Kasus ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan Silvana terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut tidak hanya menyangkut perceraian, tetapi juga penentuan hak asuh dua anak hasil perkawinan mereka.
Kuasa hukum Silvana, Moehammad Nur Taufik, menjelaskan bahwa sejak awal proses perceraian, kliennya masih berusaha menjaga hubungan baik dengan mantan suami. Silvana bahkan masih memberikan kesempatan bagi sang ayah untuk bertemu dan bermain bersama anak-anak.
“Silvana selalu beritikad baik. Namun sikap baik itu justru berujung pada penderitaan panjang,” tegas Taufik, Senin (27/10/2025).
Menurut Taufik, melalui kuasa hukum pihak mantan suami yang bernama Slamet Priyanto, anak-anak awalnya hanya “dipinjam” dengan alasan menjenguk nenek yang sedang sakit. Namun setelah beberapa kali permintaan serupa, anak-anak tak pernah dikembalikan. Sejak itu, Silvana tidak lagi diizinkan bertemu maupun berkomunikasi dengan anak-anaknya.
Di sisi lain, saat proses keperdataan masih berlangsung, pihak tergugat menghadirkan daftar bukti bertanggal 1 Juli 2025 yang memuat tuduhan bahwa Silvana telah menilep uang sebesar Rp65.828.500 dari tabungan bersama yang diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Tuduhan tersebut, menurut Taufik, tidak berdasar dan telah dipatahkan dengan bukti mutasi rekening.
Selain tuduhan finansial, pihak tergugat juga menyampaikan dalil yang merendahkan martabat Silvana, menudingnya tidak berperilaku layaknya ibu rumah tangga, tidak menyiapkan kebutuhan suami, hingga kerap “berfoya-foya.” Padahal, sejak pandemi Covid-19, Silvana justru tidak lagi menerima nafkah finansial dan turut menanggung biaya pendidikan anak-anak melalui rekening bersama.
“Kegiatan yang disebut sebagai ‘berpesta’ itu sebenarnya acara resmi kantor yang dihadiri Silvana sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya,” jelas Taufik.
Namun demikian, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan awalnya justru memberikan hak asuh anak kepada pihak tergugat (ayah). Merasa tidak adil, Silvana mengajukan banding dengan menekankan bahwa pertimbangan hakim di tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam memori bandingnya, Silvana menegaskan bahwa ia memiliki kemampuan moral, ekonomi, serta stabilitas yang cukup untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anaknya.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu, Silvana Yana Prasetya.“Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran dan nurani seorang ibu yang berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan anak-anaknya,” pungkas Taufik.
Merasa telah difitnah dan adanya pencemaran nama baik, Silvana melaporkan mantan suaminya Wie Wie Tjia, ke Polda Jatim dan telah di limpahkan ke Polrestabes Surabaya
Perlu diperhatikan Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP
Pelimpahan ini tertuang dalam surat bernomor B/8663/VIII/RES.1.14/2025/























