Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Wahyudi Nugraha, Reny Kumalasari SH,ST ,Fristcha Nofenti Marbun,SH, Yuliana Khomariyah,SH (Semuanya tergabung dalam RK Law) mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyampaikan pemberitahuan terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jemursari-Andayani Surabaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana lelang aset milik kliennya yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Kamis (29/10/2026).
Kuasa hukum mempersoalkan rencana lelang rumah milik Wahyudi di kawasan Pondok Candra, Dengan nilai limit Rp1,5 miliar. Padahal, berdasarkan perkiraan pihak kuasa hukum, rumah dua lantai dengan luas tanah sekitar 180 meter persegi itu memiliki nilai pasar berkisar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Kedatangan kuasa hukum tersebut juga untuk menyampaikan bahwa perkara gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 11 November 2026. Sementara itu, lelang aset tersebut direncanakan berlangsung pada 4 November 2026.
Kuasa hukum Wahyudi menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, terutama terkait pemberitahuan lelang, penentuan nilai limit, serta upaya penyelesaian kredit yang telah mereka ajukan kepada pihak bank.
“Keberatan utama kami adalah Pak Wahyudi tidak menerima pemberitahuan lelang pertama dan kedua karena surat pemberitahuan tersebut disebut salah alamat. Kemudian, tiba-tiba kami mendapat informasi melalui WhatsApp bahwa aset akan menghadapi lelang ketiga dengan nilai Rp1,5 miliar,” ujar kuasa hukum Wahyudi.
Menurutnya, nilai tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan perkiraan harga pasar properti di kawasan Pondok Candra, khususnya Jalan Rambutan.
Kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka terima dari pihak BRI, nilai penilaian internal atau appraisal terhadap rumah tersebut berada di angka sekitar Rp2,4 miliar. Namun, mereka mempertanyakan dasar penetapan nilai limit lelang sebesar Rp1,5 miliar.
“Kalau melihat kondisi rumah dan harga pasaran di daerah tersebut, perkiraan kami nilainya sekitar Rp4 miliar sampai Rp4,5 miliar. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan nilai lelang Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Ia juga menyebut, saat berkomunikasi dengan perwakilan BRI, Rizal dan Indri, pihak bank menyampaikan bahwa nilai Rp1,5 miliar tersebut telah menarik minat calon peserta lelang. Meski demikian, kuasa hukum tetap menilai penetapan harga itu perlu mendapat penjelasan secara transparan.
Kuasa hukum menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2021 ketika Wahyudi memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari BRI dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan tenor 12 bulan yang dapat diperpanjang.
Pada awal masa kredit, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, dalam perkembangannya, Wahyudi mengalami kesulitan memenuhi kewajiban angsuran dan pembayaran bunga.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, tidak terlepas dari persoalan pekerjaan serta masalah keluarga yang dihadapi Wahyudi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir sebelum istrinya meninggal dunia pada akhir 2025, Wahyudi harus mendampingi istrinya yang mengalami sakit hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk membuka ruang penyelesaian yang lebih longgar, tanpa mengabaikan kewajiban debitur.
“Kami sangat mengharapkan BRI memberikan kelonggaran. Pak Wahyudi sedang menghadapi banyak persoalan, baik pekerjaan maupun keluarga. Kami berharap ada solusi yang bisa ditempuh agar aset tersebut tidak langsung dilelang,” ujar kuasa hukum.
Selain mempermasalahkan nilai limit lelang, kuasa hukum juga menyoroti konsekuensi yang berpotensi dihadapi Wahyudi apabila rumah tersebut terjual Rp1,5 miliar.
Menurut perhitungan yang disampaikan kuasa hukum, hasil lelang tersebut belum tentu cukup untuk menutup seluruh kewajiban kredit. Mereka menyebut masih terdapat potensi sisa utang sekitar Rp500 juta yang harus diselesaikan Wahyudi, dengan catatan jumlah pastinya perlu dipastikan berdasarkan perhitungan kewajiban kredit dan hasil penjualan aset.
“Yang kami pertanyakan, kalau rumah sudah dilelang, tetapi masih ada sisa utang yang harus dibayar, bagaimana penyelesaiannya? Jangan sampai rumah sudah terjual, tetapi Pak Wahyudi masih harus menanggung sisa kewajiban yang cukup besar,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pelaksanaan lelang, melainkan juga mengenai penentuan harga yang dianggap tidak sebanding dengan nilai pasar serta kesempatan debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sebelum mendatangi KPKNL, kuasa hukum mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada BRI dan menempuh mediasi sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan untuk menunda atau membatalkan rencana lelang.
Dalam proses mediasi, kuasa hukum mengaku sempat mendapat tawaran penyelesaian dengan syarat adanya dana masuk sebesar Rp1 miliar, yang disebut setara dengan 50 persen dari nilai pinjaman awal. Selain itu, terdapat opsi penyelesaian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila ada pihak yang berminat membeli rumah tersebut.
Namun, menurut kuasa hukum, tenggat waktu yang diberikan dinilai terlalu singkat sehingga sulit dipenuhi. Mereka juga mengaku telah mengusulkan agar BRI memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama enam bulan untuk melunasi kewajiban atau membuka kembali opsi restrukturisasi kredit.
“Kami sudah meminta kelonggaran, baik melalui perpanjangan waktu pelunasan selama enam bulan maupun opsi penyelesaian lainnya. Namun, sampai sekarang belum ada kesepakatan. Padahal, kami berharap masih ada jalan keluar sebelum aset tersebut dilelang,” ungkapnya.
Kuasa hukum menilai, kesempatan untuk mencari pembeli atau menyiapkan dana pelunasan membutuhkan waktu yang realistis. Karena itu, mereka berharap bank mempertimbangkan kembali langkah yang akan ditempuh terhadap aset Wahyudi.
Atas persoalan tersebut, Wahyudi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank BRI Cabang Jemursari-Andayani Surabaya di PN Surabaya.
Gugatan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan persoalan pemberitahuan lelang pertama dan kedua yang disebut tidak diterima karena salah alamat, serta keberatan atas penetapan nilai limit lelang yang dinilai jauh di bawah harga pasar.
Dengan jadwal lelang yang disebut berlangsung pada 4 November 2026 dan sidang pertama pada 11 November 2026, kuasa hukum berharap persoalan tersebut mendapat perhatian agar tersedia ruang penyelesaian sebelum proses lelang dilaksanakan.
Sementara itu paralegal Bank Cabang Jemursari-Andayani Surabaya, Indri saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok