Agus Sugijanto: Saya yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dilaporkan
Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya dugaaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor Agus Sugijanto dkk yang diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komolnas) kerana hampir 1 tahun dan 6 bulan belum ada kejalasan. Agus Sugijanto angkat bicara.
Agus Sugijanto selaku terlapor mengatakan, saya ini AKBP mas, mantan Polisi, namun sudah pesiun bahwa adanya terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan yang di informasikan oleh Advocat Agus Mulyo sebagai kuasa hukum dari Wang Suwandi, itu tidak benar, karana kami Yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dituduhkan. kerana megacu pada azas praduga tak bersalah.
Disingung terkait langka hukum apa yang dilakukan.
Agus Sugijanto menjelaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum, namun kami akan somasi terlebih dahulu.” Kami akan melaporkan ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.” Kata Agus Sugijanto mantan anggota Polri yang sekarang menjadi lawyer saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/09/2023).
Terpisah M Fusthaathul Amri SH selaku kuasa hukum Wang Suwandi menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 Milaar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.
“Kami ada buktinya semuanya. karena ada bukti tanda terima serta tanda tanganya Agus Sugijanto.” Kata Fusthaathul.
Ia menambahkan serta kami ada juga bukti putusan dari PN Surabaya dengan no perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby Karena uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa, kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi SH.,Mkn melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Bersama Dua Laporan lain yang berbeda namun selama 1 tahun 6 bulan.tidak ada kejelasan prosesnya apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya, oleh karenanya Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas.dengan mendatangi langsung ke Jakarta.
“Kami mendapatkan informasi pihak kompolnas mendatangi Polrestabes Surabaya ada beberapa penyidik dari Unit Resmob dan Tipiter dilakukan pemeriksaan dan informasinya akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik proses penyidikan untuk kasus yang dilaporkan oleh Wang Suwandi sudah ada titik terang.” tambahnya.
Sementara itu Wang Suwandi SH., Mkn mengatakan bahwa, pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan, Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. “Intinya kami minta hanya kepastian hukum.” Tegasnya.
Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrentabes Surabaya Polda Jam tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatam. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Tok