Timur Pos

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan hukuman yang tidak merampas kemerdekaan kliennya dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja.

Santoso sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah ditahan. Namun, dalam nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum menilai persoalan yang menjerat Santoso lebih berkaitan dengan kekeliruan administratif daripada perbuatan yang dilandasi niat jahat.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kekeliruan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki melalui pembenahan, kepatuhan terhadap regulasi, maupun bentuk sanksi yang tidak harus berujung pada pidana penjara.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, pemidanaan seharusnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya suatu kesalahan, tetapi juga mempertimbangkan niat, akibat yang ditimbulkan, rekam jejak terdakwa, serta kemungkinan memperbaiki kesalahan tersebut tanpa harus menjatuhkan pidana penjara.

Santoso Akui Khilaf

Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui adanya kekhilafan dan kelalaian terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI.

Namun, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso dalam pledoinya.

Santoso menyebut peristiwa yang membawanya ke kursi terdakwa berawal dari keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Ia juga menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi kekeliruan serupa.

Santoso juga menekankan dirinya belum pernah dihukum sebelumnya. Selama menjalani proses hukum, ia menyatakan selalu bersikap kooperatif dan berusaha menjadi warga negara yang taat hukum.

Pembelaan Persoalkan Niat Jahat

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum turut mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea.

Pembela menilai tidak terdapat bukti bahwa Santoso secara sadar menghendaki terjadinya pelanggaran ataupun mengetahui bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukannya menyalahi aturan.

Argumentasi tersebut dituangkan melalui konsep willen en weten. Tim pembela menyatakan tidak ada bukti Santoso menghendaki (willen) pelanggaran hukum atau mengetahui (weten) bahwa penjualan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang dipersoalkan.

Bagi kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan yang lahir dari kekeliruan administratif dengan perbuatan pidana yang sejak awal dilakukan secara sengaja.

“Kesalahan administratif masih bisa dibenahi. Yang perlu diuji adalah apakah memang ada niat jahat dan kehendak untuk melanggar hukum. Menurut kami, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya,” kata Edward.

Lima Hal Dinilai Meringankan

Tim pembela juga menyebut sedikitnya lima keadaan yang dinilai meringankan Santoso.

Pertama, Santoso dinilai kooperatif dan terus terang selama menjalani proses hukum. Kedua, ia menyatakan penyesalan. Ketiga, Santoso belum pernah dihukum dan memiliki rekam jejak bersih.

Keempat, Santoso merupakan tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap puluhan karyawan. Kelima, pembela menyatakan tidak terdapat korban maupun kerugian materiil atau fisik dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Edward meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk pemidanaan lain di luar penjara fisik.

Singgung Semangat KUHP Baru

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menyinggung asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pembela berpendapat, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa patut menjadi pertimbangan.

Selain itu, pledoi juga menekankan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Tim penasihat hukum kemudian meminta apabila majelis hakim tetap berpendapat Santoso terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, pidana yang dijatuhkan cukup berupa pidana percobaan sehingga tidak perlu dijalani secara fisik di dalam penjara.

Perkara Wire Rope

Perkara tersebut berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang dilakukan PT BPI.

Dalam nota pembelaan, disebutkan PT BPI memperoleh produk dari pemasok lokal. Salah satu pemasok disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Pembela juga menyebut adanya surat penunjukan distributor kepada PT BPI yang memberikan izin memasarkan produk dengan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

Persoalan hukum kemudian muncul karena produk yang diperdagangkan PT BPI menggunakan merek yang dipersoalkan dalam kaitannya dengan sertifikasi SNI.

Kini, setelah jaksa membacakan tuntutan dua bulan penjara dan tim penasihat hukum mengajukan pledoi, perkara Santoso menunggu putusan majelis hakim.

Bagi pihak pembela, kesalahan administratif tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun, mereka berharap pertanggungjawaban tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk pidana penjara apabila masih tersedia jalan hukum yang lebih proporsional dan memberi ruang bagi perbaikan. Tok

Bekali Warga Binaan dengan Keahlian Produktif, Karutan Surabaya Tristiantoro Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan sebagai upaya membekali mereka dengan keterampilan produktif sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendorong warga binaan agar mampu hidup mandiri, memiliki bekal keahlian, serta membangun masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Komitmen tersebut terlihat saat Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pembinaan kemandirian di Gedung Subseksi Bimbingan Kegiatan Rutan Surabaya, Kamis (15/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah awak media turut diajak melihat secara langsung berbagai aktivitas keterampilan yang dijalankan warga binaan.

Peninjauan ini memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada pengembangan potensi, peningkatan keterampilan, serta persiapan warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif setelah bebas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, Imam Haidar Pratama, menjelaskan bahwa program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Surabaya saat ini mencakup tiga bidang utama, yakni kuliner, keterampilan jasa, dan hortikultura.

Ketiga bidang tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan mempelajari keterampilan praktis sesuai dengan bidang yang diminati dan dapat dikembangkan. Melalui kegiatan ini, warga binaan diharapkan memiliki kemampuan yang bisa dimanfaatkan sebagai bekal bekerja, berwirausaha, maupun menjalankan kegiatan produktif lainnya setelah kembali ke masyarakat.

Pembinaan keterampilan tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk membangun rasa percaya diri, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian. Dengan bekal kemampuan yang memadai, warga binaan diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial serta menjalani kehidupan yang positif setelah menyelesaikan masa pidana.

Pembinaan Bukan Sekadar Menjalani Masa Pidana

Program pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan kehidupan setelah bebas.

Melalui pelatihan yang terarah, Rutan Kelas I Surabaya berupaya membangun fondasi keterampilan yang dapat menunjang kemandirian warga binaan. Harapannya, kemampuan yang diperoleh selama menjalani pembinaan tidak berhenti sebagai aktivitas di dalam rutan, melainkan dapat diterapkan secara nyata ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.

Selain itu, keterlibatan awak media dalam peninjauan tersebut menjadi sarana untuk memperlihatkan secara langsung pelaksanaan program pembinaan kepada publik.

Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bahwa pembinaan pemasyarakatan turut menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat.

Dengan terus mengembangkan program keterampilan di bidang kuliner, jasa, dan hortikultura, Rutan Kelas I Surabaya berupaya menghadirkan pembinaan yang produktif dan bermanfaat.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk belajar, memperbaiki diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri dan bertanggung jawab. Ron

Safiul Amri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut Safiul Amri dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta.

Berdasarkan dokumen tuntutan, Safiul Amri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lima gram.

“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap JPU di depan majelis hakim, Kamis (15/10/2026)

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, tuntutan denda sebesar Rp400 juta disertai ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dalam dokumen tuntutan, jaksa turut mencantumkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,561 gram, satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,135 gram, serta satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,671 gram.

Selain itu, terdapat dua bungkus rokok, dua bendel plastik klip, satu bungkus sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas rokok, serta satu bungkus kotak tanpa merek yang dilapisi lakban berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses penuntutan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, “Kami akan ajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” terangnya. Tok

Rutan Surabaya Kedepankan Pendekatan Humanis untuk Jaga Keamanan Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga binaan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pengarahan dan pembinaan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Andra Naftali Gustaf Vano, kepada warga binaan Blok Chandrapura.

Kegiatan yang berlangsung di selasar Blok Chandrapura tersebut diikuti para penghuni blok dengan tertib. Pengarahan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga binaan dalam mematuhi tata tertib, menjaga keamanan, serta membangun sikap saling menghormati di lingkungan rutan.

Dalam pembinaan tersebut, Andra menekankan pentingnya peran aktif seluruh warga binaan untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif. Menurutnya, keamanan dan ketertiban menjadi fondasi utama dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan dan perlindungan serta memenuhi hak-hak saudara sekalian. Namun, hal itu harus diimbangi dengan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, mematuhi tata tertib, dan saling menghormati,” ujar Andra.

Ia mengajak warga binaan untuk membangun keharmonisan melalui kedisiplinan dan kepedulian terhadap sesama. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penghuni rutan merupakan bagian dari satu keluarga yang sama-sama berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, kondusif, dan membahagiakan untuk kita semua. Tetap semangat menjalani masa pembinaan dan manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.

Selain menekankan kedisiplinan, Andra mengingatkan warga binaan agar menjaga kebersihan kamar dan lingkungan blok, tidak melakukan pelanggaran, serta tidak menyimpan barang-barang terlarang di dalam rutan.

Warga binaan juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan kendala atau indikasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan lingkungan rutan yang sehat, kondusif, serta terbebas dari potensi gangguan keamanan.

“Kami senantiasa hadir untuk mengayomi serta memfasilitasi setiap warga binaan agar fokus menjalani masa binaan dengan positif dan penuh optimisme,” ujarnya.

Menurutnya, pengamanan di Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang positif dan humanis. Lingkungan yang tertib diharapkan membuat warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan tenang sekaligus memanfaatkan waktu untuk memperbaiki diri.

Pengarahan tersebut mendapat respons positif dari warga binaan Blok Chandrapura. Mereka menyimak arahan yang disampaikan dan menyatakan komitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan humanis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memperkuat kedisiplinan warga binaan.

Melalui komunikasi dan pendekatan persuasif, pihak rutan berharap kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban dapat tumbuh sebagai tanggung jawab bersama, baik bagi petugas maupun seluruh warga binaan. Ron

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Sebut Tak Ada Aktivitas Sabung Ayam di Kalipecabean

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Setelah dua hari berturut-turut dimintai konfirmasi terkait dugaan beroperasinya arena judi sabung ayam di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026) siang, Imam, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam di lokasi yang dimaksud.

“Infonya gk ada kegiatan. Cek saja lagi Mas,” jawab AKP Imam Mujali.

Perwira yang baru dilantik sebagai Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo tersebut juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kasi Humas Polresta Sidoarjo.

“Terima kasih infonya, langsung ke Kasi Humas saja nggeh,” imbuhnya.

Sebelumnya, memberitakan dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Arena tersebut disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam berskala besar di Jawa Timur dan diduga belum tersentuh penindakan dari aparat Polsek Candi, Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi, lokasi di Kalipecabean disebut menempati bangunan gudang dengan fasilitas yang terkesan mewah. Area gelanggangnya bahkan dilapisi karpet merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , taruhan dalam setiap pertarungan ayam jago disebut mencapai nominal puluhan juta rupiah. Taruhan wajib dikabarkan dimulai dari Rp10 juta, sementara nilai tertingginya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Para pemilik ayam petarung yang disebut sebagai bos datang dari berbagai daerah, mulai Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura hingga Banyuwangi.

Aktivitas di lokasi itu juga dikabarkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026). Saat itu, sumber yang mengaku menyaksikan langsung menyebut terdapat sedikitnya 11 pertarungan ayam jago, dengan nilai taruhan berkisar Rp30 juta hingga Rp100 juta untuk setiap pertandingan.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebut tidak ada kegiatan di lokasi menjadi bagian dari klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. M12

Miris! Perempuan dengan Riwayat Gangguan Mental Diduga Jadi Bahan Olok-olok di Ruang Unit PPA Polres Sampang

 

Sampang, Timurpos.co.id – Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.

Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi dengan riwayat gangguan mental sejak Februari 2026, yang berstatus sebagai terlapor di Unit PPA, diduga mengalami rangkaian perlakuan tidak menyenangkan, pada tanggal 8 Oktober 2026.

Semua bermula bahkan sebelum ia tahu dirinya menstruasi. Saat hendak meminta izin sholat, menurut kesaksian keluarga, ia justru tidak diizinkan dan malah diolok: “Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu.”

Rangkaian dugaan itu berlanjut hingga proses visum di RS. Dalam kondisi cemas, korban sempat bertanya kepada petugas Polwan.

“Mbak itu warna coklat nggak ya,” tanya korban.
“Nggak mbak,” jawab polwan.
“Oh iya takut saya mens,”balas korban lirih.

Kecemasannya terbukti. Setelah buang air kecil, keluar lendir berwarna merah. Barulah ia tahu dirinya sedang menstruasi.

Di titik itulah puncak dugaan penghinaan terjadi. Korban diduga diminta melepas celana dalamnya selama pemeriksaan dan celana itu tidak segera dipakaikan kembali. Lebih jauh, barang privat tersebut diduga dipertontonkan ke penyidik lain di dalam ruangan.

Kutipan kesaksian korban menurut keluarga: _”Celana dalam ku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam Ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih yaa. Ohh warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan polwan nya pun ikut tertawa.”_

Sebelumnya, di ruang yang sama, saat korban diduga mengalami mental breakdown hingga 2 kali mencoba bunuh diri, oknum penyidik diduga melontarkan ucapan: “Yuk minum Wipol yuk.”

Dari yang dilarang sholat, hingga menjadi bahan olok-olok polkadot ungu.

Atas dugaan kejadian tersebut, keluarga korban menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Bid Propam Polda Jawa Timur dan Yanduan Div Propam Mabes Polri. Laporan disebut dilengkapi visum RS dan kesaksian lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA polres sampang belum merespon dan masih dalam upaya konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak memiliki hak jawab. M12

Kepemilikan Sapi di RPH Surabaya Jadi Sorotan, Direktur Sebut Ternak Milik Mitra Jagal

Foto: Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tata kelola Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menjadi perhatian, mulai dari status kepemilikan ternak yang masuk untuk dipotong hingga mekanisme aktivitas perdagangan dan pemanfaatan fasilitas usaha di lingkungan RPH.

Menanggapi informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai, Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho, memberikan bantahan. Ia menyatakan bahwa sapi yang dibawa ke fasilitas pemotongan tersebut merupakan milik mitra jagal, bukan milik pegawai perusahaan.

“Tidak benar informasi itu. Sapi tersebut milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai RPH,” tegas Fajar, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal atas polemik kepemilikan ternak yang beredar. Meski demikian, persoalan tata kelola RPH tidak hanya berkaitan dengan siapa pemilik sapi, tetapi juga menyangkut mekanisme kerja sama dan penggunaan fasilitas yang dikelola perusahaan.

Dalam aktivitas operasionalnya, RPH melayani pemotongan hewan yang dibawa oleh mitra jagal. Ternak yang telah dipotong kemudian dapat dipasarkan oleh pemilik atau pihak yang menjalankan usaha perdagangan daging.

Kegiatan perdagangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kejelasan mengenai prosedur pelayanan, ketentuan penggunaan fasilitas, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola RPH dan mitra jagal tetap diperlukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Selain itu, apabila terdapat kegiatan usaha lain di kawasan RPH, dasar pemanfaatan fasilitas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lainnya berkaitan dengan distribusi ternak dari luar daerah, termasuk Bali dan sejumlah wilayah lain, yang disebut masuk ke Surabaya untuk menjalani proses pemotongan sebelum hasilnya dipasarkan.

Lalu lintas ternak antardaerah memerlukan pengawasan yang memadai, terutama terkait dokumen kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit, serta pemenuhan persyaratan sebelum ternak dipotong.

Pengaturan lokasi pemotongan sapi, kambing, dan babi juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pemisahan area sesuai kebutuhan operasional, penerapan sanitasi, dan pengelolaan limbah harus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kebersihan fasilitas serta mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai penyedia layanan pemotongan hewan, pengelola RPH juga perlu memastikan prosedur operasional berjalan sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner dan ketentuan keamanan pangan.

Keterbukaan mengenai tarif pemotongan, mekanisme pelayanan, kerja sama dengan mitra jagal, serta pengawasan aktivitas di kawasan RPH dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

Bantahan Fajar menegaskan bahwa sapi yang dimaksud merupakan milik mitra jagal, bukan pegawai RPH. Namun, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola fasilitas tersebut, penjelasan mengenai mekanisme kemitraan dan aturan pemanfaatan fasilitas tetap menjadi hal penting.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas masih belum terjawab.

Klarifikasi lanjutan untuk pengelola diharapkan dapat memperjelas mekanisme operasional RPH Surabaya sekaligus menjawab pertanyaan publik secara proporsional.

Untuk diketahui bahwa, RPH Unit Tambak Osowilangon (TOW) telah dapat beroperasi untuk kegiatan pemotongan hewan.

RPH TOW berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan kapasitas kandang 150 ekor sapi BX dan 80 ekor sapi lokal serta kemampuan pemotongan hingga 150 ekor sapi per hari. Fasilitasnya mencakup 28 unit handrail, 28 meja cacah, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mendukung operasional yang modern, higienis, dan sesuai standar. Tok

Kampung Narkoba Kunti Surabaya Digrebek Polisi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kawasan Kampung Kunti, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, BNNK Surabaya, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Penindakan yang melibatkan tim gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. Unsur TNI, Brimob, serta pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditemukan dan masih menjalani proses pendataan serta pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu berawal dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Kunti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini kegiatan masih berlangsung, ada belasan orang yang diamankan, termasuk beberapa barang bukti yang masih didata dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Jules kepada awak media.

Jules menjelaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian belum merinci identitas orang yang diamankan maupun jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai dilakukan.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang ada. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Kami juga harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polda Jatim bersama instansi terkait berencana memperkuat pengawasan di kawasan Kampung Kunti dengan mendirikan pos pemantauan yang melibatkan kepolisian, BNN, unsur TNI, serta tokoh masyarakat setempat.

Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Jules menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi agar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba tidak kembali dimanfaatkan oleh para pelaku.

“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan kehadiran Polri, stakeholder terkait, serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Rencana pendirian pos pemantauan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, tim gabungan juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.

Jules menyebut, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar Kampung Kunti. Sejumlah wilayah lain yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun lokasi penyalahgunaan narkoba juga akan menjadi perhatian aparat.

“Tidak hanya wilayah yang saat ini kami lakukan penindakan, tetapi tempat-tempat lain juga menjadi target dan sasaran kami bersama untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke titik-titik yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Polda Jatim mengupayakan informasi lanjutan mengenai hasil penggerebekan dapat disampaikan kepada publik dalam satu hingga dua hari berikutnya, termasuk perkembangan status hukum orang-orang yang diamankan serta rincian barang bukti.

“Kami upayakan besok atau paling lambat lusa akan menyampaikan informasi terkait hasil penindakan hari ini, termasuk jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan,” pungkasnya.

Hingga proses pemeriksaan rampung, polisi masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkotika tersebut. M12

Taruhan Sabung Ayam Tembus Rp100 Juta, Arena Mewah di Kalipecabean Sidoarjo Kembali Buka

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas perjudian sabung ayam di sebuah gudang di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan kembali beroperasi. Arena yang disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam terbesar di Jawa Timur itu diduga belum tersentuh penindakan aparat kepolisian, baik dari tingkat polsek, polres, maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam pada umumnya, lokasi tersebut berada di dalam bangunan gudang dengan fasilitas yang terbilang mewah. Gelanggang pertarungan ayam jago bahkan dilapisi karpet merah. Kondisi ini kontras dengan arena di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung dengan nilai taruhan yang cukup besar. Taruhan wajib dalam setiap pertandingan disebut mencapai minimal Rp10 juta, sedangkan nilai maksimalnya bisa menembus ratusan juta rupiah.

Arena ini juga dikabarkan menarik kedatangan para pemilik ayam jago petarung dari berbagai daerah. Mereka disebut berasal dari Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura, hingga Banyuwangi.

Pada Minggu (11/10/2026), sedikitnya 11 pertandingan ayam jago disebut berlangsung di arena tersebut. Nilai taruhan dalam sejumlah pertandingan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ujar seorang sumber yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas di lokasi tersebut.

Besarnya nilai taruhan dan frekuensi pertandingan itu memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Candi, Sidoarjo.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, melalui pesan WhatsApp terkait informasi beroperasinya arena sabung ayam tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi disampaikan kepada Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, belum mendapat balasan.

Belum adanya tanggapan dari pihak kepolisian tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa aparat tidak melakukan penanganan. Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan informasi mengenai aktivitas perjudian dan langkah penegakan hukum di lokasi tersebut. M12

Mantan Kadis ESDM, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima uang Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran uang tersebut saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Rabu (14/10/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Selain Aris, perkara ini juga menyeret Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ucap Iwan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Iwan menguraikan, uang tersebut diduga dikaitkan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. “Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” jelas Iwan.

Dalam dakwaan tersebut, total penerimaan yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Rinciannya, Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Kasus dugaan pungli ini sebelumnya berkembang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganannya turut mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.

Persidangan ini akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam pengurusan izin tersebut. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan dakwaan ini, Ketua majelis hakim Cokia akan melanjutkan sidang digelae tiga kali dalam seminggu. “Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” bebernya. Tok