Foto:Cindy (kiri) dan Rina Utari mendengarkan tuntutan dari JPU
Surabaya, Timurpos.co.id – Rina Utari, mantri kredit usaha rakyat (KUR) bank pelat merah berkomplot dengan seorang calo, Yulia Candra Kartika Sari untuk mengorupsi pencairan kredit senilai Rp 1 miliar. Modusnya, kedua terdakwa menggunakan nama 31 debitur wayang untuk mengajukan kredit tersebut. Kredit yang sudah cair kepada para nasabah itu lantas mereka potong untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Maja Wiratama dalam dakwaannya menjelaskan, Rina awalnya mencari debitur yang akan mengajukan KUR. Dia dibantu Yulia alias Cindy yang menyetor 31 nama debitur. Debitur itu sebenarnya hanya wayang. Nama mereka hanya dipinjam oleh kedua terdakwa untuk mengajukan kredit.
“Para terdakwa menggunakan nama orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur wayang untuk memperoleh fasilitas kredit usaha rakyat dari pihak bank. Hasil pencairan digunakan sendiri oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa Satya dalam dakwaannya.
Debitur Wayang Hanya Diberi Rp 1 Juta
Nama-namanya debitur itu sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan KUR. Mereka tidak memiliki usaha produktif selama enam bulan. “Namun, para terdakwa merekayasa nya sehingga dipandang layak untuk diajukan kredit,” tambahnya.
Para terdakwa menggunakan tempat usaha orang lain seolah-olah milik para debitur. Setelah itu Rina seolah-olah telah melakukan survei terhadap tempat usaha tersebut dan dinyatakan layak.
Kredit untuk 31 debitur itu cair senilai total Rp 1.070.000.000. Untuk setiap debitur, kredit yang cair senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Dari nilai itu, Cindy hanya memberikan mereka Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja untuk dipinjam identitasnya. Sisa kredit yang cair digunakan untuk kepentingan para terdakwa.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Satya menuntut para terdakwa pidana 7 tahun penjara. Rina dan Cindy dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata jaksa Satya saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (10/02/2025).
Bukan hanya itu, para terdakwa masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Cindy dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 518,8 juta dan Rina Rp 89,8 juta. Jika tidak membayar, harta mereka akan disita untuk dilelang. Cindy dan Rina akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. “Kami akan bikin pleidoi secara tertulis dulu, Yang Mulia,” kata Rina. TOk