media dan lembaga sosial dalam menebarkan kebaikan selama bulan Ramadan. Tok

Minta Ganti Rugi Rp2,5 Juta, Hendry Sopir Innova Tahan HP dan STNK Korban di Bengkel

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Bengkel Cat mobil Andik di Jalan Krukah Selatan, Surabaya, sempat digegerkan adanya perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1934 AFA, Hendry, dengan seorang perempuan bernama Putri. Hingga beberapa mobil polisi mendatangi bengkel.

Hendry mengaku mobilnya terserempet oleh Putri di kawasan Jalan Nias, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, bagian pintu depan sebelah kiri mobilnya mengalami lecet dan penyok ringan. Hendry kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.

Ibu kandung Putri mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah menyerempet sebuah mobil di Jalan Nias.

Setelah itu, Putri dibawa ke bengkel di kawasan Krukah Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di bengkel tersebut, Hendry tetap meminta pembayaran penuh sebesar Rp2,5 juta. Keluarga Putri yang datang ke lokasi hanya mampu memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500 ribu.

โ€œAkhirnya kakak Putri datang ke bengkel dan memberikan DP Rp500 ribu. Namun Hendry bersikukuh harus dilunasi saat itu juga. Karena tidak ada uang, Putri dan kakaknya tidak diperbolehkan pulang,โ€ ujar keluarga Putri. Rabu (11/3/2026) Malam.

Tak hanya itu, menurut keluarga, handphone milik Putri serta STNK sepeda motor mereka juga sempat ditahan oleh Hendry.

Keluarga Putri kemudian mendatangi bengkel tersebut untuk meminta agar handphone dan STNK dikembalikan serta anaknya diizinkan pulang. Namun Hendry disebut menolak dan bahkan menantang keluarga Putri untuk melaporkannya ke polisi.

Bahkan Hendry sempat mengatakan jika pembayaran tidak diselesaikan hari itu juga, handphone yang ditahan akan dijual untuk menutup biaya perbaikan mobil.

โ€œKalau tidak dibayar hari ini, HP ini akan saya jual untuk biaya perbaikan mobil,โ€ ucapnya saat itu.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian. Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya bersama tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai melalui mediasi petugas.

โ€œIya mas, akhirnya sudah kami bayar Rp2 juta untuk biaya perbaikan mobil yang lecet itu,โ€ ujar salah satu keluarga Putri kepada Timurpos.

Rohem Tokoh Masyarakat di kampungnya menyebutkan, Hendry Sopir Inova itu yang merasa korban tabrakan, tidak boleh menahan penabrak apalagi menyita Handphone dan STNK Motor. Siapa dia (Hendry) Polisi atau APH.

Senanda yang disampaikan salah satu warga Krukah mengatakan bahwa, ya sampat melihat dari tadi sore cewek itu, didepan bengkel cuma saya gak tahu ada masalah apa. Ternyata baru tahu kalau ada setelah ada ramai-ramai banyak mobil polisi datang.

“Ini perkata kecil mas, harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan kayak gini. Mungkin sopir itu tidak pernah susah hidupnya. Hingga nahan-nahan orang. Nanti ada karmanya mas..” Bebernya. Tok

Tabrak Pengendara Motor Hingga Pingsan, Sopir Mobil Dinas Polisi Kabur dari TKP

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-28 PL, didakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga tak sadarkan diri di depan Mapolda Jawa Timur. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak menolong korban setelah kecelakaan terjadi.

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan pertolongan.

โ€œSaya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,โ€ ujar Billy di hadapan majelis hakim. Rabu (11/3/2026

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan.

Selepas sidang, JPU R. Ocky saat dikonfirmasi menyebutkan, bukan Jaksa Utama saya cuma mengantikan saja.

“JPUnya Muzakki dan sudah Pindah, Jaksa Keduanya Riny NT.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku dilarang oleh atasannya.

โ€œSepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,โ€ ujarnya singkat setelah sidang di PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.

Di saat bersamaan, Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut membuat sepeda motor korban terjatuh hingga Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tok

Yoshua Cahyono Pembela LGBT Minta Keringanan Hukuman

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk โ€œSiwalan Partyโ€ kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi sekaligus pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa berinisial R.

Dalam tuntutannya, JPU Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta satu unit handphone iPhone 14 Pro Purple 128 GB dirampas untuk negara,โ€ ujar JPU Deddy Arisandi dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono, yang dikenal sebagai pembela Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), bersama timnya menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim. Ia menyebutkan bahwa isi tuntutan tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena perkara tersebut termasuk sidang tertutup sesuai ketentuan hukum acara.

Meski demikian, penasihat hukum membeberkan beberapa poin utama dalam pledoi yang diajukan kepada majelis hakim. Dalam pledoi tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengakuan bersalah (plea bargaining) atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan.

Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak secara inisiatif dan sengaja menjadi pendana kegiatan โ€œSiwalan Partyโ€. Menurut mereka, transfer sejumlah uang yang dilakukan terdakwa bermula dari permintaan serta iming-iming dari terdakwa lain berinisial RA, yang disebut sebagai admin utama acara tersebut.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap HIV/AIDS dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Mereka menyebutkan distribusi obat di rumah tahanan kerap mengalami kendala sehingga dikhawatirkan berdampak pada kondisi kesehatan terdakwa.

โ€œBerdasarkan keterangan medis, dengan kondisi tersebut terdakwa diperkirakan hanya dapat bertahan paling lama sekitar 10 tahun, dengan catatan tetap rutin mengonsumsi obat tanpa terputus,โ€ ungkap penasihat hukum dalam pledoinya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Deddy Arisandi membeberkan kronologi penyelenggaraan event โ€œSiwalan Partyโ€ yang digelar pada 18 Oktober 2025 di wilayah Surabaya.

Menurut jaksa, informasi mengenai kegiatan tersebut pertama kali beredar melalui grup WhatsApp โ€œSurabaya X-Male 1.1 stโ€ yang memiliki sekitar 1.022 akun anggota aktif.

Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara acara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.

Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di wilayah Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kriteria peserta yang dibagi dalam kategori โ€œTopโ€ dan โ€œBottomโ€.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur, yang berisi ajakan mengikuti kegiatan tersebut di Surabaya.

Jaksa mengungkapkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran.

Kelompok pertama merupakan admin atau penyelenggara yang berjumlah delapan orang, di antaranya Raka Anugrah Hamdhana (Ardi), Wahyu Wirda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman (Tur), Muhammad Abduh Kuswono (Abduh), Muhammad Bastomi (Tristan), Habib Fasal Muttaqi Aziz (Aza), Enggar Lukito Wignyo (Hasel), serta Adam alias Daniel.

Sementara itu, 25 orang lainnya berperan sebagai peserta yang terdiri dari kategori Top dan Bottom, di antaranya Edi Susanto alias Stedy, Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta sejumlah nama lainnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp yang berisi pembahasan terkait kegiatan tersebut.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event โ€œSiwalan Partyโ€ mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Expose Temuan Bahan Kimia Racun Plastik dalam Darah: Peneliti Ungkap Mikroplastik Dapat Melepaskan Zat Berbahaya di Dalam Tubuh

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Ancaman polusi plastik kini tidak lagi hanya berada di sungai, laut, udara, atau tanah. Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa bahan kimia berbahaya dari plastik telah ditemukan dalam tubuh manusia dan berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan. Senin (9/3/2026).

Temuan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Seminar โ€œExpose Temuan Bahan Kimia Racun Plastik dalam Darahโ€ yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya bekerja sama dengan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation), Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang, dan Universitas Bojonegoro pada Senin, 9 Maret 2026 di Auditorium Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh para peneliti, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta media.

Dalam forum ilmiah ini dipresentasikan 14 hasil penelitian terbaru yang mengkaji dampak paparan bahan kimia plastik dan mikroplastik terhadap kesehatan manusia. Penelitian tersebut mencakup biomonitoring pada pekerja pengelola sampah perempuan yang memiliki risiko paparan tinggi terhadap limbah plastik, serta studi eksperimental pada hewan uji untuk memahami mekanisme dampak mikroplastik di dalam tubuh.

Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara paparan berbagai bahan kimia aditif plastik seperti bisfenol, ftalat, PFAS, organophosphate flame retardants (OPFR), dan polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs) dengan sejumlah indikator gangguan kesehatan. Dampak yang diamati antara lain respon inflamasi, perubahan profil sel darah, gangguan metabolisme, hingga potensi peningkatan risiko penyakit kardiovaskular.

Sejumlah penelitian eksperimental yang dipaparkan dalam seminar ini juga menunjukkan potensi dampak mikroplastik terhadap berbagai organ tubuh. Paparan mikroplastik polietilena, jenis plastik yang banyak digunakan dalam produk sehari-hari seperti kantong plastik, kemasan makanan, dan berbagai wadah rumah tangga, dilaporkan dapat memicu peradangan jaringan mata, memengaruhi hormon stres, menurunkan fungsi kognitif, menyebabkan perubahan pada jaringan tulang, serta mengganggu sistem reproduksi.

Para peneliti menjelaskan bahwa bahan kimia berbahaya dari plastik dapat masuk ke dalam tubuh melalui dua mekanisme utama.

Bahan kimia seperti ftalat atau bisfenol dapat terlepas dari produk plastik ke lingkungan, kemudian masuk ke tubuh manusia melalui makanan, minuman, air, atau udara.

Partikel mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh dan melepaskan bahan kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya setelah berada di dalam sistem biologis manusia.

โ€œSalah satu kelompok bahan kimia yang banyak ditemukan pada plastik adalah ftalat, yang digunakan sebagai zat pelentur atau plasticizer. Senyawa ini tidak terikat kuat secara kimia dengan polimer plastik sehingga dapat dengan mudah terlepas ke lingkungan sepanjang siklus hidup produk plastik, mulai dari proses penggunaan hingga setelah menjadi sampah. Plastik yang terpapar panas, sinar matahari, atau mengalami degradasi menjadi mikroplastik akan lebih mudah melepaskan bahan kimia tersebut,โ€ jelas Rafika Peneliti Mikroplastik ECOTON

Ketika mikroplastik masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman, partikel kecil ini juga dapat melepaskan kembali bahan kimia berbahaya di dalam saluran pencernaan. Mikroorganisme yang hidup di dalam usus bahkan dapat mempercepat proses pelepasan tersebut. Paparan bahan kimia ini berpotensi mengganggu keseimbangan mikrobiota usus yang berperan penting dalam sistem pencernaan, metabolisme, dan daya tahan tubuh.

Sementara itu, Dr. Yudhiakuari Sincihu, dr., M.Kes., FISPH., FISCM, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, menekankan bahwa masyarakat perlu mulai menyadari jalur paparan mikroplastik dalam kehidupan sehari-hari.

โ€œ Ketika partikel mikroplastik masuk ke dalam tubuh melalui makanan, air minum, atau udara, partikel ini dapat berinteraksi langsung dengan sel dan jaringan. Permukaan mikroplastik dapat memicu stres oksidatif dan peradangan kronis pada sel. Kondisi ini menyebabkan terbentuknya reactive oxygen species (ROS) yang dapat merusak DNA, protein, dan membran sel. Paparan jangka panjang terhadap bahan kimia tersebut dapat mengganggu mekanisme perbaikan DNA, memicu perubahan ekspresi gen, serta meningkatkan proliferasi sel yang tidak terkontrol. Selain itu, peradangan kronis yang berlangsung lama juga dapat menciptakan lingkungan biologis yang mendukung perkembangan sel kanker,โ€ jelasnya

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan dampak kesehatan akibat mikroplastik perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh.

โ€œStrategi penanganan mikroplastik perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan riset seperti penelitian biomarker paparan dan studi toksikologi, hingga kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) dan penetapan baku mutu mikroplastik. Pengembangan teknologi filtrasi serta kolaborasi lintas sektor juga sangat penting agar upaya penanganan mikroplastik dapat berjalan efektif,โ€ tambahnya.

Prigi Arisandi ECOTON, menyampaikan bahwa hasil penelitian ini perlu diterjemahkan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

โ€œKami berupaya menerjemahkan bahasa kampus menjadi bahasa kampung, agar isu ini lebih dekat dengan masyarakat. Dengan cara ini masyarakat dapat memahami bahwa masalah plastik bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, sehingga mendorong perubahan perilaku untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Sofi Peneliti mikroplastik ECOTON, perwakilan generasi muda yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap upaya penelitian dan advokasi ini dapat mendorong masa depan yang lebih sehat.

โ€œGenerasi muda berharap adanya toxic-free future, masa depan yang lebih bebas dari bahan kimia berbahaya. Kami ingin hidup di lingkungan dengan makanan, air, dan udara yang lebih aman dari kontaminasi bahan kimia plastik,โ€ ungkapnya.

Selain seminar ilmiah, kegiatan ini juga menghadirkan pameran hasil penelitian yang menampilkan berbagai informasi mengenai dampak plastik terhadap kesehatan manusia serta pentingnya upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Sebagai penutup Laksamana Pertama TNI Purn. Dr. Herjunianto SpPD, MMRS selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya menjelaskan โ€Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog ilmiah lintas sektor yang melibatkan peneliti, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya dalam plastikโ€. Tok

Uang Haram Disamarkan Jadi Aset, Dony Adi Saputra Terlibat TPPU Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit Dony Adi Saputra bin Mahrudi dibantu Mantan Kepala Desa (Kades) Muzamil alias ‘Embun’ masih Buron (DPO) dengan agenda keterangan saksi yakni Muhammad Fauzan Mahri dan Faizal Fahri yang merupakan narapidana serta Cahyo Harianto leasing Lipan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/3/2026).

Fauzan mengatakan, dalam kesaksiannya tidak mengenal terdakwa, namun dalam perkara ini Fauzan sebagia operator beberapa ATM dan rekening beberapa orang. Semuanya atas perintah Agus.

“Agus bilang untuk mengecek dan kemudian disuruh tranfer lagi, melalui M-banking. Lebih dari 3 Hand Phone.”katanya.

Ia menambah, bahwa ada beberapa rekening salah satunya istrinya Isnawati.

Lanjut Fahri menjelaskan melalui Video call, bahwa mengenal dengan terdakwa, namun Fauzan adalah adiknya. Terkait dalam perkara ini kalau Fauzan sebagai operator tidak mengetahuinya.

Saat disingung terkiat BAP adanya chat Fauzan mengirim foto bukti transfer sebesar Rp 50 juta dengan caption DP dan dijawab saksi ‘ok’.

“Lupa, namun semua BAB saya benarkan,” Katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak mengenal.

Lanjut saksi Cahyo marketing dari leasing Lipan, saksi menerangkan Terkait unit mobil Mobil Toyota Yaris wama Hitam dengan nopol M-1038-NJ, atas nama Nurul Faiiza dan beli dari Liek Motor Indrapura, kemudian dikredit melalui leasing Lipan

“Kredit selama 5 tahun dari bulan febuari 2029 dan dilunasi pada bulan Desember 2022.” Katanya.

“Atas keterangna saksi, terdakwa tidak mengenal dan sebelum nikah, istrinya sudah punya mobil, ” Ujar Dony didampingi Victor kuasa hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Yulistiono, S.H., M.H. mendakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Disebutkan Terdakwa Dony dilakukan bersama Muzamil alias โ€œEmbunโ€ yang saat ini berstatus buron (DPO), yang diketahui menjabat Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Aksi pencucian uang berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan modus memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

JPU mengungkap, rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama Dony Adi Saputra menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran sepanjang 2021โ€“2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2024 yang nilainya menembus lebih dari Rp 6,6 miliar, serta tahun 2025 sekitar Rp 3,7 miliar.

Tak berhenti di situ, uang tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain melalui berbagai metode transaksi perbankan. Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp 37,5 miliar. Dana itu diduga kuat digunakan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.

Untuk semakin mengaburkan jejak, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai rekening perantara guna menyalurkan dana ke sejumlah pihak. Pola transaksi berlapis ini dinilai JPU sebagai upaya sistematis menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Jaksa juga membeberkan, sebagian aliran dana tersebut terkait langsung dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk transaksi pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan total ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan narkotika itu kemudian kembali diputar melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang tersebut selanjutnya dialihkan menjadi berbagai aset tidak bergerak, antara lain pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membelanjakan dana untuk membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik turut menyita sejumlah tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan terungkap, Dony diduga mengetahui, bahwa transaksi yang dimintakan Muzamil bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa disebut menerima keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Diduga Ancam Anak Saat Rebut Gudang Garmen, Hokky Handojo Dilaporkan ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Laporan dugaan pengancaman yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya kini naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya. Kasus ini bermula dari sengketa gudang garmen di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya.

Helen Lanawati kembali mendatangi Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman yang dilakukan mantan suaminya, Hokky Handojo. Peristiwa tersebut terjadi saat terjadi perebutan gudang garmen pada pertengahan September 2025.

Richard Handojo, anak Helen, menuturkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari Hokky saat berusaha mencegah sang ayah memasuki gudang yang saat itu dalam kondisi disegel. Gudang yang digembok tersebut diduga sempat dibobol agar Hokky dapat masuk ke dalam.

โ€œPak Hokky berteriak tiga kali mengancam saya dan kakak saya. Dia mengatakan akan menghajar kami dengan besi sambil ancang-ancang,โ€ ujar Richard.

Menurut Richard, dirinya bersama sang ibu meminta Hokky untuk keluar dari gudang karena bangunan tersebut menjadi salah satu objek sengketa. Selain itu, di dalam gudang masih terdapat banyak barang produksi usaha garmen yang harus diamankan.

โ€œKami berusaha mempertahankan aset yang ada di dalam gudang,โ€ tambahnya.

Kuasa hukum Helen, Lechumanan, mengatakan pihaknya memiliki alas hak kepemilikan atas gudang yang menjadi objek sengketa antara Helen dan Hokky. Karena itu, tindakan Hokky yang berupaya menguasai gudang dinilai sebagai bentuk tindakan premanisme.

โ€œKami berharap kasus ini mendapat perhatian dari Polrestabes Surabaya agar klien kami segera mendapatkan keadilan,โ€ ujarnya.
Sementara itu, Hokky membantah tudingan premanisme maupun intimidasi yang dilaporkan oleh anak dan mantan istrinya.

โ€œLaporan premanisme dan intimidasi itu semua bohong. Kita lihat saja perkembangannya nanti,โ€ kata Hokky.

Kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

โ€œMasih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor,โ€ ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang. Tok

Polemiโ€‹k Tender Batik Haji 2026, ARIES Desak Operasional Bank Jatim Dihentikan Sementara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap Bank Jatim terkait lambannya respons atas persoalan pengadaan kain batik untuk seragam jemaah haji tahun 2026.

Ketua ARIES Jawa Timur, Abu Hasan, bahkan mendesak agar operasional Bank Jatim ditutup sementara hingga konflik yang melibatkan pihaknya diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Menurut Abu Hasan, sikap Bank Jatim yang dinilai lamban memberikan klarifikasi telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya. Ia menyebut polemik tersebut berkaitan dengan proses tender pengadaan kain batik seragam jemaah haji yang hingga kini dinilai belum transparan.

โ€œUntuk sementara kami meminta Bank Jatim Jawa Timur ditutup dulu sebelum sengketa ini diselesaikan. Jangan sampai lembaga sebesar Bank Jatim justru mengabaikan persoalan yang berdampak luas,โ€ kata Abu Hasan, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mendesak agar proses tender pengadaan seragam jemaah haji 2026 ditunda sementara. Menurutnya, penundaan tersebut penting agar seluruh persoalan terkait proses tender dapat diklarifikasi secara terbuka.

Tidak hanya itu, Abu Hasan bahkan meminta agar keberangkatan jemaah haji yang berkaitan dengan pengadaan seragam tersebut juga ditunda sampai polemiknya menemukan titik terang.

โ€œProses tender seragam jemaah haji harus dihentikan sementara sampai semua persoalan selesai. Bahkan kalau perlu keberangkatan jemaah yang berkaitan dengan pengadaan itu juga ditunda dulu sampai semuanya jelas,โ€ tegasnya.

ARIES juga menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi operasional kepada organisasi tersebut. Abu Hasan mengklaim pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengawal persoalan ini, termasuk melakukan serangkaian kegiatan advokasi ke tingkat pusat.

Ia menyebut ARIES telah delapan kali melakukan kegiatan di Jakarta untuk menghadap Kementerian Haji, serta mengikuti dua kali rapat lanjutan dan sejumlah proses tindak lanjut surat menyurat terkait persoalan tersebut.

โ€œSeluruh kegiatan itu membutuhkan biaya operasional. Karena itu kami menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi atas aktivitas yang sudah kami lakukan dalam memperjuangkan persoalan ini,โ€ ujarnya.

Lebih jauh, Abu Hasan memperingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Bank Jatim tetap tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mereka. Ia menyebut ARIES mampu mengerahkan sedikitnya 2.000 massa untuk turun ke jalan.

โ€œKami akan menggelar aksi demonstrasi besar di Bank Jatim. Massa yang kami siapkan sekitar 2.000 orang. Ini bentuk kekecewaan kami karena sampai sekarang Bank Jatim sangat lambat membalas dan memberikan penjelasan kepada aliansi,โ€ katanya.

Menurut Abu Hasan, sikap tersebut membuat pihaknya merasa diposisikan secara tidak adil dan berujung pada hilangnya peluang ARIES dalam proses tender pengadaan kain batik jemaah haji 2026.

โ€œKami merasa terpojok dan dirugikan. Lambatnya respons Bank Jatim membuat kami kehilangan peluang dalam tender tersebut. Karena itu kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab,โ€ pungkasnya. Tok