Timur Pos

Pembukaan Immigration Lounge Icon Mall Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan soft launching melalui pelaksanaan Paspor Simpatik di Immigration Lounge hari ini (07/09/2024). Soft launching kali ini sebagai bentuk uji coba pelayanan paspor sebelum dilakukan Grand Opening. Kuota disediakan sebanyak 50 orang bagi permohonan Paspor elektronik.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem, hadir meninjau layanan Paspor Simpatik sekaligus memantau kesiapan sarana dan prasarana yang ada di Immigration Lounge Icon Mall. Tidak hanya itu, Herdaus turut menyapa pemohon dan seluruh pegawai Kanim Tanjung Perak yang bertugas.

Immigration Lounge Icon Mall Gresik ini merupakan satu satunya unit layanan di wilayah jatim yang mengusung konsep baru seperti lounge di hotel maupun bandara seperti yang sudah ada sebelumnya di Pondok Indah Mall 3 Jakarta.

Masyarakat terlihat sangat antusias dengan hadirnya Immigration Lounge di Icon mall Gresik, tampak pemohon begitu bersemangat datang membawa dokumen persyaratan. Beberapa dari pemohon datang bersama keluarga dan menikmati suasana nyaman di ruang layanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Menyampaikan bahwa Immigration Lounge ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Imigrasi Tanjung Perak dengan memberikan berbagai kemudahan layanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kami sangat senang bisa menghadirkan Immigration Lounge di Icon Mall Gresik, hari ini kami membuka Layanan Paspor Simpatik sebagai uji coba layanan, untuk kemudian kami akan mengadakan Grand Opening dan membuka layanan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan Paspor di Immigration Lounge Icon Mall Gresik sambil berjalan jalan bersama keluarga, menikmati waktu bersama di salah satu pusat perbelanjaan ternama di wilayah Gresik,” tutur Gusti.

Salah satu pemohon yang datang, memberikan apresiasi atas hadirnya Immigration Lounge. ” Saya sebagai warga Gresik sangat senang dan bangga sekali, karena sekarang ada pelayanan Paspor yang dekat dengan tempat tinggal kami. Tempatnya ekslusif, nyaman dan petugasnya sangat ramah dan membantu,” tuturnya. TOK

Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ir. Dwi Wantoro divonis Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akibat menggelapkan uang pembagunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya yang merugikan Ria Winata sebesar Rp. 177.500.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili, Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama 2 tahun,” kata Hakim Taufan di ruang Cakra PN Surabaya. Kemarin Kamis (05/09/2024).

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Dewi Kusumawati menyatakan pikir-pikir ,” kami Pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Dewi dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa, kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4×5 meter persegi.

Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.

Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng. Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja,” ujarnya.

Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp 127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp 76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp 50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.

“Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi,” keluh Ria.

Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.

“Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama,” bebernya. TOK

Perempuan Asal Negara Filipina Diportasi, Diduga Terlibat TPPO

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis 05 September 2024 lalu. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal
perhatian khusus kepada 4 orang warga Negara Filipina yang diduga terlibat
tindak Pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan Tindak Pidana Perdagangan 0rang (TPPO). Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait
dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui
pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas
mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan 4 Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil
pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.
Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan
WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan
transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi
se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

Oknum Polisi Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Sugeng, oknum Polisi dari Polres Probolinggo Terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perampasan motor milik Rahmat Budiono, Agus dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Solusi Restorative Justice Kejari Surabaya, Menyatukan Bayi Terlantar Dengan Orangtuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul lagi dengan anaknya berinisial GGF yang masih bayi. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka penelantaran anak tersebut. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di sel kini dialihkan menjadi tahanan kota.

Hafif dan Nurul sebelumnya dipenjara karena meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo. Joeari adalah ibu dari Haviv. Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, Hafid dan Nurul berpacaran dan tinggal berdua di rumah kos. Nurul hamil hingga melahirkan DGF tanpa ikatan pernikahan.

“Mereka takut untuk memberitahukan kepada keluarga besar masing-masing,” kata Ali Prakosa di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah. Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

“Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald’s berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.

Haviv lantas diam-diam meletakkan anak itu di teras rumah ibunya, Joeari di Bratang Gede. Dia meninggalkan bayi itu dengan tas berisi perlengkapan bayi dan kertas berisi pesan agar bayi itu dirawat dengan baik oleh pemilik rumah.

Joeari menemukan bayi berusia tiga bulan itu di teras rumahnya pada 16 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, saat akan solat subuh. Dia lantas melaporkan ke ketua RT setempat, puskesmas dan Polsek Wonokromo. TOK

Reklamasi Pesisir Surabaya, Miko Saleh Sebut Ancaman Bagi Warga dan Pertahanan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah berencana melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land di pesisir timur Kota Surabaya. Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare dengan estimasi investasi mencapai Rp72 triliun.

Namun, banyak pihak menolak proyek reklamasi ini, termasuk Miko Saleh SH, Ketua GNPK, Pengaduan Masyarakat Jawa Timur. Miko Saleh yang telah mengamati perkembangan reklamasi di Surabaya sejak tahun 2000, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut.

Menurut Miko Saleh, proyek reklamasi ini janggal karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial. “Kalau masalah reklamasi, ya pasti janggal, di situ ada plang tulisan ‘kawasan teritorial,’” ungkapnya saat berbicara di sebuah restoran di Surabaya, Rabu, 4 September 2024, pagi.

Kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan Pusdiklat TNI Angkatan Laut. Hal ini, menurut Miko, dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya. “Ini kan tamparan buat negeri ini, reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas Miko, yang juga dikenal sebagai pengamat pelayanan publik.

Selain mengurangi kawasan teritorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah utamanya terhadap masyarakat sekitar. “Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya,” tambahnya.

Miko Saleh juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya. “Ada gurita besar properti yang kuat sehingga pemerintah Surabaya dan Provinsi tidak berdaya,” imbuhnya.

Untuk diketahui penolakan proyek reklamasi ini juga datang dari warga Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pada 3 September 2024, warga berkumpul di Pasar Wisata Harmoni Keputih untuk menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dalam forum Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga khawatir bahwa proyek ini akan menggusur mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut. Meskipun pihak pengembang menjanjikan pekerjaan baru, warga tetap menolak karena merasa proyek ini tidak memberikan manfaat bagi mereka. TOK

Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).

Sutadji mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Damanik.

Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. TOK

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – kabar gembira per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia atau asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah
bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08/2024).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun
WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. “Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati
pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.

Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang
pada semester satu tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di
Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah,
terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami
membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan
“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh
penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy. TOK

Henry Moses Dijebloskan Ke Penjara Terkait Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terjadi setelah istrinya, Sherly, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebutkan menangkapnya secara paksa di Sidoarjo. Selasa (03/09/2024).

Tak dijelaskan secara detail bagaimana kronologi penangkapan. Moses Henry yang diketahui merupakan seorang pendeta dan juga sempat maju sebagai caleg lewat Partai Hanura itu memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Adanya penetapan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 1 junto 64 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly. Mulanya dengan tangan kosong lalu dengan pipa. Bahkan anak perempuan yang niatnya ingin memisahkan ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan tindakan ini didasari atas Laporan Polisi nomor 763/8/9 Agustus 2024. Dari serangkaian penyidikan pihaknya sudah melakukan tahap demi tahap secara prosedural. Mulai dari menyelidiki laporan, meminta visum korban, dan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Ada barang bukti yang kami sita berupa pisau dapur, dress pendek tanpa lengan warna hijau hape Samsung, CCTV, dan Flash disk,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Agustus polisi menggelar gelar perkara untuk kasus dinaikkan ke statussidik. Saat itu polisi meminta keterangan saksi dan terlapor. Semua keterangan dicocokan dengan barang bukti yang disita.

Hingga akhirnya tanggal 2 September polisi kembali mengadaikan gelara perkara. Saat itu, korban maupun anak-anaknya dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, Henry Moses ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat sempat menjelaskan mengapa tersangka ditahan. Ada beberapa barang bukti yang belum didapatkan. “Terkait dengan pipa,” teranganya.

Diketahui dalam tayangan video yang viral, pipa adalah alat yang digunakan Henry Moses memukul korban. Saat ini, polisi sedang menyusun berkas kasus tersebut untuk dikirim ke kejaksaan agar Moses Henry dapat diadili.

Pengacara Henry Moses Akan Ajukan Penangguhan

Henry Moses resmi ditahan di Polrestabes Surabaya atas laporan KDRT dari istrinya, Sherly. Pengacara Henry Moses, Doni Adinegara, memastikan bahwa, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan. “Kami sudah menyiapkan suratnya, tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya.

Kabar penangkapan Henry Moses diterima sejak dini hari. Kliennya dijemput di Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB, dan pagi harinya, Doni diberitahu bahwa Moses telah ditetapkan sebagai tersangka. Doni menyebut bahwa kliennya ditangani oleh tim, dan beberapa anggotanya berdiskusi dengan Moses untuk menentukan langkah selanjutnya.

Doni juga menyinggung bahwa kliennya juga melaporkan pelapor yaitu Sherly. Memang diketahui kasus rumah tangga antara Hendrianto Moses Henry dan Sherly berbuntut saling lapor. Sherly melaporkan kasus KDRT, sedangkan Moses Henry melaporkan istrinya tentang KDRT dan penyebaran video porno.

Moses Henry sebelum masuk penjara sempat menerangkan video porno yang dimaksud. Ia ketika mandi diam-diam istrinya merekam. Video itu kemudian disebar tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan KDRT dan penyebaran video porno,menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami sudah melakukan wawancara klarifikasi dan akan mengintrogasi tiga sampai empat orang lagi,” tandasnya. TOK

Suhendri Gelapkan Uang Perusahaan Rp 569 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhendri bin Surani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Subur Mitra Sukses sekitar Rp 569 Juta dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, terdakwa Suhendri bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Supervisor sales mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penawaran, penjualan, penagihan, dan menerima pembayaran tunai dari konsumen serta pengawasan terhadap penjualan, kinerja sales, pemeriksaan laporan sales dan memberikan persetujuan penjualan sales.

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor Sales dalam kurun waktu bulan Desember Tahun 2023 hingga bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.” kata JPU Estik Dilla. Selasa (03/09/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, tagihan dari konsumen oleh terdakwa diperintahkan tranfer ke rekening Bank BCA Nomor atas nama Suhendri, atas nama Endang Tri Wahyuni, atas nama Eko Budi Asmoro dan atas nama Ari Wahyu Kurniawan dimana semua rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa pribadi.

Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.