Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama terseret dalam Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 dengan agenda putusan sela yang dalam pimpinan ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022), Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa pada intinya menolak sumua Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang untuk pembuktian serta memerintah kepada JPU dan Penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. (lebih…)
BERITA TERKINI
Timur Pos
Bos Salon Kecantikan Stevani Diplokoto Karyawannya
Timurposjatim.com – Karyawan Salon Kecantikan Siti Yulia dalam seretan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan yang mengakibatkan Stevani Yufita mengalami kerugian Rp.9.877.000 yang dalam pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Surito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (lebih…)
Sugandi Gunadi Mengakui Bersalah Melakukan Kejahatan Perpajakan
Timurposjatim.com – Upaya Sugandi Gunadi untuk berkelit dari kejahatan penggelapan perpajakan yang dia lakukan kandas. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Suparno mengingatkan terdakwa perihal tanda tangan dalam surat pembelian yang Sugandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).
“Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Hakim Suparno ruang Cakra di (PN) Surabaya.
Selain itu Hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau. (lebih…)
Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang
Timurposjatim.com – Ella Melianawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran tipu So Chistian Soeryawinata terkait pembelian yang merugikan Rp. 693 juta yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (14/03/2022).
Sidang kali ini dengan agenda adalah keterangan Saksi Pelapor yakni So Chistian Soeryawinata namun dikarenakan saksi tidak bisa hadir maka sidang tunda.
Lihat juga: Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan
Sebelum Majelis Hakim Ni Made Purnami menutup persidangan Penasehat hukum terdakwa Alwi Hasni mempertanyakan belum menerima surat perpanjangan untuk kliennya.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Polrestabes dan Ke Rutan, ” Saut JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sementara itu selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa Alwi Hasni menjelaskan, bahwa saksi pelapor 3 kali sudah tidak bisa dihadirkan di persidangan dan kalau ini perkara perdata apabila pihak penggugat tidak hadir biasanya Putusan Verztek dan yang lebih aneh lagi kami belum menerima surat perpanjangan untuk klien kami.
“Harusnya tahanan dikeluarkan dari tahanan demi hukum berdasarkan Peraturan Kehakiman Nomer 04 Tahun 1983,”Jelasnya kepada Timurposjatim.com selepas sidang di PN Surabaya.
Ia menambahkan dari informasi yang kita dapatkan,bahwa Klien kami ditahan sejak tangal 17 Januari 2022 dan yang dijelaskan tadi di muka persidangan hingga 25 April 2022 itu diperpanjang secara lisan dan kami tidak menerima surat perpanjangan baik fotokopi atau aslinya, ini sudah melanggar Hak Klien kami,Institusi Pengadilan yang mana sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan semua persyaratan sudah dipenuhi.
Lihat juga: Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa pada 24 Agustus 2020 bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya. So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity ke Rekening BCA atas nama terdakwa yang mana uang tersebut digunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.
Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kelapa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. (TIO)
Adi Purnomo Menipu Wirantono Divonis 3 Tahun Penjara
Timurposjatim.com – Adi Purnomo di Putus bersalah karena menipu dan menggunakan Surat Palsu terhadap Wirantono dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (14/03/2022).
Dalam amar Putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,”kata Hakim I Ketua Tirta di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan Pikir-Pikir.” Saya pikir-pikir dulu yang mulia,”saut terdakwa melalui sambung Video Call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.
Lihat juga: Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar
Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopin Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Lihat juga: Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Menggunakan Surat Palsu sesuai dengan Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. (TIO)
Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) oleh Bayu Isnanda Anugraha salah satu anggota Pesilat Pagar Nusa dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (10/03/2022).
Hany dan Agus selaku penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan dari JPU Sulfikar itu tidak mendasar dengan menerapkan Pasal Pembunuhan berencana dimana kita lihat bersama bahwa pisau yang dipergunakan oleh Bayu merupakan Pisau dapur yang niat awal untuk dikembalikan ke joko dan saat melukai tanpa ada perintah ataupun suruhan itu hanya inisiatif bayu sendiri.
“Dan yang digunakan oleh terdakwa hanya pisau dapur bukan pisau penghabisan yang biasanya dipakai oleh Penjahat,” Katanya.
Masih kata Penasihat hukum terdakwa yang mana adanya perbedaan waktu antara dakwaan dan tuntutan bisa disimpulkan dakwaan kabur (Obscur Libel) dan tidak jelas.Dikarenakan waktu kejadian, waktu kematian korban dan pihak kepolisian datang jam berapa serta mobil ambulance dalam melakukan penanganan korban juga tidak jelas.
Lihat juga: Kapolsek Sukolilo Surabaya Bersama 4 Perguruan Pecak Silat Bersatu Galang Dana Peduli Semeru
“Dan dilihat dari hasil Visum penyebab kematian korban adanya kebiruan pada gusi, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelompok mata kiri bagian atas dan bawah, itu lazim terjadi pada korban yang mati lemas atau kehabisan darah ” Bebernya.
Ia menambahkan karena JPU tidak melakukan otopsi secara menyeluruh hanya melakukan pemeriksaan luka luar korban. Jadi tidak tentu akibat dari meninggalnya korban. Korban meninggal saat itu atau pada Pukul 05.00 WIB Pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku tidak saling kenal. Dugaan Perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara terencana terhadap korban tidak ada karena dilakukan secara spontanitas berpapasan dijalan” Tambahnya.
Sementara itu terhadap ke 3 terdakwa lainnya yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo. Penasehat hukum terdakwa menjelaskan, bahwa ke-3 terdakwa tidak terlibat perencanaan ataupun membantu perbuatan Bayu, dikarenakan syarat perbantuan dan turut serta harus ada kerjasama fisik diantara para terdakwa.
“Untuk itu kami sebagai Penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan semua dari tuntutan JPU.
Atas pledoi dari Penasehat hukum terdakwa JPU Sulfikar menyatakan akan menanggapi Pledoi tesebut secara tertulis.
Sementara itu selepas sidang Hany Kasworo S.H. Penasihat Hukum para terdakwa terkait Pledoi tersebut menyampaikan, bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Lihat juga: Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) menggunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Rozak maulana Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung oleh Bayu , dan melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.
Setelah melihat korban jatuh bersimbah darah para terdakwa langsung melarikan diri. Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa dan menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana. (TIO)
Wilayah Ampel Surabaya Dijadikan Sarang Transaksi Narkoba
Timurposjatim.com – Yanuar Kristanto terseret ke Pengadilan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya,terkait perkara transaksi narkoba dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Dari pengakuan terdakwa transaksi narkoba di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp 100 ribu, “kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (10/03/2022).
M.Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa tertangkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti 1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.
Lihat juga: Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara
Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.
“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangkap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.
Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat tertangkap terdakwa bersama siapa.
“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut, “Beber M.Hosim.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lihat juga: Polisi Nyabu Dapat Narkoba dari Kasat Memo Ardian
Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya.bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan.
Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu) dan terdakwa sama siapa saat itu.
“Iya yang mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman,” Kata Yanuar melalui sambung Video Call.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TIO)
Menyuruh Gugurkan Kandungan M. Risky Alek Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp.300 Juta
Timurposjatim.com – Muhammad Rizky Alek menyuruh gugurkan kandungan dengan tuntutan Pidana Penjara selama 8 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Sulfikar mengatakan, pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sesuai Pasal 77 A Jo. Pasal 45 A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurangan.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ” Kata JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya. Kamis (10/03/2022).
Atas tuntut tersebut Majelis Hakim memberikan waktu seminggu terhadap terdakwa untuk mengajukan Pledoi baik secara lisan atau tertulis melaui penasehat hukumnya.
Lihat juga: Nurrachmad Bantu Gugurkan Kandungan Novidya Disidangkan
Untuk diketahui April 2021 lalu, Novidya menjalin asmara dengan Muhammad Rizky Alex. Saat berpacaran, keduanya kerap berhubungan badan kayaknya suami istri. Salah satunya dilakukan di kos Widya, Jalan Tropodo Sidoarjo, dan apartemen kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.
Juni 2021, Novidya datang ke apartemen Alex di lantai delapan. Dia menunjukkan hasil tes kehamilannya yang positif. Melihat garis dua pada alat tes kehamilan itu, Alex pun terkejut dan kaget. Alex pun takut dan merasa tak siap jadi bapak.
Alex kemudian menyarankan Novidya untuk menggugurkan kandungannya dengan obat. Novidya pun setuju. Juli 2021, Alex yang saat itu berada di Kalimantan, lalu membelikan obat penggugur kandungan di pedagang kaki lima Kota Banjar Kalimantan.
Dua pekan kemudian, paket datang dan bertemu Novidya. Novidya pun meminum obat itu. Namun tak ada reaksi apa-apa. Agustus 2021, atas persetujuan Alex, Novidya membeli obat penggugur yang lain. Dia pun membelinya secara online untuk empat butir pil.
Lihat juga: Novidya Sering Berhubungan Badan Dengan Alex
September 2021, Novidya pergi ke hotel dan memberitahu Nurrachmad jika dia sednag hamil. Novidya meminta bantuan Nurrachmad untuk ikut menggugurkan janin di rahimnya itu. Nurrachmad pun menyetujuinya. Novidya pun meminum satu butir obat.
Sementara satu butir lainnya memasukan ke kelaminya dengan bantuan Nurrachmad dengan cara berhubungan badan. Akhirnya obat tersebut pun berhasil masuk dengan sempurna. Di tempat yang sama, Novidy mengalami sakit pada perut dan kelaminnya.
Akhirnya gumpalan darah pun keluar dari rahim Novidya. Gumpalan darah itu pun dibuang ke kloset, dan Novidya melanjutkan tidurnya. Salah satu karyawan hotel lalu menemukan jasat bayi itu berlumuran darah saat membersihkan septic tank hotel. (TIO)
Wisnu Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Curi AC 3.840 Unit Dituntut 5 Tahun Penjara
Timurposjatim.com – Wisnu Dwijayanto dituntut lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 3840 set AC berbagai merk. Wisnu merupakan karyawan PT DHL Suplychain yang berada di di Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya yang melakukan Pencurian 3840 set AC.
“Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, Kamis (10/3).
Wisnu menjabat sebagai kepala gudang dengan gaji Rp 9 juta perbulannya dengan sejumlah tugas. Di antaranya memastikan operasional gudang, mencatat serta melaporkan barang yang keluar dan masuk serta stok material barang.
Lihat juga: 4.000 Unit AC Midea Digondol Wisnu Dwijayanto
Wisnu juga bertugas memastikan order customer terpenuhi. Selain itu memastikan data absensi kehadiran yang bertugas di gudang berikut kepulangan karyawan. Tapi dia justru nekat menjual AC merk Midea tanpa seizin dari kepala cabang.
Caranya dengan meminta bantuan Ahmad Reza Faslucky, Angger Teguh Bahtiar dan Fanny Ridwa Silaksono (ketiganya dalam berkas terpisah) untuk mencarikan pembeli AC. Harganya cukup bervariasi sesuai ukurannya. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Usai mendapatkan pembeli, uangnya pun tertransfer ke rekening Wisnu sesuai dengan pesanan. Usai transfer masuk, Wisnu lalu membuat surat jalan fiktif yang diserahkan ke security.
Lihat juga: Duta AC Terima Barang Hasil Dari Kejahatan
“Tujuannya supaya mobil yang masuk aman dan tidak perlu pemeriksaan ataupun mecatat kegiatan pengangkutan AC pada buku jurnal,” ujar jaksa Sulfikar.
Reza dan Ridwan lalu masuk ke dalam Gudang di arahkan untuk mengambil AC. Agar tak ketahuan saat memuat AC melalui pintu belakang Wisnu mematikan CCTV. Sejak Januari hingga Oktober 2021, Wisnu bersama Reza berhasil menjual 1375 set AC.
Sementara Angger berhasil menjual 360 set AC, dan Ridwan berhasil menjual 80 AC. “Akibat perbuatan terdakwa, PT DHL Suplychain merugi hingga Rp 5 miliar,” jelas jaksa Sulfikar. (TIO)
Direktur PT Baba Rafi Hendy Setiono Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH)
Timurposjatim.com -Direktur PT Baba Rafi Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH), Sidang lanjutan perkara PT Baba Rafi Indonesia (BRI) dan PT Tambak Udang Baba Rafi sedang dalam Investornya Sutikno Mursalim dengan agenda keterangan saksi ahli Faizal Kurniawan dari Universitas Airlangga yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/03/2022).
Saksi ahli Faizal Kurniawan mengatakan,bahwa dalam keadaan Kahar harusnya harus diberitahukan kepada pihak terkait. “Force Majeure yang biasanya pada umumnya diberikan biasanya 1 X 24 jam,”Katanya. Ia menambahkan untuk dasar pembatalan perjanjian dengan adanya kerugaian maka harus mempenuhi syarat-syarat dan kondisi tersebut harus dibuktikan. Disinggung adanya perjanjian yang dilakukan oleh sesuatu Bandan Usaha namun dalam isi perjanjian terdapat klausal tentang adanya ahli waris.
Faizal menjelaskan,bahwa dalam kontrak atau perjanjian harus dilihat dari kecakapan dan kewenangan.Dan untuk badan hukum tidak mengenal ahli waris.Maka dilihat dulu ADRTnya apakah ada kewenangan yang mengatur hal tersebut.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Pengugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika saat dijelaskan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Investor dengan Pengelolaan kemudian pihak pengelola tampa ada pemberitahuan pengelolaan melakukan perjanjian dengan pihak lain dan perlu diketahui pihak Investor tidak melakukan tanda tangan dan anehnya pihak tersebut memberikan repot padahal tidak masuk dalam kontrak atau perjanjian apakah hal tersebut yang dilakukan pengelolaan melakukan dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi.
“Itu termasuk Perbuatannya Wanprestasi setelah melanggar suatu perjanjian,”katanya. Selepas sidang Dwi Oktorianto memberi pernyataan Terkait pendapat ahli yang menyatakan melanggar suatu perjanjian itu termasuk Perbuatan Wanprestasi.
“Kami tidak sependapat dalam perkara ini adanya peralihan subyek hukumnya dan melanggar suatu perjanjian itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atas peristiwa ini Hendy Setiono terduga sudah melampaui kewenangan dan sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”Katanya Selepas sidang dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk diketahui PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) sedang dalam gugatan Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat.
Lihat Juga : PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan
Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.
Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.
Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.
Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan.
Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.
Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum.
Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap.
Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.
Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. (TIO)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- …
- 279
- Berikutnya