Timur Pos

Dedikasi Tanpa Pamrih, Penjaga Rehabilitasi Narkoba Terluka Saat Selamatkan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasur tipis kini menjadi ruang gerak Febriansyah Handika Setiawan. Pemuda 18 tahun asal Manukan, Surabaya, itu hanya bisa terbaring, nyaris tak bergerak. Paha kanan dan tulang keringnya patah, jari kaki kanan retak, sementara kaki kiri masih bengkak akibat terkilir. Untuk sekadar menuju kamar mandi, ia harus bergantung pada kursi putar.

Febriansyah telah menjalani operasi. Namun, kondisi kakinya, terutama sebelah kiri, masih belum pulih sepenuhnya.

Di samping tempat tidur, sang ibu, Anik Purwati, setia mendampingi, sesekali membenarkan selimut sambil mengenang peristiwa yang membuat putranya mengalami luka serius.

Febriansyah merupakan penjaga di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia, Jalan Khairil Anwar Nomor 23, Surabaya. Peristiwa nahas itu terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat sebagian besar penghuni rumah rehabilitasi terlelap, ia tengah beristirahat di area depan.

Tiba-tiba teriakan petugas keamanan memecah keheningan. Enam pasien diketahui kabur dengan menjebol plafon kamar dan merusak genteng. Tanpa banyak pikir, Febriansyah langsung terbangun dan ikut melakukan pengejaran.

“Saya panik dan was-was. Nggak mikir apa-apa lagi,” kenang Febriansyah.

Didorong rasa tanggung jawab, ia bersama rekan penjaga mengikuti petunjuk warga terkait arah pelarian para pasien. Dua pasien lari ke arah Pasar Pakis, sementara dua lainnya menuju Jalan Diponegoro. Febriansyah berboncengan sepeda motor untuk mengejar.

Di sekitar taman pembatas jalan dekat pom bensin, dua pasien terlihat.

Febriansyah refleks turun dan berlari mengejar. Namun nahas, sebuah mobil datang dari arah samping dan menabraknya. Benturan keras membuat tubuhnya terlempar ke aspal di sekitar Jalan Dr Soetomo, Surabaya. Mobil tersebut langsung melaju tanpa berhenti.

“Sebenarnya satu orang sudah sempat saya ajak ke motor. Tapi dia berontak dan lari lagi. Saya spontan mengejar, tiba-tiba braak, ditabrak dari samping,” tuturnya.

Febriansyah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit William Booth dan menjalani perawatan selama tiga hari. Hasil diagnosis menunjukkan cedera serius dengan total biaya perawatan mencapai sekitar Rp86 juta.

Kabar kecelakaan tersebut perlahan menyebar, termasuk kepada salah satu pasien yang kabur malam itu. Pasien tersebut beberapa kali datang menjenguk dan menyampaikan penyesalan.

“Insya Allah saya tidak dendam. Sempat gregetan dan makan hati, tapi mungkin dari kejadian ini dia tersentuh. Dia mengakui ada orang yang sampai kena musibah demi dirinya bisa sembuh,” ujar Febriansyah. Tok

Dituding Ganggu Ketertiban Umum, Peserta Demo Hadapi Ancaman Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam rangkaian aksi demonstrasi sepanjang 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua perkara terpisah yang menjerat sejumlah peserta aksi unjuk rasa.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra masing-masing dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap ditahan.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Mapolda Jawa Timur.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut aksi tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta keselamatan orang dan barang. Jaksa juga mendalilkan bahwa Ali dan Rizky diduga merencanakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk tindakan berbahaya terhadap kelompok lain dalam aksi tersebut.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa BBM tersebut digunakan untuk mengisi genset mobil komando yang digunakan selama demonstrasi. Bahkan, menurut keterangan di persidangan, pengisian pertalite ke genset tersebut telah diberitahukan kepada aparat kepolisian untuk dikawal. Meski demikian, petugas tetap menuduh adanya rencana pembakaran.

Akibat peristiwa tersebut, Ali dan Rizky tetap ditahan hingga menunggu putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin, S.H., M.H. Perkara Terpisah di Grahadi

Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Achmad Rivaldo Firansyah dan Samiran dengan pidana penjara tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Tim Penasihat Hukum menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukum, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Rivaldo melakukan perusakan.

Ia disebut hanya berada di depan pagar Grahadi dan mengambil serpihan kayu gapura yang sudah rusak sebelumnya untuk melindungi diri dari kawat berduri serta semprotan water cannon.

“Rivaldo sempat beberapa detik memegang pagar, namun tidak melakukan perusakan. Ia terlihat mencolok karena mengenakan jaket berwarna oranye, berbeda dengan mayoritas massa aksi yang berpakaian gelap,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Kritik Kriminalisasi Demonstrasi
Tim Penasihat Hukum menilai perkara yang menjerat Ali, Rizky, dan Rivaldo mencerminkan kecenderungan negara mengadili potensi, bukan perbuatan konkret.

Mereka menilai penerapan Pasal 308, 309, serta Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konteks demonstrasi berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan sipil.

“Negara seolah mencari kambing hitam atas nama menjaga ketertiban dan keamanan umum,” tegas kuasa hukum.

Menurut mereka, penggunaan hukum pidana terhadap aksi demonstrasi berisiko menciptakan efek jera (chilling effect) bagi publik. Biaya hukum, waktu, serta stigma penjara dinilai sebagai harga politik yang sengaja dibuat mahal agar masyarakat enggan menyampaikan kritik di ruang publik.

Perkara ini juga disebut menjadi ujian awal penerapan KUHP baru. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, dikhawatirkan akan terbentuk preseden hukum yang menurunkan standar pembuktian dalam perkara ketertiban dan keamanan umum, khususnya yang berkaitan dengan aksi massa.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut arah politik hukum kita: apakah hukum digunakan untuk melindungi warga negara, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik,” ujar tim penasihat hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan akan menguraikan secara rinci konteks konstitusional hak berdemonstrasi serta mempertanyakan penerapan pasal-pasal ketertiban umum dalam perkara ini.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil disebut akan turut memantau jalannya persidangan karena perkara ini dinilai berpotensi menjadi penanda arah baru kriminalisasi demonstrasi di Indonesia. Tok

Cabuli Cucunya, Tan Giok Jong Dihukum 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Giok Jong, warga Jalan Tempel Sukorejo Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis Pidana penjara selama 5 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (27/1/2026).

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menimbang Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa Tan Giok Jong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban merupakan anak tiri yang berada di bawah perwaliannya,” kata Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintah terdakwa tetap ditahan.

Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, sert: alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Misalnya, saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban saat berada di Batu, Malang, lantaran tidak mau makan. Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa Tan Giok Jong

Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Ironisnya, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.

Dari keterangan ahli, Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.

Sementara ahli Dokter Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memjjat, saat istri terdakwa sedang berada di luar rumah.

Atas putusan tersebut, Tjiang Jong Tjing yang merupakan Nenek korban menilai, putusan tersebut terasa ringan, karena perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan cucu saya.

“Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga dihukum terkiat KDRT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor dan menuntut terdakwa Tan Giok Jong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tok

Ketua MUI Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional

Kediri, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden terus mengalir dari berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk yang paling ideal dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar sejalan dengan hasil Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, Rabu (28/1/2026).

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk sebagai kementerian. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga independensi dan efektivitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Menurut KH Anwar, baik secara konstitusional maupun praktis, kedudukan Polri saat ini sudah berada pada jalur yang tepat. Masyarakat pun telah merasakan manfaat dari posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, khususnya dalam menjaga keamanan nasional dan memberikan pelayanan hukum kepada rakyat.

“Posisi Polri sudah sangat ideal. Kita semua telah merasakan kemanfaatan dan kemaslahatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di NKRI,” ujar KH Anwar Iskandar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien dan Pondok Pesantren Assa’idiyah di Kota Kediri itu menambahkan, Polri membutuhkan ruang gerak yang independen namun tetap berada dalam kontrol Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, kebijakan keamanan nasional dapat berjalan selaras dengan kepentingan negara, bukan kepentingan sektoral.
KH Anwar juga menyampaikan doa dan harapan agar Polri senantiasa diberi kekuatan dalam mengemban amanah bangsa.

“Kami mendoakan agar Kepolisian Republik Indonesia selalu dalam lindungan, bimbingan, dan ridho Allah SWT untuk bersama Presiden dan seluruh rakyat menjaga negara ini menuju masyarakat yang maju, aman, dan diridhai Allah SWT,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai Ketua Umum MUI, KH Anwar menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan semata sikap kelembagaan, melainkan panggilan moral ulama untuk menjaga keutuhan bangsa. Menurutnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden akan lebih fokus menjalankan fungsi utama, yakni melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga persatuan.

Dukungan dari kalangan ulama ini dinilai memperkuat legitimasi reformasi Polri yang tengah berjalan. Sinergi antara negara, masyarakat, dan tokoh agama menjadi modal penting dalam membangun kepolisian yang modern, humanis, serta dipercaya publik. Tok

Tanpa Sertifikat, Warga Eks Taman Pelangi Saling Gugat Ganti Rugi Flyover

Foto: Deretan rumah di Kampung Taman Pelangi,  telah diratakan dalam proses pembebasan lahan proyek flyover. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di kawasan Bundaran Taman Pelangi, Surabaya, belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah eks warga Taman Pelangi kini saling berebut hak atas ganti rugi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, meski para pihak sama-sama tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Nasikah bersama 14 orang lainnya menggugat tetangganya, Sumiyati, ke pengadilan. Para penggugat menuntut bagian dari uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar dari total nilai ganti rugi Rp2,9 miliar yang disiapkan Pemkot Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim tanah seluas 119 meter persegi yang sebelumnya ditempati rumah Sumiyati merupakan milik Mut B. Mainah, berdasarkan Surat Perjanjian Penumpangan tertanggal 1 Januari 1957. Nasikah dan rekan-rekannya mengaku sebagai ahli waris Mut B. Mainah sehingga merasa berhak atas ganti rugi tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Moh. Fauhan Lazuardi, menjelaskan bahwa antara kliennya dan Sumiyati telah dibuat perjanjian kesepakatan kepemilikan tanah dan bangunan di hadapan notaris pada 24 Februari 2024. Dalam perjanjian itu, tanah dinyatakan milik para penggugat sebagai ahli waris, sementara bangunan rumah yang telah dibongkar Pemkot merupakan milik Sumiyati.

“Klien kami menuntut pembagian ganti rugi, tanah untuk penggugat dan bangunan untuk tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan kesepakatan tersebut dan masih bisa dinegosiasikan,” ujar Fauhan, Rabu (28/1).

Saat ini Sumiyati sudah tidak lagi menempati rumah yang disengketakan dan memilih mengontrak rumah di kawasan seberang Taman Pelangi.

Putrinya, Novita Nur Ayni Sumiyati, mengaku sempat membandingkan kasus ibunya dengan tetangga lain yang menerima ganti rugi meski tidak memiliki sertifikat tanah. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang oleh kuasa hukum keluarga.

Sebagian penggugat diketahui juga telah menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya. Di antaranya Widi Astutik, Winda Kartikasari, Rio Dwi Kristianto, dan Musikah yang total menerima sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan Taman Pelangi telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Menurut Sidharta, pemberian ganti rugi kepada Sumiyati telah melalui proses sosialisasi dan verifikasi. “Pada saat sosialisasi dan verifikasi, pihak yang menguasai objek adalah Sumiyati dan tidak terdapat klaim dari pihak lain,” jelasnya.

Terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Uang ganti rugi telah dititipkan di PN Surabaya sehingga proyek pembangunan flyover di kawasan Taman Pelangi tetap berjalan sesuai rencana. Tok

Putusan Dzulkifli Maulana: Bebas dari Penjara, Namun Kriminalisasi Tetap Nyata

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Dzulkifli Maulana Tabrizi dalam perkara Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan putusan tersebut, Dzulkifli tidak perlu menjalani pidana penjara dan dinyatakan bebas secara fisik setelah berbulan-bulan ditahan.

Majelis Hakim menyatakan Dzulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, meskipun tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi ledakan, dan tidak ada korban.

Putusan ini sekaligus memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov, serta mengembalikan sejumlah barang pribadi kepada Terdakwa.

Namun demikian, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa perkara ini sejak awal syarat dengan kriminalisasi dan pemaksaan konstruksi hukum.

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Tim Penasihat Hukum mengungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membantah fakta-fakta krusial persidangan, antara lain bahwa botol kaca yang disita dalam keadaan kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, dan tanpa akibat nyata apa pun.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kekeliruan mendasar Penuntut Umum yang menyamakan perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan, padahal menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung.

Lebih jauh, fakta bahwa Dzulkifli secara sukarela menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi seharusnya meniadakan pertanggungjawaban pidana atas percobaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Selain itu, Tim Advokasi menilai proses penyidikan perkara ini melanggar prinsip due process of law, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, hingga adanya pengarahan dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian disertai kekerasan. Fakta-fakta ini tidak pernah dijawab secara substansial oleh Penuntut Umum.

“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum potensi, sesuatu yang belum terjadi bukan peristiwa nyata,” tegas Tim Advokasi.

Pemidanaan berbasis “potensi bahaya” dinilai berbahaya karena menurunkan standar pembuktian dan membuka jalan bagi pemidanaan atas niat, sesuatu yang secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana modern.

Tim Advokasi menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri di atas rasa takut negara terhadap warganya, melainkan harus berpijak pada fakta, akal sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dibebaskannya Dzulkifli bukanlah suatu hal yang harus kita rayakan dengan penuh kegembiraan, karena sejatinya status mantan terpidana tersebut tetap akan melekat pada Dzulkifli sebagai identitas baru,” tambah Tim Advokasi.

Tim Advokasi menilai bahwa kasus ini meninggalkan jejak pelanggaran hukum yang sistematis yang disertai dengan kekerasan. Para tahanan politik di era rezim hari ini tidak hanya mendapat kekerasan fisik, tetapi pula kekerasan hukum. Dalam alam pikir demokrasi, negara kali ini tidak akan memberi apapun selain catatan buruk. Catatan buruk terhadap hukum, HAM, dan demokrasi. Tok

CV Segoro Kidul Masuk PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta empat pihak terkait, yakni Andry Wibowo Wiryosutanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, atas permohonan yang diajukan oleh PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut para termohon dinyatakan berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

“Penetapan PKPU ini memberikan ruang hukum bagi para termohon untuk melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya secara terukur dan transparan,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya juga menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, Tim Pengurus PKPU ditetapkan terdiri atas Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H., Dion Anugrah Ramadhan, S.H., Meilisa Husein, S.H., M.H., dan Muhammad Rizky Eka Putra, S.H.

Pengadilan turut menginstruksikan seluruh kreditur yang memiliki piutang terhadap CV Segoro Kidul dan pihak terkait untuk segera mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00–18.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen pendukung asli beserta salinan digital dalam bentuk flash disk ke Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat di FKNK Law Firm, Satoria Tower Lantai 19 Unit 32, Jalan Pradah Jaya I No. 1, Surabaya 60226. Kreditur juga dapat menghubungi kontak 0813-332-1484 atau melalui email timpengurus84.2025@gmail.com.
Anang menegaskan bahwa pendaftaran tagihan merupakan tahapan krusial dalam proses PKPU.

Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi piutang sekaligus bahan penyusunan rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur.

“Melalui mekanisme PKPU ini, diharapkan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan solusi terbaik secara adil, sekaligus menjaga kelangsungan usaha debitur,” pungkasnya. Tok

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 31 Gram Shabu di Jalan Bogen Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I.

“SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Namun, alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur AKP Putra, panggilan akrabnya, pada Selasa (27/01).

Selain SR, ungkap Putra, anggota juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya,” katanya.

Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelasnya.

Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Aktivitas ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus aparat. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran shabu di wilayah tersebut.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya menggunakan shabu secara bersama-sama di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026, Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan Rehabilitasi Pungkasnya. (*)

Eksepsi Ditolak, Perkara Penipuan Nikel Hermanto Oerip Terus Bergulir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), serta disusun secara jelas dan cermat. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak terdapat pelanggaran asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta besaran kerugian korban.

Penyusunan dakwaan secara alternatif, yakni penipuan atau penggelapan, dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.

Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Tok

PNM Hadirkan Pendampingan Usaha Terpadu untuk Perempuan Prasejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menempatkan pemberdayaan sebagai langkah awal sebelum pembiayaan usaha diberikan. Pendekatan ini memastikan setiap nasabah tidak hanya menerima modal, tetapi juga pendampingan menyeluruh sejak belum memiliki usaha hingga mampu menjalankan usaha yang stabil dan berkembang. Senin (26/1/2026).

Bagi PNM, pemberdayaan perempuan prasejahtera bukan sekadar program, melainkan unique selling point yang menjadi pembeda utama dalam menghadirkan layanan keuangan berdampak sosial. Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang rutin digelar di berbagai cabang PNM di seluruh Indonesia.

Terbaru, PKU Akbar diselenggarakan di Surabaya dengan melibatkan sedikitnya 500 nasabah. Pada beberapa kesempatan, kegiatan ini bahkan mampu menjangkau hingga ribuan peserta. Dalam cakupan layanan PNM Cabang Surabaya, kegiatan ini diperkuat oleh jaringan 166 kantor unit yang terdiri dari 14 unit ULaMM dan 152 unit Mekaar, tersebar di tujuh kabupaten/kota dan menjangkau 128 kecamatan.

Melalui kegiatan ini, nasabah memperoleh pelatihan literasi keuangan, penyusunan laporan keuangan sederhana, hingga berbagai keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan untuk mengembangkan usaha mereka. Seluruh pelatihan tersebut diberikan secara gratis.

PKU Akbar Surabaya diawali dengan rangkaian coaching clinic interaktif. Dalam sesi berbagi bersama Pendamping Usaha Mikro dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, nasabah mendapatkan pemahaman mengenai legalitas usaha serta kesempatan berkonsultasi langsung untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Selain itu, kelas memasak dan handycraft juga digelar secara praktik langsung. “Dulu saya hanya fokus jualan tanpa tahu cara mengurus izin atau menghitung untung-rugi dengan benar. Dari PKU Akbar, saya jadi lebih paham dan percaya diri mengembangkan usaha,” ujar salah satu peserta yang memiliki usaha Nastar Semanggi (NAGI).

Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan inti dari model bisnis PNM.

“Kami percaya pembiayaan akan jauh lebih berdampak jika didahului dan disertai pendampingan yang konsisten. Fokus kami pada pemberdayaan perempuan prasejahtera menjadikan PNM hadir bukan hanya sebagai lembaga pembiayaan, tetapi sebagai mitra tumbuh masyarakat dalam berusaha. Melalui PKU Akbar, nasabah tidak hanya belajar dari para ahli, tetapi juga dari sesama pelaku usaha yang telah lebih dulu berkembang. Inilah ekosistem belajar yang membuat mereka lebih siap naik kelas,” jelas Dodot.

Rangkaian kegiatan ini juga diperkuat dengan talkshow bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bazaar yang menghadirkan 20 UMKM binaan. Kegiatan tersebut membuka ruang promosi dan perluasan jejaring usaha bagi para nasabah. Tok