Timurposjatim.com – Terkait pelepasan pelaku H. Faisol Perampasan Daging Oleh Polsek Simokerto Surabaya.Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari. yang mana adanya informasi sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan tersebut diduga sebesar Rp. 60 juta .Kanit Polsek Simokerto Surabaya Angakat Bicara.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP I Ketut Redana menjelaskan,bahwa Terkait pelepasan pelaku perampasan Daging yang mana adanya uang Rp.60 juta itu tidak benar dan itu bukan pelepasan melainkan dilakukan Restorative Justice.
“Dimana perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.diantaranya sudah ada perdamaian kedua belah pihak dan sudah ada ganti rugi serta hal yang lainnya,”Jelas AKP I Ketut Redana.
Sementara terpisah Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Marjoko mengatakan terkait Pekara Pelepasan Pelaku Daging yang ditangani Polsek Simokerto Surabaya sudah dilakukan Restorative Justice dan para pihak juga sudah dilakukan pemeriksaan.
“Terkait sangsi yang diberikan kami masih menunggu hasil sidang sidang dulu,”katanya.Selasa (01/03/2022).
Untuk diketahui Perkara ini bermula saat Farida yang mengantikan sudaranya yang biasanya berjualan di Pasar Tambak Rejo Surabaya.yang mana biasanya Saudaranya Farida mengambil Daging (Kulakan) dengan sistem titip jual ke H.Fasiol.
Nanun sudah dua kali Saudaranya Farida belum melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum melakukan pembayaran daging hingga 6 hari,dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.
Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Setelah dilaporkan H.Fasiol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya dan menginap 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida.
Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.
“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan dikarenakan itu ada romor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut.(M-12)